Putusan Mahkamah Agung Nomor : 854/B/PK/PJK/2014
PUTUSANNomor 854/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh: ABC, jabatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, beralamat kantor di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230; Selanjutnya memberi kuasa kepada: kelimanya beralamat kantor di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-92/BC/2013, Tanggal 25 Maret 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding; melawan: PT. VWX INDONESIA, NPWP: 0X.XXX.X0X.X-0XX.000 tempat kedudukan di Gedung ZZZ Lantai X, Jalan Putri Hijau Nomor XX Medan 20111, dalam hal ini diwakili oleh: YZA, jabatan Wakil Presiden Direktur PT. VWX Indonesia; Selanjutnya memberi kuasa kepada: BCD, S.IP.,MM., pekerjaan Kuasa Hukum Pajak, tempat tinggal di Jalan WWW XI Nomor XX RT.00X/00X, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 049/EXIM/WINA/ VI/14 Tanggal 25 Juni 2014; Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-41331/PP/M.XVII/19/2012, Tanggal 12 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1945/WBC.05/2011 tanggal 23 November 2011 sejumlah Rp726.545.000,00 (fotocopy terlampir), yang Pemohon Banding terima pada tanggal 26 November 2011 maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak atas Surat Penetapan Kembali Tarif, sebagaimana diatur pada Pasal 95 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; A. Bahwa adapun alasan-alasan yang mendasari pengajuan banding ini adalah sebagai berikut: 1. Bahwa surat keputusan Terbanding tentang Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor, sesuai Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-1945/BC.5/2011 tanggal 23 November 2011 yang diterbitkan oleh DirekturJenderal Bea dan Cukai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumbangsel; 2 Bahwa banding yang Pemohon Banding ajukan ke Pengadilan Pajak ini adalah sebesar Rp726.545.000,00; 3 Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (PKPBK) adalah terhadap Bea Keluar atas ekspor barang berupa Crude Palm Oil (CPO), karena tanggal realisasi ekspor melampaui TanggalPerkiraan Ekspor yang diberitahukan; B. Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, tidak seharusnya dilakukan terhadap Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar atas Barang yang Diekspor denganalasan-alasan sebagai berikut: 1 Bahwa sesuai dengan PMK Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar, Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:Bahwa Bea Keluar harus dibayar paling lambat pada saat pemberitahuan pabean ekspor didaftarkan ke Kantor Pabean; 2 Bahwa atas PEB Nomor 002869 tanggal 30 Oktober 2010, kapal telah tiba pada tanggal 1 November 2010, namun karena port congestion sehingga hanya dapat disandarkan pada tanggal 3 November 2010 dan pemuatan ke kapal dengan loading rate +/- 130 mt/jam untuk menyesuaikan draft dan stabilitas kapal sehingga pemuatan yang dimulai pada tanggal 3 November 2010 dan membutuhkan waktu loading +/- 1 (satu) hari yaitu dari tanggal 3 sampai dengan 4 November 2010 sehingga tanggal realisasiekspor (tanggal B/L) melampaui batas Tanggal Perkiraan Ekspor; 3 Bahwa kenyataan di lapangan, Terbanding tidak ada instruksi untuk membatalkan PEB tersebut, sampai dengan terbit surat penetapan ini walaupun sudahmelampaui Tanggal Perkiraan Ekspor; Bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding pada poin 1, 2 sampai dengan 3 di atas, Pemohon Banding mengharapkan agar permohonan Banding atas Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar Nomor KEP-1945/WBC.05/2011 tanggal 23 November 2011 dapat dikabulkan; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-41331/PP/M.XVII/19/2012, Tanggal 12 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-41331/PP/M.XVII/19/2012, Tanggal 12 November 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 06 Desember 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-92/BC/2013, Tanggal 25 Maret 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 26 Maret 2013, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-753/SP.52/AB/III/2013, Tanggal 26 Maret 2013 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasanalasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 26 Maret 2013; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 02 Juni 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 02 Juli 2014; PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada Tanggal 26 Maret 2013, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-41331/PP/M.XVII/19/2012, Tanggal 12 November 2012, telah dilakukan pada Tanggal 06 Desember 2012, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Memori Peninjauan Kembali tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tidak dapat diterima; Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 22 Desember 2014, oleh Dr. H.
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 549/C/PK/PJK/2014
PUTUSAN SELANomor 549/C/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: PT. ABC, beralamat di Gedung ZZZ Lantai X Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh: DEF, Jabatan Direktur Keuangan PT. ABC, bertempat tinggal di Jalan YYY Raya Nomor X, Palem Semi, Panunggangan, Barat Cibodas, Tangerang; Selanjutnya memberikan kuasa kepada: GHI, S.E., A.k., Bkp., Konsultan Pajak, beralamat di Perumahan WWW Blok CX Nomor XX, Kelurahan Rawapanjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor DF/SKU-001/2013, tanggal 15 Januari 2013; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Selanjutnya memberikan kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2239/PJ./2013, tanggal 8 Oktober 2013; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.40571/PP/M.VI/16/2012, tanggal 9 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, denganposita perkara sebagai berikut: 1 Dasar Hukum;Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 31 tentang Kekuasaan Pengadilan Pajak; 2 Alasan Permohonan;Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 9 ayat (2) rnenyatakan sebagai berikut:“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”;Bahwa menurut hemat kami dari aturan tersebut adalah kami dapat melakukan kredit pajak masukan kami, dan sepanjang pengetahuan kami dalam undangundang tersebut wajib pajak tidak ada kewajiban untuk membuktikan bahwa PPN masukan yang telah dibayar tersebut telah dilaporkan dan disetorkan oleh perusahaan lawan transaksi kemudian baru dapat dilakukan pengkreditan.Bahwa dibuatnya undang-undang dan peraturan adalah dalam rangka lebih meningkatkan kepastian hukum, kemudahan dan keadilan, serta menciptakan sistem perpajakan yang sederhana;Sedangkan pihak pemeriksa pajak, pengkreditan pajak masukan baru diakui dan bisa dikreditkan setelah ada konfirmasi dari KPP lawan transaksi telah dilaporkan;Menurut hemat kami jika kredit pajak masukan yang telah kami bayarkan tidak dapat dikreditkan, dan harus bayar lagi dengan sanksi kenaikan 100% sangat memberatkan dan jauh dari rasa keadilan;Atas alasan-alasan tersebut di atas kami menyampaikan Permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak, sehingga kepastian hukum keadilan dan kemudahan sistem perpajakan bisa kami dapatkan; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.40571/PP/M.VI/16/2012, tanggal 9 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-450/WPJ.19/2012 tanggal 18 April 2012, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00314/207/09/051/11 tanggal 27 April 2011 Masa Pajak Januari 2009, atas nama: PT. ABC, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 d.h 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung ZZZ Lantai X Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.40571/PP/M.VI /16/2012, tanggal 9 Oktober 2012 diberitahukan kepada Pemohon Banding pada tanggal 19 Oktober 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Banding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor DF/SKU-001/2013, tanggal 15 Januari 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Januari 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Januari 2013; Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 11 September 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Oktober 2013; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasanalasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Memutuskan Menimbang, bahwa kerena banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal maka pemeriksaan materi pokok sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut; Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-450/WPJ.19/2012 tanggal 18 April 2012 tidak dapat diterima; (d) apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab sebabnya; Dan (e) apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.40571/PP/M.VI/16/2012 tanggal 9 Oktober 2012 suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, dan terdapat suatu putusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; “Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d dan huruf e, dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim;” Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.40571/PP/M.VI/16/2012 