Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2207/B/PK/Pjk/2020


PUTUSAN

Nomor 2207/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT XXX INDONESIA, beralamat di NN Office Tower F Lantai A Suite D, Jalan S Kavling A, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur;

Pemohon Peninjauan Kembali;


Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12xxx;

Dalam hal ini diwakili oleh FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5244/PJ/2019, tanggal 14 November 2019;

Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001045.16/2018/PP/M.VIB Tahun 2019, tanggal 11 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

  1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
  2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;
  3. Membatalkan koreksi Terbanding dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-01716/KEB/WPJ.07/2017, tanggal 6 November 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00260/207/14/055/16, tanggal 7 September 2016, Masa Pajak Juli 2014;
  4. Adapun jumlah yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding adalah Rp0,00 (NIHIL) dengan perhitungan sebagai berikut:No.UraianMenurut
    Pemohon Banding
    (Rp)1Dasar Pengenaan Pajak:  a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:      a.1. Ekspor94.781.711     a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri111.440.811.693     a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN-     a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut1.134.847.240     a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN-     a.6. jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)112.670.440.644 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN- c. Jumlah seluruh Penyerahan (a.6 + b)112.670.440.644 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah  Pabean/
        Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan  Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut
        Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan/ Diperbilehkan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/    Tanggung Jawab Secara Renteng:      d.1. Impor BKP-     d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean-     d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean-     d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN-     d.5. Kegiatan Membangun Sendiri-     d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan-     d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut-     d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng-     d.9. Jumlah (d.1. atau d.2. atau d.3. atau d.4. atau d.5. atau d.6. atau d.7. atau d.8.)-2Penghitungan PPN Kurang Bayar  a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2. atau 1.d.9.)11.144.081.161 b. Dikurangi:      b.1. PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama-     b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan22.778.944.991     b.3. STP (pokok kurang bayar)-     b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri3.750.666.807     b.5. Lain-lain-     b.6. Jumlah (b.1. + b.2. + b.3. + b.4. + b.5.)26.529.611.798 c. Diperhitungkan:      c.1. SKPPKP- d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6. – c.1.)26.529.611.798 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(15.385.530.637)3Kelebihan Pajak yang sudah:  a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya15.385.530.637 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……… (karena pembetulan)- c. Jumlah (a + b)15.385.530.6374PPN yang kurang dibayar (2.e. + 3.c.)05Sanksi administrasi:  a. Bunga Pasal 13 (2) KUP- b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP- c. Bunga Pasal 13 (5) KUP- d. Kenaikan Pasal 13A KUP- e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP- f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP- g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)-6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)-

