Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3302/B/PK/Pjk/2020

PUTUSAN
Nomor 3302/B/PK/Pjk/2020

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan AF Nomor X0-XX Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5788/PJ/2019, tanggal 16 Desember 2019;
Pemohon Peninjauan Kembali ;

Lawan
PT FGH, beralamat di Gedung QQ Bank Tower Lt. XX WW X Jakarta, Jalan Prof. Dr SS Kav. X-X, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili oleh AA, jabatan Direktur Keuangan;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-106862.16/2014/PP/M.VIIIA Tahun 2019, tanggal 30 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang terhormat dapat mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00141/KEB/WPJ.04/2016 tanggal 30 Juni 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/207/14/011/15 tanggal 13 April 2015 Masa Pajak Januari s.d Maret 2014, serta menetapkan kembali kewajiban Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari s.d Maret 2014 menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah MenurutKoreksi
Dibatalkan
(Rp)
Keputusan
Keberatan (Rp)
Putusan
Banding
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak   
 Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN :   
 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri000
 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
 Jumlah000
 Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
 Jumlah Seluruh Penyerahan000
2.Perhitungan PPN Kurang Bayar:   
 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri000
 Dikurangi:   
 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan7.209.118.4187.459.192.725250.074.307
 STP (pokok kurang bayar)000
 Dibayar dengan NPWP sendiri000
 Lain-lain000
 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan7.209.118.4187.459.192.725250.074.307
 Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(7.209.118.418)(7.459.192.725)250.074.307
3.Kelebihan Pajak yang sudah :  0
 Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya7.459.192.7257.459.192.7250
 Dikompensasikan ke Masa Pajak ……(karena pembetulan)000
 Jumlah7.459.192.7257.459.192.7250
4.PPN yang kurang dibayar250.074.3070250.074.307
5.Sanksi Administrasi :   
 Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP000
 Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP250.074.3070250.074.307
 Jumlah250.074.3070250.074.307
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar500.148.6140500.148.614

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 7 Desember 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-106862.16/2014/PP/M.VIIIA Tahun 2019, tanggal 30 September 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00141/KEB/WPJ.04/2016 tanggal 30 Juni 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Maret 2014 Nomor 00001/207/14/011/15 tanggal 13 April 2015, atas nama PT FGH, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat Gedung QQ Bank Tower Lt. XX WW X Jakarta, Jalan Prof. Dr SS Kav. X-X, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan XXXX0, sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut:

NO. URAIANJUMLAH
(Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak 
 Jumlah Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN: 
 Jumlah Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0,00
 Jumlah Seluruh Penyerahan 0,00
2.Perhitungan PPN Kurang Bayar: 
 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 0,00
 Dikurangi: 
 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan7.459.192.725,00
 Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar0,00
3.Kelebihan Pajak yang sudah:0,00
 Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya7.459.192.725,00
 Jumlah(7.459.192.725,00)
4.PPN yang kurang dibayar0,00
5.Sanksi Administrasi : Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0,00
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Oktober 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Desember 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Desember 2019;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 Desember 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-106862.16/2014/PP/M.VIIIA Tahun 2019 tanggal 30 September 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-106862.16/2014/PP/M.VIIIA Tahun 2019 tanggal 30 September 2019 terkait sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali terkait sengketa a quo;3.2.Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00141/KEB/WPJ.04/2016 tanggal 30 Juni 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2014 Nomor 00001/207/14/011/15 tanggal 13 April 2015, atas nama PT FGH, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung QQ Bank Tower Lt. XX WW 1 Jakarta, Jalan Prof. Dr SS Kav. X-X, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan XXXX0 terkait sengketa a quo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2014 Nomor 00001/207/14/011/15 tanggal 13 April 2015, atas nama PT FGH, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung QQ Bank Tower Lt. XX WW X Jakarta, Jalan Prof. Dr SS Kav. X-X, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan XXXX0 terkait sengketa a quo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.4.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau:

Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono );
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Februari 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00141/KEB/WPJ.04/2016 tanggal 30 Juni 2016 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Maret 2014 Nomor 00001/207/14/011/15 tanggal 13 April 2015 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan dari JO HJ terkait pembelian Fasilitas Sementara (Temporary Facilities) terkait Pembangunan Pabrik Ammonia sebesar Rp20.000.000,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi Pajak Masukan dari JO HJ terkait pembelian Fasilitas Sementara (Temporary Facilities) terkait Pembangunan Pabrik Ammonia sebesar Rp20.000.000,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena in casu Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melaksanakan pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakan yang dalam sistem perpajakan di Indonesia, dimana UU KUP merupakan hukum formal atau hukum acara (formele recht, adjective law) dalam  bidang adminstrasi perpajakan dan yang telah pula dilakukannya sesuai dengan hak dan kewajiban dalam hukum perpajakan melalui 3 (tiga) pilar hukum administrasi yang mencakup kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan Pengadilan Pajak a quo karena pembayaran atas biaya pre-EPC benar-benar terkait pembangunan pabrik ammonia yang merupakan barang modal bagi Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dan atas Pajak Masukannya dapat dikreditkan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 ayat (8), Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut :NO. URAIAN(Rp)1.Dasar Pengenaan Pajak  Jumlah Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:  Jumlah Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0,00 Jumlah Seluruh Penyerahan 0,002.Perhitungan PPN Kurang Bayar:  Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 0,00 Dikurangi:  Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan7.459.192.725,00 Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar0,003.Kelebihan Pajak yang sudah:0,00 Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya7.459.192.725,00 Jumlah(7.459.192.725,00)4.PPN yang kurang dibayar0,005.Sanksi Administrasi : Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0,006.Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 15 Oktober 2020, oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Prof. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.,

ttd.
Dr. H. GGG, S.H., M.H.,
 Ketua Majelis,

ttd.
Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,
   


 Panitera Pengganti,

ttd.
Dr. HHH, S.H., M.H.,



Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X