Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1020/B/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 1020/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. ABC, tempat kedudukan Jl. Raya Bekasi Timur No. XXX, Jakarta Timur 13410, dalam hal ini diwakili oleh DEF, selaku Direktur Utama, memberikan kuasa kepada: GHI, selaku Manager Impor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 23 Januari 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jl. Jenderal Ahmad Yani–By Pass, Jakarta; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 41098/PP/M.VII/19/2012, Tanggal 31 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor: Kep-474/KPU-01/2012, tanggal 01 Februari 2012, yang Pemohon Banding terima tanggal 03 Februari 2012, tentang: Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: 031240/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 07 Desember 2011 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, mengenai perbedaan tarif PPN, dengan Kekurangan Pembayaran PPN dalam rangka Impor sebesar Rp. 150.622.000,00 (seratus lima puluh juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) Atas SPTNP tersebut Pemohon Banding menyampaikan Surat Keberatan Nomor:  022/EKA/XII/2011 pada tanggal 08 Desember 2011; Bahwa selanjutnya atas surat keberatan tersebut ditolak oleh pihak Terbanding serta menetapkan pengenaan PPN sesuai dengan SPTNP No. 031240/NOTUL/KPU-TP/ BD.02/2011 tertanggal  07 Desember 2011. Untuk itu Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor:  KEP-474/KPU-01/2012 dengan alasan karena buah kurma yang Pemohon Banding impor adalah buah kurma segar yang tidak dikenakan PPN  (Pajak Pertambahan Nilai) sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 42 tahun 2009 Pasal 4A ayat 2B; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 41098/PP/M.VII/19/2012, Tanggal 31 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum  tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-474/KPU-01/2012, tanggal 01 Februari 2012 tentang Penetapan Atas Keberatan PT ABC Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-031240/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 07 Desember 2011, atas nama PT ABC, NPWP 0X.XXX.XXX.X-00X.000, Jenis Usaha: Ekspor Impor, beralamat di Jl. Raya Bekasi Timur No.XXX Jakarta Timur 13410 dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 460013, tanggal 06 Desember 2011 yaitu 23.184  MT Dates Khinaizi 500 Gr, 20.550 MT Dates Khinaizi 1 Kg, dan 40.800 MT Dates Khalas 1 Kg, yaitu korma kering,  negara asal Uni Emirates Arab, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 41098/PP/M.VII/19/2012, Tanggal 31 Oktober 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 26 November 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan  Surat Kuasa Khusus Tanggal 23 Januari 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 25 Januari 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 25 Januari 2013; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 8 April 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 6 Mei 2013; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor  3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor  14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Kesimpulan yang mengatakan bahwa buah kurma yang kami impor tersebut bukanlah dalam keadaan segar berdasarkan surat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian nomor 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1 Juni 2011 yang menjawab surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor S-563/KPU-01/2011 tanggal 27 April 2011, menurut hemat kami tidaklah tepat dan tidak berdasarkan fakta dan kenyataan yang ada. Pendapat ini kami dasarkan pada pernyataan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam surat termaksud butir 4, yang dirujuk pula oleh Kepala Bagian Penelititan dan Pengembangan Pertanian Kementrian Pertanian dalam suratnya butir b,  yang menyatakan : “4.  