Putusan Mahkamah Agung Nomor : 277/B/PK/PJK/2012
PUTUSANNomor 277/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. ABC, berkedudukan di Jl. Raya Narogong KM. 14 Desa DEF Bantar Gebang, Bekasi 17310; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan Jalan Jenderal Ahmad Yani Kotak Pos 108, Jakarta 10002; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 27136/PP/M.VIII/19/2010, Tanggal 15 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1832/KPU.01/2009 tanggal 12 Maret 2009 tentang penolakan keberatan Pemohon Banding atas dari SPKPBM Nomor S-035034/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 19 November 2008 yang menetapkan tarif atas barang yang Pemohon Banding impor dengan PIB Nomor 373145 tanggal 07 November 2008 yang diberitahukan: Nama Barang : Feather Meal/bahan baku pakan ternak; Negara Asal : Australia Klasifikasi : 2301.10.1000 (BM 0%); Ditetapkan pada pos tarif : 0505.90.90.00 (BM 5%); Bahwa hal tersebut mengakibatkan timbul hutang BM dan PPh 22 dengan perincian sebagai berikut : BM : Rp. 33.667.260,00 PPh 22 : Rp. 841.681,00 Total : Rp. 34.508.941,00 Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyetujui atas timbulnya SKPBM Nomor : 035034/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tersebut dengan alasan : Bahwa barang yang Pemohon Banding impor tersebut merupakan bahan baku pakan ternak yang mengandung 84% protein hasil dari pengolahan lebih lanjut dari bulu unggas, dimana proses rendering sampai proses hydrolisa dikerjakan dengan proses yang tidak sederhana sampai diperoleh produk dengan kualitas yang jauh lebih baik dari sekedar proses pengeringan dan penggilingan biasa, untuk mendapatkan produk olahan yang digunakan untuk makanan hewan, komposisinya sangat berbeda dengan komposisi raw materialnya (bulu) sehingga karakter utamanya sudah hilang; Bahwa pengenaan tarif BM yang didasarkan pada bab 5 BTBMI pos 0505 produknya tidak dikerjakan lebih lanjut selain dibersihkan, hanya disucihamakan atau untuk kepentingan pengawetan saja sehingga komposisi bahan masih sama dengan aslinya, dengan demikian Pemohon Banding berpendapat feathermeal yang diimpor tidak dapat diklasifikasikan dalam pos 0505; Bahwa karena produk yang diimpor Pemohon Banding telah mengalami pengolahan sedemikian rupa, sehingga dihasilkan produk dengan kandungan yang komposisinya sangat berbeda dari aslinya, dan digunakan untuk makanan ternak dan tidak layak untuk dikonsumsi manusia, dengan ini Pemohon Banding berpendapat HS yang sesuai adalah pos 23; Bahwa dengan argumentasi Pemohohn banding tersebut di atas, perhitungan menurut Pemohon Banding menjadi: BM : Nihil PPh 22 : Nihil Total : Nihil Bahwa dalam Surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi dokumen sebagai berikut : 1. Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1832/KPU.01/2009 tanggal 12 Maret 2009; 2. SPKPBM Nomor : S-035034 /NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 19 Nopember 2008; 3. Surat keberatan Nomor : 276/UAB/SK-IMP/XII/08 tanggal 18 Desember 2008; 4. SSPCP tanggal 8 April 2009 sebesar Rp. 17.254.470,00; 5. Dokumen Pendukung lainnya Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 27136/PP/M.VIII/19/2010, Tanggal 15 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1832/KPU.01/2009 tanggal 12 Maret 2009 tentang Penetapan atas keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-035034/NOTUL/KPUTP/BD.02/2008 tanggal 19 November 2008 atas nama : PT. GHI, NPWP: 0X.XXX.XX0.X-XXX.000, alamat Jl. Raya Naragong Km 14, Desa DEF, bantar Gebang, Bekasi 17310; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 27136/PP/M.VIII/19/2010, tanggal 15 November 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Desember 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 29 Maret 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Maret 2011; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 13 Mei 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Juni 2011; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 29 Maret 2011, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 27136/PP/M.VIII/19/2010, tanggal 15 November 2010, telah diberitahukan pada tanggal 29 Desember 2010, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak diterima; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ABC dinyatakan tidak dapat diterima; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 28 Januari 2013, oleh JKL, S.H.,M.sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. MNO, S.H.,M.H., dan Dr. H. PQR, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh STU, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd./ H. MNO, S.H.,M.H. ttd./ Dr. H. PQR, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd./ JKL, SH.,MSc. Panitera Pengganti : Biaya-biaya : 1 Meterai …………………………………………… Rp. 6.000,-2 Redaksi …………………………………………… Rp. 5.000,-3 Administrasi peninjauan kembali ……………Rp.2.489.000,-Jumlah ………………………………………………… Rp.2.500.000,- Oleh karena Sdr. STU, S.H., M.H., Panitera Pengganti dalam perkara
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 701/B/PK/Pjk/2011
PUTUSANNOMOR 701/B/PK/Pjk/2011 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara Pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : PT. ABC, diwakili oleh DEF, selaku Direktur, tempat kedudukan Jalan Raya Pluit Selatan Blok S No. XX J, Rt. 00X/00X, Penjaringan Utara, Jakarta Pusat 14440; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kotak Pos X0X, Jakarta 10002; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-20911/PP/M.VIII/19/2009 tanggal 2 Desember 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding Nomor KEP-2765/KPU.01/2008 tanggal 20 Juni 2008, dan sebelum melangkah dalam pokok material, terlebih dahulu akan membahas segi formal pengajuan banding sebagai berikut : Segi Formal. Pengajuan Banding. Bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2765/KPU.01/2008 tanggal 20 Juni 2008 yang diterima Pemohon Banding pada bulan Juli 2008. Dengan demikian Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan masih dalam jangka waktu 60 hari, sebagaimana dimaksud Pasal 96 ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan. Bahwa mengenai Ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pemohon Banding lampirkan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak dalam rangka impor (SSPCP) dalam surat banding. Segi Material. Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah dikeluarkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP-2765/KPU.01/2008 tanggal 20 Juni 2008 mengenai penolakan keberatan terhadap SPKPBM No. S-010479/NOTUL/ KPUTP/BD.022008 tanggal 24 April 2008. Bahwa dengan diterbitkannya Surat SPKPBM tersebut, Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding sudah memberitahukan dengan sebenar-benarnya nilai barang yang diberitahukan pada PIB 126597 tanggal 21 April 2008 sebesar CIF USD 25.000,00 yang dibayarkan kepada GHI Pte.Ltd. Bahwa Impor Barang yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai tertera pada invoice. Bahwa berdasarkan alasan-alasan diatas, maka Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2765/KPU.01/2008 tanggal 20 Juni 2008, oleh sebab itu perhitungan SPKPBM menurut Pemohon Banding adalah Nihil. Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put-20911/PP/M.VIII/19/2009 tanggal 2 Desember 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2765/KPU.01/2008 tanggal 20 Juni 2008 tentang Penetapan atas Ketetapan terhadap SPKPBM Nomor S-010479/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 24 April 2008 atas nama: PT. ABC, NPWP: 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, Alamat Keputusan: Gedung Wisma 46 Kota BNI Suite XX0X Lt. XX, Jalan Jend. Sudirman Kav. 1, Jakarta Pusat, alamat Korespondensi: Jalan Pluit Raya Selatan Blok S No. XF, Pluit, Jakarta Utara 14440; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put-20911/ PP/M.VIII/19/2009 tanggal 2 Desember 2009 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding pada tanggal 15 Januari 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 05 April 2010, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-257/SP.51/AB/IV/2010 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak permohonan tersebut disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 05 April 2010; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 21 April 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Mei 2010; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut : Dimana salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak ini telah dikirim kepada PT. ABC pada tanggal 12 Januari 2010, dengan demikian berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengadilan Pajak, Pasal 92 menyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali dapat kami ajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Putusan Pengadilan Pajak dikirim. PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding dengan pertimbangan pemberitahuan tipe sedan oleh Pemohon Banding tidak benar sehingga nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB No. 126597 tanggal 21 April 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya, oleh karena itu koreksi dan penetapan oleh Terbanding sudah tepat dan benar, dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ABC tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak dan Pemohon Peninjauan Kembali di pihak yang dikalahkan maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait; MENGADILI Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ABC tersebut; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (duajuta limaratusribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 09 Oktober 2012 oleh MNO, SH.,MSc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, PQR, SH.,MH. dan Dr. STU, SH.,MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh VWX, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota: Ttd/PQR, SH.,MH. Ttd/Dr. STU, SH.,MH. Ketua Majelis :Ttd/MNO, SH.,MSc. Panitera Pengganti :Ttd/VWX, SH.,MH. Biaya-biaya :1. Meterai …………………………. Rp 6.000,-2. Redaksi ………………………… Rp 5.000,-3. Administrasi …………………..
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 265/B/PK/PJK/2012
PUTUSANNomor 265/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara Pajak dalam peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara : PT. ABC, berkedudukan di Jl. Raya Perjuangan No. XX, Gd. Astra Graha, Jakarta Barat, dalam hal ini diwakili oleh DEF, selaku Direktur. Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jl. Ahmad Yani-By Pass, Jakarta Timur 13230. Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut ; Membaca surat – surat yang bersangkutan ; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 12 April 2010 No. Putusan 23066/PP/M.VI/19/2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut : A. SEGI FORMAL1.Pengajuan Banding :Bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5128/KPU.01/2008 diterbitkan tanggal 10 Oktober 2008 disampaikan oleh Terbanding pada tanggal 10 Oktober 2008;2.Bahwa mengenai ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; B. SEGI MATERIALBahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah mengenai Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5128/KPU.01/2008 diterbitkan tanggal 10 Oktober 2008 tentang Penetapan Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor 022594/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 05 Agustus 2008 yang tidak Pemohon Banding setuju; Bahwa dengan diterbitkannya SPKPBM tersebut Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut : a. Bahwa SPKPBM tersebut tidak benar-benar karena dilakukan berdasarkan perkiraan/asumsi tanpa memperhatikan bukti-bukti yang disampaikan olehPemohon Banding; b. Bahwa Pemohon Banding keberatan atas Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5128/KPU.01/2008 diterbitkan tanggal 10 Oktober 2008, sebab tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; c. Bahwa harga yang ditetapkan oleh Terbanding tidak sesuai dengan harga transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB; d. Bahwa import barang yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai tertera pada invoice; e. Bahwa Jenis Barang yang dilaporkan dalam PIB Nomor : 253124 adalah berupa Polyol Polyurethane 2025 SG, Negara asal Singapore; f. Bahwa nilai harga CIF SGD 164,000.00; g. Bahwa bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan atas transaksi tersebut telah akurat dan benar sehingga tidak seharusnya menerbitkan SPKPBM Nomor : 022594/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 05 Agustus2008; Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 12 April 2010 No. Putusan 23066/PP/M.VI/19/2010 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah sebagai berikut : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-5128/KPU.01/2008 tanggal 10 Oktober 2008 tentang Penetapan atas Keberatan PT. ABC terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : S-022594/NOTUL/KPU.TP/BD.02/2008 tanggal 05 Agustus 2008, atas nama : PT. ABC, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, alamat Jl. Raya Perjuangan No. XX, Gd. Astra Graha Jakarta Barat, sehingga nilai pabean atas importasi 800 Drums = 183.120 Kg Polyol Polyurethane 2025SG (Polyurethane Chemical) negara asal Singapore ditetapkan sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5128/KPU.01/ 2008 tanggal 10 Oktober 2008 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF SGD 396,480.00; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu putusan Pengadilan Pajak tanggal 12 April 2010 No. Put-23066/PP/M.VI/19/2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding pada tanggal 7 Mei 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Juli 2010, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali No. TMAPK-015/SP.51/X/2010 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Juli 2010; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya ternyata didalam berkas perkara tidak ditemukan adanya akta pemberitahuan permohonan peninjauan kembali dan penyerahan memori peninjauan kembali kepada pihak lawan yang seharusnya dilakukan oleh Pengadilan Pajak, akan tetapi karena permohonan peninjauan kembali dan penyerahan memori penyerahan kembali, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut : A. Pasal 48 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002, Tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak) dengan tegas menyatakan :(1)Majelis/Hakim Tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sudah mulai bersidang dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal diterima Surat Banding.(2) Dalam hal gugatan Majelis/Hakim Tunggal sudah memulai sidang dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Surat Gugatan. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No : KEP-5128/KPU.01/2008 diterbitkan tanggal 10 Oktober 2008 sedangkan Surat Banding Pemohon Peninjauan Kembali No. : 010/ARI/Banding/2008 tanggal 19 November 2008, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 20 November 2008. sedangkan Surat Banding baru disidang pada tanggal 9 November 2009 seharusnya Surat Banding mulai bersidang tanggal 19 Mei 2009, dengan demikian tidak memenuhi ketentuan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak olehsebab itu batal demi hukum. B. Pasal 81 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002, Tentang Pengadilan Pajak dengan tegas menyatakan:(1) Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima.(2)Putusan Pemeriksaan dengan acara biasa atas gugatan diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak gugatan diterima.Penjelasan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan:Penghitungan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dalam pengambilan putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut:Banding diterima tanggal 5 April 2002, putusan harus diambil selambat-lambatnya 4 April 2003. Ayat (2) Cukup jelas :Banding Pemohon Peninjauan Kembali No. : 010/ARI/Banding/2008 tanggal 19 November 2008, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 20 November 2008. sedangkan Surat Banding baru diputus pada tanggal 12 April 2010 seharusnya putusan harus diambil pada tanggal 19 November 2009 dengan demikian tidak memenuhi ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak oleh sebab itu batal demi hukum; C. Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Peninjauan Kembali ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB No : 253124 tanggal 29 Juli 2008 atas importasi Polyol Polyurethane 2025SG Negara asal Singapore dengan total nilai pabean sebesar CIF SGD 164.000,00 yang ditetapkan nilai pabeannya oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding sebesar CIF SGD 395.480.00, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar kekurangan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 192/C/PK/PJK/2008
PUTUSANNomor 192/C/PK/PJK/2008 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA M A H K A M A H A G U N G Memeriksa perkara pajak dalam peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara : ABC, beralamat Jl. DEF No. XX, Pasar Sukorejo, Weleri, Kendal, dalam hal ini memberi kuasa kepada GHI, SE, beralamat Jl. JKL XX Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Mei 2008. Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding ; melawan : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Masing-masing menggunakan alamat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta. Berdasarkan surat kuasa tertanggal 18 Juli 2008. Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding ; Mahkamah Agung tersebut. Membaca surat – surat yang bersangkutan. Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 19 Maret 2008 No. Put.13635/PP/HT.III/14/2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa yang menjadi pokok sengketa materi dalam upaya hukum ini adalah mengenai koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa terhadap Peredaran Usaha Tahun 2005 sebesar Rp. 1.133.640.512,- dan koreksi terhadap Penghasilan Dari Luar Usaha Tahun 2005 sebesar Rp. 60.000.000,- sehingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Semarang Barat menerbitkan SKPKB PPh OP Tahun Pajak 2005 No. 00052/205/05/503/07 tanggal 11 Mei 2007 sejumlah Rp. 83.119.778,-; Mengenai perhitungan pajak yang terutang tersebut dapat diuraikan sebagai berikut : – Peredaran Usaha Dagang Rp 904.800.000,00 – Peredaran Usaha Industri Rp. 409.800.512,00 – Penghasilan Lain diluar Usaha Rp. 60.000.000,00 – Penghasilan Neto (20%X 904.800.000)+(15,5% x 409.800.512) + 60.000.000) Rp. 304.479.079,00 – PTKP Rp. 16.800.000,00 – Penghasilan Kena Pajak Rp. 287.679.079,00 – Pajak Penghasilan terhutang Rp. 66.937.678,00 – Pajak Penghasilan yang sudah dibayar Rp. 969.600,00 – Pajak Penghasilan yang kurang dibayar Rp. 65.968.078.00 – Sanki Administrasi: Bunga Ps. 13 (2) KUP Rp. 17.151.700,00 – Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 83.119.778,00 Dengan diterbitkannya SKPKB PPh OP tersebut kami merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut : 1. Pemeriksa melakukan koreksi omzet/peredaran usaha dagang kami sebesar Rp.723.840.000,-, karena dianggap tidak dilaporkan, untuk hal tersebut kami tidak sependapat sebab perhitungan koreksi tersebut diperoleh dari mana, sedangkan seluruh buku nota penjualan telah kami serahkan kepada Pemeriksa. 2. Omzet/peredaran usaha industri yang sebenarnya sudah tidak ada dikoreksi oleh pemeriksa sebesar Rp. 409.800.512,-, untuk hal itu pun kami tidak sependapat sebab perhitungan koreksi tersebut dari mana. Atau karena terdapat salah ketik pada daftar susunan keluarga pada laporan SPT Tahunan dimana pekerjaan istri (YZA) masih tertulis usaha industri maka Pemeriksa melakukan koreksi.Kami keberatan dengan koreksi terhadap peredaran usaha industri yang dilakukan Pemeriksa, sebab sejak akhir Tahun 2002 usaha industri yang dilakukan istri sudah tidak beroperasi lagi (foto copy pendukung terlampir) dan hal ini sebenarnya juga dapat diketahui dari perhitungan PTKP kami karena kalau istri berusaha sendiri di luar usaha suami dan penghasilannya digabung maka PTKP atas nama istri harus ditambah padahal untuk perhitungan PTKP yang menjadi perhitungan pajak kami dalam SPT Tahunan PPh Tahun 2005 tidak kami perhitungkan karena memang usaha istri sudah tidak beroperasi lagi sejak akhir Tahun 2002 (terakhir kali PTKP untuk nama istri diperhitungkan pada SPT Tahun 2002 – bukti terlampir); 3. Adanya koreksi oleh Pemeriksa atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp. 60.000.000,- dalam hal ini pun kami tidak sependapat karena pemeriksa memperoleh darimana angka sebesar itu. apabila koreksi tersebut di dasarkan atas kepemilikan mobil Mitsubishi Pick Up bekas (perolehan Tahun 2003) yang belum kami laporkan pada SPT Tahunan, maka kami bersedia dilakukan koreksi sesuai harga perolehan mobil tersebut yaitu sebesar Rp. 35.000.000,-; 4. Koreksi yang dilakukan Pemeriksa lalai hanya diperoleh berdasarkan dari pengamatan ataupun perkiraan, maka hal tersebut tidak sesuai dengan rangka pelaksanaan pemeriksaan seperti yang telah digariskan; 5. Kamipun telah melakukan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang kami terima dari KPP Semarang Barat tanggal 27 April 2007 ; Atas dasar alasan-alasan yang dikemukakan di atas, mohon kepada Bapak untuk mempertimbangkan Banding kami dengan pertimbangan sebagai berikut : – Sebagai pengusaha kecil tentunya kami terimbas atas koreksi peredaran usaha yang berdasarkan asumsi/perkiraan; – Omzet/peredaran usaha kami untuk Tahun 2005 hanya berasal dari kegiatan usaha Toko Besi dan Bangunan “Sumber Logam” (Jl. DEF No. XX, Pasar Sukorejo Weleri Kendal) yaitu sebesar Rp. 180.960.000,- seperti yang telah kami laporkan dalam SPT Tahunan PPh OP Tahun 2005; Berdasarkan uraian serta alasan-alasan yang kami kemukakan di atas, maka perhitungan pajak yang terutang menurut kami adalah sebagai berikut : – Peredaran Usaha Dagang Rp. 180.960.000,00 – Peredaran Usaha Industri Rp. NIHIL – Penghasilan Lain diluar Usaha (Pemilikan Mobil Mitsubishi Pick Up bekas perolehan Tahun 2003) Rp. 35.000.000,00 – Penghasilan Neto {(20% X 180.960.000) + 35.000.000} Rp. 71.192.000,00 – PTKP Rp. 16.8000.000,00 – Penghasilan Kena Pajak Rp. 54.392.000,00 – Pajak Penghasilan yang tertuang Rp. 4.408.800,00 – Pajak Penghasilan yang sudah dibayar Rp. 969.600,00 – Pajak Penghasilan yang kurang dibayar Rp. 3.439.200,00 Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 19 Maret 2008 No.Put. 13635/PP/HT.III/14/2008 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-233/WPJ.10/KP.0309/2007 tanggal 24 Oktober 2007 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2005 Nomor: 00052/205/05/503/07 tanggal 11 Mei 2007 atas nama IDJO SANTOSO, NPWP: 0X.X00.0X0.X-X0X.000, alamat Jl. DEF No. XX Pasar Sukorejo, Weleri, Kendal, tidak dapat diterima. Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak tanggal 19 Maret 2008 No.Put. 13635/PP/HT.III/14/2008 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding pada tanggal 29 April 2008 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Mei 2008 diajukan permohonan Peninjauan Kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Mei 2008 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali No : PKA-135/SP.52/AC/V/2008 dengan disertai
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 22/B/PK/Pjk/2013
PUTUSANNomor 22/B/PK/Pjk/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. ABC INDONESIA, tempat kedudukan di Jalan H. DEF Nomor X, Ciracab, Legok, Tangerang, 15820; Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/EXIM-LGEIN/PK/01/2012 tanggal 13 Januari 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta, 13230; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.32341/PP/M.VI/19/2011 tanggal 30 Juni 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 029/ SRT/LGEIN/EXIM/II/2010 tanggal 15 Februari 2010, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penetapan klasifikasi dan nilai pabean seperti dimaksud pada Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-252/BC.8/2010 tanggal 27 Januari 2010 tentang Penolakan Penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPP Nomor SPP-009/WBC.06/ KPP.03/2009 tanggal 27 Oktober 2009 atas pelanggaran pekerjaan subkontrak dari KB ke DPIL lebih dari 60 (enam puluh) hari terhadap Kontrak Kerja Nomor 003/REF-LGEIN/FGS/01/2009 tanggal 05 Januari 2009 ke DPIL PT. STU, yang mengakibatkan: a. Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar tagihan atas pelanggaran pekerjaan subkontrak total sebesar Rp 74.865.000,00 (tujuh puluh empat juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah). Dengan rincian sebagai berikut:Bea Masuk:Rp 20.397.000,00Cukai:Rp -PPN:Rp 43.574.000,00PPn BM:Rp -PPh Ps 22:Rp 10.894.000,00Denda:Rp – b. Pemohon Banding harus segera melunasi pungutan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas pelanggaran pekerjaan subkontrak dari KB ke DPIL lebih dari 60 (enam puluh) hari atas Kontrak Nomor 003/REF-LGEIN/FGS/01/2009 tanggal 05 Januari 2009 ke DPIL PT. STU tersebut dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari setelah surat penetapan diterbitkan. Tagihan utang yang tidak dibayar pada jatuh tempo dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah bea masuk dan sanksi administrasi berupa denda untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, bagian bulan dihitung satu bulan; Bahwa permohonan keberatan ini diajukan dengan alasan sebagai berikut: 1 Bahwa perlu diinformasikan bahwa Pemohon Banding berada cukup jauh jaraknya (memakan waktu 45 menit perjalanan) menuju KPPBC tipe A1 Tangerang, sementara cycle time produksi Pemohon Banding yang sangat padat sehingga tidak memungkinkan untuk mengajukan jaminan (berupa SSB) untuk satu kali proses pengiriman pekerjaan subkontrak ke beberapa rekanan perusahaan lain yang berstatus DPIL dimana dalam satu hari kegiatan kerja Pemohon Banding melakukan pengiriman pekerjaan sabkon rata-rata sebanyak 10 (sepuluh). Berdasarkan SSB yang telah diajukan dalam bentuk BPJ (Bukti Penerimaan Jaminan) merupakan data hasil rencana pengeluaran pekerjaan subkontrak Pemohon Banding dalam periode 2 (dua) hingga 3 (tiga) bulan ke depan, yang terangkum dalam bentuk kontrak konversi yang Pemohon Banding berikan adalah bukan merupakan kontrak pekerjaan subkontrak yang sebenarnyaterjadi (data planning); 2 Bahwa teknis pengeluaran pekerjaan subkontrak dilakukan untuk masing-masing pengiriman ke beberapa supplier yang berstatus perusahaan DPIL menggunakan kontrak aktual yang memuat pekerjaan subkon yang dilakukan, jangka waktu, jumlah barang dan/atau bahan yang diterima dan jumlah hasil pekerjaan yang dikembalikan lagi ke PDKB Pemohon Banding termasuk sisa potongan yang mengacu pada planning kontrak konversi awal pada saat pengajuan SSB diperbendaharaan KPPBC Tipe A1 Tangerang; 3 Bahwa dasar perhitungan pekerjaan subkontrak adalah pengeluaran dokumen pabean (BC 2.3) awal dengan masing-masing kontrak actual pengiriman pekerjaan subkontrak dan konversi barang/bahan selambat-lambatnya 60 hari sejak barang/bahan tersebut dikeluarkan dari PDKB Pemohon Banding. Dimana, berdasarkan laporan pekerjaan subkontrak yang telah disampaikan kepada perbendaharaan KPPBC Tipe A1 Tangerang bahwa pekerjaan subkontrakPemohon Banding tidak melebihi 60 hari berdasarkan pengeluaran pertama; 4 Bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Nomor S-954/WBC.06/ KPP.03/2009 tanggal 11 Juni 2009 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang dari Kawasan Berikat tujuan subkontrak secara bertahap/parsial pada nomor 4 (empat) disebutkan bahwa surat edaran kepala kantor tersebur hanya diarahkan untuk memberikan kepastian dan belum ditetapkan secara lanjut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sementara proses kegiatan subkontrak di Pemohon Banding berlangsung pada kurun waktu Januari 2009 s/d Juni 2009 dimana penerapannya sebelum penetapan atas surat kepala kantor KPPBC Tangerang tersebut dibuat dan disosialisasikan terhadap kebijakan yang telah dijalankanselama ini; 5. Bahwa kegiatan proses subkontrak di Pemohon Banding berlangsung pada kurun waktu Januari 2009 s/d Juni 2009 dimana penerapannya sebelum penetapan atas surat kepala kantor KPPBC Tangerang tersebut dibuat dan disosialisasikan terhadap kebijakan yang telah dijalankan selama ini. Surat Kepala Kantor KPPBC Tipe A1 Tangerang tersebut ditetapkan dengan Nomor S-954/WBC.06/KPP.03/2009 tanggal 11 Juni 2009 tentang Tata Laksana Pengeluaran Barang dari Kawasan berikat tujuan subkontrak secara bertahap/parsial pada nomor 4 (empat) disebutkan bahwa surat edaran kepala kantor tersebut hanya diarahkan untuk memberikan kepastian dan belum ditetapkan secara lanjut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.32341/PP/M.VI/19/2011 tanggal 30 Juni 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-252/BC.8/2010 tanggal 27 Januari 2010 mengenai Keberatan atas Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-009/WBC.06/ KPP.03/2009 tanggal 27 Oktober 2009, atas nama: PT. ABC Indonesia, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, Alamat: H. DEF Nomor 1, Ciracab, Legok, Tangerang, 15820, tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.32341/PP/M.VI/ 19/2011 tanggal 30 Juni 2011 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 15 Juli 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Januari 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 23 Desember 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Desember 2011; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak barulah pada tanggal 23 Desember 2011 sedangkan pemberitahuan isi putusan yang dimohonkan peninjauan kembali i.c. Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put.32341/PP/M.VI/19/2011 tanggal 30 Juni 2011 telah terjadi pada tanggal 15 Juli 2011, dengan demikian penerimaan permohonan peninjauan kembali tersebut telah melampaui tenggang waktu yang ditetapkan dalam Pasal 91 jo.
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 182/B/PK/Pjk/2013
PUTUSANNomor 182/B/PK/Pjk/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. ABC INDONESIA, tempat kedudukan di Plaza DM Lantai X, Suite X0X, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 25, Setiabudi, Jakarta, 12920;Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Januari 2011; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta, 13230; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-24575/PP/M.VIII/19/2010 tanggal 7 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan diterimanya Keputusan Terbanding Nomor KEP-27/KPU.01/2009 tanggal 6 Januari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding atas SPKPBM Nomor 030209/NOTUL/KPU-TP/ BD.02/2008 tanggal 9 Oktober 2008, pada prinsipnya Pemohon Banding menolak Keputusan Terbanding Nomor KEP-27/KPU.01/2009 tanggal 06 Januari 2009 dan berpendirian sama sebagaimana dikemukakan dalam surat keberatan, namun sebelum melangkah dalam pokok sengketa materi terlebih dahulu akan membahas segi formal pengajuan banding sebagai berikut: A. Segi Formal1Pengajuan BandingBahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-27/KPU.01/2009 tanggal 06 Januari 2009 Pemohon Banding terima pada tanggal 23 Oktober 2008;2Bahwa mengenai ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (SSPCP terlampir); B. Segi MateriBahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP-27/KPU.01/2009 tanggal 06 Januari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor 030209/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 9 Oktober 2008; Bahwa dengan diterbitkannya SPKPBM tersebut Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut: a. SPKPBM tersebut tidak benar karena dilakukan berdasarkan perkiraan/asumsi tanpa memperhatikan bukti-bukti yang disampaikan oleh PemohonBanding; b. Nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding tidak sesuai dengan harga transaksi yang Pemohon Banding lakukan; c. Impor barang yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai seperti yang tertera pada invoice; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-24575/PP/M.VIII/19/2010 tanggal 7 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-27/KPU.01/2009 tanggal 06 Januari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor 030209/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 9 Oktober 2008, atas nama: PT. ABC Indonesia, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, Alamat: Plaza DM Lantai X, Suite X0X, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 25, Setiabudi, Jakarta, 12920; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-24575/PP/M.VIII/ 19/2010 tanggal 7 Juli 2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Oktober 2010, kemudian oleh karena telah ditemukan bukti baru (novum) pada tanggal 31 Maret 2011 sebagaimana Berita Acara Sidang Pengambilan Sumpah Nomor BAS.N-02/SP/Pg.16/VII/2011 tanggal 20 April 2011, terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Januari 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Januari 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Januari 2011; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 14 Februari 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak barulah pada tanggal 19 Januari 2011 sedangkan pemberitahuan isi putusan yang dimohonkan peninjauan kembali i.c. putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put-24575/PP/M.VIII/ 19/2010 tanggal 7 Juli 2010 telah terjadi pada tanggal 11 Oktober 2010, dengan demikian penerimaan permohonan peninjauan kembali tersebut telah melampaui tenggang waktu yang ditetapkan dalam Pasal 91 jo. Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, oleh karena itu permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT. ABC INDONESIA tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait; MENGADILI, Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. ABC INDONESIA tersebut tidak dapat diterima; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 11 September 2013 oleh MNO, SH., MSc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, PQR, SH., MH. dan Dr. H. M. STU, SH., MS. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidangterbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh VWX, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd./PQR, SH., MH. ttd./Dr. H. M. STU, SH., MS. Ketua Majelis, ttd./MNO, SH., MSc. Panitera Pengganti, ttd./VWX, SH., MH. Biaya-biaya1. Meterai Rp 6.000,002. Redaksi Rp 5.000,003. Administrasi Rp 2.489.000,00Jumlah Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG RI.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, YZA., SH.NIP. : XX0000XXX