PUTUSAN
Nomor 489/B/PK/PJK/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. QQQ, beralamat di Graha AAA Lt.X0 Suite X00XB, Jl. WWW Blok X-0, Kav.0X, Jakarta Selatan, 12950, diwakili YYY, selaku Direktur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : GGG, Finance Manager PT. QQQ, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Juli 2011.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding;
melawan :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
- DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1312/PJ./2011 tanggal 06 Oktober 2011.
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut.
Membaca surat-surat yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 13 April 2011 No. Put. 30539/PP/M.V/16/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-818/WPJ.07/ BD.05/2009 tanggal 23 Juli 2009, dengan perincian sebagai berikut :
| Uraian | Semula | Ditambah/Dikurangi | Menjadi |
| Rp. | Rp. | Rp. | |
| PPN Kurang (Lebih) Bayar | 1.688.478.112 | – | 1.688.478.112 |
| Sanksi Bunga | 158.214.343 | – | 158.214.343 |
| Sanksi Kenaikan | 1.358.864.895 | – | 1.358.864. 895 |
| Jmlh PPN ymh (Lbh) bayar | 3.205.557.350 | – | 3.205.557.350 |
Bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan Banding adalah sebagai berikut :
Alasan Ketentuan Formal
Bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT PPh Badan Tahun 2006 pada tanggal 04 April 2007, dengan SPT Lebih Bayar Rp. 598.312.525,00;
Bahwa kemudian KPP Penanaman Modal Asing Tiga mengirimkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) atas SPT Tahunan Pemohon Banding tersebut pada tanggal 30 Mei 2007. Pemeriksa datang ke Kantor Pemohon Banding dengan membawa SP3 tersebut;
Bahwa atas Surat Perintah Pemeriksaan tersebut tidak ada surat keberatan tertulis dari Pemohon Banding untuk dilakukan pemeriksaan, dan tidak ada Berita Acara yang dibuat Petugas Pemeriksaan jika ada penolakan pemeriksaan. Jadi Surat Perintah Pemeriksaan tersebut sah untuk dilaksanakan;
Bahwa Pemohon Banding melakukan pembetulan SPT PPh Badan Tahun 2006 pada tanggal 24 Agustus 2007. Pembetulan dilakukan karena adanya hasil Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan;
Bahwa setelah adanya Pembetutan SPT tersebut di atas, pihak Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan lagi SP3. Dasar pemeriksaan tetap SP3 atas SPT PPh Badan yang kami laporkan tanggal 04 April 2007;
Bahwa pada tanggal 02 Agustus 2008 Pemohon Banding dan pemeriksa pajak menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan;
Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2008 KPP Penanaman Modal Asing Tiga menerbitkan SKP atas PPh Badan Tahun 2006;
Bahwa berdasarkan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 17B yang menyebutkan bahwa apabila setelah melampaui jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu berakhir;
Bahwa bahkan apabila SKPLB tertambat diterbitkan kepada wajib pajak diberikan imbalan bunga sebesar 2% perbulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu paling lama 1 bulan dari penyampaian SPT Lebih Bayar sampai diterbitkannya SKPLB;
Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka batas waktu penerbitan SKP atas hasil pemeriksaan adalah tanggal 03 April 2008, karena penyampaian SPT PPh Badan Tahun 2006 tanggal 04 April 2007;
Bahwa dengan demikian Pemohon Banding mohon agar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Lainnya Nomor 0157/ 207/06/056/08 tanggal 21 Agustus 2008 sebesar Rp. 3.205.557.350 dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan formal;
Ketentuan Material
Pemohon Banding Banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-818/ WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 23 Juli 2009, dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa berikut ini adalah rincian perhitungan dari SKPKB dimaksud di atas (dalam Rupiah):
| No. | Keterangan | DPP | PPN |
| 1 2 | Selisih penjualan barang dagangan Retur penjualan | 16.696.081.038 188.700.086 | 1.669.608.104 18.870.009 |
| 16.884.781.124 | 1.688.478.112 |
Bahwa Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.16.884.781.124,00 terdiri dari :
Penyerahan kepada bukan pemungut PPN sebesar Rp.16.696.081.038,00
Bahwa menurut Pemohon Banding, bukan merupakan penyerahan secara konsinyasi yang dinyatakan oleh pemeriksa, hal ini dapat dibuktikan bahwa dalam perjanjian antara Pemohon Banding dengan PT UUU Retail, barang tersebut adalah barang milik Pemohon Banding, dimana secara hukum Pemohon Banding tidak menyerahkan barang dagangan ke PT UUU Retail tetapi mendistribusikan ke gudang kecilnya yang berada di masing-masing toko (tidak ada peralihan hak ke perusahaan lain);
Bahwa di dalam surat perjanjian jual beli dan perjanjian penyerahan barang dinyatakan dalam clausalnya yaitu barang dagangan dikirimkan oleh gudang Pemohon Banding ke gudang Pemohon Banding yang berada di outlet, hal ini dapat juga dibuktikan dengan surat jalan dimana penyerahan barang dagangan tersebut ke gudang cabang Pemohon Banding di pelanggan yaitu PT UUU Retail;
Bahwa dalam hal dokumen penyerahan kepada PT. UUU Retail sudah terjadi pada saat dibukakan invoice dari Pemohon Banding ke PT UUU Retail disertai dengan surat jalan dari gudang cabang ke PT UUU Retail;
Retur Penjualan sebesar Rp.188.700.086,-
Bahwa menurut Pemohon Banding, dasar koreksi oleh pemeriksa bahwa retur penjualan ini tanpa didasari nota retur PPN adalah tidak benar. Nota retur yang sudah diberikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dokumen tersebut sudah Pemohon Banding serahkan kepada Pemeriksa;
Bahwa sehingga menurut Pemohon Banding Barang Kena Pajak yang terutang PPN dan sudah Pemohon Banding laporkan adalah sebesar Rp.10.839.550.716,00;
Bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan di atas, dengan ini kami mohon agar koreksi pemeriksa di atas dibatalkan;
Bahwa dengan demikian perhitungan Pajak Pemohon Banding adalah :
| No. | Keterangan | Rp |
| 1 2 3 4 5 6 8 | Dasar Pengenaan Pajak Pajak Keluaran yang harus dipungut Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar PPN yang kurang dibayar Sanksi administrasi Jumlah PPN yang Lebih dibayar | 10.839.550.716 1.083.955.072 2. 371.936. 303 |
| 1.287.981.231 | ||
| – | ||
| – | ||
| 1.287.981.231 |
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 13 April 2011 No. Put. 30539/PP/M.V/16/2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-818/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 23 Juli 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00157/207/06/056/08 tanggal 21 Agustus 2008 sebagaimana dibetulkan dengan KEP-00141/WPJ.07/KP.0403/2009 tanggal 13 Juli 2009 atas nama PT. QQQ, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat Graha AAA Lt.X0 Suite X00XB, Jl. WWW Blok X-0, Kav.0X, Jakarta Selatan, 12950;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak tanggal 13 April 2011 No. Put. 30539/PP/M.V/16/2011 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Mei 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Juli 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 02 Agustus 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 02 Agustus 2011.
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 22 Agustus 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 11 Oktober 2011.
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasanalasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
| 1. | Pasal 77 ayat (3) menyatakan bahwa: Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. |
| 2. | Pasal 78 menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim. Bahwa penjelasan dari Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 menyebutkan bahwa : Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan. |
| 3. | Pasal 84 ayat (1) huruf f menyatakan bahwa : Putusan Pengadilan Pajak harus memuat: f. Pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa diperiksa. |
| 4. | Pasal 89 ayat (1), yang pada pokoknya menyatakan bahwa Peninjauan Kembali diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak. |
| 5. | Pasal 90 menyatakan bahwa: “Hukum acara yang berlaku pada pemeriksaan Peninjauan Kembali adalah hukum acara pemeriksaan Peninjauan Kembali sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kecuali yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini.” |
| 6. | Bahwa Pemohon PK Semula Pemohon Banding sangat keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang berbunyi: Halaman 22 alinea 1 butir ke 1 Bahwa Terbanding melakukan perhitungan jumlah penyerahan DPP PPN sebagai berikut: Jumlah pembelian Tahun 2006 Rp.24.426.724.088 Margin penjualan atas harga pokok (cfm.SPT) 13,50 % Omset Rp. 10.879.596.390 HPP Rp. 9.585.360.216 Margin Rp. 1.294.236.174 % margin terhadap HPP 13,50% Jumlah penyerahan DPP PPN cfm. Pemeriksa Rp.27.724.331.840 DPP PPN cfm. Pemohon Banding/SPT Rp.10.839.550.716 Koreksi Rp.16.884.781.124 Halaman 22 alinea 1 butir ke 7 Bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian nilai penyerahan barang dari Pemohon Banding ke PT UUU, namun hanya memberikan data nilai penjualan dari PT UUU ke consumer akhir setelah memperhitungkan diskon yaitu Tahun 2007 Rp.4.359.534.902,00 dan Tahun 2008 sebesar Rp.5.735.440.805,00 Halaman 23 alinea 1 Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 sebesar Rp.16.696.081.038, tetap dipertahankan |
| 7 | Bahwa amar pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.30539/PP/M.V/16/2011 tanggal 13 April 2011 tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam penerapan atau pelaksanaan aturan mengenai ketentuan formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan. Pemohon PK berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Pajak No. Put.30539/PP/M.V/16/2011 telah menimbulkan rasa ketidakadilan dan ketidakpastian hukum. |
| 8 | Bahwa berdasarkan permintaan dari Majelis Hakim Pengadilan Pajak, Pemohon PK Semula Pemohon Banding sudah melakukan Uji Bukti dengan Termohon PK Semula Terbanding yang hasilnya telah diserahkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah melakukan penelitian atas data-data hasil Uji Buktitersebut. |
| 9 | Bahwa sengketa yang diajukan banding bermula dari penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januaris.d. Desember 2006 yang diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; |
| 10 | Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditegaskan bahwa, “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”) |
| 11 | Bahwa berdasarkan fakta yang ada, dalam penetapan jumlah koreksi DPP PPN Termohon PK menggunakan persentase Laba Kotor terhadap HPP berdasarkan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik bukan berdasarkan kondisi yang sesungguhnya terjadi sehingga menurut kami penetapan jumlah pajak yang dilakukan oleh Termohon PK tidak sesuai dengan yang telah di amanatkan oleh Undang-undang,melainkan hanya berdasarkan analisis matematis belaka; |
| 12 | Bahwa berdasarkan bukti yang ada, dalam tambahan keterangan atas Permohonan Banding dengan nomor sengketa 16-045298-2006, telah ditegaskan oleh Pemohon PK bahwa berdasarkan kondisi yang sesungguhnya margin penjualan Pemohon PK sangat bervariasi bahkan terkadang terpaksa menjual rugi untuk stok yang out of date agar tidak menjadi stok mati dan tidak mengganggu kelancaran arus keuangan Pemohon PK; |
| 13 | Bahwa berdasarkan bukti yang ada, dalam tambahan keterangan atas Permohonan Banding dengan nomor sengketa 16-045298-2006 Pemohon PK telah membuktikan bahwa PPN atas penjualan konsinyasi telah dilunasi pada saat konsumen Pemohon PK melakukan penjualan kepada konsumen akhir, sehingga terdapat perbedaan waktu dalam pengenaan PPN; |
| 14 | Bahwa berdasarkan bukti yang ada, dalam tambahan keterangan atas Permohonan Banding dengan nomor sengketa 16-045298-2006 Pemohon PK telah membuktikan bahwa PPN atas pembelian barang dagangan Tahun 2006 telah dipungut oleh Pemohon PKkepada PT UUU Retail namun terdapat perbedaan waktu dalam pengenaan PPN; |