tanggal 9 Oktober 2012 atas nama PT.ABC dikirim/diterbitkan tanggal 17 Oktober 2012 dengan demikian batas waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali adalah tanggal 16 Januari 2012; Fakta pada sidang pertama; PT ABC (Pemohon Banding) telah membawa bukti kirim Keputusan yang kami banding berupa fax dari Kantor Pelayanan Pajak yang masih dalam jangka waktu 3 bulan. Diterima tanggal 23 Mei 2012; Sementara pihak terbanding (Direktur Jenderal Pajak) tidak membawa bukti yang menyatakan bahwa surat keputusan yang dibanding telah lewat dari 3 (tiga) bulan, Majelis Hakim menunda sidang untuk memberikan waktu kepada terbanding meyiapkan bukti; Fakta pada persidangan kedua; Pihak Terbanding membawa bukti kirim pos, pemohon banding juga punya daftar surat masuk, dalam harapkan bisa menjadi bukti di persidangan bahwa surat yang dikirim oleh Kanwil belum kami terima; Pemohon banding menyertakan juga surat Keputusan yang sama untuk masa Bulan November dan Desember yang oleh pos nyasar dikirim ke alamat lain (PT ABC Indonesia); Dan Pemohon Banding meminta waktu agar sidang ditunda agar dapat melakukan trace back atau penelusuran terhadap bukti kiriman surat tersebut ke kantor pos sebagai bukti
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 542/C/PK/PJK/2014
PUTUSAN SELANomor 542/C/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : PT. ABC, berkedudukan di Gedung ZZZ Lantai X, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, selanjutnya memberi kuasa kepada : DEF, beralamat di Perumahan ZZZ Blok CX No. XX, Kelurahan Rawapanjang, Bojonggede, Kabupaten Bogor, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : DF/SKU-007/2013 tanggal 15 Januari 2013 ; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, selanjutnya memberi kuasa kepada : Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-2305/PJ./2013 tanggal 18 Oktober 2013 ; Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat ; Mahkamah Agung tersebut ; Membaca surat-surat yang bersangkutan ; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40577/PP/M.VI/16/2012 tanggal 9 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut : Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 31 tentang Kekuasaan Pengadilan Pajak. Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 9 ayat (2) menyatakan sebagai berikut :“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”.Bahwa menurut hemat kami dari aturan tersebut adalah kami dapat melakukan kredit pajak masukan kami, dan sepanjang pengetahuan kami dalam undangundang tersebut Wajib Pajak tidak ada kewajiban untuk membuktikan bahwa PPN masukan yang telah dibayar tersebut telah dilaporkan dan disetorkan oleh perusahaan lawan transaksi kemudian baru dapat dilakukan pengkreditan.Bahwa dibuatnya undang-undang dan peraturan adalah dalam rangka lebih meningkatkan kepastian hukum, kemudahan dan keadilan, serta menciptakan sistem perpajakan yang sederhana. Sedangkan pihak pemeriksa pajak, pengkreditan pajak masukkan baru diakui dan bisa dikreditkan setelah ada konfirmasi dari KPP lawan transaksi telah dilaporkan.Menurut hemat kami jika kredit pajak masukan yang telah kami bayarkan tidak dapat dikreditkan, dan harus bayar lagi dengan sanksi kenaikan 100% sangat memberatkan dan jauh dari keadilan. Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40577/PP/M.VI/16/2012 tanggal 9 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40577/PP/M.VI/16/2012 tanggal 9 Oktober 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Oktober 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : DF/SKU-007/2013 tanggal 15 Januari 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 16 Januari 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Januari 2013 ; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 11 September 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Oktober 2013 ; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasanalasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut : Memutuskan Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor; KEP-456/WPJ.19/2012 tanggal 18 April 2012 tidak dapat diterima. (d). Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab sebabnya. dan (e). Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak No. Put.40577/PP/M.VI/16/2012 tanggal 9 Oktober 2012 suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, dan terdapat suatu putusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d dan huruf e, dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.” Bahwa putusan pengadilan Pajak No. Put.40577/PP/M.VI/16/2012 tanggal 9 Oktober 2012 atas nama PT. ABC dikirim/diterbitkan tanggal 17 Oktober 2012 dengan demikian batas waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali adalah tanggal 16 Januari 2012. Fakta pada sidang pertama PT ABC (Pemohon Banding) telah membawa bukti kirim Keputusan yang kami banding berupa fax dari Kantor Pelayanan Pajak yang masih dalam jangka waktu 3 bulan. Diterima tanggal 23 Mei 2012. Sementara pihak Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) tidak membawa bukti yang menyatakan bahwa surat keputusan yang dibanding telah lewat dari 3 (tiga) bulan, Majelis Hakim menunda sidang untuk memberikan waktu kepada terbanding meyiapkan bukti. Fakta pada persidangan ke dua Pihak Terbanding membawa bukti kirim pos, pemohon banding juga punya daftar surat masuk, dalam harapkan bisa menjadi bukti dipersidangan bahwa surat yang dikirim oleh Kanwil belum kami terima ; Pemohon banding menyertakan juga surat Keputusan yang sama untuk masa Bulan November dan Desember yang oleh pos nyasar di kirim ke alamat lain (PT ABC Indonesia). Dan Pemohon Banding meminta waktu agar sidang ditunda agar dapat melakukan trace back atau penelusuran terhadap bukti kiriman surat tersebut kekantor pos sebagai bukti bahwa surat tersebut tidak terkirim ke alamat kami. Majelis Hakim tidak mengabulkan permintaan ini. Menurut pendapat kami jika surat yang di kirim oleh kanwil melalui pos dan ternyata tidak sampai ke alamat kami ini merupakan suatu hal “Diluar Kekuasan Kami”. Bahwa Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak. a Pasal 35 ayat (3). “Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan pemohon Banding”. b Pasal 76 “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 47/B/PK/Pjk/2015
PUTUSANNomor 47/B/PK/Pjk/2015 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT ABC, diwakili oleh Dr. Ir. DEF, MBA, beralamat di Jalan ZZZ Nomor XXX, Surabaya, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: GHI, SH., MH., Advokat, Kuasa Hukum Pajak, surat Ijin Kuasa Hukum Pajak Nomor KEP-666/PP/IKH/2012 tanggal 17 Oktober 2012, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 18 Januari 2014; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.40970/PP/M.I/16/2012, tanggal 24 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-113/WPJ.11/2011 tanggal 14 Januari 2011, Jenis Pajak: Pajak Pertambahan Nilai, Masa Pajak Desember 2008; Bahwa besarnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai tahun 2008 Masa Desember yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh KPP Madya Surabaya adalah sebagai berikut: Uraian Nilai Penyerahan Seluruhnya 23.871.514.144 Pajak Keluaran yang harus dipungut 365.731.067 Pajak Masukan yg dikreditkan 3.449.689.979 Pajak Kurang/(Lebih) Bayar (3.083.958.912) Direstitusi/dikompensasikan ke MP berikutnya 3.533.810.750 PPN yang kurang/lebih bayar 449.851.838 Sanksi Administrasi 449.851.838 Jumlah PPN YMH dibayar 899.703.676 Sedangkan pada proses keberatan menjadi: Uraian Nilai PPN yang kurang/lebih bayar 217.276.565 Sanksi Administrasi 217.276.565 Jumlah PPN YMH dibayar 434.553.130 Bahwa menurut Pemohon Banding, keputusan keberatan tersebut masih belum sesuai dengan harapan dan bukti-bukti yang ada. Menurut Pemohon Banding, jumlah yang sesuai adalah sebagai berikut: Uraian Nilai Pajak Masukan yg dikreditkan 3.633.796.364 Pajak Kurang/(Lebih) Bayar (3.553.810.750) Alasan Permohonan Banding : Bahwa menurut Pemeriksa terdapat penyerahan belum dilaporkan sebesar Rp1.343.940.905,00, sehingga total penyerahan terutang PPN adalah sebesar Rp2.343.797.041,00, sedangkan menurut Pemohon Banding total penyerahan terutang PPN adalah sebesar Rp999.856.136,00; Bahwa dasar koreksi Pemeriksa adalah Pengujian Arus Piutang; Bahwa alasan banding dan jumlah menurut Pemohon Banding dapat dijelaskan adalah dikarenakan Mutasi Kredit Rekening Koran dan Mutasi Debit Kas adalah berupa Transaksi Setoran Tunai dari Tarikan Bank, Transaksi Antar Bank, Pinjaman Pihak III dan Transaksi Lain selain pelunasan piutang dari tagihan (non omzet); Bahwa menurut Pemohon Banding, Penyerahan yang benar adalah sebesar Rp999.856.136,00 bukan Rp2.343.797.041,00; Bahwa Menurut Pemeriksa terdapat PPN masukan atas pembelian barang dan pemanfaatan jasa yang terkait dengan penyerahan yang PPN nya dibebaskan/tidak dipungut sebesar total untuk tahun 2008 (masa pajak Januari-Desember 2008) Rp630.754.645,00. Untuk masa Desember sebesar Rp82.882.476,00; Bahwa alasan banding Pemohon Banding adalah PPN Masukan Tersebut adalah tidak semuanya terkait langsung dengan penyerahan yang PPN nya dibebaskan/tidak dipungut. Ada sebagian faktur pembelian material yang alokasinya untuk pengerjaan proyek lain; Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka: Jumlah pajak yang terutang menurut Terbanding : Rp 899.703.676,00 Jumlah pajak yang terutang menurut Pemohon Banding : (Rp3.533.810.750,00) Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.40970/PP/M.I/16/2012, tanggal 24 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-113/WPJ.11/2011 tanggal 14 Januari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor 00029/207/08/631/09 tanggal 23 Oktober 2009 Masa Pajak Desember 2008, atas nama : PT. ABC, NPWP : 0X.XXX.XXX.0-XXX.000, beralamat di Jl. ZZZ Nomor XXX, Surabaya, 60264, sehingga perhitungan PPN Masa Pajak Desember 2008 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut: DPP PPN Rp 17.436.960.632,00 Pajak Keluaran Rp 99.985.614,00 Kredit Pajak (Rp 3.633.550.909,00) Jumlah Pajak yang kurang (lebih) dibayar (Rp 3.533.565.295,00) Pajak yang dikompensasikan ke masa berikutnya Rp 3.533.810.750,00 Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayar Rp 245.455,00 Sanksi Administrasi Rp 245.455,00 Jumlah yang masih harus (lebih) dibayar Rp 490.910,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.40970/PP/M.I/16/2012, tanggal 24 Oktober 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 November 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-252/PJ./2013 tanggal 12 Februari 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 13 Februari 2013, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-350/SP.52/AB/II/2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 13 Februari 2013 ; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 10 Januari 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 07 Februari 2014 ; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Halaman 21 alinea ke-7 dan halaman 22 alinea ke-1 s.d. 3: “Bahwa berdasarkan data, fakta dan penjelasan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding didasarkan atas analisa arus piutang untuk tahun 2008 yang berasal dari selisih penerimaan kas/rekening koran dan saldo piutang; Bahwa atas selisih penerimaan kas/rekening koran, Pemohon Banding dapat menjelaskan dan merinci selisih tersebut dengan dokumen Laporan Kas Harian, Rekap Rekening BNI, bukti setoran bank dan rekap hutang piutang Pak Jamhadi; Bahwa untuk koreksi yang berasal dari saldo piutang awal, koreksi ini terkait dengan koreksi saldo piutang tahun sebelumnya, pada tahun 2007 Majelis meyakini saldo piutang menurut perhitungan Pemohon Banding; Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka koreksi Terbanding atas DPP PPN yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Desember 2008
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 10 K/TUN/2015
PUTUSANNomor 10 K/TUN/2015 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: ABC, B.A.,S.Pd., M.MPd., kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jalan ZZZ VII No XXX Periuk Jaya, Periuk Kota Tangerang, pekerjaan Pemilik PLS Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang; Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat; melawan: 1. KEPALA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TANGERANG, Berkedudukan di Jalan WWW Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Tangerang, Tigaraksa Kode Pos 15720 ;dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu :1.Nama:DEF, S.H., M.Si. ;N I P:XXXX0XXXX00X0XX00X ;Pangkat/Gol:Penata Muda Tk. I (III/b) ;Jabatan:Kasubag Bantuan Hukum Setda Kabupaten Tangerang;2.Nama:GHI, S.H., M.H. ;N I P:XXXXXXXXX0X00XX0XX ;Pangkat/Gol:Penata Muda Tk. I (III/b) ;Jabatan:Pelaksana Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang ;3.Nama:JKL, S.H. ;N I P:XXX00XXXX0X00XX00X ;Pangkat/Gol:Penata Muda (III/a) ;Jabatan:Pelaksana Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang ;4.Nama:MNO., S.H.;N I P:XXXX0XXXX0X00XX00X ;Pangkat/Gol:PenataMuda (III/a) ;Jabatan:Pelaksana Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang;Semuanya Pegawai Negeri Sipil di Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang, beralamat di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang Lantai 4 Jalan YYY Nomor 1, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 800/239-Disdik/2014 tanggal 5 Februari 2014, 2. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATENTANGERANG, berkedudukan di Komplek Perkantoran Tigaraksa, Tangerang , dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu :1.Nama:DEF, S.H., M.Si. ;N I P:XXXX0XXXX00X0XX00X ;Pangkat/Gol:Penata Muda Tk. I (III/b) ;Jabatan:Kasubag Bantuan Hukum Setda Kabupaten Tangerang ;2.Nama:DESYANTI, S.H., M.H. ;N I P:19811218 201001 2 019 ;Pangkat/Gol:Penata Muda Tk. I (III/b) ;Jabatan:Pelaksana Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang ;3.Nama:JKL, S.H. ;N I P:XXX00XXXX0X00XX00X ;Pangkat/Gol:Penata Muda (III/a) ;Jabatan:Pelaksana Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang ;4.Nama:MNO., S.H.;N I P:XXXX0XXXX0X00XX00X ;Pangkat/Gol:Penata Muda (III/a) ;Jabatan:Pelaksana Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang;Semuanya Pegawai Negeri Sipil di Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang, beralamat di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang Lantai 4 Jalan YYY Nomor 1, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 800/111-BKD/2014 tanggal 5 Februari 2014 Termohon Kasasi I, II dahulu sebagai Terbanding/Tergugat I dan I ; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Terbanding/Tergugat I dan II di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut: Obyek gugatan : Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Penggugat masih dalam tenggang waktu gugatan: Berdasarkan Pasal 53 UU No 9 Tahun 2004:a Keputusan yang bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik ; Alasan gugatan : 1 Tergugat I memutus gaji Penggugat mulai tanggal 1 Nopember 2010 tanpa pemberitahuan berupa surat angkeran untuk memasuki batas usia pensiun mulai tanggal 1 Juli 2010 Perberhentian gaji tanpa pemberitahuan mengakibatkan hidup Penggugat beserta keluarga menjadi sangat menderita sebab gaji adalah balas jasa negara kepada PNS dan sumber kehidupan pegawai negeri yang harus diberikan tepat waktu, seseorang PNS sebelum memasuki batas usia pensiun punya hak masa persiapan pensiun (MPP) selama 1 tahun. Masa MPP ini tidakdiberikan ; 2 Pada tanggal 2 Nopember 2010 Penggugat melayangkan surat keberatan pemutusan gaji kepada Tergugat II melalui Tergugat I dengan harapan mendapat penyelesaian dengan pertimbangan Peraturan Presiden tanggal 25 Oktober 2010 Nomor 63 Tahun 2010 bahwa pada :Pasal 1 berbunyi : Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan fungsional Penilik Batas Usia Pensiunnya dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun ;Pasal 2 berbunyi: Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Penilik yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku ;Mencermati bunyi Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2010 Penggugat belum ada Surat Keputusan Pensiun dari yang berwenang dan kenyataannya Penggugat masih aktif bekerja, maka Penggugat berpendapat Tergugat I bertentangan dengan Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2010 tanggal 25 Oktober 2010 ; 3. Dalam surat keberatan Penggugat tanggal 2 Nopember 2010, Penggugat menyebutkan selain berkedudukan sebagai penilik PLS Penggugat juga berkedudukan sebagai guru SMPN 12 Terbuka Kota Tangerang dan ini diketahui oleh pimpinan Penggugat dan tidak pernah mendapat teguran baik lisan maupun tertulis yang dapat diartikan pimpinan mengijinkan, maka Penggugat berpendapat karena sebelum menjabat sebagai Penilik adalah guru sehingga apabila harus pensiun dari jabatan penilik dapat kembali menjadi Guru dan yang diminta penggugat adalah gaji sebagai Guru. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tanggal 30 Desember 2005 Pasal 30 ayat (1) Guru dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai Guru karena :Meninggal dunia;Mencapai batas usia pensiun;dst…;Pasal 30 ayat (4) menyatakan bahwa pemberhentian Guru karena batas usia pensiun sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada usia 60 (enam puluh) tahun ;Dalam surat keberatan pemutusan gaji tanggal 2 Nopember 2010 Penggugat melampirkan surat pernyataan apabila dikemudian hari ternyata Penggugat merugikan keuangan negara sanggup mengembalikan ke Kas Negara, berikut surat keterangan Guru dari Kepala SMPN 12 Tangerang tanggal 20 Oktober 2010 No.421.121/SMP-T/2010 ;Dari surat keberatan Penggugat tidak pernah ada jawaban baik dari Tergugat II maupun dari Tergugat I ; 4 Pada tanggal 6 Desember 2010 Kepala UPT Pendidikan Sindang Jaya membuat Surat Keterangan dengan No.814.3/149-UPT/2010 ditujukan kepada Tergugat I yang menyatakan bahwa Penggugat:Masih ingin memperpanjang usia pensiun ;Masih bertugas sebagai Guru dan Wakil Kepala Sekolah SMPN 12 Terbuka sehingga sebagai Guru tidak harus pensiun pada usia 56 tahun;Penggugat pernah diusulkan sebagai Pengawas tetapi tidak ada tindak lanjut ;Sesuai Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2010 tanggal 25 Oktober 2010 batas usia pensiun Penilik dapat diperpanjang sampai 60 tahun (Pasal 1) ;Penggugat berpendidikan terakhir S2 (strata dua) dengan ijin belajar Bupati Tangerang Nomor 897/59-BKD/2010 tanggal 19 Juli 2010 ;Penggugat masih melaksanakan tugas sebagaimana mestinya ;Penggugat belum pernah mengajukan pensiun secara tertulis ;Gaji penggugat diberhentikan terhitung mulai 1 Nopember 2010; 5 Tergugat I dengan surat tanggal 9 Desember 2010 No.800/2552-Dispendik/2010 memberikan Jawaban Surat Keterangan Kepala UPT Pendidikan Sindang Jaya No.814.3/149-UPT/2010 tanggal 6 Desember 2010 yang menyatakan bahwa menurut Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 dan Peraturan Nomor 32 Tahun 1974 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil ayat (2) Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan Penilik 56 tahun, yang sangat menyakitkan bagi Penggugat pada jawaban surat tersebut diatas 3.8….”bahwa Stephanus Kijo masih melaksanakan tugas sebagaimana mestinya adalah diluar tanggung jawab Pemerintah Tangerang”. Penggugat melaksanakan tugas sesuai dengan tugas
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 25/B/PK/PJK/2009
PUTUSANNomor 25/B/PK/PJK/2009 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara : PT. ABC CERAMICS INDONESIA, beralamat di Jalan ZZZ No. X, Semarang, dalam hal ini memberi kuasa kepada : DEF, SH., Konsultan Pajak, berkantor di Jalan YYY XX Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 September 2008; Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ; melawan: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal A. Yani – By Pass, Jakarta 13230 ; Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ; Mahkamah Agung tersebut ; Membaca surat-surat yang bersangkutan ; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 14231/PP/M.VIII/19/2008, tanggal 4 Juni 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2537/BC.8/2007 tanggal 20 Agustus 2007, yang menolak Permohonan Keberatan atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor : S-001630/SPKPA/WBC.06/KP.01/2007 tanggal 24 Mei 2007 dan mengenai tarif Safeguard atas PIB No.001061 tanggal 17 Januari 2006 menjadi sebesar Rp.112.336.020,00 ; Bahwa adapun alasan pengajuan banding karena : Bahwa pembebanan tarif Safeguard kepada Pemohon Banding tersebut tidak sesuai dengan rasa keadilan, sebab pada waktu PIB diajukan tidak dipermasalahkan baik oleh sistem aplikasi maupun oleh Terbanding ; Bahwa Hasil Audit Terbanding tidak membebankan tarif Safeguard tersebut ; Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan fotocopy dokumen-dokumen pendukung berupa : Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 14231/PP/M.VIII/19/2008, tanggal 4 Juni 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 14231/PP/M.VIII/19/2008, tanggal 4 Juni 2008, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Juni 2008, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 September 2008, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 25 Agustus 2008, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Agustus 2008 ; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 22 September 2008, tetapi Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali berdasarkan Surat Keterangan tidak menyerahkan kontra memori peninjauan kembali No. TKM-033/SP.52/XI/2008 tanggal 11 November 2008 ; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut : Ditinjau secara Yuridis Hukum. – Dalam Undang-Undang Tentang Kepabeanan No. 17 Tahun 2006 yang berlaku tanggal 15 Nopember 2006 dalam Ketentuan Peralihannya yang berbunyi sebagai berikut :1.Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku :Peraturan pelaksanaanya yang telah ada dibidang kepabeanan tetap berlaku….dan seterusnya.Urusan Kepabeanan yang pada saat berlakunya Undang-Undang ini belum dapat diselesaikan, Penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundangundangan dibidang Kepabeanan yang meringankan setiap orang.2.Peraturan Perundang-undangan …….dan seterusnya.3.Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Dalam hal ini Import kami yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Safeguard) berlangsung dalam masa peralihan yaitu masa berlakunya Undang-Undang Kepabenan No. 10 Tahun 1995 yaitu tanggal 1 April 1996, dan masa berlakunya Undang-Undang Kepabeanan No. 17 Tahun 2006 yang berlaku tanggal 15 Nopember 2006. Sehingga dengan demikian berlakulah Peraturan Peralihan Pasal 1 huruf b tersebut diatas ; – Mengingat Pasal 5 ayat 1, Pasal 20, Pasal 22 ayat 1 : Dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah Sebagai Pengganti Undang-Undang (PERPU), Ayat 23A Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 Amandemen Pertama 1999-Keempat 2002 dinyatakan bahwa Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk kepentingan negara diatur dengan Undang-Undang.Jadi dalam keadaan yang mendesak Presiden berhak menetapkan Peraturan atau dalam keadaan darurat harus dibentuk atau berdasarkan Undang-Undang Darurat. Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 beserta amandemennya.Dimana Undang-Undang harus dijalankan dengan Peraturan/Keputusan Pemerintah ………….. dan seterusnya.Sedangkan dalam keadaan yang memaksa harus dilaksanakan dengan Undang-Undang Darurat atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) ;Dan bukan dengan keputusan Menteri Keuangan. – Dalam Hal ini Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Safeguard) yang dibebankan kepada Import kami berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan No.01/PMK.010/2006 tanggal 4 Januari 2006 dan bukan berdasarkan Undang-Undang Tentang Kepabeanan No. 10 Tahun 1995 atau Undang-Undang No. 17 Tahun 2006, sehingga Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Safeguard) ini bertentangan Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 : yang menyatakan bahwa Pajak dan punggutan lain yang bersifat memaksa …………………… harus berdasarkan Undang-Undang. Jadi tidak boleti dikenakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Oleh karena Peraturan Menteri Keuangan merupakan aturan pelaksanaan Undang-Undang, sehingga untuk mengatur sesuatu dalam keadaan darurat atau keadaan yang mendesak harus dengan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti Undang-Undang (PERPU) atau Undang-Undang Darurat dan bukan dengan Peraturan Menteri Keuangan tersebut,sehingga dengan demikian Keputusan Menteri Keuangan tersebut batal demi hukum. – Tambahan keterangan bahwa Bea Masuk tindakan Pengamanan (Safeguard) baru diater dalam Undang-Undang Pebaeanan No. 17 Tahun 2006 yang berlaku tanggal 15 Nopember 2006.PT. ABC Ceramics Indonesia mengimport table ware pada tanggal 17 Januari 2006 jauh sebelum berlakunya Undang-Undang Tentang Kepabeanan No. 17 Tahun 2006 tersebut yaitu tanggal 15 Nopember 2006. Dengan demikian Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Safeguard) tidak seharusnya dikenakan atas import kami tersebut. Ditinjau secara Ekonomis. – Bea masuk seharusnya dikenakan pada saat pengeluaran barang-barang import dikeluarkan dari daerah pabean dan bukan barang sudah lama keluar dari daerah Pabean.Pada waktu kami import tanggal 17 Januari 2006 dan barang tersebut dikeluarkan dari daerah Pabean tidak dipersoalkan atau dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan tersebut. – Perusahaan kami juga sudah diaudit oleh Direktorat Jendral Bea Cukai Semarang maupun