PUTUSAN
Nomor 270/B/PK/PJK/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. ABD, beralamat di Jalan DEF No. 2, Tanjung Priok, Jakarta 14310;
Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding;
melawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan FGH – By Pass, Jakarta 13230;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 15087/PP/M.V/19/2008, tanggal 28 Agustus 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa telah diterbitkan Surat Permohonan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor: S-006064/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2007 tanggal 18 September 2007 sejumlah Rp20.375.922,00 (dua puluh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah) untuk PIB Nomor: 084593 tanggal 17 September 2007;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas NOTUL tersebut, karena harga yang tercantum dalam invoice adalah Harga Pembelian yang sebenarnya;
Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding melalui KKPU Tipe A Tanjung Priok dengan Surat Pemohon Banding Nomor: 042/ BMI/IX/2007 tanggal 19 September 2007 disertai dengan Jaminan Tunai untuk NOTUL sebesar Rp 20.375.922,00;
Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Penolakan Nomor: KEP-5100/ BC.8/2007 tanggal 16 November 2007 atas keberatan Pemohon Banding tersebut dari Terbanding dengan alasan:
Dalam bagian menimbang:
Dalam Point e:
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap berkas keberatan, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 084593 tanggal 17 September 2007 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur);
Dalam Point f:
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan e, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan atas Keberatan PT DFG atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor: S-006064/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2007 tanggal 18 September 2007 oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima alasan penolakan Terbanding dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-5100/BC.8/2007 tanggal 16 November 2007 dengan alasan sebagai berikut:
- Bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan a dalah harga yang sebenarnya sesuai dengan Invoice, Sales Contract Nomor: 0XX0X0X tanggal 9 Juli 2007, pembayaran T/T Bank HIJ tanggal 26 September 2007 dan dokumen pendukung lainnya. Jadi sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 15 ayat (1);
- Bahwa Terbanding dalam mengambil keputusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana Terbanding menolak nilai transaksi (metode I) semata-mata hanya berdasarkan tidak dapat meyakini dan menetapkan nilai pabean tanpa menyatakan metode berapa yang menjadi landasan/dasar penetapan tersebut. Tidak ada perincian/perhitungan yang jelas dari mana timbulnya angka CIF USD16,460.86 (angka yang ditetapkan sebagai nilai pabean).
- Bahwa apabila Terbanding tidak dapat meyakini/tidak dapat menerima nilai transaksi (metode I) seharusnya menilai berdasarkan metode 2 sampai pada metode 6. Jadi jelas penetapan tersebut/Surat Keputusan diatas bertentangan/tidak sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta No. Put.15087/PP/ M.V/19/2008 tanggal 28 Agustus 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Menolak Permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5100/BC.8/2007 tanggal 16 November 2007 mengenai Keberatan atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: S-006064/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2007 tanggal 18 September 2007, atas nama: PT. DFG, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat: Jl. OPR No. 2, XXZ, Jakarta 14310
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 15087/PP/M.V/19/2008, tanggal 28 Agustus 2008 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Nopember 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Januari 2009 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Januari 2009;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 30 Januari 2009, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban memori peninjauan kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Februari 2009;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon PK mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali tersebut dengan memperhatikan Pasal 77 ayat (3), Pasal 91 huruf b dan e, Pasal 92 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tanggal 14 April 2002 yang akan Pemohon PK uraikan sebagai berikut:
Pasal 91
- …………………………………………………………………dan seterusnya
- Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap Persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan Putusan yang berbeda;
- …………………………………………………………………dan seterunya
- …………………………………………………………….. dan seterusnya
- Apabila terdapat suatu Putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 92
- ………………………………………………………………dan seterusnya
- Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf b dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak ditemukan Surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh Pejabat yang berwenang.
- Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Putusan dikirim.
| A. | Yang menjadi Pokok Sengketa dalam upaya hukum ini adalah mengenai penerbitan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) No. S-006064/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2007 tanggal 18 September 2007 yang menetapkan nilai pabean menjadi CIF USD16,460.86. |
| B. | Kronologi Penerbitan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) adalah sebagai berikut: Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Tanjung Priok telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) No. S-006064/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2007 tanggal 18 September 2007Atas SPKPBM No. S-006064/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2007 tanggal 18 September 2007, diajukan keberatan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Surat Pemohon PK No. 042/BMI/IX/2007 tanggal 19 September 2007 (bukti 2). Keberatan tersebut ditolak oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan Surat Keputusan No. KEP-5100/BC.8/2007 tanggal 16 November 2007 (Bukti 3)Atas Penolakan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, Pemohon PK mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak dengan Surat Permohonan Banding No. 092/BMI/XII/2007 tanggal 05 Desember 2007 (bukti 4). Permohonan Banding tersebut ditolak dengan Putusan Pengadilan Pajak No. Put.15087/PP/M.V/19/2008 (bukti 5). |
| C. | Segi Material: Bahwa yang menjadi Pokok Sengketa Materi dalam upaya hukum ini adalah mengenai penerbitan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) No. S-006064/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2007 tanggal 18 September 2007. Pendapat Direktur Jenderal Bea dan Cukai di dalam Surat Keputusan KEP-5100/ BC.8/2007 tanggal 16 November 2007. Pendapat Direktur Jenderal Bea dan Cukai di dalam Surat Keputusan KEP-5100/ BC.8/2007 tanggal 16 November 2007.-Point e. Bahwa berdasarkan penelitian diatas, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 084593 tanggal 17 September 2007 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur); – Point f. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan e, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan atas Keberatan PT Balok Mas Indah atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor S-006064/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2007 tanggal 18 September 2007 oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok; Pendapat PT ABD (Pemohon PK): Pihak Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam Surat Keputusan terebut (KEP-5100/BC.8/2007 tanggal 16 November 2007) tidak sesuai/ bertentangan dengan Ketentuan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Dimana Termohon PK menolak keberatan Pemohon PK hanya berdasarkan tidak dapat meyakini dan menetapkan Nilai Pabean tanpa menyatakan Metode berapa yang menjadi landasannya. Apabila Pihak Direktur Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat meyakini/tidak dapat menerima MetodeI, penetapan nilai pabean harus memakai Metode 2, dan apabila masih juga tidak dapat dijadikan landasan harus dilanjutkan berdasar Metode 3 dan seterusnya sampai Metode 6. Dimana didalam setiap Metode tersebut jelas diuraikan cara perhitungan dan landasannya, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 15 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Putusan Pengadilan Pajak Di Bagian “Menimbang”: Bahwa dengan Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor: U.18/SP.21/2008 tanggal 15 Januari 2008 kepada Terbanding telah disampaikan Surat Banding Pemohon Banding untuk dibuatkan Surat Uraian Banding, namun sampai Perkara Banding ini disidangkan, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dari Terbanding;Bahwa Terbanding tidak pernah hadir dalam 3 (tiga) kali Persidangan yang diselenggarakan untuk Banding ini, pada Sidang tanggal 21 Juli 2008 (seharusnya tanggal 23 Juli 2008), untuk memenuhi Panggilan Sidang yang disampaikan dengan Surat Nomor: Pang.0253/SP/Pg.09/2008 tanggal 14Juli 2008, untuk memberikan keterangan secara lisan;Pendapat Majelis: Bahwa berdasarkan uraian data diatas, diketahui bahwa dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor:084593 tanggal 17 September 2007, Pemohon Banding telah memasukkan unsur insurance untuk menghitung nilai pabean, namun Pemohon Banding mengakui tidak membayar premi asuransi (tidak ada polis asuransi) dalam importasi tersebut karena nilai transaksi impornya dalam bentuk C & F bukan CIF;Bahwa Majelis berpendapat unsur asuransi merupakan salah satu unsur dalam menghitung nilai pabean, baik asuransi tersebut diluar negeri atau di ditutup di dalam negeri;Bahwa Majelis berpendapat bahwa penutupan asuransi adalah kewajiban menurut Peraturan Perundang-undangan Kepabeanan dan bahwa nilai pertanggungan asuransi merupakan petunjuk penting untuk menilai kewajaran harga, sehingga ketiadaan nilai pertanggungan mengakibatkan harga versi invoice diragukan kebenarannya;Bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat alasan Terbanding meragukan harga yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 084593 tanggal 17 September 2007 sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur) dapat dibenarkan;Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan penetapan tambah bayar atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 084593 tanggal 17 September 2007 berupa Plastic Sandals Negara asal China menjadi sebesar CIF USD16,460.86 tetap dipertahankan;Bahwa sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa menolak;Pendapat PT ABD (Pemohon PK): Sampai dengan Banding disidangkan, Termohon Banding tidak pernah mengirimkan Surat Uraian Banding seperti yang diminta oleh Pengadilan Pajak sehingga Majelis Hakim dan Pemohon PK tidak pernah mendapatkan penjelasan mengenai Dasar Penetapan Nilai Pabean.Dalam Penjelasan Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Di Bagian Umum Alinea 2: “Selain itu, proses penyelesaian Sengketa Pajak melalui Pengadilan Pajak hanya mewajibkan kehadiran Terbanding atau Tergugat, sedangkan Pemohon Banding atau Penggugat dapat menghadiri Persidangan atas kehendaknya sendiri, kecuali apabila dipanggil oleh Hakim atas dasar alasan yang cukup jelas. Dalam penjelasan tersebut jelas dikatakan bahwa Terbanidng wajib datang pada saat Sidangdiadakan. Kenyataannya bahwa Terbanding tidak pernah hadir dalam Persidangan jadi bertentangan engan Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Selain itu karena Terbanding tidak pernah hadir, maka Dasar Penetapan Nilai Pabean tidak dapat diketahui. Pemohon Banding selalu hadir dalam Persidangan dan telah melengkapi bukti-bukti nilai transaksi diantaranya Bukti Pembayaran, Sales Contract, Invoice, Packing List dan Bill of Lading. Jelas sekali tidak pernah ada penjelasan dari Termohon Banding, baik secara lisan maupun tulisan, mengenai Dasar Penetapan Harga. Oleh Majelis Hakim hal-hal tersebut sama sekali tidak dipertimbangkan dalam memutus Sengketa Pajak. Dalam Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 15:Ayat (1) : Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. Di dalam penjelasan ayat (1) tersebut: Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual. Pasar tersebut tidak ada mengatur tentang asuransi. Ayat (7) : Ketentuan mengenai nilai pabean untuk penghitungan bea masuk diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri. Menteri Keuangan RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 491/ KMK.05/1996 tentang Dasar Penghitungan Bea Masuk atas Barang Impor dalam Pasal 5 menyatakan:Besarnya asuransi untuk menghitung Nilai Pabean ditetapkan sbb:a. Dalam hal asuransi ditutup di luar negeri, didasarkan pada premi asuransi yang tertera pada polis asuransi.b. Dalam hal asuransi ditutup di dalam negeri, besarnya premi asuransi untuk penghitungan Nilai Pabean dianggap nihil.c. Dalam hal tidak ada polis asuransi, besarnya premi asuransi ditetapkan menurut tata cara yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. •Menteri Keuangan RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 690/ KMK.05/1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk dalam Pasal 2 menyatakan: (1) Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan. Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar dari barang yang dijual. Pasal 3 Ayat (1) menyatakan: Biaya-biaya tertentu yang ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:(i) Biaya Asuransi. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengeluarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-14/BC/1997 tentang Bentuk dan Tata Cara Pengisian Deklarasi Nilai Pabean: Dalam Lampiran II Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-14/BC/1997 tanggal 21 Pebruari 1997 menyatakan:Sub C:Biaya-biaya yang perlu ditambahkan/disesuaikan pada harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar sepanjang biaya-biaya tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar: Point 9: Asuransi.- Yang dimaksud dengan asuransi adalah asuransi yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor. Biaya yang dikeluarkan/ditanggung untuk asuransi tersebut merupakan bagian dari nilai transaksi. Biaya asuransi adalah sebagaimana tercantum dalam polis asuransi.- Apabila asuransi ditutup di dalam negeri, maka nilai rupiah dari premi asuransi dalam menetapkan nilai pabean dianggap nihil. Untuk itu harus melampirkan polis asuransi yang bersangkutan.- Apabila barang tidak diasuranskan, besarnya biaya asuransi ditetapkan setengah per seratus (0,5%) dari harga C&F (Cost and Freight). PT ABD (Pemohon PK) berpendapat bahwa di dalam ketentuan tersebut di atas, asuransi dimasukkan apabila asuransi yang dibayarkan oleh eksportir belum termasuk ke dalam harga yang seharusnya dibayar. Dalam ketentuan tersebut yang disebut bukan Polis Asuransi melainkan Biaya Asuransi. •Barang yang diimpor memang tidak diasuransikan tetapi karena perhitungan Bea Masuk dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) harus berdasarkan CIF, maka sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-14/BC/1997 tentang Bentuk dan Tata Cara Pengisian Deklarasi Nilai Pabean setiap barang impor yang tidak diasuransikan untuk pembayaran Bea Masuk dan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor) ditambah 0,5% dari Nilai C&F pada Invoice/Sales Contract, maka untuk setiap importasi Pemohon PK selalu menambahkan 0,5% dari harga C&F (menjadi CIF) untuk perhitunga pembayaran Bea Masuk dan PDRI. Jadi hak Negara sudah Pemohon PK penuhi sesuai dengan Peraturan/ketentuan yang ada.•PT DFG (Pemohon PK ) setelah Putusan Majelis, mendapat penjelasan dari Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea an Cukai dengan Suratnya No. S-977/BC.2/2008 tanggal 12 September 2008 (bukti 7 merupakan NOVUM) yang menerangkan: Tidak terdapat Peraturan yang mengharuskan importer membeli barang dari luar negeri dalam keadaan CIF atau harus ditutup dengan asuransi. Namun terdapat ketentuan yang mengatur bahwa Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor adalah Nilai Pabean dengan kondisi CIF. Apabila pembelian barang dari luar negeri dilakukan dalam kondisi C&F, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan menetapkan besarnya premi asuransi menurut tata cara yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.Tidak terdapat Peraturan yang mewajibkan importer untuk memiliki gudang dan tidak ada larangan mengirim barang langsung ke gudang pelanggan. Yang perlu diperhatikan adalah barang impor tersebut wajib diselesaikan kewajiban pabeannya di kantor pabean tempat pemasukkan barang.PT ABD (Pemohon PK) berpendapat bahwa Majelis telah mengambil Putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini tidak sesuai dengan ketentuan. Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 15 Jo. KEP MENKEU Nomor: 491/ KMK.05/1996 Pasal 5 Jo. KEP MENKEU Nomor: 690/KMK.05/1996 Pasal 3 ayat (1) Jo. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-14/ BC/1997-Lampiran II Sub C Point 9. Sebelum Putusan Pengadilan diterima, Pemohon PK mengirimkan Surat No. 191/ BMI/X/2008 perihal Permohonan Salinan Putusan Pengadilan Pajak tertanggal 16 Oktober 2008 (bukti 6) tetapi Putusan Pengadilan Pajak baru Pemohon PK terima pada tanggal 10 November 2008 padahal Sidang Putusan diucapkan pada tanggal 28 Agustus 2008 sehingga dalam hal ini Sekretaris Pengadilan Pajak telah melanggar Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi: (1) Salinan Putusan atau Salinan Penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada Para Pihak dengan Surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh ) hari sejak tanggal Putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal Putusan Sela diucapkan. PT ABD setelah Putusan Majelis tanggal 28 Agustus 2008, dengan No. Sengketa Pajak XX-0XXXXX-200X dan XX-0XXXXX-X00X mendapat penolakan kembali dengan alasan Pemohon PK tidak melampirkan bukti pembayaran transaksi bersangkutan, sedangkan kedua sengketa tersebut tidak ada Polis Asuransi tetapi Majelis Hakim yang sama tidak berani mempermasalahkan Polis Asuransi melainkan Bukti Pembayaran yang tidak dilampirkan. Disini terlihat bahwa Majelis Hakim telah menyadari kekeliruannya dalam memutus Putusan Pengadilan Pajak dan terkesan mengada-ada dengan alasan yang bukan merupakan Pokok Masalah dari Banding Pemohon PK yaitu Harga. |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak Permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5100/BC.8/2007 tanggal 16 November 2007 mengenai Keberatan atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : S-006064/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2007 tanggal 18 September 2007, atas nama Pemohon Banding Sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan bahwa dokumen pendukung nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 084593 tanggal 17 September 2007 tidak lengkap sehingga kebenaran harga wajar atau harga yang seharusnya dibayar tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, oleh karenanya koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tetap dipertahankan;
Bahwa mengenai alasan bukti baru yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena surat bukti tersebut bertanggal 12 September 2008, sedangkan Putusan Pengadilan Pajak tanggal 28 Agustus 2008, dengan demikian surat bukti tersebut dibuat setelah Putusan Pengadilan Pajak dijatuhkan sehingga tidak mempunyai kualitas sebagai bukti baru/ novum sebagaimana ditentukan dalam Pasal 91 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. ABD tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan, pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. ABD tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Rabu, tanggal 3 Nopember 2010 oleh HHG, S.H.,M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, HHL, S.H.,M.H. dan Prof.Dr. H. HHJ, S.H.,M.A. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh PQR, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
| Anggota Majelis: ttd./ HHL, SH., MH. ttd./ Prof. Dr. H. HHJ, SH., M.A. | Ketua Majelis: ttd. HHG, SH., M.Sc. Panitera Pengganti : ttd. PQR, SH.MH. |
Biaya-biaya
| 1. 2. 3. | Meterai …………….. Rp 6.000,00 Readaksi …………… Rp 5.000,00 Adiministrasi ………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………. Rp 2.500.000,00 |
| Untuk Salinan MAHKAMAH AGUNG R.I: a.n. Penitera Panitera Muda Tata Usaha Negara, (RST, SH.) NIP. XX0000XXX |

