Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3304/B/PK/Pjk/2020

PUTUSAN
Nomor 3304/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan AF Nomor X0-XX Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-465/PJ/2020, tanggal 30 Januari 2020;
Pemohon Peninjauan Kembali ;

Lawan
GHJ, beralamat di Jalan di Komplek Taman Kota Blok C.X/XX Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, kewarganegaraan Indonesia;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005979.14/2018/PP/M.XIIIB Tahun 2019, tanggal 5 November 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding memohon kiranya Pengadilan Pajak berkenan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00022/KEB/WPJ.33/2018 tanggal 27 April 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan tersebut karena tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

Bahwa perhitungan kembali pajak yang terhutang menurut pendapat Pemohon Banding adalah:

No.UraianJumlah (IDR)
1.Penghasilan brutto jasa dokter3.407.522.264
2.Penghasilan netto (40%)1.363.008.906
3.PTKP K/332.400.000
4.Penghasilan Kena Pajak1.330.608.906
5.PPh Terhutang344.182.672
6.Kredit Pajak(456.126.150)
7.Jumlah Pajak yang masih (lebih) dibayar(111.943.478)

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 23 Oktober 2018;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005979.14/2018/PP/M.XIIIB Tahun 2019, tanggal 5 November 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00022/KEB/WPJ.33/2018 tanggal 27 April 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015, atas nama GHJ, NPWP XX.XXX.XXX.X-X0X.000, beralamat di Komplek Taman Kota Blok C.X/XX Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, berdasarkan Kartu Tanda Penduduk dengan NIK XXXX0X0XX0XX00XX, dengan perhitungan jumlah Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebagai berikut:

1.Penghasilan NetoRp1.476.985.914,00
2.Penghasilan Kena PajakRp48.000.000,00
3.Penghasilan Tidak Kena PajakRp1.428.985.914,00
4.PPh yang terutangRp373.695.500,00
5.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0.00
6.Jumlah PPh TerutangRp373.695.500,00
7.Kredit Pajak:  
 a. PPh ditanggung pemerintah Rp 0,00  
 b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain: PPh Pasal 21 Rp 456.126.150,00  
 c. Dibayar sendiri : Rp 0,00  
 d. Diperhitungkan: SKPPKP Rp 0,00  
 e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp456.126.150,00
8.Jumlah PPh yang lebih bayarRp82.430.650,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 November 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 7 Februari 2020 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 7 Februari 2020;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 7 Februari 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005979.14/2018/PP/M.XIIIB Tahun 2019 tanggal 5 November 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005979.14/2018/PP/M.XIIIB Tahun 2019 tanggal 5 November 2019 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00022/KEB/WPJ.33/2018 tanggal 27 April 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015, atas nama GHJ, NPWP XX.XXX.XXX.X-X0X.000, beralamat di Komplek Taman Kota Blok C.X/XX Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, terkait sengketa a quo adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015, atas nama GHJ, NPWP XX.XXX.XXX.X-X0X.000, beralamat di Komplek Taman Kota Blok C.X/XX Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, terkait sengketa a quo adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.4.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau:

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono );
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Maret 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00022/KEB/ WPJ.33/2018 tanggal 27 April 2018 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 atas nama Pemohon Banding, NPWP : XX.XXX.XXX.X-X0X.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp82.430.650,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Negatif atas Penghasilan Neto dari Pekerjaan Bebas Rp1.363.008.936 dan Koreksi Positif atas Penghasilan Neto sehubungan dengan pekerjaan sebesar Rp3.346.259.234,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi Negatif atas Penghasilan Neto dari Pekerjaan Bebas Rp1.363.008.936 dan Koreksi Positif atas Penghasilan Neto sehubungan dengan pekerjaan sebesar Rp3.346.259.234,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu penerbitan keputusan Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dan secara terukur dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan karena Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali yang telah mengedepankan prinsip matching cost against revenue, sehingga koreksi yang tidak dipertahankan Majelis Hakim di dalilkan oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak memiliki dasar pijak hukum yang kuat dan Majelis Hakim Pajak telah mengedepankan asas Audi et Alteram Partem yang didukung dengan para pihak untuk melakukan Uji Kebenaran Materiil yang dituangkan dalam suatu berita acara uji bukti dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3), Pasal 28, Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp82.430.650,00; dengan perincian sebagai berikut :1.Penghasilan NetoRp1.476.985.914,002.Penghasilan Kena PajakRp48.000.000,003.Penghasilan Tidak Kena PajakRp1.428.985.914,004.PPh yang terutangRp373.695.500,005.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0.006.Jumlah PPh TerutangRp373.695.500,007.Kredit Pajak:   a. PPh ditanggung pemerintah Rp 0,00   b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain: PPh Pasal 21 Rp 456.126.150,00   c. Dibayar sendiri : Rp 0,00   d. Diperhitungkan: SKPPKP Rp 0,00   e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp456.126.150,008.Jumlah PPh yang lebih bayarRp82.430.650,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 15 Oktober 2020, oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Prof. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. HHH S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S.,

ttd.
Dr. H. GGG, S.H., M.H.,
 Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,
   


 Panitera Pengganti,

ttd.
Dr. HHH S.H., M.H.,

Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X