 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 26 Maret 2018;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001045.16/2018/PP/M.VIB Tahun 2019, tanggal 11 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01716/KEB/WPJ.07/2017,tanggal 6 November 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2014 Nomor 00260/207/14/055/16, tanggal 7 September 2016, atas nama PT XXX Indonesia, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.070.701.xxxx, beralamat di NN Office Tower F Lantai A Suite D, Jalan S Kavling A, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak:  
Ekspor Rp          94.781.711,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 111.440.811.693,00
Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp     1.134.847.240,00
  Rp 112.670.440.644,00
Pajak Keluaran Rp   11.144.081.161,00
Pajak Masukan:  
– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 22.501.853.275,00 
– Dibayar dengan NPWP sendiriRp   3.750.666.807,00 
  Rp   26.252.520.082,00
Jumlah PPN yang lebih dibayar Rp   15.108.438.921,00
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp   15.385.530.637,00
Jumlah PPN yang kurang dibayar Rp        277.091.716,00
Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP Rp        277.091.716,00
Jumlah Pajak yang masih harus dibayar Rp        554.183.432,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Juli 2019, kemudianterhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Oktober 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Oktober 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 23 Oktober 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  • Mengadili:
    1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001045.16/2018/PP/M.VIB Tahun 2019, yang diucapkan tanggal 11 Juli, terbatas pada pokok sengketa mengenai koreksi positif Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2014 sebesar Rp273.634.069,00 yang terdiri Koreksi Pajak Masukan terkait claim warranty sebesar Rp165.422.649,00, dan Koreksi Pajak Masukan terkait dengan non-Claim Warranty selain Atas Sales Allowance Program sebesar Rp108.211.420,00, yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding;
    2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001045.16/2018/PP/M.VIB Tahun 2019, yang diucapkan tanggal 11 Juli 2019, terbatas pada pokok sengketa mengenai koreksi positif Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2014 sebesar Rp273.634.069,00 yang terdiri Koreksi Pajak Masukan terkait claim warranty sebesar Rp165.422.649,00, dan Koreksi Pajak Masukan terkait dengan non-Claim Warranty selain Atas Sales Allowance Program sebesar Rp108.211.420,00;
  • Dengan mengadili sendiri:
    1. Membatalkan dan menyatakan tidak berlaku (a) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01716/KEB/WPJ.07/2017, tanggal 6 November, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2014 Nomor 00260/207/14/055/16, tanggal 7 September 2016, dan (b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2014 Nomor 00254/207/14/055/16, tanggal 7 September 2016, dengan segala akibat hukumnya;
    2. Menetapkan bahwa perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2014 Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding menjadi kurang bayar Rp6.915.294,00 dengan perhitungan sebagai berikut:Pajak KeluaranRp 11,144,081,161.00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 26,526,154,151.00Jumlah PPN lebih dibayarRp 15,382,072,990.00Kelebihan PPN yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp 15,385,530,637.00Jumlah PPN yang kurang dibayarRp          3,457,647.00Sanksi administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUPRp          3,457,647.00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp          6,915,294.00
    3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali, semula Terbanding untuk mengembalikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding Pajak Pertambahan Nilai yang tidak terutang dan sanksi administrasi yang telah dibayar oleh Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding sebesar Rp547.268.138,00;
    4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali, semula Terbanding untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Apabila Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali pada tanggal 28 November 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01716/KEB/WPJ.07/2017, tanggal 6 November 2017, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2014 Nomor 00260/207/14/055/16, tanggal 7 September 2016, atas nama Pemohon Banding, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 01.070.701.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp554.183.432,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2014 sebesar Rp273.634.069,00 yang terdiri:
    1. Koreksi Pajak Masukan terkait dengan claim warranty sebesar Rp165.422.649,00
    2. Koreksi Pajak Masukan terkait dengan non-Claim Warranty selain Atas Sales Allowance Program sebesar Rp108.211.420,00
    yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi Positif Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2014 sebesar Rp273.634.069,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena in casu transaksi tersebut (pembayaran Pemohon Peninjauan Kembali kepada dealer), murni merupakan transaksi reimbursement claim warranty, bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/ Jasa Kena Pajak (JKP) dan Pajak Masukan atas claim warranty dan claim dari dealer tidak dapat dikreditkan sehingga bukan termasuk objek pengenaan, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1 angka 4 dan Pasal 1 angka 6, Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp554.183.432,00; dengan perincian sebagai berikut:
    Dasar Pengenaan Pajak:  Ekspor Rp          94.781.711,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 111.440.811.693,00Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp     1.134.847.240,00  Rp 112.670.440.644,00Pajak Keluaran Rp   11.144.081.161,00Pajak Masukan:  – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 22.501.853.275,00 – Dibayar dengan NPWP sendiriRp   3.750.666.807,00   Rp   26.252.520.082,00Jumlah PPN yang lebih dibayar Rp   15.108.438.921,00Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp   15.385.530.637,00Jumlah PPN yang kurang dibayar Rp        277.091.716,00Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP Rp        277.091.716,00Jumlah Pajak yang masih harus dibayar Rp        554.183.432,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara pada peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan embali PT XXX INDONESIA;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 14 Agustus 2020, oleh Dr. CCC, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. BBB, S.H., M.Hum.
 Ketua Majelis,

ttd.
Dr. CCC, S.H., M.H.
   





Biaya – biaya :
1. Meterai………………….  Rp      6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi PK……..  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00
 Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H., M.H.

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,

(NN, S.H.)

NIP xxxxxxxx