Putusan Mahkamah Agung Nomor : 286/B/PK/PJK/2014
PUTUSANNomor 286/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. ABC, NPWP: 0X.0XX.X0X.X-0XX.000, Jenis usaha: Perdagangan Besar, tempat kedudukan di Jalan ZZZ Nomor XXX Lantai X, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat 10710, dalam hal ini diwakili oleh: DEF, pekerjaan Direktur;Selanjutnya memberikan kuasa kepada: GHI, pekerjaan Komisaris, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 001/SSS/SK/I/2012 tanggal 16 Januari 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: A. Fuad Rahmany, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Jenderal Pajak; Selanjutnya memberikan kuasa kepada: keempatnya kewarganegaraan Indonesia, beralamat kantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1044/PJ./2012, tanggal 26 Juli 2012; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.19287/PP/M.VI/99/2009, Tanggal 7 Agustus 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa Penggugat telah melakukan berbagai upaya dalam rangka penyelesaian sengketa pajak atas penerbitan SKPKBT PPN Masa Pajak Januari s.d Maret Tahun 2005 yaitu dengan mengajukan keberatan sampai mengajukan upaya banding ke Pengadilan Pajak;Bahwa terakhir berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Putusan 13914/PP/M.VI/2008 tanggal 30 April 2008 dalam uraian putusan Pengadilan Pajak halaman 16 dan 17, secara jelas dan meyakinkan mengatakan:“Bahwa dalam persidangan terungkap, bahwa ekspor fiktif yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Surat KPK Nomor R-0 2/P.KPK/I/2006 tanggal 06 Januari 2006, berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang dipakai sebagai dasar penerbitan SKPKBT Nomor 00001/307/05/075/06 tanggal 07 Februari 2006 yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding, oleh Pengadilan Jakarta Utara telah diputus bahwa ekspor fiktif tidak terbukti;Bahwa atas banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan surat Nomor 001/BANDING-PPN/PP/2007 tanggal 07 Mei 2007, tidak memenuhi ketentuan formal sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut oleh Pengadilan Pajak;Bahwa demi keadilan apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Januari s.d Maret 2005 Nomor 00001/307/05/075/06 tanggal 07 Februari 2006, terbukti tidak benar, keputusan tersebut secara jabatan atau alas permohonan Pemohon Banding, dapat diperbaiki oleh Direktur Jenderal Pajak dengan mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar tersebut, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.” 2. Bahwa melengkapi Putusan Pengadilan Pajak di atas, bahwa persidangan banding yang telah berlangsung sebanyak 12 kali sidang dan dalam persidangan acara rekon, hasil rekon antara Penelaah dari DJP (Terbanding) dan Penggugat, materi sengketa telah dinyatakan bahwa ekspor yang telah dilaksanakan Penggugat terhadap barangdan arus uang ada kesesuaian; 3. Bahwa berdasarkan uraian dalam putusan Pengadilan Pajak tersebut, kembali Penggugat mengajukan upaya penyelesaian sengketa pajak melalui surat Nomor 002/V/KPP/SBII/28052008 tanpa tanggal perihal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas Ketetapan Pajak SKPKBT PPN Masa Pajak Januari s.d Maret 2005 ke KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua dan selanjutnya permohonan dilanjutkanke Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat; 4. Bahwa berdasarkan surat Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Nomor S-1868/WPJ.06/BD.06/2008 tertanggal 12 Desember 2008 perihal pemberitahuan formal berkas atas nama PT. ABC, maka KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua membuat surat Nomor S-779/WPJ.06/KP.1408/2008 tertanggal 31 Desember 2008 perihal Penerusan surat Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat ke PT. ABC bahwa permohonan tidak memenuhi ketentuan formal sehingga tidak dapat dilanjutkan. Surat Nomor S-779/WPJ.06/KP.1408/2008 dari KPP Pratama JakartaSawah Besar Dua Penggugat terima tanggal 05 Januari 2009; 5. Bahwa Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat dan KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua sudah seharusnya memenuhi Putusan Pengadilan Pajak Nomor Putusan: 13914/PP/ M.VI/16/2008 tanggal 30 April 2008 untuk memperbaiki ketetapan pajak yang tidak benar secara jabatan atau atas permohonan Pemohon Banding berdasar pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor16 Tahun 2000; Bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas, maka: Bahwa Penggugat menggugat agar Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat beserta KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua melaksanakan putusan Pengadilan Pajak di atas dan memperbaiki ketetapan pajak yang tidak benar berupa SKPKBT PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Maret 2005 Nomor 00001/307/05/075/06 tanggal 07 Februari 2006 secara jabatan atau atas permohonan Pemohon Banding PT. ABC sebagaimana telah Penggugat lakukan dengan menggunakan surat Nomor 002/V/KPP/SBII/28052008 tanpa tanggal perihal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas Ketetapan Pajak SKPKBT PPN Masa Pajak Januari s.d Maret 2005; Bahwa berdasarkan perbaikan atas SKPKBT yang direkomendasikan oleh Pengadilan Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak pada surat keputusannya Nomor Putusan 13914/PP/M.VI/16/2008 tanggal 30 April 2008, maka hitungan PPN terhutang menurut Penggugat seharusnya adalah sebagai berikut: Uraian Pajak YangKurang Dibayar(Rp) SanksiAdministrasiKenaikan (Rp) Jumlah yangharus dibayar(Rp) Semula sesuai SKPKBT 2.109.413.111 2.109.413.111 4.218.862.222 Dikurangi 2.109.413.111 2.109.413.111 4.218.862.222 Menjadi Nihil Nihil Nihil Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.19287/PP/M.VI/99/2009, Tanggal 7 Agustus 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.19287/PP/M.VI/99/2009, Tanggal 7 Agustus 2009, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 21 Agustus 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SSS/SK/I/2012 tanggal 16 Januari 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 24 Januari 2012, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-057/SP.51/AB/I/2012, Tanggal 24 Januari 2012 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 24 Januari 2012; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 13 Februari 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 27 Juli 2012; PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa oleh
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 152 K/TUN/2014
PUTUSANNomor 152 K/TUN/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: YAYASAN ABC, tempat kedudukan di Jalan ZZZ Nomor X0X Mumbul, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung, dalam hal ini diwakili oleh DR. DEF, S.IP.,kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Wiraswasta selaku Ketua Yayasan ABC, beralamat kantor di Jalan ZZZ Nomor X0X Mumbul, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung;Selanjutnya memberi kuasa kepada: 1. GHI, SH., 2. JKL, SH., dan 3. MNO, SH., ketiganya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan para Advokat, beralamat kantor di Perumahan YYY Indah Nomor X Jalan A. Yani, Kota Denpasar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 17 Pebruari 2013, yang telah Diregistrasi di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar Nomor 25 / II / 2013, Tanggal 27-02-2013; Pemohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Penggugat; melawan: KEPALA KANTOR DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAH RAGA PEMERINTAHAN KABUPATEN KARANGASEM, tempat kedudukan di Jalan Untung Surapati, Amlapura Bali; Termohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Tergugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Tergugat di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut: 1. Bahwa Yayasan ABC yang bekedudukan di Jalan ZZZ Nomor X0X Mumbul, Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, merupakan badan hukum sesuai dengan Akte Nomor 04 tanggal 16 Januari 2008 yang dibuat oleh Notaris PQR, SH,MKn, dan Akte Nomor 07 tanggal 11 April 2011 yang dibuat oleh Notaris STU Kedel, SH, berkedudukan di Kabupaten Badung; 2. Bahwa Yayasan ABC (Penggugat), mengembangkan sekolah SMK yang bergerak dibidang Pendidikan Kepariwisataan bernama SMK Nusa Dua berkedudukan di Nusa Dua, Kabupaten Badung, dan SMK Nusa Dua Toya Anyar di Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, dan SMK Nusa Dua Bebandem di Kabupaten Karangasem sudah sesuai dengan Pasal 4, dan Pasal 31 Undang-Undang Rl. Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional; 3. Bahwa dengan didirikannya SMK Toya Anyar di Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, dan SMK Nusa Dua Bebandem di Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, secara aturan Administrasi Penggugat telah melakukan upaya permohonan Ijin untuk pendirian SMK Nusa Dua Bebandem tersebut kepada Bupati/Pemerintah Kabupaten Karangasem, dengan surat permohonan Nomor 02/YPGW/I/2012, tertanggal 06 Januari 2012, tetapi lama tidak mendapat tanggapan kemudian oleh Disdikpora Kabupaten Karangasem mengeluarkan Surat dengan Nomor 425.1/1042/Dikmen/Disdikpora, tanggal 17 April 2012 yang isinya Pendirian SMK Nusa Dua Bebandem belum layak untuk diijinkan dengan alasan yang tidak berdasar atas hukum, dan tidak transparan dan bertentangan dengan Pasal 4 dan Pasal 31, Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS;Bahwa atas dikeluarkanya Surat Nomor 425.1/1042/Dikmen/Disdikpora, tanggal 17 April 2012 oleh Tergugat, mengingat pada saat itu Penggugat telah menerima siswa telah melakukan proses belajar mengajar, dalam rangka ikut mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya anak-anak didik yang telah mendaftarkan dirinya sebagai siswa yang bebas beaya pendidikan maka Penggugat tetap melaksanakan proses belajar mengajar di SMK Nusa Dua Bebandem tersebut; Dan atas peristiwa tersebut Tergugat melayangkan surat kepada Penggugat yaitu:a.Surat dengan Nomor 421/2068/Didikpora. Tanggal 16 Agustus 2012, yang isinya berupa Peringatan untuk tidak melaksanakan Proses Belajar Mengajar;b.Surat dengan Nomor 421/2244/Dikmen/Disdikpora, tanggal 13 September 2012, yang isinya: Peringatan II untuk menghentikan Proses Belajar Mengajar;Bahwa berdasarkan hal tersebut Penggugat akhirnya mengajukan penolakan atas surat poin a, b, tersebut di atas, dengan surat Nomor Ol/YPGW/XI/2012 tanggal 07 Nopember 2012 yang isinya menolak segala maksud dan tujuan surat tersebut karena tidak mempunyai dasar hukum yang jelas, sedangkan Pihak Penggugat tetap mengajukan permohonan Pendirian Sekolah yang didirikan Penggugat sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku;c.Bahwa atas Surat Nomor Ol/YPGW/XI/2012, tanggal 07 Nopember 2012 yang diajukan Penggugat yang isinya menolak segala maksud dan tujuan Surat tersebut karena tidak mempunyai dasar hukum yang jelas, sedangkan Pihak Penggugat tetap mengajukan permohonan Pendirian Sekolah yang didirikan Penggugat sesuai dengan amanat peraturan perundangan yang berlaku, maka Tergugat lagi mengeluarkan Surat Nomor 421/2621/Dikmen/Disdikpora, tanggal 7 Nopember 2012, yang isinya: Peringatan III untuk menghentikan Proses Belajar Mengajar. Tetapi Penggugat tetap melaksanakan Proses Belajar mengajar mengingat sesuai dengan Visi dan Misi Yayasan ABC (Penggugat); 4. Bahwa atas tidak diberikannya ijin operasional SMK Nusa Dua Bebandem, Karangasem oleh Tergugat, namun Penggugat tetap memohon untuk dipertimbangkan, untuk bisa diterbitkannya ijin operasional, namun akhirnya Tergugat mengeluarkan Surat Nomor 005/0230/Disdikpora, tanggal 25 Januari 2013 tentang: penutupan Praktek Belajar Mengajar SMK Nusa Dua Bebandem Kabupaten Karangasem, dan sekaligus juga mengancam memberi sanksi SMK Nusa Dua Toya Anyar yang bekedudukan di Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, (obyek sengketa); sehingga perbuatan Tergugat tersebut telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik, dan karenanya patut dan adil obyek sengketa dinyatakan batal dan tidak sah dan/atau Tergugat mencabut obyek sengketa dan sekaligus dapat mengeluarkanijin operasional SMK Nusa Dua Bebandem Karangasem; 5. Bahwa dengan dikeluarkan Surat Nomor 005/0230/Disdikpora, tanggal 25 Januari 2013 (obyek Sengketa) oleh Tergugat, yang kemudian diketahui oleh Penggugat tanggal 30 Januari 2013, maka Penggugat mengajukan Gugatan ini kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, tanggal 22 Pebruari 2013, maka sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, juncto Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara masih dalam tenggang waktu 90 hari sejak saat diterimanya obyek sengketa oleh Penggugat, maka dengan demikian GugatanPenggugat secara hukum dapat diterima; 6. Bahwa berdasarkan atas tidak dikeluarkannya Ijin operional SMK Nusa Dua Bebandem oleh Tergugat, melainkan Tergugat mengeluarkan Surat Nomor 005/0230/Disdikpora, tertanggal 25 Januari 2013 tentang Penutupan Praktek Belajar Mengajar SMK Nusa Dua Bebandem di Kabupaten Karangasem sudah jelas-jelas perbuatan Tergugat melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yaitu antara lain: asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas tertib penyelenggaraan Negara, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, serta asas akuntabilitas, sesuai dengan yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme; dan Pasal 4, Pasal 31Undang-Undang Rl. Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional; 7. Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Tergugat yaitu Surat Nomor 005/0230/Disdikpora/tertanggal 25 Januari 2013 tentang Penutupan Praktek Belajar Mengajar SMK Nusa Dua Bebandem, Kabupaten Karangasem, maka Tergugat telah melanggar Asas-Asas Umum
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 733 B/PK/PJK/2011
PUTUSANNomor 733 B/PK/PJK/2011 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. ABC, berkedudukan di Jl. ZZZ 7, Gg. WW No. XX, RT. 0X, RW. X0, Kel. Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh DEF, selaku Direktur, beralamat di Jl. YYY VII, No. 0X, RT. 0X, Kel. Gn Bahagia, Kec. Balik Papan Selatan, Balik Papan memberi kuasa kepada GHI selaku Marketing Manager, beralamat di Jl. QQQ I/X, RT.00X, RW. XX, Kel. Cibubur, Kec. Ciracas, Jakarta Timur berdasarkan Surat Kuasa Nomor 315/EDJS/2010 tanggal 23 September 2010; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Jakarta; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 23427/PP/M.V/19/2010 tanggal 3 Mei 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa dengan ini mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-17/KPU.01/2009 tanggal 5 Januari 2009, yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar tambahan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan seperti yang tertera dalam SPKPBM Nomor: 027072/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 9 September 2008, sebesar Rp. 306.237.949,00 (tiga ratus enam juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah); Bahwa adapun alasan mengajukan banding tersebut adalah sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding keberatan atas tarif pos yang ditetapkan oleh Terbanding,karena tarif pos yang Pemohon Banding pakai sudah sesuai dengan jenis barang yang Pemohon Banding impor (Truck For Dumper/ Jenis kendaraan bukan untuk di jalan raya); Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 23427/PP/M.V/19/2010 tanggal 3 Mei 2010 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah sebagai berikut : Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 23427/PP/M.V/19/2010 tanggal 3 Mei 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 29 Juni 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Nomor 315/EDJS/2010 tanggal 23 September 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 23 September 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 23 September 2010; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 11 Oktober 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 11 November 2010; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak menyatakan bahwa: Bahwa Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan antara lain berdasarkan alasan sebagai berikut : Huruf e : “apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”; Bahwa dalam putusannya Majelis tidak memeriksa lebih lanjut materi pokok sengketa, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan mengakibatkan kerugian pada Pemohon Peninjauan Kembali. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah melunasi panjar biaya perkara sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 03 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak sebesar Rp.2.500.000,00 (dues juta lima ratus ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening Kepaniteraan Mahkamah Agung R.I pada Bank BNI Syariah Nomor Rekening : XXXXXXXXX pada tanggal 22 September 2010. Kronologis permasalahan: Bahwa atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: 027072/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 09 September 2008 tersebut. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan keberatan dengan surat Nomor : EDJS/132-11/08 tanggal 05 November 2008 dan dengan keputusan Terbanding Nomor : 17/KPU.01/2009 tanggal 05 Januari 2009 ditolak, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan banding. Bahwa diterbitkannya surat keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut, tidak melewati batas waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan Banding, sehingga pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp. 306.237.949,00, sehingga jumlah yang masih harus dibayar sebesar 50% adalah Rp.153.118.974,00, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Bahwa pokok sengketa mengenai penetapan klasifikasi tarif atas barang yang diimpor Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PIB Nomor : 268378 tanggal 11 Agustus 2008 berupa 5 unit Rigid Truck Cab & Chasis Volvo FM 380 6×6 380HP for Dumper Brand New & G.V.W above 24 Ton Chas & Eng, Negara asal Swedia, menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) termasuk pos tariff 8704.10.21.00 Bea Masuk 5% sedangkan menurut Terbanding pos tarif masuk 8704.23.49.00 dengan Bea Masuk 10%, yang tidak disetujui oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Bahwa sesuai Surat Edaran Dirjend. Bea & Cukai No.SE-37/BC/2006 tanggal 15 Desember 2006, pada butir penutup angka 3.1. menyatakan bahwa BTBMI 2007 dimaksudkan hanya sebagai referensi saja, sehingga apabila terdapat hal yang meragukan berkaitan dengan pungutan dan pengaturan pembebanan tarif BM, PPN, PPnBM atau pemberlakuan ketentuan larangan atau pembatasan maupun ketentuan lainnya, maka yang mengikat secara hukum adalah Keputusan Menteri Keuangan atau peraturan perundang undangan lain yang mendasarinya. Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 547/KMK 01/2003 tanggal 24 Maret 2004 perihal Ralat, tertulis bahwa pos tarif masuk 8704.23.49.00 dengan Bea Masuk 10% yang seharusnya pos
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 358/B/PK/PJK/2013
PUTUSANNomor 358/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. ABC PERMAI, tempat kedudukan Jl. ZZZ Blok P/X0, Jakarta Utara 14350; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 24010/PP/M.VI/19/2010, Tanggal 9 Juni 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding karena keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas SPKPBM Nomor : 020470/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008, tanggal 17 Juli 2008 telah ditolak dan ditambahkan pada SPKPBM Nomor : 030847/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 oleh Terbanding yang Pemohon Banding rincikan sebagai berikut : URAIAN MENURUTPEMOHONBANDING (Rp) SPKPBM (Rp) SPKPBMTAMBAHAN (Rp) Bea MasukPPNPPh Pasal 22 ImporDenda Administrasi 4.303.78411.596.5292.899.130– 11.525.7928.746.4582.186.62175.939.060 14.510.36114.418.5313.604.634184.422.470 Jumlah 18.799.443 98.397.958 216.955.996 Bahwa perhitungan tersebut tetap dipertahankan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4726/KPU.01/2008, tanggal 19 September 2008 oleh Terbanding; Bahwa bersama ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas SPKPBM Nomor : 020470/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008, tanggal 17 Juli 2008 dan Nomor : 030847/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008, tanggal 16 Oktober 2008 tersebut dikarenakan alasan sebagai berikut : Bahwa menurut Pemohon Banding tidak ada kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam rangka impor sehingga menjadi NIHIL; Bahwa untuk kelancaran proses banding, Pemohon Banding bersedia menghadiri persidangan untuk menyampaikan data-data dan dokumen lain, dan contoh-contoh barang yang bersangkutan serta keterangan yang diperlukan agar banding yang Pemohon Banding ajukan dapat diterima; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 24010/PP/M.VI/19/2010, Tanggal 9 Juni 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4726/KPU.01/2008 tanggal 19 September 2008 tentang Penetapan atas Keberatan PT. ABC Permai terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : 020470/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 17 Juli 2008, atas nama : PT. ABC Permai, NPWP : 0X.XX0.XXX.0-0XX.000, alamat : Jl. ZZZ Blok P/X0, Jakarta Utara 14350, sehingga pos tarif dan tarif bea masuk atas Coaxial Cable 5C2V 17M Negara asal China yang diimpor dengan PIB Nomor 228580 tanggal 10 Juli 2008 ditetapkan masuk ke dalam klasifikasi pos tarif 8544.20.1000 dikenakan BM 10%, dan nilai pabean untuk seluruhnya ditetapkan sesuai Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4726/KPU.01/2008 tanggal 19 September 2008 yaitu CIF USD 36,097.98; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 24010/PP/M.VI/19/2010, Tanggal 9 Juni 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 8 Juli 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 1 September 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 1 September 2010; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 20 September 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 27 Oktober 2010; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PENJELASAN WAJIB PAJAK Kami menolak koreksi Nilai Pabean atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) No.020470/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 17 Juli 2008 sebesar Rp 98.397.958,-dan Tambahan SPKPBM No. 0308747/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 16 Oktober 2008 sebesar Rp 216.955.996,-; Koreksi Nilai Pabean tersebut dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok karena dari Penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan dokumen pendukung yang dilampirkan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak dapat dibuktikan, sehingga Termohon Peninjauan Kembali menyimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB 228580 tanggal 10 Juli 2008 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan selanjutnya dilakukan penelitian dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya (Salinan Putusan Pengadilan Pajak halaman 7 dari 19, paragraf ke-2). Jenis Barang Coaxial Cable yang kami impor adalah barang dengan kualitas 3 (Spesifikasi terlampir). Berdasarkan Salinan Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 24010/PP/M.VI/19/2010 halaman ke 16 dari 19, alinea ke-5 yang menurut Majelis berpendapat tidak diserahkannya bukti transfer pelunasan Importasi barang-barang yang bersangkutan yang diminta oleh Majelis, sehingga tidak terdapat bukti pelunasan atas harga transaksi untuk importasi 941 Carton Coaxial Cable tersebut. Berdasarkan pasal 91 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut : Huruf b : Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda. Berdasarkan penjelasan Pemohon Peninjauan Kembali tersebut di atas, maka perhitungan Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 yang terutang dapat kami jabarkan sebagai berikut : No. ITEM Q Unit Price Amount % BM BEA MASUK PPN PPN PPh PASAL 22 123456 COAXIAL CABLE 18.3904.140 1.911,51.013,81.074,9 USD 0,232USD 0,360 USD 1,428USD 1,632USD 1,836 USD 4.266USD 1.490 USD 2.730USD 1.655USD 1.974 0%10% 5%5%5% Rp –Rp 1.373.303 Rp 1.258.093Rp 762.690Rp 909.698 Rp 3.931.886Rp 1.510.633 Rp 2.641.995Rp 1.601.649Rp 1.910.366 Rp 982.971Rp 377.657 Rp 660.498Rp 400.412Rp 477.592 5C2V 17M2.5mm 90M/RollAL FOIL 10mm14mm16mm Total USD 12.115 Rp 4.303.784 Rp 11.596.529 Rp 2.899.130 URAIAN MENURUT SPKPBM No.020470 MENURUT SPKPBMTambahan No. 030847 Bea MasukPPNPPh Pasal 22 imporDenda Administrasi Rp 11.525.792Rp 8.746.458Rp 2.186.621Rp 75.939.060 Rp 14.510.361Rp 14.418.531Rp 3.604.634Rp 184.422.470 Jumlah Rp 98.397.931 Rp 216.955.996 No. ITEM Q Unit Price Amount % BM BEA MASUK PPN PPN PPh PASAL 22 112
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 446/B/PK/PJK/2011
PUTUSANNomor 446/B/PK/PJK/2011 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : PT. ABC, beralamat di Jalan ZZZ Blok AD/X, Pulogadung, Jakarta Timur 13220 ; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ; melawan DIREKTUR JENDERAL BEA & CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani – By Pass, Jakarta 13230 ; Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ; Mahkamah Agung tersebut ; Membaca surat-surat yang bersangkutan ; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 23780/PP/M.XIV/19/2010, tanggal 25 Mei 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding menolak keputusan Terbanding Nomor: KEP-3669/KPU.01/2008 tanggal 13 Agustus 2008 tentang Penolakan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 017348/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 24 Juni 2008, dan sebelum melangkah dalam pokok sengketa material, terlebih dahulu akan membahas segi formal pengajuan banding sebagai berikut : Segi Formal Bahwa keputusan Terbanding Nomor : KEP-3669/KPU.01/2008 diterbitkan pada tanggal 13 Agustus 2008 dan Pemohon Banding terima pada tanggal 21 Agustus 2008, dengan demikian surat banding yang Pemohon Banding ajukan masih dalam jangka waktu 60 hari, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 Undang-Undang Kepabeanan; Bahwa mengenai ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Pemohon Banding telah membayar dengan SSPCP; Segi Material Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penerbitan SPKPBM Nomor : 017348/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 24 Juni 2008, yang dilakukan oleh Terbanding; Bahwa dengan diterbitkannya SPKPBM tersebut, Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut : Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 23780/PP/M.XIV/19/2010, tanggal 25 Mei 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 23780/PP/M.XIV/19/2010, tanggal 25 Mei 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Juni 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 2 September 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 September 2010 ; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 24 September 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Oktober 2010 ; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasanalasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut : BANTAHAN 1. Metode I tidak bisa digugurkan karena Pemohon Banding mempunyai data mesin yang identik yang mendapat keputusan dari :1)Pengadilan Pajak ;2)Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ;3)Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Tanjung Priok Jakarta ;1 set dokumen Pengadilan Pajak Nomor : 15392/PP/M.X/19/2008 tanggal 17 September 2008 telah disidangkan di Majelis X, seyogyanya putusan tersebut bisa dijadikan pertimbangan atau acuan yurisprudensi atas sengketa yang sedang disidangkan ;1 set dokumen Pengadilan Pajak Nomor : 15393/PP/M.X/19/2008 tanggal 17 September 2008 telah disidangkan di Majelis X, seyogyanya putusan tersebut bisa dijadikan pertimbangan atau acuan yurisprudensi atas sengketa yang sedang disidangkan ;1 set dokumen Pengadilan Pajak Nomor : 15395/PP/M.X/19/2008 tanggal 17 September 2008 telah disidangkan di Majelis X, seyogyanya putusan tersebut bisa dijadikan pertimbangan atau acuan yurisprudensi atas sengketa yang sedang disidangkan.1 set dokumen yang mendapat keputusan dari Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Type A Tanjung Priok dengan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor :048470/WBC.07/KP.0303/2007 tanggal 13 Februari 2008 ;1 set dokumen yang mendapat keputusan dari Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Type A Tanjung Priok dengan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor :059667/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 22 Februari 2008 ;1 set dokumen yang mendapat keputusan dari Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Type A Tanjung Priok dengan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Nomor : 098250/WBC.07/KP.0303/2008 tanggal 3 September 2008 ;PIB No.028684 tanggal 15 Mei 2007 yang mendapat Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1991/BC.8/2007 tanggal 18 Juli 2007 ;PIB No.082995 tanggal 01 Juni 2006 yang mendapat Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3410/BC.8/2006 tanggal 8 Agustus 2006 ;Keputusan keberatan SPKPBM yang direvisi Direktur Jenderal Bea dan Cukai KEP-8588/KPU.01/2009 tanggal 16 Desember 2009 ;Invoice ;Packing list ;Purchase Order ;Sales contract ;Bukti transfer pembayaran invoice ;Bukti transfer pembayaran denda keterlambatan pembayaran invoice;Rekening Koran ;SPPB ;Buku Kas ;Pembukuan ;1 set dokumen No. 182765 tanggal 4 Juni 2008 ; PERTIMBANGAN Pemohon mempunyai data pendukung mesin yang identik yang mendapat keputusan dari : 2. Pemohon Peninjauan Kembali mengimpor mesin untuk pabrik dan menambah lapangan pekerjaan, sehingga mengurangi pengangguran sebanyak 40 orang ; 3. Seminar yang diselenggarakan oleh DEF Tax Centre ” Sengketa Kepabeanan dan Solusinya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Pengadilan Pajak ” di Hotel YYY pada tanggal 21 Oktober 2009 ;Keynote Speaker:Dr. GHI, MA ;(Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional, Dirjen Bea dan Cukai tahun 1999-2001) ;Pembicara:1.Ir. JKL, MA ;(Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai) ;2.MNO ;(Ketua Gabungan lmportir Seluruh Indonesia) ;3.PQR, SE, M,Si ;(Hakim Pengadilan Pajak) ;Moderator:STU, SIP, M.M ;(Panitera Pengganti pada Pengadilan Pajak) ;Mantas Dirjen Bea dan Cukai Bapak JKL mengatakan mulai tanggal 02 Januari 2009 s/d 23 September 2009 terdapat 3353 perkara yang diajukan ke Pengadilan Pajak, hal tersebut dikarenakan ada oknum Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) Bea dan Cukai tidak mempunyai hati nurani ;Pemohon Peninjauan Kembali mengimpor mesin-mesin tersebut tidak dikenankan bea masuk hanya membayar PPn dan PPh ;Obyek sengketa tersebut
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 351/B/PK/PJK/2009
PUTUSANNomor 351/B/PK/PJK/2009 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : PT. ABC, beralamat di Jalan ZZZ No. XX, Gondangdia, Jakarta Pusat, selanjutnya memberi kuasa kepada : DEF SE, M.Si, Kuasa Hukum & Konsultan Pajak, berkantor di Jalan WWW Blok P.X0 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Februari 2009 ; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ; melawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, selanjutnya memberi kuasa kepada : Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ; Mahkamah Agung tersebut ; Membaca surat-surat yang bersangkutan ; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 16109/PP/M.XIII/12/2008 tanggal 31 Oktober 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa Banding ini diajukan karena adanya perbedaan pendapat antara Pemohon Banding dengan Terbanding, dimana menurut Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Menteng Tiga dengan Nomor : PHP-34/WPJ.06/KP.1500/2006 tanggal 1 Juni 2006, beserta pos-pos yang dikoreksi adalah selisih jumlah kas/setara kas dengan saldo rekening Koran, atas perbedaan tersebut terbitlah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 00002/203/03/076/06 Masa Pajak Januari Desember 2003 tanggal 15 Juni 2006, dengan perincian sebagai berikut : Bahwa hasil pemeriksaan perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut : 1. Dasar Pengenaan Pajak Rp. 2.475.207.945,00 2. Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang Rp. 371.233.762,00 3. Kredit Pajak :a. Setoran masa dan tahunan Rp. 31.620,00 b. Komp kelebihan Rp. 0 c. STP (Pokok) Rp. 0 d. SKPKB (Pokok) Rp. 0 e. Jumlah Rp. 31.620,00 f. Dikurangi dengan : – Komp kelebihan – SKPKBJumlah Rp. 0Rp. 0 g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan Rp. 31.620,00 4. Jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak Rp. 371.233.762,00 5. Sanksi administrasi :a. Bunga Pasal 13 (2) UU KUP Rp. 178.177.028,00 6. Jumlah yang masih harus dibayar Rp. 549.379.170,00 Bahwa koreksi didasarkan atas selisih jumlah kas/setara kas yang seharusnya menurut Pemeriksa dengan saldo rekening Koran Desember 2003. Adanya selisih tersebut diindikasikan sebagai deviden yang dibayarkan kepada Pemegang Saham ; Bahwa adapun penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut : Bahwa sehingga menurut Pemohon Banding perhitungan PPh Pasal 23 sebagai berikut : Objek PPh Menurut SPT/Pemohon Banding Rp. 527.000,00 Menurut Pemeriksa Rp.2.475.207.945,00 Rincian koreksi : Saldo R/K per 1 Januari 2003 Rp. 926.944,00 Penjualan saham PT. GHI Sesuai Akte No. 8 tanggal 7 November 2002 Rp. 1.500.000.000,00 Sesuai Akte No. 8 tanggal 10 Juni 2004 Rp. 1.000.000.000,00 Jumlah Penjualan Saham Rp. 2.500.000.000,00 Jumlah kas/setara kas seharusnya setelah Penjualan saham Rp. 2.500.926.944,00 Ditambah Jasa Giro Rp. 510,00 Dikurangi biaya pada R/K Rp. (622.102,00) Jumlah kas/setara kas seharusnya Rp. 2.500.305.352,00 Pengembalian modal ke induk Perusahaan pada R/K Rp. 2.500.000.000,00 Jumlah kas/setara kas setelah pengembalian Modal ke induk Perusahaan Rp. 305.352,00 Saldo R/K per 31 Desember 2003 Rp. 25.324.407,00 Selisih Rp. (25.019.055,00) Bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 23 yang terutang seharusnya adalah NIHIL; Bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak : “Dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%”; Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor : 00002/203/03/076/06 tersebut telah Pemohon Banding bayar lunas ; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 16109/PP/M.XIII/12/2008 tanggal 31 Oktober 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 16109/PP/M.XIII/12/2008 tanggal 31 Oktober 2008, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 November 2008, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Februari 2009, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 10 Februari 2009, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Februari 2009 ; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 18 Februari 2009, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Maret 2009 ; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasanalasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut : Kami menolak indikasi tersebut karena sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 17 Tahun 2000 menyatakan : Bahwa pengertian deviden merupakan bagian laba yang diperoleh Pemegang Saham atau Pemegang Polis Asuransi atau Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Objek PPh Menurut SPT Masa/Pemohon PK……………… Rp. 527.000,00 Menurut Pemeriksa………………………… Rp.2.475.207.945,00 Rincian koreksi : Saldo R/K per 1 Januari 2003 ……………….. Rp. 926.944,00 Penjualan saham PT. GHI Sesuai Akte No. 8 tanggal 7 November 2002 Rp. 1.500.000.000,00 Sesuai Akte No. 8 tanggal 10 Juni 2004 Rp. 1.000.000.000,00 Jumlah penjualan saham Rp. 2.500.000.000,00 Jumlah kas/setara kas seharusnya setelah penjualan saham Rp. 2.500.926.944,00 Ditambah Jasa Giro Rp. 510,00 Dikurangi biaya pada R/K Rp. (622.102,00) Jumlah kas/setara kas seharusnya Rp.2.500.305.352,00 Pengembalian modal ke induk Perusahaan pada R/K Rp. 2.500.305.352,00 Jumlah kas/setara kas setelah pengembalian modal ke induk Perusahaan