PUTUSAN
Nomor 192/C/PK/PJK/2008
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara pajak dalam peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
ABC, beralamat Jl. DEF No. XX, Pasar Sukorejo, Weleri, Kendal, dalam hal ini memberi kuasa kepada GHI, SE, beralamat Jl. JKL XX Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Mei 2008.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding ;
melawan :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
- MNO, Direktur Keberatan dan Banding,
- PQR, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
- STU, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding.
- VWX, Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding.
Masing-masing menggunakan alamat Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta. Berdasarkan surat kuasa tertanggal 18 Juli 2008.
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut.
Membaca surat – surat yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 19 Maret 2008 No. Put.13635/PP/HT.III/14/2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa yang menjadi pokok sengketa materi dalam upaya hukum ini adalah mengenai koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa terhadap Peredaran Usaha Tahun 2005 sebesar Rp. 1.133.640.512,- dan koreksi terhadap Penghasilan Dari Luar Usaha Tahun 2005 sebesar Rp. 60.000.000,- sehingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Semarang Barat menerbitkan SKPKB PPh OP Tahun Pajak 2005 No. 00052/205/05/503/07 tanggal 11 Mei 2007 sejumlah Rp. 83.119.778,-;
Mengenai perhitungan pajak yang terutang tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
| – | Peredaran Usaha Dagang | Rp 904.800.000,00 |
| – | Peredaran Usaha Industri | Rp. 409.800.512,00 |
| – | Penghasilan Lain diluar Usaha | Rp. 60.000.000,00 |
| – | Penghasilan Neto (20%X 904.800.000)+(15,5% x 409.800.512) + 60.000.000) | Rp. 304.479.079,00 |
| – | PTKP | Rp. 16.800.000,00 |
| – | Penghasilan Kena Pajak | Rp. 287.679.079,00 |
| – | Pajak Penghasilan terhutang | Rp. 66.937.678,00 |
| – | Pajak Penghasilan yang sudah dibayar | Rp. 969.600,00 |
| – | Pajak Penghasilan yang kurang dibayar | Rp. 65.968.078.00 |
| – | Sanki Administrasi: Bunga Ps. 13 (2) KUP | Rp. 17.151.700,00 |
| – | Jumlah yang masih harus dibayar | Rp. 83.119.778,00 |
Dengan diterbitkannya SKPKB PPh OP tersebut kami merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut :
| 1. | Pemeriksa melakukan koreksi omzet/peredaran usaha dagang kami sebesar Rp.723.840.000,-, karena dianggap tidak dilaporkan, untuk hal tersebut kami tidak sependapat sebab perhitungan koreksi tersebut diperoleh dari mana, sedangkan seluruh buku nota penjualan telah kami serahkan kepada Pemeriksa. |
| 2. | Omzet/peredaran usaha industri yang sebenarnya sudah tidak ada dikoreksi oleh pemeriksa sebesar Rp. 409.800.512,-, untuk hal itu pun kami tidak sependapat sebab perhitungan koreksi tersebut dari mana. Atau karena terdapat salah ketik pada daftar susunan keluarga pada laporan SPT Tahunan dimana pekerjaan istri (YZA) masih tertulis usaha industri maka Pemeriksa melakukan koreksi. Kami keberatan dengan koreksi terhadap peredaran usaha industri yang dilakukan Pemeriksa, sebab sejak akhir Tahun 2002 usaha industri yang dilakukan istri sudah tidak beroperasi lagi (foto copy pendukung terlampir) dan hal ini sebenarnya juga dapat diketahui dari perhitungan PTKP kami karena kalau istri berusaha sendiri di luar usaha suami dan penghasilannya digabung maka PTKP atas nama istri harus ditambah padahal untuk perhitungan PTKP yang menjadi perhitungan pajak kami dalam SPT Tahunan PPh Tahun 2005 tidak kami perhitungkan karena memang usaha istri sudah tidak beroperasi lagi sejak akhir Tahun 2002 (terakhir kali PTKP untuk nama istri diperhitungkan pada SPT Tahun 2002 – bukti terlampir); |