| 15 | Bahwa berdasarkan kondisi yang telah dijabarkan diatas, penetapan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 yang dilakukan oleh Termohon PK atas Pemohon PK akan menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon PK karena menyebabkan pemungutan PPN untuk transaksi/penyerahan yang sama secara berganda atau sebanyak dua kali, yaitu melalui pemungutan yang dilakukan oleh Pemohon PK pada saat terjadinya penjualan dan melalui ketetapan pajak yang diterbitkan oleh Termohon PK; |
| 16 | Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dinyatakan “Dalam jangka waktu 5 (llma) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar”; |
| 17 | Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dinyatakan “Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar”; |
| 18 | Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dinyatakan “Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak,tetapi tidak tepat waktu”; |
| 19 | Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dinyatakan “Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf f, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak”; |
| 20 | Bahwa berdasarkan fakta yang ada, Pemohon PK pada kenyataannya telah melakukan pemungutan , pembayaran dan pelaporan PPN atas penjualan barang stok Tahun 2006 namun tidak tepat waktu (yaitu, PPN dipungut pada saat penjualan barang stok dilakukan, bukan pada saat barang stok dikirimkan kepada retailer/PT UUU), sehingga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hanya dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP PPN) atas keterlambatan penerbitan Faktur Pajak sesuai diatur di dalam Pasal 14 (4) UU KUP dan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan paling lama 24 bulan atas keterlambatan penyetoran PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 13 (2) UU KUP.Sedangkan atas pokok PPN yang terhutang tidak perlu dikenakan lagi, |
| 21 | Bahwa berdasarkan fakta yang ada, Pemohon PK pada kenyataannya telah memberikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada saat proses persidangan banding berupa perhitungan sanksi administrasi karena keterlambatan pemungutan PPN dan penerbitan Faktur Pajak PPN sebesar Rp. 534.381.897 dimana perhitungan tersebut Pemohon PK mempunyai keyakinan telah memenuhi syarat formal dan material sebagai bukti pendukung yang sah sehingga seharusnya diperhitungkan dalam menentukan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.30539/PP/M.V/16/2011 yang diucapkan pada tanggal 13 April 2011. Perhitungan sanksi administrasi telah dilampirkan kembali oleh Pemohon PK dalam Lampiran 5. |
| 22 | Bahwa berdasarkan dalil-dalil, serta fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dan yang seharusnya diterapkan dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam bidang perpajakan sehingga sudah sepatutnyalah amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, yang telah menyatakan permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-818/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 23 Juli 2009 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 Nomor: 00157/207/06/056/08 tanggal 21 Agustus 2008 atas nama : PT. QQQ, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat: Graha AAA Lt.X0, Suite X00XB, XX. WWW Blok X-0 Kav.0X, Jakarta, 12950 tidak dapat diterima sehingga harus dibatalkan demi hukum. |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-818/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 23 Juli 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00157/207/06/056/08 tanggal 21 Agustus 2008 sebagaimana dibetulkan dengan KEP-00141/WPJ.07/KP.0403/2009 tanggal 13 Juli 2009 atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali adalah tepat dan benar serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata idak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. QQQ tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan.
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. QQQ tersebut.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Jumat, tanggal 24 Januari 2014 oleh FWY, S.H., M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. KRP, S.H., M.S., dan H. CNT, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh LMD, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis: Ttd. Dr. H. KRP, S.H., M.S. Ttd. H. CNT, S.H., M.H. | Ketua Majelis, Ttd. FWY, SH. MSc. |
| Panitera Pengganti : Ttd. LMD, SH. MHum. | |
| Biaya-biaya 1. Meterai ………………………………….. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………………………….. Rp2.489.000,00 Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00 |
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
RVZ, SH
Nip. XX0000XXX

