Putusan Mahkamah Agung Nomor : 215/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 215/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT. AFG, beralamat di FG Strategic Square South Tower Lantai 22, Jalan Jenderal QQ Kav. 45-46, Jakarta Selatan 12930;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomo. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal AF No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1479/PJ./2015 tanggal 15 April 2015.Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-55884/PP/M.IIB/16/2014, Tanggal 3 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding menyampaikan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1979/WPJ.07/2011 tertanggal 10 Agustus 2011 yang Pemohon Banding terima tanggal 12 Agustus 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor 00069/407/09/052/10 tertanggal 7 Juli 2010 Masa Pajak Juni 2009 yang pada intinya menerima sebagian permohonan keberatan Pemohon Banding, SKPLB PPN Masa Pajak Juni 2009 tersebut merupakan hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing I;Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding.Bahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang sebagai berikut: Bahwa Surat Banding disusun secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan diajukan sebelum lewat tiga bulan sejak diterimanya Keputusan Keberatan, adapun keputusan keberatan tersebut Pemohon Banding terima pada tanggal 12 Agustus 2011 dan salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam surat banding ini, dengan demikian, Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (2) dan (3) UU Pengadilan Pajak; Koreksi TerbandingBahwa berdasarkan SKPLB PPN Nomor 00069/407/09/052/10 tertanggal 7 Juli 2010 Masa Pajak Juni 2009 yang telah dikabulkan sebagian oleh Terbanding/Peneliti Keberatan melalui KEP-1979/WPJ.07/2011 tertanggal 10 Agustus 2011, rincian koreksi adalah sebagai berikut: Deskripsi Cfm PemohonBandingRp CfmTerbandingRp KoreksiRp Dasar Pengenaan Pajak: – Ekspor 120.330.080.690 120.330.080.690 – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 90.413.543.700 90.413.543.700 – Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut 45.652.059.270 45.652.059.270 – Jumlah seluruh penyerahan 256.395.683.660 256.395.683.660 – 2. Perhitungan PPN Lebih Bayar PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri 9.041.354.370 9.041.354.370 – Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 13.298.593.976 13.002.121.011 296.472.965 Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (4.257.239.606)  (3.960.766.641)  296.472.965 Bahwa koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah sebagai berikut: No Keterangan Koreksi PajakMasukan Jumlah(Rp) ProsesPemeriksaan Jumlah(Rp) Proses Keberatan Jumlah (Rp) Proses Banding 1 Pajak Masukan Dalam Negeri 11.059.535 Diajukan Keberatan 11.059.535 Keberatan yangditerima 11.059.535 Tidak Diajukan Banding 2 Pajak Masukan dari PT XY 250.000.000 Diajukan Keberatan 250.000.000 Keberatan yang diterima 250.000.000 Tidak Diajukan Banding 3 Pajak Masukan Impor Jasa Luar Negeri 35.413.430 Diajukan Keberatan 35.413.430 Keberatan yang ditolak 35.413.430 Sengketa Banding Jumlah 296.472.965 296.472.965 296.472.965 Alasan Banding.Koreksi Pajak Masukan atas Jasa Luar Negeri sebesar Rp.35.413.430,00 Menurut TerbandingBahwa Terbanding tidak memperhitungkan SSP PPN JLN sebesar Rp.35.413.430,00 yang merupakan pembayaran ke Lenzing India;Bahwa dalam Pasal 9 ayat (8) UU PPN disebutkan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;Bahwa dalam penjelasannya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan managemen, ketentuan ini untuk semua bidang usaha;Bahwa jenis usaha Pemohon Banding adalah industri serat/benang filament yang memiliki Agency agreement dengan OPQ, India untuk penjualan produk-produk Pemohon Banding berupa staple fiber (agreement point 1), dalam perjanjian ZX India akan menjadi agen penjualan (sale, marketing dan promotion) di India;Bahwa namun demikian dalam proses keberatan, dalam agreement antara Pemohon Banding dengan ZX India tidak ada dasar perhitungan berapa jasa yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, selain itu tidak ada bukti pembayaran atas jasa tersebut, tidak adanya hasil nyata dari pemberian jasa berupa laporan hasil penyelesaian pekerjaan lapangan, tidak terdapat dokumentasi atas kegiatan agen penjualan tersebut yang dibuat oleh Pemohon Banding yang meyakinkan bahwa pembiayaan atas aktivitas tersebut memang benar-benar ada;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas mengusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp35.413.430,00;Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:“Pembayaran jasa komisi penjualan kepada agen pemasaran di luar negeri tidak berhubungan dengan kegiatan usaha (Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN) karena Pemohon Banding sudah mempunyai tenaga marketing sendiri sehingga tidak perlu adanya agen pemasaran di luar negeri” adalah tidak benar;Bahwa pilihan untuk menggunakan agen penjualan pada hakikatnya merupakan pilihan bisnis yang didasarkan atas pertimbangan kelaziman praktek bisnis pada umumnya dan seharusnya Terbanding tidak dapat mengatur apakah pihak Pemohon Banding boleh atau tidak menggunakaan agen penjualan, sepanjang kewajiban perpajakan atas transaksi tersebut telah dijalankan;Bahwa penggunaan agen-agen penjualan memberikan manfaat bagi Pemohon Banding dimana Pemohon Banding dapat memanfaatkan jaringan, pengalaman dan hubungan baik yang dimiliki oleh agen penjualan dengan customer-customer Pemohon Banding untuk mempertahankan dan memperluas pasar bagi Pemohon Banding, khususnya untuk pasar luar negeri;Bahwa dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa penggunaan agen penjualan di luar negeri adalah berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang bertujuan memperluas pasar ekspor bagi Pemohon Banding di luar negeri, sehingga seharusnya koreksi Terbanding dapat dibatalkan dan pajak masukan atas transaksi tersebut sebesar Rp35.413.430,00 seharusnya dapat dikreditkan;Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding Bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku dan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka koreksi PPN Masukan sebagaimana tersebut di atas seharusnya dibatalkan, dengan demikian, perhitungan SKPLB PPN Nomor 00069/407/09/052/10 tertanggal 7 Juli 2010 Masa Pajak Juni 2009 seharusnya adalah sebagai berikut: URAIAN Jumlah Menurut PemohonBanding 1.   Dasar Pengenaan Pajak:a.   Atas Penyerahan Barang dan jasa yang terutang PPN:      a.1.  Ekspor              Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri      a.2.  Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut      a.3.  Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Jumlah (a.1 + a.2 +

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 902/B/PK/PJK/2014

PUTUSANNomor 902/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan Jenderal AF No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal AF No. 40- 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-444/PJ./2013 tanggal 13 Maret 2013;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AFG, beralamat di Jalan FG No. 38 A, Kebon Kelapa, Jakarta Pusat;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 41825/PP/M.XIV/16/2012, tanggal 30 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut: bahwa koreksi atas penyerahan ( DPP) yang dilakukan oleh Pemeriksa dan yang dipertahankan dalam keputusan Terbanding, disebabkan karena: Bahwa dengan dasar dan bukti seperti yang Pemohon Banding sampaikan diatas, maka pendekatan dan pengujian penghitungan DPP PPN masa Januari sampai dengan Desember 2005 seharusnya dilakukan sebagai berikut: Penerimaan Piutang ( sesuai angka Pemeriksa)Saldo piutang akhir 2005Piutang kepada ATPM (uang jaminan pengambilan kendaraan, sebesar Rp. 100.000,00/ kendaraan pada akhir2005Piutang dagang akhir 2005Saldo Piutang awal 2005Piutang Penjualan 2005 termasuk BBNBBN atas penjualan on the road 2005Penjualan 2005 termasuk PPN Rp.  259.495.083.117,00Rp.    15.039.259.410,00Rp.      2.417.900.000,00 Rp.    12.621.359.410,00(Rp.     7.257.708.994,00)Rp.  264.858.733.533,00Rp.      2.041.958.000,00Rp.  262.816.775.533,00 Penjualan tanpa PPN= 100/110 x Rp. 262.816.775.533,00 = Rp. 238.924.341.393,00 Penyerahan menurut SPT Masa Januari sampai dengan Desember 05 = Rp. 238.925.675.948,00 Bahwa dengan penjelasan dan dokumen/bukti yang tersedia, maka penghitungan PPN terutang masa pajak Januari sampai dengan Desember 2005 menurut Pemohon Banding adalah Uraian Menurut  Koreksi( Rp. )( Rp. ) SPTPemohon Banding(Rp) Ketetapan(Rp. ) DPP PPN/ Obyek PPN.a. PenyerahanPajak KeluaranPajak MasukanKurang/Lebih BayarDikompensasi ke Masa berikut nyaPPN Kurang BayarSanksi administrasi.Sanksi Bunga Psl. 13 ( 2 )Sanksi Kenaikan Psl. 13 ( 3 )Jumlah PPN yang masih harus dibayar 238.925.675.948,0023.892.567.683,0024.021.652.081,00( 129.084.398 ,00)129.084.398,000,00 0,000,000,00 240.900.596.636,0024.090.059.664,0024.021.652.081,0068.407.583,00129.084.398,00197.491.981,00 32.835.640,00129. 084.398,00359.412.019,00 1.974.920.688,00197.491.981,000,00197. 491.981,000,00197.491.981,0032.835.640,00 32.835.640,00129.084.398,00359.412.019,00 Bahwa sesuai ketentuan Pasal 42 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Pemohon Banding memohon diterbitkan keputusan sela atas pelaksanaan penagihan sisa hutang pajak yang sedang dimohonkan banding pemohon; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 41825/PP/M.XIV/16/2012, tanggal 30 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-755/WPJ.06/2011 tanggal 13 Juli 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00066/207/05/074/10 tanggal 13 Juli 2010 atas nama PT. AFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan FG No. 38 A, Kebon Kelapa, Jakarta Pusat, sehingga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut: 1 Dasar Pengenaan Pajak a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: Ekspor Rp 0,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 238.925.675.948,00 b Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN Rp 0,00 c Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 238.925.675.948,00 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar a Pajak Keluaran yg harus dipungut sendiri Rp 23.892.567.683,00 b Dikurangi: Rp Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 23.111.286.842,00 Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 910.365.239,00 c Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 24.021.652.081,00 d Jumlah perhitungan PPN lebih Bayar Rp 129.084.398,00 3 Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp  129.084.398,00 4 Jumlah PPN yang kurang dibayar Rp 0,00 5 Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 0,00 6 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 41825/PP/M.XIV/16/2012, tanggal 30 November 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Desember 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 444/PJ./2013, tanggal 13 Maret 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 18 Maret 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Maret 2013;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 30 April 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 Mei 2013;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Pasal 76:“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”Penjelasan Pasal 76 alinea ke-1 dan 2:“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan;Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak”;Pasal 78:“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim”Penjelasan Pasal 78:“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.” Mengabulkan seluruhnya permohonan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-755/WPJ.06/2011 tanggal 13 Juli 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor ; 00066/207/05/074/10 tanggal 13 Juli 2010 atas nama PT. AFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan FG No. 38 A, Kebon Kelapa, Jakarta Pusat, sehingga jumlah yang masih harus dibayar menjadi sebagaimana perhitungan tersebut diatas;adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; PERTIMBANGAN

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 717/B/PK/PJK/2014

