PUTUSAN
Nomor 352/B/PK/PJK/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. ABC, beralamat di Gedung ZZZ Lt. X, Jalan YYY No. XX-XX, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160, selanjutnya memberi kuasa kepada : DEF, Jabatan Partner pada KKP GHI & Rekan (Indoness Consultants), berkantor di Graha WWW Lt. X0, Jalan Raya QQQ Kav. XX Jakarta 12780, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Juni 2009 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat ;
melawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 16832/PP/M.VIII/99/2009, tanggal 20 Januari 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sebagai Hasil Pemeriksaan Pajak Tahun 2004, Tergugat telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00009/107/04/062/07 tanggal 18 Desember 2007 sebesar Rp. 909.114.003,00, yaitu Denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 terkait dengan Faktur Pajak Keluaran yang dinyatakan tidak lengkap menurut Pemeriksa ;
Bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak dimaksud sesuai Surat tertanggal 6 Maret 2008, dimana Penggugat telah berusaha untuk memenuhi Ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2000 yaitu :
- Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan ;
- Disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut ;
- Tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Pajak Kurang Bayar atau Surat Pajak Kurang Bayar Tambahan ;
Bahwa Penggugat telah melakukan pelunasan atas Surat Tagihan Pajak tersebut sesuai Surat Setoran Pajak ;
Bahwa berdasarkan S-733/WPJ.04/KP.1107/2008 tanggal 27 Juni 2008 Tergugat menyatakan Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00009/107/04/062/07 tanggal 18 Desember 2007 tidak memenuhi Ketentuan Formal sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2002, sehingga Permohonan tersebut tidak dapat dipertimbangkan untuk dapat diproses lebih lanjut ;
Bahwa berdasarkan informasi dan pemahaman Penggugat atas Surat Nomor : S-733/WPJ.04/KP.1107/2008 tanggal 27 Juni 2008, Ketentuan Formal yang tidak dipenuhi sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2000 adalah penggunaan istilah Pembatalan Surat Tagihan Pajak dan bukan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, karena menurut Tergugat istilah Pembatalan adalah untuk Ketetapan Pajak sedemikian sehingga dikarenakan Surat Tagihan Pajak tidaklah termasuk dalam pengertian Ketetapan Pajak, maka istilah yang tepat seharusnya adalah Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi ;
Bahwa menurut Penggugat, alasan Tergugat tidak tepat dan tidak mempertimbangkan esensi dari Permohonan Penggugat, karena :
- Surat Tagihan Pajak tersebut pada dasarnya seharusnya tidak diterbitkan sehingga pilihan istilah yang tepat menurut Penggugat adalah Pembatalan ;
- Pilihan kata Pembatalan atau Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, hanyalah pilihan kata belaka, karena esensinya adalah Penggugat memohonkan agar Surat Tagihan Pajak yang tadinya ada menjadi tiada (Nihil) ;
- Sebagai informasi, di Kantor Wilayah DJP yang lain, permohonan dengan istilah yang berbeda seperti Peninjauan Kembali atas Surat Tagihan Pajak tetap diproses meskipun pada akhirnya Surat Keputusan Dirjen Pajak yang diterbitkan bernarasi Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, dimana istilah Peninjauan Kembali juga tidak dikenal dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2000 ;
Bahwa secara materiil, Surat Tagihan Pajak Nomor : 00009/107/04/062/07 tanggal 18 Desember 2007 adalah sanksi Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atas Faktur Pajak Keluaran yang tidak dicoret pada bagian harga jual/penggantian/uang muka/termin, menurut Penggugat tidak tepat, karena :
- Pemeriksa mendasarkan koreksinya pada Surat Dirjen Pajak, sementara pada level peraturan yang lebih tinggi baik pada Undang-Undang maupun pada Ketentuan tentang Tata Cara Pengisian Faktur Pajak baik dalam KEP-323/PJ/2001 yang menjadi action Pemeriksa, hingga Peraturan terakhir PER-159/PJ/2006, Penggugat tidak mendapatkan petunjuk pengisian yang secara eksplisit mewalibkan pihak penjual untuk memilih dengan cara mencoret, dan mengenakan sanksi jika hal tersebut tidak dilakukan ;
- Hal ini dapat dilihat dari Lampiran IV KEP-323/PJ/2001 hingga Peraturan terakhir Lampiran IA PER-159/PJ/2006, tentang Contoh Pengisian Faktur Pajak Standar, yang tidak satupun menunjukkan Contoh Pengisian Faktur Pajak Standar, dimana atas Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin tersebut dalam kondisi sudah dilakukan pencoretan ;
- Jika pemilihan dengan cara pencoretan itupun merupakan suatu kewajiban, Penggugat pun mempertanyakan mengapa pilihan yang sama pada kolom Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin yang berada di bagian kanan dan Faktur Pajak Standar, tidak diwajibkan di dalam tata cara pengisian untuk dilakukan pemilihan dengan cara pencoretan juga ;
FAKTUR PAJAK STANDAR
| Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak : 0X0.0000-0X.000000XX |
| Pengusaha Kena Pajak |
| Nama : PT ABC Alamat : Jalan D No. 1 NPWP : 01.XXX.XXX.X-052.000 Tanggal : 01-Apr-01 Pengukuhan PKP |
| Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak |
| Nama : PT XYZ Alamat : Jalan W No. 2 NPWP : 01.XXX.XXX.X-021.001 NPKP : 01.X)OCXXX.X-021.001 |
| No. Urut | Nama Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak | Harga Jual/Penggantian/ Uang Muka/Termin (Rp) |
| 1 | Uang Muka atas pembelian 100 unit barang “G” | 2.000.000,00 |
| Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termin *) | 2.000.000,00 | |
| Dikurangi Potongan Harga | ||
| Dikurangi Uang Muka yang telah diterima | ||
| Dasar Pengenaan Pajak | 2.000.000,00 | |
| PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak | 200.000,00 | |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak No. Put.16832/PP/M.VII/99/2009 tanggal 20 Januari 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
- Menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-733/WPJ.04/KP.1107/2008 tanggal 27 Juni 2008 tentang Permohonan Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00009/107/04/062/07 tanggal 18 Desember 2007, atas nama : PT. ABC, NPWP : 0X.XXX.XXX.X.0XX.000, Alamat : Gedung ZZZ Lt. X, Jalan YYY No. XX-XX Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12160.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak No.Put. 16832/PP/M.VII/99/2009, tanggal 20 Januari 2009 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 30 Januari 2009, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 Juni 2009 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak, namun tidak menandatangani Akta Permohonan Peninjauan Kembali sesuai surat keterangan No.TMAPK-021/SP.51/VI/2009 pada tanggal 9 Juni 2009, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 April 2009 ;
Menimbang, bahwa permohonan Peninjauan Kembali a quo telah diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali akan tetapi Pemohon Peninjauan Kembali tidak menandatangani akta permohonan peninjauan kembali yang diajukan, meskipun telah diberitahukan oleh Panitera Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa namun demikian pernyataan untuk mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak a quo sudah dinyatakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihadapan Panitera Pengadilan Pajak dan kemudian disusul dengan penyerahan memori peninjauan kembali pada saat itu juga, dan karena kemudian akta permohonan peninjauan kembali tidak ditandatangani oleh Pemohon Peninjauan Kembali, berkas permohonan tersebut diteruskan kepada Mahkamah Agung tanpa diminta kotra memori dari Termohon Peninjauan kembali;
Menimbang, bahwa akta permohonan peninjauan kembali meskipun tidak ditandatangani oleh Pemohon Peninjauan Kembali, akan tetapi karena diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang dan kehendak untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali telah ditegaskan dan diakui dengan adanya tanda tangan dari Panitera pengadilan Pajak, sehingga secara formal masih tetap diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
| 1. | Bahwa berdasarkan fakta di Persidangan dan PUT-16832/PP/M.VII/99/2009 tanggal 20 Januari 2009, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menolak Gugatan yang diajukanPemohon dengan alasan sebagaimana tertuang pada Putusan dimaksud, sbb : Majelis berpendapat bahwa pengistilahan dalam hukum tidak mengenal masalah esensi atau substansi sehingga jika Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak maka tidak dapat diartikan bahwa secara substansi Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak, sehingga Majelis berkesimpulan penerbitan Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor : S-733/WPJ.04/KP.1107/2008 tanggal 27 Juni 2008 yang isinya menyatakan Permohonan Pemohon tidak memenuhi Ketentuan Formal sehingga tidak dapat dipertimbangkan untuk dapat diproses lebih lanjut karena Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 mengatur mengenai Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, yang tidak benar yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan Surat Ketetapan Pajak Nihil, tidak termasuk Surat Tagihan Pajak.Bahwa menurut Majelis, untuk mengurangkan atau membatalkan Ketetapan Pajak yang tidak benar sepenuhnya adalah wewenang dari Direktorat Jenderal Pajak. |
| 2. | Bahwa menurut Pemohon Pertimbangan Majelis tidak tepat karena : a.Majelis seharusnya mempertimbangkan esensi dari Permohonan Wajib Pajak dan tidak sekadar formal, karena : Bahwa pilihan kata Pembatalan atau Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, hanyalah pilihan kata belaka akibat ketidakpahaman Wajib Pajak atas istilah yang seharusnya dipakai. Namun karena esensinya Wajib Pajak memohonkan agar STP yang tadinya ada menjadi tiada (Nihil) maka pilihan istilah yang tepat menurut Wajib Pajak adalah Pembatalan.Bahwa sesuai Pasal 36 ayat (1) dan (2) Undang-Undang KUP Jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-542/KMK.04/2000, tidak dinyatakan secara mutlak bahwa jika permohonan tidak menggunakan istilah yang tepat.Sesuai Ketentuan tersebut, maka Permohonan yang diajukan harus ditolak.Bahwa, faktanya, di Kantor Wilayah DJP yang lain, Permohonan dengan istilah yang berbeda seperti Peninjauan Kembali atas STP tetap diproses meskipun pada akhirnya Surat Keputusan Dirjen Pajak yang diterbitkan bernarasi Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi. Bukankah istilah Peninjauan Kembali juga tidak dikenal dalam Undang-Undang KUP dan/atau KMK-542/KMK.04/2009.b.Bahwa secara materiil, STP Nomor 00009/107/04/062/07 tanggal 18 Desember 2007, mengandung Nilai Sengketa karena STP dimaksud adalah sanksi Pasal 14 ayat (4) KUP atas Faktur Pajak Keluaran yang tidak dicoret pada bagian harga jual/penggantian/uang muka/termin, sehingga dalam hal ini menurut kami hal ini harus diputuskan oleh pihak yang lebih independent disbanding Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan menurut DJP sendiripun dalam Surat Tanggapan Keberatannya dinyatakan bahwa Gugatan ini dapat dibahas lebih lanjut olehPengadilan Pajak. |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-733/WPJ.04/KP.1107/2008 tanggal 27 Juni 2008 tentang Permohonan Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00009/107/04/062/07 tanggal 18 Desember 2007, atas nama Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah sudah tepat dan benar karena surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-733/WPJ.04/KP.1107/2008 tanggal 27 Juni 2008 tersebut diterbitkan sesuai dengan wewenang, prosedur dan ketentuan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ABC tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan ditoalknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ABC tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Rabu, tanggal 3 Nopember 2010 oleh JKL, S.H.,M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof.Dr. H. MNO, S.H.,M.A. dan PQR, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh STU, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
| Anggota Majelis : ttd/. Prof.Dr. H. MNO, S.H.,M.A. ttd/. PQR, S.H.,M.H. | Ketua Majelis, ttd/. JKL, S.H.,M.Sc. |
| Panitera Pengganti, ttd/. STU, S.H.,M.H. | |
| Biaya-biaya : 1. Meterai……………. Rp. 6.000,00 2. Redaksi…………… Rp. 5.000,00 3. Administrasi ………… Rp 2.489.000,00 + Jumlah …………….. Rp 2.500.000,00 |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(VWX, SH.)
Nip. XX0000XXX.

