DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- ABC, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- DEF, Pj. Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- GHI, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- JKL, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-291/PJ./2011, Tanggal 21 Maret 2011;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
melawan:
PT. XXX, tempat kedudukan PC Building Lt. X R YY Jl. ZZZ Kav. XY, Karet Tengsin-Jakarta;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 27782/PP/M.I/99/2010, Tanggal 8 Desember 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor: S-00037/WPJ.07/KP.0903/2010 tertanggal 25 Februari 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal yang kami terima tanggal 11 Maret 2010;
- Dasar Hukum Gugatan
Bahwa Gugatan Penggugat ajukan berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) jo Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; - Latar Belakang Gugatan
Bahwa secara kronologis timbulnya sengketa pajak yang Penggugat ajukan Gugatan adalah:
Bahwa penerbitan Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor: 00004/109/02/059/05 terkait dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00041/206/02/058/04 untuk Tahun Pajak 2002;
Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut, Penggugat telah mengajukan keberatan dan ditolak dengan Keputusan Nomor: KEP-767/WPJ.07/BD.05/2005 tertanggal 4 Agustus 2005;
Bahwa Penggugat kemudian mengajukan banding atas putusan keberatan tersebut dan dikabulkan oleh Pengadilan Pajak melalui Putusan Nomor:Put.12977/PP/M.I/15/2008 tanggal 15 Januari 2008 sehingga tidak terdapat pajak yang terutang yang harus dibayar;
Bahwa atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan tersebut telah Penggugat lunasi dengan menggunakan pemindahbukuan;
Bahwa karena tidak terdapat lagi pajak yang terutang berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor: Put.12977/PP/M.I/15/2008 tanggal 15 Januari 2008, maka Penggugat mengajukan permohonan penghapusan Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor: 00004/109/02/059/05 tanggal 24 Maret 2005 melalui Surat tanpa nomor tertanggal 16 Februari 2010 yang Penggugat sampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing VI pada tanggal 19 Februari 2010;
Bahwa atas surat permohonan Penggugat di atas, Tergugat yang dalam hal ini adalah Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing VI telah menyampaikan jawaban dengan surat Nomor: S-00037/WPJ.07/KP.0903/2010 (terlampir) yang menyatakan bahwa surat Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat 2 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP surat Penggugat tidak dipertimbangkan;
Bahwa Ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf a dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan dan aturan pelaksanaannya menyatakan bahwa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi harus memenuhi ketentuan antara lain:
“Tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya”;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi harus ditandatangani oleh Wajib Pajak/pengurus;
Bahwa apabila surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak/pengurus, maka surat permohonan pengurangan atau pembatalan penghapusan sanksi administrasi tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus;
Bahwa dari kronologis timbulnya sengketa pajak pada butir 1 di atas dapat diketahui bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.12977/PP/M.I/15/2008 tanggal 15 Januari 2008 sudah tidak terdapat lagi pajak yang terutang yang harus dibayar untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00041/206/02/058/04 Tahun Pajak 2002;
Bahwa oleh karena tidak terdapat lagi pajak yang terutang dan harus dibayar untuk Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2002, maka Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor: 00004/109/02/059/05 tertanggal 24 Maret 2005 sebesar Rp.25.843.572,00 sehubungan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00041/206/02/058/04 untuk Tahun Pajak 2002 seharusnya juga menjadi batal dengan sendirinya karena tidak relevan lagi;
Bahwa Tergugat, yang dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing VI telah menolak permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Penggugat dan penolakan semata-mata hanya berdasarkan pada Pasal 36 ayat 2 dan Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan; - Tanggapan Penggugat
- Tanggapan Penggugat atas Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan
Bahwa Surat Permohonan Penghapusan Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor: 00004/109/02/059/05 yang Penggugat sampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak PMA VI pada tanggal 19 Februari 2010 tidak melanggar Pasal 36 ayat (1) huruf a dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan dan aturan pelaksanaannya yang menyatakan bahwa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi harus diajukan tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak kecuali apabila Penggugat dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;
Bahwa dasar pengajuan pembatalan Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor: 00004/109/02/059/05 tanggal 24 Maret 2005 adalah Putusan Pengadilan Nomor: Put. 12977/PP/M.I/15/2008 tanggal 15 Januari 2008, sehingga dalam hal ini Penggugat dapat menunjukkan bahwa jangka waktu 3 bulan sejak tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya yaitu proses Pengadilan Pajak yang baru menerbitkan Putusan pada tanggal 15 Januari 2008;
Bahwa berdasarkan fakta tersebut maka alasan Kantor Pelayanan Pajak PMA VI untuk menolak permohonan Penggugat karena diajukan setelah melewati waktu 3 bulan sejak tanggal penerbitan STP adalah tidak tepat;
Bahwa dengan demikian juga, STP ini harus dibatalkan karena STP hanya dapat diterbitkan bila ada pajak yang terhutang;
Bahwa dengan tidak adanya pajak terhutang, maka STP ini menjadi gugur dengan sendirinya; - Tanggapan Penggugat atas Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan
Bahwa Surat Permohonan Penghapusan STP Bunga Penagihan Nomor: 00004/109/02/059/05 yang Penggugat sampaikan ke KPP PMA VI pada tanggal 19 Februari 2010 ditandatangani oleh BapakYYY yang berstatus sebagai pengurus;
Bahwa Penggugat tegaskan Bapak YYY termasuk dalam kategori pengurus berdasarkan Pasal 32 ayat (4) berikut penjelasannya dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, seperti dikutip di bawah ini:
Termasuk dalam pengertian pengurus adalah :
“Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankan perusahaan, misalnya berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan”;
Bahwa bersama surat ini Penggugat lampirkan fotokopi surat dari CCC, NA Jakarta tanggal 16 Juli 2009 yang mengkonfirmasi penunjukkan Bapak YYY sebagai penandatangan cek atas nama XXX, sehingga yang bersangkutan termasuk dalam kategori pengurus sesuai dengan Pasal 32 ayat (4) berikut penjelasannya dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan;
Bahwa oleh karena itu, Bapak YYY dapat menandatangani surat permohonan penghapusan Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor: 00004/109/02/059/05 yang Penggugat sampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak PMA VI pada tanggal 19 Februari 2010, tanpa memerlukan surat kuasa khusus;
- Tanggapan Penggugat atas Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan
- Kesimpulan
Bahwa dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa terdapat sengketa pajak antara Penggugat dengan Tergugat tentang penghapusan Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor: 00004/109/02/059/05 yang Penggugat sampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak PMA VI pada tanggal 19 Februari 2010;
Bahwa berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, Penggugat berhak untuk mengajukan Gugatan atas sengketa pajak dimaksud ke Pengadilan Pajak;
Bahwa oleh karena Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Penggugat atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak, maka demi keadilan dan kepastian hukum Penggugat mohon Pengadilan Pajak akan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk:- Membatalkan Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor: S 00037/WPJ.07/KP.0903/2010 tertanggal 25 Februari 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal;
- Membatalkan Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor: 00004/109/02/059/05 tanggal 24 Maret 2005 sebesar Rp. 25.843.572,00;
- Memerintahkan agar pembayaran yang telah Penggugat lakukan terkait dengan STP dimaksud sejumlah Rp. 25.843.572,00 dikembalikan kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Putusan 27782/PP/M.I/99/2010, Tanggal 8 Desember 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-00037/WPJ.07/KP.0903/2010 tanggal 25 Februari 2010 mengenai Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Pajak (STP) Bunga Penagihan SKP Tahun Pajak 2002 Nomor: 00004/109/02/059/05 tanggal 24 Maret 2005 atas nama:PT. XXX, NPWP : xxxx, Alamat : di PC Building Lt. X R YY Jl. ZZZ Kav. XY, Karet Tengsin-Jakarta, sehingga Bunga Penagihan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 menjadi Nihil.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Putusan 27782/PP/M.I/99/2010, Tanggal 8 Desember 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 29 Desember 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-291/PJ./2011, Tanggal 21 Maret 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara lisan di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 25 Maret 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 25 Maret 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 19 April 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 27 Mei 2011;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.27782/PP/M.I/99/2010 tanggal 8 Desember 2010 yang telah cacat hukum (Juridisch Gebrek), karena telah diputus melebihi jangka waktu yang diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak.
- Bahwa Surat Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor : 013/III/UMI/2010 tanggal 22 Maret 2010, diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Maret 2010 (diantar) dan didaftar dalam berkas sengketa Nomor : 99-048152-2002;
- Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.27782/PP/M.I/99/2010 tanggal 8 Desember 2010 Halaman 17 pada bagian Mengadili diketahui :
“….Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 10 Nopember 2010 berdasarkan musyawarah Majelis I Pengadilan Pajak,…” - Bahwa Pasal 81 ayat (2) dan ayat (4) beserta penjelasannya Undang-Undang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut :
Pasal 81 ayat (2) dan ayat (4)
(2) Putusan pemeriksaan dengan acara biasa atas Gugatan diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Surat Gugatan diterima.
(4) Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan; - Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Nomor: 013/III/UMI/2010 tanggal 22 Maret 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Maret 2010 (diantar). Sehingga, berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa gugatan tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal 24 Maret 2010 atau diputus paling lambat pada tanggal 23 September 2010, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
- Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa gugatan tersebut pada tanggal 10 Nopember 2010 atau telah diputus dengan lewat 48 (empat puluh delapan) hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa gugatan dimaksud untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak terpenuhi;
- Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27782/PP/M.I/99/2010 tanggal 8 Desember 2010 tersebut, maka diketahui tidak diketemukan satupun amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa gugatan dimaksud.
Bahwa oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa gugatan dimaksud, maka sengketa gugatan tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya pada tanggal 23 September 2010; - Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa gugatan tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan memutus sengketa gugatan dimaksud dengan melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak;
- Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27782/PP/M.I/99/2010 tanggal 8 Desember 2010 telah diputus melebihi jangka waktu yang ditetapkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak, yaitu dari 6 (enam) bulan sejak surat gugatan diterima Pengadilan Pajak. Sehingga oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27782/PP/M.I/99/2010 tanggal 8 Desember 2010 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan tersebut harus dibatalkan;
- Tentang Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-00037/WPJ.07/KP.0903/2010 tanggal 25 Februari 2010 mengenai Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan SKP Tahun Pajak 2002 Nomor: 00004/109/02/059/05 tanggal 24 Maret 2005, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa pada persidangan gugatan Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah menyatakan secara jelas dan nyata-nyata bahwa pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP Bunga Penagihan SKP Tahun Pajak 2002 Nomor: 00004/109/02/059/05 tanggal 24 Maret 2005 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dikutip dalam halaman 16 alinea ke-3 s.d. 5 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27782/PP/M.I/99/2010 tanggal 8 Desember, yaitu :
“Bahwa dalam kasus sengketa gugatan ini memang secara formal dihitung dari tanggal penerbitan Surat Tagihan Pajak yaitu tanggal 24 Maret 2005 sampai dengan tanggal pengajuan permohonan penghapusan STP Bunga Penagihan yaitu tanggal 16 Februari 2010 telah melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 akan tetapi tidak mengurangi hak dan kewajiban Tergugat untuk menggunakan kewenangannya secara jabatan”
“Bahwa keterlambatan tersebut dapat dipahami karena Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 12977/PP/M.1/15/2008 baru diucapkan pada tanggal 15 Januari 2008;”
“Bahwa walaupun secara formal permohonan Penggugat melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan, akan tetapi tidak mengurangi hak dan kewajiban Tergugat untuk menggunakan kewenangannya secara jabatan” - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d dan Pasal 36 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP) menyatakan:
Pasal 36 ayat (1) huruf a dan ayat (2)
“(1) Direktur Jenderal Pajak dapat:
a. Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya; (2) Tata cara pengurangan, penghapusan, atau pembatalan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.” - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 542/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak (selanjutnya disebut KMK-542/KMK.04/2000), menyatakan :
Pasal 1 ayat (1) :
“(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak.” (2) Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Denda, Dan Kenaikan Sebagaimana Dimaksud Dalam Ayat (1) Harus Memenuhi Ketentuan Sebagai Berikut :
- Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
- Disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut;
- Tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” - Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap pada persidangan gugatan dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Badan Tahun Pajak 2002 Nomor: 00041/206/02/058/04 tanggal 30 Juni 2004 dan oleh karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) belum melakukan pembayaran atas pajak yang terutang menurut SKPKB tersebut, kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan Nomor: 00004/109/02/059/05 tanggal 24 Maret 2005;
- Bahwa selanjutnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP Bunga Penagihan SKP Tahun Pajak 2002 Nomor: 00004/109/02/059/05 tanggal 24 Maret 2005 dengan surat tanpa nomor tanggal 16 Februari 2010 dan diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) yaitu KPP PMA VI pada tanggal 19 Februari 2010;
- Bahwa selanjutnya karena tidak memenuhi jangka waktu pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang KUP juncto Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000, diterbitkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-00037/VVPJ.07/KP.0903/2010 tanggal 25 Februari 2010 mengenai Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan SKP Tahun Pajak 2002 Nomor: 00004/109/02/059/05 tanggal 24 Maret 2005;
- Bahwa atas keterlambatan pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dalam surat gugatannya beralasan karena keadaan diluar kekuasaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) yaitu karena Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Put.12977/PP/M.I/15/2008 tanggal 15 Januari 2008 yaitu putusan banding atas SKPKB PPh Badan Nomor:00041/206/02/058/04 untuk Tahun Pajak 2002 (dasar diterbitkannya STP Bunga Penagihan) diterbitkan lebih dari jangka waktu pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP Bunga Penagihan SKP Tahun Pajak 2002 tersebut;
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP Bunga Penagihan SKP Tahun Pajak 2002 Nomor: 00004/109/02/059/05 tanggal 24 Maret 2005 diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dengan surat tanpa nomor tanggal 16 Februari 2010, sedangkan STP Bunga Penagihan Nomor: 00006/109/02/059/06diterbitkan tanggal 24 Maret 2005. Dengan demikian, pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP Bunga Penagihan SKP Tahun Pajak 2002 Nomor: 00004/109/02/059/05 tanggal 24 Maret 2005 telah melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal STP Bunga Penagihan diterbitkan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang KUP juncto Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KM K.04/2000;
- Bahwa dengan demikian terbukti pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP Bunga Penagihan SKP Tahun Pajak 2002 Nomor: 00004/109/02/059/05 tanggal 24 Maret 2005 yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dengan surat tanpa nomor tanggal 16 Februari 2010 dan diterima Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada tanggal 19 Februari 2010, tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang KUP juncto Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000;
- Bahwa seandainva pun Majelis Hakim Mahkamah Agung berpendapat lain bahwa jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkannya STP Bunga Penagihan SKP Tahun Pajak 2002 Nomor: 00004/109/02/059/05 tanggal 24 Maret 2005 tidak dapat dipenuhi karena Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.12977/PP/M.I/15/2008 tanggal 15 Januari 2008 yang menjadi dasar diterbitkannya STP Bunga Penagihan tersebut diucap melebihi jangka waktu pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tetap berpendapat bahwa permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang KUP juncto Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KM K.04/2000;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat tidak setuju dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada halaman 16 alinea ke-4 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27782/PP/M.I/99/2010 tanggal 8 Desember yang menyebutkan “bahwa keterlambatan tersebut dapat dipahami