PUTUSANNomor 717/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal AF No. 40-42, Jakarta 12190, selanjutnya memberi kuasa kepada : Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-823/PJ./2012 tanggal 8 Juni 2012 ;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ; melawan: PT. AFG, berkedudukan di Plaza FG Menara II Lantai 30, Jalan M.H. GH Kavling 22 Jakarta 10350 ;Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca surat-surat yang bersangkutan ; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36716/PP/M.IV/10/2012 tanggal 23 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut :Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa dan pendapat Penelaah Keberatan yang mempertahankan koreksi Pemeriksa tersebut. Berikut adalah detail koreksi dan alasan permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan: No.Akun NAMAAKUN KOREKSIPEMERIKSA SENGKETA 1 Biaya Muat Langsir TBS (TPH ke Loading 200.800 – 2 Biaya Muat TBS (TPH/Loading Transit ke 266.352 – 3 Biaya PekerjaanNon HK 5.060.758.037 4.211.808.033 4 Biaya KontraktorNon HK – Afiliasi 6.536.290 6.536.290 5 Biaya TransportProduk  Kdrn-Pihak Ke-3 365.928.020 365.928.020 6 Biaya Gaji –Non Staff 615.943.476 615.943.476 7 Biaya  Tunjangan –Non Staff 194.225.287 194.225.287 8 Biaya Dana Pensiun –Non Staff 421.050 421.050 9 Biaya TunjanganJAMSOSTEK 175.406.725 175.406.725 10 Biaya THR, Bonus,Liburan, danCuti – N 27.771.605 27.771.605 11 Biaya Lembur – Non Staff 61.669.774 61.669.774 12 Biaya  Lembur HariBesar – Non Staff 586.058 – 13 Biaya Gaji – Staff 13.500.100 – 14 Biaya Tunjangan – Staff 22.800.000 – 15 Biaya Pensiun – Staff 44.034.499 44.034.499 16 Biaya  THR, Bonus,Liburan, dan Cuti – S 7.060.750 – 17 Biaya Dana Pensiun PastService Liab. – Staff 254.488 254.488 18 Biaya  Pengobatan di Luar – Staff 77.485.597 – 19 Biaya Perizinan Pemerintah 8.728.572 8.728.572 20 Biaya Pelatihan Internal 32.550.280 – 21 Biaya Pencarian Tenaga Kerja 8.453.750 – 22 Biaya Jasa Notaris /Hukum 25.750.000 25.750.000 23 Biaya Riset Pengembang an, dan Lab 155.126 – Total 6.750.486.636 5.738.477.819 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36716/PP/M.IV/10/2012 tanggal 23 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : – Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-364/PJ.07/2009 tanggal 26 Mei 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d Desember 2006 Nomor : 00011/201/06/091/08 tanggal 27 Maret 2008, atas nama: PT. AFG, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, Alamat: Plaza FG Menara II, Lantai 30, Jl. M.H. GH Kav.22 No.51, Jakarta 10350, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 ………PPh Pasal 21 yang terutang ……………………Kredit Pajak …………………………………………Pajak Penghasilan yang kurang dibayar …….Sanksi Administrasi :– Bunga Pasal 13 (2) KUP ……………………..Jumlah yang masih harus dibayar ………….Rp5.754.625.325,00Rp   440.554.568,00Rp   249.570.300,00Rp   190.984.268,00 Rp    57.295.280,00Rp  248.279.548,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36716/PP/M.IV/10/2012 tanggal 23 Februari 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Maret 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-823/PJ./2012 tanggal 8 Juni 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 18 Juni 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Juni 2012 ;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 23 Juli 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Agustus 2012 ;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut : Pemohon Banding hanya menyampaikan GL tanpa didukung dengan bukti-bukti. Dalam uji materi, Pemohon Banding telah menunjukan persetujuan dana pensiun Nomor KEP-053/KM.6/2003 dan bukti pembayaran iuran dana pensiun dari PB kepada Dana Pensiun XY 3. Biaya sebesar Rp 44.034.499,00 adalah merupakan pembayaran dana pensiun yang dibayarkan kepada Dana Pensiun XY 3 PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-364/WPJ.07/2009 tanggal 26 Mei 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember2006 Nomor : 00011/201/06/091/08 tanggal 27 Maret 2008 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp.248.279.548,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak ;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Kamis, tanggal 27 November 2014 oleh Dr.

