Putusan Mahkamah Agung Nomor : 274/B/PK/PJK/2011


P U T U S A N
Nomor 274/B/PK/PJK/2011

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

M A H K A M A H A G U N G

memeriksa perkara pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal AFG No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :

  1. ADF, Pjs. Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
  2. FGH, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
  3. HGF, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
  4. FHJ, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-578/PJ/2010, tanggal 28 Juni 2010,
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding

m e l a w a n

PT. JKL INDONESIA, beralamat di Gd. Graha JLM Lt.7, Jalan MNJ No.22, Jakarta 12510;

Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding ;

Mahkamah Agung tersebut,

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor 22824/PP/M.VI/15/2010 tanggal 24 Maret 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :

A.LATAR BELAKANG :
I.
Perbandingan Permohonan Keberatan dengan Keputusan Keberatan ;
No.KeteranganWP Keberatan DJP (Rupiah)Keputusan
Keberatan DJP
(Rupiah
Selisih Koreksi
(Rupiah)
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
Peredaran Usaha
Harga Pokok Penjualan
Penghasilan Bruto
Pengurang Penghasilan Bruto
Penghasilan Neto dari Usaha
Penghasilan Neto dari Luar Usaha
Penghasilan Neto
PPh Terutang
Kredit Pajak
Jumlah PPh Lebih Bayar
17.519.188.270
10.835.065.364
6.684.122.906
6.521.990.769
162.132.137
-544.838.194
-382.706.057
0
535.080.174
535.080.174
17.754.934.974
10.021.339.529
7.733.595.445
6.487.191.407
1.246.404.038
-523.923.639
722.480.399
199.244.000
514.070.749
314.826.749
235.746.704
-813.725.835
1.049.472.539
-34.799.362
1.084.271.901
20.914.555
1.105.186.456
199.244.000
-21.009.425
-220.253.425


2.
Dasar Koreksi oleh Pemeriksa Pajak dan Peneliti Keberatan
Peredaran Usaha :Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi sebesar Rp.235.746.704,00 dimana angka tersebut berasal dari penjualan ekspor Pemohon Banding yang menurut pemeriksa tidak Pemohon Banding laporkan. Alasan Pemeriksa ketika itu adalah Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) penjualan ekspor Pemohon Banding belum diperlihatkan sehingga menjadi dasar koreksi peredaran usaha Pemohon Banding;
Harga Pokok Penjualan :Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi sebesar Rp.813.724.835,00 dimana mengurangi Harga Pokok Penjualan dari Rp.10.835.065.364,00 menjadi Rp.10.021.340.529,00. Pemeriksa dan Peneliti Keberatan melakukan hal ini berdasarkan equalisasi PPN Impor yang disetor/dilapor dengan faktur pajak yang bersangkutan ;Penghasilan Neto dari Luar Usaha :Bahwa jumlah sebesar Rp.34.799.362,00 tidak diakui oleh Pemeriksa. Jumlah tersebut berasal dari perhitungan ulang pemeriksa atas biaya penyusutan Pemohon Banding ;Kredit PajakBahwa jumlah sebesar Rp.21.009.425,00 tidak diakui oleh Pemeriksa. Jumlah tersebut tidak Pemohon Banding ketahui asalnya;Bahwa atas permohonan keberatan Pemohon Banding, Terbanding menolak seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding, oleh karena itu maka berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan No. 6 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah terakhir dengan No.28 Tahun 2007, Pemohon Banding mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak ;
B.PENJELASAN PERMOHONAN BANDING