karena Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 12977/PP/M.I/15/2008 baru diucapkan pada tanggal 15 Januari 2008;”. Seandainya pun benar bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.12977/PP/M.I/15/2008 tanggal 15 Januari 2008-fah yang menyebabkan keterlambatan pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP Bunga Penagihan SKP Tahun Pajak 2002 Nomor: 00004/109/02/059/05 tanggal 24 Maret 2005 yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), maka seharusnya permohonan tersebut tidak akan lebih dari 3 (tiga) bulan sejak Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.12977/PP/M.I/15/2008 tanggal 15 Januari 2008 tersebut, sehingga benar bahwa permohonan tersebut terlambat karena “keadaan diluar kekuasaan” Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat);
- Bahwa faktanya, pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP Bunga Penagihan SKP Tahun Pajak 2002 Nomor: 00004/109/02/059/05 tanggal 24 Maret 2005 diajukan dengan surat tanpa nomor tanggal 16 Februari 2010 dan diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada tanggal 19 Februari 2010. Oleh karena itu, pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP Bunga Penagihan SKP Tahun Pajak 2002 Nomor: 00004/109/02/059/05 tanggal 24 Maret 2005 tetap tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c KMK-542/KMK.04/2000;
- Bahwa oleh karena itu alasan keterlambatan permohonan yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dalam surat gugatannya hanyalah alasan yang mengada-ngada saja dan patut diduga hanya untuk mencari keuntungan pribadi saja dan Majelis Hakim Pengadilan Pajak terbukti telah salah dan keliru serta tidak cermat dalam pertimbangan hukumnya yang mengakibatkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.27782/PP/M.I/99/2010 tanggal 8 Desember 2010 menjadi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa dengan demikian, terbukti telah benar dan tepat penerbitan Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor : S-00037/VVPJ.07/KP.0903/2010 tanggal 25 Februari 2010 mengenai Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan SKP Tahun Pajak 2002 Nomor: 00004/109/02/059/05 tanggal 24 Maret 2005, yang menyatakan permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak memenuhi ketentuan formal.
- Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah mengabaikan fakta-fakta di atas jelas telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang KUP juncto Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000. Padahal berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.
- Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam perkara a quo telah memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum yang keliru dan bertentangan secara nyata dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang mengakibatkan putusan yang diberikan nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga putusan Pengadilan Pajak yang demikian melanggar azas kepastian hukum dan menimbulkan ketidakadilan yang sangat nyata.
- Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.27782/PP/M.I/99/2010 tanggal 8 Desember 2010 yang tidak mempertahankan Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor : S-00037/WPJ.07/KP.0903/2010 tanggal 25 Februari 2010 mengenai Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan SKP Tahun Pajak 2002 Nomor: 00004/109/02/059/05 tanggal 24 Maret 2005 telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang terungkap pada persidangan serta Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang KUP juncto Pasal 1 ayat (2) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.27782/PP/M.I/99/2010 tanggal 8 Desember 2010 tersebut adalah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga harus dibatalkan.
- Bahwa pada persidangan gugatan Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah menyatakan secara jelas dan nyata-nyata bahwa pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP Bunga Penagihan SKP Tahun Pajak 2002 Nomor: 00004/109/02/059/05 tanggal 24 Maret 2005 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dikutip dalam halaman 16 alinea ke-3 s.d. 5 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27782/PP/M.I/99/2010 tanggal 8 Desember, yaitu :
- Tentang Majelis Hakim Telah Memutus Sengketa Gugatan atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-00037/WPJ.07/KP.0903/2010 tanggal 25 Februari 2010 mengenai Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan SKP Tahun Pajak 2002 Nomor: 00004/109/02/059/05 tanggal 24 Maret 2005 Melebihi Kewenangan sehingga bertentangan dengan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak.
- Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27782/PP/M.I/99/2010 tanggal 8 Desember 2010;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada halaman 16 Alinea ke-8 dan 10 yang menyatakan :
‘Bahwa oleh karena Pengadilan Pajak telah memutuskan besarnya Penghasilan Kena Pajak untuk Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 menjadi nihil maka seharusnya bunga penagihan menjadi tidak ada atau nihil;”
“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, data yang ada dalam berkas banding, keterangan Penggugat dan Tergugat dalam persidangan, Majelis sampai pada keyakinan untuk mengabulkan permohonan gugatan Penggugat dan dengan demikian besarnya bunga penagihan atas SKP PPh Badan Tahun Pajak 2002 menjadi nihil;” - Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 27782/PP/M.I/99/2010 tanggal 8 Desember 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa gugatan tersebut dengan melebihi kewenangan yang dimilikinya sebagai Hakim di Pengadilan Pajak dengan telah mengabaikan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak atas Kekuasaan pengadilan Pajak, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan yang berlaku dan menjadikan putusan pengadilan tersebut harus dibatalkan.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d dan Pasal 36 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP) menyatakan :
Pasal 23 ayat (2)
“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
a Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau PengumumanLelang; b Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; c Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak; d Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;” Pasal 36 ayat (1) huruf a dan ayat (2)
“(1) Direktur Jenderal Pajak dapat :- Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 542/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak (selanjutnya disebut KMK-542/KMK.04/2000), menyatakan :
Pasal 1 ayat (1) :
“(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak.” (2) Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Denda, Dan Kenaikan Sebagaimana Dimaksud Dalam Ayat (1) Harus Memenuhi Ketentuan Sebagai Berikut:- Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
- Disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut;
- Tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 31 ayat (3):
“Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.”
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” - Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Gugatan) maka dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut :
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas diterbitkannya Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor : S-00037/WPJ.07/KP.0903/2010 tanggal 25 Februari 2010 mengenai Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan SKP Tahun Pajak 2002 Nomor: 00004/109/02/059/05 tanggal 24 Maret 2005, tidak memenuhi ketentuan formal;
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan gugatan atas Surat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor : S-00037/WPJ.07/KP.0903/2010 tanggal 25 Februari 2010 dengan alasan sebagai berikut :
- Tidak terpenuhinya jangka waktu pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP Bunga Penagihan SKP Tahun Pajak 2002 Nomor: 00004/109/02/059/05 tanggal 24 Maret 2005, yaitu 3 (tiga) bulan sejak STP diterbitkan karena keadaan diluar kekuasaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat). Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Put.12977/PP/M.I/15/2008 tanggal 15 Januari 2008 yaitu putusan banding atas SKPKB PPh Badan Nomor:00041/206/02/058/04 untuk Tahun Pajak 2002 (dasar diterbitkannya STP Bunga Penagihan) diterbitkan lebih dari jangka waktu pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP Bunga Penagihan SKP Tahun Pajak 2002 tersebut;
- Surat Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tertanggal 16 Februari 2010 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam perihal Permohonan Penghapusan Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor: 00004/109/02/059/05 tertanggal 24 Maret 2005 telah ditandatangani oleh Radjasa Tri Adisukma, dan yang bersangkutan berhak untuk menandatangani check sehingga berdasar pada 32 UU KUP, walaupun tidak tercantum dalam akte pendirian maupun akte perubahan, adalah termasuk dalam pengertian pengurus karena berdasarkan Surat Konfirmasi dari CCC, NA Jakarta tanggal 16 Juli 2009 mengenai penandatangan transaksi bank, Sdr. YYY memiliki kewenangan untuk menandatangani cek atas nama Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat);
- Dengan demikian permohonan pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP Bunga Penagihan SKP Tahun Pajak 2002 Nomor: 00004/109/02/059/05 tanggal 24 Maret 2005 telah memenuhi ketentuan formal;
- Bahwa dalam Surat Keputusan Nomor : S-00037/WPJ.07/KP.0903/ 2010 tanggal 25 Februari 2010 mengenai Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan SKP Tahun Pajak 2002 Nomor: 00004/109/02/059/05 tanggal 24 Maret 2005, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) memberikan alasan penolakan atas permohonan Wajib Pajak tersebut yaitu :
- Permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 32 Undang-Undang KUP;
- Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP Bunga Penagihan SKP Tahun Pajak 2002 Nomor: 00004/109/02/059/05 tanggal 24 Maret 2005 diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dengan surat tanpa nomor tanggal 16 Februari 2010, sedangkan STP Bunga Penagihan Nomor: 00004/109/02/059/05 diterbitkan tanggal 24 Maret 2005. Dengan demikian, pengajuan Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP Bunga Penagihan SKP Tahun Pajak 2002 Nomor: 00004/109/02/059/05 tanggal 24 Maret 2005 telah melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal STP Bunga Penagihan diterbitkan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang KUP juncto Pasal 2 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 542/KMK.04/2000;
- Surat Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tertanggal 16 Februari 2010 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam perihal Permohonan Penghapusan Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor: 00004/109/02/059/05 tertanggal 24 Maret 2005 telah ditandatangani oleh YYY, dan yang bersangkutan tidak tercantum sebagai pengurus sehingga tidak berhak untuk menandatangani surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP Bunga Penagihan SKP Tahun Pajak 2002 Nomor: 00004/109/02/059/05 tanggal 24 Maret 2005, oleh karena itu tidak memenuhi ketentuan Pasal 32 UU KUP;
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.12977/PP/M.I/15/ 2008 tanggal 15 Januari 2008 yaitu putusan banding atas SKPKB PPh Badan Nomor:00041/206/02/058/04 untuk Tahun Pajak 2002 yang merupakan dasar diterbitkannya STP Bunga Penagihan Nomor: 00004/109/02/059/05 tanggal 24 Maret 2005 telah diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) melalui Memori Peninjauan Kembali Nomor: S-3450/PJ.074/2008 tanggal 20 Oktober 2008 dan sampai saat ini belum diputus oleh Mahkamah Agung;
- Bahwa di dalam persidangan diketahui bahwa Majelis Hakim telah mengakui bahwa pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP Bunga Penagihan SKP Tahun Pajak 2002 Nomor: 00004/109/02/059/05 tanggal 24 Maret 2005 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dikutip dalam halaman 16 alinea ke-5 dan 9 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27782/PP/M.I/99/2010 tanggal 8 Desember, yaitu :
“Bahwa walaupun secara formal permohonan Penggugat melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan, akan tetapi tidak mengurangi hak dan kewajiban Tergugat untuk menggunakan kewenangannya secara jabatan”
“Bahwa Tergugat mempunyai kewenangan berdasarkan kuasa Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 untuk mengurangkan menjadi nihil atau menghapuskan tagihan bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan SKP Nomor: 00004/109/02/059/05 tanggal 24 Maret 2005;”
namun dengan sengaja Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabaikan fakta tersebut; - Bahwa di dalam persidangan pun Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengakui bahwa kewenangan untuk mengurangkan atau menghapus penghapusan sanksi administrasi atas STP Bunga Penagihan SKP Tahun Pajak 2002 Nomor: 00004/109/02/059/05 tanggal 24 Maret 2005 secara jabatan maupun melalui permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) adalah kewenangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat), namun dengan sengaja Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabaikan fakta tersebut dengan memutus STP Bunga Penagihan SKP Tahun Pajak 2002 Nomor: 00004/109/02/059/05 tanggal 24 Maret 2005 menjadi nihil;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam memutus perkara gugatan khususnya atas perkara a quo terbatas pada apakah atas penerbitan Surat Keputusan Nomor : S-00037/WPJ.07/KP.0903/2010 tanggal 25 Februari 2010 mengenai Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan SKP Tahun Pajak 2002 Nomor: 00004/109/02/059/05 tanggal 24 Maret 2005 yang diajukan gugatannya oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ataupun tidak;
- Bahwa di dalam persidangan, Majelis Hakim justru membahas mengenai materi yang ada di dalam Surat Keputusan Nomor : S-00037/WPJ.07/KP.0903/2010 tanggal 25 Februari 2010 mengenai Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan SKP Tahun Pajak 2002 Nomor: 00004/109/02/059/05 tanggal 24 Maret 2005, padahal bukan merupakan kewenangan dari Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk melakukan penghitungan atas nilai sanksi administrasi STP bunga penagihan tersebut;
- Bahwa mengacu pada ketentuan pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP juncto Pasal 1 ayat (1) KMK-542/KMK.04/2000 di atas, jelas diketahui bahwa kewenangan untuk memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi balk berdasarkan permohonan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) maupun secara jabatan adalah wewenang dari Direktur Jenderal Pajak (Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat);
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak, kekuasaan Pengadilan Pajak atas gugatan adalah sebagai berikut :
“Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.”
Berdasarkan ketentuan di atas, maka dapat diketahui bahwa kekuasaan Pengadilan Pajak, dalam hal ini kewenangan Majelis Hakim dalam memeriksa sengketa gugatan adalah terbatas pada formal, hanya pada apakah Surat Keputusan Nomor : S-00037/WPJ.07/KP.0903/2010 tanggal 25 Februari 2010 mengenai Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan SKP Tahun Pajak 2002 Nomor: 00004/109/02/059/05 tanggal 24 Maret 2005 (objek gugatan Wajib Pajak) telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa kewenangan untuk menerima atau menolak permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi adalah kewenangan absolute yang sepenuhnya diberikan Undang-Undang kepada Direktur Jenderal Pajak, khususnya dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP juncto Pasal 1 ayat (1) KMK-542/KMK.04/2000, dilakukan melalui proses penelitian dan menggunakan Standart Operating Prosedure yang telah diatur tata cara nya;
- Bahwa Majelis Pengadilan Pajak dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27782/PP/M.I/99/2010 tanggal 8 Desember 2010 telah memutus sengketa melebihi wewenangnva dengan menghitung kembali nilai dalam Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan menjadi Nihil;
- Bahwa dengan demikian Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27782/PP/M.I/99/2010 tanggal 8 Desember 2010 terbukti telah bertentangan dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP juncto Pasal 1 ayat (1) KMK-542/KMK.04/2000 dan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Padahal berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.
- Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam perkara a quo telah memberikan pertimbanganpertimbangan hukum yang keliru dan bertentangan secara nyata dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak, yang mengakibatkan putusan yang diberikan nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga putusan Pengadilan Pajak yang demikian melanggar azas kepastian hukum dan menimbulkan ketidakadilan yang sangat nyata.
- Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27782/PP/M.I/99/2010 tanggal 8 Desember 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak dan oleh karena itu atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.27782/PP/M.I/99/2010 tanggal 8 Desember 2010 tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga harus dibatalkan.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Mengenai alasan butir A;
Bahwa alasan tersebut tentang jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian perkara semata yang tidak dapat membatalkan putusan;
Mengenai alasan butir B;
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-00037/WPJ.07/KP.0903/2010 tanggal 25 Februari 2010 mengenai Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Pajak (STP) Bunga Penagihan SKP Tahun Pajak 2002 Nomor: 00004/109/02/059/05 tanggal 24 Maret 2005 atas nama Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali sehingga Bunga Penagihan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2002 menjadi Nihil adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 25 November 2013, oleh WWW, S.H.,M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. SSS, S.H., M.Hum., dan MMM, S.H.,M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh JJJ, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd./Dr. H. SSS, S.H. ttd./MMM, S.H.,M.H. | Ketua Majelis, ttd./WWW, S.H.,M.Sc. | |
Biaya – biaya : 1. Meterai…………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00 | Panitera Pengganti, ttd./JJJ, S.H. |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx