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 786/B/PK/PJK/2014

PUTUSANNomor 786/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan Jenderal AF No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal AF No. 40-42, Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor SKU-2060/PJ./2013 tanggal 24 September 2013;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AFG, beralamat di Jl. Pulau XY No.9, Pedungan, Denpasar Selatan, Bali;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 45866/PP/M.III/16/2013, tanggal 25 Juni 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 136/ WPJ.17/BD.06/2012 tanggal 14 Februari 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00036/207/07/903/11 tanggal 7 Juli 2011 yang menyatakan menolak permohonan Pemohon Banding, dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan tersebut dengan penjelasan sebagai berikut : Bahwa hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Januari s.d. Desember 2007 Nomor : 00036/207/07/903/11 tanggal 7 Juli 2011 menyatakan bahwa Pemohon Banding mempunyai kewajiban pajak atas jenis pajak PPN Barang dan Jasa (PPN Dalam Negeri) dengan jumlah yang harus dibayar sebesar Rp 5.750.884.449,00 dengan perincian sebagai berikut : –  Jumlah Penyerahan–  Pajak Keluaran–  Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan–  PPN Kurang Dibayar–  Dikompensasikan Ke Masa Berikutnya–  Sanksi Administrasi–  Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar Rp 38.869.240.090,00Rp   3.886.924.090,00Rp          1.191.273,00Rp   3.885.732.736,00Rp                        0,00Rp   1.865.151.713,00Rp   5.750.884.449,00 Bahwa atas dikeluarkannya ketetapan tersebut Pemohon Banding telahmengajukan keberatan yang diterima KPP Pratama Denpasar Timur pada tanggal 6 Oktober 2011. Dalam surat tersebut Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding menyatakan keberatan atas dikeluarkannya ketetapan tersebut;Bahwa permohonan keberatan Pemohon Banding diputus dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor : KEP-136/WPJ.17/BD.06/2012 tanggal 14 Februari 2012 Tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00036/207/07/903/11 tanggal 7 Juli 2011 yang menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan uraian sebagai berikut : No. Uraian Semula(Rp) Ditambah /(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) 1 PPN yang kurang bayar 3.885.732.736 – 885.732.736 2 Sanksi Bunga 1.865.151.713 – 1.865.151.713 3 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 5.750.884.449 – 5.750.884.449 Bahwa atas diterbitkannya Keputusan Keberatan tersebut Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut :Bahwa hasil analisa kembali terhadap Dasar Koreksi Pemeriksa diketahui bahwa timbulnya jumlah kurang bayar Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 5.750.884.449,00 disebabkan adanya koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 38.869.240.090,00 dengan perincian sebagai berikut : No. Uraian MenurutPemohon Banding(Rp) MenurutPemeriksa(Rp) Koreksi(Rp) 123 Penyerahan Yang PPN-nya Harus Di pungut SendiriPenyerahan Yang PPN-nya Dipungut Pemungut PPNJumlah Dasar Pengenaan Pajak ––– 38.869.240.090 38.869.240.090 38.869.240.090 38.869.240.090 4 PPN Yang Harus Dipungut/Dibayar Sendiri – 3.886.924.009 3.886.924.009 5678910 Jumlah Pajak Yang Dapat DiperhitungkanPPN Kura ng ( Lebih ) DibayarKelebihan Pajak Yang Sudah DikompensasikanPPN Yang Kurang DibayarSanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) KUPJumlah PPN yang masih harus dibayar –––––– (1.191.273)3.885.732.736 3.885.732.7361.865.151.7135.750.884.449 1.191.2733.885.732.736 3.885.732.7361.865.151.7135.750.884.449 Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 38.869.240.090,00 Menurut Pemeriksa :Bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang Jasa Angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM). Hasil pemeriksaan dokumen diketahui bahwa selain menyediakan Jasa Angkutan BBM Solar, Pemohon Banding juga melakukan transaksi penjualan BBM Solar. Hal ini diketahui dari penerimaan uang melalui rekening koran Bank GH Cabang Denpasar No. X00X00XX00X0XX yang tidak sesuai dengan jumlah pendapatan jasa yang dicatat di laporan keuangan dan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007. Pemeriksa menghitung kembali Peredaran Usaha berdasarkan Arus Piutang;Bahwa dalam menghitung dengan arus piutang, Pemeriksa menggunakan data penerimaan piutang