PUTUSAN
Nomor 902/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan Jenderal AF No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
- AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;
- DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan banding;
Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal AF No. 40- 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-444/PJ./2013 tanggal 13 Maret 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. AFG, beralamat di Jalan FG No. 38 A, Kebon Kelapa, Jakarta Pusat;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 41825/PP/M.XIV/16/2012, tanggal 30 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut:
- Latar Belakang
- Surat Perintah Pemeriksaan dari Terbanding Nomor;
- Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor;
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00066/207/205/074/10 tanggal 13 Juli 2010 sebesar Rp. 239.412.019,00;
- Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 139/SRKM/07/2010 tanggal 21 Juli 2010;
- Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-755/WPJ.06/2011 tanggal 13 Juli 2011 menolak seluruh keberatan Pemohon Banding;
- Dasar Hukum Pengajuan Banding
Bahwa pengajuan Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-755/WPJ.06/2011 tanggal 13 Juli 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, didasarkan pada ketentuan Pasal 27 Undang-undang Nomor. 6 tahun 1983 sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 36 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; - Alasan dan Materi Banding
Bahwa adapun materi Banding dan rincian koreksi Dasar Pengenaan Pajak, serta ikhtisar perhitungan SKPKB PPN masa Januari sampai dengan Desember 2005 adalah:UraianSPT
Pemohon Banding
(Rp)Ketetapan
( Rp. )Koreksi
( Rp. )DPP PPN/ Obyek PPN.
a. Penyerahan
Pajak Keluaran
Pajak Masukan
Kurang/Lebih Bayar
Dikompensasi ke Masa berikut nya
PPN Kurang Bayar.
Sanksi administrasi.
Sanksi Bunga Psl. 13 ( 2 )
Sanksi Kenaikan Psl. 13 ( 3 )
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
238.925.675.948,00
23.892.567.683,00
24.021.652.081,00
( 129.084.398 ,00)
129.084.398,00
0,00
0,00
0,00
0,00
240.900.596.636,00
24.090.059.664,00
24.021.652.081,00
68.407.583,00
129.084.398,00
197.491.981,00
32.835.640,00
129. 084.398,00
359.412.019,00
1.974.920.688,00
197.491.981,00
0,00
197.491.981,00
0,00
197.491.981,00
32.835.640,00
129.084.398,00
359.412.019,00
bahwa koreksi atas penyerahan ( DPP) yang dilakukan oleh Pemeriksa dan yang dipertahankan dalam keputusan Terbanding, disebabkan karena:
- bahwa koreksi penyerahan sebagai DPP sebagaimana dilakukan Pemeriksa tidak mengakui adanya piutang dagang yang ditimbulkan adanya nota debet dari ATPM yang diterima Pemohon Banding, yang diakui hanyalah yang dilampirkan dalam surat tanggapan PHP, sedangkan kekurangannya yang disampaikan hari kerja berikutnya dianggap terlambat dan dikoreksi;
- Bahwa dokumen nota debet yang menjadi dasar saldo piutang akhir 2005 yang disampaikan kepada peneliti keberatan juga tidak diakui, dengan alasan tidak sesuai dengan prinsip akuntansi, dan seharusnya diakui sebagai biaya, sementara piutang tersebut dipersoalkan pengembalian dan perhitungannya dengan hutang dagang kepada ATPM, Pemohon Banding telah menunjukkan bukti adanya nota debet yang semula tidak diterima karena dianggap terlambat, demikian pula bahwa ada perhitungan piutang itu pada tahun 2007;
bahwa Pemohon Banding telah memberikan penjelasan rincian piutang akhir 2005 sejak dilakukan Pemeriksaan; - Bahwa sesuai penjelasan dengan surat tanggal 2 Juli 2010 Nomor 102/SRKM/VII/2011 atas tanggapan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Nomor PHP-049/WPJ.06/KP.1300/2010 tanggal 25 Juni 2010 Pemeriksa telah mengakui adanya piutang yang bukan karena penjualan/nota debet, Pemeriksa tidak memberi kesempatan untuk menyusulkan lampiran jumlah nota debet yang mendukung besamya saldo akhir Piutang Dagang/nota Debet sebesar Rp. 2.417.900.000,00;
Bahwa dengan dasar dan bukti seperti yang Pemohon Banding sampaikan diatas, maka pendekatan dan pengujian penghitungan DPP PPN masa Januari sampai dengan Desember 2005 seharusnya dilakukan sebagai berikut:
| Penerimaan Piutang ( sesuai angka Pemeriksa) Saldo piutang akhir 2005 Piutang kepada ATPM (uang jaminan pengambilan kendaraan, sebesar Rp. 100.000,00/ kendaraan pada akhir2005 Piutang dagang akhir 2005 Saldo Piutang awal 2005 Piutang Penjualan 2005 termasuk BBN BBN atas penjualan on the road 2005 Penjualan 2005 termasuk PPN | Rp. 259.495.083.117,00 Rp. 15.039.259.410,00 Rp. 2.417.900.000,00 Rp. 12.621.359.410,00 (Rp. 7.257.708.994,00) Rp. 264.858.733.533,00 Rp. 2.041.958.000,00 Rp. 262.816.775.533,00 |
Penjualan tanpa PPN= 100/110 x Rp. 262.816.775.533,00 = Rp. 238.924.341.393,00 Penyerahan menurut SPT Masa Januari sampai dengan Desember 05 = Rp. 238.925.675.948,00
Bahwa dengan penjelasan dan dokumen/bukti yang tersedia, maka penghitungan PPN terutang masa pajak Januari sampai dengan Desember 2005 menurut Pemohon Banding adalah
| Uraian | Menurut | Koreksi ( Rp. ) ( Rp. ) | |
| SPT Pemohon Banding (Rp) | Ketetapan (Rp. ) | ||
| DPP PPN/ Obyek PPN. a. Penyerahan Pajak Keluaran Pajak Masukan Kurang/Lebih Bayar Dikompensasi ke Masa berikut nya PPN Kurang Bayar Sanksi administrasi. Sanksi Bunga Psl. 13 ( 2 ) Sanksi Kenaikan Psl. 13 ( 3 ) Jumlah PPN yang masih harus dibayar | 238.925.675.948,00 23.892.567.683,00 24.021.652.081,00 ( 129.084.398 ,00) 129.084.398,00 0,00 0,00 0,00 0,00 | 240.900.596.636,00 24.090.059.664,00 24.021.652.081,00 68.407.583,00 129.084.398,00 197.491.981,00 32.835.640,00 129. 084.398,00 359.412.019,00 | 1.974.920.688,00 197.491.981,00 0,00 197. 491.981,00 0,00 197.491.981,00 32.835.640,00 32.835.640,00 129.084.398,00 359.412.019,00 |
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 42 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Pemohon Banding memohon diterbitkan keputusan sela atas pelaksanaan penagihan sisa hutang pajak yang sedang dimohonkan banding pemohon;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 41825/PP/M.XIV/16/2012, tanggal 30 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-755/WPJ.06/2011 tanggal 13 Juli 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor : 00066/207/05/074/10 tanggal 13 Juli 2010 atas nama PT. AFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan FG No. 38 A, Kebon Kelapa, Jakarta Pusat, sehingga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak | ||
| a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: | |||
| Ekspor | Rp | 0,00 | |
| Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | Rp | 238.925.675.948,00 | |
| b Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN | Rp | 0,00 | |
| c Jumlah Seluruh Penyerahan | Rp | 238.925.675.948,00 | |
| 2 | Penghitungan PPN Kurang Bayar | ||
| a Pajak Keluaran yg harus dipungut sendiri | Rp | 23.892.567.683,00 | |
| b Dikurangi: | Rp | ||
| Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | Rp | 23.111.286.842,00 | |
| Dibayar dengan NPWP sendiri | Rp | 910.365.239,00 | |
| c Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | Rp | 24.021.652.081,00 | |
| d Jumlah perhitungan PPN lebih Bayar | Rp | 129.084.398,00 | |
| 3 | Kelebihan Pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | Rp | 129.084.398,00 |
| 4 | Jumlah PPN yang kurang dibayar | Rp | 0,00 |
| 5 | Sanksi Administrasi : | ||
| Bunga Pasal 13 (2) KUP | Rp | 0,00 | |
| 6 | Jumlah PPN yang masih harus dibayar | Rp | 0,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 41825/PP/M.XIV/16/2012, tanggal 30 November 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Desember 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 444/PJ./2013, tanggal 13 Maret 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 18 Maret 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Maret 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 30 April 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 Mei 2013;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Alasan Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”; - Bahwa alasan Peninjauan Kembali adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak yang menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
“Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”; - Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusan Nomor Put.41825/PP/M.XIV/16/2012 tanggal 30 November 2012, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
- Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada tingkat Banding di Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tersebut terdapat dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyatakan sebagai berikut:
- Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut :
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”; - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”; - Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41825/PP/M.XIV/16/2012 tanggal 30 November 2012, atas nama PT. AFG (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor: P.1740/SP.23/2012 tanggal 19 Desember 2012 dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 02 Januari 2013 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen X0XX0X0X0XXX000X;
- Bahwa dengan demikian, mengingat permohonan Peninjauan Kembali ini diajukan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.41825/PP/M.XIV/16/2012 tanggal 30 November 2012 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya-lah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut :
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Sengketa tentang koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp1.974.920.688,00 berdasarkan hasil pengujian arus kas/piutang yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; - Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.41825/PP/M.XIV/16/2012 tanggal 30 November 2012 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 25 alinea terakhir:
“bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan .koreksi Terbanding atas DPP PPN sebesar Rp 1.974.920.688,00 tidak dapat dipertahankan;” - Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU KUP) antara lain mengatur sebagai berikut:
”Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan”;
Pasal 28 ayat (3):
”Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya”;
Pasal 28 ayat (7):
”Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.”
Penjelasan Pasal 28 ayat (7) alinea ke3:
” Dengan demikian pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain”;
Pasal 28 ayat (11):
”Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan.”
Penjelasan Pasal 28 ayat (11):
”Buku, catatan, dan dokumen termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line dan hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. Hal itu dimaksudkan agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan.
Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyimpanan buku, Catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line harus dilakukan dengan memperhatikan faktor keamanan, kelayakan, dan kewajaran penyimpanan”;
Pasal 29 ayat (3) huruf a:
”Wajib Pajak yang diperiksa wajib :- memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;”
- Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPN) antara lain mengatur sebagai berikut:
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:- penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;”
- Bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) antara lain mengatur sebagai berikut:
“Alat bukti dapat berupa: - Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
- surat atau tulisan;
- keterangan ahli;
- keterangan para saksi;
- pengakuan para pihak; dan/atau
- pengetahuan Hakim”
Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Penjelasan Pasal 76 alinea ke-1 dan 2:
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak”;
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim”
Penjelasan Pasal 78:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
- Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.41825/PP/M.XIV/16/2012 tanggal 30 November 2012 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut :
- Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara ini adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp1.974.920.688,00 berdasarkan hasil pengujian arus kas/piutang yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
- Bahwa berdasarkan hasil analisis evaluasi terhadap pokok sengketa serta data dan fakta yang ada, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa koreksi DPP PPN sebesar Rp1.974.920.688,00 berdasarkan pengujian arus uang/piutang ini adalah masalah pembuktian, terkait adanya uang jaminan kepada ATPM sebesar Rp2.417.900.000,00 yang dianggap Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bukan merupakan piutang dagang sehingga harus dikeluarkan dari perhitungan arus uang/piutang.
- Bahwa perhitungan dasar koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan pengujian arus uang/piutang adalah sebagai berikut:
- Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju atas koreksi DPP PPN menurut perhitungan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut yaitu terkait saldo piutang akhir dalam perhitungan uji arus piutang tersebut, dengan alasan bahwa tidak semua piutang merupakan penerimaan dari hasil penjualan BKP, karena dalam saldo piutang akhir terdapat piutang yang merupakan uang jaminan (deposit) kepada PT. XY Internasional selaku pemegang ATPM ZX untuk setiap pembelian unit motor sebesar Rp2.417.900.000,00 @ Rp100.000,00 yang bukan merupakan piutang dagang, sehingga menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) harus dikeluarkan dari perhitungan uji arus uang/piutang;
- Bahwa perhitungan uji arus uang/piutang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan data dan fakta yang ada, menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pencatatan atas transaksi terkait akun piutang dagang adalah sebagai berikut :
- Mekanisme Pencatatan Nota Debet pada saat pembayaran:
- Bahwa pada waktu pencatatan Nota Debet dicatat Piutang Dagang dari PT. ZX International dengan menggunakan rekening nomor X0X.X lalu kemudian kreditnya pada bank rekening nomor X0X Nota Debet yang diterima dari PT. ZX International.
- Mekanisme Pencatatan Nota Debet pada saat pembayaran:
- Bahwa Piutang Dagang (dari penjualan motor) referensinya nomor X0X.X lalu kreditnya penjualan motor nomor X0X, hutang Bea Balik Nama nomor XXX, dan lalu kemudian hutang nomor PPN XXX;
- Bahwa telah dilakukan uji bukti di persidangan pada tanggal 22 Mei 2012 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Uji Material Data antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), dengan hasil sebagai berikut:
- Pendapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)
- Bahwa pengujian piutang dagang 31-12-2005 sesuai bukti yang disampaikan dalam persidangan adalah sebagai berikut:
- Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bukti yang disampaikan dalam persidangan saldo akhir Piutang Dagang dari penyerahan BKP/JKP akhir 2005 adalah sebesar Rp12.621.359.410,00;
- Bahwa dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan perhitungan jumlah DPP SPT Masa PPN masa Januari sampai dengan Desember 2005 sebagai berikut:
- Pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
- Bahwa sesuai dengan KEP-01/PJ.7/1990 antara lain diatur bahwa metode tidak langsung dapat dipergunakan untuk melengkapi metode langsung, atau dalam hal pemakaian metode langsung tidak dapat atau tidak dapat sepenuhnya dilaksanakan;
- Bahwa pengujian arus piutang/arus kas merupakan salah satu metode tidak langsung, yang lazim digunakan tidak hanya dalam pemeriksaan pajak (tax audit), tetapi juga lazim digunakan oleh auditor (KAP) dalam financial audit/commercial audit;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyadari bahwa hasil dari pengujian dengan metode tidak langsung baru merupakan petunjuk adanya ketidakbenaran angka-angka dalam SPT yang masih perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehingga dapat diperoleh kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan;
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp1.974.920.688,00 berdasarkan pengujian arus piutang dengan perhitungan sebagai berikut:
- Bahwa terkait dengan perhitungan di atas, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa nilai piutang akhir menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) seharusnya tidak sebesar Rp15.039.259.410,00 karena yang dicatat dalam piutang dagang tidak seluruhnya merupakan piutang dari penjualan;
- Bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat uji bukti, diketahui bahwa berdasarkan bukti Laporan Keuangan yang dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2005, diketahui bahwa nilai piutang dagang yang dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah Rp15.039.259.410,00;
- Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 28 ayat (7) UU KUP, antara lain diatur bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain;
- Bahwa sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan, bahwa piutang dagang digunakan untuk mencatat piutang yang berasal dari penjualan. Berdasarkan Laporan Keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), diketahui bahwa selain terdapat akun Piutang Dagang juga terdapat akun Piutang lain-lain.
Oleh karena itu, dalam hal terdapat piutang-piutang yang bukan berasal dari penjualan, seharusnya termasuk dalam Piutang Lain-lain, bukan Piutang Dagang; - Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, mengingat bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT dan lampirannya sudah mengakui secara self assessment bahwa saldo piutang dagang adalah sebesar Rp15.039.259.410,00, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa perhitungan yang dilakukan sudah sesuai dengan bukti-bukti yang ada dan ketentuan perpajakan yang berlaku;
- Bahwa terkait dengan nilai sebesar Rp2.417.900.000,00 yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berasal dari nota debet, perlu Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan bahwa sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, bahwa debit note merupakan bukti terjadinya pengurangan hutang usaha karena adanya pengembalian barang yang tidak sesuai dengan pesanan atau karena terdapat barang yang rusak. Oleh karena itu, pembukuan debet note terkait dengan hutang usaha (sifatnya mengurangi hutang usaha pembeli kepada penjual) dan tidak ada kaitannya dengan piutang dagang;
- Bahwa dalam transaksi yang terjadi antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan supplier, tidak terdapat kondisi dimana terdapat barang yang rusak atau tidak sesuai dengan pesanan. Oleh karena itu, tidak seharusnya ada nota debet yang diterbitkan sehingga penerbitan nota debet tersebut tidak sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku;
- Bahwa selain itu, berdasarkan penjelasan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengenai pembayaran nota debet tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berkesimpulan bahwa pembayaran nota debet tersebut tidak mempunyai dasar yang jelas dan tidak didukung dengan adanya kontrak atau perjanjian yang mendasari diterbitkannya nota debet tersebut;
- Bahwa berdasarkan hasil analisis evaluasi terhadap pokok sengketa serta data dan fakta yang ada, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam sengketa Koreksi DPP PPN sebesar Rp1.974.920.688,00,00 berdasarkan pengujian arus uang/piutang ini adalah masalah pembuktian, terkait adanya uang jaminan kepada ATPM sebesar Rp2.417.900.000,00 yang dianggap Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bukan merupakan piutang dagang sehingga harus dikeluarkan dari perhitungan arus uang/piutang;
- Bahwa berdasarkan data dan fakta yang ada sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diketahui bahwa yang menjadi argumentasi keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait perhitungan uji arus uang/piutang yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah pembayaran nota debet yang diterbitkan oleh PT. XY Internasional selaku pemegang ATPM ZX sebesar Rp2.417.900.000,00 yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) seharusnya dikeluarkan dari saldo piutang dagang, karena bukan merupakan piutang dagang yang berasal dari penjualan BKP, melainkan merupakan uang jaminan yang harus Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) setor kepada ATPM untuk setiap pembelian kendaraan bermotor;
- Bahwa berdasarkan data dan fakta yang ada, sebagaimana tercantum dalam bukti Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2005, diketahui bahwa nilai piutang dagang yang dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah Rp15.039.259.410,00. Namun menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) jumlah tersebut tidak seluruhnya merupakan piutang yang berasal dari penjualan BKP, melainkan terdapat pembayaran nota debet yang diterbitkan ATPM yang dicatat dalam sub akun terpisah, meskipun dalam akun yang sama yaitu Piutang Dagang, namun dapat dipisahkan antara Piutang Dagang yang berasal dari penjualan motor dengan Piutang Dagang terkait nota debet tersebut;
- Namun demikian, berdasarkan data dan fakta yang ada sebagaimana terungkap baik pada saat proses pemeriksaan, keberatan maupun dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan bukti kontrak/perjanjian yang dapat menunjukkan/membuktikan adanya ketentuan terkait pembayaran nota debet kepada pihak PT. XY Internasional selaku pihak ATPM atas setiap pembelian kendaraan bermotor, dengan alasan bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam hal ini tidak ada kontrak dimana pihak ATPM dalam mengambil kebijaksanaan tanpa perlu persetujuan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selaku main dealer;
- Bahwa menurut pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), hal tersebut sangatlah tidak wajar, terutama dalam praktik bisnis PT. XY Internasional selaku ATPM kendaraan bermotor besar seperti ZX tanpa adanya kontrak perjanjian kepada setiap main dealer sebagai penyalur kendaraan bermotor atas hal-hal tertentu terkait penjualan kendaraan bermotor merk ZX;
- Bahwa dengan demikian, menurut pendapat analisis evaluasi hasil pembuktian Majelis di persidangan sangatlah lemah, sebab Majelis Hakim langsung memutus bahwa benar atas pembayaran nota debet kepada pihak ATPM tidak terkait dengan Piutang Dagang hasil penjualan bermotor, tanpa adanya pengujian lebih lanjut ketentuan yang mendasarinya, baik berupa kontrak/perjanjian, yang mengatur ketentuan mengenai pembayaran uang jaminan tersebut, penentuan besarnya uang jaminan, serta perlakuan atas uang jaminan tersebut selanjutnya, apakah akan dikembalikan atau diperhitungkan dengan nilai pembelian, namun Majelis Hakim tidak melakukan hal tersebut;
- Bahwa di samping itu, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku, untuk pencatatan piutang selain yang berasal dari penjualan/peredaran usaha, lazimnya dicatat dalam akun Piutang Lain-lain, bukan dicatat sebagai Piutang Dagang. Padahal berdasarkan data dan fakta yang ada, dalam pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terdapat adanya akun Piutang Lain-lain. Kemudian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa pembayaran kepada pihak ATPM sebagai uang jaminan seharusnya dicatat sebagai pembayaran dimuka atas biaya pembelian kendaraan bermotor, mengapa dicatat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai Piutang;
- Bahwa oleh karena itu, apabila Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mencatat pembayaran uang jaminan kepada ATPM (nota debet) sebagai Piutang Dagang, namun kemudian tidak mengakui sebagai Piutang yang berasal dari penjualan/ peredaran usaha, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa pembukuan yang diselenggarakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak lazim sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (7) UU KUP yang dalam memori penjelasan dinyatakan bahwa: “pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undangan perpajakan menentukan lain”;
- Bahwa berdasarkan data dan fakta yang ada sebagaimana hasil analisis evaluasi tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa pembayaran nota debet yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada pihak PT. XY Internasional selaku ATPM yang dianggap sebagai uang jaminan tersebut tidak mempunyai dasar yang jelas karena tidak didukung dengan adanya bukti kontrak/ perjanjian yang mengatur ketentuan tersebut;
- Bahwa dengan demikian, pendapat Majelis yang menyatakan bahwa berdasarkan pembuktian dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dianggap dapat membuktikan kepada Majelis bahwa jumlah sebesar Rp1.974.920.688,00 bukanlah merupakan penjualan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Namun merupakan Nota Debet yaitu penagihan atau semacam deposit yang ditagih oleh PT. XY Internasional kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang nantinya diperhitungkan dengan hutang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT. XY Internasional, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa hasil pembuktian Majelis Hakim sangatlah lemah, sehingga putusan Majelis Hakim nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.41825/PP/M.XIV/16/2012 tanggal 30 November 2012 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 41857/PP/M.IV/16/2012 tanggal 30 November 2012 tersebut adalah cacat secara hukum dan harus dibatalkan;
- Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.41825/PP/M.XIV/16/2012 tanggal 30 November 2012 yang menyatakan :
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-755/WPJ.06/2011 tanggal 13 Juli 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor ; 00066/207/05/074/10 tanggal 13 Juli 2010 atas nama PT. AFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan FG No. 38 A, Kebon Kelapa, Jakarta Pusat, sehingga jumlah yang masih harus dibayar menjadi sebagaimana perhitungan tersebut diatas;
adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
`Bahwa alasan-alasan permohnan Pemohon peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-755/WPJ.06/2011 tanggal 13 Juli 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN barang dan Jasa Masa Pajak September 2005 Nomor : 00066/207/05/074/10 tanggal 13 Juli 2010 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Nihil adalah seudah benar dengan perimbangan :
- Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali tentang koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp. 1.974.920.688,00 berdasarkan hasil pengujian arus kas/piutang tidak dapat dibenarkan, dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan yang telah teruji dan pertimbangan hukum Mejelis Pengadilan Pajak, karena saldo akhir piutang Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) tidak seluruhnya merupakan penjualan dan Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa a quo terbukti lebih besar dari pada DPP PPN pendekatan Penerimaan piutang maka hal ini membuktikan bahwa SPT Masa Tahun 2005 sudah benar dan oleh karenanya Koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan karena dalam perkara a quo tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku;
- Bahwa dengan demikain, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanyadihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 ( dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2015, oleh Dr.H. XYZ, S.H.,M.H, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. FFF, S.H.,M.S dan H. GGG, S.H.,M.H Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.IP.,S.H.,M.H, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd/ Dr. H. M. FFF, S.H.,M.S ttd/ H. GGG, S.H.,M.H Biaya – biaya : 1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00 2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi ………..…. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………. Rp 2.500.000,00 | Ketua Majelis : ttd/ Dr.H. XYZ, S.H.,M.H, Panitera Pengganti ttd/ HHH, S.IP.,S.H.,M.H, |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG – RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
RTY, SH
NIP : XX0 000 XXX

