Putusan Mahkamah Agung Nomor : 370/B/PK/PJK/2012

PUTUSAN
Nomor 370/B/PK/PJK/2012

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT. ABC INDONESIA, tempat kedudukan Jalan AAA KM. X.X Titi Kuning, Medan;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan Jalan Jenderal Ahmad Yani – By Pass, Jakarta, 13230;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 21001/PP/M.XV/19/2009, Tanggal 9 Desember 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : S-001638/KA/WBC.02/KPP.01/2008 sebesar Rp. 857.075.755,00 (delapan ratus lima puluh tujuh juta tujuh puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh lima rupiah);

Bahwa yang Pemohon Banding ajukan banding adalah sebahagian dari SPKPBM tersebut di atas yaitu sejumlah Rp. 417.258.586,00 (empat ratus tujuh belas juta dua ratus lima puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) sesuai dengan lampiran II KKA No. 18 (Perhitungan Tagihan Atas PIB Fasilitas Yang Tidak Ada laporan Realisasi Ekspornya);

Bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan dengan alasan sebagai berikut Bahwa PIB Fasilitas Nomor : 0XXXXX, tanggal 02 Oktober 2006 yang oleh tim auditor dinyatakan tidak memiliki laporan realisasi ekspor (LHA Nomor : LHA-72/WBC.02/DB.05/2008 tanggal 30 Oktober 2008, Lampiran II, KKA No.18) sebenarnya memiliki laporan ekspor dengan data sebagai berikut :

  1. 69,672.00 Kgs diekspor melalui PEB Nomor : 0XX0XX tanggal 17 Oktober 2006, LPBC Nomor : 0X-0X-00XXXX tanggal 17 Oktober 2006;
  2. 69,672.00 Kgs diekspor melalui PEB Nomor : 0XX00X tanggal 13 Nopember 2006, LPBC Nomor : 0X-0X-00XXXX tanggal 13 Nopember 2006;
  3. Surat Pengajuan Laporan Ekspor, BCL-KT01 Nomor Pengajuan : 010000-000097-20061123-000004, tanggal 13 Desember 2006;
  4. TIM Kerja Pelayanan KITE telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Penyesuaian Jaminan LHA (SPPJ-LHA), Nomor : SKE-000001/KW.01/ SPPJ-LHA/2007 tanggal 07 Februari 2007, dimana dalam SPPJ-LHA ini saldo PIB yang masih harus dipertanggungjawabkan adalah Bea Masuk sebesar Rp. 3.442.479,00 dan PPN sebesar Rp. 7.229.205,00;
  5. Pada SPPJ Nomor : 000032/KW.01/SPPJ/2007 tanggal 1 Maret 2007 saldo PIB yang harus dipertanggungjawabkan sudah nol, setelah direvisi sesuai saldo menurut perhitungan TIM Kerja Pelayanan KITE di atas;

Bahwa bersama ini disampaikan kronologis dan penjelasan atas penyelesaian PIB Fasilitas Nomor : 0XXXXX sebagai berikut :

Bahwa Pemohon Banding melaksanakan impor kertas LT 50-32 dengan mengajukan dokumen sebagai berikut :

  1. No. Aju PIB : 0X0X00-000XXX-X00X0XXX-00XXXX;
  2. Tanggal Aju PIB : 25 September 2006;
  3. Nomor Pendaftaran PIB : 0XXXXX;
  4. Tanggal Pendaftaran PIB : 02 Oktober 2006;
  5. Jumlah Impor Net = 158,592 Kgs;
  6. Bank Garansi senilai : Rp. 326.159.884,00, BCA Nomor : 00XX/JB/ MDN/X00X;
Bea Masuk dibebaskan (Total)
PPN ditangguhkan (Total)
:
:
Rp. 105.212.865,00;
Rp. 220.947.019,00;

