Putusan Mahkamah Agung Nomor : 390/B/PK/PJK/2010


PUTUSAN
Nomor 390/B/PK/PJK/2010

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :

PT. ABC, beralamat di Jalan ZZZ No. XX0-XXX Ruko Karang Turi Blok X, Semarang 50124, selanjutnya memberi kuasa kepada : DEF, Jabatan Kepala Pembukuan, beralamat di Kp. YYY XX Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 September 2009 ;

Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ;

melawan:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani-By Pass, Jakarta 13230 ;

Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ;

Mahkamah Agung tersebut ;

Membaca surat-surat yang bersangkutan ;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 18685/PP/M.XIV/19/2009, tanggal 23 Juni 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :

Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding No.KEP-1843/BC.8/2008 tanggal 07 Mei 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM No. S-001511/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 6 Maret 2008 oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 Tanjung Emas Semarang yang pada pokoknya memutuskan bahwa keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan surat No. 091/III/SSJ/2008 tanggal 10 Maret 2008 ditolak dan menetapkan nilai pabean menjadi USD. 13,485.50 ;

Bahwa alasan mengajukan banding adalah nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) No. 005581 tanggal 29 Februari 2008 merupakan harga transaksi yang sebenarnya sesuai dengan Invoice No. HZYN02 tanggal 22 Januari 2008 dan Packing List No. HZYN02 tanggal 22 Januari 2008 serta Sales Contract No. C-HZYN02 tanggal 8 Januari 2008 ;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 18685/PP/M.XIV/19/2009, tanggal 23 Juni 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :

  • Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-1843/BC.8/2008 tanggal 7 Mei 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM No. S-001511/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 6 Maret 2008, atas nama PT. ABC, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, Alamat : Jl. ZZZ No. XX0-XXX Ruko Karang Turi Blok X, Semarang 50124, sehingga nilai pabean ditetapkan sesuai Keputusan Terbanding No. KEP-1843/BC.8/2008 tanggal 7 Mei 2008 sebesar CIF USD 13,485.50 dan bea masuk, denda administrasi dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sesuai dengan SPKPBM No. S-001511/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 6 Maret 2008 sebesar Rp.23.755.598,00 (dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah) ;

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 18685/PP/M.XIV/19/2009, tanggal 23 Juni 2009, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Juli 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 September 2009, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 17 September 2009, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 September 2009 ;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 12 Oktober 2009, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 November 2009 ;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasanalasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :

  • Pihak Terbanding (BC) tidak membuat SUB (Surat Uraian Banding) dan juga tidak menghadiri keseluruhan persidangan yang diadakan oleh Majelis XIV ;
  • Bahwasanya keseluruhan bukti pendukung yang terkait dengan prosedur import sengketa BC ini telah diserahkan kepada Majelis XIV yang menyidangkan perkara ini refer kepada Putusan Pengadilan halaman 2 dari 22 dan pada saat persidangan atas permintaan Majelis kami telah melengkapi dengan susulan data sebagaimana pada halaman 7 dari 11 Keputusan Pengadilan Pajak tersebut ;
  • Bahwasanya dari beberapa Putusan Pengadilan Pajak lainnya untuk sengketa serupa dimana Pemohon Banding telah dapat melengkapi semua data yang diperlukan, maka Majelis mengabulkan permohonan dari Pemohon Banding (Yurisprudensi Put. No.03917/BPSP/M.IV/19/2000, Put. No.03372/BPSP/M.V/19/2001 dan lainnya) ;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :

Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. KEP-1843/BC.8/2008 tanggal 7 Mei 2008 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM No. S-001511/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 6 Maret 2008, atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga nilai pabean ditetapkan sesuai Keputusan Terbanding No. KEP-1843/BC.8/2008 tanggal 7 Mei 2008 sebesar CIF USD 13,485.50 dan bea masuk, denda administrasi dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sesuai dengan SPKPBM No. S-001511/SPKPN/WBC.06/KP.01/2008 tanggal 6 Maret 2008 sebesar Rp.23.755.598,00 (dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh delapan rupiah) adalah sudah tepat dan benar karena nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat diyakini sebagai nilai transaksi yang sebenarnya sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding/Termohon Peninjauan Kembali tetap dipertahankan;

Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ABC tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;

MENGADILI:

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ABC tersebut ;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Senin, tanggal 4 April 2011 oleh GHI, S.H.,M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, JKL, S.H.,M.H. dan Dr. H. MNO, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh PQR, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;

Anggota Majelis :

ttd/.

JKL, S.H.,M.H.

ttd/.

Dr. H. MNO, S.H.,M.H.
Ketua Majelis,

ttd/.

GHI, S.H.,M.Sc.
Panitera Pengganti,

ttd/.

PQR, S.H.,M.H.
Biaya-biaya :
1. Meterai……………. Rp.        6.000,00 
2. Redaksi…………… Rp.        5.000,00 
3. Administrasi ………… Rp 2.489.000,00 +
   Jumlah …………….. Rp 2.500.000,00

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara



(STU, SH.)
Nip. XX0000XXX.