Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3447/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 3447/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:PT FGH, beralamat di Kawasan Industri Jababeka THP II, Jalan Industri SLTN IV Blok PP-X, Cikarang, Bekasi, yang diwakili oleh Ir. AA, jabatan Direktur;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum Pajak, beralamat di Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 53/BNM/EXIM/XII/2018, tanggal 6 Desember 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jend. CC, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa DD, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-22/BC.06/2019, tanggal 24 Januari 2019; Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-113941.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018, tanggal 6 Agustus 2018 juncto Nomor PutP1-113941.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018, tanggal 8 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2768/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000114/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 4 Januari 2017, atas nama PT FGH; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding tidak mengajukan surat uraian banding;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-113941.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018, tanggal 6 Agustus 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2768/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000114/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 4 Januari 2017, atas nama PT FGH, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Kawasan Industri Jababeka THP II, Jalan Industri SLTN IV Blok PP-4, Cikarang, Bekasi, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi jenis barang Woven Fabric, Jumlah barang Cold Rolled Stailess Steel Sheet In Coil 0,80 MM X 1219 MM (3165L 2B), Jumlah barang 102.563 Kgs/NW 102.563,00 Kgs, Negara asal Cina, diberitahukan dalam PIB Nomor 527960 tanggal 13 Desember 2016, dengan klasifikasi pos tarif 7219.34.0000 pembebanan Bea Masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PutP1-113941.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018, tanggal 8 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113941.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018 tanggal 6 Agustus 2018 atas nama PT FGH, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Kawasan Industri Jababeka THP II, Jalan Industri SLTN IV Blok PP-4, Cikarang, Bekasi, menjadi sebagai berikut:Tarif bea masuk pada halaman 20, di mana tertulis “pos tarif 7219.34.0000pembebanan 0% (AC-FTA)” seharusnya “pos tarif 7219.34.0000pembebanan 10% (MFN)”.Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Oktober 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 Desember 2018, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 Desember 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 6 Desember 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Januari 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2768/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017 mengenai keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000114/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 4 Januari 2017 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000; dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi jenis barang Woven Fabric, Jumlah barang Cold Rolled Stailess Steel Sheet In Coil 0,80 MM X 1219 MM (3165L 2B), Jumlah barang 102.563 Kgs/NW 102.563,00 Kgs, Negara asal: Cina, diberitahukan dalam PIB Nomor 527960 tanggal 13 Desember 2016, dengan klasifikasi pos tarif 7219.34.0000 pembebanan Bea Masuk 10% (MFN), adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 14 Oktober 2020, oleh Prof. Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.FFF, S.H., M.H., ttd.Dr. GGG, S.H., C.N., Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H., Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah …………………
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3307/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 3307/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan AF Nomor X0-XX Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3012/PJ/2016, tanggal 1 September 2016;Pemohon Peninjauan Kembali ; LawanPT DFG, beralamat di DF Menara X Lt. X0 Jalan SD Nomor XX Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, X0XX0, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.71206/PP/M.VIIIA/16/2016, tanggal 30 Mei 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa perhitungan PPN Kurang Bayar Masa Pajak Oktober 2008 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut: URAIAN Pemohon Banding(Rp) Dasar Pengenaan Pajak : a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN : a.1. Ekspor 20.251.833.525,00 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 67.347.159.062,00 a.3. Penyerahan PPN-nya tidak dipungut 4.734.000.000,00 a.4.Jumlah 92.332.992.587,00 b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0,00 c. Jumlah Seluruh Penyerahan 92.332.992.587,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar : a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 6.734.715.904,00 b.Dikurangi : b.1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan : 4.213.920.383,00 b.2. STP (pokok kurang bayar) 0,00 b.3. Dibayar dengan NPWP sendiri 2.630.966.338,00 b.4. Lain-lain 0,00 b.5. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 6.844.886.721,00 c.Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (110.170.817,00) Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikaan ke Masa Pajak berikutnya 27.208.123,00 b. Dikompensasikan karena pembetulan 82.962.694,00 Jumlah 110.170.817,00 PPN yang kurang dibayar 0,00 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 27 Agustus 2014;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.71206/PP/M.VIIIA/16/2016, tanggal 30 Mei 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagaian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-364/WPJ.19/2014 tanggal 28 Februari 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor 00058/207/08/092/13 tanggal 31 Januari 2013 atas nama PT DFG, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, alamat di DF Menara X Lt. X0 Jalan SD Nomor XX Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, X0XX0, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 menjadi sebagai berikut: No. Uraian (Rp) 1. Dasar Pengenaan Pajak: 92.594.992.587,00 2. Penghitungan PPN Kurang Bayar 6.760.915.904,00 a.Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Dikurangi : b. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 6.844.886.721,00 c.Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar/lebih dibayar (a – b) (83.970.817,00) 3. Kelebihan Pajak yang sudah: a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 110.170.817,00 4. PPN yang kurang dibayar (2c + 3a) 26.200.000,00 Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 26.200.000,00 c. Jumlah (5.a + 5.b) 26.200.000,00 6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.c) 52.400.000,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Juni 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 September 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 September 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 13 September 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-364/WPJ.19/2014 tanggal 28 Februari 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor 00058/207/08/092/13 tanggal 31 Januari 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp146.951.622,; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 15 Oktober 2020, oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Prof. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3304/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 3304/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan AF Nomor X0-XX Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-465/PJ/2020, tanggal 30 Januari 2020;Pemohon Peninjauan Kembali ; LawanGHJ, beralamat di Jalan di Komplek Taman Kota Blok C.X/XX Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, kewarganegaraan Indonesia;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005979.14/2018/PP/M.XIIIB Tahun 2019, tanggal 5 November 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding memohon kiranya Pengadilan Pajak berkenan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00022/KEB/WPJ.33/2018 tanggal 27 April 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan tersebut karena tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; Bahwa perhitungan kembali pajak yang terhutang menurut pendapat Pemohon Banding adalah: No. Uraian Jumlah (IDR) 1. Penghasilan brutto jasa dokter 3.407.522.264 2. Penghasilan netto (40%) 1.363.008.906 3. PTKP K/3 32.400.000 4. Penghasilan Kena Pajak 1.330.608.906 5. PPh Terhutang 344.182.672 6. Kredit Pajak (456.126.150) 7. Jumlah Pajak yang masih (lebih) dibayar (111.943.478) Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 23 Oktober 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005979.14/2018/PP/M.XIIIB Tahun 2019, tanggal 5 November 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00022/KEB/WPJ.33/2018 tanggal 27 April 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015, atas nama GHJ, NPWP XX.XXX.XXX.X-X0X.000, beralamat di Komplek Taman Kota Blok C.X/XX Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, berdasarkan Kartu Tanda Penduduk dengan NIK XXXX0X0XX0XX00XX, dengan perhitungan jumlah Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebagai berikut: 1. Penghasilan Neto Rp 1.476.985.914,00 2. Penghasilan Kena Pajak Rp 48.000.000,00 3. Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp 1.428.985.914,00 4. PPh yang terutang Rp 373.695.500,00 5. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Rp 0.00 6. Jumlah PPh Terutang Rp 373.695.500,00 7. Kredit Pajak: a. PPh ditanggung pemerintah Rp 0,00 b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain: PPh Pasal 21 Rp 456.126.150,00 c. Dibayar sendiri : Rp 0,00 d. Diperhitungkan: SKPPKP Rp 0,00 e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Rp 456.126.150,00 8. Jumlah PPh yang lebih bayar Rp 82.430.650,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 November 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 7 Februari 2020 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 7 Februari 2020; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 7 Februari 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono );Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Maret 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00022/KEB/ WPJ.33/2018 tanggal 27 April 2018 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 atas nama Pemohon Banding, NPWP : XX.XXX.XXX.X-X0X.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp82.430.650,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 15 Oktober 2020, oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Prof. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. HHH S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., ttd.Dr. H. GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Panitera Pengganti, ttd.Dr. HHH S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3302/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 3302/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan AF Nomor X0-XX Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5788/PJ/2019, tanggal 16 Desember 2019;Pemohon Peninjauan Kembali ; LawanPT FGH, beralamat di Gedung QQ Bank Tower Lt. XX WW X Jakarta, Jalan Prof. Dr SS Kav. X-X, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur Keuangan;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-106862.16/2014/PP/M.VIIIA Tahun 2019, tanggal 30 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang terhormat dapat mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00141/KEB/WPJ.04/2016 tanggal 30 Juni 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/14/011/15 tanggal 13 April 2015 Masa Pajak Januari s.d Maret 2014, serta menetapkan kembali kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari s.d Maret 2014 menjadi sebagai berikut: No. Uraian Jumlah Menurut KoreksiDibatalkan(Rp) KeputusanKeberatan (Rp) PutusanBanding(Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN : Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 0 0 0 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN 0 0 0 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 0 0 0 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 0 0 Jumlah 0 0 0 Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0 0 0 Jumlah Seluruh Penyerahan 0 0 0 2. Perhitungan PPN Kurang Bayar: Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 0 0 0 Dikurangi: PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0 0 0 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 7.209.118.418 7.459.192.725 250.074.307 STP (pokok kurang bayar) 0 0 0 Dibayar dengan NPWP sendiri 0 0 0 Lain-lain 0 0 0 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 7.209.118.418 7.459.192.725 250.074.307 Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (7.209.118.418) (7.459.192.725) 250.074.307 3. Kelebihan Pajak yang sudah : 0 Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya 7.459.192.725 7.459.192.725 0 Dikompensasikan ke Masa Pajak ……(karena pembetulan) 0 0 0 Jumlah 7.459.192.725 7.459.192.725 0 4. PPN yang kurang dibayar 250.074.307 0 250.074.307 5. Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 0 0 0 Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 250.074.307 0 250.074.307 Jumlah 250.074.307 0 250.074.307 6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar 500.148.614 0 500.148.614 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 7 Desember 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-106862.16/2014/PP/M.VIIIA Tahun 2019, tanggal 30 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00141/KEB/WPJ.04/2016 tanggal 30 Juni 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Maret 2014 Nomor 00001/207/14/011/15 tanggal 13 April 2015, atas nama PT FGH, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat Gedung QQ Bank Tower Lt. XX WW X Jakarta, Jalan Prof. Dr SS Kav. X-X, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan XXXX0, sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut: NO. URAIAN JUMLAH(Rp) 1. Dasar Pengenaan Pajak Jumlah Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN: Jumlah Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0,00 Jumlah Seluruh Penyerahan 0,00 2. Perhitungan PPN Kurang Bayar: Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 0,00 Dikurangi: Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 7.459.192.725,00 Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar 0,00 3. Kelebihan Pajak yang sudah: 0,00 Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya 7.459.192.725,00 Jumlah (7.459.192.725,00) 4. PPN yang kurang dibayar 0,00 5. Sanksi Administrasi : Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 0,00 6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Oktober 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Desember 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Desember 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 Desember 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono );Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Februari 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00141/KEB/WPJ.04/2016 tanggal 30 Juni 2016 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Maret 2014 Nomor 00001/207/14/011/15 tanggal 13 April 2015 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3189/B/PK/Pjk/2020
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3114/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 3114/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:PT FGH, beralamat di Plaza XX Lantai , Jalan HR Rasuna Said Kav. X- No. X, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali; LawanDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jend. A. BB, Jakarta;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put003533.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 23 Juli 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put003533.40/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-22/WBC.20/2018 tanggal 28 Februari 2018 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000057 tanggal 06 November 2017, atas nama PT FGH, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Plaza XX Lt. X, JalanDF Kav. X-7 Nomor X Jakarta XXXX0, dan menetapkan Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor atas barang ekspor Konsentrat Tembaga dan Mineral Ikutannya dengan PEB Nomor 000404 tanggal 10 Oktober 2017, pos tarif 2603.00.00 dikenakan Tarif Bea Keluar 7,5% dan Harga Ekspor USD 2,306.16/WMT, sehingga Bea Keluar yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp15.354.882.000,00 (lima belas milyar tiga ratus lima puluh empat juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Oktober 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 23 Oktober 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 3 Desember 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-22/WBC.20/2018 tanggal 10 April 2018 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000057 tanggal 06 November 2017 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-0XX.000; dan menetapkan Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor atas barang ekspor Konsentrat Tembaga dan Mineral Ikutannya dengan PEB Nomor : 000404 tanggal 10 Oktober 2017, pos tarif 2603.00.00 dikenakan Tarif Bea Keluar 7,5% dan Harga Ekspor USD 2,306.16/WMT, sehingga Bea Keluar yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp15.354.882.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena kekurangan pembayaran bea keluar tersebut sebagai akibat atas perbedaan: Terkait jumlah barang tidak terdapat selisih namun dalam kadar kandungan yang berbeda hal tersebut mengakibatkan tagihan dikarenakan selisih tersebut masih dalam batas toleransi yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 134 Tahun 2012 dan dilakukan secara terukur berdasarkan 3 (tiga) pilar dalam hukum administrasi yang mencakup Kewenangan dan Prosedure serta substansi sudah benar. Sedangkan perlakuan atas implementasi tarif yang keliru dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) melalui penerbitan keputusan a quo telah dilakukan pemeriksaan secara fisik dan menghasilkan tarif bea keluar semula 5% menjadi 7,5% dan kadar kandungan semula Tembaga (Cu) 28,40% menjadi Tembaga (Cu) 29,99% maka dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan) juncto Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juncto Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 9 September 2020, oleh Prof. Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGH, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut,dan M. HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.FFF, S.H., M.H., ttd.Dr. GGH, S.H., C.N., Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Panitera Pengganti, ttd.M. HHH, S.H., Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 5.000,003. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas