PUTUSAN
Nomor 2865/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU4790/PJ./2019, tanggal 28 Oktober 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
PT DFG, beralamat di Jalan SS Nomor XX Pandaan, Pasuruan Jawa Timur, yang diwakili oleh BB, jabatan Presiden Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT004625.16/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2019, tanggal 8 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
- Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
- Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga pajak terutang menjadi sebagai berikut:No.UraianJumlah pajak terutang
– menurut Pemohon
Banding1Dasar Pengenaan Pajak a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor 17.339.453.029 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN- a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN- a.6. Jumlah ( a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5 )17.339.453.029 b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN- c. Jumlah seluruh penyerahan ( a.6 + b )17.339.453.0292Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2)- b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama- b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 2.667.328.527 b.3. STP (pokok kurang bayar)- b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri- b.5. Lain-lain- b.6. Jumlah ( b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5 ) 2.667.328.527 e. Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar2.667.328.5273Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke masa pajak … (karena pembetulan) c. Jumlah ( a + b ) 4Jumlah PPN yang lebih dibayar 2.667.328.527
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 14 Agustus 2018;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT004625.16/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2019, tanggal 8 Agustus 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-17/KEB/WPJ.12/2018, tanggal 27 Maret 2018, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00030/407/16/651/17, tanggal 30 Mei 2017, Masa Pajak Mei 2016, atas nama PT DFG, NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan SS Nomor 28 Pandaan, Pasuruan Jawa Timur, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
| Dasar Pengenaan Pajak: | |
| Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: Ekspor ……………………….. | Rp 17.339.453.029,00 |
| Perhitungan PPN kurang bayar: | |
| – Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri ……………………………… | Rp 0,00 |
| – Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan …………………………… | Rp 2.667.328.527,00 |
| Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar ………………………………………… | (Rp 2.667.328.527,00) |
| Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya ….. | Rp 0,00 |
| Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar ………………………………………………… | (Rp 2.667.328.527,00) |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 November 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 November 2019;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tanggal 26 November 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004625.16/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2019, tanggal 8 Agustus 2019, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT004625.16/2018/PP/M.XIIIA Tahun 2019, tanggal 8 Agustus 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo;3.2.Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-17/KEB/WPJ.12/2018, tanggal 27 Maret 2018, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00030/407/16/651/17, tanggal 30 Mei 2017, Masa Pajak Mei 2016, atas nama PT DFG, NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan SS Nomor XX Pandaan, Pasuruan Jawa Timur, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00030/407/16/651/17, tanggal 30 Mei 2017, Masa Pajak Mei 2016, atas nama PT DFG, NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan SS Nomor XX Pandaan, Pasuruan Jawa Timur, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.4.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali pada tanggal 3 Januari 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-17/KEB/WPJ.12/2018, tanggal 27 Maret 2018, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00030/407/16/651/17, tanggal 30 Mei 2017, Masa Pajak Mei 2016 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0XX.XXX.X-XXX.000; sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp2.667.328.527,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor sebesar Rp33.889.351.000,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan kontra memori peninjauan kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi objek sengketa berupa Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor sebesar Rp33.889.351.000,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakan yang dalam sistem perpajakan di Indonesia, dimana Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) merupakan hukum formal atau hukum acara (formele recht, adjective law) dalam bidang adminstrasi perpajakan dan yang telah pula dilakukannya sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup prosedur dan substansi hukum yang benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan Pengadilan Pajak a quo karena kewajiban melaporkan penyerahan ekspor Barang Kena Pajak (BKP) kepada pengguna jasa maklon di luar daerah pabean bagi Pengusaha Kena Pajak eksportir jasa maklon, menjadi kehilangan relevansinya karena Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak memiliki Pajak Masukan yang dapat dikreditkan terkait penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dieskpor tersebut, namun mengingat pelaporan tersebut tidak berdampak dan tidak memiliki konsekuensi seketika kewajiban kepada Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali atas pajak terutang, baik Pajak Pertambahan Nilai sendiri maupun Pajak Penghasilan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 junctis Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp2.667.328.527,00; dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak: Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: Ekspor ……………………….. Rp 17.339.453.029,00Perhitungan PPN kurang bayar: – Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri ……………………………… Rp 0,00- Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan …………………………… Rp 2.667.328.527,00Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar ………………………………………… (Rp 2.667.328.527,00)Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya ….. Rp 0,00Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar ………………………………………………… (Rp 2.667.328.527,00)
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara pada peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat, tanggal 14 Agustus 2020, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Prof. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., ttd. Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. XYZ, S.H., M.H., | |
| Panitera Pengganti, ttd. HHH, S.H., M.H., |
Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

