Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2439/B/PK/Pjk/2020

PUTUSAN
Nomor 2439/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA


MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam
perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12xxx, Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4311/PJ/2019, tanggal 4 Oktober 2019;

Pemohon Peninjauan Kembali;


Lawan
PT XXX, TBK (sekarang PT YYY, TBK), beralamat di  Jalan A Nomor S, Gelora Jakarta Pusat, diwakili oleh ABC dan BCD, jabatan Direktur PT XXX, Tbk (sekarang PT YYY, Tbk);

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa CDE, S.H., M.Hum dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat pada Kantor Advokat DEF, beralamat di Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Desember 2019;

Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT 086495.16/2009/PP/M.XIV.B Tahun 2019, tanggal 10 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa dengan mempertimbangkan penjelasan, keterangan, dan argumentasi di atas, berikut Pemohon Banding sandingkan kembali hasil perhitungan atas PPN beserta sanksi Pasal 13 (3) KUP untuk tahun pajak 2009 antara pihak Terbanding (SK-DJP) dan Banding dari Pemohon Banding:

NoUraianMenurut
Cfm-Pemohon
Banding
(Rp)
Cfm-SK
Terbanding
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak  
 a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:  
     a.1 Ekspor00
     a.2 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.435.670.6006.477.114.189
     a.3 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN00
     a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
     a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
     a.6.Jumlah3.435.670.6006.477.114.189
 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN00
 c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b.)3.435.670.6006.477.114.189
 d. Atas Impor BKP/ Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud:  
     d.1 lmpor BKP00
     d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
     d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
     d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
     d.5 Kegiatan Membangun Sendiri00
     d.6 Penyerahan Aktiva Tetap Tidak Diperjualbelikan00
     d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
     d.8 Tanggung Jawab secara Renteng00
     d.9 Jumlah00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar  
 a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri343.567.060647.711.419
 b. Dikurangi :  
     b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
     b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan00
     b.3 STP (pokok kurang bayar)00
     b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri343.567.060343.567.060
     b.5 Lain-lain00
     b.6 Jumlah343.567.060343.567.060
 c. Diperhitungkan :  
     c.1 SKPPKP00
 d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6.-c.1.)343.567.060343.567.060
 e. Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a.-d.)0304.144.359
3Kelebihan Pajak yang sudah :  
 a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena pembetulan)00
 c. Jumlah00
4PPN yang kurang(Iebih) dibayar (2.e.+3.c.)0304.144.359
5Sanksi administrasi :  
 a. Bunga pasal 13 ayat (3) KUP 145.989.292
 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0
 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP 0
 d. Kenaikan Pasal 13A KUP 0
 e. kenaikan Pasal 17C (5) KUP 0
 f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP 0
 g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN 0
 h. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f+g) 145.989.292
6Jumlah PPN yang masih harus (Lebih) dibayar (4 + 5.b)0450.133.651

Bahwa berdasarkan perhitungan dalam Tabel di atas, Pemohon Banding mohon dapatlah kiranya Majelis yang terhormat mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding ini, sehingga jumlah PPN Kurang Bayar beserta Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP menurut SK-DJP Nomor KEP-1872/WPJ.19/2014 tanggal 18 September 2014 yaitu kurang bayar sebesar Rp450.133.651,00 dapat disetujui menjadi Nihil sesuai dengan penjelasan Pemohon Banding di atas;

Bahwa sesuai dengan Pasal 46 UU Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding juga menyampaikan keinginan Pemohon Banding untuk hadir dalam proses persidangan guna memberikan keterangan dan penjelasan tambahan yang mungkin diperlukan;

