PUTUSAN
Nomor 358/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. ABC PERMAI, tempat kedudukan Jl. ZZZ Blok P/X0, Jakarta Utara 14350;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 24010/PP/M.VI/19/2010, Tanggal 9 Juni 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding karena keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas SPKPBM Nomor : 020470/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008, tanggal 17 Juli 2008 telah ditolak dan ditambahkan pada SPKPBM Nomor : 030847/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 oleh Terbanding yang Pemohon Banding rincikan sebagai berikut :
| URAIAN | MENURUT PEMOHON BANDING (Rp) | SPKPBM (Rp) | SPKPBM TAMBAHAN (Rp) |
| Bea Masuk PPN PPh Pasal 22 Impor Denda Administrasi | 4.303.784 11.596.529 2.899.130 – | 11.525.792 8.746.458 2.186.621 75.939.060 | 14.510.361 14.418.531 3.604.634 184.422.470 |
| Jumlah | 18.799.443 | 98.397.958 | 216.955.996 |
Bahwa perhitungan tersebut tetap dipertahankan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4726/KPU.01/2008, tanggal 19 September 2008 oleh Terbanding;
Bahwa bersama ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas SPKPBM Nomor : 020470/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008, tanggal 17 Juli 2008 dan Nomor : 030847/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008, tanggal 16 Oktober 2008 tersebut dikarenakan alasan sebagai berikut :
- Bahwa Pemohon Banding sebagai Importir sudah melaksanakan prosedur dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan yang sebenarnya;
- Bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai berupa transaksi dari barang impor yang bersangkutan;
- Bahwa nilai invoice sudah benar dan sesuai dengan nilai sales confirmation dan pembayaran Pemohon Banding kepada pihak principal;
- Bahwa jenis barang Coaxial Cable SC 2V 17M (kualitas III), dapat dijelaskan spesifikasinya;
Bahwa menurut Pemohon Banding tidak ada kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam rangka impor sehingga menjadi NIHIL;
Bahwa untuk kelancaran proses banding, Pemohon Banding bersedia menghadiri persidangan untuk menyampaikan data-data dan dokumen lain, dan contoh-contoh barang yang bersangkutan serta keterangan yang diperlukan agar banding yang Pemohon Banding ajukan dapat diterima;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 24010/PP/M.VI/19/2010, Tanggal 9 Juni 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4726/KPU.01/2008 tanggal 19 September 2008 tentang Penetapan atas Keberatan PT. ABC Permai terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : 020470/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 17 Juli 2008, atas nama : PT. ABC Permai, NPWP : 0X.XX0.XXX.0-0XX.000, alamat : Jl. ZZZ Blok P/X0, Jakarta Utara 14350, sehingga pos tarif dan tarif bea masuk atas Coaxial Cable 5C2V 17M Negara asal China yang diimpor dengan PIB Nomor 228580 tanggal 10 Juli 2008 ditetapkan masuk ke dalam klasifikasi pos tarif 8544.20.1000 dikenakan BM 10%, dan nilai pabean untuk seluruhnya ditetapkan sesuai Keputusan Terbanding Nomor : KEP-4726/KPU.01/2008 tanggal 19 September 2008 yaitu CIF USD 36,097.98;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 24010/PP/M.VI/19/2010, Tanggal 9 Juni 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 8 Juli 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 1 September 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 1 September 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 20 September 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 27 Oktober 2010;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
PENJELASAN WAJIB PAJAK
Kami menolak koreksi Nilai Pabean atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) No.020470/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 17 Juli 2008 sebesar Rp 98.397.958,-dan Tambahan SPKPBM No. 0308747/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 16 Oktober 2008 sebesar Rp 216.955.996,-;
Koreksi Nilai Pabean tersebut dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok karena dari Penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan dokumen pendukung yang dilampirkan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak dapat dibuktikan, sehingga Termohon Peninjauan Kembali menyimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB 228580 tanggal 10 Juli 2008 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan selanjutnya dilakukan penelitian dengan menggunakan Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya (Salinan Putusan Pengadilan Pajak halaman 7 dari 19, paragraf ke-2).
Jenis Barang Coaxial Cable yang kami impor adalah barang dengan kualitas 3 (Spesifikasi terlampir). Berdasarkan Salinan Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 24010/PP/M.VI/19/2010 halaman ke 16 dari 19, alinea ke-5 yang menurut Majelis berpendapat tidak diserahkannya bukti transfer pelunasan Importasi barang-barang yang bersangkutan yang diminta oleh Majelis, sehingga tidak terdapat bukti pelunasan atas harga transaksi untuk importasi 941 Carton Coaxial Cable tersebut. Berdasarkan pasal 91 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
Huruf b : Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda.
Berdasarkan penjelasan Pemohon Peninjauan Kembali tersebut di atas, maka perhitungan Bea Masuk, PPN dan PPh Pasal 22 yang terutang dapat kami jabarkan sebagai berikut :
- Menurut Pemohon Peninjauan Kembali sesuai PIB No. 228580
| No. | ITEM | Q | Unit Price | Amount | % BM | BEA MASUK PPN | PPN | PPh PASAL 22 |
1 2 3 4 5 6 | COAXIAL CABLE | 18.390 4.140 1.911,5 1.013,8 1.074,9 | USD 0,232 USD 0,360 USD 1,428 USD 1,632 USD 1,836 | USD 4.266 USD 1.490 USD 2.730 USD 1.655 USD 1.974 | 0% 10% 5% 5% 5% | Rp – Rp 1.373.303 Rp 1.258.093 Rp 762.690 Rp 909.698 | Rp 3.931.886 Rp 1.510.633 Rp 2.641.995 Rp 1.601.649 Rp 1.910.366 | Rp 982.971 Rp 377.657 Rp 660.498 Rp 400.412 Rp 477.592 |
| 5C2V 17M 2.5mm 90M/Roll AL FOIL | ||||||||
| 10mm 14mm 16mm | ||||||||
| Total | USD 12.115 | Rp 4.303.784 | Rp 11.596.529 | Rp 2.899.130 |
- Termohon Peninjauan Kembali (Kesalahan Pembebanan, Harga)
| URAIAN | MENURUT SPKPBM No. 020470 | MENURUT SPKPBM Tambahan No. 030847 |
| Bea Masuk PPN PPh Pasal 22 impor Denda Administrasi | Rp 11.525.792 Rp 8.746.458 Rp 2.186.621 Rp 75.939.060 | Rp 14.510.361 Rp 14.418.531 Rp 3.604.634 Rp 184.422.470 |
| Jumlah | Rp 98.397.931 | Rp 216.955.996 |
- Menurut Pemohon Peninjauan Kembali apabila klasifikasi pos tarif yang ditetapkan Termohon Peninjauan Kembali (8544.20.1000, BM 10%) dinyatakan benar hanya untuk jenis barang pos 1 dan Total Nilai Pabean menurut Pemohon Peninjauan Kembali sesuai dengan nilai transaksi kami yaitu sebesar CIF USD 12,115, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut :
| No. | ITEM | Q | Unit Price | Amount | % BM | BEA MASUK PPN | PPN | PPh PASAL 22 |
| 1 1 2 3 4 5 | COAXIAL CABLE | 18.390 4.140 1.911,5 1.013,8 1.074,9 | USD 0,232 USD 0,360 USD 1,428 USD 1,632 USD 1,836 | USD 4.266,00 USD 1.490,00 USD 2.730,00 USD 1.655,00 USD 1.974,00 | 10% 10% 5% 5% 5% | Rp 3.931.887 Rp 1.373.303 Rp 1.258.093 Rp 762.690 Rp 909.698 | Rp 4.325.075 Rp 1.510.633 Rp 2.641.995 Rp 1.601.649 Rp 1.910.366 | Rp 1.081.268 Rp 377.657 Rp 660.498 Rp 400.412 Rp 477.592 |
| 5C2V 17M 2.5mm 90M/Roll AL FOIL | ||||||||
| 10mm 14mm 16mm | ||||||||
| Total P P | USD 12.115,00 | Rp 8.235.671 Rp 4.303.784 | Rp 11.989.718 Rp 11.596.529 | Rp 2.997.427 Rp 2.899.130 | ||||
| PIB No. 228580 | ||||||||
| NOTUL | Rp 3.931.887 | Rp 393.189 | Rp 98.297 |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut,
Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Pertimbangan Hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-4726/KPU.01/2008 tanggal 19 September 2008 tentang Penetapan atas Keberatan PT. ABC Permai terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : 020470/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2008 tanggal 17 Juli 2008 atas nama Pemohon Banding sudah tepat dan benar, yaitu bahwa tidak dapat dibuktikan bahwa data yang dilaporkan dalam PIB Nomor 228580 tanggal 10 Juli 2008 adalah harga transaksi yang sebenarnya dan oleh karenanya koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tetap dipertahankan, dengan demikian tidak terdapat pertimbangan hukum dan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. ABC PERMAI, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
PT. ABC PERMAI tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 7 Januari 2014, oleh DEF, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. GHI, S.H., M.Hum., dan Dr. H. JKL, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh MNO, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis: ttd/. Dr. H. GHI, S.H., M.Hum., ttd/. Dr. H. JKL, S.H., M.H., | Ketua Majelis, ttd/. DEF, S.H., M.Sc., |
| Biaya-biaya : 1. Meterai……………. Rp. 6.000,00 2. Redaksi…………… Rp. 5.000,00 3. Administrasi ………… Rp 2.489.000,00 + Jumlah …………….. Rp 2.500.000,00 | Panitera Pengganti, ttd./ MNO, S.H., M.H., |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(PQR, SH.)
Nip. XX0000XXX.

