Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2520/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 2520/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Selanjutnya diwakili oleh FF, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5124/PJ/2019, tanggal 28 Oktober 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanXXX, NPWP: 01.069.713.xxxx, beralamat di Menara A Lantai B Jalan RR Said Blok X Kav. C, Jakarta Selatan 12xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan General Manager; Selanjutnya diwakili oleh DD, jabatan Head of Treasury, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 413/JOB PPS/2019, tanggal 11 Desember 2019; Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114490.16/2011/PP/M.VIIIA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 12 Maret 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 114490.16/2011/PP/M.VIIIA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00567/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 17 April 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Maret 2011 Nomor 00002/287/11/081/16 tanggal 27 Januari 2016, atas nama XXX, NPWP 01.069.713.xxxx, beralamat di Menara A Lantai B Jalan RR Said Blok X Kav. C, Jakarta Selatan 12xxx, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Maret 2011 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN 0,00 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0,00 c. Jumlah Seluruh Penyerahan 0,00 d. Atas Impor BKP/Pemanfaata BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Uutuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/tanggung jawab secara renteng: d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 22.992.215.600,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar: a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 2.299.221.560,00 b. Dikurangi: Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 2.299.221.560,00 Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar 0,00 Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 0,00 Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 06 November 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 06 November 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 06 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00567/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 17 April 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Maret 2011 Nomor 00002/287/11/081/16 tanggal 27 Januari 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.069.713.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 09 September 2020, oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H., M.H. dan Dr. BBB, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.AAA, S.H., M.H. ttd.Dr. BBB, S.H., C.N. Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. CCC, S.H., M.S. Biaya – biaya :1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 10.000,003. Administrasi PK…….. Rp 2.484.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.) NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2502/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 2502/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta, 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU – 5123/PJ/2019, tanggal 28 Oktober 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanXXX beralamat di Menara A Lantai B Jalan RR Blok S Kavling C, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan 12xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan Head of Treasury; Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114489.16/2011/PP/M.VIIIA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 8 September 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-114489.16/2011/PP/M.VIIIA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00621/KEB/WPJ.07/2017, tanggal 20 April 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Februari 2011 Nomor 00001/287/11/081/16, tanggal 27 Januari 2016, atas nama XXX NPWP 01.069.713.xxxx, beralamat di Menara A Lantai B Jalan RR Blok S Kavling C, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan 12xxx, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Februari 2011 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak: a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN 0,00 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0,00 c. Jumlah Seluruh Penyerahan 0,00 d. Atas Impor BKP/Pemanfaata BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/tanggung jawab secara renteng: d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN 10.536.948.040,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar: a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 1.053.694.804,00 b. Dikurangi: Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 1.053.694.804,00 Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar 0,00 Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 0,00 Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 November 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 November 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo besertaalasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 6 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00621/KEB/WPJ.07/2017, tanggal 20 April 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Februari 2011 Nomor 00001/287/11/081/16, tanggal 27 Januari 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.069.713.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 15 Oktober 2020 oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. dan Dr. BBB, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H.,M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. BBB, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum. Biaya – biaya :1. Meterai…………………. Rp 6.000,002. Redaksi ……………….. Rp 10.000,003. Administrasi PK…….. Rp 2.484.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.) NIP xxxxxxxx
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3522/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 3522/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-238/PJ/2020, tanggal 16 Januari 2020;Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT DFG, beralamat di Wisma CC Suite XX0X lt. XX Jalan Jenderal DD Nomor XX Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat X0XX0, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005109.16/2018/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 16 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat agar Banding kami dikabulkan seluruhnya dengan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya terutang yang sebagai berikut: No Uraian Jumlah PajakTerutang MenurutPengusaha KenaPajak 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor 20.215.147.346 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 96.919.504.979 a.3. Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN – a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 28.668.174.800 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN – a.6. Jumlah ( a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5 ) 145.802.827.125 b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN – c. Jumlah seluruh penyerahan ( a.6 + b ) 145.802.827.125 d. Atas impor BKP/pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/pemungutan pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangu Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan d.1. Impor BKP – d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean – d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean – d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN – d.5. Kegiatan Membangun Sendiri – d.6. penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan – d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut – d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng – d.9 Jumlah – 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2) 9.691.950.497 b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yg sama – b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 35.767.070.821 b.3. STP (pokok kurang bayar) – b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri – b.5. Lain-lain – b.6. Jumlah ( b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5 ) 35.767.070.821 c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP – d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ( b.6 – c.1 ) 35.767.070.821 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar ( a – d ) (26.075.120.324) 3. Kelebihan pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 26.075.120.324 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan) c. Jumlah ( a + b ) 26.075.120.324 4. PPN yang kurang (lebih) dibayar ( 2.e – 3.c ) – 5. Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP – b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP – c. Bunga Pasal 13 (5) KUP – d. Kenaikan Pasal 13A KUP – e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP – f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP – g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN – h. Jumlah ( a + b + c + d + e + f ) – 6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar ( 4 + 5.h ) – Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 5 Oktober 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005109.16/2018/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 16 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00843/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 2 April 2018 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00063/207/12/052/17 tanggal 6 Februari 2017 Masa Pajak Juni 2012, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 005109.16/2018/PP, atas nama PT. DFG, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Wisma CC Suite XX0X lt XX Jl. Jendral DD Nomor XX Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat X0XX0, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2012 menjadi: Uraian Jumlah (Rp) DPP Penyerahan 145.802.827.125 Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 9.691.950.497 Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 35.767.070.821 Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (26.075.120.324) Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 26.075.120.324 PPN yang kurang/(lebih) dibayar – Sanksi Administrasi – Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar – Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 November 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Januari 2020, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Januari 2020; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 Januari 2020, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Maret 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3521/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 3521/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-240/PJ/2020, tanggal 16 Januari 2020;Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT SDF, beralamat di Wisma BB Suite XX0X lt. XX Jalan Jenderal SS Nomor XX Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat X0XX0, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005105.16/2018/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 16 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat agar Banding kami dikabulkan seluruhnya dengan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya terutang yang sebagai berikut: No Uraian Jumlah PajakTerutang MenurutPengusaha KenaPajak 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor 16.760.901.848 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 86.074.599.840 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN – a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 17.015.944.020 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN – a.6. Jumlah ( a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5 ) 119.851.445.708 b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN – c. Jumlah seluruh penyerahan ( a.6 + b ) 119.851.445.708 d. Atas impor BKP/pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/pemungutan pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan d.1. Impor BKP – d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean – d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean – d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN – d.5. Kegiatan Membangun Sendiri – d.6. penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan – d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut – d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng – d.9 Jumlah – 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2) 8.607.459.984 b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yg sama – b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 14.079.394.892 b.3. STP (pokok kurang bayar) – b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri – b.5. Lain-lain – b.6. Jumlah ( b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5 ) 14.079.394.892 c. Diperhitungkan: c.1. SKPPKP – d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ( b.6 – c.1 ) 14.079.394.892 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar ( a – d ) (5.471.934.908) 3. Kelebihan pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 5.554.264.908 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan) – c. Jumlah ( a + b ) 5.554.264.908 4. PPN yang kurang (lebih) dibayar ( 2.e – 3.c ) 82.330.000 5. Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP – b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP – d. Kenaikan Pasal 13A KUP – e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP – f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP – g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN – h. Jumlah ( a + b + c + d + e + f ) 82.330.000 6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar ( 4 + 5.h ) 164.660.000 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 5 Oktober 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005105.16/2018/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 16 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00832/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00053/207/14/052/17 tanggal 6 Februari 2017 Masa Pajak Februari 2012, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 005105.16/2018/PP, atas nama PT. SDF, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Wisma BB Suite XX0X lt XX Jl. Jendral SS Nomor XX Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat X0XX0, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2012 menjadi: Uraian Jumlah (Rp) DPP Penyerahan 119.851.445.708 Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 8.607.459.984 Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 14.079.394.892 Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (5.471.934.908) Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 5.554.264.908 PPN yang kurang/(lebih) dibayar 82.330.000 Sanksi Administrasi 82.330.000 Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar 164.660.000 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 November 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Januari 2020, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Januari 2020; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 Januari 2020, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Maret 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3520/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 3520/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-248/PJ/2020, tanggal 16 Januari 2020;Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT DFG, beralamat di Wisma FG Suite XX0X lt. XX Jalan Jenderal BB Nomor XX Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat X0XX0, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005113.16/2018/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 16 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat agar Banding kami dikabulkan seluruhnya dengan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya terutang yang sebagai berikut: No Uraian Jumlah PajakTerutang MenurutPengusaha KenaPajak 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor 2.708.671.546 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 97.610.292.316 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN – a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 17.663.482.076 a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN – a.6. Jumlah ( a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5 ) 117.982.445.938 b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN – c. Jumlah seluruh penyerahan ( a.6 + b ) 117.982.445.938 d. Atas impor BKP/pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/pemungutan pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan d.1. Impor BKP – d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean – d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean – d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN – d.5. Kegiatan Membangun Sendiri – d.6. penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan – d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut – d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng – d.9 Jumlah – 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar – a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2) 9.761.029.243 b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama – b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 51.445.505.818 b.3. STP (pokok kurang bayar) – b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri – b.5. Lain-lain – b.6. Jumlah ( b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5 ) 51.445.505.818 c. Diperhitungkan: – c.1. SKPPKP – d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ( b.6 – c.1 ) 51.445.505.818 e. Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar ( a – d ) (41.684.476.575) 3. Kelebihan pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 41.684.476.575 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan) – c. Jumlah ( a + b ) 41.684.476.575 4. PPN yang kurang (lebih) dibayar ( 2.e – 3.c ) – 5. Sanksi administrasi: – a. Bunga Pasal 13 (2) KUP – b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP – c. Bunga Pasal 13 (5) KUP – d. Kenaikan Pasal 13A KUP – e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP – f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP – g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN – h. Jumlah ( a + b + c + d + e + f ) – 6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar ( 4 + 5.h ) – Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 5 Oktober 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005113.16/2018/PP/M.XIIB Tahun 2019, tanggal 16 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00834/KEB/WPJ.07/2018 tanggal 29 Maret 2018 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00060/207/12/052/17 tanggal 06 Februari 2017 Masa Pajak Oktober 2012, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 005113.16/2018/PP, atas nama PT. DFG, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Wisma FG Suite XX0X lt XX Jl. Jendral BB Nomor XX Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat X0XX0, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2012 menjadi: Uraian Jumlah (Rp) DPP Penyerahan 117.982.445.938 Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 9.761.029.243 Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 51.445.505.818 Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (41.684.476.575) Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 41.684.476.575 PPN yang kurang/(lebih) dibayar – Sanksi Administrasi – Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar – Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 8 November 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Januari 2020, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Januari 2020; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 29 Januari 2020, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Maret 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3308/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 3308/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan AF Nomor X0-XX Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3013/PJ./2016, tanggal 1 September 2016;Pemohon Peninjauan Kembali ; LawanPT QQ, beralamat di RR Menara X Lt.X0 Jalan JK Nomor XX Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, X0XX0, yang diwakili oleh KL , jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.71208/PP/M.VIIIA/16/2016, tanggal 30 Mei 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa koreksi objek PPN Barang dan Jasa yang dilakukan Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.125.916.336,00 dan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp2.114.284.544,00 seharusnya dibatalkan dan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 yang terutang menurut Pemohon Banding seharusnya dihitung kembali dengan rincian sebagai berikut: Uraian MenurutPemohon Banding(Rp) Dasar Pengenaan Pajak: a Atas Penyerahan Barang dan jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor 29.964.204.704,00 a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 63.131.012.509,00 a.3. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 822.218.015,00 a.4. Jumlah 93.917.435.228,00 b. Atas Penyerahan Barang dan jasa yang tidak terutang PPN 0,00 c. Jumlah Seluruh Penyerahan 93.917.435.228,00 Penghitungan PPN Kurang Bayar 6.313.101.247,00 a. Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri b. Dikurangi : b.1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 4.633.932.005,00 b.2. STP (pokok kurang bayar) 0,00 b.3. Dibayar dengan NPWP sendiri 1.679.169.242,00 b.4. Lain-lain 0,00 c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 6.313.101.247,00 Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar 0,00 Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0,00 PPN yang kurang dibayar 0,00 Sanksi Administrasi : a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 0,00 b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 0,00 Jumlah Sanksi Administrasi 0,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00 Jumlah yang telah disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan 0,00 Bahwa membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-366/WPJ.19/2014 tanggal 28 Februari 2014 tentang Keberatan PPN Barang dan Jasa Nomor 00059/207/08/092/13 tanggal 31 Januari 2013 Masa Pajak Desember 2008. Mengabulkan untuk seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding Surat Nomor 090/V-14/AB.1/KDA tanggal 20 Mei 2014;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 27 Agustus 2014; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.71208/PP/M.VIIIA/16/2016, tanggal 30 Mei 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-366/WPJ.19/2014 tanggal 28 Februari 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00059/207/08/092/13 tanggal 31 Januari 2013 atas nama PT QQ, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, alamat di RR Menara X Lt.X0 Jalan RR Nomor XX Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, X0XX0, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 menjadi sebagai berikut: No. Uraian Jumlah(Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajak: 94.910.351.564,00 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a.Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 6.412.392.884,00 Dikurangi : b. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 6.313.101.247,00 c.Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a – b) 99.291.637,00 3. Kelebihan Pajak yang sudah: a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 0,00 4 PPN yang kurang dibayar (2c + 3a) 99.291.637,00 5 Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 47.659.985,00 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0,00 c. Jumlah (5.a + 5.b) 47.659.985,00 6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.c) 146.951.622,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Juni 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 September 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 September 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 13 September 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono );Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-366/WPJ.19/2014 tanggal 28 Februari 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00059/207/08/092/13 tanggal 31 Januari 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp146.951.622,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: