PUTUSAN
Nomor 1809/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
1. ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
2. DEF, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
3. GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
4. JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
Keempatnya Pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak, berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1632/PJ./2013 bertanggal 23 Juli 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan
PT. AAA, beralamat di Jalan QQQ Nomor X, Klender, Jakarta Timur 13470, diwakili oleh BBB selaku Direktur Utama;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-44476/PP/M.XVIII/16/2013, Tanggal 16 April 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
| A. | Pokok Sengketa Bahwa Terbanding pada saat melakukan pemeriksaan pajak Masa Pajak Januari 2005, mengoreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp.124.845.211,00, yang terdiri dari : 1.Pendapatan lain-lain:Hadiah dan PenghargaanRp 3.655.410,002.Pendapatan lain-lain:Surat KendaraanRp 82.715.100,003.Pendapatan lain-lain:Perlengkapan KendaraanRp 31.831.310,004.Pendapatan lain-lain:Anti KaratRp 6.643.391,00JumlahRp 124.845.211,00Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif sebesar Rp.124.845.211,00, oleh karena DPP yang dikoreksi oleh Terbanding atas pendapatan hadiah/penghargaaan tidak ada penyerahan barang/jasa, pendapatan surat kendaraan bukan barang/jasa kena pajak dan pendapatan perlengkapan serta anti karat telah dikenakan PPN dalam harga penjualan mobil; |
| B. | Alasan Pemohon Banding Bahwa terhadap koreksi positif DPP PPN sebesar Rp.124.845.211,00, Pemohon Banding tidak setuju oleh karena : 1.Koreksi Pendapatan lain-lain : Penghargaan Rp.3.655.410,00 Bahwa koreksi atas pendapatan lain-lain berupa penghargaan sebesar Rp.3.655.410,00, merupakan koreksi atas pendapatan yang berasal dari hadiah/penghargaan/insentif berupa uang dari PT.CCC, atas pembelian anti karat, jadi tidak ada penyerahan barang atau jasa yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT.CCC, sehingga pendapatan tersebut bukan objek PPN, terhadap koreksi atas pendapatan hadiah/insentif, sengketa yang sama (sejenis) pernah dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, sesuai dengan Putusan No. 02911/PP/M.VIII/16/2004, tanggal 24 Juni 2004 mengenai banding dari PT. DDD terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor : KER-411/WPJ.04/2003, tanggal 5 September 2003, mengenai SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2000, yang memutuskan membatalkan koreksi Terbanding atas pendapatan berupa penghargaan/ insentif, karena hadiah/penghargaan/insentif tersebut tidak ada penyerahan jasa. (Copy Putusan Pengadilan Pajak terlampir);2.Koreksi Pendapatan lain-lain: Surat Kendaraan Rp.82.715.100,00 Bahwa koreksi pendapatan surat kendaran sebesar Rp.82.715.100,00, merupakan pendapatan yang berasal dan selisih antara harga jual on the road dengan off the road (tanpa surat-surat), dikurangi dengan realisasi pembayaran surat-surat kendaraan ke Pemerintah Daerah. Konsumen membayar harga mobil berdasarkan label harga on the road yang telah ditetapkan oleh PT.FFF. Selisih lebih tersebut tidak dikembalikan kepada konsumen tetapi rnenjadi pendapatan bagi PT.AAA. Menurut Pemohon Banding pendapatan yang timbul dari selisih karena pembayaran surat-surat kendaraan bukan merupakan objek PPN, terhadap koreksi atas pendapatan yang berasal dari selisih antara harga jual on the road dengan off the road (tanpa suratsurat), dikurangi dengan realisasi pembayaran surat-surat kendaraan ke Pemerintah Daerah, sengketa yang sama (sejenis) pernah dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, sesuai dengan Putusan No. 02911/PP/M.VIII/16/2004, tanggal 24 Juni 2004 mengenai banding dari PT. DDD terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-411/WPJ.04/2003, tanggal 5 September 2003, mengenai SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2000, yang memutuskan membatalkan koreksi Terbanding atas pendapatan berupa selisih antara harga jual on the road dengan off the road (tanpa surat-surat), dikurangi dengan realisasi pembayaran surat-surat kendaraan ke Pemerintah Daerah, karena bukan merupakan objek PPN,3.Pendapatan lain lain : Perlengkapan kendaraan Rp.31.831.310,00 Bahwa Pemohon Banding tidak menjual perlengkapan kendaraan (accessories) secara terpisah, tetapi menjualnya secara kesatuan dengan harga mobil, terhadap mobil baru yang dibeli oleh konsumen, biasanya konsumen meminta untuk ditambah perlengkapan kendaraan (accessories), sehingga dengan adanya penambahan perlengkapan kendaraan tersebut dilakukan perhitungan harga terlebih dahulu, dengan demikian setiap harga penjualan mobil sudah termasuk harga penambahan perlengkapan mobil dan telah dikenakan/dipungut PPN. Pendapatan perlengkapan timbul karena adanya selisih antara budget berupa nilai perlengkapan yang dibebankan kepada pembeli dengan harga pokok pembelian perlengkapan. Mengingat nilai perlengkapan sudah dikenakan PPN di dalam harga jual mobil, maka pendapatan dari selisih antara budget dengan harga pokok perlengkapan tidak dikenakan PPN lagi; Bahwa terhadap koreksi atas pendapatan yang berasal dari perlengkapan kendaraan, pernah dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, sesuai dengan Putusan No. 02911/PP/M.VIII/16/2004, tanggal 24 Juni 2004 mengenai banding dari PT. DDD terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-411/WPJ.04/2003, tanggal 5 September 2003, mengenai SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2000, yang memutuskan membatalkan koreksi Terbanding atas DPP PPN berupa pendapatan perlengkapan kendaraan;4.Pendapatan lain-lain : Anti karat Rp.6.643.391,00 Bahwa Pemohon Banding tidak menjual anti karat secara terpisah, tetapi menjualnya secara kesatuan dengan harga mobil, terhadap mobil baru yang dibeli oleh konsumen, biasanya konsumen meminta untuk ditambah anti karat, sehingga dengan adanya penambahan anti karat tersebut dilakukan perhitungan harga terlebih dahulu, dengan demikian harga penjualan mobil tersebut sudah tennasuk harga penambahan anti karat dan telah dikenakan/dipungut PPN. Pendapatan antikarat timbul karena adanya selisih antara budget berupa nilai antikarat yang dibebankan kepada pembeli dengan harga antikarat yang dibayar kepada pihak supplier anti karat, mengingat nilai antikarat sudah dikenakan PPN di dalam harga jual mobil, maka pendapatan dari selisih antara budget dengan harga pokok antikarat tidak dikenakan PPN lagi; Bahwa terhadap koreksi atas pendapatan yang berasal dari perlengkapan kendaraan, sengketa yang sama (sejenis) pernah dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, sesuai dengan Putusan No. 02911/PP/M.VIII/16/2004, tanggal 24 Juni 2004 mengenai banding dari PT.DDD terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-411/WPJ.04/2003, tanggal 5 September 2003, mengenai SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d Desember 2000, yang memutuskan membatalkan koreksi Terbanding atas DPP PPN berupa pendapatan perlengkapan kendaraan; |
| C. | Perhitungan PPN Menurut Pemohon Banding bahwa berdasarkan uraian di atas, seharusnya SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2005 adalah nihil dengan perhitungan sebagai berikut : – Dasar Pengenaan PajakRp 12.517.867.570- PPN yang harus dipungut/dibayar sendiriRp 1.251.786.757- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp (1.379.254.585) PPN kurang (Lebih Bayar)Rp (127.467.828) Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp 127.467.828 Jumlah PPN yang harus dibayarRp NihilBahwa untuk memenuhi syarat formal banding, Pemohon Banding telah melunasi SKPKB PPN Nomor :00020/207/05/007/10, tanggal 26 Oktober 2010, Masa Pajak Januari 2005 sebesar Rp.24.969.042,00; |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-44476/PP/M.XVIII/16/2013, Tanggal 16 April 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1196/WPJ.20/2011 tanggal 28 Desember 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2005 Nomor : 00020/207/05/007/10 tanggal 26 Oktober 2010, atas nama : PT. AAA, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-00X.000, beralamat di Jl. QQQ No. X, Klender, Jakarta Timur 13470, sehingga PPN yang harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
