Putusan Mahkamah Agung Nomor : 182/B/PK/Pjk/2013


PUTUSAN
Nomor 182/B/PK/Pjk/2013

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT. ABC INDONESIA, tempat kedudukan di Plaza DM Lantai X, Suite X0X, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 25, Setiabudi, Jakarta, 12920;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:

  1. DEF, jabatan Business Service PT. ABC Indonesia Cabang Jakarta, beralamat di Perum GHI Indah, Jalan Apel VI Blok CXX/4, Pondok Gede, Bekasi;
  2. JKL, jabatan Assisten Accounting, PT. ABC Indonesia, beralamat di Jalan Jati Kramat Nomor XXX A RT 0X RW 0X, Jati Kramat, Jati Asih, Bekasi;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Januari 2011;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta, 13230;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-24575/PP/M.VIII/19/2010 tanggal 7 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa sehubungan dengan diterimanya Keputusan Terbanding Nomor KEP-27/KPU.01/2009 tanggal 6 Januari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding atas SPKPBM Nomor 030209/NOTUL/KPU-TP/ BD.02/2008 tanggal 9 Oktober 2008, pada prinsipnya Pemohon Banding menolak Keputusan Terbanding Nomor KEP-27/KPU.01/2009 tanggal 06 Januari 2009 dan berpendirian sama sebagaimana dikemukakan dalam surat keberatan, namun sebelum melangkah dalam pokok sengketa materi terlebih dahulu akan membahas segi formal pengajuan banding sebagai berikut:

A.Segi Formal
1Pengajuan Banding
Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-27/KPU.01/2009 tanggal 06 Januari 2009 Pemohon Banding terima pada tanggal 23 Oktober 2008;2Bahwa mengenai ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (SSPCP terlampir);
B.Segi Materi
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP-27/KPU.01/2009 tanggal 06 Januari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor 030209/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 9 Oktober 2008;

Bahwa dengan diterbitkannya SPKPBM tersebut Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut:

a.SPKPBM tersebut tidak benar karena dilakukan berdasarkan perkiraan/asumsi tanpa memperhatikan bukti-bukti yang disampaikan oleh PemohonBanding;
b.Nilai pabean yang ditetapkan oleh Terbanding tidak sesuai dengan harga transaksi yang Pemohon Banding lakukan;
c.Impor barang yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai seperti yang tertera pada invoice;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-24575/PP/M.VIII/19/2010 tanggal 7 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-27/KPU.01/2009 tanggal 06 Januari 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor 030209/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 9 Oktober 2008, atas nama: PT. ABC Indonesia, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, Alamat: Plaza DM Lantai X, Suite X0X, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 25, Setiabudi, Jakarta, 12920;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-24575/PP/M.VIII/ 19/2010 tanggal 7 Juli 2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Oktober 2010, kemudian oleh karena telah ditemukan bukti baru (novum) pada tanggal 31 Maret 2011 sebagaimana Berita Acara Sidang Pengambilan Sumpah Nomor BAS.N-02/SP/Pg.16/VII/2011 tanggal 20 April 2011, terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Januari 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Januari 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Januari 2011;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 14 Februari 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak barulah pada tanggal 19 Januari 2011 sedangkan pemberitahuan isi putusan yang dimohonkan peninjauan kembali i.c. putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put-24575/PP/M.VIII/ 19/2010 tanggal 7 Juli 2010 telah terjadi pada tanggal 11 Oktober 2010, dengan demikian penerimaan permohonan peninjauan kembali tersebut telah melampaui tenggang waktu yang ditetapkan dalam Pasal 91 jo. Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, oleh karena itu permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh PT. ABC INDONESIA tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tidak dapat diterima, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI,

Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. ABC INDONESIA tersebut tidak dapat diterima;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 11 September 2013 oleh MNO, SH., MSc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, PQR, SH., MH. dan Dr. H. M. STU, SH., MS. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang
terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh VWX, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd./PQR, SH., MH.

ttd./Dr. H. M. STU, SH., MS.
Ketua Majelis,

ttd./MNO, SH., MSc.


Panitera Pengganti,

ttd./VWX, SH., MH.

Biaya-biaya
1.   Meterai                           Rp        6.000,00
2.   Redaksi                          Rp        5.000,00
3.   Administrasi                    Rp 2.489.000,00
Jumlah                                  Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



YZA., SH.
NIP. : XX0000XXX