bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor 22824/PP/M.VI/15/2010 tanggal 24 Maret 2010 yang telah berkekuata