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pemeriksa Pajak dan Peneliti Keberatan dengan penjelasan sebagai berikut:
1.
Peredaran Usaha
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi peredaran usaha sebesar Rp.235.746.704,00 karena Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh dokumen yang diminta oleh Pemeriksa maupun Peneliti Keberatan. Penjualan ekspor tersebut juga telah Pemohon Banding laporkan baik dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa PPN;
Bahwa oleh karena itu Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim agar koreksi tersebut ditetapkan sebagai NIHIL;2.
Harga Pokok Penjualan
Bahwa Pernohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sebesar Rp.813.724.835,00 dimana Terbanding dalam hal menghitung Harga Pokok Penjualan belum memperhitungkan biaya pengangkutan, handling, cleareance dan sewa gudang. Perhitungan Pemeriksa adalah :
–  Total PPN masukkan setahun dikalikan dengan 10
–  Total Pembelian non PPN selama setahun
Bahwa perhitungan Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding yang tertera di General Ledger Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

41502 Direct Cost of Sales (COS)
41503 Cost of Sales Trading
41601 Inter Company Cost of Sales
41513 Late Cost (Project/Service)
41521 GR/IR Variance
41522 Warranty Costs/(Reversals)
41511 Obsolete stock expense on provision
41512 Stock take discrepancies
41596 Indirect Cost of Sales – others
41529 Late Freight Charges – Import Export
60021 Labor & Overheads charged out
60022 Labor & Overheads clearing
Total Harga Pokok PenjualanRp.  8.894.598.901,00
Rp.  1.315.831.596,00
Rp.     874.404.557,00
Rp.    (148.645.114,00)
Rp.      (19.130.312,00)
Rp.      271.539.751,00
Rp.        87.188.343,00
Rp.      211.116.954,00
Rp.        59.415.642,00
Rp.     (315.992.400,00)
Rp         33.109.800,00
Rp  11.199.231.714,00
bahwa dikurangi penyesuaian fiskal Pemohon Banding di SPT Tahunan sebesar :
41511 Obsolete stock expense on provision
41522 Warranty Costs/(Reversals)
Total penyesuaian
Sehingga HPP Pemohon Banding sebesar
Rp        271.539.751,00
Rp          92.626.599,00
Rp        364.166.350,00
Rp   10.835.065.364,00
Bahwa oleh karena itu Pemohon Banding mohon kepada Majelis agar koreksi Terbanding sebesar Rp.813.724.835,00 dibatalkan dan Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding ditetapkan sebesar Rp.10.835.065.364,00 ;
3.
Penghasilan Neto di Luar Usaha
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya penyusutan sebesar Rp.34.799.362,00 karena ada sebagian aktiva Pemohon Banding yang oleh Pemeriksa disusutkan sebelum tahun Pemohon Banding membeli asset tersebut. Misalnya ada sebagian asset Pemohon Banding yang dibeli di tahun buku 2004, tetapi oleh Terbanding disusutkan mulai tahun pajak 2003;
Bahwa asset-asset Pemohon Banding tersebut adalah:


Nama asset
Amplifier Probe & Tone Generator 
Portable Butterfly Hand Tool
Paper Shredder 20090 PSE
Scanner UMAX Astra 5650
HPNokia7610
Lion Safe Type L 820 (Brankas)
Desknote/PC PlV 2.8GHz for demo Captaris
Net PC PlV 2.8 GHZ (FSB 533)
Net PC PlV 2.8 GHZ (FSB 533) for demo Power
Net PC PlV 2.4 GHZ
Printer Epson LQ-2180 + Kabel
Notebook HP Pavilion DV I 020AP
Printer HP Laserjet 4600 ON Color
AUDI PC Pentium 4-3,0 EGHZ
LCD Acer 17″ AL 1714
LCD Acer 17″ AL 1714
LCD Acer 17″ AL 1714
LCD Acer 17″ AL 1714
LCD Acer IT’ AL 1714
LCD Acer 17″ AL 1714
SAP SOFTWARE (INY. 16000229)
SAP SOFTWARE (DOC NO 16000224)
SAP SOFTWARE (DOC NO 16000224)
WINDOWS XP PROF OEM
WINDOWS XP PROF OEM
WINDOWS XP PROF OEM
WINDOWS XP PROF OEM
WINDOWS XP PROF OEM
WINDOWS XP PROF OEM
WINDOWS XP PROF OEM
WINDOWS XP PROF OEM
Tanggal Pembelian
15/01/2004
13/02/2004
5/8/2004
30/07/2004
4/8/2004
26/11/2004
5/3/2004
23/03/2004
23/03/2004
16/04/2004
13/05/2004
4/11/2004
8/11/2004
12/11/2004
12/11/2004
12/11/2004
12/11/2004
12/11/2004
12/11/2004
12/11/2004
28/01/2004
31/07/2004
31/07/2004
12/11/2004
12/11/2004
12/11/2004
12/11/2004
12/11/2004
12/11/2004
12/11/2004
12/11/2004
Harga Perolehan
Rp. 1.137.180
Rp. 7.598.700
Rp. 1.505.000
Rp. 1.185.000
Rp. 2.225.000
Rp. 3.675.000
Rp. 8.350.000
Rp. 3.175.000
Rp. 4.950.000
Rp. 6.400.000
Rp. 5.050.000
Rp. 16.722.650
Rp. 17.248.200
Rp. 6.600.000
Rp. 3.500.000
Rp. 3.500.000
Rp. 3.500.000
Rp. 3.500.000
Rp. 3.500.000
Rp. 3.500.000
Rp. 16.069.593
Rp. 22.782.937
Rp. 22.782.937
Rp. 1.320.000
Rp. 1.320.000
Rp. 1.320.000
Rp. 1.320.000
Rp. 1.320.000
Rp. 1.320.000
Rp. 1.320.000
Rp. 1.320.000
Bahwa oleh karena itu Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim agar perhitungan Terbanding diteliti kembali dan Pemohon Banding mohon koreksi atas biaya penyusutan tersebut ditetapkan sebagai NIHIL;4.
Kiedit Pajak
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sebesar Rp.21.009.425,00 karena Pemohon Banding telah memberikan semua kredit pajak yang diperlukan Terbanding dalam hal ini SSPCP, Bukti Potong PPh 23 dan Bukti Fiskal secara lengkap ;
Bahwa oleh karena itu Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim agar koreksi kredit pajak Pemohon Banding ditetapkan sebagai Nihil ;
C.KESIMPULAN PERMOHONAN BANDING :

Bahwa sebagaimana penjelasan dan uraian Pemohon Banding di atas maka Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-276/WP.J.07/BD.05/2008 tanggal 6 Maret 2008 telah diterbitkan secara tidak benar;

Bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding, perhitungan PPh Badan terutang dan jumlah pajak yang masih harus dibayar untuk tahun 2005 adalah sebagai berikut :

No.KeteranganPemohon Banding
(Rupiah)
Penghasilan dari Usaha
Harga Pokok Penjualan
PenghasiIan Bruto
Biaya Usaha Lainnya
Penghasilan Neto dari Usaha
Penghasilan Neto dari Luar Usaha
Penghasilan Neto
PPh Terutang
Kredit Pajak
Jumlah PPh Lebih Bayar
17.519.188.270
10.835.065.364
6.684.122.906
6.521.990.769
162.132.137
(544.838.194)
(382.706.057)
0
535.080.174
535.080.174

Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put. 22824/PP/M.VI/15/2010 tanggal 24 Maret 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :

Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-276/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 06 Maret 2008, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005, Nomor 00056/406/ 05/059/07, tanggal 23 Maret 2007, atas nama PT. JKL Indonesia. NPWP : 0X.0XX.XX0.X-0XX.000, alamat : Gedung Graha JLM Lt.7, Jl. MNJ No.22, Jakarta 12510. sehingga jumlah yang masih harus (Iebih) dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto
Kompensasi Kerugian
Penghasilan Kena Pajak
PPh Terutang
Kredit Pajak
PPh yang Kurang/(Lebih) dibayar
Rp.   722.480.399,00
Rp.                     0,00
Rp.   722.480.399,00
Rp.   199.244.000,00
Rp.   531.349.996,00
Rp. (332.105.996,00)

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put. 22824/PP/M.VI/15/2010 tanggal 24 Maret 2010 diberitahukan kepada Terbanding pada tanggal 05 April 2010 kemudian terhadapnya oleh Terbanding, dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 Juni 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 30 Juni 2010 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali No.PKA-553/SP.51/AB/VI/2010 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak permohonan tersebut disertai oleh memori peninjauan kembali yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Juni 2010 (hari itu juga) ;

Bahwa setelah itu oleh Pemohon Banding yang pada tanggal 14 Juli 2010 telah diberitahu tentang memori peninjauan kembali dari Terbanding, namun tidak diajukan jawaban ;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut formal dapat diterima ;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI :

Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam memori peninjauan kembalinya tersebut pada pokoknya ialah :

A.Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22824/PP/M.VI/15/2010 tanggal 24 Maret 2010 telah diputus dengan telah melewati jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
1.
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22824/PP/M.VI/15/2010 tanggal 24 Maret 2010 nyata-nyata telah cacat hukum karena putusan tersebut diambil dengan telah melewati jangka waktu sebagaimana yang dimaksud dan ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;2.
Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22824/PP/M.VI/15/2010 tanggal 24 Maret 2010, maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa proses pemeriksaan dan persidangan atas sengketa banding yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-276/WPJ.07/DO.05/2008 tanggal 06 Maret 2008, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor 00056/406/05/059/07, tanggal 23 Maret 2007, dilakukan melalui pemeriksaan dengan acara biasa sebagaimana yang dimaksud dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak pada Bab IV, Hukum Acara, Bagian Kelima perihal Pemeriksaan Dengan Acara Biasa, antara lain ketentuan Pasal 49, Pasal 50, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 59 dan Pasal 64 ;3.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Ayat (1) : “Putusen pemeriksaan dengan acara biasa atas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima” ;
Ayat (3) : “Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan” ;
•Berdasarkan Penjelasan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Ayat (1) :”Penghitungan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dalam pengambilan putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut :
Banding diterima tanggal 5 April 2002, putusan harus diambil selambat-lambatnya tanggal 4 April 2003. “Ayat (3) :”Yang dimaksud dengan “dalam hal-hal khusus” antara lain pembuktian sengketa rumit, pemanggilan saksi memerlukan waktu yang cukup lama” ;4.
Bahwa, berdasarkan fakta-fakta persidangan dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22824/PP/M.VI/15/2010 tanggal 24 Maret 2010, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut :
4.1.
Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor 001/PJ/JJC/V/2008 tanggal 26 Mei 2008 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Mei 2008 dan terdaftar dalam berkas sengketa pajak Nomor 15-034764-2005 (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 22824/PP/M.VI/15/2010 tanggal 24 Maret 2010, halaman 1 dan halaman 28 alinea ke-4) ;4.2.
Berdasarkan pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut atas pengajuan permohonan banding yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), diketahui bahwa formal pengajuan banding, formal penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-276/WPJ.07/BO.05/2008 tanggal 06 Maret 2008, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 Nomor 00056/406/05/ 059/07, tanggal 23 Maret 2007, atas nama : PT. JKL Indonesia, NPWP : 0X.0XX.XX0.X-0XX.000, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22824/PP/M.VI/15/2010 tanggal 24 Maret 2010, halaman 28 – 30) ;4.3.
Oleh karena pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding di Pengadilan Pajak telah terpenuhi, maka selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, melakukan pemeriksaan terhadap materi sengketa banding yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam Surat Banding-nya tersebut ;4.4.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak kemudian telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 13 Agustus 2009 melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22824/PP/M.VI/15/2010 dan putusannya tersebut kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 24 Maret 2010 ;5.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor 001/PJ/JJC/V/2008 tanggal 26 Mei 2008 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Mei 2008. Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Penga- dilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnvadiputus selambat-Iambatnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 27 Mei 2008 atau seharusnva diputus pad a tanggal 26 Mei 2009, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana yang dimaksud ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;6.
Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 13 Agustus 2009 atau telah diputus dengan telah lewat 2 (dua) bulan 18 (delapan belas) hari dari jangka waktu yang seharusnya sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya ;7.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Penga- dilan Pajak ;
Namun, setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22824/PP/M.VI/15/2010 tanggal 24 Maret 2010 tersebut, maka diketahui tidak diketemukan satu-pun amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud ;8.
Bahwa dengan demikian, oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus pada tanggal 26 Mei 2009 ;9.
Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya ;10.
Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. Put.22824/PP/M.VI/15/2010 tanggal 24 Maret 2010 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang cacat hukum. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22824/PP/M.VI/15/2010 tanggal 24 Maret 2010 tersebut harus dibatalkan demi hukum, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22824/PP/M.VI/15/2010 tanggal 24 Maret 2010 tersebut telah bertentangan dengan peraturan per undang-undangan yang berlaku (contra legem) ;
B.Tentang Koreksi terhadap Kredit Pajak, sebesar Rp 21.009.425,00
1.
Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Huruf A di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini ;2.
Bahwa, Majelis Hakim Pengadilan telah salah dan keliru dengan telah membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Kredit Pajak PPh Badan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk Tahun Pajak 2005 sebesar Rp 17.279.247,00 dari total koreksi sebesar Rp 21.009.425,00 ;3.
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22824/PP/MVI/15/2010 tanggal 24 Maret 2010, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku (contra legem), antara lain terhadap pertimbangan Majelis Hakim yang menyatakan sebagai berikut ;
Halaman 37 Alinea ke-11 :
“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas banding, penjelasan dan keterangan serta hasil uji kebenaran materiil data/bukti dalam persidangan, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding, maka Majelis berkesimpulan atas koreksi positif Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp 21.009.425,00, koreksi sebesar Rp 17.279.247,00 tidak dapat diperta hankan, sedangkan selisihnya sebesar Rp 3.730.178,00 tetap dipertahankan ;”4.
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan dan putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22824/PP/MVI/15/2010 tanggal 24 Maret 2010 tersebut diatas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan dalam membuat putusan atas objek sengketa banding yang dipersengketakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Sehingga, amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut secara nyata-nyata menjadi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku ;5.
Bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyebutkan sebagai berikut :
“Putusan Pengaditan Pajak diambil berdasarkan hasit penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” ;
Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyebutkan :”Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan” ;
6.
Bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1), Pasal 12 ayat (3) serta Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 4 :
Ayat (1) :Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pem-beritahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menanda-tanganinya” ;Pasal 12 :
Ayat (3) :”Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya” ;Penjelasan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan :”Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan” ;7.
Bahwa ketentuan Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 1 :
Angka 22 : “Kredit pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang” ;8.
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22824/PP/M.VI/15/2010 tanggal 24 Maret 2010 tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melihat bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang nyata-nyata terbukti dalam pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak, sehingga amar pertimbangannya yang telah membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Kredit Pajak Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp 17.279.247,00 dari total koreksi sebesar Rp 21.009.425,00, pada akhirnya telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana tersebut di atas. Fakta-fakta tersebut, adalah :
8.1.
Nilai koreksi atas Kredit Pajak Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp 21.009.425,00 tersebut adalah berdasarkan hasil penelitian dan penelusuran terhadap Rekapitulasi Transaksi Pembayaran PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 22 Bendaharawan antara bulan Januari s.d. Desember 2005 dengan bukti pembayaran atau SSP PPh Pasal 22 ;8.2.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap dokumen-dokumen Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa koreksi kredit pajak sebesar Rp.17.279.247,00 berasal dari Pemungutan PPh Pasal 22 dengan PIB Nomor 040229 tanggal 1 April 2005 dan telah disetor melalui Bank OPQ KCU Sudirman pada tanggal 8 April 2005 ;8.3.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian terhadap dokumen-dokumen Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa koreksi kredit pajak sebesar Rp.17.279.247,00 tersebut tidak termasuk kedalam perhitungan koreksi atas Kredit Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ;8.4.
Berdasarkan Berita Acara Hasil Uji Kebenaran Materiil Data dalam persidangan banding di Pengadilan Pajak pada tanggal 16 April 2009 dan pada tanggal 30 April 2009, yang juga ditandatangani oleh Kuasa Hukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) serta pihak Panitera Pengadilan Pajak, diketahui dan telah dinyatakan bahwa data yang dimaksudkan dan disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak terkait dengan koreksi yang ditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ;9.
Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas maka dapat diketahui dengan jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Kredit Pajak Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp 17.279.247,00 dari total koreksi sebesar Rp 21.009.425,00 ;10.
Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta tersebut dengan dilandasi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memiliki cukup alasan serta memiliki landasan yuridis yang kuat, berdasarkan azas kepastian hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam bidang perpajakan, untuk melakukan koreksi atas Kredit Pajak PPh Badan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp 21.009.425,00 serta mempertahankan koreksi tersebut ;11.
Bahwa dengan demikian, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah membatalkan sebagian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Kredit Pajak PPh Badan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp 17.279.247,00 dari total koreksi sebesar Rp 21.009.425,00 tersebut, adalah merupakan pertimbangan dan kesimpulan yang salah dan keliru, yang secara nyata-nyata telah tidak sesuai dengan azas pembuktian dan secara nyata-nyata pula telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku (contra legem) ;12.
Bahwa oleh karena itu, demi adanya kepastian hukum (rechtszekerheid), khususnya dalam bidang perpajakan di Indonesia, maka sudah sepatutnyaIah pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah membatalkan sebagian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Kredit Pajak Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp.17.279.247,00 dari total koreksi sebesar Rp 21.009.425,00 tersebut, sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.22824/PP/M.VI/15/2010 tanggal 24 Maret 2010 tersebut, harus dibatalkan demi hukum ;

PERTIMBANGAN HUKUM :

Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut :

mengenai alasan butir A :
Bahwa tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi semata, yang tidak dapat membatalkan putusan ;

mengenai alasan butir B :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jeneral Pajak Nomor KEP-276/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 06 Maret 2008, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005, Nomor 00056/406/05/059/07, tanggal 23 Maret 2007, atas nama PT. JKL Indonesia. NPWP : 0X.0XX.XX0.X-0X.000, alamat : Gedung Graha JLM Lt.7, Jl. MNJ No.22, Jakarta 12510. sehingga jumlah yang lebih dibayar menjadi sebesar Rp. 332.105.996,- tepat dan benar, dengan demikian tidak terdapat putusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 Undang-Undang No.14 Tahun 2002 ;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus membayar biaya perkara peninjauan kembali ini ;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.48 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;

M E N G A D I L I :

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 10 Desember 2012 oleh JFH, SH. M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. QPR, SH. MH. dan Dr. H. HIJ, SH. MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh UJK, SH. MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;

Hakim-Hakim Anggota :

          ttd/

H. QPR, SH. MH.

          ttd/

Dr. H. HIJ, SH. MH.
Ketua :

ttd/

JFH, SH. M.Sc.



Panitera Pengganti

ttd/

UJK, SH. MH.

Biaya-biaya :

1.
2.
3.
Meterai ……………..                       Rp        6.000,00
Readaksi ……………                       Rp        5.000,00
Administrasi Peninjauan Kembali   Rp 2.489.000,00
Jumlah ……………….                      Rp 2.500.000,00

Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I.
a.n. Panitera,
Panmud TUN



RTY, SH.
NIP : XX0000XXX