Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1091/B/PK/PJK/2015

PUTUSAN
Nomor 1091/B/PK/PJK/2015

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal ADF, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:

1.FGH, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2.AGD, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
3.GFD, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4.ACD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal ADF, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2681/PJ./2014, tanggal 17 Oktober 2014;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT HIJ, beralamat di Dusun VI, RT 46/13, JKL, Metro Lampung, dalam hal ini diwakili oleh KLM, selaku Direktur;

Selanjutnya memberi kuasa kepada LQW, S.Md., kuasa hukum pada Pengadilan Pajak, beralamat di Jalan XXZ I, Nomor 32, LK I/RW 013, XXY, Bandar Lampung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 046/SJIM/V/2015, tanggal 13 Mei 2015 Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54103/PP/M.XVIA/16/2014, tanggal 15 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:

bahwa mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Keberatan No. KEP-826/WPJ.28/2013 tanggal 30 Mei 2013 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 03 Juni 2013 mengenai Keberatan atas SKPKB PPN Nomor 00036/207/09/321/12 tanggal 07 Mei 2012;

bahwa besarnya SKPKB PPN Nomor 00036/207/09/321/12 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh KPP Pratama Metro adalah sebagai berikut:

UraianSemula (Rp.)Ditambah
(Dikurangi)
Menjadi (Rp.)
PPN Kurang (lebih) Bayar81.127.980081.127.980
Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP38.941.430038.941.430
Sanksi kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
Jumlah PPN Ymh (lebih) dibayar120.069.4100120.069.410

bahwa perhitungan tersebut di atas tetap dipertahankan dalam Surat Keputusan Keberatan.
Sedangkan PPN yang terutang menurut PT HIJ adalah

UraianSemula (Rp.)Ditambah
(Dikurangi)
Menjadi (Rp.)
PPN Kurang (lebih) Bayar81.127.980(77.795.350)3.332.630
Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP38.941.430(37.341.768)1.599.662
Sanksi kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
Jumlah PPN Ymh (lebih) dibayar120.069.410(115.437.118)4.932.292

bahwa perbedaan perhitungan tersebut disebabkan adanya koreksi penyerahan CPO kepada perusahaanperusahaan pembuat pakan temak yang menjadi lawan transaksi PT HIJ. Oleh PT HIJ, penyerahan CPO kepada perusahaan pakan ternak dianggap merupakan penyerahan yang dibebaskan PPN tetapi oleh pemeriksa dan peneliti keberatan dianggap merupakan penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri.

1.Menurut Peneliti Keberatan:
bahwa dasar yang digunakan:
1)
Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
2)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan BKP Tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari pengenaan Pajak pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan pemerintah Nomor 31 tahun 20073)
Peraturan menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/2007 tentang Pedoman Pengawasan Mutu Pakan.bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Peneliti Keberatan berkesimpulan:
1)
Crude Palm Oil (CPO) tidak termasuk dalam kategori barang tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN2)
Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan Baku utama pembuatan pakan ternak, namun hanya sebagai pelengkap (feed suplement) yang dapat menambah nilai gizi pakan ternak3)
Penyerahan CPO kepada pabrik pakan ternak terutang Pajak Pertambahan Nilai
2.bahwa atas hasil Penelitian Keberatan tersebut di atas, Wajib Pajak tidak setuju atas dasar koreksi penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri sebagaimana dikemukakan diatas sehingga koreksi ini tidak wajib pajak setujui, dengan alasan:
1)
bahwa berdasarkan PP nomor 12 tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007 antara lain mengatur:
Pasal 1 angka 1 huruf b
“Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis adalah;
……….Makanan temak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan temak, unggas dan ikan”,Pasal 2 ayat (2) huruf b
“atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa:
…………Makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 1 huruf b:dstDibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.2)
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan
Atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008 tanggal 19 Februari 2008;
Pasal 4 angka 1
“Atas Impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 huruf a, b, d, e, dan f dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan nilai”3)
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-294/PJ/2001 tanggal 16 April 2001 tentang Tata cara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-234/PJ/2003 tanggal 27 Agustus 2001
Pasal 1 huruf b
“Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis adalah:
……….Makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan…. dst4)
Putusan pengadilan Pajak Nomor 35329/PP/M.XIII/16/2011 tanggal 1 desember 2011 dan nomor PUT-42001/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 6 Desember 2012 , dimana dalam Putusannya “Majelis Hakim meyakini dan berpendapat CPO adalah bahan baku untuk pembuatan makanan ternak sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 yang merupakan perubahan keempat Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2001”
Kesimpulan Majelis:
“Bahwa dengan demikian majelis berpendapat CPO merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak pertambahan Nilai”5)
bahwa Wajib Pajak melakukan penyerahan CPO kepada Perusahaan dengan Kalasifikasi Lapangan Usaha: Industri Ransum Pakan Teak dan Industri Makanan Temak, unggas dan ikan, dan lainnya sesuai dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan adanya Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa CPO tersebut diperuntukan sebagai bahan baku pembuatan pakan ternak.6)
bahwa atas penyerahan CPO ke perusahaan Industri pembuatan pakan ternak tersebut Wajib pajak tidak ada kewajiban untuk mengikuti lebih lanjut peruntukan CPO oleh Perusahaan Industri pembuatan pakan ternak tersebut.
bahwa berdasarkan hal di atas, maka Wajib Pajak menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1)
bahwa tidak ada satupun ketentuan perpajakan yang mengatur bahwa bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah bahan baku utama atau bahan baku pelengkap karena kata yang digunakan adalah “bahan baku”;2)
bahwa terhadap Pokok sengketa yang sama, Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya menyimpulkan bahwa CPO merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak pertambahan Nilai;3)
bahwa Wajib pajak tetap mempertahankan apa yang telah wajib pajak sampaikan bahwa CPO merupakan bahan baku pakan ternak sehingga penyerahan CPO kepada Perusahaan pembuat pakan ternak termasuk dalam kriteria penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54103/PP/M.XVIA/16/2014, tanggal 15 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-826/WPJ.28/2013 tanggal 30 Mei 2013 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) Masa November Tahun Pajak 2009 Nomor: 00036/207/09/321/12 tanggal 7 Mei 2012, atas nama: PT HIJ, NPWP: 0X.XX0.XXX.X-XXX.000, beralamat di Dusun VI, RT 46/13, UJK, Metro Lampung, sehingga Pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Majelis (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak :
– Ekspor59.718.414.240
– Penyerahan Yang PPN-nya Harus Dipungut sendiri357.390.900
– Penyerahan Yang PPN-nya Dipungut oleh Pemungut PPN0
– Penyerahan Yang PPN-nya Tidak Dipungut0
– Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN804.129.000
Jumlah seluruh Penyerahan60.879.934.140
Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri35.739.090
Pajak Yang Dapat Diperhitungkan:
– Pajak Masukan0
– Lain-lain (dibayar dengan NPWP sendiri)32.406.460
Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan32.406.460
PPN Kurang / (lebih) Bayar3.332.630
Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0
PPN Yang kurang dibayar3.332.630
Sanksi Administrasi :
– Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP1.599.662
– Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0
Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar4.932.292

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54103/PP/M.XVIA/16/2014, tanggal 15 Juli 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Agustus 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2681/PJ./2014, tanggal 17 Oktober 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 21 Oktober 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Oktober 2014;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 23 April 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Mei 2015;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

1.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum, pendapat maupun kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang tertuang pada halaman 30-31 putusan a quo, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Berdasarkan kesimpulan tersebut diatas, Majelis berpendapat:
bahwa di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007 maupun Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-294/PJ/2001 tanggal 16 April 2001 tentang Tata Cara Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP 234/PJ/2003 tanggal 27 Agustus 2001 menegaskan bahwa yang termasuk sebagai Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis antara lain adalah bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan dan tidak ada penjelasan lebih lanjut apakah bahan baku yang dimaksud adalah merupakan bahan baku utama atau bahan baku pelengkap;
bahwa sesuai dengan pengertian bahan baku pakan sebagaimana dijelaskan di dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/2007 tentang Pedoman Pengawasan Mutu Pakan yaitu bahan baku pakan adalah bahan-bahan hasil pertanian, perikanan, peternakan, atau bahan lainnya yang layak dipergunakan sebagai pakan baik yang telah diolah maupun yang belum diolah; maka memperhatikan bahwa Crude Palm Oil ( CPO ) adalah merupakan produk hasil pengolahan bahan hasil pertanian berupa Tandan Buah Segar, maka Crude Palm Oil (CPO) adalah merupakan bahan baku pakan;
bahwa memperhatikan bahwa Crude Palm Oil ( CPO ) adalah merupakan produk hasil pengolahan bahan hasil pertanian berupa Tandan Buah Segar, maka sesuai dengan Pasal 1 huruf b Surat Keputusan Bersama Menteri Pertanian Dan Menteri Perindustrian Nomor:
40/Kpts/Um/2/l 975
————————– Tanggal 5 Pebruari 1975
149/M/SK/2/1975
Tentang Perizinan Dan Pengawasan Atas Pembuatan, Peredaran Dan Penyimpanan Ransum Makanan Ternak, maka Crude Palm Oil ( CPO ) adalah merupakan bahan baku pakan ;
bahwa sesuai dengan pendapat dan penjelasan Ahli atas pokok sengketa yang sama dengan pokok sengketa ini yaitu yang tertuang didalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- PUT- 42001/PP/M.XIII/16/2012 maka untuk tujuan pembuatan pakan ternak, CPO adalah merupakan suatu unsur yang harus dipenuhi (wajib) dan bukan merupakan Feed Supplement/Feed Additive;
bahwa berdasarkan pendapat ahli nutrisi dan makanan ternak Dr. Ir. JJJ M.Sc tersebut di atas, dibuktikan bahwa CPO (Crude Palm Oil) mengandung Metabolisme Energy (ME) sebesar ME 8600 Kkal dan mengandung kadar lemak yang tinggi sebesar 99,8% dalam ransum pakan ternak sehingga CPO merupakan bahan baku yang sangat penting dalam industri pakan ternak;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan , bahwa CPO adalah termasuk bahan baku yang harus dipenuhi untuk pembuatan makanan ternak yang dihasilkan oleh pembeli CPO yang dijual oleh Pemohon untuk bahan baku pakan ternak. Oleh karena CPO merupakan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007 maka Pemohon tidak diwajibkan memungut PPN atas BKP (CPO) yang dijual kepada pabrikan pakan ternak (PT. KKK Indonesia, PT. YYY dan PT. NNN) pada saat transaksi penyerahan BKP;
bahwa dengan demikian,terdapat cukup data dan dasar hukum yang dapat meyakinkan Majelis Hakim untuk mempertimbangkan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas DPP PPN atas Penyerahan Crude Palm Oil (CPO) kepada Perusahaan Pembuat Pakan Ternak/Pabrik Pembuat Pakan Ternak sebesar Rp. 777.953.500,00 Tidak Dapat Dipertahankan.
2.Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa yang digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali antara lain sebagai berikut:
2.1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak), antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1):
Alat bukti dapat berupa:
surat atau tulisan;keterangan ahli;keterangan para saksi;pengakuan para pihak, dan/ataupengetahuan Hakim.Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
Memori penjelasan Pasal 76 menyebutkan:
Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.
Pasal 78:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.
Memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan:
Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pasal 84 ayat (1) huruf f:
Putusan Pengadilan Pajak harus memuat: f. pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;2.2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 4 huruf a:
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;2.3.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 01 Mei 2007 (selanjutnya disebut dengan PP 31), yang antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 1 angka 1 huruf b:
Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah : b. makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan;
Pasal 1 angka 2:
Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:
pertanian, perkebunan, dan kehutanan;peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atauperikanan baik dari penangkapan atau budidaya, yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung darisumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2 ayat (2):
Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa :
Barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b;barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c;bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d;dihapus;dihapus;air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf g;listrik kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 (enam ribu enam ratus) watt sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf h; danRUSUNAMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 hurf i;
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Lampiran angka romawi I poin 3 menyebutkan: Barang Hasil Pertanian yang Bersifat Strategis Yang Atas Impor dan atau Penyerahannya Dibebaskan dari pengenaan PPN:
NoKomoditiProsesJenis Buah3
Kelapa Sawit:
– Buah
– Cangkan- Dipetik, dibrondol
– Dipetik, direbus, dirontokkan, dicacah, dipress, dikeringkan, dipecah, dipisahkan (cangkang dan inti sawit)- Tandan Buah Segar (TBS)
– Cangkang, ampas, daun, dan
– komposnya serta limbah untuk pakan ternak
– Tempurung basah/kering2.4.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/9/2007 tentang Pedoman Pengawasan Mutu Pakan, antara lain mengatur:
Pakan adalah campuran dari beberapa bahan baku pakan, baik yang sudah lengkap maupun yang masih akan dilengkapi, yang disusun secara khusus untuk dapat dipergunakan sebagai pakan sesuai dengan jenis ternaknya;Bahan baku pakan adalah bahan-bahan hasil pertanian, perikanan, peternakan, atau bahan lainnya yang layak dipergunakan sebagai pakan baik yang telah diolah maupun yang belum diolah;Konsentrat adalah pakan yang kaya akan sumber protein dan atau sumber energi, serta dapat mengandung pelengkap pakan dan atau imbuhan pakan;Pelengkap pakan (feed supplement) adalah suatu zat yang secara alami sudah terkandung dalam pakan, tetapi jumlahnya perlu ditingkatkan dengan menambahkannya dalam pakan;Imbuhan pakan (feed additive) adalah suatu zat yang secara alami tidak terdapat pada pakan, yang tujuan pemakaiannya terutama sebagai pemacu produk ternak;Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa:
Crude Palm Oil (CPO) tidak termasuk dalam kategori barang tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan bahan baku utama pembuatan pakan ternak, namun hanya berfungsi sebagai pelengkap (feed supplement) yang dapat menambah nilai gizi pakan ternak;Penyerahan CPO kepada pabrik pakan ternak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
3.Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi DPP PPN yang harus dipungut sendiri Masa Pajak November 2009 sebesar Rp777.953.500,00
4.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN kemudian direklass sebagai penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri karena penyerahan yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupa CPO kepada perusahaan Pakan ternak tidak termasuk dalam ketentuan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) PP 31.
5.Bahwa sengketa a quo tersebut diatas adalah merupakan sengketa yuridis fiscal, yaitu tentang pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Crude Palm Oil (CPO) kepada perusahaan pakan ternak yang berada di dalam daerah pabean, dimana menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena CPO bukan merupakan bahan baku pembuatan pakan ternak maka penyerahan tersebut tidak termasuk dalam kategori barang tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga merupakan penyerahan yang terutang PPN.
Bahwa sedangkan menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) penyerahan CPO kepada produsen pakan ternak tersebut adalah penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
6.Bahwa Majelis Hakim dalam putusannya atas sengketa a quo berkesimpulan sebagai berikut:
bahwa CPO adalah termasuk bahan baku yang harus dipenuhi untuk pembuatan makanan ternak yang dihasilkan oleh pembeli CPO yang dijual oleh Pemohon untuk bahan baku pakan ternak. Oleh karena CPO merupakan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007 maka Pemohon tidak diwajibkan memungut PPN atas BKP (CPO) yang dijual kepada pabrikan pakan ternak (PT. KKK Indonesia, PT. YYY dan PT. NNN) pada saat transaksi penyerahan BKP;
bahwa dengan demikian,terdapat cukup data dan dasar hukum yang dapat meyakinkan Majelis Hakim untuk mempertimbangkan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Terbanding atas DPP PPN atas Penyerahan Crude Palm Oil (CPO) kepada Perusahaan Pembuat Pakan Ternak/Pabrik Pembuat Pakan Ternak sebesar Rp777.953.500,00 Tidak Dapat Dipertahankan.
7.Bahwa atas sengketa a quo, berdasarkan data-data dan fakta-fakta yang nyata-nyata diterima, didapat dan diperoleh selama proses pemeriksaan hingga sidang banding serta atas putusan Majelis Hakim atas sengketa a quo, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
7.1.
Bahwa ketentuan yang mengatur mengenai penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari pengenaan PPN adalah berdasarkan Pasal 2 ayat (2) 31 yang mengatur bahwa : “Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;7.2.
Bahwa Majelis Hakim dalam kesimpulannya telah mengabaikan ketentuan yang mengatur definisi bahan baku pakan dan pelengkap pakan sebagai berikut:
7.2.1.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 65/Permentan/OT.140/9/2007 tentang Pedoman Pengawasan Mutu Pakan, antara lain mengatur:
1)
Pakan adalah campuran dari beberapa bahan baku, baik yang sudah lengkap maupun yang masih akan dilengkapi, yang disusun secara khusus untuk dapat dipergunakan sebagai pakan sesuai dengan jenis ternakannya;2)
Bahan baku pakan adalah bahan-bahan hasil pertanian, perikanan, peternakan atau bahan lainnya yang layak dipergunakan sebagai pakan, baik yang telah diolah maupun yang belum diolah;3)
Pelengkap pakan (Feed Supplement) adalah suatu zat yang secara alami sudah terkandung dalam pakan, tetapi jumlahnya perlu ditingkatkan dengan menambahkannya dalam pakan;4)
Imbuhan pakan (Feed Additive) adalah suatu zat yang secara alami tidak terdapat pada pakan, yang tujuan pemakaiannya terutama sebagai pemacu produk ternak.7.2.2.
Lampiran 1 angka 30 Surat Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor: TN221/534/E/4.2002 tanggal 3 April 2002, Crude Palm Oil (CPO) termasuk Feed Supplement yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakan ternak.7.2.3.
Bahwa Direktur Jenderal Pajak dalam surat penegasannya nyata-nyata telah secara tegas menyatakan sebagai berikut:
Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-865/PJ.51/2005 tanggal 23 September 2005 tentang PPN atas Penyerahan CPO ditegaskan bahwa: Crude Palm Oil (CPO) merupakan sediaan premiks (Feed Supplement) dan bukan bahan baku makanan ternak sehingga tidak termasuk sebagai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai, oleh karena itu atas setiap penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai.7.3.
Bahwa berdasarkan fakta yang ada serta ketentuan dalam peraturanperaturan tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa pelengkap makanan hewan (Feed Supplement) adalah obat hewan yang digolongkan sebagai sediaan premiks yang hanyalah merupakan zat tambahan/ pelengkap (misalnya vitamin, mineral, dan asam amino) yang diberikan melalui pemberian bersama makanan hewan (pakan ternak).
Bahwa dalam hal ini berarti bahwa dalam memberikan makanan hewan terkandung dua komponen yaitu makanan hewan dan pelengkap makanan hewan (Feed Supplement).
Bahwa dengan demikian, hal tersebut sesuai dengan definisi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/9/2007 tentang Pedoman Pengawasan Mutu Pakan yang membedakan antara definisi bahan baku pakan dengan pelengkap pakan (feed supplement);7.4.
Bahwa menanggapi argumentasi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) baik yang dituangkan dalam surat banding maupun yang disampaikan dalam proses persidangan yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.35339/PP/M.XIII/16/2011 tanggal 01 Desember 2011 dan Nomor Put.42001/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 06 Desember 2012 yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait dengan pokok sengketa yang sama dimana Majelis Hakim dalam putusannya menyimpulkan bahwa CPO sebagai bahan pembuat makanan ternak merupakan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Bahwa landasan hukum yang mendasari pendapat Majelis Hakim hanyalah didasarkan pada Surat Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor : TN-221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 saja yang notabene hanya merupakan surat penegasan, namun tidak mempertimbangkan peraturan perundang-undangan diatasnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tanggal 24 Desember 1992 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/9/2007 maupun surat-surat penegasan yang dikeluarkan oleh pihak Direktur Jenderal Pajak selaku pihak yang mempunyai wewenang terkait peraturan perundang-undangan perpajakan.7.5.
Bahwa Majelis Hakim telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagai berikut:
7.5.1.
Bahwa sampai dengan persidangan terakhir Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan Surat Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor TN-221/534/E/04.2002 tanggal 3 April 2002 yang sedianya dijanjikan akan diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan sebelumnya.7.5.2.
Bahwa dalam persidangan terakhir Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyampaikan sejauh mana kekonsistenan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas argumentasi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan penyerahan CPO kepada perusahaan pembuat pakan ternak termasuk dalam kriteria penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai jika dikaitkan dengan Pajak Masukan atas penyerahan tersebut, dimana sesuai dengan Pasal 16B ayat (3) UU PPN menyebutkan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan atau perolehan JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan.7.5.3.
