PUTUSAN
Nomor 2442/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12xxx, Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF dan awan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4367/PJ/2019, tanggal 4 Oktober 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT XXX, beralamat di AA Office Tower B Lt. C Suite D, Jalan S Muda Kav F, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diwakili oleh YY, jabatan Presiden Direktur PT XXX;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001039.16/2018/PP/M.VIB Tahun 2019, tanggal 11 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
- Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
- Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;
- Membatalkan koreksi Terbanding dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-01702/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 3 November 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00254/207/14/055/16 tanggal 7 September 2016 Masa Pajak Januari 2014;
- Adapun jumlah yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding adalah Rp0,00 (NIHIL) dengan perhitungan sebagai berikut:No.UraianMenurut
Pemohon Banding
(Rp)1Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor27.443.960 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri226.875.279.086 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN- a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut4.134.595.220 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN- a.6. jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)231.037.308.266 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN- c. Jumlah seluruh Penyerahan (a.6 + b)231.037.308.266 d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari
Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan
atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan/ Diperbilehkan yang PPN-nya
tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng: d.1. Impor BKP- d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean- d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean- d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN- d.5. Kegiatan Membangun Sendiri- d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan- d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut- d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng- d.9. Jumlah (d.1. atau d.2. atau d.3. atau d.4. atau d.5. atau d.6. atau d.7.atau d.8.)-2Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2. atau 1.d.9.)22.687.527.906 b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama- b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan25.065.247.975 b.3. STP (pokok kurang bayar)- b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri8.603.588.605 b.5. Lain-lain- b.6. Jumlah (b.1. + b.2. + b.3. + b.4. + b.5.)33.668.836.580 c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP- d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6. – c.1.)33.668.836.580 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(10.981.308.674)3Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya10.981.308.674 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……… (karena pembetulan)- c. Jumlah (a + b)10.981.308.6744PPN yang kurang dibayar (2.e. + 3.c.)-5Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP- b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP- c. Bunga Pasal 13 (5) KUP- d. Kenaikan Pasal 13A KUP- e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP- f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP- g. Jumlah (a+b+c+d+e+f)-6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)-
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding pada tanggal 15 Maret 2018;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001039.16/2018/PP/M.VIB Tahun 2019, tanggal 11 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01702/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 3 November 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2014 Nomor 00254/207/14/055/16 tanggal 7 September 2016, atas nama PT XXX, NPWP 01.070.701.xxxx, beralamat di AA Office Tower B Lt. C Suite D, Jalan S Muda Kav F, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
| Dasar Pengenaan Pajak: | ||
| Ekspor | Rp 27.433.960,00 | |
| Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | Rp 226.875.279.086,00 | |
| Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | Rp 4.134.595.220,00 | |
| Rp 231.037.308.266,00 | ||
| Pajak Keluaran | Rp 22.687.527.906,00 | |
| Pajak Masukan: | ||
| – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | Rp 24.248.759.950,00 | |
| – Dibayar dengan NPWP sendiri | Rp 8.603.588.605,00 | |
| Rp 32.852.348.555,00 | ||
| Jumlah PPN yang lebih dibayar | Rp 10.164.820.649,00 | |
| Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | Rp 10.981.308.674,00 | |
| Jumlah PPN yang kurang dibayar | Rp 816.488.025,00 | |
| Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP | Rp 816.488.025,00 | |
| Jumlah Pajak yang masih harus dibayar | Rp 1.632.976.050,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Oktober 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Oktober 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 Oktober 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001039.16/2018/PP/M.VIB Tahun 2019, tanggal 11 Juli 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001039.16/2018/PP/M.VIB Tahun 2019, tanggal 11 Juli 2019 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:
3. 1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3. 2.Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01702/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 3 November 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2014 Nomor 00254/207/14/055/16 tanggal 7 September 2016, atas nama PT XXX, NPWP 01.070.701.xxxx, beralamat di AA Office Tower B Lt. C Suite D, Jalan S Muda Kav F, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terkait sengketa a quo adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo.
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 29 November 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01702/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 3 November 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2014 Nomor 00254/207/14/055/16 tanggal 7 September 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.070.701.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp1.632.976.050,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi Terbanding atas Pajak Masukan karena klarifikasi “Tidak Ada” Masa April 2014 sebesar Rp1.960.078,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan karena klarifikasi “Tidak Ada” atau “belum dijawab” oleh KPP lawan transaksi yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena in casu telah diawali dengan uji bukti para pihak dihadapan Majelis Hakim yang dimaksudkan untuk menilai atas kebenaran materiil adalah sudah tepat dan benar, sedangkan Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan atas klarifikasi dijawab “tidak ada” atau “belum dijawab” oleh KPP lawan transaksi maka atas Faktur Pajak terhadap jawaban konfirmasi dijawab “Tidak Ada” atau “belum dijawab” maka apabila mungkin akan terjadi kerugian yang mungkin akan timbul tidak dapat dilimpahkan kepada Pemohon Bandingsekarang Termohon Peninjauan Kembali, sehingga Faktur Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan karena Faktur Pajak memiliki sifat “aantonder belastingen” yang dapat dikelompokkan sebagai surat berharga/surat yang mempunyai nilai uang di bidang perpajakan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1 angka 17, 18, 23 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 4A ayat (3) serta Pasal 13 ayat (5) juncto Pasal 16F Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 juncto Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ./2001;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp1.632.976.050,00; dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak: Ekspor Rp 27.433.960,00Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 226.875.279.086,00Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 4.134.595.220,00 Rp 231.037.308.266,00Pajak Keluaran Rp 22.687.527.906,00Pajak Masukan: – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 24.248.759.950,00 – Dibayar dengan NPWP sendiriRp 8.603.588.605,00 Rp 32.852.348.555,00Jumlah PPN yang lebih dibayar Rp 10.164.820.649,00Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 10.981.308.674,00Jumlah PPN yang kurang dibayar Rp 816.488.025,00Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP Rp 816.488.025,00Jumlah Pajak yang masih harus dibayar Rp 1.632.976.050,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 6 Agustus 2020, oleh Prof. Dr. CCC S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd. Dr. BBB, S.H., M.H. | Ketua Majelis, ttd. Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum. | |
Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi PK…….. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 | Panitera Pengganti, ttd. DDD, S.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