| 3. | Adanya koreksi oleh Pemeriksa atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp. 60.000.000,- dalam hal ini pun kami tidak sependapat karena pemeriksa memperoleh darimana angka sebesar itu. apabila koreksi tersebut di dasarkan atas kepemilikan mobil Mitsubishi Pick Up bekas (perolehan Tahun 2003) yang belum kami laporkan pada SPT Tahunan, maka kami bersedia dilakukan koreksi sesuai harga perolehan mobil tersebut yaitu sebesar Rp. 35.000.000,-; |
| 4. | Koreksi yang dilakukan Pemeriksa lalai hanya diperoleh berdasarkan dari pengamatan ataupun perkiraan, maka hal tersebut tidak sesuai dengan rangka pelaksanaan pemeriksaan seperti yang telah digariskan; |
| 5. | Kamipun telah melakukan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang kami terima dari KPP Semarang Barat tanggal 27 April 2007 ; |
Atas dasar alasan-alasan yang dikemukakan di atas, mohon kepada Bapak untuk mempertimbangkan Banding kami dengan pertimbangan sebagai berikut :
| – | Sebagai pengusaha kecil tentunya kami terimbas atas koreksi peredaran usaha yang berdasarkan asumsi/perkiraan; |
| – | Omzet/peredaran usaha kami untuk Tahun 2005 hanya berasal dari kegiatan usaha Toko Besi dan Bangunan “Sumber Logam” (Jl. DEF No. XX, Pasar Sukorejo Weleri Kendal) yaitu sebesar Rp. 180.960.000,- seperti yang telah kami laporkan dalam SPT Tahunan PPh OP Tahun 2005; |
Berdasarkan uraian serta alasan-alasan yang kami kemukakan di atas, maka perhitungan pajak yang terutang menurut kami adalah sebagai berikut :
| – | Peredaran Usaha Dagang | Rp. 180.960.000,00 |
| – | Peredaran Usaha Industri | Rp. NIHIL |
| – | Penghasilan Lain diluar Usaha (Pemilikan Mobil Mitsubishi Pick Up bekas perolehan Tahun 2003) | Rp. 35.000.000,00 |
| – | Penghasilan Neto {(20% X 180.960.000) + 35.000.000} | Rp. 71.192.000,00 |
| – | PTKP | Rp. 16.8000.000,00 |
| – | Penghasilan Kena Pajak | Rp. 54.392.000,00 |
| – | Pajak Penghasilan yang tertuang | Rp. 4.408.800,00 |
| – | Pajak Penghasilan yang sudah dibayar | Rp. 969.600,00 |
| – | Pajak Penghasilan yang kurang dibayar | Rp. 3.439.200,00 |
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 19 Maret 2008 No.Put. 13635/PP/HT.III/14/2008 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-233/WPJ.10/KP.0309/2007 tanggal 24 Oktober 2007 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2005 Nomor: 00052/205/05/503/07 tanggal 11 Mei 2007 atas nama IDJO SANTOSO, NPWP: 0X.X00.0X0.X-X0X.000, alamat Jl. DEF No. XX Pasar Sukorejo, Weleri, Kendal, tidak dapat diterima.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak tanggal 19 Maret 2008 No.Put. 13635/PP/HT.III/14/2008 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding pada tanggal 29 April 2008 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Mei 2008 diajukan permohonan Peninjauan Kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Mei 2008 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali No : PKA-135/SP.52/AC/V/2008 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Mei 2008;
Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 30 Juni 2008, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 28 Juli 2008.