Bahwa sampai dengan persidangan terakhir Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak mendapatkan informasi apapun dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait pertanyaan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Pajak Masukan terkait penyerahan BKP Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Bahwa sebaliknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan data SPT Masa PPN yang telah dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mengkreditkan Pajak Masukan yang diperoleh sehubungan dengan penyerahan CPO.7.6.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berupa reklasifikasi penyerahan yang PPN-nya dibebaskan menjadi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri adalah sesuai dengan fakta yang ada dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.7.7.
Bahwa dalam pengambilan keputusan, Majelis Hakim Pengadilan Pajak harus mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Pasal 69 ayat (1), Pasal 76, Pasal 78 dan Pasal 84 ayat (1) huruf f.
Bahwa ketentuan tersebut di atas mengamanatkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menentukan beban pembuktian, melakukan penilaian pembuktian dan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan terhadap sengketa yang terjadi dalam persidangan sebelum mengambil putusan.
Bahwa faktanya, dalam pengambilan putusan atas sengketa a quo, Majelis Hakim mengabaikan fakta sebagaimana diuraikan dalam angka 7.5. tersebut di atas, dan kesimpulan Majelis Hakim tanpa mempertimbangkan penegasan yang nyata-nyata telah dikeluarkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yaitu Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-865/PJ.51/2005 tanggal 23 September 2005 tentang PPN atas Penyerahan CPO dan fakta-fakta terkait Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehubungan dengan penyerahan CPO yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dibebaskan dari pengenaan PPN.
Bahwa oleh katrena itu, amar pertimbangan dan putusan yang diambil oleh Majelis tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang sudah diungkapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding).
Bahwa dengan demikian putusan yang diambil menjadi kurang tepat karena ketentuan Pasal 76, Pasal 78, dan Pasal 84 ayat (1) huruf f UU Pengadilan Pajak tidak sepenuhnya dilaksanakan Majelis Hakim.
8.Bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa putusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan Koreksi positif DPP PPN yang harus dipungut sendiri hasil reklasifikasi dari DPP PPN yang dibebaskan sebesar Rp777.953.500,00 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak karena Keyakinan Hakim tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu ketentuan Pasal 4 UU PPN dan PP 31, dan Pasal 16B UU PPN, maka atas Koreksi DPP PPN yang tidak dipertahankan Majelis sebesar Rp777.953.500,00 diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
9.Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54103/PP/M.XVIA/16/2014 tanggal 15 Juli 2014 tersebut harus dibatalkan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-826/WPJ.28/2013 tanggal 30 Mei 2013 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2009 Nomor: 00036/207/07/321/12 tanggal 07 Mei 2012 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XX0.XXX.X-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp4.932.292,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN yang harus dipungut sendiri Masa Pajak November 2009 sebesar Rp777.953.500,00 berdasarkan reklas atas obyek PPN yang dilaporkan sebagai PPN yang dibebaskan tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil dalam Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo perusahaan Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali yang menjual CPO sebagai bahan baku pakan ternak kepada perusahaan pakan ternak, sedangkan CPO sebagai BKP Tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan pengenaan PPN dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam UU PPN jo Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) juncto dan Pasal 16B ayat (3) UU PPN;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 18 Januari 2016, oleh Dr. H. M. QQQ, S.H., MS., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, QWQ, S.H., M.Hum., dan TZX, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh OPG, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.



Anggota Majelis:

           ttd/

QWQ, S.H., M.Hum.,

           ttd/

TZX, S.H., M.H.,


Ketua Majelis,

ttd./

Dr. H. M. QQQ, S.H., MS.,





Biaya-biaya:
1.
2.
3.
Meterai ……………..                        Rp        6.000,00
Readaksi ……………                        Rp        5.000,00
Administrasi Peninjauan Kembali    Rp  2.489.000,00
Jumlah ……………….                       Rp  2.500.000,00
Panitera Pengganti

ttd/

OPG, S.H.,


Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara


(RTY, SH.)
NIP. XX0000XXX.