Bahwa demikian permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan, besar harapan Pemohon Banding agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan mengabulkan permohonan Pemohon Banding sebagaimana diuraikan di atas dengan seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding pada tanggal 27 Februari 2015;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-086495.16/2009/PP/M.XIV.B Tahun 2019, tanggal 10 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagianbanding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1872/WPJ.19/2014 tanggal18 September 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00025/207/09/091/13 tanggal 19 Agustus 2013 Masa Pajak November 2009, atas nama PT XXX, Tbk, NPWP 01.309.323.xxxx,beralamat di Jalan A Nomor S, Gelora Jakarta Pusat, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1Dasar Pengenaan Pajak:(Rupiah)
 – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.466.609.440,00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar 
 – Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri346.660.944,00
 – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0,00
 – Dibayar dengan NPWP sendiri343.567.060,00
 Jumlah Perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar3.093.884,00
3Kelebihan Pajak yang sudah : 
 – Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,00
4PPN yang kurang (Iebih) dibayar3.093.884,00
5Sanksi administrasi: 
 – Bunga Pasal 13 (2) KUP1.485.064,00
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar4.578.948,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Oktober 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Oktober 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 22 Oktober 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-086495.16/2008/PP/M.XIVB Tahun 2019 tanggal 10 Juli 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-086495.16/2008/PP/M.XIVB Tahun 2019 tanggal 10 Juli 2019 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    3. 1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1872/WPJ.19/2014 tanggal 18 September 2014 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak November 2009 Nomor 00025/207/09/091/13 tanggal 19 Agustus 2013, atas nama PT XXX, Tbk., NPWP 01.309.323.xxxx, beralamat di Jalan A Nomor S, Gelora Jakarta Pusatt 10xxxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menyatakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2009 Nomor 00025/207/09/091/13 tanggal 19 Agustus 2013, atas nama PT Bank International Indonesia, Tbk., NPWP 01.309.323.xxxx, beralamat di Jalan A Nomor S, Gelora Jakarta Pusatt 10xxx, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 4.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo.

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Desember 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1872/WPJ.19/2014 tanggal 18 September 2014 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00025/207/09/091/13 tanggal 19 Agustus 2013 Masa Pajak November 2009, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.309.323.2-091.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp4.578.948,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi DPP PPN Barang dan Jasa, yang terdiri atas: Koreksi penjualan AYDA sebesar Rp352.702.500,00 dan Koreksi Transaksi Murabahah sebesar Rp2.657.802.249,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi DPP PPN Barang dan Jasa, yang terdiri atas: Koreksi penjualan AYDA sebesar Rp352.702.500,00 dan Koreksi Transaksi Murabahah sebesar Rp2.657.802.249,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakan yang dilakukannya yang telah sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup prosedur dan substansi hukum yang benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan Pengadilan Pajak a quo karena (a) penjualan agunan kredit yang diambil alih (AYDA) adalah semata-mata merupakan bagian dari jasa perbankan yang dicatat sebagai NR Other-Foreclosure Collateral merupakan aset piutang dari debitur bukan sebagai aset tetap, dimana objectum in litis sebagai pemilik konsumen/debitur dan bukan penyerahan atas jasa yang terutang PPN atau AYDA tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), sedangkan traksaksi Murabahah bertindak sebagai penyedia dana bagi nasabah yang membutuhkan BKP dari Pengusaha Kena Pajak (Penjual/ Supplier) yang pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, sehingga in casu tidak termasuk penyerahan BKP yang terutang PPN dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) ,Pasal 4A ayat (3d) dan Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 16D Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 29 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juncto Pasal 5d Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp4.578.948,00; dengan perincian sebagai berikut:NoUraianRp1Dasar Pengenaan Pajak:  – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.466.609.440,002Penghitungan PPN Kurang Bayar  – Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri346.660.944,00 – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0,00 – Dibayar dengan NPWP sendiri343.567.060,00 Jumlah Perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar3.093.884,003Kelebihan Pajak yang sudah :  – Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,004PPN yang kurang (Iebih) dibayar3.093.884,005Sanksi administrasi:  – Bunga Pasal 13 (2) KUP1.485.064,006Jumlah PPN yang masih harus dibayar4.578.948,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 2 Juli 2020, oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. BBB, S.H., M.H.
 Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum.
   





Biaya – biaya :
1. Meterai………………….  Rp      6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi PK……..  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00
 Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H.

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,

(NN, S.H.)

NIP xxxxxxxx