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasanalasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
| 1. | Bahwa dalam putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.13635/PP/HT.III/14/2008 tanggal 19 Maret 2008, terdapat kekhilafan Hakim Majelis dan suatu kekeliruan hukum yang nyata-nyata karena dalam putusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pertimbangan hukumnya (hal 4 dari 5) Majelis hakim-hakim menyatakan Pemohon Banding dalam berkas bandingnya melampirkan bukti berupa : SSP sebesar Rp. 111.710,00 atas PPh Pasal 29 Tahun 2002 yang telah diterima oleh Bank Persepsi namun tanggal yang dimaksud tidak jelas.SSP sebesar Rp. 212.812,00 atas PPh Pasal 29 Tahun 2003 yang diterima oleh Bank NISP Semarang Capem Suprapto pada tanggal 26 Pebuari 2004 beserta tanda terima.Bahwa jumlah pembayaran sebesar Rp. 324.522; tersebut tidak dapat diakui sebagai pembayaran pajak terutang sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak sehingga tidak sesuai dengan pengajuan banding Pemohon Banding atas PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2005, sehingga masih terdapat kurang bayar pajak sejumlah Rp. 32.499.239,00; Oleh sebab itu Hakim berkesimpulan pengajuan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002. |
| 2. | Pemohon Peninjauan Kembali tidak pernah menerima panggilan sidang dari Pengadilan Pajak padahal bukti Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak sudah Pemohon Peninjauan Kembali setor sebesar Rp. 32.984.039 pada Tahun 2007 (terlampir). Berdasarkan bukti Surat Setoran Pajak tersebut semoga kiranya Ketua Mahkamah Agung Yang Terhormat dapat memutuskan perkara banding Pemohon Peninjauan Kembali dengan seadil-adilnya sebab Ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak Sudah terpenuhi. Disebabkan dalam perkara banding ini masih terdapat sengketa formal pemenuhan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak maka pokok sengketa materi belum dibahas lebih lanjut. |
| 3. | Bahwa kekhilafan dan kekeliruan hukum Majelis Hakim yang nyata-nyata tersebut terdapat kekeliruan, dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil yang dapat merugikan Wajib Pajak yang tidak salah. |
| 4. | Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 13635/PP/HT.III/14/2008 tanggal 19 Maret 2008. Maka dengan ini menyatakan sangat keberatan yang luar biasa atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
| 5. | Berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut di atas, pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak konsisten dan tidak mempunyai kepastian hukum yang tetap sehingga bertentangan dengan Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak. |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, Mahkamah Agung telah mengambil Putusan Sela, yaitu Putusan Sela Nomor 192/C/PK/PJK/2008 tanggal 11 Juni 2009 yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan kembali: ABC tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Pajak tanggal 19 Maret 2008 No. Put. 13635/PP/HT.III/14/2008.
MENGADILI KEMBALI :
Memerintahkan Pengadilan Pajak untuk memeriksa materi pokok perkara aquo;
Memerintahkan Pengadilan Pajak mengirimkan segera hasil pemeriksaan materi pokok perkara tersebut ke Mahkamah Agung;
Menetapkan biaya perkara akan ditentukan dalam putusan akhir;
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Sela tersebut, Pengadilan Pajak telah melakukan persidangan-persidangan untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap perkara a quo sebagaimana terdapat dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Putusan Sela Nomor : BASP. 0089/SP/Pg.07/2012 tanggal 07 Februari 2012, Nomor : BASP. 0869/SP/Pg.07/2012 tanggal 24 Januari 2012, Nomor : BASP. 0869/SP/Pg.07/2011 tanggal 20 Desember 2011, Nomor : BASP. 0813/SP/Pg.07/2011 tanggal 29 November 2011, Nomor : BASP. 0768/SP/Pg.07/ 2011 tanggal 15 November 2011.
Menimbang, bahwa terhadap hasil pemeriksaan tambahan tersebut dan alasan dari Pemohon Peninjauan Kembali, selanjutnya Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut :
| 1. | Formal pemeriksaan banding telah terpenuhi. |
| 2. | Pemeriksaan substansi : Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali dapat dibenarkan karena berdasarkan Berita Acara hasil pemeriksaan di Pengadilan Pajak tanggal 07 Februari 2012 adalah sebagai berikut : 2.1.Bahwa koreksi peredaran usaha dagang oleh Terbanding/Termohon Peninjauan Kembali Rp. 723.840.000,- tidak dapat dipertahankan dengan pertimbangan karena Pemohon Banding/Pemohon Peninjauan Kembali telah melaporkan seluruh peredaran usaha dalam SPT sebesar Rp.180.960.000,- yang diperoleh dari usaha perdagangan bahan bangunan sedangkan usaha perdagangan di bidang besi yang merupakan dasar koreksi bukanlah miliknya. Oleh karena itu peredaran usaha dihitung kembali menjadi sebesar Rp. 180.960.000,-.2.2.Bahwa koreksi Terbanding/Termohon Peninjauan Kembali atas penghasilan dari industri sebesar Rp. 405.800.572,- tidak dapat dipertahankan karena usaha industri (a.n. YZA) sejak Tahun 2003 sudah tidak berproduksi lagi.2.3.Bahwa koreksi Terbanding/Termohon Peninjauan Kembali atas penghasilan lain diluar usaha dari pembelian mobil yang semula sebesar Rp. 60.000.000,- yang dapat dipertahankan adalah sebesar Rp.35.000.000,- sesuai dengan harga perolehan mobil.Bahwa dengan demikian, maka penghasilan netto dihitung kembali sebagai berikut : – Peredaran usaha dagang 20% x Rp. 180.960.000,-Rp. 36.192.000,– Penghasilan lain diluar usahaRp. 35.000.000,-Rp. 71.192.000,- |
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas menurut pendapat Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : ABC dan membatalkan putusan Pengadilan Pajak tanggal 19 Maret 2008 No.Put. 13635/PP/HT.III/14/2008 serta Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini dengan amar seperti yang akan disebutkan dibawah ini.
Menimbang bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan-alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali.
Menimbang, bahwa oleh karena Termohon Peninjauan Kembali adalah sebagai pihak yang dikalahkan, maka harus membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : ABC tersebut.
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak tanggal 19 Maret 2008 No.Put. 13635/PP/HT.III/14/2008.
MENGADILI KEMBALI :
Mengabulkan seluruh permohonan banding dari Pemohon Banding.
Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-233/WPJ.10/KP.0309/2007 tanggal 24 Oktober 2007 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2005 Nomor: 00052/205/05/503/07 tanggal 11 Mei 2007 dan PPH OP Tahun 2003 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
| Penghasilan Netto | Rp. 71.192.000,- |
| Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) | Rp. 16.800.000,- |
| Penghasilan Kena Pajak | Rp. 54.392.000,- |
| PPH Terutang | Rp. 4.408.000,- |
| Kredit Pajak | Rp. 969.600,- |
| PPH Kurang dibayar | Rp. 3.438.400,- |
| Sanksi Administrasi : Pasal 13 ayat (2) KUP | Rp. 893.984,- |
| PPH yang masih harus dibayar | Rp. 4.332.384,- |
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkaradalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari: Kamis, tanggal 02 Mei 2013 oleh BCD, SH.MSc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang di tetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, EFG, SH, MH. dan Dr. HIJ, SH.MH.
Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh KLM, SH.MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
| Anggota Majelis : Ttd. EFG, SH, MH. Ttd. Dr. HIJ, SH.MH. | Ketua Majelis, Ttd. BCD, SH.MSc. Panitera Pengganti : Ttd. KLM, SH. MHum. |
Biaya-biaya Peninjauan Kembali :
1. M e t e r a i ………………………………………………………………………. Rp . 6.000,-
2. R e d a k s i ………………………………………………………………………. Rp. 5.000,-
3. Administrasi Peninjauan Kembali …………………………………………… Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
NOP, SH
Nip. XX0000XXX

