PUTUSAN
Nomor 3447/B/PK/Pjk/2020
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT FGH, beralamat di Kawasan Industri Jababeka THP II, Jalan Industri SLTN IV Blok PP-X, Cikarang, Bekasi, yang diwakili oleh Ir. AA, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum Pajak, beralamat di Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 53/BNM/EXIM/XII/2018, tanggal 6 Desember 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jend. CC, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa DD, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-22/BC.06/2019, tanggal 24 Januari 2019;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-113941.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018, tanggal 6 Agustus 2018 juncto Nomor PutP1-113941.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018, tanggal 8 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Mengabulkan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2768/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000114/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 4 Januari 2017, atas nama PT FGH;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding tidak mengajukan surat uraian banding;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-113941.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018, tanggal 6 Agustus 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2768/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000114/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 4 Januari 2017, atas nama PT FGH, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Kawasan Industri Jababeka THP II, Jalan Industri SLTN IV Blok PP-4, Cikarang, Bekasi, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi jenis barang Woven Fabric, Jumlah barang Cold Rolled Stailess Steel Sheet In Coil 0,80 MM X 1219 MM (3165L 2B), Jumlah barang 102.563 Kgs/NW 102.563,00 Kgs, Negara asal Cina, diberitahukan dalam PIB Nomor 527960 tanggal 13 Desember 2016, dengan klasifikasi pos tarif 7219.34.0000 pembebanan Bea Masuk 0% (AC-FTA), sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PutP1-113941.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018, tanggal 8 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-113941.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018 tanggal 6 Agustus 2018 atas nama PT FGH, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di Kawasan Industri Jababeka THP II, Jalan Industri SLTN IV Blok PP-4, Cikarang, Bekasi, menjadi sebagai berikut:
Tarif bea masuk pada halaman 20, di mana tertulis “pos tarif 7219.34.0000
pembebanan 0% (AC-FTA)” seharusnya “pos tarif 7219.34.0000
pembebanan 10% (MFN)”.
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Oktober 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 Desember 2018, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 Desember 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 6 Desember 2018, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima permohonan peninjauan kembali dan dalil-dalil Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak PUTP1-113941.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018 tanggal 8 Oktober 2018 dan PUT-113941.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018 tanggal 6 Agustus 2018;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk melaksanakan putusan Peninjauan Kembali dengan segera mengembalikan bea masuk dan pungutan impor lainnya yang dibebankan berdasarkan SPTNP-000114/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 4 Januari 2017 kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar bunga sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan keterlambatan pengembalian bea masuk kepada Pemohon Peninjauan Kembali, untuk selama-lamanya 24 bulan keterlambatan, terhitung 30 hari sejak diterimanya salinan putusan oleh Termohon Peninjauan Kembali sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 160/PMK.01/2008 tentang Pemberian Imbalan bunga di Bidang Kepabeanan dan/atau Cukai, juncto Undang-Undag Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undag Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Januari 2019, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2768/KPU.01/2017 tanggal 26 April 2017 mengenai keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-000114/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 4 Januari 2017 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000; dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi jenis barang Woven Fabric, Jumlah barang Cold Rolled Stailess Steel Sheet In Coil 0,80 MM X 1219 MM (3165L 2B), Jumlah barang 102.563 Kgs/NW 102.563,00 Kgs, Negara asal: Cina, diberitahukan dalam PIB Nomor 527960 tanggal 13 Desember 2016, dengan klasifikasi pos tarif 7219.34.0000 pembebanan Bea Masuk 10% (MFN), adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu pembebanan barang impor tidak diangkut langsung dari Cina ke Indonesia tetapi transit di Hongkong (indirect consignment) dan origin criteria diragukan kebenarannya, atas importasi jenis barang cold rolled stainless steel sheet in coil 0.80 MM X 1219 MM (3165L 2B), jumlah barang 102.563 Kgs/NW, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 527960 tanggal 13 Desember 2016 dengan klasifikasi pos tarif 7219.34.0000 dengan pembebanan tarif BM semula 0% (ACFTA) menjadi 10% (MFN), sehingga terdapat kekurangan pembayaran BM dan PDRI sebesar Rp395.231.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa pembebanan barang impor tidak diangkut langsung dari Cina ke Indonesia tetapi transit di Hongkong (indirect consignment) dan origin criteria diragukan kebenarannya, atas importasi jenis barang cold rolled stainless steel sheet in coil 0.80 MM X 1219 MM (3165L 2B), jumlah barang 102.563 Kgs/NW, negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 527960 tanggal 13 Desember 2016 dengan klasifikasi pos tarif 7219.34.0000 dengan pembebanan tarif BM semula 0% (ACFTA) menjadi 10% (MFN), sehingga terdapat kekurangan pembayaran BM dan PDRI sebesar Rp395.231.000,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berkeyakinan dan berketetapan untuk menguatkan kembali putusan a quo karena penerbitan keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah dilakukan berdasarkan kewenangan hukum yang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan karena in casu hasil tracking dan dokumen terkait pengangkutan diperoleh informasi pada tanggal 23 Januari 2017 barang yang dimuat ke kapal LORRAINE dengan voyage number 16016S pada pelabuhan Xingang, China, kemudian pada tanggal 7 November 2016 terjadi transit di pelabuhan Hongkong dan Perpindahan Kapal dengan Nama IRENES RESPECT dengan voyage number 1610S kontainer baru tiba di jakarta pada tanggal 1 Desember 2016. Sehubungan dengan adanya impor barang dengan melewati Port Of Lading Hongkong (Non-Party ACFTA) dan terjadinya transit dan perpindahan kapal, dengan demikian mengingat importasi barang dengan melewati Port Of Lading Hongkong (Non-Party ACFTA) transit dan perpindahan kapal serta tidak dilengkapi dengan Through B/L dengan Port Of Lading Hongkong serta tidak dilengkapi supporting document atas terjadinya hal tersebut serta pada Form E tidak terdapat stempel Non – manipulation Certificate maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB Nomor 527960 tanggal 13 Desember 2016 tidak berhak mendapat preferensi bea masuk dalam rangka ASEAN-China FTA sebagaimana diatur dalam “Operational Certification Procedures for the rules of origin” ACFTA dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (2) serta Pasal 16 ayat (1), Pasal 85 Undang-Undang Kepabeanan juncto Pasal 69 ayat (1) huruf e dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak juncto Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2004 juncto Rule 8, 14, 15 dan 18 serta 21 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar menjadi Rp395.231.000,00; dengan perincian sebagai berikut:Bea MasukRp 351.316.000,00CukaiRp 0,00PPNRp 351.316.000,00PPnBMRp 0,00PPh Pasal 22Rp 8.783.000,00DendaRp 0,00Jumlah Kekurangan PembayaranRp 395.231.000,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT FGH;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 14 Oktober 2020, oleh Prof. Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H., dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. FFF, S.H., M.H., ttd. Dr. GGG, S.H., C.N., | Ketua Majelis, ttd. Prof. Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., | |
| Panitera Pengganti, ttd. HHH, S.H., |
Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