| 1. | Dasar Pengenaan Pajak : | Rp 12.521.522.980,00 |
| 2. | Pajak Keluaran Seluruhnya | Rp 1.252.152,298,00 |
| 3. | Pajak Masukan yang diperhitungkan | Rp 1.379.254.585,00 |
| 4. | Pajak Pertambahan Nilai yg lebih dibayar | Rp 127.102.287,00 |
| 5. | Kelebihan Pajak yg sdh dikompensasikan | Rp 127.467.828,00 |
| 6. | PPN yang kurang dibayar | Rp 365.541,00 |
| 7. | Sanksi Administrasi : | |
| Kenaikan Pasal 13(3) KUP | Rp 365.541,00 | |
| 8. | Jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar | Rp 731.082,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-44476/PP/M.XVIII/16/2013, Tanggal 16 April 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 02 Mei 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1632/PJ./2013, Tanggal 23 Juli 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Juli 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 Juli 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 07 Oktober 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 08 November 2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali Tentang koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN sebesar Rp121.189.801,00 yang dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terdiri atas :
| Pendapatan Surat Kendaraan | Rp. 82.715.100,00 | |
| Pendapatan Perlengkapan Kendaraan | Rp. 31.831.310,00 | |
| Pendapatan Antikarat | Rp. 6.643.391,00 |
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
| 1. | Bahwa pokok sengketa adalah koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp121.189.801,00 untuk Masa Pajak Januari 2005 yang terdiri atas : Pendapatan Surat KendaraanRp. 82.715.100,00Pendapatan Perlengkapan KendaraanRp. 31.831.310,00Pendapatan AntikaratRp. 6.643.391,00Yang tidak disetujui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). |
| 2. | Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 76: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1). Penjelasan Pasal 76: “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.” Pasal 78: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim” Penjelasan Pasal 78: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.” |
| 3. | Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPN), disebutkan sebagai berikut: Pasal 1 angka 17 : “Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, astau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang” Pasal 1 angka 18 : “Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak” Pasal 4 huruf c: “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : a.Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;”c.Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;”Penjelasan Pasal 4 huruf a atau c: “….Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a.Barang/jasa yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak,b.Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, danc.Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.” |
| 4. | Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang berbunyi sebagai berikut: Halaman 25 alinea ke-2: “Bahwa bahwa berdasarkan penelitian atas bukti-bukti tersebut, Majelis berpendapat terbukti dalam harga jual kendaraan yang dijual oleh Pemohon Banding sudah termasuk atau satu paket dengan perlengkapan serta biaya surat-surat untuk kendaraan on the road, dan tanpa biaya surat kendaraan untuk harga jual off the road” Halaman 25 alinea ke-4: “Bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah disampaikan Pemohon Banding Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan atas jumlah koreksi tersebut sudah dikenakan PPN, hal ini dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan menunjukkan Faktur Pajak yang dibuat oleh Pemohon Banding untuk konsumen, dimana jumlah yang dikoreksi Terbanding sudah termasuk dalam nilai DPP (penyerahan unit mobil) pada Faktur Pajak Keluaran tersebut” Halaman 25 alinea ke-6: ”Bahwa sesuai data yang terdapat dalam berkas banding serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana tersebut diatas Majelis berkesimpulan terdapat cukup alasan untuk membatalkan koreksi Terbanding atas pendapatan Iain-lain sehubungan surat kendaraan sebesar Rp.82.715.100,00” Halaman 27 alinea ke-5: “Bahwa berdasarkan penelitian atas bukti-bukti tersebut, Majelis berpendapat terbukti dalam harga jual kendaraan yang dijual oleh Pemohon Banding sudah termasuk atau satu paket dengan perlengkapan (accessories) yang terpasang pada kendaraan tersebut” Halaman 28 alinea ke-1 dan ke-3: “Bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah disampaikan Pemohon Banding Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan atas jumlah koreksi tersebut sudah dikenakan PPN, hal ini dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan menunjukkan Faktur Pajak yang dibuat oleh Pemohon Banding untuk konsumen, dimana jumlah yang dikoreksi Terbanding sudah termasuk dalam nilai DPP (penyerahan unit mobil) pada Faktur Pajak Keluaran tersebut” “Bahwa sesuai dengan data yang terdapat dalam berkas banding serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana tersebut diatas Majelis berkesimpulan terdapat cukup alasan untuk membatalkan koreksi Terbanding atas pendapatan Iain-lain sehubungan perlengkapan kendaraan sebesar Rp.31.831.310,00” Halaman 30 alinea ke-2, 3 dan 5: “Bahwa berdasarkan penelitian atas bukti-bukti tersebut, Majelis berpendapat terbukti dalam harga jual kendaraan yang dijual oleh Pemohon Banding sudah termasuk atau satu paket dengan antikarat yang terpasang pada kendaraan tersebut” “Bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti yang telah disampaikan Pemohon Banding Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan atas jumlah koreksi tersebut sudang dikenakan PPN, hal ini dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan menunjukkan Faktur Pajak yang dibuat oleh Pemohon Banding untuk konsumen, dimana jumlah yang dikoreksi Terbanding sudah termasuk dalam nilai DPP (penyerahan unit mobil) pada Faktur Pajak Keluaran tersebut” “Bahwa sesuai dengan data yang terdapat dalam berkas banding serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana tersebut diatas Majelis berkesimpulan terdapat cukup alasan untuk membatalkan koreksi Terbanding atas pendapatan Iain-lain sehubungan anti karat sebesar Rp.6.643.391,00 Bahwa pernyataan Majelis tersebut adalah keliru dan tidak sesuai dengan bukti dokumen yang ada yang dapat dijelaskan sebagai berikut : a.Bahwa berdasarkan dokumen yang ditunjukkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan, dapat diambil beberapa contoh transaksi penjualan mobil sebagai berikut : Contoh 1 Penjualan mobil Toyota Fortuner 4×2 G A/T Nomor Rangka MR0ZX69G3 50002565 dan Nomor Mesin 2TR 6125149. Surat Pesanan Kendaraan (SPK) Nomor 006245 tanggal 16 Januari 2005 memuat keterangan:Harga mobil Rp.307.000.000,00Perlengakapan tambahan : Kacafilm V-Kool, Antikarat, Paint Protection.Work Order dari Pemohon Banding kepada rekanan yakni:PT Otokreasi Cipta Pratama untuk pemasangan Kacafilm V-Kool.PT Ultra Internasional untuk pemasangan Paint Protection, Sound Protection dan Rust Protection.PT Astra International untuk pengurusan Bea Balik Nama.Faktur Pajak Sederhana diterbitkan dengan Nomor 0004110 tanggal 30 September 2005 dengan DPP sebesar Rp.254.181.818,00 dan PPN sebesar Rp.25.418.182,00 sehingga total adalah Rp.279.600.000,00.Surat Pengiriman Kendaraan Nomor 051190B tanggal 30 September 2005 memuat keterangan jumlah tagihan akhir ke konsumen adalah sebesar Rp.310.000.000,00.Contoh 2 Penjualan mobil Toyota Innova V M/T 2.0 Bensin Nomor Rangka MHFXW 43G2 54019666 dan Nomor Mesin 1TR 6112308. Surat Pesanan Kendaraan (SPK) Nomor 005451 tanggal 22 Oktober 2004 memuat keterangan:Harga mobil Rp.191.000.000,00Perlengakapan tambahan : Kacafilm, Karpet, Toolkit.Work Order dari Pemohon Banding kepada rekanan yakni:PT GGG untuk pemasangan Muffler Cutter dan Side Visor.PT CCC untuk pemasangan Rust Protection.PT FFF untuk pengurusan Bea Balik Nama.Faktur Pajak Sederhana diterbitkan dengan Nomor 0003970 tanggal 31 Januari 2005 dengan DPP sebesar Rp.164.263.636,00 dan PPN sebesar Rp.16.426.364,00 sehingga total adalah Rp.180.690.000,00.Surat Pengiriman Kendaraan Nomor 050813B tanggal 29 Januari 2005 memuat keterangan jumlah tagihan akhir ke konsumen adalah sebesar Rp.200.950.000,00.Contoh 3 Penjualan mobil Toyota Innova G A/T 2.0 Bensin Nomor Rangka MHFXW42G4 52037406 dan Nomor Mesin 1TR 6109712. Surat Pesanan Kendaraan (SPK) Nomor 006161 tanggal 03 Juni 2005 memuat keterangan:Harga mobil Rp.186.000.000,00Perlengakapan tambahan : Jok Semi Kulit, Kacafilm V-Kool, Paint Protection, Body Moulding, Spoiler, Mount Stop Lamp, Side Visor.Work Order dari Pemohon Banding kepada rekanan yakni:PT GGG untuk pemasangan High mounted Stomp Lamp, Kacafilm V-Kool, Sidebody Moulding, Jok Patent, Spoiler, Side Visor.PT CCC untuk pemasangan Paint Protection.PT FFF untuk pengurusan Bea Balik Nama.Faktur Pajak Sederhana diterbitkan dengan Nomor 0003958 tanggal 31 Januari 2005 dengan DPP sebesar Rp.162.340.909,00 dan PPN sebesar Rp.16.234.091,00 sehingga total adalah Rp.178.575.000,00.Surat Pengiriman Kendaraan Nomor 050789B tanggal 23 Januari 2005 memuat keterangan jumlah tagihan akhir ke konsumen adalah sebesar Rp.198.175.000,00.b.Bahwa berdasarkan beberapa contoh transaksi penjualan mobil dia atas, diketahui bahwa harga tagihan ke konsumen berbeda dengan harga yang tercantum dalam Faktur Pajak Sederhana.c.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam melakukan koreksi telah memisahkan mana yang merupakan penjualan aksesoris/perlengkapan, penjualan antikarat, dan penyerahan jasa pengurusan Bea Balik Nama (BBN), dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah membuktikan bahwa koreksi tersebut belum dikenakan PPN dan belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).d.Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 17 UU PNN ditegaskan “Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang”e.Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 18 UU PNN ditegaskan “Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak”.f.Bahwa berdasarkan aturan tersebut di atas, DPP PPN atas penyerahan mobil adalah semua biaya yang ditagihkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada konsumen. Dalam hal ini adalah harga yang tercantum pada Surat Pengiriman Kendaraan yang memuat keterangan harga yang harus dibayar oleh konsumen.g.Bahwa dari contoh-contoh dokumen transaksi penjualan seperti tersebut di atas sekaligus membantah dalil Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa harga jual dalam Faktur Pajak Sederhana sudah termasuk harga perlengkapan kendaraan, antikarat dan jasa BBN, karena terbukti dalam faktur pajak sederhana yang dibuat tidak terdapat harga perlengkapan kendaraan, antikarat dan jasa BBN.h.Bahwa dengan demikian, kesimpulan Majelis Hakim yang intinya menyatakan bahwa harga perlengkapan/aksesoris, antikarat, dan jasa BBN sudah termasuk dalam harga jual yang tercantum dalam Faktur Pajak, adalah tidak benar karena tidak sesuai dengan fakta yang terungkap persidangan. |
| 5. | Bahwa dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c UU PPN dinyatakan bahwa penyerahan barang/jasa dikenai pajak harus memenuhi syaratsyarat sebagai berikut: Barang/Jasa yang diserahkan merupakan BKP/JKP.Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean.Penyerahan dilakukan dalam dalam rangka kegiatan usaha atau kegiatannya.Bahwa penyerahan perlengkapan/aksesoris, antikarat dan jasa BBN masih dalam ruang lingkup kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai dealer mobil, sehingga atas penyerahan BKP atau JKP tersebut harus dikenai PPN. |
