PUTUSAN
NOMOR 701/B/PK/Pjk/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara Pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. ABC, diwakili oleh DEF, selaku Direktur, tempat kedudukan Jalan Raya Pluit Selatan Blok S No. XX J, Rt. 00X/00X, Penjaringan Utara, Jakarta Pusat 14440;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kotak Pos X0X, Jakarta 10002;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-20911/PP/M.VIII/19/2009 tanggal 2 Desember 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding Nomor KEP-2765/KPU.01/2008 tanggal 20 Juni 2008, dan sebelum melangkah dalam pokok material, terlebih dahulu akan membahas segi formal pengajuan banding sebagai berikut :
Segi Formal.
Pengajuan Banding.
Bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2765/KPU.01/2008 tanggal 20 Juni 2008 yang diterima Pemohon Banding pada bulan Juli 2008. Dengan demikian Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan masih dalam jangka waktu 60 hari, sebagaimana dimaksud Pasal 96 ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan.
Bahwa mengenai Ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pemohon Banding lampirkan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak dalam rangka impor (SSPCP) dalam surat banding.
Segi Material.
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah dikeluarkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP-2765/KPU.01/2008 tanggal 20 Juni 2008 mengenai penolakan keberatan terhadap SPKPBM No. S-010479/NOTUL/ KPUTP/BD.022008 tanggal 24 April 2008.
Bahwa dengan diterbitkannya Surat SPKPBM tersebut, Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding sudah memberitahukan dengan sebenar-benarnya nilai barang yang diberitahukan pada PIB 126597 tanggal 21 April 2008 sebesar CIF USD 25.000,00 yang dibayarkan kepada GHI Pte.Ltd.
Bahwa Impor Barang yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai tertera pada invoice.
Bahwa berdasarkan alasan-alasan diatas, maka Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2765/KPU.01/2008 tanggal 20 Juni 2008, oleh sebab itu perhitungan SPKPBM menurut Pemohon Banding adalah Nihil.
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put-20911/PP/M.VIII/19/2009 tanggal 2 Desember 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2765/KPU.01/2008 tanggal 20 Juni 2008 tentang Penetapan atas Ketetapan terhadap SPKPBM Nomor S-010479/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 24 April 2008 atas nama: PT. ABC, NPWP: 0X.X0X.XXX.X-0XX.000, Alamat Keputusan: Gedung Wisma 46 Kota BNI Suite XX0X Lt. XX, Jalan Jend. Sudirman Kav. 1, Jakarta Pusat, alamat Korespondensi: Jalan Pluit Raya Selatan Blok S No. XF, Pluit, Jakarta Utara 14440;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put-20911/ PP/M.VIII/19/2009 tanggal 2 Desember 2009 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding pada tanggal 15 Januari 2010 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 05 April 2010, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-257/SP.51/AB/IV/2010 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak permohonan tersebut disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 05 April 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 21 April 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Mei 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa PT. ABC sudah memberitahukan dengan sebenar-benarnya nilai barang yang diberitahukan pada PIB 110280 tanggal 07 April 2008 sebesar CIF USD 25.000,00 yang dibayarkan kepada GHI PTE lTD, 422 TAGORE INDUSTRIAL AVENUE SINGAPORE.
- Impor Barang PT. ABC telah sesuai dengan invoice supplier dalam hal ini kami juga telah melunasi invoice tersebut dengan cara melalui transfer dan tercatat di Rekening Koran PT. ABC.
- Sebagai bukti kami lampirkan foto copy dokumen lengkap PT. JKL dengan PIB 311269 tanggal 12 September 2008 untuk mobil Brand New Car Mitsubishi Lancer termasuk Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor 028277/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 senilai Rp.76.324.335,00/unit tanggal 17 September 2008. Dimana hasil Putusan Pengadilan yang memutuskan kami tetap harus membayar sebesar Rp.477.902.930,00 untuk 2 unit sedangkan PT. JKL diharuskan membayar hanya sebesar Rp.76.324.335,00/unit sehingga membuktikan bahwa terjadi selisih yang sangat jauh antara kedua SPKPBM tersebut dan kami menolak hasil Putusan Pengadilan tersebut.
Dimana salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak ini telah dikirim kepada PT. ABC pada tanggal 12 Januari 2010, dengan demikian berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pengadilan Pajak, Pasal 92 menyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali dapat kami ajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Putusan Pengadilan Pajak dikirim.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding dengan pertimbangan pemberitahuan tipe sedan oleh Pemohon Banding tidak benar sehingga nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB No. 126597 tanggal 21 April 2008 tidak dapat diyakini kebenarannya, oleh karena itu koreksi dan penetapan oleh Terbanding sudah tepat dan benar, dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ABC tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak dan Pemohon Peninjauan Kembali di pihak yang dikalahkan maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ABC tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (duajuta limaratusribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 09 Oktober 2012 oleh MNO, SH.,MSc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, PQR, SH.,MH. dan Dr. STU, SH.,MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh VWX, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Hakim-Hakim Anggota: Ttd/PQR, SH.,MH. Ttd/Dr. STU, SH.,MH. | Ketua Majelis : Ttd/MNO, SH.,MSc. Panitera Pengganti : Ttd/VWX, SH.,MH. |
Biaya-biaya :
1. Meterai …………………………. Rp 6.000,-
2. Redaksi ………………………… Rp 5.000,-
3. Administrasi ………………….. Rp 2.489.000,-
Jumlah ………………………….. Rp 2.500.000,-
===========
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
YZA, SH.
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X

