Putusan Mahkamah Agung Nomor : 386/B/PK/PJK/2013


PUTUSAN
Nomor 386/B/PK/PJK/2013

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT. ADF, beralamat di Jl. AFG No.96, Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta-Selatan, diwakili Mohammad Noor, selaku Direktur, beralamat di XXC Lt. 3 Suite 311, Jl. KH. XXV No. 7 RT. 006 RW. 002, Kelurahan Manggarai Selatan, Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : XXY, Staf Akunting, beralamat di XXZ Blok D 6 RT. 001, RW. 017, Kelurahan Rangkepan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 April 2012.

Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding

melawan :

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan XXS-By Pass, Jakarta 13220.

Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding

Mahkamah Agung tersebut.

Membaca surat-surat yang bersangkutan.

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 08 November 2011 No. Put. 34867/PP/M.IX/19/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon PeninjauanKembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa mengajukan banding atas surat keputusan Direktur Jenderal Bea dan cukai No. KEP-5522/KPU.01/2010 tanggal 15 Juli 2010 yang Pemohon terima pada tanggal 20 Juli 2010 Mengenai Penolakan Keberatan atas Penatapan Tarif Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 008513/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 24 Maret 2010 dengan alasan sebagai berikut;

I.Mengenai Ketentuan Formal Banding:
Bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5323/KPU.01/2010 diterbitkan tanggal 15 Juli 2010 dan pengajuan Banding Pemohon Banding adalah sebelum tanggal 13 September 2010, dengan demikian surat banding yang Pemohon ajukan ini masih dalam jangka waktu 60 ( enam puluh ) hari sebagaimana dimaksud Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Bahwa surat Permohonan Banding ini telah dilampiri dengan salinan Surat Keputusan yang dibanding sebagai mana pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Bahwa surat Permohonan Banding ini telah dilampiri dengan bukti pembayaran sebesar Rp. 5.931.803.000-, (Bukti Setoran Pajak tanggal 20 Mei 2010 terlampir) sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Bahwa surat Permohonan Banding ini di tandatangani oleh CCV, Jabatan Direktur (sesuai dengan Akta Notaris No.06 tanggal 3 Nopember 2008 yang di buat oleh H. CCX, SH, Notaris di Jakarta) sehingga berwenang untuk menandatangani surat banding ini dapat dipenuhi sesuai ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
II.Mengenai Materi Banding:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Banding ini adalah mengenai Penerbitan Surat Penetapan Tarif dan /atau nilai Pabean (SPTNP) Nomor: 008513/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 24 Maret 2010 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai tipe A Tanjung Priok yang menurut hemat Pemohon Banding tidak sesuai karena;
Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelitian Harga yang di beritahukan dalam PIB Nomor. 073724 tanggal 09 Maret 2010 tidak dapat ditetapkan dengan Metode 1 tidak sehingga nilai pabean diterapkan berdasarkan Metode II s.d VI secara hirarki penggunaannya;Pemohon Banding sebagai importir dan dalam kegiatan impor telah mengikuti ketentuan Kepabeanan Indonesia yang berlaku, dimana Pemohon Banding sudah mendaftarkan seluruh barang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya termasuk phisik dan harga barang sebagaaimana yang diuraikan dalam pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor. 073724 tanggal 09 Maret 2010 dan membayar Bea Masuk sesuai dengan postarifnya atas barang-barang tersebut, serta membayar pajak-pajak impor lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;Semua dokumen yang terkait dengan barang tersebut,termasuk Invoice adalah sesuai dengan barang yang diimpor sebagaimana yang diberitahukan dalam PIB dengan Nomor Pendaftaran 073724 tanggal 09 Maret 2010 (nomor pengajuan 000000-005762-20100305-000063 tanggal cetak 08 Maret 2010) yaitu 1 (satu) unit AAD th 2010;Menurut Pemohon Banding seharusnya Nilai Pabean atas 1 (satu) unit AAD th 2010 adalah tetap sebesar CIF USD 47,000.00;Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon Banding tidak menyetujui Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5522/KPU.01/2010 tanggal 15 Juli 2010, dan mohon kiranya Permohonan Banding Pemohon Banding dapat dikabulkan sehingga perhitungan SPTNP menurut pemohon Banding adalah tidak terutang/Nihil;

Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 08 November 2011 No. Put. 34867/PP/M.IX/19/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :

  • Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5522/KPU.01/2010 tanggal 15 Juli 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008513/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 24 Maret 2010, atas nama: PT. ADF, NPWP 0X.0XXX.XXX.X.0XX-000, beralamat di Jl. AFG No.96, Tegal Parang Mampang Perapatan Jakarta-Selatan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang 1 (satu) Unit AAD sebesar CIF USD 140,679.00 sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-5522/KPU.01/2010 tanggal 15 Juli 2010, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sesuai dengan SPTNP Nomor: SPTNP-008513/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 24 Maret 2010 sebesar Rp 5.931.803.000,00;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak tanggal 08 November 2011 No. Put. 34867/PP/M.IX/19/2011 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding pada tanggal 18 Januari 2012 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 April 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 April 2012 sebagaimana ternyata Akta Permohonan Peninjauan Kembali No. PKA-498/SP.51/AB/IV/2012 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 April 2012.

