Putusan Mahkamah Agung Nomor : 434/B/PK/PJK/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 25045/PP/M.VI/99/2010, Tanggal 28 Juli 2010 yang