Putusan Mahkamah Agung Nomor : 231/B/PK/PJK/2014
PUTUSANNomor 231/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jl. Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-52/BC/2013, tanggal 11 Maret 2013 Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. STU, beralamat di Jl. Raya ZZZ No.XX-B, Sepanjang Sidoarjo, Jawa Timur, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39288/PP/M.VII/19/2012, tanggal 20 Juli 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas SKPTNP Nomor: SPKTNP-87/BC.2/2011 tanggal 05 Agustus 2011, yang Pemohon Banding terima tanggal 15 Agustus 2011; Bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah sebagai berikut: 1 bahwa Pemohon Banding telah mengimpor 1 (satu) unit Used Mitsubishi Self Loader Truck Chassis dengan dengan PIB Nomor: 054998 tanggal 16 Juli 2010 dengan Pos Tarif HS.8704.23.4900 pembebanan BM 10% karena GVW di atas 24 Ton; 2 bahwa sampai dengan tanggal ditetapkannya penetapan kembali tarif oleh Terbanding (SKPTNP Nomor: SPKTNP-87/BC.2/2011 tanggal 05 Agustus 2011), Pemohon Banding belum menerima atau mendapatkan penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya DJBC Tanjung Perak atas importasi truk-truk tersebut butir 1; 3 selanjutnya Terbanding menetapkan kembali klasifikasi untuk 1 (satu) unit Used Mitsubishi Self Loader Truck Chassis, dari Pos Tarif 8704.23.4900 dengan pembebanan BM 10% krn GVW di atas 24 Ton, menjadi Pos Tarif 8704.23.2900 dengan pembebanan BM 40% karena GVW tidak melebihi 20 Ton, sehingga Pemohon Banding harus membayar tagihan BM dan PDRI sejumlah Rp.43.983.000,00; 4 bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, penetapan kembali tarif Terbanding tersebut adalah tidak tepat, mengingat importasi yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan:Ijin impor truk bukan baru, yaitu persetujuan impor yang diterbitkan oleh Ditjen Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan RI, untuk impor truk bukan baru dengan berat massa kotor atau GVW di atas 24 Ton;Certificate of Inspection (COI) yang diterbitkan oleh PT VWX yang menyimpulkan truk yang diimpor tersebut mempunyai GVW di atas 24 Ton;Tanda Pendaftaran Tipe dan Varian Kendaraan Bermotor Bukan Baru untuk keperluan impor (TPT) yang diterbitkan oleh Departemen Perindustrian menyatakan truk yang Pemohon Banding impor tersebut mempunyai GVW di atas 24 Ton;Sertifikat Registrasi Uji Tipe dari Ditjen Perhubungan Darat yang menyatakan GVW truk yang Pemohon Banding impor tersebut adalah di atas 24 Ton, atas dasar hal tersebut, maka pengklasifikasian 1 (satu) unit Used Mitsubishi Self Loader Truck Chassis, ke dalam dengan Pos Tarif HS 8704.23.4900 BM 10% karena GVW di atas 24 Ton, dan sebagaimana tercantum di dalam PIB Nomor: 054998 tanggal 16 Juli 2010 menurut Pemohon Banding sudah benar; 5 bahwa pengajuan banding ini didasarkan atas klausul yang terdapat di alinea terakhir SKPTNP Nomor: SPKTNP-87/BC.2/2011 tanggal 05 Agustus 2011, yang menyatakan bahwa apabila Pemohon Banding berkeberatan atas penetapan Terbanding tersebut dapat mengajukan permohonan banding kepada PengadilanPajak; Bahwa berdasarkan hal di atas adalah sepatutnya Pemohon Banding mengajukan banding kepada Ketua Pengadilan Pajak agar berkenan kiranya menyatakan batal penetapan kembali Pos Tarif HS.8704.22.2900 dengan pembebanan BM 40% sebagaimana dimaksud dalam SKPTNP Nomor: SPKTNP-87/BC.2/2011 tanggal 05 Agustus 2011 dan menetapkan pengklasifikasian 1 (satu) unit Used Mitsubishi Self Loader Truck Chassis, ke dalam dengan Pos Tarif HS.8704.23.4900 BM 10%, sebagaimana tercantum di dalam PIB Nomor: 054998 tanggal 16 Juli 2010; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39288/PP/M.VII/19/2012, tanggal 20 Juli 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruh permohonan banding PT. STU, NPWP : 0X.X0X.XXX.X-XXX.000, Jenis Usaha : Rekondisi truk, Alamat: Jl. Raya ZZZ No. XX-B, Sepanjang Sidoarjo, Jawa Timur terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) oleh a.n. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Teknis Kepabeanan Nomor: SPKTNP-87/BC.2/2011 tanggal 05 Agustus 2011 dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor : 054998 tanggal 16 Juli 2010 (pos 3), yaitu 1 Unit Used Mitsubishi Self Loader Truck Chassis No. FV419R-540130 Engine No.8DC11-403834, masuk klasifikasi pos tarif 8704.23.49.00 dengan tarif bea masuk 10%. Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39288/PP/M.VII/19/2012, tanggal 20 Juli 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 09 Agustus 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-52/BC/2013, tanggal 11 Maret 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Maret 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Maret 2013; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 30 September 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Oktober 2013; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 15 Maret 2013, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.39288/PP/M.VII/19/2012, tanggal 20 Juli 2012, telah dilakukan pada tanggal 09 Agustus 2012, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002, tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Memori Peninjauan Kembali tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 725/B/PK/PJK/2014
PUTUSANNomor 725/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh: Agung Kuswandono, jabatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, beralamat kantor di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230; Selanjutnya memberi kuasa kepada: kelimanya beralamat kantor di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-8/BC/2012, Tanggal 08 Maret 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding; melawan: PT. PQR, NPWP 0X.XXX.XXX.X-00X.000, tempat kedudukan di Jalan Raya YYY Nomor XXX, Jakarta Timur 13410, dalam hal ini diwakili oleh: STU, pekerjaan Direktur PT. PQR; Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-34827/PP/M.XVII/19/2011, Tanggal 07 November 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-347/KPU.01/2011 tanggal 2 Februari 2011 yang Pemohon Banding terima tanggal 9 Februari 2011 tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor SPTNP-034906/NOTUL/KPUTP/BD.02/2010 tanggal 10 Desember 2010 oleh Terbanding, mengenai perbedaan tarif PPN, dengan kekurangan pembayaran PPN dalam rangka impor sebesar Rp73.876.000,00. Atas SPTNP tersebut Pemohon Banding menyampaikan Surat Keberatan Nomor 4314/EKA/12/NOTUL/2010 tanggal 13 Desember 2010; Bahwa atas Surat keberatan tersebut ditolak oleh Terbanding serta menetapkan pengenaan PPN sesuai dengan SPTNP Nomor SPTNP-034906/ NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 10 Desember 2010; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-34827/PP/M.XVII/19/2011, Tanggal 07 November 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-34827/PP/M.XVII/ 19/2011, Tanggal 07 November 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 08 Desember 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-8/BC/2012, Tanggal 08 Maret 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 16 Maret 2012, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-308/SP.51/AB/III/2012, Tanggal 16 Maret 2012 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 16 Maret 2012; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 12 April 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 09 Mei 2012; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada Tanggal 16 Maret 2012, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-34827/PP/M.XVII/19/2011, Tanggal 07 November 2011, telah dilakukan pada Tanggal 08 Desember 2011, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tidak dapat diterima; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 27 November 2014, oleh Dr. H. VWX, SH., MH., Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.YZA, SH., MS. dan H. BCD, SH., MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh EFG, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd./Dr. H.YZA, SH., MS. ttd./H. BCD, SH.,MH. Ketua Majelis, ttd. Dr. H. VWX, SH., MH. Biaya-biaya :1. Meterai……………. Rp. 6.000,00 2. Redaksi…………… Rp. 5.000,00 3. Administrasi ………… Rp 2.489.000,00 + Jumlah …………….. Rp 2.500.000,00 Panitera Pengganti, ttd./ EFG, SH., MH. Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, HIJ, SH.
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 494/C/PK/Pjk/2014
PUTUSANNomor 494/C/PK/Pjk/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT ABC, diwakili oleh DEF, selaku Direktur Utama, beralamat di Jalan ZZZ Raya Kavling X, Nomor XX, Jakarta 11470, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:Drs. GHI, Staff General Affair, beralamat di YYY Sektor X-X Blpk.VX/No.XX Serpong, Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0708/SK/DIR/UJ/2013, tanggal 12 Juli 2013, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ; m e l a w a n : DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani – By Pass, Jakarta 13230, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.45190/PP/M.VII/19/2013, tanggal 28 Mei 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah sebagai berikut : Bahwa harga yang tercantum di invoice adalah harga yang sesungguh-nya yang Pemohon Banding bayar, hal ini dapat dibuktikan dengan adanya bukti pembayaran; Bahwa tambahan BM dan denda tersebut menyulitkan Pemohon Banding untuk menjual produk Pemohon Banding karena biaya impornya menjadi besar dan sebelum pengimporan Pemohon Banding sudah menetapkan harga jual dari harga invoice Pemohon Banding; Bahwa Pemohon Banding keberatan atas penetapan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1314/WBC.06/2012 tanggal 26 Desember 2012; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.45190/PP/M.VII/19/2013, tanggal 28 Mei 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-1314/WBC.06/2012 tanggal 26 Desember 2012, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-009779/WBC.06/KPP.0103/ NP/2012 tanggal 15 Oktober 2012, atas nama : PT ABC, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, Alamat : Jln. ZZZ Raya Kav. X, No. XX, Jakarta 11470, tidak dapat diterima. Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.45190/PP/M.VII/19/ 2013, tanggal 28 Mei 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Juni 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0708/SK/DIR/UJ/2013, tanggal 12 Juli 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Juli 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1645/SP.51/ /VII/2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Juli 2013 ; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 07 Oktober 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 04 November 2013 ; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasanalasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas pertimbangan hukum Judex Facti perkara a quo yang menyatakan : Bahwa dalam kesimpulan Majelis, Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, dan menurut penjelasan Majelis hari Sabtu dan Minggu dihitung dalam menghitung jangka waktu 60 (enam puluh) hari tersebut ; Bahwa kesimpulan dan penjelasan Majelis tersebut, jelas-jelas secara nyata melakukan kekeliruan dan kekhilafan dalam melakukan pertimbangan hukum-nya, sehingga memberikan pertimbangan hukum yang tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak memperhatikan kaidah-kaidah bahasa Indonesia yang ada, dengan alasan sebagai berikut : PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan ”tidak dapat diterima” permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1314/WBC.06/2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-009779/WBC.06/KPP.0103/NP/2012, tanggal 15 Oktober 2012 atas nama Pemohon Banding NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT ABC, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT ABC tersebut ; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 11 September 2014 oleh Dr. H. JKL, SH., MH., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. MNO, SH., CN., dan Dr. H.PQR, SH., MS., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh STU, SH. MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ; Anggota Majelis : ttd. Dr. MNO, SH., CN., ttd. Dr. H.PQR, SH., MS., Ketua Majelis : ttd. Dr. H. JKL, SH., MH., Panitera Pengganti : ttd. STU, SH. MH. Biaya-biaya :1. Meterai……………. Rp. 6.000,00 2. Redaksi…………… Rp. 5.000,00 3. Administrasi ………… Rp 2.489.000,00 + Jumlah …………….. Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, VWX, SH.NIP. XX0000XXX
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1121/B/PK/Pjk/2014
PUTUSANNomor 1121/B/PK/Pjk/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1534/PJ./2013, tanggal 19 Juli 2013, Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ; melawan PT MNO, beralamat di Gedung ZZZ Lantai XX, Jalan YYY Blok B-X, Kavling X, Kota Baru, Jakata Pusat 10610, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44664/PP/M.II/15/2013, tanggal 23 April 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan keputusan Nomor KEP-777/WPJ.06/2011 Tanggal 19 Juli 2011 yang isinya menerima sebagian permohonan Wajib Pajak dan mengurangkan atas SKPKB PPh Badan Nomor 00001/206/08/027/10 Tanggal 28 April 2010 Tahun Pajak 2008 dengan rincian: Uraian Semula(Rp.) Ditambah /(Dikurangi)(Rp.) Menjadi(Rp.) Penghasilan Neto 4.471.018.705 (215.210.600) 4.255.808.105 Kompensasi Kerugian 81.479.004 0 81.479.004 Penghasilan Kena Pajak 4.389.539.701 (215.210.600) 4.174.329.101 PPh Terutang 1.299.361.700 (64.563.000) 1.234.798.700 Kredit Pajak 107.498.410 0 107.498.410 PPh Kurang (Lebih) Bayar 1.191.863.290 (64.563.000) 1.127.300.290 Sanksi Administrasi 381.396.253 (20.660.160) 360.736.093 Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar 1.573.259.543 (85.223.160) 1.488.036.383 Bahwa adapun dasar koreksi Pemeriksa dan Penelaah Keberatan yang menjadi pokok sengketa banding adalah atas koreksi Harga Pokok Penjualan senilai Rp3.819.081.900,00 yang dapat dirinci berikut: ––– HPP menurut Pemohon BandingHPP menurut FiskusKoreksi Rp 4.859.430.000,00Rp 1.040.348.100,00Rp 3.819.081.900,00 Bahwa koreksi tersebut menurut Terbanding disebabkan bukti pendukung atas HPP proyek pematangan dan pengerasan lahan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; Bahwa rincian Harga Pokok Penjualan senilai Rp. 4.859.430.000,00 menurut Pemohon Banding dapat dirinci sebagai berikut: ––– HPP Penjualan kepada TNI AUHPP Pematangan LahanTotal HPP menurut Pemohon Banding Rp 390.815.000,00Rp 4.468.615.000,00Rp 4.859.430.000,00 Bahwa rekonsiliasi koreksi HPP mulai dari proses pemeriksaan di KPP Pratama Jakarta Kemayoran hingga ditinjau kembali oleh Penelaah Keberatan di Kanwil dapat digambarkan berikut ini: HPP Menurut WP MenurutPemeriksa KoreksiPemeriksa Menurut PenelaahKeberatan Koreksi PenelaahKeberatan HPP Penjualan ke TNI AU 390.815.000 390.815.000 0 390.815.000 0 HPP Pematangan Lahan 4.468.615.000 434.322.500 4.034.292.500 649.533.100 3.819.081.900 Jumlah HPP 4.859.430.000 825.137.500 4.034.292.500 1.040.348.100 3.819.081.900 Bahwa atas dasar koreksi Terbanding tersebut, Pemohon Banding keberatan dengan alasan bahwa biaya HPP yang Pemohon Banding keluarkan untuk proyek pematangan lahan seluas 1600m2 dan pengerasan lahan 1600m2 di Pelabuhan Muara Angke senilai Rp 4.468.615.000,00. Sebagai ilustrasi, keseluruhan nilai proyek dengan pihak Dinas Perhubungan Laut PEMDA DKI tersebut adalah Rp 5.508.762.000,00 (termasuk seluruh pajak), sehingga dengan HPP menurut Terbanding sebesar Rp 649.533.100,00, maka sesuai prinsip “matching cost against revenue”, pengeluaran senilai tersebut tidak akan cukup membiayai keseluruhan proyek. Jadi dapat disimpulkan dengan penghitungan HPP menurut pihak Terbanding senilai ± 10% dari kontrak, maka tidaklah mungkin konstruksi yang baik dapat dibangun. Bukti dan dokumen pendukung atas pengeluaran HPP tersebut seharusnya dapat diakui kebenarannya sesuai dengan fakta yang ada dan kewajaran dalam dunia usaha; Bahwa proyek pematangan lahan dan pengerasan lahan tersebut telah memenuhi bobot yang ditetapkan dalam RAB dan Kontrak oleh Dinas Perhubungan Laut Pemda DKI Jakarta sebagaimana dinyatakan dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan Tidak Ada Warranty Claim; Bahwa dengan demikian PPh yang masih harus dibayar menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp 51.568.910,00 sesuai jumlah yang telah Pemohon Banding setujui pada SKPKB dan mohon pertimbangan Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding berdasarkan keadilan dan peraturan yang berlaku sesuai dengan bukti-bukti pendukung yang ada; Bahwa jumlah pajak yang harus dibayar dalam SKPKB PPh Badan Nomor 00001/206/08/027/10 telah Pemohon Banding setujui sebagian senilai Rp 51 .568.910,00 sehingga berdasarkan Pasal 27 Ayat (5a) dan Ayat (5c) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka jumlah pajak senilai Rp 51.568.910,00 tersebut telah Pemohon Banding lunasi sesuai SSP terlampir; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44664/PP/M.II/15/2013, tanggal 23 April 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-777/WPJ.06/2011 tanggal 19 Juli 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00001/206/ 08/027/10 tanggal 28 April 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00017/WPJ.06/KP.0503/2011 tanggal 14 Juni 2011, atas nama: PT MNO NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat Gd. ZZZ Lt. XX, Jl. YYY Blok B-X Kav X, Kota Baru, Jakarta Pusat 10610, dengan penghitungan Pajak Penghasilan Badan tahun 2008 menjadi sebagai berikut: Penghasilan NetoKompensasi KerugianPenghasilan Kena PajakPPh TerutangKredit PajakPPh Kurang (Lebih) Bayar Rp 436.726.205,00Rp 81.479.004,00Rp 355.247.201,00Rp 89.074.100,00Rp 107.498.410,00(Rp 18.424.310,00) Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44664/PP/M.II/ 15/2013, tanggal 23 April 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 06 Mei 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1534/PJ./2013, tanggal 19 Juli 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Juli 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-I.1753/PAN/2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Juli 2013 ; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 31 Oktober 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Desember 2013 ; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa pokok sengketa dalam perkara ini terkait koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp3.819.081.900,00 yang
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 658/B/PK/PJK/2014
PUTUSANNomor 658/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT ABC, tempat kedudukan Jalan ZZZ XXX Semarang, dalam hal ini diwakili oleh DEF, Jabatan Direktur, selanjutnya memberikan kuasa kepada: GHI, SE, beralamat di Jalan WWW V/X RT.00X RW.00X Bojong Salaman Semarang Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/SKK/AP/2012, tanggal 20 September 2012; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 37739/PP/M.XVI/16/2012, tanggal 19 April 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa mengajukan permohonan banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-199/WPJ.10/2011 dengan penjelasan sebagai berikut: I Uraian Pemohon Banding Terbanding 1 Penyerahan yg PPNnya harus dipungut sendiri 92.555.190,00 452.828.160,00 2 PPN yang harus dipungut sendiri 9.255.519,00 45.282.816,00 PPN masukan yang dapat diperhitungkan 11.916.385,00 11.561.356,00 Perhitungan PPN kurang bayar (2.660.866,00) 33.721.460,00 3 Kelebihan pajak yang sudah dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya 2.660.866,00 2.660.866,00 4 PPN yang kurang dibayar 0,00 36.382.326,00 5 Sanksi bunga 0,00 14.837.442,00 Kenaikan 0,00 2.660.866,00 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0,00 53.880.634,00 Bahwa dari uraian di atas terdapat dua perbedaan nilai antara Pemohon Banding dan Terbanding yaitu: 1. Nilai penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri; 2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan; Bahwa atas perbedaan tersebut Pemohon Banding sampaikan penjelasan: 1. Penyerahan menurut Terbanding Rp 452.828.160,00 Penyerahan menurut Pemohon Banding Rp 92.555.190,00 Selisih Rp 360.272.970,00 Bahwa selisih penyerahan yang belum dilaporkan didapat dari laporan tim pencari data (sysbased KPP Pratama Semarang Selatan) dimana dari data diketahui adanya PPN yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding: • Jumlah PPN yang tidak dilaporkan Rp 29.037.954,00 • DPP Pembelian yang tidak dilaporkan Rp 290.379.540,00 • Nilai Pembelian Rp 319.417.489,00 • Margin Laba Kotor CFM SPT Rp 40.855.481,00 • Penjualan yang belum dilaporkan Rp 360.272.970,00 2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding Rp 11.561.356,00 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut PB Rp 11.916.385,00 Selisih Rp 355.029,00 Bahwa selisih Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan karena terdapat Faktur Pajak dengan nama Wajib Pajak DEF meskipun NPWP atas nama Pemohon Banding; bahwa penjelasan tersebut sesuai dengan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dari KPP Pratama Semarang Selatan; Bahwa dengan penjelasan-penjelasan tersebut di atas Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim yang mulia sebagai berikut: 1. Bahwa Faktur Pajak Masukan yang diperoleh Tim Pemeriksa berdasarkan sysbased KPP Pratama Semarang Selatan dapat dikreditkan dan pembelianya dapat diperhitungkan sebagai Harga PokokPenjualan; 2. Bahwa Faktur Pajak Masukan atas nama DEF namun NPWP atas nama Pemohon Banding dapat dikreditkan; 3. Bahwa laba kotor dari Faktur Pajak Masukan yang belum dilaporkan ratarata hanya sebesar 2,5 %; 4. Bahwa dengan demikian pajak yang kurang bayar menurut Pemohon Banding sebagai berikut:a.Jumlah PPN yang tidak dilaporkanRp 29.037.954,00b.DPP Pembelian yang tidak dilaporkanRp 290.379.540,00c.Laba Kotor 2,5%Rp 7.259.488,00d.Penjualan yang tidak dilaporkanRp 297.639.028,00bahwa perhitungan PPN Kurang Bayar:•PPN KeluaranRp 29.763.902,00•PPN MasukanRp 29.037.954,00•PPN Kurang BayarRp 725.948,00 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 37739/PP/M.XVI/16/2012, tanggal 19 April 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-199/WPJ.10/2011 tanggal 2 Februari 2011 tentang keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor : 00023/207/08/508/10 tanggal 29 Desember 2009 Masa Pajak Maret 2008, yang telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00050/WPJ.10/KP.0403/2010 tanggal 13 Agustus 2010, atas nama : PT. ABC, NPWP 0X.X0X.XXX.X-X0X.000, beralamat di Jl. ZZZ Nomor XXX, Wonodri, Semarang; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 37739/PP/M.XVI/16/2012, Tanggal 19 April 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Mei 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/SKK/AP/2012, tanggal 20 September 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Oktober 2012; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 17 Februari 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Maret 2014; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada Tanggal 19 Oktober 2012, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 37739/PP/M.XVI/16/2012, tanggal 19 April 2012, telah dilakukan pada tanggal 10 Mei 2012, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Peninjauan Kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Memori Peninjauan Kembali tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ABC tersebut tidak diterima; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 ( dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 27 November 2014, oleh Dr. H.VWX, S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 256/B/PK/PJK/2010
PUTUSANNomor 256/B/PK/PJK/2010 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : PT. ABC, beralamat di Jalan ZZZ No. XX0-XXX Ruko CCC Blok N, Semarang 50124, dalam hal ini diwakili oleh DEF, Jabatan Wakil Direktur, selanjutnya memberi kuasa kepada : GHI, Jabatan Kepala Pembukuan, beralamat di Kp. GGG XX Semarang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 September 2009 ; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ; melawan: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani-By Pass, Jakarta 13230 ; Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ; Mahkamah Agung tersebut ; Membaca surat-surat yang bersangkutan ; Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 18568/PP/M.XIV/19/2009, tanggal 16 Juni 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding No.KEP-1788/BC.8/2008, tanggal 30 April 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM No. S-001330/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 29 Pebruari 2008 oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 Tanjung Emas Semarang yang pada pokoknya memutuskan bahwa keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat No. 086/II/IMP-SSJ/2008 tanggal 29 Pebruari 2008 ditolak dan menetapkan nilai pabean menjadi CIF USD 16,229.58 ; Bahwa alasan mengajukan banding adalah nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB Nomor: 004820 tanggal 21 Pebruari 2008 merupakan harga transaksi yang sebenarnya sesuai dengan Invoice Nomor: SM2008-007 tanggal 27 Desember 2007 dan Packing List Nomor: SM2008-007 tanggal 27 Desember 2007 serta Sales Contract Nomor : TJSM07-11-36 tanggal 14 Desember 2007 ; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 18568/PP/M.XIV/19/2009, tanggal 16 Juni 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 18568/PP/M.XIV/19/2010, tanggal 16 Juni 2009 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Juni 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 September 2009 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 17 September 2009, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 September 2009 ; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 06 Oktober 2009, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 November 2009 ; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut : PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut : Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali ini tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1788/BC.8/2008 tanggal 30 April 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-001330/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 29 Pebruari 2008, atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah tepat dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 004820 tanggal 2 Februari 2008 tidak dapat diyakini sebagai nilai transaksi yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, oleh karenanya koreksi Terbanding tetap dipertahankan; Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ABC tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini ; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009, Undang-Undang No.14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait ; MENGADILI: Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ABC tersebut ; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Senin, tanggal 4 April 2011 oleh JKL, S.H.,M.Sc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, MNO, S.H.,M.H. dan Dr. H. PQR, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh STU, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ; Anggota Majelis : ttd./- MNO, S.H.,M.H.- ttd./- Dr. H. PQR, S.H.,M.H.- Ketua Majelis, ttd./- JKL, S.H.,M.Sc.- Panitera Pengganti, ttd./- STU, S.H.,M.H.- Biaya-biaya :1. Meterai……………. Rp. 6.000,00 2. Redaksi…………… Rp. 5.000,00 3. Administrasi ………… Rp 2.489.000,00 + Jumlah …………….. Rp 2.500.000,00 Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara (VWX, SH.)Nip. XX0000XXX