PUTUSAN
Nomor 841/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF No. 40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
- AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;
- DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan banding;
Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal AF No. 40- 42, Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor SKU-1053/PJ./2014 tanggal 15 April 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. FGH, beralamat di Jl.K.L. YS Km.7,8 Tanjung Mulia, Medan Deli, Medan X0XXX;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put.50033/PP/M.VIII/16/2014, Tanggal 22 Januari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor : KEP-770/WPJ.19/2012 (KEP-770) tanggal 07 Juni 2012 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 11 Juni 2012 dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap KEP-770 tersebut di atas sehubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Maret 2008;
DASAR HUKUM
Bahwa pengajuan banding Pemohon Banding atas KEP-770 didasarkan pada Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (“UU KUP”) jo. Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 (“UU PP”);
Bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak, pada tanggal 26 Januari 2012 , Pemohon Banding melakukan pembayaran sejumlah nilai PPN yang masih harus dibayar berdasarkan KEP- 770 sebesar Rp 2.647.046.524,00 (termasuk sanksi kenaikan 100%);
LATAR BELAKANG KEP-770
Bahwa Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”) Wajib Besar Dua menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor :00002/207/08/092/12 tanggal 13 Januari 2012 Masa Pajak Maret 2008 (SKPKB 00002) dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 2.647.046.524,00 (termasuk sanksi kenaikan 100%), dengan perincian perhitungan sebagai berikut:
| URAIAN | Jumlah Menurut Rupiah | Koreksi Fiskus | |
| Wajib Pajak | Fiskus | ||
| Dasar Pengenaan Pajak: | |||
| Penyerahan Ekspor | 1.248.954.256.385,00 | 1.248.954.256.385,00 | 0,00 |
| Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 112.253.494.736,00 | 112.253.494.736,00 | 0,00 |
| Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | 154.636.967.896,00 | 154.636.967.896,00 | 0,00 |
| Jumlah | 1.515.844.719.017,00 | 1.515.844.719.017,00 | 0,00 |
| Pajak Keluaran: | |||
| PPN Keluaran | 10.643.970.565,00 | 10.643.970.565,00 | 0,00 |
| Dikurangi: | |||
| PPN Masukan | 56.385.499.799,00 | 55.061.976.537,00 | 1.323.523.262,00 |
| Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan | 10.643.970.565,00 | 9.320.447.303,00 | 1.323.523.262,00 |
| PPN yang kurang dibayar (a) | 0,00 | 1.323.523.262,00 | 0,00 |
| Sanksi administrasi: | |||
| -Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP | 0,00 | 1.323.523.262,00 | 0,00 |
| Jumlah Sanksi administrasi (b) | 0,00 | 1.323.523.262,00 | 0,00 |
| Jumlah Pajak yang masih harus dibayar (a)+ (b) | 0,00 | 2.647.046.524,00 | 0,00 |
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Keberatan atas SKPKB 00002 dengan surat Nomor : 003/MM-PPN/II/2012 tanggal 13 Februari 2012, yang diterima oleh KPP Wajib Besar Dua pada tanggal 20 Februari 2012;
Bahwa pada tanggal 16 Mei 2012, Pemohon Banding menerima Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (“SPUH”) Nomor : S-1639/WPJ.19/2012 tanggal 11 Mei 2012 dan Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan tanggal 11 Mei 2012, yang diterbitkan oleh Terbanding, dimana menolak keberatan Pemohon
Banding;
Bahwa Pemohon Banding menyampaikan surat tanggapan tertulis atas SPUH tanggal 25 Mei 2012 yang diterima oleh Terbanding pada tanggal 29 Mei 2012;
Bahwa Terbanding menerbitkan KEP-770 yang menolak seluruh permohonan kebearatan Pemohon Banding atas SKPKB 00002 yang diterima pada tanggal 11 Juni 2012;
Bahwa penghitungan PPN yang masih harus dibayar berdasarkan KEP-770 adalah sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/ Dikurangi (Rp) | Menjadi (Rp) |
| PPN Kurang Bayar | 1.323.523.262,00 | 0,00 | 1.323.523.262,00 |
| Sanksi Bunga | 0,00 | 0,00 | 0,00 |
| Sanksi Kenaikan | 1.323.523.262,00 | 0,00 | 1.323.523.262,00 |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 2.647.046.524,00 | 0,00 | 2.647.046.524,00 |
ALASAN PENGAJUAN BANDING
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi PPN Masukan sebesar Rp 1.323.523.262,00 dan sanksi kenaikan 100% yang tetap dipertahankan Terbanding dalam proses keberatan, sebagaimana tertuang di dalam KEP-770;
Bahwa berikut ini adalah penjelasan atas dasar koreksi Terbanding :
- Dasar Koreksi Terbanding ;1.1.
Dasar Koreksi SKPKB 00002
Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPN Masukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, Tandan Buah Segar (“TBS”) telah ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak yang bersifat Strategis (“BKP strategis”) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;
Bahwa Peraturan Pemerintah tersebut di atas merupakan aturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam Pasal 16B Undang-Undang PPN (“UU PPN”) yang menjelaskan antara lain bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut;
Bahwa berdasarkan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN diatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak (“BKP”) dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak (“JKP”) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan;
Bahwa selanjutnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang Pajak dan Penyerahan yang tidak terutang Pajak, antara lain mengatur bahwa bagi Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang:- nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
- digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya;
- nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dan unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan;
- Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata untuk kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak (CPO/PKO), dapat dikreditakan;
- Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasil penelitian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS), tidak dapat dikreditkan;
- sedangkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak sekaligus untuk kegiatan menghasilkan BKP strategis, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran BKP terhadap peredaran seluruhnya;
Dasar Penerbitan KEP-770;
Bahwa koreksi Pajak Masukan atas pembelian pupuk tersebut terkait dengan perkebunan kelapa sawit yang berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, hasil perkebunan termasuk dalam barang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Konsekuensinya maka Pajak Masukan yang terkait didalamnya tidak dapat dikreditkan;
Bahwa dalam Penjelasan Umum UU PPN dinyatakan bahwa salahb satu pokok pikiran UU PPN adalah untuk lebih meningkatkan perwujudan keadilan dalam pembebanan pajak;
Bahwa apabila membandingkan bidang usaha yang semata perkebunan kelapa sawit dengan bidang usaha yang terintegrasi perkebunan kelapa sawit dan pengolahan kelapa sawit seperti yang Pemohon Banding lakukan, maka akan diperoleh keadilan dalam pembebanan Pajak Pertambahan Nilai apabila Pajak Masukan yang terkait dengan perkebunan kelapa sawit adalah tidak dapat dikreditkan;
Bahwa hal tersebut juga sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000;
Bahwa adapun latar belakang Pemohon Banding dan alasan pengajuan banding adalah sebagai berikut;
Latar Belakang Pemohon Banding dan Koreksi PPN Masukan;
Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan perkebunan terpadu (integrated) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pengelolaan Minyak Kelapa Sawit Mentah (Crude Palm Oil-CPO) sesuai dengan ijin yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”) dan Akta Pendirian Perusahaan Nomor : 40 tanggal 21 Juni 1972;
Bahwa disamping memiliki perkebunan kelapa sawit, Pemohon Banding juga memiliki pabrik pengelolaan CPO;
Bahwa di tahun 2008, Pemohon Banding tidak melakukan penjualan TBS (yang merupakan BKP tertentu yang bersifat strategis, dimana pengenaan PPNnya dibebaskan). Akan tetapi, Pemohon Banding melakukan penjualan CPO dan Inti Kelapa Sawit (Palm Kernel-PK) (yang merupakan BKP);
Bahwa PPN Masukan sebesar Rp 1.323.523.262,00 (sebelum sanksi kenaikan) yang dikoreksi adalah atas pengeluaran pembelian pupuk, dan lain-lain, sehubungan dengan kegiatan perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan TBS;
Alasan Pengajuan Banding;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding bahwa Pajak Masukan sebesar Rp 1.323.523.262,00 (sebelum sanksi kenaikan) tidak dapat dikreditkan, dengan penjelasan dan alasan sebagai berikut:
Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 9 ayat (6) UU PPN Nomor 18/2000 (“Pasal 9 ayat (6)”) dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 (“KMK 575”);
Bahwa pendapat Pemohon Banding ini didasari:
Bahwa Pasal 9 ayat (6) mengatur sebagai berikut :
“Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, Jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan”;
Bahwa KMK 575 mengatur (sebagaimana menjadi judul KMK bersangkutan) tentang:
“Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak”;
Bahwa KMK 575 adalah peraturan pelaksanaan dari Pasal 9 ayat (6);
Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, perlakuan pengkreditan PPN Masukan yang diatur di dalam Pasal 9 ayat (6) dan KMK 575 hanya berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang PPN dan tidak terutang PPN;
Bahwa Pemohon Banding , sebagai pengusaha perkebunan terpadu, hanya menjual/menyerahkan CPO dan PK (yang merupakan BKP) dan tidak melakukan penyerahan TBS (yang merupakan BKP tertentu yang bersifat strategis);
Bahwa dengan demikian, Terbanding telah melakukan kesalahan dalam menafsirkan dan menggunakan aturan perpajakan disebut di atas sebagai dasar hukum untuk mengkoreksi PPN Masukan atas kegiatan menghasilkan TBS (sebagai contoh pembelian pupuk). Terbanding seharusnya hanya menggunakan KMK 575 apabila PKP bersangkutan melakukan penyerahan TBS (yang dibebaskan dari pengenaan PPN) dan penyerahan CPO/PK (yang merupakan BKP);
Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 16B ayat (3) UU PPN Nomor 18/2000 (“Pasal 16B ayat (3)”);
bahwa pendapat Pemohon Banding ini didasari :
“….adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan”
Bahwa menurut Penjelasan Pasal 16B ayat (3), PPN Masukan atas kegiatan menghasilkan TBS (sebagai contoh pembelian pupuk) tidak dapat dikreditkan apabila hanya terdapat penyerahan TBS;
Bahwa ketentuan Pasal 16 B ayat (3) tidak dapat diterapkan sebagai acuan perlakuan PPN Masukan atas kegiatan menghasilkan TBS (sebagai contoh pembelian pupuk) apabila PPN Masukan tersebut digunakan untuk menghasilkan hasil akhir berupa CPO dan PK, yang penyerahannya terutang PPN;
Bahwa dalam memproses TBS menjadi CPO tidak terjadi “penyerahan” sesuai dengan definisi yang diatur di dalam Pasal 1 butir 4 Pasal 1A ayat (1) UU PPN Nomor 18/2000;
Bahwa koreksi PPN Masukan atas kegiatan menghasilkan TBS (sebagai contoh pembelian pupuk) tanpa adanya fakta hukum terjadinya penyerahan, bertentangan dengan Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (3) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Nomor 28/2007 sebagai berikut:
- Ayat 2:
“Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan” - Ayat 3:
“Apabila Terbanding mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Terbanding menetapkan jumlah pajak yang terutang”;
Bahwa selama proses pemeriksaan dan keberatan, Terbanding tidak dapat membuktikan terjadinya “penyerahan” TBS oleh Pemohon Banding . Oleh karena itu koreksi PPN Masukan tidak berdasarkan bukti melainkan hanya berdasarkan pada asumsi;
Bahwa berdasarkan hal-hal di atas dan dikarenakan Pemohon Banding hanya menyerahkan/menjual CPO dan PK, dan tidak menyerahkan/menjual TBS, maka PPN Masukan atas kegiatan menghasilkan TBS (sebagai contoh pembelian pupuk) seharusnya dapat dikreditkan;
KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat disimpulkan bahwa Terbanding tidak memiliki alasan memadai untuk mempertahankan koreksi PPN sebesar Rp 1.323.523.262,00 (sebelum sanksi kenaikan);
Bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan PPN yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, penghitungan PPN untuk Masa Pajak Maret 2008 menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebagai berikut:
| URAIAN | Wajib Pajak (Rp.) |
| Dasar Pengenaan Pajak: | |
| Penyerahan Ekspor | 1.248.954.256.385,00 |
| Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 112.253.494.736,00 |
| Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | 154.636.967.896,00 |
| Jumlah | 1.515.844.719.017,00 |
| Pajak Keluaran: | |
| PPN Keluaran | 10.643.970.565,00 |
| Dikurangi: | |
| PPN Masukan | 56.385.499.799,00 |
| SKPPKP | 0,00 |
| Kompensasi kelebihan PPN bulan lalu | 0,00 |
| Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan | 10.643.970.565,00 |
| PPN yang kurang dibayar (a) | 0,00 |
| Sanksi administrasi: | |
| -Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP | 0,00 |
| Jumlah Sanksi administrasi (b) | 0,00 |
| Jumlah Pajak yang masih harus dibayar (a)+ (b) | 0,00 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put.50033/PP/M.VIII/16/2014, Tanggal 22 Januari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-770/WPJ.19/2012 tanggal 07 Juni 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00002/207/08/092/12 tanggal 13 Januari 2012 Masa Pajak Maret 2008 atas nama PT FGH, NPWP : 0X.X00.0XX.X.0XX-000, Alamat di Jl.K.L. YS Km.7,8 TM, Medan Deli, Medan X0XXX, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut :
| Dasar Penganaan Pajak | Rp | Rp |
| Penyerahan Ekspor | 1.248.954.256.385 | |
| Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | 112.253.494.736 | |
| Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | 154.636.967.896 | |
| Jumlah | 1.515.844.719.017 | |
| Pajak Keluaran yang harus dipungut | 10.643.970.565 | |
| Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 56.385.499.799 | |
| PPN Lebih Bayar yang telah dikembalikan | (45.741.529.234) | |
| Jumlah PPN yang dapat diperhitungkan | 10.643.970.565 | |
| Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar | – | |
| Sanksi Administrasi | ||
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | N I H I L |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put.50033/PP/M.VIII/16/2014, Tanggal 22 Januari 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 07 Februari 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1053/PJ./2014 tanggal 15 April 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 02 Mei 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 02 Mei 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 16 Oktober 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 20 November 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.50033/PP/M.VIII/16/2014 tanggal 22 Januari 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.50033/PP/M.VIII/16/2014 tanggal 22 Januari 2014 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :
“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:- Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;”
- Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
- Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50033/PP/M.VIII/16/2014 tanggal 22 Januari 2014, atas nama PT. FGH (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor: P.99/PAN/2014 tanggal 4 Februari 2014 dan diterima secara langsung pada tanggal 10 Februari 2014 dengan bukti penerimaan Tempat Pelayanan Surat Terpadu nomor 201402100695;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.50033/PP/M.VIII/16/2014 tanggal 22 Januari 2014 ini ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah :
Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp1.323.523.262,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. - Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.50033/PP/M.VIII/16/2014 tanggal 22 Januari 2014, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;
- Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai berikut:
bahwa dalam LHP dan KKP Terbanding sepakat bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha terpadu/integrated (Pemohon Banding memulai operasi Pabrik sejak Tahun 1997), dan berdasarkan penjelasan bahwa Pemohon Banding tidak pernah menjual langsung hasil kebun yaitu berupa TBS akan tetapi hasil kebun (TBS) tersebut diolah terlebih dahulu menjadi CPO serta turunannya dengan menggunakan pabrik milik Pemohon Banding sendiri;
bahwa perpindahan TBS dari unit kebun ke unit pabrik bukan merupakan pengertian penyerahan sebagaimana dimaksud Pasal 1A UU PPN, tetapi hanya merupakan proses produksi di dalam satu entity;
bahwa jika memperhatikan ketentuan yang ada dalam Pasal 1A Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN, Majelis berpendapat bahwa pengkreditan PM tidak dikaitkan dengan produk yang dihasilkan melainkan dikaitkan dengan penyerahannya;
bahwa terkait penafsiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 atas Pajak Masukan sebesar Rp1.323.523.262,00 yaitu atas pembelian Pupuk yang memang terkait Produk atau hasil dari pohon/kebun sawit berupa Tandan Buah Segar (TBS) yang merupakan barang yang bersifat strategis, akan tetapi Pemohon Banding tidak menjual TBS tersebut kepada pihak ke-3 tetapi diolah di pabrik milik Pemohon Banding sendiri, sehingga yang diserahkan berupa CPO/PK atau produk turunannya yang atas penyerahan tersebut terutang PPN;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas terbukti bahwa Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan BKP yang terutang pajak (CPO, PK serta produk turunannya) sehingga sesuai Pasal 9 ayat (2) UU PPN yang berbunyi : “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”, make Pajak Masukan-nya (yang terkait dengan kebun dan pabrik tersebut) dapat dikreditkan;
bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp1.323.523.262,00 tidak dapat dipertahankan; - Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
2.1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak :
Pasal 69 ayat (1):
“Alat bukti dapat berupa :- Surat atau tulisan;
- keterangan ahli;
- keterangan para saksi
- pengakuan para pihak; dan/atau
- pengetahuan hakim”
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;2.2.
Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000, antara lain mengatur sebagai berikut :
Pasal 4 huruf a
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :- penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahanyang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;
Penjelasan Pasal 9 ayat (5)
Dalam ayat ini, yang dimaksud dengan penyerahan yang terutang pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B;
Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. Bagian penyerahan yang terutang pajak tersebut harus dapat diketahui dengan pasti dari pembukuan Pengusaha Kena Pajak;
Contoh :
Pengusaha Kena Pajak melakukan beberapa macam penyerahan yaitu :- penyerahan terutang pajak = Rp25.000.000,00 Pajak Keluaran = Rp2.500.000,00
- penyerahan yang tidak dikenakan PPN = Rp5.000.000,00
- penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN = Rp5.000.000,00
Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan :- Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak = Rp1.500.000,00;
- Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan penyerahan yang tidak dikenakan PPN = Rp300.000,00;
- Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN = Rp500.000,00
Pasal 16B
(1)
Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk :- kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
- penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
- impor Barang Kena Pajak tertentu;
- pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.(3)
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.
Penjelasan Pasal 16B ayat (1)
Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar didalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut.
Tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada hakekatnya untuk memberikan fasilitas perpajakan yang benar-benar diperlukan terutama untuk berhasilnya sektor-sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar pembangunan nasional.
Penjelasan Pasal 16B ayat (2)
Adanya perlakuan khusus berupa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tetapi tidak dipungut diartikan bahwa Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang mendapat perlakuan khusus dimaksud tetap dapat dikreditkan, dengan demikian Pajak Pertambahan Nilai tetap terutang akan tetapi tidak dipungut.
Contoh :
Pengusaha Kena Pajak “A” memproduksi Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari Negara, yaitu Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut tidak dipungut selamanya (tidak sekedar ditunda).
Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak “A” menggunakan Barang Kena Pajak lain dan atau Jasa Kena Pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang modal ataupun sebagai komponen biaya lain.
Pada waktu membeli Barang Kena Pajak lain dan atau Jasa Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak “A” membayar Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang menjual atau menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut.
Jika Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh PengusahaKena Pajak “A” kepada Pengusaha Kena Pajak pemasok tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, walaupun Pajak Keluaran tersebut nihil karena menikmati fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dari Negara berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 16B ayat (3):
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.
Penjelasan Pasal 16B ayat (3):
Berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan.
Contoh:
Pengusaha Kena Pajak B memproduksi Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari negara, yaitu atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak B menggunakan Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang modal ataupun sebagai komponen biaya lain.
Pada waktu membeli Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak B membayar Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang menjual atau menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut.
Meskipun Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak B kepada Pengusaha Kena Pajak pemasok tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, karena tidak ada Pajak Keluaran berhubung diberikannya fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pajak Masukan tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan.”2.3.
Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 01 Mei 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 1 angka 1 huruf c:
Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah barang hasil pertanian;
Pasal 1 angka 2 huruf a:
Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini;
Lampiran:
Antara lain diatur bahwa jenis barang perkebunan kelapa sawit yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Tandan Buah Segar (TBS);
Pasal 2 ayat (2) huruf c:
Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
Pasal 3:
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;2.4.
Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 31/PMK.03/2008 tanggal 19 Februari 2008 antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 7:
Pajak Masukan atas impor dan atau atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.2.5.
Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang tidak Terutang Pajak, antara lain menyatakan:
Pasal 2 ayat (1):
Bagi Pengusaha Kena Pajak yang :- Melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
- Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
- Melakukan kegiatan menghasilkan atau memperdagangkan barang dan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau
- Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang Pajak Pertambahan Nilai dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
1)
nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;2)
digunakan baik untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maupun untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang Pajak Pertambahan Nilai terhadap peredaran seluruhnya
3)
nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan.
Penjelasan Pasal 2 ayat (1):
Contoh Pengusaha Kena Pajak yang dimaksud dalam ayat ini, misalnya :- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan usaha terpadu (integrated) yang menghasilkan jagung (jagung adalah bukan Barang Kena Pajak), yang juga mempunyai pabrik minyak jagung (minyak jagung adalah Barang Kena Pajak).
- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan usaha jasa yang atas penyerahannya terutang dan tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, misalnya Pengusaha Kena Pajak yang bergerak di bidang perhotelan, disamping melakukan usaha jasa di bidang perhotelan, juga melakukan penyerahan jasa persewaan ruangan untuk tempat usaha.
- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang dan jasa yang atas penyerahannya terutang dan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai, misal Pengusaha Kena Pajak yang kegiatan usahanya menghasilkan atau menyerahkan Barang Kena Pajak berupa roti juga melakukan kegiatan di bidang jasa angkutan umum yang merupakan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
- Pengusaha Kena Pajak yang melakukan perluasan usaha dan menghasilkan bukan Barang Kena Pajak, misal Pengusaha pembangunan perumahan yang melakukan penyerahan berupa rumah mewah yang terutang PPN dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.(1)
Contoh Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah :- Pajak Masukan untuk pembelian traktor dan pupuk yang digunakan untuk perkebunan jagung, karena jagung adalah bukan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
- Pajak Masukan untuk pembelian truck yang digunakan untuk jasa angkutan, karena jasa angkutan adalah bukan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
- Pajak Masukan untuk pembelian bahan baku yang digunakan untuk membangun rumah sangat sederhana, karena atas penyerahan rumah sangat sederhana dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
Contoh Pajak Masukan yang dapat dikreditkan seluruhnya terlebih dahulu namun kemudian harus diperhitungkan kembali adalah :
Pajak Masukan untuk perolehan truck yang digunakan baik untuk, perkebunan jagung maupun untuk pabrik minyak jagung.(3)
Contoh Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepenuhnya adalah :
Pajak Masukan untuk perolehan mesin-mesin yang digunakan untuk memproduksi minyak jagung.”
- Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.50033/PP/M.VIII/16/2014 tanggal 22 Januari 2014 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir V.1. di atas dengan penjelasan sebagai berikut:
3.1.
Bahwa yang menjadi pokok sengketa atas koreksi positif Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp1.323.523.262,00 adalah merupakan sengketa yuridis, yaitu mengenai apakah Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk unit atau kegiatan yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS), yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) dapat dikreditkan atau tidak, dimana Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat tidak dapat dikreditkan sedangkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berpendapat dapat dikreditkan.3.2.
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam bagian Data dan Fakta, dalam dasar pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan, bahwa jika memperhatikan ketentuan yang ada dalam Pasal 1A , Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta ketentuan Pasal 16B ayat (3) UU PPN, Majelis berpendapat bahwa pengkreditan PM tidak dikaitkan dengan produk yang dihasilkan melainkan dikaitkan dengan penyerahannya;3.3.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sependapat dengan dasar pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa, dengan penjelasan sebagai berikut :- Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak cermat dalam menafsirkan dan menerapkan ketentuan dalam Pasal 16B ayat (3) UU PPN, dikarenakan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa dalam ketentuan Pasal 4 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut sebagai UU PPN), diatur bahwa :
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