Bahwa kami berpendapat bahwa buah kurma tidak dapat dikategorikan sebagai buah-buahan segar yang dipetik karena saat importasi dalam keadaan kering dan untuk dapat dikonsumsi harus melalui beberapa proses antara lain : maturation (curing), dehydration, hydration, glazing, coating, packing, dll …..”yang dalam kenyataannya tidaklah sesuai dengan fakta yang ada terkait dengan buah kurma yang kami impor. Hal ini dapat dibuktikan dengan penjelasan yang diperoleh dari supplier kami, antara lain dalam bentuk flowchart  (Lampiran 1), yang pada dasarnya proses yang dilakukan oleh supplier kami atas buah kurma yang mereka export adalah, secara umum, fumigation, grading, purification, washing, dan packing. Dari penjelasan supplier kami tersebut, jelas sekali terlihat bahwa buah kurma yang mereka export (kami impor) sama sekali tidak melalui proses maturation (curing), dehydration, hydration, glazing, coating, packing, seperti yang disebutkan dalam surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor S-563/KPU-01/2011 tanggal 27 April 2011 butir 4 yang dirujuk oleh surat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian nomor 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1 Juni 2011 butir b. Penjelasan dan flowchart dari supplier kami tersebut diatas pada gilirannya diperkuat lagi dengan penjelasan dalam “Date Palm Cultivation” yang dikeluarkan oleh Food and Halaman 3 dari 9 halaman. Putusan Nomor 1020/B/PK/PJK/2013 Agricultural Organization of the United Nations (FAO) yang tertuang dalam “FAO Plant Production And Protection Paper ” (website http://www.fao.org/docrep/t0681E/ t0681e04.html.1.3.3 ). Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa salah satu aktivitas yang dilakukan terhadap buah kurma tersebut adalah aktivitas untuk membunuh insektisida yang ada di buah tersebut.  Proses pembunuhan ini, termasuk pemusnahan telur, larva, dan enzyme-enzym yang dikeluarkannya, dapat dilakukan antara lain dengan bahan kimia (berupa gas ) atau panas/heat dengan temperature dan jangka waktu tertentu. Untuk jelasnya, dibawah ini kami kutipkan kalimat yang tercantum dalam dokumen FAO tersebut : “Fumigation: Fumigation consists of exposing dates under

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1012/B/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 1012/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. ABC, tempat kedudukan Jl. Raya Bekasi Timur No. XXX, Jakarta Timur 13410, dalam hal ini diwakili oleh DEF, selaku Direktur Utama, selanjutnya memberikan kuasa kepada: GHI, Manager Impor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 23 Januari 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan Jl. Jenderal Ahmad Yani, Jakarta; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 41107/PP/M.VII/19/2012, Tanggal 31 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-964/KPU.01/2012 tanggal 27 Februari 2012, yang Pemohon Banding terima tanggal 02 Maret 2012 tentang : Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-001229/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 20 Januari 2012 oleh Terbanding mengenai perbedaan dan nilai pabean, dengan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22 Impor dan Denda Dalam Rangka Impor sebesar Rp 41.338.000,00 (Empat Puluh Satu Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah) atas SPTNP tersebut Pemohon Banding menyampaikan Surat Keberatan Nomor : 011/EKA/I/2012 pada tanggal 20 Januari 2012; Bahwa selanjutnya atas surat keberatan tersebut ditolak oleh Terbanding serta menetapkan pengenaan PPN sesuai sesuai dengan SPTNP Nomor : SPTNP-001229/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tertanggal 20 Januari 2012. Untuk itu, Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-964/KPU.01/2012 dengan alasan karena buah kurma yang Pemohon Banding impor adalah buah kurmasegar yang tidak dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat 2b; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 41107/PP/M.VII/19/2012, Tanggal 31 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-964/KPU.01/2012 tanggal 27 Februari 2012 tentang Penetapan Atas Keberatan PT ABC Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-001229/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 20 Januari 2012, atas nama PT ABC, NPWP 0X.XXX.XXX.X-00X.000, Jenis Usaha: Ekspor Impor, beralamat di Jl. Raya Bekasi Timur No.XXX Jakarta Timur 13410 dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 021913 tanggal 18 Januari 2012 yaitu 5.200 Cartons dates Raziz, yaitu korma kering, negara asal United Arab Emirates, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 41107/PP/M.VII/19/2012, Tanggal 31 Oktober 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 26 November 