Bahwa atas impor di atas, Pemohon Banding telah melaksanakan 2 kali ekspor dengan menggunakan Fasilitas KITE dengan mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebagai berikut :

a.Jumlah Ekspor
Nomor/tanggal PEB
No. LPBC
:   69,672 KGM NET;
:   0XX0XX/ 17 Oktober 2006;
:   0X-0X-00XXXX;
Jumlah Ekspor
Nomor/tanggal PEB
No. LPBC
:   69,672 KGM NET;
:   0XX00X/ 13 Nopember 2006;
:   0X-0X-00XXX;

Bahwa Pemohon Banding kemudian pada tanggal 15 Desember 2006 mengajukan Laporan Ekspor BCL KT-01 dengan No. Aju : 00004, tanggal 13 Desember 2006;

bahwa pengajuan laporan ekspor ini turut didukung dengan fotokopi dokumen :

  1. PIB No. Aju : 0X0X00-000XXX-X00X0XXX-00XXXX/ No. Pendaftaran : 0XXXXX;
  2. Copy SPPB;
  3. LPBC asli;
  4. Copy PEB;
  5. Copy B/L, Invoice, Packing List;
  6. Disket data untuk di transfer;

Bahwa jumlah BM & PPN yang dipertanggungjawabkan oleh Pemohon Banding dalam Laporan Ekspor di atas adalah :

1 Item No.1 dalam PIB 0XXXXX

Jumlah barang impor terpakai
BM dipertanggungjawabkan
PPN dipertanggungjawabkan
:
:
78,057 KGM;
Rp. 51.784.457,00;
Rp. 108.747.361,00;

2 Item No.2 dalam PIB 0XXXXX

Jumlah barang impor terpakai
BM dipertanggungjawabkan
PPN dipertanggungjawabkan
Total jumlah barang dilaporkan
Total BM dilaporkan
Total PPN dilaporkan
:
:
:
:
:
:
78,181 KGM;
Rp. 46.559.372,00;
Rp. 97.774.684,00;
148,238 KGM;
Rp. 98.343.829,00;
Rp. 206.522.045,00;

Bahwa Kantor Pelayanan KITE kemudian menerbitkan SPPJ LHA Nomor : SKE-000001/KW.01/SPPJ-LHA/2007, tertanggal 07 Februari 2007 berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor : 80/WBC.01/BD-05/2006 dengan perincian sebagai berikut :

Item No.1
Awal
Terpakai
Akhir
Item No.2
Awal
Terpakai
Akhir

:
:
:

:
:
:
Bea Masuk
Rp. 51.748.457,00
Rp. 48.341.978,00
Rp. 3.442.479,00
Bea Masuk
Rp. 53.428.408,00
Rp. 53.428.408,00
Rp. 3.442.479,00
PPN
Rp. 108.747.361,00
Rp. 101.518.156,00
Rp. 7.229.205,00
PPN
Rp. 112.199.658,00
Rp. 112.199.658,00
Rp. 7.229.205,00

Note : Jumlah PPN dan Bea Masuk terpakai di atas itulah perhitungan penurunan jaminan yang dilakukan oleh team pelayanan KITE berdasarkan LHA Nomor : 80/WBC.01/BD-05/2006;

Bahwa di dalam SPPJ LHA tersebut yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah, disebutkan bahwa saldo PIB Nomor : 0XXXXX yang harus dipertanggungjawabkan oleh Pemohon Banding sesuai daftar pada lampiran II SPPJ tersebut adalah :

1 Item No.1 dalam PIB 0XXXXX

BM
PPN
:
:
Rp. 3.442.479,00
Rp. 7.229.205,00

2 Item No.2 dalam PIB 0XXXXX

BM
PPN
:
:
0
0

Bahwa berdasarkan saldo perhitungan di atas Kantor Pelayanan KITE kemudian meminta kepada Pemohon Banding agar membuat Laporan Ekspor No.00004, disesuaikan dengan saldo yang tertera di SPPJ LHA, Nomor : SKE-000001/ KW.01/SPPJ-LHA/2007, yakni :

1 Item No.1 dalam PIB 0XXXXX

BM
PPN
:
:
Rp. 3.442.479,00
Rp. 7.229.205,00

2 Item No.2 dalam PIB 0XXXXX

BM
PPN
:
:
0
0

Bahwa atas perintah tersebut Pemohon Banding melakukan revisi dan menyesuaikan BM dan PPN yang dipertanggungjawabkan sesuai dengan yang tertera pada lampiran II SPPJ LHA Nomor : 00001/KW.01/SPPJ-LHA/2007, yakni :

1 Item No.1 dalam PIB 0XXXXX

BM
PPN
:
:
Rp. 3.442.479,00
Rp. 7.229.205,00

2 Item No.2 dalam PIB 0XXXXX

BM
PPN
:
:
0
0

Bahwa Kantor Pelayanan KITE kemudian memeriksa Laporan Ekspor yang telah di revisi tersebut dan kemudian menerbitkan SPPJ atas laporan ekspor yakni SPPJ Nomor : 000032/KW.01/SPPJ/2007 tanggal 1 Maret 2007, dengan perincian sebagai berikut :

Item No.1
Awal
Saldo
Terpakai
Akhir
Item No.2
Awal
Saldo
Terpakai
Akhir

:
:
:
:

:
:
:
Bea Masuk
Rp. 51.748.457,00
Rp.3.442.479,00
Rp. 3.442.479,00
Rp 0
Bea Masuk
Rp. 53.428.408,00
Rp 0
Rp 0
Rp 0
PPN
Rp. 108.747.361,00
Rp. 7.229.205,00
Rp. 7.229.205,00
Rp 0
PPN
Rp. 112.199.658,00
Rp 0
Rp 0
Rp 0

bahwa dengan demikian terhadap impor PIB No. 0XXXXX pertanggungjawaban Bea Masuk dan PPN telah diselesaikan dengan perhitungan sebagai berikut :


Dibebaskan
Terpakai berdasarkan SPPJ LHA
Item No. 1
Item No. 2
Dilaporkan pada LE 00004
Saldo

:

:
:
:
:
Bea Masuk
Rp. 105.212.865,00

(Rp. 48.341.978,00)
(Rp. 53.428.408,00)
(Rp.   3.442.479,00)
               0
PPN
Rp. 220.947.019,00

(Rp.101.518.156,00)
(Rp.112.199.658,00)
(Rp.    7.229.205,00)
               0

Bahwa terhadap SPPJ Nomor : 000032/KW.01/SPPJ/2007 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Wilayah, dimana di dalamnya dinyatakan bahwa untuk PIB Nomor : 0XXXXX seluruh BM dan PPN nya sudah selesai dipertanggungjawabkan, sehingga jaminan berupa Bank Garansi BCA Nomor : 0063/JB/MDN/2006, dikembalikan kepada Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 21001/PP/M.XV/19/2009, Tanggal 9 Desember 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : S-001638/KA/WBC.02/KPP.01/2008 tanggal 14 Nopember 2008 tentang Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi Dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) atas nama : PT. ABC Indonesia, NPWP : 0X.0X0.XXX.X.0XX.001, Alamat : Jl. AAA Km. X.X Titi Kuning, Medan 20146, tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 21001/PP/M.XV/19/2009, Tanggal 9 Desember 2009, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 29 Desember 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 22 April 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 22 April 2010;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 30 April 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 26 Mei 2010;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada Tanggal 22 April 2010, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 21001/PP/M.XV/19/2009, Tanggal 9 Desember 2009 telah dilakukan tanggal 29 Desember 2009, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ABC INDONESIA tersebut tidak dapat diterima;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 27 Juni 2013, oleh DEF, S.H.,M.Sc., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. GHI, S.H.,M.H., dan Dr. H. JKL, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh MNO, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis:

ttd/.

H. GHI, S.H.,M.H.,

ttd/.

Dr. H. JKL, S.H., M.H.,
Ketua Majelis,

ttd/.

DEF, S.H.,M.Sc.,
Panitera Pengganti,

ttd/.

MNO, S.H.,
Biaya-biaya 
1. Meterai ………..…… Rp       6.000,00
2. Redaksi ……………. Rp       5.000,00
3. Administrasi ………… Rp2.489.000,00
Jumlah ………………. Rp2.500.000,00

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



(PQR, SH.)
Nip. XX0000XXX.