berdasarkan Rekening Koran Bank GH Cabang Denpasar No. X00X00XX00X0XX;Bahwa Pemeriksa tidak memperoleh penjelasan yang cukup dan tidak memperoleh buku bank yang dapat menjelaskan setiap transaksi di Rekening Koran Bank GH No. X00X00XX00X0XX maka jumlah penerimaan piutang dihitung berdasarkan sebagaian dari transaksi kredit rekening koran tersebut;Bahwa jumlah peredaran usaha menurut Pemeriksa adalah sebagai berikut : Piutang Usaha Per 31 Desember 2007Uang MasukPiutang Usaha Per 31 Desember 2006Peredaran Usaha Tahun 2007 Rp       325.833.789,00Rp  38.719.240.090,00(Rp      175.833.789,00)Rp  38.869.240.090,00 Menurut Keberatan :Bahwa koreksi tetap dipertahankan dengan alasan bahwa penelaah keberatan sependapat dengan alasan Pemeriksa melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak;Alasan Bandingbahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi ini dengan alasan bahwa : bahwa dengan berdasar pada alasan sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan diatas maka perhitungan PPN Barang dan Jasa (PPN Dalam NegeriMasa Januari s.d Desember 2007 menurut Pemohon Banding adalah : Uraian Nilai DPP PPN : Ekspor 0 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri 773.376.000 Penyerahan yang PPN nya dipungut Pemungut PPN 0 Penyerahan yang PPN nya dibebaskan/ditunda 0 Jumlah Seluruh Penyerahan 773.376.000 Pajak Keluaran 773.376.000 Pajak yang dapat diperhitungkan 0 PPN Kurang Dibayar 773.376.000 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 45866/PP/PP/M.III/16/2013, Tanggal 25 Juni 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-136/WPJ.17/BD.06/2012 tanggal 14 Februari 2012, tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00036/207/07/903/11 tanggal 7 Juli 2011, atas nama PT. KLM, NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, Jenis Usaha : Jasa angkutan BBM, beralamat di Jl. Pulau XZ No.9, Pedungan, Denpasar Selatan, Bali, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 menjadi sebagai berikut: DPP:Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri………..PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri………………………..Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan…………………………PPN kurang/lebih dibayar………………………………………………Sanksi Administrasi:-Bunga Pasal 13 (2) KUP……………………………………………….Jumlah PPN yang masih harus dibayar…………………………… Rp   773.376.000,00Rp     77.337.600,00Rp       1.191.273,00Rp     76.146.327,00 Rp     36.550.237,00Rp   112.696.564,00 (seratus dua belas juta enam ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus enam puluh empat rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 45866/PP/M.III/16/2013, tanggal 25 Juni 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 187/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 187/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal AF No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1267/PJ./2013 tanggal 18 Juni 2013.Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AFG, beralamat di Desa FG, Kel. FG, Kec. Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, diwakili CCC, selaku Presiden Direktur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : QW, Asst. Accounting Manager PT. AFG, beralamat di Jalan FG GG Makmur No. 258 A, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 02 Maret 2015;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 44080/PP/M.VI/16/2013, Tanggal 19 Maret 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa adapun alasan-alasan yang mendasari pengajuan banding ini adalah sebagai berikut:Bahwa dasar perhitungan Surat Keputusan Terbanding tersebut di atas, adalah hasil penelitian dari Peneliti Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar atas permohonan Keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding melalui Surat Nomor: 006/ACC/AMP/IX/2010 tanggal 01 September 2010;Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dan dipertahankan oleh Peneliti keberatan adalah berupa koreksi Pajak Masukan yang dianggap tidak dapat dikreditkan sejumlah Rp.467.967.720,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh rupiah) dengan mendasarkan pada:Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, Pasal 16B ayat (1) huruf b UU PPN dan Pasal 2 ayat (2) huruf c, Terbanding menganggap faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah Pajak Masukan yang digunakan untuk Unit Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, yaitu Unit TBS (Tandan Buah Segar) yang atas penyerahan TBS dibebaskan dari pengenaan PPN;Bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf d angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 Terbanding menganggap Pajak Masukan (misal, atas pupuk, pupuk bukan untuk CPO tapi untuk TBS) yang dibayar atas perolehan TBS (BKP dan atau JKP) yang nyata-nyata digunakan untuk UNIT/DIVISI perkebunan (kelapa sawit) yang atas penyerahan UNIT/DIVISI tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan;Bahwa Faktur Pajak yang menjadi dasar koreksi oleh Terbanding adalah sebagai berikut: No Nama NPWP No.Seri FP Tanggal PPN (Rp) 1 PT. QQ 0X.X0X.0XX.X-0XX.000 0X0-000-0X0000XXXX 01/04/2008 67.781.250 2 PT. QQ 0X.X0X.0XX.X-0XX.000 0X0-000-0X0000XXXX 01/04/2008 7.941.685 3 PT. QQ 0X.X0X.0XX.X-0XX.000 0X0-000-0X0000XXXX 02/04/2008 38.288.311 4 PT. QQ 0X.X0X.0XX.X-0XX.000 0X0-000-0X0000XXXX 02/04/2008 77.640.479 5 PT. QQ 0X.X0X.0XX.X-0XX.000 0X0-000-0X0000XXXX 02/04/2008 4.278.005 6 PT. QQ 0X.X0X.0XX.X-0XX.000 0X0-000-0X0000XXXX 31/05/2008 141.953.100 7 PT. QQ 0X.X0X.0XX.X-0XX.000 0X0-000-0X0000XXX0 31/05/2008 130.084.890 467.967.720 Bahwa dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan sejumlah Rp 467.967.720,00;Bahwa menurut Pemohon Banding tidak seharusnya koreksi tersebut dilakukan oleh Pemeriksa dan tetap dipertahankan oleh Peneliti Keberatan dengan dasar alasan sebagai berikut:Bahwa TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan Pemohon Banding yang selanjutnya dipergunakan/dipakai sebagai bahan baku di Unit Pengolahan Pemohon Banding pada dasarnya bukanlah (belumlah) merupakan penyerahan BKP berupa TBS;Bahwa karena TBS ini:Bahwa dipergunakan/dipakai dalam satu entitas Perusahaan (Badan Usaha) yang sama (bernama PT.  AFG) danBahwa dipergunakan/dipakai untuk tujuan produktif dalam rangka menghasilkan barang jadi berupa CPO dan PK di Pemohon Banding;Bahwa sesuai dengan Pasal 2 dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-87/PJ/2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Peretambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, secara lengkap dinyatakan sebagai berikut:“Bahwa pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah”;Bahwa sementara itu, pengertian dari tujuan produktif secara jelas tercermin pada Pasal 1 angka 5 dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-87/PJ/2002 tanggal 18 Februari 2002 tersebut juga yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut:“Bahwa pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang hubungan langsung dengan kegiatan usaha pengusaha yang bersangkutan”;Bahwa dengan demikian merupakan hal yang tidak tepat apabila Terbanding menganggap bahwa telah terjadi penyerahan TBS dari Unit Perkebunan (Kelapa Sawit) Pemohon Banding kepada Unit Pengolahan (Kelapa Sawit) Pemohon Banding dan atas penyerahan ini dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007;Bahwa Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN), secara lengkap berbunyi sebagai berikut:“Bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”;Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 9 ayat (6) dari UU PPN tersebut di atas, telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak;Bahwa Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 3 dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang tidak Terutang Pajak, secara lengkap berbunyi sebagai berikut:Pasal 2 ayat (1)“Bagi Pengusaha Kena Pajak yang: maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang: 1) Bahwa nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 191/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 191/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal AF No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1341/PJ./2013 tanggal 21 Juni 2013;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AFG, beralamat di Desa FG, Kel. FG, Kec. Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, diwakili DFG, selaku Presiden Direktur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : DF, Asst. Accounting Manager PT. AFG, beralamat di Jalan GG No. 258 A, Kelurahan GG, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 02 Maret 2015;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 44084/PP/M.VI/16/2013, Tanggal 19 Maret 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa adapun alasan-alasan yang mendasari pengajuan banding ini adalah sebagai berikut:Bahwa dasar perhitungan Surat Keputusan Terbanding tersebut di atas, adalah hasil penelitian dari Peneliti Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar Dua atas permohonan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak melalui Surat Nomor: 010/ACC/AMP/IX/2010 tanggal 01 September 2010;Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa dan dipertahankan oleh Peneliti keberatan adalah berupa koreksi Pajak Masukan yang dianggap tidak dapat dikreditkan sejumlah Rp.177.481.552,00 (seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh satu ribu lima ratus lima puluh dua rupiah) dengan mendasarkan pada:Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, Pasal 16B ayat (1) huruf b UU PPN dan Pasal 2 ayat (2) huruf c, Terbanding menganggap faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah Pajak Masukan yang digunakan untuk Unit Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, yaitu Unit TBS (Tandan Buah Segar) yang atas penyerahan TBS dibebaskan dari pengenaan PPN;Bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf d angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 Terbanding menganggap Pajak Masukan (misal, atas pupuk, pupuk bukan untuk CPO tapi untuk TBS) yang dibayar atas perolehan TBS (BKP dan atau JKP) yang nyata-nyata digunakan untuk UNIT/DIVISI perkebunan (kelapa sawit) yang atas penyerahan UNIT/DIVISI tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN, tidak dapat dikreditkan;Bahwa Faktur Pajak yang menjadi dasar koreksi oleh Terbanding adalah sebagai berikut: No Nama NPWP No.Seri FP Tanggal PPN 1 PT. FGH 0X.X0X.0XX.X-0XX.000 0X0-000-0X0000XXXX 06/10/2008 9.101.134 2 PT. FGH 0X.X0X.0XX.X-0XX.000 0X0-000-0X0000XXXX 10/10/2008 15.692.389 3 PT. FGH 0X.X0X.0XX.X-0XX.000 0X0-000-0X0000XXXX 10/10/2008 0 4 PT. FGH 0X.X0X.0XX.X-0XX.000 0X0-000-0X0000XXXX 13/10/2008 115.821.539 5 PT. FGH 0X.X0X.0XX.X-0XX.000 0X0-000-0X0000XXXX 29/10/2008 22.301.112 6 PT. FGH 0X.X0X.0XX.X-0XX.000 0X0-000-0X0000XXXX 29/10/2008 14.565.378 177.481.552 Bahwa dengan demikian Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan sejumlah Rp177.481.552,00;Bahwa menurut Pemohon Banding tidak seharusnya koreksi tersebut dilakukan oleh Pemeriksa dan tetap dipertahankan oleh Peneliti Keberatan dengan dasar alasan sebagai berikut:Bahwa TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan Pemohon Banding yang selanjutnya dipergunakan/dipakai sebagai bahan baku di Unit Pengolahan Pemohon Banding pada dasarnya bukanlah (belumlah) merupakan penyerahan BKP berupa TBS;Bahwa karena TBS ini:Bahwa dipergunakan/dipakai dalam satu entitas Perusahaan (Badan Usaha) yang sama (bernama PT. AFG) dan;Bahwa dipergunakan/dipakai untuk tujuan produktif dalam rangka menghasilkan barang jadi berupa CPO dan PK di Pemohon Banding;Bahwa sesuai dengan Pasal 2 dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-87/PJ/2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Peretambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, secara lengkap dinyatakan sebagai berikut:“Bahwa pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah”;Bahwa sementara itu, pengertian dari tujuan produktif secara jelas tercermin pada Pasal 1 angka 5 dari Keputusan Terbanding Nomor: KEP-87/PJ/2002 tanggal 18 Februari 2002 tersebut juga yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut:“Bahwa pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang hubungan langsung dengan kegiatan usaha pengusaha yang bersangkutan”;Bahwa dengan demikian merupakan hal yang tidak tepat apabila Terbanding menganggap bahwa telah terjadi penyerahan TBS dari Unit Perkebunan (Kelapa Sawit) Pemohon Banding kepada Unit Pengolahan (Kelapa Sawit) Pemohon Banding dan atas penyerahan ini dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007;Bahwa Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN), secara lengkap berbunyi sebagai berikut:“Bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”;Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 9 ayat (6) dari UU PPN tersebut di atas, telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak;Bahwa Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 3 dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang tidak Terutang Pajak, secara lengkap berbunyi sebagai berikut:Pasal 2 ayat (1)“Bagi Pengusaha Kena Pajak yang: maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang: 1) Bahwa nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan; 2)