Putusan Mahkamah Agung Nomor : 786/B/PK/PJK/2014

PUTUSAN
Nomor 786/B/PK/PJK/2014

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan Jenderal AF No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:

  1. AAA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. BBB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. CCC, Pj. Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. DDD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan banding;

Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal AF No. 40-42, Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor SKU-2060/PJ./2013 tanggal 24 September 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT. AFG, beralamat di Jl. Pulau XY No.9, Pedungan, Denpasar Selatan, Bali;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 45866/PP/M.III/16/2013, tanggal 25 Juni 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 136/ WPJ.17/BD.06/2012 tanggal 14 Februari 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00036/207/07/903/11 tanggal 7 Juli 2011 yang menyatakan menolak permohonan Pemohon Banding, dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan tersebut dengan penjelasan sebagai berikut :

Bahwa hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Januari s.d. Desember 2007 Nomor : 00036/207/07/903/11 tanggal 7 Juli 2011 menyatakan bahwa Pemohon Banding mempunyai kewajiban pajak atas jenis pajak PPN Barang dan Jasa (PPN Dalam Negeri) dengan jumlah yang harus dibayar sebesar Rp 5.750.884.449,00 dengan perincian sebagai berikut :

–  Jumlah Penyerahan
–  Pajak Keluaran
–  Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan
–  PPN Kurang Dibayar
–  Dikompensasikan Ke Masa Berikutnya
–  Sanksi Administrasi
–  Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar
Rp 38.869.240.090,00
Rp   3.886.924.090,00
Rp          1.191.273,00
Rp   3.885.732.736,00
Rp                        0,00
Rp   1.865.151.713,00
Rp   5.750.884.449,00

Bahwa atas dikeluarkannya ketetapan tersebut Pemohon Banding telahmengajukan keberatan yang diterima KPP Pratama Denpasar Timur pada tanggal 6 Oktober 2011. Dalam surat tersebut Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding menyatakan keberatan atas dikeluarkannya ketetapan tersebut;
Bahwa permohonan keberatan Pemohon Banding diputus dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor : KEP-136/WPJ.17/BD.06/2012 tanggal 14 Februari 2012 Tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor : 00036/207/07/903/11 tanggal 7 Juli 2011 yang menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan uraian sebagai berikut :

No.UraianSemula
(Rp)
Ditambah /
(Dikurangi)
(Rp)
Menjadi
(Rp)
1PPN yang kurang bayar3.885.732.736885.732.736
2Sanksi Bunga1.865.151.7131.865.151.713
3Jumlah PPN yang masih harus dibayar5.750.884.4495.750.884.449

Bahwa atas diterbitkannya Keputusan Keberatan tersebut Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa hasil analisa kembali terhadap Dasar Koreksi Pemeriksa diketahui bahwa timbulnya jumlah kurang bayar Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 5.750.884.449,00 disebabkan adanya koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 38.869.240.090,00 dengan perincian sebagai berikut :

No.UraianMenurut
Pemohon Banding
(Rp)
Menurut
Pemeriksa
(Rp)
Koreksi
(Rp)
1
2
3
Penyerahan Yang PPN-nya Harus Di pungut Sendiri
Penyerahan Yang PPN-nya Dipungut Pemungut PPN
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak


38.869.240.090

38.869.240.090
38.869.240.090

38.869.240.090
4PPN Yang Harus Dipungut/Dibayar Sendiri3.886.924.0093.886.924.009
5
6
7
8
9
10
Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan
PPN Kura ng ( Lebih ) Dibayar
Kelebihan Pajak Yang Sudah Dikompensasikan
PPN Yang Kurang Dibayar
Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) KUP
Jumlah PPN yang masih harus dibayar





(1.191.273)
3.885.732.736

3.885.732.736
1.865.151.713
5.750.884.449
1.191.273
3.885.732.736

3.885.732.736
1.865.151.713
5.750.884.449

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 38.869.240.090,00

Menurut Pemeriksa :
Bahwa Pemohon Banding bergerak di bidang Jasa Angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM). Hasil pemeriksaan dokumen diketahui bahwa selain menyediakan Jasa Angkutan BBM Solar, Pemohon Banding juga melakukan transaksi penjualan BBM Solar. Hal ini diketahui dari penerimaan uang melalui rekening koran Bank GH Cabang Denpasar No. X00X00XX00X0XX yang tidak sesuai dengan jumlah pendapatan jasa yang dicatat di laporan keuangan dan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007. Pemeriksa menghitung kembali Peredaran Usaha berdasarkan Arus Piutang;
Bahwa dalam menghitung dengan arus piutang, Pemeriksa menggunakan data penerimaan piutang berdasarkan Rekening Koran Bank GH Cabang Denpasar No. X00X00XX00X0XX;
Bahwa Pemeriksa tidak memperoleh penjelasan yang cukup dan tidak memperoleh buku bank yang dapat menjelaskan setiap transaksi di Rekening Koran Bank GH No. X00X00XX00X0XX maka jumlah penerimaan piutang dihitung berdasarkan sebagaian dari transaksi kredit rekening koran tersebut;
Bahwa jumlah peredaran usaha menurut Pemeriksa adalah sebagai berikut :

Piutang Usaha Per 31 Desember 2007
Uang Masuk
Piutang Usaha Per 31 Desember 2006
Peredaran Usaha Tahun 2007
Rp       325.833.789,00
Rp  38.719.240.090,00
(Rp      175.833.789,00)
Rp  38.869.240.090,00

Menurut Keberatan :
Bahwa koreksi tetap dipertahankan dengan alasan bahwa penelaah keberatan sependapat dengan alasan Pemeriksa melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak;
Alasan Banding
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi ini dengan alasan bahwa :

  1. Surat PT. MMM (Persero) S & D Region III Nomor : 092/F33121/2011-S4 tanggal 12 April 2011 menyatakan bahwa Pemohon Banding terdaftar sebagai transportir pengangkut BBM lndustri;
  2. Berdasarkan surat tersebut Pemohon Banding tegaskan bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan penjualan BBM Solar karena Pemohon Banding tidak memiliki ijin usaha dari Pertamina selain transportir pengangkut BBM Industri;
  3. Menanggapi transaksi kredit pada rekening koran disampaikan bahwa tidak semua transaksi kredit yang tercatat dalam rekening koran Bank GH Cabang Denpasar No. X00X00XX00X0XX merupakan hasil dari transaksi kegiatan usaha transportir. Sebagian besar transaksi tersebut adalah transaksi dana talangan dari Perusahaan lain di Group KLM dan atau dana dari Rekanan Pemohon Banding untuk pembayaran ke Pertamina (dana titipan rekanan). Menurut Pemohon Banding dalam melakukan penghitungan peredaran usaha dengan arus piutang Pemeriksa seharusnya tidak memperhitungkan dana talangan dan dana titipan sebagai unsur uang masuk;
  4. Dasar Pengenaan Pajak menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp 773.376.000,00;

bahwa dengan berdasar pada alasan sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan diatas maka perhitungan PPN Barang dan Jasa (PPN Dalam Negeri
Masa Januari s.d Desember 2007 menurut Pemohon Banding adalah :

UraianNilai
DPP PPN :
Ekspor0
Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri773.376.000
Penyerahan yang PPN nya dipungut Pemungut PPN0
Penyerahan yang PPN nya dibebaskan/ditunda0
Jumlah Seluruh Penyerahan773.376.000
Pajak Keluaran773.376.000
Pajak yang dapat diperhitungkan0
PPN Kurang Dibayar773.376.000

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 45866/PP/PP/M.III/16/2013, Tanggal 25 Juni 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-136/WPJ.17/BD.06/2012 tanggal 14 Februari 2012, tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor: 00036/207/07/903/11 tanggal 7 Juli 2011, atas nama PT. KLM, NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, Jenis Usaha : Jasa angkutan BBM, beralamat di Jl. Pulau XZ No.9, Pedungan, Denpasar Selatan, Bali, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 menjadi sebagai berikut:

DPP:
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri………..
PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri………………………..
Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan…………………………
PPN kurang/lebih dibayar………………………………………………
Sanksi Administrasi:
-Bunga Pasal 13 (2) KUP……………………………………………….
Jumlah PPN yang masih harus dibayar……………………………
Rp   773.376.000,00
Rp     77.337.600,00
Rp       1.191.273,00
Rp     76.146.327,00

Rp     36.550.237,00
Rp   112.696.564,00

(seratus dua belas juta enam ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus enam puluh empat rupiah);

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 45866/PP/M.III/16/2013, tanggal 25 Juni 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Juli 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2060/PJ./2013 tanggal 24 September 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 07 Oktober 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 07 Oktober 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 27 Maret 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 06 Mei 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
    Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor: 45866/PP/M.X/16/2013 tanggal 25 Juni 2013 telah dibuat dengan tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: 45866/PP/M.X/16/2013 tanggal 25 Juni 2013 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) sebagai berikut :
    “Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut : e). Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
  2. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
  1. Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 45866/PP/M.X/16/2013 tanggal 25 Juni 2013, atas nama : PT. Pande Astika Dharma (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 08 Juli 2013 dan diterima pada tanggal 18 Juli 2013 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen 201307180584;
  2. Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 45866/PP/M.X/16/2013 tanggal 25 Juni 2013 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh UU Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  3. Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya-lah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
  4. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
    Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp. 38.095.864.090,00;
  5. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45866/PP/M.III/16/2013 tanggal 25 Juni 2013 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
    Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp. 38.095.864.090,00
  1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sependapat dan keberatan atas amar pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.45866/PP/M.III/16/2013 tanggal 25 Juni 2013;
  2. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
    Halaman 22 alinea ke-7 dan Halaman 23 alinea ke-1 dan 2 :
    “bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya berdasarkan analisa atau anggapan semata, padahal sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sttd. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 disebutkan ;”
    “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
    “bahwa selanjutnya sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” ;
    “bahwa sampai dengan proses banding, Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa hasil analisa yang dilakukannya terbukti dan atas dasar pertimbangan aquo Majelis dalam sengketa PPH Badan telah memutuskan koreksi peredaran usaha sebesar Rp. 38.095.864,- tidak dapat dipertahankan sehingga tidak terdapat DPP PPN yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, karenanya Majelis berkesimpulan koreksi pemeriksa atas DPP PPN sebesar Rp. 38.095.864.090,- tidak dapat dipertahankan”;
  3. Bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
    Pasal 69 ayat (1)
  1. “Alat bukti dapat berupa:
  2. surat atau tulisan;
  3. keterangan ahli;
  4. keterangan para saksi;
  5. pengakuan para pihak; dan/atau
  6. pengetahuan Hakim

Kemudian dalam penjelasan pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa “Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas, Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”
Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
Kemudian dalam memori penjelasan pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim”;
Kemudian dalam memori penjelasan pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Pasal 84 ayat (1) huruf f
“Putusan Pengadilan Pajak harus memuat : pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa”;

  1. Berdasarkan Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan (s.t.d.d) Undang-Undang nomor 16 tahun 2000, menyebutkan:
    Pasal 13 ayat (1) huruf a :
    Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan. Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
    Pasal 13 ayat (2) :
    Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
    Pasal 28 ayat (1) :
    Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan;
    Pasal 28 ayat (3) :
    Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
    Pasal 28 ayat (11) :
    Buku – buku, catatan – catatan, dokumen – dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan;
    Pasal 29 ayat (3) :
    Wajib Pajak yang diperiksa wajib :
  1. memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak,
  2. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipendang perlu dan member bantuan guna kelancaran pemeriksaan,
  3. memberikan keterangan yang diperlukan;
  4. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d.Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPN), menyebutkan :
    Pasal 3A ayat (1) :
    Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang;
    Pasal 4 :
    Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
    1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
    2. Impor Barang Kena Pajak;
    3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
    4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
    5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, atau
    6. Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;
    Pasal 4A ayat (1) :
    Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan undang – undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
  5. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menyebutkan sebagai berikut
    Pasal 1 :
    Kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
    1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya;
    2. Barang – barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
    3. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, dan
    4. Uang, emas batangan, dan surat – surat berharga.
    Pasal 5 :
    Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
    1. Jasa di bidang pelayanan kesehatan medic;
    2. Jasa di bidang pelayanan social;
    3. Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
    4. Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
    5. Jasa di bidang keagamaan;
    6. Jasa di bidang pendidikan;
    7. Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan;
    8. Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan,
    9. Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air,
    10. Jasa di bidang tenaga kerja;
    11. Jasa di bidang perhotelan, dan;
  6. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 45866/PP/M.III/16/2013 tanggal 25 Juni 2013, dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut :
    1. bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Denpasar Timur Nomor : LAP- 084 / WPJ.17 / KP.0200 / 2011 tanggal 24 Juni 2011 halaman 10 dinyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan jumlah Peredaran Usaha untuk Tahun 2007 adalah sebesar Rp. 38.869.240.090,- yang terdiri dari :
    • Jasa Angkutan BBM sebesar Rp. 773.376.000,-
    • Penjualan BBM Solar sebesar Rp. 38.095.864.090,-
    1. bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Denpasar Timur Nomor : LAP- 084 / WPJ.17 / KP.0200 / 2011 tanggal 24 Juni 2011 halaman 16 dinyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan jumlah DPP PPN untuk Masa Pajak Januari s/d Desember 2007 adalah sebesar Rp. 38.869.240.090,- dimana jumlah DPP PPN tersebut merupakan Hasil Ekualisasi dengan Peredaran Usaha di PPh Badan;
    2. bahwa berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan di atas ( Dasar Hukum ), dapat disimpulkan bahwa kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang meliputi Jasa Angkutan BBM dan Penjualan BBM Solar adalah merupakan kegiatan usaha yang atas penyerahannya tidak termasuk dalam jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, oleh karena itu kegiatan usaha yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas penyerahannya terutang PPN;
    3. bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam surat permohonan bandingnya dan dalam persidangan menyatakan bahwa DPP PPN menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebesar Rp. 773.376.000,-;
    4. bahwa berdasarkan uraian di atas, maka yang masih menjadi sengketa ( yang masih tidak disetujui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) banding ini adalah koreksi DPP PPN sebesar Rp. 38.095.864.090,-
    5. bahwa oleh karena sengketa banding koreksi DPP PPN sebesar Rp. 38.095.864.090,- terkait langsung dengan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan sebesar Rp. 38.095.864.090,- ( Hasil Ekualisasi ), yang mana atas koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan sebesar Rp. 38.095.864.090,- diajukan banding oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 45865 / PP / M.III / 15 /2013;
  7. Bahwa koreksi DPP PPN sebesar Rp. 38.095.864.090,- terkait langsung dengan koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan sebesar Rp. 38.095.864.090,- ( Hasil Ekualisasi ), yang mana atas koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan sebesar Rp. 38.095.864.090,- dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak setuju dengan amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dengan pertimbangan sebagai berikut:
  1. bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp. 38.095.864.090,- yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah didasarkan oleh bukti yang kuat – valid, yaitu Rekening Koran Bank GH Cabang Denpasar No. X00X00XX00X0XX milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) (merupakan dokumen ekstern) dimana atas transaksi yang terjadi dalam rekening Koran tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan penjelasan dan pembuktian, oleh karena itu koreksi peredaran usaha dimaksud telah sesuai dengan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP;
  2. bahwa nyata – nyata baik selama proses pemeriksaan, proses penelitian keberatan dan hasil penelitian dokumen yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan alasan permohonan bandingnya, yaitu Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan bahwa uang masuk dalam rekening Bank GH Cabang Denpasar No. X00X00XX00X0XX milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut adalah benar – benar merupakan uang titipan para pelanggan yang akan digunakan untuk pembayaran pembelian BBM atas nama pelanggan, dan juga tidak terdapat bukti dan atau dokumen yang dapat membuktikan bahwa uang masuk dalam rekening Bank GH Cabang Denpasar No. X00X00XX00X0XX milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut adalah benar – benar digunakan dan atau dikeluarkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk melakukan pembayaran pembelian BBM atas nama dan kepentingan para pelanggan yang menitipkan uang tersebut kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
  3. Bahwa secara materi nyata – nyata terdapat aliran uang dan atau uang masuk yang diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melalui rekening Bank GH Cabang Denpasar No. X00X00XX00X0XX miliknya yang nyata – nyata berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh merupakan Objek Pajak yaitu penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  4. bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut di atas, maka Putusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Peredaran Usaha sebesar Rp. 38.095.864.090,- adalah tidak tepat, karena nyata – nyata tidak sesuai dengan data dan bukti yang terungkap dalam persidangan, serta peraturan Perpajakan yang berlaku, sehingga Putusan Majelis Hakim tersebut nyata – nyata tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak;
  1. Dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut di atas, maka Putusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas DPP PPN sebesar Rp. 38.095.864.090,- adalah tidak tepat, karena nyata – nyata tidak sesuai dengan data dan bukti yang terungkap dalam persidangan, serta peraturan Perpajakan yang berlaku, sehingga Putusan Majelis Hakim tersebut nyata – nyata tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak;
  2. Bahwa nyata-nyata dalam persidangan Majelis Hakim mengabaikan data dan fakta yang terungkap dipersidangan, sehingga amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak sesuai dan telah bertentangan dengan Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-undang Pengadilan Pajak oleh karena nyata-nyata Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah merupakan kegiatan jasa tidak kena pajak yang terutang PPN;
    Bahwa Majelis Hakim juga telah melanggar asas Audio Et Alterampartem (mendengarkan kedua belah pihak) dimana Majelis Hakim sepatutnya mendengarkan dua pihak yang bersengketa dalam membela hak masing-masing. Bahwa kedua belah pihak haruslah diperlakukan sama, tidak memihak dan didengar bersama-sama. Dengan kata lain para pihak yang berperkara harus diberikan kesempatan yang sama untuk membela kepentingannya atau pihak-pihak yang berperkara harus diperlakukan secara adil;
  3. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo sepanjang mengenai sengketa koreksi DPP PPN sebesar Rp. 38.095.864.090,- tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.45866/PP/M.III/16/2013 tanggal 25 Juni 2013 menyangkut sengketa koreksi DPP PPN sebesar Rp. 38.095.864.090,- harus dibatalkan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-136/WPJ.17/BD.06/2012 tanggal 14 Februari 2012 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari dampai dengan Desember 2007 Nomor; 00036/207/07/903/11 tanggal 7 Juli 2011 atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-X0X.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp 112.696.564,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Sebesar Rp. 38.095.864,00 tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan dalam memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (Sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak memiliki landasan hukum yang kuat karena Pemohon banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak pernah melakukan penjualan solar dan tidak memiliki ijin untuk kegiatan dimaksud, dengan demikian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 ( dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 22 Desember 2014, oleh Dr. XYZ, S.H.,M.H, Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. FFF, S.H.,C.N dan Dr.H.M. GGG, S.H.,M.S Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH,S.IP.,S.H.,M.Hum, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

        ttd/

Dr. FFF, S.H.,C.N

        ttd/

Dr.H.M. GGG, S.H.,M.S






Biaya – biaya :
1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,00
2.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,00
3.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00
Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00
Ketua Majelis :

ttd/

Dr. XYZ, S.H.,M.H,




Panitera Pengganti

ttd/

HHH,S.IP.,S.H.,M.Hum,

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG – RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



RTY, SH
NIP : XX 000 XXX