| 6. | Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, Majelis Hakim mempunyai wewenang untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian dan penilaian pembuktian,dan terkait dengan ketentuan ini telah ada fakta berupa faktur pajak sederhana yang dibuat oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak sama dengan jumlah yang ditagihkan ke konsumen. |
| 7. | Bahwa pelaporan SPT Masa PPN dilakukan berdasarkan faktur pajak yang dikeluarkan oleh Pengusaha Kena pajak, bahwa terkait dengan sengketa ini Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hampir dipastikan menggunakan faktur pajak sederhana yang telah dibuat sebagai dasar pelaporan SPT Masa PPN, yang faktanya jumlah yang tagihan dalam faktur pajak tersebut tidak sama dengan jumlah tagihan akhir ke konsumen, sehingga hal ini mengakibatkan pelaporan DPP PPN Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menjadi lebih kecil dari jumlah yang seharusnya dilaporkan. |
| 8. | Bahwa dalam pengertian Harga Jual sesuai dengan Pasal 1 angka 18 UU PPN adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, dan faktanya harga jual yang dilaporkan dalam faktur pajak sederhana bukan merupakan jumlah semua biaya yang diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, sehingga hal ini jelas menyalahi aturan Pasal 1 angka 18 UU PPN. |
| 9. | Bahwa dengan demikian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp121.189.801,00 untuk Masa Pajak Januari 2005 yang terdiri atas : Pendapatan Surat Kendaraan Rp.82.715.100,00Pendapatan Perlengkapan Kendaraan Rp.31.831.310,00Pendapatan Antikarat Rp. 6.643.391,00Telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku khususnya Pasal 1 angka 17 dan 18, dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN. |
| 10. | Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 44476/PP/M.XVIII/16/2013 tanggal 16 April 2013 harus dibatalkan. |
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1196/WPJ.20/2011 tanggal 28 Desember 2011, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2005 Nomor : 00020/207/05/007/10 tanggal 26 Oktober 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-00X.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp731.082,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang damn Jasa sebesar Rp121.189.801,00 untuk Masa Pajak Januari 2005 yang yang terdiri atas : Pendapatan Surat Kendaraan sebesar Rp.82.715.100,00; Pendapatan Perlengkapan Kendaraan sebesar Rp.31.831.310,00; dan Pendapatan Antikarat sebesar Rp6.643.391,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo pada dasarnya merupakan penetapan harga jual mobil untuk off the road dan on the road oleh PT FFF Tbk serta Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah menunjukkan bukti-bukti yang memadai (vide Judex Facti Pengadilan Pajak pada halaman 29-30 dari 32 halaman) di antaranya berupa Faktur Pajak dan SPM PPN, sehingga koreksi tersebut sudah dikenakan PPN dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang KUP jo. Undang-Undang PPN.
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 14 Desember 2016, oleh Dr. H. GTR, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, JSL, S.H., M.Hum., dan BVC, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh HFK, S.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis: ttd. JSL, S.H., M.Hum. ttd. BVC, S.H., M.H. | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. GTR, S.H., MS. |
| Panitera Pengganti, ttd./ HFK, S.H | |
| Biaya-biaya : 1. Meterai ………………………………….. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………………………….. Rp2.489.000,00 Jumlah ……………………………………….. Rp2.500.000,00 |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
(H. YYY, S.H.)
NIP. XXXX0XXXXXXX0XX00X

