Putusan Mahkamah Agung Nomor : 809/B/PK/PJK/2014

PUTUSANNomor 809/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: A. KL, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Jenderal Pajak;Selanjutnya memberikan kuasa kepada: keempatnya kewarganegaraan Indonesia, beralamat kantor di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1246/PJ./2013, tanggal 17 Juni 2013;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AFG, NPWP 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, tempat kedudukan di Keputusan Terbanding, Jalan Raya FG, Garden Center Building Suite #7-01 FG Estate, Jakarta Selatan 12560, dan alamat dalam Surat Banding, di Gedung TMT Lantai 2-3, Jalan FG Nomor 1, Jakarta Selatan 12560;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43876/PP/M.V/16/2013, Tanggal 11 Maret 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya KEP-469/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 23 Mei 2011, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan tersebut dengan alasan-alasan sebagai berikut:Bahwa dasar koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp167.753.322,00 adalah Pasal 9 ayat 8 huruf b Undang-undang PPN karena Pajak Masukan atas Pembelian/perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;Bahwa koreksi Pajak Masukan tersebut, tidak dapat Pemohon Banding terima karena: Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Pemohon Banding memohon Majelis dapat mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding atas KEP-469/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 23 Mei 2011, sehingga perhitungan pajak yang terhutang menjadi: Pajak KeluaranPajak MasukanPajak (Lebih) Kurang BayarKompensasi Ke Masa BerikutnyaPajak yang (Lebih) dibayar   10.328.772.868  26.081.880.497(15.753.107.629) 15.753.107.629        NIHIL        Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43876/PP/M.V/16/2013, Tanggal 11 Maret 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: – Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Pajak Nomor KEP-469/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 23 Mei 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00251/207/08/091/10 tanggal 17 Juni 2010 atas nama: PT. AFG, NPWP: 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, alamat di Keputusan Terbanding: Jl. FG, Garden Center Building Suite #7-01 FG Estate, Jakarta Selatan 12560, dan alamat di Surat Banding: Gedung TMT Lt. 2-3, Jl. FG No. 1, Jakarta Selatan 12560, sehingga PPN Masa Pajak Agustus 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Rp 133.679.468.830,00 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 10.328.772.868,00 Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 25.996.872193,00 PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp 15.668.099.325,00) Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya Rp 15.753.107.629,00 PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp 85.008.304,00 Sanksi administrasi:Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP Rp 65.008.304,00 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 170.016.608,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-43876/PP/M.V/ 16/2013, Tanggal 11 Maret 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 04 April 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1246/PJ./2013, tanggal 17 Juni 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 28 Juni 2013, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-144/SP.51/I/2014 tanggal 28 Juni 2013 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 28 Juni 2013; Menimbang, bahwa Panitera Pengadilan Pajak telah menyampaikan Pemberitahuan Penandatanganan Akta Permohonan Peninjauan Kembali kepada Pemohon Peninjauan Kembali, melalui surat Nomor PPA-1463/SP.51/VII/2013. Namun pada hari yang ditentukan yaitu Senin tanggal 22 Juli 2013, pihak Pemohon Peninjauan Kembali tidak datang memenuhi pemberitahuan untuk menandatangani Akta Permohonan Peninjauan Kembali dihadapan Panitera Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung RI. Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak. Oleh karena itu sesuai dengan Surat Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor 15/Td.TUN/III/2005 tanggal 31 Maret 2005 maka berkas permohonan Peninjauan Kembali diteruskan kepada Mahkamah Agung RI. tanpa diminta Kontra Memori dari Termohon Peninjauan Kembali (vide Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-144/SP.51/I/2014 tanggal 28 Juni 2013);Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-469/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 23 Mei 2011 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00251/207/08/091/10 tanggal 17 Juni 2010 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp170.016.608,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1015/B/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 1015/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PT AFG, tempat kedudukan di Jl. Raya AF No.136 Jakarta Timur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: DFG, Karyawan sebagai Manager Impor yang beralamat di Jl. FG 1 H No. 44 berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 23 Januari 2013;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan Jalan Jenderal GH – By Pass, Jakarta 13230, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 41114/PP/M.VII/19/2012, tanggal 31 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-910/KPU.01/2012 tanggal 24 Februari 2012, yang Pemohon Banding terima tanggal 29 Februari 2012 tentang : Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor : SPTNP-000422/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 09 Januari 2012 oleh Terbanding mengenai perbedaan dan nilai pabean, dengan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, PPN, PPh Pasal 22 Impor dan Denda Dalam Rangka Impor sebesar Rp 23.229.000,00 (Dua Puluh Tiga Juta Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) atas SPTNP tersebut Pemohon Banding menyampaikan Surat Keberatan Nomor : 003/EKA/I/2012 pada tanggal 10 Januari 2012;Bahwa selanjutnya atas surat keberatan tersebut ditolak oleh Terbanding serta menetapkan pengenaan PPN sesuai sesuai dengan SPTNP Nomor : SPTNP-000422/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tertanggal 09 Januari 2012, untuk itu Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-910/KPU.01/2012 dengan alasan karena buah kurma yang Pemohon Banding impor adalah buah kurma segar yang tidak dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat 2b;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 41114/PP/M.VII/19/2012, tanggal 31 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-910/KPU.01/2012 tanggal 24 Februari 2012 tentang Penetapan Atas Keberatan PT AFG Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-000422/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 09 Januari 2012, atas nama PT AFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-00X.000, Jenis Usaha: Ekspor Impor, beralamat di Jl. Raya AF No.136 Jakarta Timur XXXX0 dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 008098 tanggal 09 Januari 2012 yaitu 2.500 Cartons = 25 TNE Egyptian Dates, yaitu korma kering, negara asal Egypt, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 41114/PP/M.VII/19/2012, tanggal 31 Oktober 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 November 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Januari 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 25 Januari 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Januari 2013;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 08 April 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 06 Mei 2013 Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pahak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Untuk informasinya, buah-buahan yang kami sebutkan tersebut tidak termasuk dalam daftar lampiran Peraturan Pemerintah no 31 tahun 2007 tersebut;Sehingga, berdasarkan penjelasan tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa penerapan Pasal 16B ayat 1 dan Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2007 terhadap buah kurma yang kami impor tidaklah tepat. PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena putusan Pengadilan Pajak nyata-nyata telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan : Oleh karena itu Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-910/KPU.01/2012 tanggal 24 Februari 2012 sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. AFG, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. AFG tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 18 Maret 2014, oleh Dr. H. XYZ, S.H.,M.H., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. FFF, S.H.,M.S. dan Dr. H. GGG, S.H.,M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.IP.,S.H.,M.Hum, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis :         ttd/ Dr. H.M. FFF, S.H.,M.S.         ttd/ Dr. H. GGG, S.H.,M.Hum. Biaya – biaya :1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,002.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,003.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00 Ketua Majelis : ttd/ Dr. H. XYZ, S.H.,M.H., Panitera Pengganti ttd/ HHH, S.IP.,S.H.,M.Hum, Untuk SalinanMahkamah Agung

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 220/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 220/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU–939/PJ./2014, tanggal 2 April 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AFG, beralamat di Komp. DDF Blok Q.9/29, Dadap, Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh OPQ selaku Direktur;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.49835/PP/M.III/16/2013, tanggal 20 Desember 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 s.d. Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-617/WPJ.08/2011 tanggal 13 Juli 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN yang diterima pada tanggal 15 Juli 2011 dengan penjelasan sebagai berikut:bahwa pada tanggal 7 Juni 2010, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00012/207/09/418/10 sebesar Rp86.697.650,00 sebagai basil pemeriksaan Surat Pemberitahuan Masa Lebih Bayar PPN Masa Pajak Juni 2009 dengan perincian sebagai berikut : Uraian (Rp) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 837.717.557,00 PPN yang harus diupungut sendiri 83.771.755,70 Kompensasi bulan yang lalu 1.262.102.082,00 Pajak masukan bulan ini 15.538.480,00 Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 1.277.640.562,00 Kelebihan PPN (1.193.868.806,30) Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 1.237.217.632,00 PPN yang kurang dibayar 43.348.825,70 Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP 43.348.825,70 PPN yang masih harus dibayar 86.697.651,40 bahwa lebih lanjut atas SKPKB PPN Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00012/207/09/418/10 tanggal 7 Juni 2010 sebesar Rp86.697.650,00 belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang KUP yang berbunyi jumlah pajak yang belum dibayar pada mat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan sehingga tidak ada kewajiban untuk membayar 50% dari jumlah pajak yang terutang pada saat pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB PPN Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00012/207/09/418/10 tanggal 7 Juni 2010 sebesar Rp86.697.650,00 sesuai dengan surat Pemohon Banding tanggal 30 Juli 2010 yang diterima KPP Pratama Kosambi pada tanggal 9 Agustus 2010 sesuai dengan LPAD Nomor: PEM: 01001624\418\aug\2010;bahwa pada tanggal 13 Juli 2011 Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-617/WPJ.08/2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN yang memutuskan untuk mempertahankan SKPKB PPN Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00012/207/09/418/10 tanggal 7 Juni 2010 sebesar Rp86.697.650,00 dan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut : Uraian Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) PPN Kurang/(Lebih) Bayar 43.348.825,00 0,00 43.348.825,00 Sanksi Bunga 0,00 0,00 0,00 Sanksi Kenaikan 43.348.825,00 0,00 43.348.825,00 PPN Kurang/(Lebih) Bayar 86.697.650,00 0,00 86.697.650,00 bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Nomor: KEP-617/WPJ.08/2011 tanggal 13 Juli 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN yang diterima pada tanggal 15 Juli 2011 dengan penjelasan sebagai berikut:Penyerahan Barang Kena Pajak Menurut Pemeriksabahwa SKPKB PPN Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00012/207/09/418/10 tanggal 7 Juni 2010 diterbitkan sebesar Rp86.697.650,00 karena adanya koreksi positif penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp433.488.257,00 yang dilakukan Pemeriksa berdasarkan hasil ekualisasi antara: Uraian (Rp) Perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran Bank QWR 46 dan Bank JKL cfm Pemeriksa 771.813.404,00 Penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2009 cfm Pemohon Banding 332.869.700,00 Koreksi Positif penyerahan BKP 438.943.704,00 sehingga perhitungan PPN-nya menjadi sebagai berikut: Uraian MenurutPemohon Banding(Rp) MenurutPemeriksa(Rp) Koreksi Positif(Rp) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 404.229.300,00 837.717.557,00 433.488.257,00 PPN yang harus dipungut sendiri 40.422.930,00 83.771.755,70 43.348.825,70 Kompensasi bulan yang lalu 1.262.102.082,00 1.262.102.082,00 – Pajak masukan bulan ini 15.538.480,00 15.538.480,00 – Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 1.277.640.562,00 1.277.640.562,00 – Kelebihan PPN (1.237.217.632,00) (1.193.868.806,30) 43.348.825,70 Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 1.237.217.632,00 1.237.217.632,00 – PPN yang kurang dibayar – 43.348.825,70 43.348.825,70 Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP – 43.348.825,70 43.348.825,70 PPN yang masih harus dibayar – 86.697.651,40 86.697.651,40 Menurut Pemohon Bandingbahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi positif penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp433.488.257,00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:bahwa hasil ekualisasi antara perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran bank QWR 46 dan bank JKL cfm Terbanding dan penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2009 cfm Pemohon Banding tidak dapat langsung digunakan sebagai dasar untuk melakukan koreksi penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2009 cfm Pemohon Banding sebelum hasil ekualisasi tersebut harus dapat dibuktikan kebenarannya oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:bahwa hasil ekualisasi dalam hal ini mempunyai dua kemungkinan, yaitu koreksi positif dan koreksi negatif tergantung mana yang lebih besar nilainya antara perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran bank QWR 46 dan bank JKL cfm Terbanding dan penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2009 cfm Pemohon Banding;bahwa hasil ekualisasi berupa koreksi positif sebesar Rp433.488.257,00 artinya perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran bank QWR 46 dan bank JKL cfm Terbanding lebih besar nilainya daripada penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2009 cfm Pemohon Banding, misalnya: Uraian (Rp) Perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran Bank QWR 46 dan Bank JKL cfm Terbanding 837.717.557,00 Penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2009 cfm Pemohon Banding 404.229.300,00 Koreksi Positif 433.488.257,00 bahwa hasil

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 683/B/PK/PJK/2014

PUTUSANNomor 683/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jl. Jenderal AF, Jakarta 13230, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jalan AF By-Pass Jakarta Timur 13230, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-82/BC./2012 tanggal 6 November 2012;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AFG, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 beralamat di Jl. FG No. 107, Kel. FG, Kec. Medan Baru, Medan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Drs. GH beralamat di Jalan GX Blok C. 33 Rt.009 Rw. 004 Komp. Jakarta Housing, Cipete Utara, Jakarta Selatan, Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-39506/PP/M.XVII/19/2012 tanggal 30 Juli 2012 jo. Nomor Put-39506.R/PP/ M.XVII/19/2012, Tanggal 8 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyetujui Penetapan Kembali Terbanding tersebut karena: Bahwa uraian secara lebih detail tentang alasan Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding akan Pemohon Banding sampaikan pada saat persidangan di Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-39506.R/PP/M.XVII/19/2012, Tanggal 8 Oktober 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39506/PP/M.XVII/19/2012 tanggal 30 Juli 2012 atas nama PT AFG, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 beralamat di Jalan Iskandar Muda Nomor 107, Kel/ Babura, Kecamatan Medan Baru, Medan, menjadi sebagai berikut: Halaman Baris ke- Tertulis Seharusnya 5 40 Proforma Invoice Nomor: BSI-VAL/X/0141/011 Proforma Invoice Nomor: BSI-VAL/X/0140/0111 9 32 Surat Keputusan Terbanding tanggal 26 Agustus 2011 Surat Keputusan Terbanding tanggal 26 Agustus 2011 11 41 Telah diekspor pada tanggal 31 Januari 2011 Telah diekspor pada tanggal 12 Februari 2011 20 30 Laporan Surveyor/Certificate of Inspection tanggal 17 Februari 2011 Laporan Surveyor/Certificate of Inspection tanggal 16 Februari 2011 21 16 Tagihan sebesar Rp2.049.116.000,00 Tagihan sebesar Rp1.369.474.000,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-39506/PP/M.XVII/19/2012 tanggal 30 Juli 2012 jo. Nomor Put-39506/PP/ M.XVII/19/2012, Tanggal 8 Oktober 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 24 Agustus 2012, dan tanggal 6 November 2012 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor No. SKU-82/BC./2012 tanggal 6 November 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 9 November 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal itu juga; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 17 Januari 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 24 Februari 2014; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali menolak dengan tegas pertimbangan hukum Judex Facti perkara a quo yang menyatakan: – bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan permohonan pembetulan atau perubahan data PEB dan pembatalan PEB dan mengajukan PEB baru …..Menurut Majelis PEB barang curah Pemohon Banding yang menurut Terbanding tanggal realisasi ekspor melampaui tanggal perkiraan ekspor bukan obyek yang dapat diajukan pembatalan, karena barang telah diekspor dan PEB barang curah Pemohon Banding yang disengketakan tidak memenuhi persyaratan yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor: 55 Tahun 2008 dan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 145/PMK.04/2007 sebagaimana …. ; – bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa apabila Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 tidak dilaksanakan, maka eksportir mengajukan PEB baru, yang diatur adalah apabila Pasal 8 ayat (1) tidak dilaksanakan maka sanksinya Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 214/PMK.04/2008 eksportir tersebut tidak diberi pelayanan; – bahwa alasan Penetapan Kembali Terbanding mengkoreksi kurang bayar Bea Keluar PEB Pemohon Banding dengan menggunakan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan No. 214/PMK.04/2008 karena Tanggal Realisasi Ekspor melampaui Tanggal Perkiraan Ekspor dan Pemohon Banding tidak mengajukan pembetulan tanggal perkiraan ekspor dan tidak mengajukan pembatalan PEB. Menurut Majelis seharusnya hal tersebut tidak terjadi, …….; – bahwa oleh karenanya tidak adil apabila kesalahan Terbanding dalam menerapkan atau melaksanakan peraturan perundang-undangan yang mengatur Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar atas eskpor barang curah CPO ditanggung oleh pengguna jasa kepabeanan dalam hal ini Pemohon Banding; – bahwa Majelis berpendapat bahwa kata “dapat” pada Pasal 4 ayat (2) mempunyai arti bahwa atas ekspor barang curah, PEB dibolehkan disampaikan ke Kantor Pabean pemuatan sebelum atau sesudah keberangkatan sarana pengangkut dan Pasal 4 ayat (2) khusus mengatur ekspor barang curah, kata “dapat” pada Pasal 4 ayat (2) bukan berarti untuk ekspor barang curah boleh mengajukan PEB dengan menggunakan prosedur ekspor dengan mekanisme ayat (1) PEB mekanisme biasa atau mekanisme ayat (2) PEB barang curah, seharusnya pelaksanaan ekspor barang curah sesuai dengan lampiran V ……..; – bahwa seharusnya Terbanding tidak melayani ekspor barang curah yang menggunakan PEB mekanisme biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), tetapi secara konsisten pelayanan ekspor barang curah harus menggunakan PEB barang curah yang secara khusus sudah diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (5) dan Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai a quo; – bahwa akibat dari penjelasan Terbanding tersebut telah membingungkan bagi Pemohon Banding dan Terbanding sendiri dalam membayar dan memungut Penerimaan Negara berupa Bea Keluar atas barang curah CPO; – bahwa menurut Majelis, dengan diizinkannya eksportir dalam mengekspor barang curah dengan menggunakan dua pilihan dalam prosedur pelayanan ekspor barang curah

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 186/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 186/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal AF Nomor. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-940/PJ./2014 tanggal 02 April 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. FFF, beralamat di Komp. FGH Blok Q.9/29, Dadap, Tangerang;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-49830/PP/M.III/16/2013, Tanggal 20 Desember 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 s.d. Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-614/WPJ.08/2011 tanggal 13 Juli 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN yang diterima pada tanggal 15 Juli 2011 dengan penjelasan sebagai berikut:Bahwa pada tanggal 7 Juni 2010, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP Masa Pajak Januari 2009 Nomor 00007/207/09/418/10 sebesar Rp87.788.741,00 sebagai basil pemeriksaan Surat Pemberitahuan Masa Lebih Bayar Kompensasi PPN Masa Pajak Januari 2009 dengan perincian sebagai berikut: Uraian (Rp) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 771.813 .404,00 PPN yang harus diupungut sendiri 77.181.340,40 Kompensasi bulan yang lalu 1.144.012.006,00 Pajak masukan bulan ini 5.458.765,00 Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 1.149.470.771,00 Kelebihan PPN (1.072.289.430,60) Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 1.116.183.807,00 PPN yang kurang dibayar 43.894.370,40 Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP 43.894.370,40 PPN yang masih harus dibayar 87.788.740,80 Bahwa lebih lanjut atas SKPKB PPN Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP Masa Pajak Januari 2009 Nomor 00007/207/09/418/10 tanggal 7 Juni 2010 sebesar Rp87.788.741,00 belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang KUP yang berbunyi jumlah pajak yang belum dibayar pada mat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan sehingga tidak ada kewajiban untuk membayar 50% dari jumlah pajak yang terutang pada saat pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB PPN Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP Masa Pajak Januari 2009 Nomor 00007/207/09/418/10 tanggal 7 Juni 2010 sebesar Rp87.788.741,00 sesuai dengan surat Pemohon Banding tanggal 30 Juli 2010 yang diterima KPP Pratama Kosambi pada tanggal 9 Agustus 2010 sesuai dengan LPAD Nomor PEM:01001619\418 \aug\2010;Bahwa pada tanggal 13 Juli 2011 Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten menerbitkan Keputusan Nomor KEP-614/WPJ.08/2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN yang memutuskan untuk mempertahankan SKPKB PPN Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP Masa Pajak Januari 2009 Nomor 00007/207/09/418/10 tanggal 7 Juni 2010 sebesar Rp87.788.741,00 dan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) PPN Kurang/(Lebih) Bayar 43.894.370,00 0,00 43.894.370,00 Sanksi Bunga 0,00 0,00 0,00 Sanksi Kenaikan 43.894.370,00 0,00 43.894.370,00 PPN Kurang/(Lebih) Bayar 87.788.741,00 0,00 87.788.741,00 Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Nomor KEP-614/ WPJ.08/2011 tanggal 13 Juli 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN yang diterima pada tanggal 15 Juli 2011 dengan penjelasan sebagai berikut:Penyerahan Barang Kena PajakMenurut PemeriksaBahwa SKPKB PPN Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP Masa Pajak Januari 2009 Nomor 00007/207/09/418/10 tanggal 7 Juni 2010 diterbitkan sebesar Rp87.788.741,00 karena adanya koreksi positif penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp438.943.704,00 yang dilakukan Pemeriksa berdasarkan hasil ekualisasi antara: Uraian (Rp) Perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran Bank QQ 46 dan Bank QWR cfm Pemeriksa 771.813.404,00 Penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2009 cfm Pemohon Banding 332.869.700,00 Koreksi Positif penyerahan BKP 438.943.704,00 sehingga perhitungan PPN-nya menjadi sebagai berikut: Uraian MenurutPemohon Banding(Rp) MenurutPemeriksa(Rp) Koreksi Positif(Rp) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 332.869.700,00 771.813.404,00 438.943.704,00 PPN yang harus dipungut sendiri 33.286.970,00 77.181.340,40 43.894.370,40 Kompensasi bulan yang lalu 1.144.012.006,00 1.144.012.006,00  – Pajak masukan bulan ini 5.458.765,00 5.458.765,00 Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 1.149.470.771,00 1.149.470.771,00 – Kelebihan PPN (1.116.183.801,00) (1.072.289.430,60) 43.894.370,40 Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 1.116.183.801,00 1.116.183.801,00 – PPN yang kurang dibayar – 43.894.370,40 43.894.370,40 Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP – 43.894.370,40 43.894.370,40 PPN yang masih harus dibayar – 87.788.740,80 87.788.740,80 Menurut Pemohon Banding Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi positif penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp438.943.704,00 yang dilakukan oleh Pemeriksa dengan penjelasan sebagai berikut:Bahwa hasil ekualisasi antara perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran bank QQ 46 dan bank QWR cfm Pemeriksa dan penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2009 cfm Pemohon Banding tidak dapat langsung digunakan sebagai dasar untuk melakukan koreksi penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2009 cfm Pemohon Banding sebelum hasil ekualisasi tersebut harus dapat dibuktikan kebenarannya oleh Pemeriksa dengan penjelasan sebagai berikut:Bahwa hasil ekualisasi dalam hal ini mempunyai dua kemungkinan, yaitu koreksi positif dan koreksi negatif tergantung mana yang lebih besar nilainya antara perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran bank QQ 46 dan bank QWR cfm Pemeriksa dan penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2009 cfm Pemohon Banding;Bahwa hasil ekualisasi berupa koreksi positif sebesar Rp438.943.704,00 artinya perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran bank QQ 46 dan bank QWR cfm Pemeriksa lebih besar nilainya daripada penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2009 cfm Pemohon Banding, misalnya: Uraian (Rp) Perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran Bank QQ 46 dan Bank QWR cfm Pemeriksa 771.813.404,00 Penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN MasaPajak Januari 2009 cfm Pemohon Banding 332.869.700,00 Koreksi