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 23 Januari 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 25 Januari 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 25 Januari 2013; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 8 April 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 6 Mei 2013; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Kesimpulan yang mengatakan bahwa buah kurma yang kami impor tersebut bukanlah dalam keadaan segar berdasarkan surat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian nomor 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1 Juni 2011 yang menjawab surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor S-563/KPU-01/2011 tanggal 27 April 2011, menurut hemat kami tidaklah tepat dan tidak berdasarkan fakta dan kenyataan yang ada. Pendapat ini kami dasarkan pada pernyataan Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam surat termaksud butir 4, yang dirujuk pula oleh Kepala Bagian Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementrian Pertanian dalam suratnya butir b, yang menyatakan : “4. Bahwa kami berpendapat bahwa buah kurma tidak dapat dikategorikan sebagai buah-buahan segar yang dipetik karena saat importasi dalam keadaan kering dan untuk dapat dikonsumsi harus melalui beberapa proses antara lain : maturation (curing), dehydration, hydration, glazing, coating, packing, dll …..” yang dalam kenyataannya tidaklah sesuai dengan fakta yang ada terkait dengan buah kurma yang kami impor. Hal ini dapat dibuktikan dengan penjelasan yang diperoleh dari supplier kami, antara lain dalam bentuk flowchart (Lampiran 1), yang pada dasarnya proses yang dilakukan oleh supplier kami atas buah kurma yang mereka export adalah, secara umum, fumigation, grading, purification, washing, dan packing. Dari penjelasan supplier kami tersebut, jelas sekali terlihat bahwa buah kurma yang mereka export (kami impor) sama sekali tidak melalui proses maturation (curing), dehydration, hydration, glazing, coating, packing, seperti yang disebutkan dalam surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor S-563/KPU-01/2011 tanggal 27 April 2011 butir 4 yang dirujuk oleh surat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian nomor 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1 Juni 2011 butir b. Penjelasan dan flowchart dari supplier kami tersebut diatas pada gilirannya diperkuat lagi dengan penjelasan dalam “Date Palm Cultivation” yang dikeluarkan oleh Food and Agricultural Organization of the United Nations (FAO) yang tertuang dalam “FAO Plant Production And Protection Paper” (website http://www.fao.org/docrep/t0681E/t0681e04.html.1.3.3 ). Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa salah satu aktivitas yang dilakukan terhadap buah kurma tersebut adalah aktivitas untuk membunuh insektisida yang ada di buah tersebut. Proses pembunuhan ini, termasuk pemusnahan telur, larva, dan enzyme-enzym yang dikeluarkannya, dapat dilakukan antara lain dengan bahan kimia (berupa gas) atau panas/heat dengan temperature dan jangka waktu tertentu. Untuk jelasnya, dibawah ini kami kutipkan kalimat yang tercantum dalam dokumen FAO tersebut : “Fumigation: Fumigation consists of exposing dates under an airtight cover or in a container or

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 896/B/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 896/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jl. Jenderal Ahmad Yani–By Pass, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Ahmad Yani – By Pass, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-16/BC/2012 tanggal 26 Maret 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. PQR, tempat kedudukan Jalan Raya Bekasi Timur Nomor XXX, Jakarta Timur; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 34819/PP/M.XVII/19/2011, Tanggal 7 November 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-10556/KPU.01/2010 tanggal 22 Desember 2010, yang Pemohon Banding terima tanggal 3 Januari 2011 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: 031801/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 02 November 2010 oleh Terbanding, mengenai nilai pabean, dengan kekurangan pembayaran bea masuk, PPh dan denda administrasi dalam rangka impor sebesar Rp.25.797.000,- Atas SPTNP tersebut Pemohon Banding menyampaikan Surat Keberatan Nomor: 4271/C/EKA/11/NOTUL/2010 