Putusan Mahkamah Agung Nomor : 286/B/PK/PJK/2014

PUTUSAN
Nomor 286/B/PK/PJK/2014

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT. ABC, NPWP: 0X.0XX.X0X.X-0XX.000, Jenis usaha: Perdagangan Besar, tempat kedudukan di Jalan ZZZ Nomor XXX Lantai X, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat 10710, dalam hal ini diwakili oleh: DEF, pekerjaan Direktur;
Selanjutnya memberikan kuasa kepada: GHI, pekerjaan Komisaris, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 001/SSS/SK/I/2012 tanggal 16 Januari 2012;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: A. Fuad Rahmany, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Jenderal Pajak;

Selanjutnya memberikan kuasa kepada:

  1. JKL, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. MNO, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. PQR, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. STU, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

keempatnya kewarganegaraan Indonesia, beralamat kantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1044/PJ./2012, tanggal 26 Juli 2012;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.19287/PP/M.VI/99/2009, Tanggal 7 Agustus 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut:

1.Bahwa Penggugat telah melakukan berbagai upaya dalam rangka penyelesaian sengketa pajak atas penerbitan SKPKBT PPN Masa Pajak Januari s.d Maret Tahun 2005 yaitu dengan mengajukan keberatan sampai mengajukan upaya banding ke Pengadilan Pajak;
Bahwa terakhir berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Putusan 13914/PP/M.VI/2008 tanggal 30 April 2008 dalam uraian putusan Pengadilan Pajak halaman 16 dan 17, secara jelas dan meyakinkan mengatakan:
“Bahwa dalam persidangan terungkap, bahwa ekspor fiktif yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Surat KPK Nomor R-0 2/P.KPK/I/2006 tanggal 06 Januari 2006, berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, yang dipakai sebagai dasar penerbitan SKPKBT Nomor 00001/307/05/075/06 tanggal 07 Februari 2006 yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding, oleh Pengadilan Jakarta Utara telah diputus bahwa ekspor fiktif tidak terbukti;
Bahwa atas banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dengan surat Nomor 001/BANDING-PPN/PP/2007 tanggal 07 Mei 2007, tidak memenuhi ketentuan formal sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut oleh Pengadilan Pajak;
Bahwa demi keadilan apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak Januari s.d Maret 2005 Nomor 00001/307/05/075/06 tanggal 07 Februari 2006, terbukti tidak benar, keputusan tersebut secara jabatan atau alas permohonan Pemohon Banding, dapat diperbaiki oleh Direktur Jenderal Pajak dengan mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar tersebut, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.”
2.Bahwa melengkapi Putusan Pengadilan Pajak di atas, bahwa persidangan banding yang telah berlangsung sebanyak 12 kali sidang dan dalam persidangan acara rekon, hasil rekon antara Penelaah dari DJP (Terbanding) dan Penggugat, materi sengketa telah dinyatakan bahwa ekspor yang telah dilaksanakan Penggugat terhadap barangdan arus uang ada kesesuaian;
3.Bahwa berdasarkan uraian dalam putusan Pengadilan Pajak tersebut, kembali Penggugat mengajukan upaya penyelesaian sengketa pajak melalui surat Nomor 002/V/KPP/SBII/28052008 tanpa tanggal perihal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas Ketetapan Pajak SKPKBT PPN Masa Pajak Januari s.d Maret 2005 ke KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua dan selanjutnya permohonan dilanjutkanke Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat;
4.Bahwa berdasarkan surat Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Nomor S-1868/WPJ.06/BD.06/2008 tertanggal 12 Desember 2008 perihal pemberitahuan formal berkas atas nama PT. ABC, maka KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua membuat surat Nomor S-779/WPJ.06/KP.1408/2008 tertanggal 31 Desember 2008 perihal Penerusan surat Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat ke PT. ABC bahwa permohonan tidak memenuhi ketentuan formal sehingga tidak dapat dilanjutkan. Surat Nomor S-779/WPJ.06/KP.1408/2008 dari KPP Pratama JakartaSawah Besar Dua Penggugat terima tanggal 05 Januari 2009;
5.Bahwa Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat dan KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua sudah seharusnya memenuhi Putusan Pengadilan Pajak Nomor Putusan: 13914/PP/ M.VI/16/2008 tanggal 30 April 2008 untuk memperbaiki ketetapan pajak yang tidak benar secara jabatan atau atas permohonan Pemohon Banding berdasar pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor16 Tahun 2000;

Bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas, maka:

Bahwa Penggugat menggugat agar Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat beserta KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua melaksanakan putusan Pengadilan Pajak di atas dan memperbaiki ketetapan pajak yang tidak benar berupa SKPKBT PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Maret 2005 Nomor 00001/307/05/075/06 tanggal 07 Februari 2006 secara jabatan atau atas permohonan Pemohon Banding PT. ABC sebagaimana telah Penggugat lakukan dengan menggunakan surat Nomor 002/V/KPP/SBII/28052008 tanpa tanggal perihal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan atas Ketetapan Pajak SKPKBT PPN Masa Pajak Januari s.d Maret 2005;

Bahwa berdasarkan perbaikan atas SKPKBT yang direkomendasikan oleh Pengadilan Pajak pada Direktorat Jenderal Pajak pada surat keputusannya Nomor Putusan 13914/PP/M.VI/16/2008 tanggal 30 April 2008, maka hitungan PPN terhutang menurut Penggugat seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianPajak Yang
Kurang Dibayar
(Rp)
Sanksi
Administrasi
Kenaikan (Rp)
Jumlah yang
harus dibayar
(Rp)
Semula sesuai SKPKBT2.109.413.1112.109.413.1114.218.862.222
Dikurangi2.109.413.1112.109.413.1114.218.862.222
MenjadiNihilNihilNihil

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.19287/PP/M.VI/99/2009, Tanggal 7 Agustus 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

  • Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-779/WPJ.06/KP.1408/2008 tanggal 31 Desember 2008, penerusan Surat Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Nomor S-1868/WPJ.06/BD.06/2008, perihal pemberitahuan formal, atas nama: PT. ABC, NPWP: 0X.0XX.X0X.X-0XX.000, alamat: Jalan ZZZ Nomor XXX, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.19287/PP/M.VI/99/2009, Tanggal 7 Agustus 2009, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 21 Agustus 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SSS/SK/I/2012 tanggal 16 Januari 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 24 Januari 2012, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-057/SP.51/AB/I/2012, Tanggal 24 Januari 2012 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 24 Januari 2012;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 13 Februari 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 27 Juli 2012;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada Tanggal 24 Januari 2012, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.19287/PP/M.VI/99/2009, Tanggal 7 Agustus 2009, telah dilakukan pada Tanggal 21 Agustus 2009, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. ABC tidak dapat diterima;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 11 Agustus 2014, oleh Dr. H. VWX, SH., MH., Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. YZA, SH., MH. dan Dr. H. BCD, SH., M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh EFG, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd./H. YZA, SH., MH.

ttd./Dr. H. BCD, SH., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd./

Dr. H. VWX, SH., MH.
  
Biaya-biaya perkara:
1. Meterai……………. Rp.        6.000,00 
2. Redaksi…………… Rp.        5.000,00 
3. Administrasi ………… Rp 2.489.000,00 +
   Jumlah …………….. Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd./

EFG, SH., MH.

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



HIJ, SH.
NIP. : XX0000XXX