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 24 Mei 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 01 Agustus 2012.

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :

  1. Bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea masuk adalah transaksi dari barang yang bersangkutan.
  2. Bahwa sesuai dengan Pasal 2 keputusan Direktur Bea dan Cukai nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang petunjuk pelaksanaan penetapan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang (metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunkan untuk menetapkan nilai pabean;
  3. Bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007, metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :
  1. Barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke daerah pabean;
  2. Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 6;
  3. Penambahan atau penguranagan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak di dukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;
  4. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
  1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
  1. Bahwa sesuai keputusan keberatan nomor : KEP- 5522/KPU.01/2010 tanggal 15 Juli 2010 berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor : 073724 tanggal 09 April 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi CIF USD 140,697.000
  2. Bahwa berdasarkan pemeriksaan majelis terhadap dokumen impor pemohon banding diketahui alamat supplier FFH Pty.Ltd menurut Purchase Order : 242 Summer Lakes PDE Ballajura, Australia. W.A 6066, sedangkan menurut sales contract : 45 KKK, The Vines, W.A 6069, Australia
  3. Bahwa nilai pabean atas impor  AAD dengan PIB nomor :073724 tanggal 09 April 2010 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 140,679.00 dengan menggunakan metode II berdasarkan nilai transaksi barang identik yang terdapat pada data importasi PIB nomor : 097072 tanggal 30 Maret 2010 atas nama PT AAQ, dengan demikian penetapan nilai pabean telah sesuai keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007
  4. Bahwa berdasarkan pemeriksaan majelis terhadap surat supplier nomor : 006II/10/GC tanggal 25 Februari 2010 perihal transfer payment menyatakan agar pembayaran dikirimkan dalam AUD sebesar AUD 41,820.16 dengan kurs 1.12386, sementara sales contract nomor : 20360 dan Invoice nomor : BUY/102040360 juga diterbitkan pada hari yang sama yakni tanggal 25 Februari 2010 yang menyatakan currency dalam transaksi jual beli adalah USD 47,000.000 sehingga dinilai tidak konsisten.
  5. Mempertahankan koreksi Terbanding sehingga nilai pabean atas impor barang Rolls AAD sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-5522/KPU.01/2010 tanggal 15 Juli 2010 sebesar CIF USD 140,679.00
  6. Bahwa berdasarkan pemeriksaan pada persidangan banding seperti dituangkan dalam putusan Pengadilan Pajak nomor : Put. 34867/PP/ M.IX/19/2011 Tanggal 8 November 2011 dapat diketahui dan fakta sebagai berikut:
  1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan pendapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang melakukan koreksi terhadap kekurangan pembayaran dalam SPTNP sebesar Rp. 5.931.803.000 karena berdasarkan nilai pabean dalam PIB nomor : 073724 tanggal 09 Maret 2010 adalah sebesar CIF USD 47,000.00 sehingga tidak ada kewajiban untuk membayar kekurangan bea masuk, denda administrasi dan pajak dalam penetapan nilai SPTNP.
  2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan pendapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang melakukan koreksi terhadap penetapan yang dipakai sebagai dasar penerbitan SPTNP sebesar CIF USD 140,679.00 karena bukti atau pun dokumen pendukung kebenaran nilai pabean atas PIB 073724 tanggal 09 Maret 2010 sebesar CIF USD 47,000. 00 dapat diperlihatkan dan lengkap.
  3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan pendapat Termohon Peninjauan Kembali (semula termohon banding) sebagaimana diuraikan pada butir 8 dalam Penjelasan Tertulis KEP-5522/KPU.01/2010 tanggal 15 Juli 2010, yang menyatakan penetapan dilakukan oleh PFPD sebesar USD 140,679.00/NIU harga ditetapkan berdasarkan harga pasar setelah diskon.

Ternyata harga pasar yang dimaksud Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah diambil melalui data internet pada website (www.press.rollsroycemotorcars.com) dan telepon ke showroom XXW, dan tanpa mempertimbangkan kondisi kendaraan, sedangkan pada saat pemberitahuan PIB Nomor 073724 tanggal 09 Maret 2010, saat itu ternyata ada data harga pembanding yang resmi diterbitkan Pemerintah dalam hal ini Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Keputusan Nomor: 147/2010 tanggal 12 Januari 2010 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor Untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Yang Belum Tercantum Dalam Tabel Peraturan Gubernur Nomor: 166 Tahun 2009, namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah mengabaikan Keputusan Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta Nomor 147/2010 tersebut sebagai data harga pembanding, padahal Keputusan Nomor 147/2010 tersebut diterbitkan berlandaskan :

  • Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 166 Tahun 2009 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2009 (kemudian diganti dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2010); dan
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2009 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (kemudian diganti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2010);
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2009 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2009 Yang Belum Tercantum Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2009.
  1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menjelaskan bahwa nilai pabean atas 1 (satu) unit Rolls AAD thn 2010 adalah tetap sebesar CIF USD 47,000.00.
  1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat keberatan akan penetapan cek pasar oleh PFPD didapat guna memberikan dasar terhadap penetapan SPTNP. Hal ini dapat dijelaskan dengan memberikan perbandingan antara kondisi barang dan spesifikasinya dalam persidangan. Hal ini lah yang menjadi pertimbangan.
  2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) perlu sampaikan untuk Majelis pertimbangkan bahwa atas Nilai Pabean kendaraan Rolls AAD dalam Pemberitahuan PIB Nomor 073724 tanggal 09 Maret 2010, semula Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok telah menyetujuinya, yaitu telah mengeluarkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) nomor : 079123/WBC.07/KP.0303/2010 tanggal 12 Maret 2010, dan pada saat itu nyata-nyata sudah ada dan berlaku Keputusan Dinas Pelayanan Pajak Propinsi DKI Jakarta Nomor 147/2010 tanggal 12 Januari 2010 tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang Belum Tercantum Dalam Tabel Peraturan Gubernur Nomor 166 Tahun 2009, yang mencantumkan harga AAD adalah Rp.3.400.000.000,-, dan apabila dihitung dengan memperhitungkan faktor multiplikator sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-01/BC/2007 maka dapat diperoleh Nilai Pabean (CIF) adalah sebesar USD 57,055.98 dan bukan sebesar USD 140,697.00 sebagaimana yang Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetapkan dalam SPTNP.
  3. Bahwa dalam uji bukti di persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat menunjukan kelengkapan dokument yang dibutuhkan guna memberikan penjelasan dan bukti –bukti yang dibutuhkan.
  4. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sangat berkeberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah mengabaikan fakta, bahwa pada sidang tanggal 09 Agustus 2010 Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah diberikan waktu oleh Majelis Hakim untuk menyampaikan tanggapan tertulis terhadap Penjelasan Tertulis Pengganti SUB Nomor : S-2406/KPU.01/BD.02/2011 tanggal 27 Juni 2011 dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menyampaikannya yaitu dengan surat nomor : 028/VIII/11/BC tanggal 09 Agustus 2011 beserta bukti-bukti pendukungnya diserahkan dan diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Agustus 2010, dan ternyata fakta-fakta tersebut sama sekali tidak dimasukkan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memutus perkara tersebut.

Bahwa dengan demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor : Put.34867/PP/M.IX/19/2011 tanggal 8 November 2011 yang menyatakan :

Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP – 5522/KPU.01/2010 tanggal 15 Juli 2010 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-008513/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 24 Maret 2010 atas nama : PT. ADF, NPWP 0X.XXX.XXX.X.0XX-000, beralamat di Jalan AFG No 96, Tegal Parang, Mampang Perapatan, Jakarta Selatan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang 1 (satu) Unit AAD sebesar CIF USD 140,679.00 sesuai keputusan Terbanding Nomor : KEP – 5522/ KPU.01/2010 tanggal 15 Juli 2010, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus di bayar sesuai dengan SPTNP – 008513/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 24 Maret 2010 sebesar Rp.5.931.803.000,00.
Adalah tidak benar dan telah nyata – nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan kepabeanan yang berlaku.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5522/KPU.01/2010 tanggal 15 Juli 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-008513/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 24 Maret 2010, atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dan menetapkan nilai pabean atas impor barang 1 (satu) Unit Rolls Royal Ghost sebesar CIF USD 140,679.00 sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-5522/KPU.01/2010 tanggal 15 Juli 2010, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sesuai dengan SPTNP Nomor: SPTNP-008513/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 24 Maret 2010 sebesar Rp 5.931.803.000,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  • Bahwa Nilai Pabena (NP) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding/Pemohon Peninjauan Kembali dalam PIB Nomor 073724 tanggal 9 April 2010 terlalu rendah yaitu 27,10 % terhadap PIB Pembanding US$ 173.400 dari harga AAD yang sama yang pernah diimpor di Tanjung Priuk (identik). Terlepas akan “ Pre Production Cars “ sebagai alasan pembenar, tidak dapat diyakini kebenarannya karena transaksi melalui pedagang di Australia, sementara pabrik di Inggris, dan barang dikapalkan dari Singapura. Lagipula sebelumnya waarmerken ternyata importasi 9 Maret 2010 dan pelunasan harga importasi kepada supplier Australia tanggal 15 Maret 2011 sudah selesai. Oleh karena itu koreksi Terbanding dengan menggunakan metode II sampai dengan metode VI sesuai hierarki tetap dipertahankan.

Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ADF tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan .

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ADF tersebut.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Rabu, tanggal 16 Oktober 2013 oleh XYZ, S.H., M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh HHH, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

        ttd/

Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.,

        ttd/

GGG, S.H., M.H.,



Biaya – biaya :
1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,00
2.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,00
3.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00
Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00
Ketua Majelis,

ttd/

XYZ, S.H., M.Sc






Panitera Pengganti

ttd/

HHH, S.H., M.Hum.

Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara


RTY, SH
Nip. XX0000XXX