pada tanggal 02 November 2010; Bahwa selanjutnya atas surat keberatan tersebut ditolak oleh Terbanding serta menetapkan pengenaan bea masuk, PPh dan denda administrasi sesuai dengan SPTNP Nomor: 031801/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tertanggal 02 November 2010 Pemohon Banding mengajukan Banding; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 34819/PP/M.XVII/19/2011, Tanggal 7 November 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-10556/KPU.01/2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-031801/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 02 November 2010 atas nama : PT. PQR, NPWP : 0X.XXX.XXX.X.00X-000, Alamat: Jl. Raya Bekasi Timur No. XXX, Jakarta Timur 13410, dan menetapkan pembebanan PPN untuk jenis barang Egyptian Dates negara asal Egypt yang diberitahukan pada PIB Nomor: 366763 tanggal 1 November 2010 tidak dikenakan PPN sebesar 10%; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 34819/PP/M.XVII/19/2011, Tanggal 7 November 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 8 Desember 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-16/BC/2012 tanggal 26 Maret 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 2 April 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 2 April 2012; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 4 Mei 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 21 Mei 2012; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada Tanggal 2 April 2012, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 34819/PP/M.XVII/19/2011, Tanggal 7 November 2011, telah dilakukan pada Tanggal 8 Desember 2011, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tersebut tidak dapat diterima; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 19 Maret 2014, oleh STU, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. VWX, S.H., M.S., dan H. YZA, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh BCD, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd./ Dr. H. VWX, S.H., M.S H. YZA, S.H., M.H Ketua Majelis, ttd./ STU, S.H., M.Sc Panitera Pengganti: ttd./ BCD, S.H Biaya-biaya1.   Meterai ………………………………. Rp       6.000,-2.   Redaksi ……………………………… Rp        5.000,-3.   Administrasi ………………………… Rp2.489.000,-Jumlah …………………………………….. Rp2.500.000,- Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, EFG, SH.NIP. XX0000XXX

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 403/B/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 403/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. ABC, tempat kedudukan di Rukan Artha Gading Niaga Blok X Nomor X, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara; Dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 – 42, Jakarta; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-39545/PP/M.VIII/15/2012 tanggal 1 Agustus 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding tanggal 1 Juni 2011, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-69/WPJ.21/2011 tanggal 3 Maret 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPN PPh Badan Tahun 2007 Nomor 00003/506/07/ 043/10 tanggal 12 Maret 2010, yang menolak keberatan Pemohon Banding; Bahwa adapun ketetapan atas SKPN PPh Badan tersebut adalah sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Menjadi(Rp)   Penghasilan Neto  Kompensasi Kerugian  Penghasilan Kena Pajak  PPh Terutang  Sanksi Administrasi  Jumlah PPh Ymh (lebih) dibayar (1.098.033.354)  (1.098.033.354)  0  0  0  0   (1.072.570.127)  (1.072.570.127)  0  0  0  0   Bahwa kegiatan usaha yang selama ini dijalankan sudah tidak aktif lagi, karena usaha sudah tutup dan lokasi usaha adalah sewa, maka lokasi usaha dikembalikan kepada pemilik dan untuk sementara menggunakan alamat di Jalan TTT Nomor XX RT 00X/00X, Kelapa Gading Timur, Jakarta, 14240; Bahwa dasar koreksi yang dilakukan penelaah keberatan adalah sebagai berikut: Wajib Pajak (Rp) Pemeriksa (Rp) Peneliti (Rp) Biasa Usaha 3.815.505.686 3.502.483.124 3.502.483.124 Penghasilan Lain-Lain 1.459.351.378 1.822.352.344 1.822.352.344 Jmh Penghasilan Netto (1.774.056.882) (1.098.033.354) (1.098.033.354) Bahwa koreksi terhadap Biaya Usaha sebesar Rp 313.022.562,00 yang terdiri dari Sewa Apartemen, Pulsa, Oli, Parking dan Tol, Surat Kabar & Majalah, Perjalanan, Pantry dan Biaya Apartemen dapat Pemohon Banding terima; Bahwa sedangkan atas Koreksi Penghasilan Lain-Lain sebesar Rp363.000.966,00 dapat Pemohon Banding berikan tanggapan sebagai berikut: Bahwa Biaya Lain-Lain, Tidak Ada Bukti sebesar Rp5.509.500,00 dapat Pemohon Banding terima sedangkan Selisih Kurs sebesar Rp357.491.466,00 adalah kerugian atas nilai kurs US Dolar selama Tahun 2007 dan bukan keuntungan selisih kurs; Bahwa dalam penyajian dalam Laporan Laba Rugi Pajak, dalam kelompok Other Expense, antar Realize Gain dan Unrealize Gain dijadikan satu kelompok sehingga agak membingungkan karena bukan penghasilan, koreksi tidak dapat Pemohon Banding terima; Bahwa atas dasar uraian bantahan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon kepada Pengadilan Pajak untuk merubah SKP Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun 2007 menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah(Rp)   Peredaran Usaha  Harga Pokok Penjualan  Laba Bruto  Biaya Usaha  Penghasilan Neto dalam negeri  Penghasilan Neto dalam negeri lainnya  Penyesuaian fiskal  Penghasilan Kena Pajak  PPh yang masih harus dibayar 1.786.327.831  1.341.200.632  445.127.199  3.502.483.124  (3.057.355.925)  1.464.860.878  136.970.227  (1.455.524.820)  Nihil   Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-39545/PP/M.VIII/15/2012 tanggal 1 Agustus 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-69/WPJ.21/2011 tanggal 03 Maret 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2007 Nomor 00003/506/07/043/10 tanggal 12 Maret 2010, PT. ABC, NPWP : 0X.XX0.X0X.0-0XX.000, alamat keputusan di Rukan Artha Gading Niaga Blok X Nomor X, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-39545/PP/M.VIII/15/ 2012 tanggal 1 Agustus 2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Agustus 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Desember 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Desember 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1914/SP.51/AB/XII/2012 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Desember 2012;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut tidak diberitahukan kepada pihak lawan, maka tidak diajukan jawaban oleh Termohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Desember 2012 sedangkan pemberitahuan isi putusan yang dimohonkan peninjauan kembali i.c. Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put-39545/PP/M.VIII/15/2012 tanggal 1 Agustus 2012 telah terjadi pada tanggal 27 Agustus 2012, dengan demikian penerimaan permohonan peninjauan kembali tersebut telah melampaui tenggang waktu yang ditetapkan dalam Pasal 91 juncto Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, oleh karena itu permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT. ABC tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait; MENGADILI, Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. ABC tersebut tidak dapat diterima; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 31 Oktober 2013 oleh JKL, SH., MSc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. MNO, SH., MH. dan Dr. H. PQR, SH., M.Hum Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh STU MS, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak Anggota Majelis: ttd./Dr. H. MNO, SH., MH. Ketua Majelis, ttd./JKL, SH., MSc. ttd./Dr.H. PQR, SH., M.Hum Panitera Pengganti, ttd./STU MS, SH., MH. Biaya-biaya1.   Meterai                        Rp         6.000,002.   Redaksi              

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 715/C/PK/PJK/2012

PUTUSAN Nomor 715/C/PK/PJK/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. ABC, tempat kedudukan Jalan DEF, Komplek GHI Square, Blok A.XX, Bekasi Barat;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: JKL, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak; MNO, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; PQR, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; STU, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-1069/PJ./2012 tanggal 31 Juli 2012;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 36673/PP/M.VIII/16/2012, Tanggal 15 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1280/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Nomor: 00029/207/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010 Masa Pajak Maret 2007, Pemohon Banding menyatakan banding atas keputusan tersebut di atas dengan alasan :berdasarkan bukti yang ada pada Pemohon Banding bahwa PPN