PUTUSAN
Nomor 458 B/PK/PJK/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M AHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. AAA, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- BBB, Direktur Keberatan dan Banding;
- CCC, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
- DDD RY, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Dirktorat Keberatan dan Banding;
- EEE, Penelaah Keberatan, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. AAA, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-274/PJ./2009 tanggal 8 September 2009;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. ADF, berkedudukan di Jl. XXC No. 18, RT. 009/RW.02, Tegal Alur, Jakarta,
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 18526/PP/M.VI/16/2009, tanggal 12 Juni 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut :
bahwa berkenaan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember Tahun 2003 Nomor : 00174/207/03/034/06 tertanggal 16 Januari 2006;
bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember Tahun 2003 Nomor : 00174/207/03/034/06 tertanggal 16 Januari 2006 yang diterima oleh Terbanding tertanggal 12 April 2006 dan ditolak dengan Keputusan Nomor: KEP-040/WPJ.05/BD/06/2007 tanggal 29 Maret 2007 dengan perincian sebagai berikut :
| Pajak yang terutang Pajak yang telah disetor Pajak Kurang Bayar Sanksi Administrasi Pajak yang masih harus dibayar | Rp. 94.140.114,00 Rp. 0,00 Rp. 94.140.114,00 Rp. 84.027.392,00 Rp. 178.167.506,00 |
Alasan Banding
bahwa perusahaan Pemohon Banding pada tahun 2003 tidak memungut atas PPN Penjualan;
bahwa Perusahaan tersebut yang Pemohon Banding jual berada dalam Kawasan Berikat Nusantara (KBN);
bahwa adapun Pemohon Banding tidak memungut PPN Penjualan tersebut karena perusahaan mereka mempunyai Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 528/KMK.05/1998 yang telah terdaftar di Kawasan Berikat Nusantara (KBN);
bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim dapat mengabulkan atas permohonan banding Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.178.167.506,00 menjadi nihil;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 18526/PP/M.VI/16/2009, tanggal 12 Juni 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruh permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding No. Kep.040/WPJ.05/BD.06/2007 tanggal 29 Maret 2007 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar masa Januari s.d Desember 2003 Nomor. 00174/207/03/034/06 tanggal 18 Januari 2006 atas nama PT. ADF NPWP 0X.XX0.XX0.X-0XX.000 alamat Jl. XXC No.18 RT.009/RW.002 Jakarta Barat 11820 harus dihitung menjadi sebagai berikut:
| Dasar Pengenaan Pajak : Ekspor Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Dikurangi Retur Penjualan Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Keluaran : Pajak Keluaran Seluruhnya dikurangi : PPN atas retur penjualan Pajak Keluaran yang dipungut Pemungut PPN Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Pajak yang dapat diperhitungkan : Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Dibayar dengan NPWP sendiri Kompensasi Kerugian PPN bulan lalu Dikurangi PPN atas Retur Pembelian Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan PPN Yang Kurang/(lebih) Bayar Kelebihan pajak yang dikompensasikan ke masa berikutnya Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP Jumlah yang masih harus dibayar | Rp. 0,00 Rp. 941.401.140,00 Rp. 1.753.637.460,00 Rp. 332.308,00 Rp. 2.694.706.292,00 Rp. 175.363.746,00 Rp. 33.230,00 Rp. 0,00 Rp. 175.330.516,00 Rp. 183.748.257,00 Rp. 0,00 Rp. 30.845.640,00 Rp. 423.243,00 Rp. 214.170.654,00 (Rp. 38.840.138,00) Rp. 38.840.138,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 Rp. 0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 18526/PP/M.VI/16/2009, tanggal 12 Juni 2009, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 6 Juli 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-274/PJ./2009 tanggal 8 September 2009, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 16 September 2009, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 16 September 2009;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 7 Oktober 2009, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 4 November 2009;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding sangat keberatan dengan amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 18 Alinea ke-3, ke-4 dan ke-5 :
“bahwa dengan demikian Pemohon Banding telah menyerahkan BKP berupa kemasan Karton Box sebagai bahan pembantu (pembungkus) produksi dari ketiga PT tersebut yang terletak di Kawasan Berikat Nusantara.”
“bahwa walaupun dalam Keputusan Presiden No 96 Tahun 1993 tidak ditegaskan pengertian “untuk diolah lebih lanjut”, namun berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
- Maksud ditetapkannya kebijaksanaan adalah untuk meningkatkan investasi dengan memberikan kemudahan pengenaan PPN.
- Keputusan Menteri Keuangan No. 855/KMK.01/1993 secara tegas menyebutkan bahwa penyerahan yang PPN nya tidak dipungut adalah Barang Kena Pajak, tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak adalah Barang Kena Pajak yang langsung maupun tidak langsung digunakan dalam proses produksi.”
“bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan atas penyerahan BKP tersebut yang juga merupakan bagian dari barang yang diolah juga penyerahannya ke perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara tidak dipungut PPN.”
- Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.18526/PP/M.VI/16/2009 tanggal 12 Juni 2009 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya tersebut dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 1, Angka 2, Angka 3, Angka 4, Angka 14 dan Angka 16 serta ketentuan Pasal 4 huruf a, Pasal 11 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, Pasal 1 menyebutkan sebagai berikut :
| Angka 1 : | “Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.” |
| Angka 2 : | “Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.” |
| Angka 3 : | “Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.” |
| Angka 4 : | “Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3.” |
| Angka 14 : | “Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.” |
| Angka 16 : | “Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan usaha .” |
Pasal 4 Huruf a:
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
- Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.”
Penjelasan Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain menyebutkan :
“Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,
- barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud,
- penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
- penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.”
Pasal 11 ayat (1) Huruf a:
“Terutangnya pajak terjadi pada saat:
- penyerahan Barang Kena Pajak ;”
Pasal 12 Ayat (1):
“Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c dan huruf f terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.”
- Bahwa berdasarkan pada ketentuan Pasal 1 Keputusan Presiden RI Nomor 96 Tahun 1993 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Ke, Dari dan Antar Kawasan Berikat dan Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE), menyebutkan sebagai berikut :
“Atas penyerahan BKP oleh PKP dari daerah pabean Indonesia lainnya kepada PKP di Kawasan Berikat atau EPTE untuk diolah, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut.”
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 tentang Kawasan Berikat, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 14 Huruf d:
“Terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP), pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke dan/atau dari KB diberikan fasilitas sebagai berikut :
- atas pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM ;”
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal I Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 37/KMK.04/2002 tanggal 12 Februari 2002 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat, menyebutkan sebagai berikut :
“Ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.05/2000 diubah dengan menyisipkan satu angka di antara angka 1 dan angka 2 yaitu angka la yang berbunyi sebagai berikut :
- Kegiatan industry pengolahan adalah kegiatan yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya.”
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal I dan Pasal II Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 587/PMK.04/2004 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal I
“Mengubah ketentuan Pasal 14 huruf j Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 dan menambahkan 1 (satu) huruf, yaitu huruf I setelah huruf k sehingga keseluruhan Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 menjadi berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14 huruf I
“Terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP), pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke dan/atau dari KB diberikan fasilitas sebagai berikut :
- atas pemasukan pengemas (packing material) dari DPIL ke KB untuk menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB. Tidak dipungut PPN dan PPnBM.”
Pasal II
“Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2005.”
- Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-750/ PJ.52/2005 tanggal 16 Agustus 2005 tentang Pengenaan PPN Atas Penyerahan Karton Box ke Kawasan Berikat, menyebutkan sebagai berikut:
Angka 3
“Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa untuk penyerahan bahan pengemas (packing material) ke Kawasan Berikat sampai dengan tanggal 19 Desember 2004 sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 587/PMK.04/2004, tetap terutang PPN sebesar 10%, sedangkan mulai 20 Desember 2004 mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM.”
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding serta berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut :
- Bahwa Jenis Kegiatan Usaha Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding adalah Industri Kemasan Karton Box.
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa karton box (packing material) sebagai bahan pembantu (pembungkus produksi) dari PT ADL yang terletak di Kawasan Berikat Nusantara, PT JJK yang terletak di Kawasan Industri Sentul dan PT FGJ yang terletak di Kawasan Berikat Nusantara.
- Bahwa Karton box (material packing) yang diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding tersebut bukan merupakan bahan baku, bahan mentah, barang setengah jadi dan atau barang yang akan diolah Iebih lanjut.
Karton box yang diserahkan tersebut akan digunakan sebagai pembungkus produksi, sehingga sesuai ketentuan Pasal I Keputusan Presiden RI Nomor 96 Tahun 1993 serta dan Pasal 14 huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 37/KMK.04/2002 tanggal 12 Februari 2002, atas penyerahan karton box tersebut terutang PPN dan harus dipungut PPN.
- Bahwa dalam pasal 14 huruf I Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 587/PMK.04/2004 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2005 nyata- nyata ditegaskan bahwa atas pemasukan packing material dari DPIL ke Kawasan Berikat untuk menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan PDKB tidak dipungut PPN dan PPnBM. Bahwa Masa Pajak dilakukannya pemeriksaan adalah Masa Pajak Januari s.d Desember 2003 yaitu sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 587/PMK.04/2004 tanggal 20 Desember 2004, sehingga dengan demikian atas penyerahan packing material yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding terutang dan harus dipungut PPN sebesar 10%.
- Bahwa dalam angka 3 Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-750/PJ.52/2005 tanggal 16 Agustus 2005 tentang Pengenaan PPN Atas Penyerahan Karton Box ke Kawasan Berikat yang merupakan penegasan dan penjabaran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Mentari Keuangan Nomor: 587/PMK.04/2004 nyata-nyata ditegaskan bahwa untuk penyerahan packing material ke Kawasan Berikat sampai dengan tanggal 19 Desember 2004 sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 587/PMK.04/2004, tetap terutang PPN sebesar 10%, sedangkan mulai 20 Desember 2004 mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM. Bahwa nyata-nyata telah terbukti penyerahan packing material terjadi sebelum tanggal 20 Desember 2004 (Masa Pajak Januari s.d Desember 2003) sehingga dengan demikian atas penyerahan packing material yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding terutang dan harus dipungut PPN sebesar 10%.
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku tersebut di atas, maka penyerahan BKP yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding ke PDKB tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP untuk diolah Iebih lanjut, karena karton box yang dihasilkan merupakan produk yang bisa langsung digunakan untuk membungkus/mengepak lain tanpa mengalami proses pengolahan Iebih lanjut dengan barang yang akan di packing dan tidak memberikan daya guna yang baru.
- Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku tersebut di atas, maka persyaratan bahwa suatu barang atau bahan yang PPN-nya terutang tidak dipungut PPN, tidak dapat dipenuhi oleh Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding yang berada di DPI L atas penyerahan karton box ke PDKB.
- Bahwa dengan demikian, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku nyata-nyata telah terbukti bahwa atas penyerahan packing material yang terutang dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai adalah penyerahan packing material sejak tanggal 1 Januari 2005, sedangkan untuk penyerahan packing material yang terjadi sebelum tanggal 1 Januari 2005 tetap terutang dan harus dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%.
- Bahwa dengan demikian, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku tersebut di atas dan juga berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap secara nyata-nyata tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding memiliki cukup alasan serta memiliki landasan yuridis yang kuat, berdasarkan azas kepastian hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam bidang perpajakan, untuk melakukan Koreksi atas atas DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2003 atas nama Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding, berupa Penyerahan Yang Terutang Tidak Dipungut PPN Seharusnya adalah Penyerahan Yang Terutang dan Harus Dipungut PPN, sebesar Rp.941.401.140,00, karena hal tersebut nyata-nyata adalah merupakan penyerahan BKP yang PPN-nya harus dipungut dan dilaporkan oleh Termohon Peninjauan semula Pemohon Banding kepada Negara.
- Bahwa berdasarkan dalil-dalil, serta fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta dan dasar-dasar hukum yang menjadi dasar dilakukannya koreksi atas DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2003 atas nama Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam bidang perpajakan.
- Bahwa oleh karena itu, maka sudah sepatutnyaIah amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, yang telah menyatakan untuk membatalkan koreksi atas DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2003 sebesar Rp 941.401.140,00, harus dibatalkan demi hukum.
- Bahwa berdasarkan dalil-dalil, serta fakta-fakta hukum (fundamentum tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dan yang seharusnya diterapkan dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam bidang perpajakan.
- Bahwa dengan demikian, berdasarkan dalil-dalil, fakta-fakta hukum serta berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas, maka telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.18526/PP/M.VI/16/2009 tanggal 12 Juni 2009 tersebut telah salah dan keliru serta telah diputus dengan tidak memenuhi prinsip hukum yang terkandung dan yang dimaksudkan oleh ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
- Bahwa oleh karena itu, maka sudah sepatutnyalah amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut yang telah mengabulkan sebagian permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding harus dibatalkan demi hukum.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Pertimbangan Hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruh permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding No. Kep.040/WPJ.05/BD.06/2007 tanggal 29 Maret 2007 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar masa Januari s.d Desember 2003 Nomor. 00174/207/03/034/06 tanggal 18 Januari 2006 atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dan pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil adalah sudah tepat dan benar karena dalam perkara a quo atas penyerahan kartu box yang merupakan bagian barang yang diolah juga penyerahannya ke perusahaan di kawasan Berikat Nusantara tidak dipungut PPN, dan oleh karenanya koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 8 Maret 2011 oleh XYZ, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. FFF, S.H. M.H., dan Prof. Dr. H. GGG, S.H., M.A., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis: ttd/ H. FFF, S.H. M.H., ttd/ Prof. Dr. H. GGG, S.H., M.A., Biaya – biaya : 1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00 2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi ………..…. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………. Rp 2.500.000,00 | Ketua Majelis, ttd/ XYZ, S.H., M.Sc., Panitera Pengganti ttd/ HHH, S.H., M.H., |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(RTY, SH.)
Nip. XX0000XXX.

