Putusan Mahkamah Agung Nomor : 277/B/PK/PJK/2012

PUTUSAN
Nomor 277/B/PK/PJK/2012

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT. ABC, berkedudukan di Jl. Raya Narogong KM. 14 Desa DEF Bantar Gebang, Bekasi 17310;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan Jalan Jenderal Ahmad Yani Kotak Pos 108, Jakarta 10002;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 27136/PP/M.VIII/19/2010, Tanggal 15 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1832/KPU.01/2009 tanggal 12 Maret 2009 tentang penolakan keberatan Pemohon Banding atas dari SPKPBM Nomor S-035034/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 19 November 2008 yang menetapkan tarif atas barang yang Pemohon Banding impor dengan PIB Nomor 373145 tanggal 07 November 2008 yang diberitahukan:

Nama Barang:Feather Meal/bahan baku pakan ternak;
Negara Asal:Australia
Klasifikasi:2301.10.1000 (BM 0%);
Ditetapkan pada pos tarif:0505.90.90.00 (BM 5%);

Bahwa hal tersebut mengakibatkan timbul hutang BM dan PPh 22 dengan perincian sebagai berikut :

BM:Rp. 33.667.260,00
PPh 22:Rp. 841.681,00
Total:Rp. 34.508.941,00

Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyetujui atas timbulnya SKPBM Nomor : 035034/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tersebut dengan alasan :

Bahwa barang yang Pemohon Banding impor tersebut merupakan bahan baku pakan ternak yang mengandung 84% protein hasil dari pengolahan lebih lanjut dari bulu unggas, dimana proses rendering sampai proses hydrolisa dikerjakan dengan proses yang tidak sederhana sampai diperoleh produk dengan kualitas yang jauh lebih baik dari sekedar proses pengeringan dan penggilingan biasa, untuk mendapatkan produk olahan yang digunakan untuk makanan hewan, komposisinya sangat berbeda dengan komposisi raw materialnya (bulu) sehingga karakter utamanya sudah hilang;

Bahwa pengenaan tarif BM yang didasarkan pada bab 5 BTBMI pos 0505 produknya tidak dikerjakan lebih lanjut selain dibersihkan, hanya disucihamakan atau untuk kepentingan pengawetan saja sehingga komposisi bahan masih sama dengan aslinya, dengan demikian Pemohon Banding berpendapat feathermeal yang diimpor tidak dapat diklasifikasikan dalam pos 0505;

Bahwa karena produk yang diimpor Pemohon Banding telah mengalami pengolahan sedemikian rupa, sehingga dihasilkan produk dengan kandungan yang komposisinya sangat berbeda dari aslinya, dan digunakan untuk makanan ternak dan tidak layak untuk dikonsumsi manusia, dengan ini Pemohon Banding berpendapat HS yang sesuai adalah pos 23;

Bahwa dengan argumentasi Pemohohn banding tersebut di atas, perhitungan menurut Pemohon Banding menjadi:

BM:Nihil
PPh 22:Nihil
Total:Nihil

Bahwa dalam Surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi dokumen sebagai berikut :

1.Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1832/KPU.01/2009 tanggal 12 Maret 2009;
2.SPKPBM Nomor : S-035034 /NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 19 Nopember 2008;
3.Surat keberatan Nomor : 276/UAB/SK-IMP/XII/08 tanggal 18 Desember 2008;
4.SSPCP tanggal 8 April 2009 sebesar Rp. 17.254.470,00;
5.Dokumen Pendukung lainnya

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 27136/PP/M.VIII/19/2010, Tanggal 15 November 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1832/KPU.01/2009 tanggal 12 Maret 2009 tentang Penetapan atas keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-035034/NOTUL/KPUTP/BD.02/2008 tanggal 19 November 2008 atas nama : PT. GHI, NPWP: 0X.XXX.XX0.X-XXX.000, alamat Jl. Raya Naragong Km 14, Desa DEF, bantar Gebang, Bekasi 17310;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 27136/PP/M.VIII/19/2010, tanggal 15 November 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Desember 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 29 Maret 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Maret 2011;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 13 Mei 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Juni 2011;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 29 Maret 2011, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 27136/PP/M.VIII/19/2010, tanggal 15 November 2010, telah diberitahukan pada tanggal 29 Desember 2010, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak diterima;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ABC dinyatakan tidak dapat diterima;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 28 Januari 2013, oleh JKL, S.H.,M.sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. MNO, S.H.,M.H., dan Dr. H. PQR, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh STU, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd./ H. MNO, S.H.,M.H.

ttd./ Dr. H. PQR, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd./ JKL, SH.,MSc.





Panitera Pengganti :

Biaya-biaya : 
1   Meterai …………………………………………… Rp.       6.000,-
2   Redaksi …………………………………………… Rp.      5.000,-
3   Administrasi peninjauan kembali ……………Rp.2.489.000,-
Jumlah ………………………………………………… Rp.2.500.000,-

Oleh karena Sdr. STU, S.H., M.H., Panitera Pengganti dalam perkara ini telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 18 April 2013, maka putusan ini di tandatangani oleh Hakim Agung sebagai Ketua Majelis dan para Hakim Agung sebagai Anggota Majelis.

Jakarta, .

Panitera Muda Tata Usaha Negara



VWX., S.H