bulan Maret tahun 2007 berstatus (lebih bayar);Bahwa menurut Keputusan Terbanding, Pemohon Banding dinyatakan (kurang bayar) dengan rincian sebagai berikut : Uraian Jumlah(Rp) PPN Lebih (Kurang) BayarSanksi BungaSanksi AdministrasiJumlah PPN ymh dibayar 171.315.845,00-171.315.845,00 342.631.690,00  Bahwa terkait dengan PPN, terhadap hal ini Pemohon Banding menyatakan banding karena menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan Lebih Besar daripada Pajak Keluaran sehingga PPN yang terutang adalah sebagai berikut: Uraian Jumlah(Rp) PPN Lebih (Kurang) BayarSanksi BungaSanksi AdministrasiJumlah PPN ymh dibayar (946.265.687,00)0,000,00 0,00 Bahwa demikian surat permohonan ini Pemohon Banding sampaikan dan Pemohon Banding bersedia hadir guna memberi penjelasan, penyampaian data dan dokumen lainnya serta keterangan yang diperlukan agar permohonan Pemohon Banding dapat diterima;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 36673/PP/M.VIII/16/2012, Tanggal 15 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1280/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 25 Agustus 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00029/207/07/432/10 tanggal 27 Mei 2010 Masa Pajak Juni 2007 atas nama: PT. ABC, NPWP 0X.XXX.XXX.X.XXX-000, beralamat di Ruko Kemang Pratama Blok XX No.X, Kemang Pratama, Bojong Rawa Lumbu, Bekasi, tidak dapat diterima.Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 36673/PP/M.VIII/16/2012, Tanggal 15 Februari 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 5 Maret 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 15 Mei 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 15 Mei 2012;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 27 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 1 Agustus 2012;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:Berdasarkan bukti yang ada pada kami bahwa PPN bulan Maret tahun 2007 berstatus (Lebih Bayar);Menurut Keputusan Dirjen Pajak kami dinyatakan (Kurang Bayar) dengan rincian sebagai berikut: PPN lebih (Kurang) bayar : Rp 171.315.845 Sanksi bunga : Rp                   0 Sanksi administrasi : Rp 171.315.845 Jumlah PPN YMH dibayar : Rp 342.631.690 Terkait dengan PPN, terhadap hal ini Kami Mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena menurut kami Pajak Masukan lebih besar dari pada Pajak Keluaran (Bukti terlampir), sehingga PPN yang terutang adalah sebagai berikut: PPN lebih (Kurang) bayar : Rp (946.265.687) Sanksi bunga : Rp                    0 Sanksi administrasi : Rp                    0 Jumlah PPN YMH dibayar : Rp                    0 PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa, alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima sudah tepat dan benar karena, Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang benar-benar tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. ABC, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ABC, tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 12 Februari 2013 oleh VWX, S.H. M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung RI. yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. YZA, S.H. M.H., dan H. BCD, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 310/B/PK/PJK/2012

PUTUSANNomor 310/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. ABC, tempat kedudukan Jl. Raya Narogong KM. 14 Desa DEF, Bantar Gebang, Bekasi 17310, dalam hal ini diwakili oleh GHI, kewarganegaraan Indonesia, Jabatan Direktur PT. ABC, beralamat Pamulang Permai 1 A X/X, Rt.0X Rw.X0 Pamulang Barat, Pamulang, Tangerang; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTURJENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan Jl. Jenderal Ahmad Yani By Pass, Jakarta 13230; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put-27132/PP/M.VIII/19/2010, tanggal15 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa SPKPBM Nomor: S-036103/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 28 November 2008 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut: JenisTagihan Tagihan Bea Cukai(Rp) Tagihan Pajak (Rp) Jumlah Tagihan (Rp)   Bea Masuk  Cukai  PPN  PPnBM  PPhPasal 22  DendaAdministrasi 32.012.999,00  –  –  –  –  –   –  –  –  –  800.325,00  –   32.012.999,00  –  –  –  800.325,00  –   32.012.999,00   800.325,00   32.813.324,00   Bahwa atas SPKPBM Nomor: S-036103/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 28 November 2008 tersebut, Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan dengan Surat Nomor: 278/UAB/SK-IMP/XI/08 tanggal 18 Desember 2008, namun dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1590/KPU.01/2009 tanggal 26 Februari 2009 telah ditolak sehingga Pemohon Banding mengajukan Banding; Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1590/KPU.01/2009 tanggal 26 Februari 2009 tentang penolakan keberatan Pemohon Banding atas dari SPKPBM Nomor: 036103/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 28 November 2008 yang menetapkan tariff atas barang yang Pemohon Banding impor dengan PIB Nomor 365730 tanggal 01 November 2008 yang diberitahukan: Nama Barang : Feather Meal/Bahan baku pakan ternak Negara Asal : Australia Klasifikasi : 2301.10.1000 (BM 0%) Ditetapkan pada pos tarif : 0505.90.90.00 (BM 5%) Bahwa hal tersebut mengakibatkan timbul hutang BM dan PPh 22 dengan perincian sebagai berikut: BM : Rp 32.012.999,00 PPh 22 : Rp      800.325.00 Total : Rp 32.813.324,00 Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyetujui atas timbulnya SPKPBM Nomor: 036103/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tersebut dengan alasan: Bahwa barang yang Pemohon Banding impor tersebut merupakan bahan baku pakan ternak yang mengandung 84% protein hasil dari pengolahan lebih lanjut dari bulu unggas, dimana proses rendering sampai proses hydrolisa dikerjakan dengan proses yang tidak sederhana sampai diperoleh produk dengan kualitas yang jauh lebih baik dari sekedar proses pengeringan dan penggilingan biasa, untuk mendapatkan produk olahan yang digunakan untuk makanan hewan, komposisinya sangat berbeda dengan komposisi raw materialnya (bulu) sehingga karakter utamanya sudah hilang; Bahwa sedangkan pengenaan tarif BM yang didasarkan pada Bab 5 BTBMI pos 0505 produknya tidak dikerjakan lebih lanjut selain dibersihkan, hanya disuci-hamakan atau untuk kepentingan pengawetan saja sehingga komposisi bahan masih sama dengan aslinya, dengan demikian Pemohon Banding berpendapat feathermeal yang diimpor tidak dapat diklasifikasikan dalam pos 0505; Bahwa berdasarkan penjelasan Bab 23, meliputi produk-produk sejenis yang digunakan sebagai makanan hewan, yang tidak dimasukkan dalam pos lain, diperoleh dengan cara memproses sayuran atau bahan dari hewan sedemikian rupa sehingga karakter pentingnya hilang, selain sisa sayuran, ampas sayuran dan hasil samping dari proses tersebut; Bahwa karena produk yang diimpor Pemohon Banding telah mengalami pengolahahan sedemikian rupa, sehingga dihasilkan produk dengan kandungan yang komposisinya sangat berbeda dari aslinya, dan digunakan untuk makanan ternak dan tidak layak untuk dikonsumsi manusia, dengan ini Pemohon Banding berpendapat HS yang sesuai adalah pos 23; Bahwa dengan argumentasi Pemohon Banding tersebut di atas, perhitungan menurut Pemohon Banding menjadi: BM ……………………. : Nihil PPh 22 ……………….. : Nihil Total …………………… : Nihil Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put-27132/PP/M.VIII/19/2010, tanggal 15 November 2010, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1596/KPU.01/2009 tanggal 27 Februari 2009 tentang Penetapan atas keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 036103/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 28 November 2008 atas nama: PT ABC, NPWP: 0X.XX.XX0.X-XXX.000, alamat Jalan Raya Naragong Km 14, Desa DEF, Bantar Gebang, Bekasi 17310; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-27132/PP/M.VIII/19/2010, tanggal 15 November 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Desember 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 29 Maret 2011 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Maret 2011; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 13 Mei 2011 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Juni 2011; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 29 Maret 2011, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-27132/PP/M.VIII/19/2010, tanggal 15 November 2010, telah dilakukan pada tanggal 29 Desember 2010, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard); Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard), maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ABC tersebut, tidak dapat diterima; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp