PUTUSAN
Nomor 434/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. QQQ, tempat kedudukan Jl. Agung Timur XX, Blok O.X No. XX, Sunter Agung Podomoro, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh WWW, selaku Direktur PT. QQQ, memberikan kuasa kepada: SSS, S.H., M.Sc., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/JAS/SK/2011, Tanggal 31 Maret 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
melawan:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- DEF, Pj. Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-677/PJ./2011 tanggal 26 Mei 2011;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 25045/PP/M.VI/99/2010, Tanggal 28 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan diterimanya Keputusan Tergugat tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Keputusan Tergugat Nomor: Kep-684/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 4 Desember 2008 atas nama Penggugat, dengan ini Penggugat mengajukan Gugatan kepada Keputusan Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara dengan alasan sebagai berikut:
I. Umum
Bahwa Penggugat didirikan berdasarkan Akte Notaris RRR SH, Nomor : 69 Tanggal 17 Mei 2002 dengan Direktur Utama WWW, berkedudukan di Jalan Danau Agung No.XX Sunter Agung Podomoro, Jakarta Utara, dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP Tanjung Priok dengan NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000. Kemudian setelah pemecahan Tanjung Priok, Penggugat dipindahkan ke KPP Sunter;
Bahwa Penggugat melakukan kegiatan usaha perdagangan ekspor garment dengan tujuan ke Negara: Singapura, Panama, Amerika Serikat, Uni Emirat Arab dan Sudan. Penyerahan dilakukan berdasarkan pesanan dari buyer dengan pembayaran ditransfer melalui Bank CCC Cab.Mangga Dua Nomor Rek.: 00X X00 X00X atas nama Penggugat;
Bahwa Laporan Keuangan Perusahaan tahun 2004 dan 2005 diaudit oleh Akuntan Publik YYY dan Rekan, Registered Public Accountant;
II. Koronologis Masalah
Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: PRIN073/WPJ.21/KP.0307/2005 tanggal 06 Desember 2005 Tergugat melakukan pemeriksaan atas kelebihan pembayaran pajak dalam rangka ekspor untuk PPN masa November-Desember 2004. Dalam surat Tergugat Nomor: PHP232/WPJ.21/KP.0307/2005 tanggal
23 Desember 2005 disampaikan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang isinya terdapat koreksi Pajak Masukan sejumlah Rp.128.314.319,00 serta DPP dinyatakan cfm Pemeriksa. Tergugat menerbitkan SKKBP Nomor: 00056/207/042/06 tanggal 09 Januari 2006, menetapkan PPN yang masih Kurang Bayar (termasuk sanksi Kenaikan 100%) sebesar Rp. 256.628.638,00;
Bahwa Tergugat menerbitkan SKP Kurang Bayar Tambahan PPN Masa Nov-Des 2004 Nomor: 00015/307/04/042/06 tanggal 06 Februari 2006, menetapkan PPN yang masih Kurang Bayar (termasuk sanksi kenaikan 100%) sebesar Rp.4.900.056.124,00. Alasan Tergugat menerbitkan SKPKBT PPN Masa Nov-Des 2004 tersebut adalah Pemeriksa mengasumsikan bahwa benang yang dibeli oleh Penggugat telah dijual di dalam negeri (local). Karena dalam dokumen PEB tercantum Penggugat mengekspor Assorted Garment/Ready Garment, sehingga Pemeriksa/Penelaah melakukan koreksi sebesar Rp.14.109.934.385,00. SKPKBT dikirimkan oleh Tergugat tidak diterima oleh Penggugat karena SKPKBT dikirim ke alamat lama Penggugat. Sedang Penggugat sudah menyampaikan perubahan alamat baru sebagaimana alamat pada saat pengiriman PHP tanggal 23 Desember 2005;
Bahwa berhubung SKPKBT diterima sudah melebihi waktu tiga bulan, Kepala KPP Tanjung Priok menganjurkan untuk mengajukan Permohonan Pembatalan Ketetapan yang Tidak Benar. Dengan Surat Nomor: 005/JAS/XIU2006 tanggal 14 Desember 2006, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKBT PPN Masa Nov-Des 2004 No.: 00015/307/04/042/06 tanggal 06 Februari 2006;
Bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor: Kep-501/WPJ.21/BD.06/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKBT PPN No.: 00015/307/04/042/06 tanggal 06 Februari 2006;
Penggugat mengajukan kembali surat kedua (tanpa nomor) tanggal 17 Desember 2007 perihal Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang diterima di Tergugat pada tanggal 19 Desember 2007 (LPAD No.S-14/WPJ.21/KP.01/2007).
Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-684-WPJ.21/BD.06/2008, tanggal 04 Desember 2008 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKBT PPN Nomor: 00015/307/04/042/06 tanggal 06 Februari 2006 menetapkan Menerima sebagian permohonan Penggugat sebagai berikut:
| Uraian PPN Kurang (lebih) Bayar Sanksi Kenaikan Jumlah PPN yang masih harus dibayar dibayar | Semula (Rp) Ditambahkan/(Dikurangkan) (Rp) 2.450.028.062 (1.039.034.624) 2.450.028.062 (1.039.034.624) 4.900.056.124 (2.078.069.248) Menjadi (Rp) 1.410.993.438 1.410.993.438 2.821.986.876 |
Bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor: 00131.PPN/WPJ.21/KP.0803/2008 tanggal 22 Desember 2008 menetapkan pengembalian kelebihan pembayaran PPN sejumlah Rp.2.078.069.248,00 (dua milyar tujuh puluh delapan juta enam puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh delapan rupiah) berdasarkan keputusan pengurangan oleh Tergugat di atas;
III. Materi Gugatan
Bahwa berhubung Penggugat belum setuju/belum sependapat atas penerapan ketentuan peraturan perpajakan sebagaimana pada angka Romawi II di atas, maka berlandaskan pada ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU KUP dan Pasal 40 UU Pengadilan Pajak, maka Penggugat mengajukan materi gugatan sebagai berikut:
- Penggugat melakukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat yang telah menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor: Kep-425/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 07 Desember 2009 yang menetapkan: Menolak permohonan Penggugat Nomor: 001/JAS/11/2009 tanggal 19 Februari 2009;
- Penggugat tidak dapat melakukan pengajuan banding atas Keputusan Tergugat karena Penggugat tidak memenuhi syarat formal untuk mengajukan keberatan sehingga upaya hukum yang dilakukan adalah Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP Tahun 2000;
- Secara materil Penggugat menyanggah koreksi Pemeriksa yang menganggap adanya penjualan benang di dalam negeri (local). Sebenarnya benang yang dibeli di dalam negeri diproses tenun menjadi bahan kain, kemudian dipotong-potong untuk diekspor sebagai assorted garment bersama pakaian jadi lainnya (ready garment). Satu alasan yang tidak dapat diterima adalah asumsi penjualan local lebih besar daripada penyerahan ekspor. Untuk pembuktiannya, Penggugat meminta agar Peneliti dapat membuktikan kebenaran adanya pembeli di dalam negeri;
- Penggugat melakukan gugatan karena akibat kesalahan Tergugat melakukan pengiriman SKPKBT ke alamat lama perusahaan, hal ini mengakibatkan hilangnya hak Penggugat untuk melakukan pengajuan banding, sebagai sarana peradilan untuk melakukan pengujian kebenaran materil sanggahan Penggugat atas penerbitan SKPKBT. Perubahan alamat Penggugat telah diberikan kepada KPP dan KPP telah pernah mengirim surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan pada alamat yang baru tersebut. Ini berarti KPP tidak melakukan up date data perubahan yang diberikan oleh Penggugat;
- Penggugat secara materil tidak pernah melakukan penjualan local, Penggugat dalam keadaan kesulitan cashflow, harus menangggung untuk membayar pajak yang seharusnya tidak terhutang, sehingga Penggugat merasa sangat dirugikan akibat kekhilafan pejabat Tergugat yang tidak melakukan up dating data Penggugat;
Kesimpulan
Bahwa berdasarkan penjelasan dan gugatan yang telah diutarakan pada angka Romawi I s/d III di atas, Penggugat berkesimpulan dan mengusulkan sebagai berikut:
- Pengajuan gugatan yang disampaikan telah memenuhi syarat gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) KUP dan Pasal 40 UU Pengadilan Pajak, ditulis dalam bahasa Indonesia, ditujukan kepada Pengadilan pajak dan belum melewati 30 (tiga puluh hari) sejak tanggal Penolakan Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan pajak yang Tidak Benar;
- Pengajuan gugatan ini disampaikan dengan maksud agar dicapainya keadilan dalam pelaksanaan peraturan perpajakan. Sebenarnya Penggugat dapat membuktikan kebenaran materil berdasarkan bukti-bukti dokumen yang telah diserahkan. Namun Penggugat yang tidak memenuhi syarat formal seolah-olah telah kehilangan hak untuk membuktikan kebenaran materil, sehingga dihadapan Majelis diharapkan dapat memperoleh perlindungan hukum sebagaimana jiwa dari Pasal 36 ayat (1) a UU KUP Tahun 2000. Penggugat memohon kepada Majelis kiranya dapat mengabulkan Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Keputusan Tergugat No.: Kep-425/WPJ.21/BD.06/2008 tanggal 04 Desember 2008 Penggugat untuk memperoleh keadilan, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 25045/PP/M.VI/99/2010, Tanggal 28 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
- Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-425/WPJ.21/BD.06/2009, tanggal 07 Desember 2009, tentang permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November s.d Desember 2004 Nomor: 00015/307/04/042/06, tanggal 06 Februari 2006, atas nama: PT.QQQ, NPWP Baru : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat: Jl.Agung Timur XX Blok O.X No.XX, Sunter Agung Podomoro, Jakarta Utara, tidak dapat diterima.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 25045/PP/M.VI/99/2010, Tanggal 28 Juli 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 7 September 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/JAS/SK/2011, Tanggal 31 Maret 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 31 Maret 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 31 Maret 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 28 April 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 9 Juni 2011;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada Tanggal 31 Maret 2011, sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 25045/PP/M.VI/99/2010, Tanggal 28 Juli 2010, telah dilakukan pada Tanggal 7 September 2010, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan peninjauan kembali Putusan Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak dapat diterima, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. QQQ tersebut tidak dapat diterima;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 16 Oktober 2013, oleh BVC, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. MNP, S.H., M.Hum., dan VXT, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh IGF, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis: ttd/.Dr. H. MNP, S.H., M.Hum., ttd/.VXT, S.H., M.H., | Ketua Majelis, ttd/.BVC, S.H., M.Sc., |
| Panitera Pengganti, ttd/.IGF, S.H., M.H., | |
| Biaya-biaya 1. Meterai ………………………………….. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………………………….. Rp2.489.000,00 Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00 |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(DLW, SH.)
Nip. XX0000XXX.