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 764/B/PK/Pjk/2011

PUTUSANNomor 764/B/PK/Pjk/2011 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal AF Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-357/PJ./2010 tanggal 5 Mei 2010;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AFG, diwakili oleh XZ, selaku Direktur Utama PT. AFG, tempat kedudukan Jalan XXY 2 Harmoni Plaza Blok E – 18, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada ZX, jabatan Komisaris Utama PT. AFG, beralamat di Jalan XXY 2 Harmoni Plaza Blok E-18, Jakarta Pusat, 10130, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16 Juni 2010;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-21356/PP/M.IX/16/2010 tanggal 8 Januari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa untuk tertibnya dapat Pemohon Banding kutipkan alasan-alasan didalam surat-surat Pemohon Banding di atas sebagai berikut; Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka XZ tidak melakukan pembelian aktiva tetapi membeli sebagian saham PT AFG yang sudah berdiri sejak Tahun 1983;Bahwa selanjutnya, berdasarkan akte dibawah tangan tertanggal 20 Desember 2005, PT AFG telah mengalihkan (menjual) semua aktiva bekas PT AFG di atas seharga Rp 5.125.000.000,00 dan atas penjualan termaksud tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan yang berlaku karena pada awalnya (Tahun 1983) juga tidak pernah terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai;Bahwa sehubungan dengan itu, maka Pemohon Banding telah mengajukan permohonan pembatalan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/237/05/407/ 06 tanggal 6 Oktober 2006 sebesar Rp 604.750.000,00, terdiri dari: 1. PPN yang Kurang Dibayar sebesar2. Sanksi Administrasi sebesarTotal Rp  512.500.000,00Rp    92.250.000,00Rp  604.750.000,00 Bahwa demikian permohonan Pemohon Banding, kiranya mendapat pertimbangan untuk memberikan pembebasan atas beban pajak sebesar Rp 604.750.000,00 termasuk di atas;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-21356/PP/M.IX/16/2010 tanggal 8 Januari 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-484/WPJ.22/BD.06/2007 tanggal 13 November 2007 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Penyerahan Aktiva Pasal 16D Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00002/237/05/407/ 06 tanggal 6 Oktober 2006 atas nama PT AFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X.XXX.000, alamat : DFD RT. 003, RW. 04, Bojong Menteng, Rawa Lumbu, Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian Dasar PengenaanPajak(Rp) Pajak Keluaran Pajak Yangdapat Diperhitungkan(Rp) Sanksi Administrasi(Rp) Jumlah YangMasih HarusDibayar (Rp) Semula 5.125.000.000,00 512.500.000,00 0,00 92.250.000,00 604.750.000,00 Ditambah (Dikurangi ) 4.214.287.500,00 421.428.750,00 0,00 75.857.175,00 497.285.925,00 Menjadi 910.712.500,00 91.071.250,00 0,00 16.392.825,00 107.464.075,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-21356/PP/M.IX/16/ 2010 tanggal 8 Januari 2010 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Februari 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 Mei 2010 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 7 Mei 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 7 Mei 2010;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 20 Mei 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Juni 2010;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Berdasarkan Penjelasan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut: Ayat (1) : “Penghitungan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dalam pengambilan putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut:Banding diterima tanggal 5 April 2002, putusan harus diambil selambat-Iambatnya tanggal 4 April 2003;” Ayat (3) : “Yang dimaksud dengan “dalam hal-hal khusus” antara lain pembuktian sengketa rumit, pemanggilan saksi memerlukan waktu yang cukup lama;” Kemudian dalam penjelasan Pasal 69 ayat 1 menyebutkan bahwa “Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain;” adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka sebagai pihak yang kalah Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 11 Desember 2012 oleh XYZ, SH., MSc., Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan sebagai Ketua Majelis, Dr. H. FFF, SH., MH. dan Dr. H. GGG, SH., M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para