Putusan Mahkamah Agung Nomor : 332/B/PK/PJK/2015


PUTUSAN
Nomor 332/B/PK/PJK/2015

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. ADF, beralamat di Gedung XXZ 101, Jalan ZZX KKO Cilandak Timur, Jakarta Selatan (alamat Keputusan Keberatan), HB & P, Gedung Wirausaha Lantai 7, Jalan H.R. AFG Kavling C-5, Jakarta Selatan (alamat Korespondensi), dalam hal ini memberikan kuasa kepada: ZZY, Kuasa Hukum dan Konsultan Pajak, beralamat di PT FGH, Gedung Wirausaha, Lantai 5, Jalan H.R. AFG Kavling C-5, Jakarta 12950, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 102/FIN/VIII/2013, tanggal 16 Agustus 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;
Selanjutnya dalam hal ini memberikan kuasa kepada:

  1. AAA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. BBB, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. DDD, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. EEE, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1150/PJ./2014, tanggal 28 April 2014;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-44951/PP/M.VI/10/2013, tanggal 17 Mei 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 04/DFI/PP/XII/2011 tanggal 14 Desember 2011, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:
Bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan oleh Terbanding Nomor KEP-2300/WPJ.07/2011 tanggal 16 September 2011 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 19 September 2011, berikut Pemohon Banding sampaikan Surat Permohonan Banding Pemohon Banding atas keputusan keberatan Nomor KEP-2300/WPJ.07/2011 tanggal 16 September 2011 tersebut;

SURAT KEPUTUSAN KEBERATAN

Bahwa Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP-2300/WPJ.07/2011 tanggal 16 September 2011 tersebut atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008 Nomor 00052/201/08/059/10 tanggal 18 Agustus 2010 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam;
Kesimpulan Keputusan Keberatan
Bahwa kesimpulan hasil dari Surat Keputusan Keberatan Terbanding adalah sebagai berikut:

UraianPenghasilan Kena
Pajak
(Rp)
PPh Terutang/
Pokok Pajak
(Rp)
Kredit Pajak
(Rp)
Sanksi Administrasi
(Rp)
Jumlah PPh
YMH
dibayar
(Rp)
Semula3.610.917.9 03449.800.450421.642.45011.263.20039.421.200
(Dikurangi)00000
Menjadi3.610.917.903449.800.450421.642.45011.263.20039.421.200

Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Keberatan yang diterima oleh Pemohon Banding, berikut adalah ringkasan perbandingan, hasil dari Surat Keputusan Keberatan dibandingkan dengan Surat Permohonan Keberatan Pemohon Banding;

KeteranganMenurut Kep.
Keberatan Terbanding
(Rupiah)
(a)
Keberatan Pemohon
Banding
(Rupiah)
(a)
Selisih
(Rupiah)
(a)
Penghasilan Kena Pajak3.610.917.9033.610.917.903
PPh Pasal 21 Terhutang449.800.450421.357.45028.443.000
Kredit Pajak421.642.450421.357.450285.000
Jumlah lebih/kurang Bayar28.158.00028.158.000
Sanksi Pasal 13(2) KUP Jumlah PPh11.263.20011.263.200
YMH Dibayar39.421.20039.421.200

Dasar Koreksi oleh Peneliti Keberatan

Bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008 tersebut diatas adalah bagian dari hasil Pemeriksaan Lengkap untuk Tahun Pajak 2008 yang disebabkan karena Pemohon Banding melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008 Tahun Buku 1 April 2008 sampai dengan 31 Maret 2009 dengan posisi “Lebih Bayar”;
Bahwa pada tingkat proses keberatan, koreksi yang masih dipertahankan oleh Peneliti Keberatan adalah sebagai berikut:

UraianKoreksi Objek Pajak
(Rp)
1.Koreksi Positif PPh Pasal 21 Terhutang berdasarkan penghitungan kembali oleh Pemeriksa Pajak8.158.000

Penyampaian Surat Keberatan oleh Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding menyampaikan Surat Keberatan Nomor 04/FIN/XI/2010 tanggal 11 November 2010 dan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam pada tanggal 12 November 2010. Untuk
proses permohonan keberatan dilimpahkan ke Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus;

PERSYARATAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

Bahwa mengenai pemenuhan persyaratan formal pengajuan Banding Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, berikut penjelasan dari Pemohon Banding:

Rupiah
Penghasilan Kena Pajak3.610.917.903
PPh Pasal 21 Terhutang449.800.450
50% Ketentuan Formal Pajak Terhutang224.900.225
Kredit Pajak(421.642.450)
Jumlah Yang harus dibayar Pasal 36 ayat (4)NIHIL

Bahwa Pemohon Banding telah membayar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp39.421.200,00 pada tanggal 15 November 2011. Terlampir Bukti Surat Setoran Pajak, oleh karena itu telah memenuhi persyaratan formal Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Pengadilan Pajak;

ALASAN PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING

Bahwa berdasarkan Keputusan Keberatan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding, oleh karenanya Pemohon Banding masih tidak setuju dengan koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Peneliti Keberatan, maka berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;
Bahwa dari koreksi yang dilakukan oleh Peneliti Keberatan diatas, Pemohon Banding mengajukan banding sebagai berikut:
Bahwa alasan penolakan Peneliti Keberatan adalah berdasarkan penghitungan kembali Pajak Penghasilan Pasal 21 atas objek Pajak Penghasilan Pasal 21 oleh Pemeriksa Pajak, Pemohon Banding masih kurang
menghitung besarnya pajak yang terutang sehingga dilakukan koreksi positif;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif yang dilakukan oleh pemeriksa yang masih tetap dipertahankan oleh Peneliti Keberatan atas Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang sebesar Rp 28.158.000,00 menurut Pemohon Banding Pemeriksa Pajak telah keliru melakukan koreksi yang tidak seharusnya dilakukan, karena menurut Pemohon Banding:

  1. Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakan dan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2008 dengan penghitungan berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, dimana penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang tahun 2008 telah dihitung dari jumlah penghasilan bruto sebesar Rp3.610.917.903,00 Pemohon Banding telah menghitung besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 selama tahun 2008 adalah sebesar Rp421.357.450,00;
  2. Atas besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 selama tahun 2008 sebesar Rp421.357.450,00 tersebut telah disetorkan dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;
  3. Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas maka karena tidak ada jumlah pajak terhutang yang masih harus dibayar oleh Pemohon Banding seharusnya atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 termasuk sanksi adalah sebesar Rp0,00;

Bahwa dari penjelasan diatas, Pemohon Banding sangat tidak setuju atas koreksi positif PPh Pasal 21 yang terutang tersebut;

PERHITUNGAN PAJAK MENURUT PEMOHON BANDING

Bahwa berdasarkan penjelasan dari Surat Permohonan Banding Pemohon Banding diatas maka perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

KeteranganMenurut Kep
Keberatan Terbanding
(Rupiah)
(a)
Surat Banding
Pemohon Banding
(Rupiah)
(a)
Selisih Diajukan
Banding
(Rupiah)
(a)
Penghasilan Kena Pajak3.610.917.9033.610.917.903
PPh Pasal 21 Terhutang449.800.450421.357.45028.443.000
Kredit Pajak(421.642.450)(421.357.450)(285.000)
Jumlah lebih/kurang Bayar28.158.00028.158.000
Sanksi Pasal 13 (2) KUP11.263.20011.263.200
Jumlah PPh YMH Dibayar39.421.20039.421.200

Bahwa demikian Surat Permohonan Banding ini Pemohon Banding buat untuk dapat dipertimbangkan;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44951/PP/M.VI/10/2013, tanggal 17 Mei 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

MENGADILI

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2300/WPJ.07/2011 tanggal 16 September 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008 Nomor 00052/201/08/059/10 tanggal 18 Agustus 2010 atas nama: PT ADF, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000 alamat: Gedung XXZ 101, Jalan XXY KKO Cilandak Timur, Jakarta Selatan 12560;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44951/PP/M.VI/10/2013, tanggal 17 Mei 2013 diberitahukan kepada Pemohon Banding pada tanggal 30 Mei 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Banding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 102/ FIN/VIII/2013, tanggal 16 Agustus 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Agustus 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Agustus 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 4 April 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 Mei 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44951/PP/M.VI/10/2013 tanggal17 Mei 2013, dikirim 28 Mei 2013, terhadap mana oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan Permohonan Peninjauan Kembali, amar (dictum) putusannya adalah sebagai berikut:

“MEMUTUSKAN

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2300/PJ.07/2011 tanggal 16 September 2011 tentang keberatan atas Sura etetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2008 Nomor 00052/201/08/059/10 tanggal 18 Agustus 2010, atas nama: PT ADF, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, alamat: Gedung XXZ 101, Jalan XXY KKO Cilandak Timur, Jakarta”;

  1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali berkeyakinan, sebagaimana yang akan diuraikan dibawah ini, bahwa putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Bahwa Pasal 91 huruf (e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut pula “Undang-Undang Pengadilan Pajak”) menyatakan bahwa permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan, antara lain, sebagai berikut:
  3. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Bahwa Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:

“(3) Pengajuan permohonan penmJauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”;

  1. Bahwa dengan demikian pengajuan permohonan Peninjauan Kembali ini dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh undang-undang, khususnya Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, sudah sepatutnya Permohonan Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  2. Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dalam permohonan bandingnya (lihat Bukti PK-3) adalah mengenai Koreksi-koreksi berikut:
Rupiah
1.Koreksi Positif PPh Pasal 21 Terhutang berdasarkan penghitungan kembali oleh Pemeriksa Pajak28,158,000
  1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding dalam permohonan bandingnya (lihat Bukti PK-3) dan masih tidak setujui Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding berdasarkan penjelasan butir 6 di atas seluruh koreksi-koreksi tersebut;
  2. Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44951/PP/M.VI/10/2013 tanggal 17 Mei 2013, dikirimkan pada tanggal 28 Mei 2013, didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan dibawah ini (lihat Bukti PK-2, halaman 25):
  • Bahwa atas seluruh koreksi yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding seluruhnya ditolak sehingga Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;
  • Bahwa penolakan Terbanding atas permohonan keberatan Pemohon Banding adalah berdasarkan Pasal 26 A ayat (4) UU KUP yang menyebutkan: “Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, se lain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”;
  • Bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan keterangan dan data bahwa dalam proses pemeriksaan Terbanding telah meminta pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain kepada Pemohon Banding;
  • Bahwa Terbanding menyatakan Bahwa atas permintaan tersebut Pemohon Banding tidak memenuhinya;
  • Bahwa Terbanding menyampaikan bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan telah dibuatkan Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak;
  • Bahwa terkait koreksi tersebut, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan data/dokumen nomor pertama S-8507/WPJ.07/BD.05/2010 dan surat Nomor 5-8508/WPJ.07/BD.05/2010 tanggal 1 Desember 2010;
  • Bahwa Pemohon Banding menyerahkan data/dokumen (dalam proses keberatan) pada tanggal 23 Desember 2010;
  • Bahwa atas permintaan dokumen oleh Terbanding yang diminta melalui surat peminjaman dokumen pertama, Surat Peringatan I maupun Surat Peringatan Il, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang diminta oleh Terbanding;
  • Bahwa dalam persidangan dilakukan penyandingan antara dokumen yang diminta oleh Terbanding dan dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan sebanyak 24 jenis;
  • Bahwa berdasarkan hasil penyandingan dimaksud diketahui bahwa ada dokumen yang diakui oleh masing-masing pihak telah diserahkan (oleh Pemohon Banding) dan diterima (oleh Terbanding) sesuai dengan permintaan pihak Terbanding;
  • Bahwa dari 24 jenis dokumen yang diminta oleh Terbanding, terdapat dokumen yang menurut Terbanding dapat membuktikan apakah koreksi yang dilakukan Terbanding benar atau salah;
  • Bahwa dokumen dimaksud tercantum dalam urutan nomor 18 berupa “Surat-surat Perjanjian dengan pihak lain; sewa, hutang, jasa teknik dan lain-lain.’ dan nomor 19 berupa “Bukti pemasukan danpengeluaran”;
  • Bahwa atas dokumen a quo dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa respon yang diberikan berupa: ‘Penjelasan pada Tanggapan Hasil”;
  • Bahwa Terbanding menyatakan respon berupa “Penjelasan pada Tanggapan Hasil” menunjukkan Pemohon Banding terbukti belum memberikan dokumen yang diminta;
  • Bahwa Pemohon Banding menyatakan dalam persidangan bahwa dokumen yang diminta Terbanding telah disampaikan baik pada proses pemeriskaan maupun pada proses keberatan;
  • Bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding telah memberikan tabel yang berisikan data-data yang telah diminta oleh Terbanding dan data-data yang telah diserahkan Pemohon Banding;
  • Bahwa dari penyandingan dokumen yang diminta oleh Terbanding dan yang diserahkan oleh Pemohon Banding tersebut, Majelis berpendapat bahwa dokumen-dokumen a quo dapat dibagi menjadi dua kelompok:
  1. Dokumen terkait pembukuan, Laporan Keuangan, SPT, dan dokumen terkait yang dijadikan dasar koreksi oleh Terbanding,
  2. Dokumen terkait pembuktian yang merupakan dokumen dasar yang akan bisa dijadikan dalil dalam bantahan oleh Pemohon Banding;
  • Bahwa dokumen yang tergolong dalam kelompok nomor 1 di atas, semuanya telah disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding menyetujuinya;
  • Bahwa untuk dokumen yang tergolong dalam nomor 2, Terbanding menyatakan adanya dokumen yang tidak diserahkan baik pada saat pemeriksaan maupun pada saat proses keberatan walaupun sudah diterbitkan Surat Peringatan I dan Surat Peringatan II;
  • Bahwa dokumen dimaksud berupa: “Surat-surat Perjanjian dengan pihak lain: sewa, hutang, jasa teknik dan lain-lain” dan “Bukti pemasukan dan pengeluaran”;
  • Bahwa Majelis berpendapat dokumen-dokumen a quo merupakan dokumen yang dapat membuktikan apakah transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan perpajakan atau belum;
  • Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat dengan tidak disampaikannya dokumen-dokumen a quo, Terbanding tidak dapat melakukan pembuktiankebenaran transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dengan demikian Majelis berpendapat Terbanding telah melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 A ayat (4) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  1. Bahwa berdasarkan dasar pertimbangan-pertimbangan sebagaimana yang telah diuraikan dalam butir 8 di atas, Majelis Hakim pada Pengadilan Pajak membuat kesimpulan-kesimpulan sebagai berikut (lihat Bukti PK-2, halaman 19):
  • Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat dengan tidak disampaikannya dokumen-dokumen a quo, Terbanding tidak dapat melakukan pembuktian kebenaran transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dengan demikian Majelis berpendapat Terbanding telah melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 A ayat (4) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding sangat berkeberatan dengan pertimbangan-pertimbangan dan kesimpulan-kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut dalam butir 9 di atas, terutama yang menyatakan sebagai berikut:
  • Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat dengan tidak disampaikannya dokumen-dokumen a quo, Terbanding tidak dapat melakukan pembuktian kebenaran transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dengan demikian Majelis berpendapat Terbanding telah melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 A ayat (4) Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
  1. Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali, sebagaimana yang akan diuraikan dibawah ini, pertimbangan-pertimbangan dan kesimpulankesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam perkara a quo, sebagaimana yang dikutip kembali dalam butir 8, 9 dan 10 di atas, secara nyata tidak sesuai dan salah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Majelis telah keliru dalam menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam memeriksa dan memutus perkara ini, sehingga putusan Pengadilan Pajak dalam perkara a quo nyaa-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

RINGKASAN LATAR BELAKANG SENGKETA PAJAK

  1. Secara garis besar, seluruh permohonan keberatan PT DFI ditolak seluruhnya dan diterbitkan Keputusan Keberatan oleh Direktur Jenderal Pajak (Termohon Peninjauan Kembali, semula Terbanding) seperti perihal di atas hanya dengan alasan Pasal 26 A ayat (4) UU KUP dengan alasan PT DFI mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, sehingga permohonan keberatan tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;
  2. Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-49/PJ./2009 tanggal 7 September 2009 juncto PER-52/PJ./2010 tanggal 26 November 2010 mengenai “Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan PPh dan PPN dan/atau PPnBM” disebutkan:

Pasal 12

1)Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;
2)Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang belum diminta pada saat proses pemeriksaan tetapi diperlukan dan diminta oleh Direktur Jenderal Pajak serta diserahkan oleh Wajib Pajak dalam proses keberatan, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diserahkan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, sepanjang memiliki kaitan dengan koreksi yang disengketakan;
3)Dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang belum diminta pada saat proses pemeriksaan dan keberatan tetapi diserahkan oleh Wajib Pajak dalam proses keberatan, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diserahkan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, sepanjang memiliki kaitan dengan koreksi yang disengketakan;
  1. PT DFI telah memberikan data-data dan dokumen pada saat proses pemeriksaan oleh karena itu dalam Surat Hasil Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak berpendapat koreksinya berdasarkan data-data yang diberikan oleh PT DFI. Lain halnya jika PT DFI tidak memberikan data-data sama sekali sehingga Pemeriksa Pajak menetapkan ketetapan pajak dengan norma perhitungan pajak;
  2. Dalam persidangan, Terbanding tetap berkeyakinan dan memberikan keyakinan kepada MajeIis Hakim bahwa dasar penerbitan Keputusan Keberatan di atas sudah benar dengan dasar Pasal 26A ayat 4 UU KUP, dan menolak Majelis Hakim untuk melanjutkan ke acara materi sengketa, oleh karena itu Majelis Hakim meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk membuat tabel persandingan dokumen-dokumen yang teIah diberikan atau beIum pada saat proses pemeriksaan dan keberatan;
  3. Pada persidangan tanggal 29 November 2012, Terbanding telah memberikan tabel Permintaan Peminjaman Dokumen yang diberikan WP dalam Proses Pemeriksaan;
  4. Atas dasar tabel yang dibuat oleh Terbanding, kami dari Pemohonan Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding juga menyampaikan tabel perincian Permintaan Peminjaman Dokumen yang diberikan dalam Proses Pemeriksaan dan Keberatan, bahwa alasan penerbitan Keputusan Keberatan oleh Terbanding tidak benar, karena semua dokumen yang diminta dalam pemeriksaan teIah diberikan, dan dokumen yang sama tersebut diberikan juga dalam proses keberatan;

Ringkasannya sebagai berikut (lihat Bukti PK-6);

PROSES PEMERIKSAANPROSES KEBERATAN
Dokumen Diminta dalam PemeriksaanTanggal Diberikan oIeh PT DFIDokumen Dipinjamankan Tanggal 10 Desember 2010
1SPT Tahunan PPh Badan dan lampiran17 Juni 2010Ya
2SPT Tahunan PPh Pasal21 + lampiran26 Juli 2010Ya
3SPT Masa PPh 21, 22, 23/26, 25,4 (2)17 Juni 2010Ya
4SPT Masa PPN beserta lampiran dan FP Keluaran dan FP Masukan4 Agustus 2010Ya
5SPT Masa Maret 2008 serta lampiran4 Agustus 2010Ya
6SPT Masa April 2009 serta lampiran26 Juli & 4 Agt 2010Ya
7SPT PBB dan STTS PBBTidak PerluYa
8SKP beserta SSP Tahun pajak 2008Tidak PerluYa
9Laporan Keuangan (KAP)17 Juni 2010Ya
10COA,Trial Balance, General Ledger dan Subsidiary Ledger17 Juni 2010Ya
11Daftar rekonsiliasi akun dari GL ke L/K dan dari L/K ke SPT PPh BadanBisa dilihat dari G/LBisa dilihat dari G/L
12Daftar Aktiva Tetap serta perhitungan penyusutannya26 Juli 2010Ya
13Daftar pembayaran gaji dan upah serta honorarium26 Juli 2010Ya
14File data komputer untuk transaksi dan perpajakanBisa dilihat dari G/LBisa dilihat dari G/L
15Akta Pendirian dan Akta Perubahan17 Juni 2010Ya
16Struktur Organisasi, Sistem Akuntansi dan Bagan Arus Produksi17 Juni 2010Ya
17Rekening koran serta Nota Debit/Kredit26 Juli 2010Ya
18Surat-surat perjanjian dengan pihak lain: sewa, hutang, jasa teknik dan lain-lainSurat Penjelasan tanggal 16 Agustus 2010Tidak
19Bukti-bukti pemasukan dan pengeluaranSurat Penjelasan tanggal 16 Agustus 2010Tidak
20Pengujian arus piutang dan arus barang untuk peredaran usaha16 Agustus 2010Ya
21Pengujian arus uang atas PM PPN vang dikreditkanTidak DisengketakanTidak Disengketakan
22Kartu Stock Barang26 Juli 2010Ya
23Equalisasi antara PU dan DPP PPN dan Pembelian dan PM PPN26 Juli 2010Ya
24Equalisasi antara biaya di PPh Badan dengan objek PPh dan PPNTidak DisengketakanTidak Disengketakan
  1. Dapat dilihat bahwa dokumen-dokumen yang diminta dalam pemeriksaan telah diberikan oleh PT DFI pada tanggal:
  1. tanggal 17 Juni 2010;
  2. tanggal 26 Jull 2010;
  3. tanggal 4 Agustus 2010;
  4. tanggal 16 Agustus 2010, pada saat penyampaian surat tanggapan atas hasil pemeriksaan pajak 2008;
  1. Adapun dokumen yang belum diminta pada saat Pemeriksaan tetapi diminta oleh dalam proses Keberatan dan telah diberikan pada saat proses Keberatan hanya Perjanjian Licence dengan ADF Co Inc.;
  2. Dari penjelasan kami di atas, maka Keputusan Keberatan DJP Nomor KEP-2828/WPJ.07/2011 tanggal 08 November 2011 adalah Batal Demi Hukum karena tidak memenuhi Formal Penerbitan Keputusan Keberatan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan;

Sebagaimana telah diuraikan di atas, Permohonan Banding Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding, kepada Pengadilan Pajak, telah ditolak oleh Pengadilan Pajak melalui Putusannya Nomor Put.44951/PP/M.VI/10/2013 tanggal 17 Mei 2013, dikirimkan pada tanggal 28 Mei 2013, terhadap mana Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali ini;
PUTUSAN PENGADILAN PAJAK DALAM PERKARA A QUO NYATA-NYATA TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

  1. Dibawah ini Pemohon Peninjauan Kembali akan memberikan uraian mengenai alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44951/PP/M.VI/10/2013 tanggal 17 Mei 2013, dikirimkan pada tanggal 28 Mei 2013, dalam sengketa pajak dengan Termohon Peninjauan Kembali
  2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali dengan tegas menolak semua daIiI yang dikemukakan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Terbanding, dalam Surat Uraian Bandingnya, kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam Memori Peninjauan ini dan terbukti menurut hukum;
  3. Bahwa pertimbangan-pertimbangan dan kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam perkara, sebagaimana yang telah dikutip kembali dalam butir 8, 9 dan 10 tersebut di atas, secara nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku berdasarkan satu atau lebih alasan-alasan sebagai berikut:
A.Pengertian Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 26A ayat (4) UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan:4)
Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-49/PJ./2009 tanggal 7 September 2009 juncto PER-52/PJ./2010 tanggal26 November 2010 mengenai “Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan PPh dan PPN dan/atau PPnBM” disebutkan:

Pasal 12

1)Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;
  1. Keputusan Keberatan DJP =

“Keberatan PT Donaldson Filtration Indonesia (PI DFI) tidak dapat dipertimbangkan atau ditolak dengan dasar Pasal26A ayat (4) UU KUP”;
Artinya adalah:
Dalam proses keberatan, PT DFI memberikan/mengungkapkan data/dokumen yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan pajak, sehingga data/dokumen tersebut tidak bisa dipakai dalam proses keberatan, oleh karena itu Keberatan PT DFI ditolak dengan tidak melihat dokumen-dokumen apapun yang diberikan dalam proses keberatan;

  1. Fakta Dalam Proses Banding =

Terbanding (DJP) meminta kepada Majelis Hakim bahwa Keputusan Keberatan dari DJP untuk PT DFI sudah sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) sehingga tidak perlu masuk ke acara pembuktiaan materi;
Artinya adalah:
Terbanding (DJP) menganggap bahwa dalam proses keberatan PT DFI memberikan/mengungkapkan data/dokumen yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan pajak, sehingga datal dokumen tersebut tidak bisa dipakai dalam proses keberatan, oleh karena itu Keberatan PT DFI ditolak;

  1. Fakta Dalam Proses Keberatan =
  1. PT DFI memberikan/mengungkapkan datal dokumen yang sama pada saat proses keberatan dan pemeriksaan pajak, oleh karena itu Dasar Hukum Pasal 26 A ayat (4) yang dipakai oleh DJP salah/keliru;
  2. Untuk data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh PT DFI dari pihak ketiga, yang diberikan pada saat proses keberatan adalah Surat Keterangan Domisili FGF Pte. Ltd. yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Singapore;

KESIMPULANNYA =
Dasar Hukum Pasal 26 A ayat (4) yang dipakai TerbandingIDJP dalam memutuskan Keberatan salah/keliru, dan dikarenakan pihak Terbanding/ DJP meminta kepada Majelis Hakim bahwa Keputusan Keberatan dari DJP untuk PT DFI sudah sesuai dengan Pasal 26 A ayat (4) sehingga tidak perlu masuk ke acara pembuktiaan materi, maka Keputusan Keberatan DJP menjadi batal demi hukum dan tidak dapat dipertahankan;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan uraian-uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam perkara a quo telah memberikan pertimbangan hukum dan membuat kesimpulan yang keliru dan bertentangan secara nyata dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang mengakibatkan putusan yang diberikan nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-2300/WPJ.07/2011 tanggal 16 September 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008 Nomor 00052/201/08/059/10 tanggal 18 Agustus 2010 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan atas koreksi positif Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang berdasarkan perhitungan kembali oleh Terbanding sebesar Rp28.158.000,00 tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori tidak dapat menggugurkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena Terbanding mengeluarkan keputusan a quo telah sesuai dengan hukum yang berlaku dan bukti-bukti pendukung yang telah diuji oleh Majelis Pengadilan Pajak dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) mengenai perkara a quo tetap dipertahankan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP);
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT.ADF tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali,
maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. ADF tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 30 Juni 2015 oleh Dr. H. JKJ, S.H., M.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. FDF, S.H., M.S., dan Dr. H. GHG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh KLK, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

      ttd/

Dr. H. M. FDF, S.H., M.S.,

     ttd/

Dr. H. GHG, S.H., M.Hum.,



Biaya – biaya :
1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,00
2.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,00
3.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00
Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00
Ketua Majelis:

ttd/

Dr. H. JKJ, S.H., M.H.,





Panitera Pengganti

ttd/

KLK, S.H., M.H., Panitera

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



(H. RTY, SH.)
Nip. XX0000XXX.