Putusan Mahkamah Agung Nomor : 717/B/PK/PJK/2014

PUTUSAN
Nomor 717/B/PK/PJK/2014

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal AF No. 40-42, Jakarta 12190, selanjutnya memberi kuasa kepada :

  1. AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
  2. BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
  3. CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
  4. DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-823/PJ./2012 tanggal 8 Juni 2012 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ;

melawan:

PT. AFG, berkedudukan di Plaza FG Menara II Lantai 30, Jalan M.H. GH Kavling 22 Jakarta 10350 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36716/PP/M.IV/10/2012 tanggal 23 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa dan pendapat Penelaah Keberatan yang mempertahankan koreksi Pemeriksa tersebut. Berikut adalah detail koreksi dan alasan permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan:

No.
Akun
NAMA
AKUN
KOREKSI
PEMERIKSA
SENGKETA
1Biaya Muat Langsir TBS (TPH ke Loading200.800
2Biaya Muat TBS (TPH/Loading Transit ke266.352
3Biaya Pekerjaan
Non HK
5.060.758.0374.211.808.033
4Biaya Kontraktor
Non HK – Afiliasi
6.536.2906.536.290
5Biaya Transport
Produk  Kdrn-Pihak Ke-3
365.928.020365.928.020
6Biaya Gaji –
Non Staff
615.943.476615.943.476
7Biaya  Tunjangan –
Non Staff
194.225.287194.225.287
8Biaya Dana Pensiun –
Non Staff
421.050421.050
9Biaya Tunjangan
JAMSOSTEK
175.406.725175.406.725
10Biaya THR, Bonus,
Liburan, dan
Cuti – N
27.771.60527.771.605
11Biaya Lembur – Non Staff61.669.77461.669.774
12Biaya  Lembur Hari
Besar – Non Staff
586.058
13Biaya Gaji – Staff13.500.100
14Biaya Tunjangan – Staff22.800.000
15Biaya Pensiun – Staff44.034.49944.034.499
16Biaya  THR, Bonus,
Liburan, dan Cuti – S
7.060.750
17Biaya Dana Pensiun Past
Service Liab. – Staff
254.488254.488
18Biaya  Pengobatan di Luar – Staff77.485.597
19Biaya Perizinan Pemerintah8.728.5728.728.572
20Biaya Pelatihan Internal32.550.280
21Biaya Pencarian Tenaga Kerja8.453.750
22Biaya Jasa Notaris /Hukum25.750.00025.750.000
23Biaya Riset Pengembang an, dan Lab155.126
Total6.750.486.6365.738.477.819
  1. Pokok Sengketa atas Biaya Pekerjaan Non HK sebesar Rp. 4.211.808.033,00
    Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi biaya pekerjaan non HK sebesar Rp. 4.211.808.033,00 karena biaya ini merupakan pemakaian material berupa bahan titi panen, spareparts mesin, cat, thinner, cangkul dan sebagian merupakan alokasi biaya pemakaian kendaraan dan alat berat milik Pemohon Banding sendiri sehingga biaya-biaya tersebut bukan merupakan obyek PPh Pasal 21. Dengan demikian koreksi Biaya Pekerjaan Non HK sebesar Rp 4.211.808.033,00 seharusnya dibatalkan;
  2. Pokok Sengketa atas Biaya Kontraktor Non HK – Afiliasi sebesar Rp. 6.536.290,00
    Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi biaya kontraktor non HK – afiliasi sebesar Rp 6.536.290,00 karena biaya ini merupakan pembebanan biaya alokasi pemakaian alat berat milik Pemohon Banding sendiri sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 21. Dengan demikian koreksi Biaya Kontraktor Non HK– Afiliasi sebesar Rp 6.536.290,00 ini seharusnya dibatalkan;
  3. Pokok Sengketa atas Biaya Transport Produk Kendaraan – Pihak ke 3 sebesar Rp. 365.928.020,00
    Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi biaya transport produk kendaraan – pihak ke 3 sebesar Rp 365.928.020,00. Adapun Pemohon Banding tidak mengetahui detail koreksi biaya transport produk kendaraan – pihak ke 3 tersebut, namun dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa seluruh biaya yang dicatat dalam akun Biaya Transport Produk Kendaraan – Pihak ke 3 merupakan biaya pengangkutan Tandan Buah Segar dari perkebunan ke pabrik yang ongkos angkutnya dihitung berdasarkan berat beban yang diangkut. Dengan demikian biaya ini bukan merupakan objek PPh Pasal 21 dan koreksi biaya transport produk kendaraan – pihak ke 3 seharusnya dibatalkan;
  4. Pokok Sengketa atas Biaya Gaji – Non Staff sebesar Rp. 615.943.476,00
    Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi biaya gaji – non staff sebesar Rp 615.943.476,00 karena biaya gaji tersebut merupakan biaya Pemohon Banding–unit Hanau Transport yang berlokasi sama dengan Pemohon Banding– unit Pabrik Sungai Rungau di Sampit. Semua biaya gaji tersebut sudah Pemohon Banding potong PPh Pasal 21-nya dan telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPh Tahunan Pasal 21 PT QQ yang ber-NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X. Dengan demikian karena sudah Pemohon Banding potong PPh Pasal 21 dan setorkan, maka seharusnya koreksi tersebut dibatalkan;
  5. Pokok Sengketa atas Biaya Tunjangan – Non Staff sebesar Rp. 194.225.287,00
    Bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi biaya tunjangan – non staff karena untuk biaya yang merupakan obyek PPh pasal 21 sebesar Rp. 43.951.451 sudah Pemohon Banding laporkan sebagai penghasilan karyawan di SPT PPh Tahunan Pasal 21 di KPP Sampit, sedangkan sisanya Rp.150.273.836,00 adalah merupakan biaya pemberian beras yang diberikan ke karyawan dalam bentuk natura oleh PT SIPKalteng yang sudah memiliki SK Daerah terpencil, maka menurut Pemohon Banding seharusnya koreksi tersebut dibatalkan;
  6. Pokok Sengketa atas Biaya Dana Pensiun – Non Staff sebesar Rp. 421.050,00
    Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi biaya dana pensiun – non staff sebesar Rp 421.050,00. Adapun biaya ini merupakan pembayaran iuran dana pensiun (porsi pemberi kerja) yang dibayarkan ke Yayasan Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan yaitu Yayasan Dana Pensiun XY 3 yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan No.KEP-053/KM.6/2003 tanggal 31 Juli 2002. Sesuai aturan yang berlaku (KEP-545/PJ/2000) pembayaran iuran dana pensiun ini bukan merupakan obyek PPh Pasal 21. Dengan demikian koreksi tersebut seharusnya dibatalkan ;
  7. Pokok Sengketa atas Biaya Tunjangan Jamsostek sebesar Rp. 175.406.725,00
    Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi biaya tunjangan jamsostek sebesar Rp 175.406.725,00. Adapun biaya dalam menurut GL akun X0X0XX0X (Biaya tunjangan jamsostek) adalah sebesar Rp. 593.539.799,00 yang terdiri sebesar Rp. 447.743.195,00 merupakan penghasilan karyawan dan sebesar Rp. 145.796.604,00 merupakan iuran jamsostek yang dibayar oleh Perusahaan, untuk perincian sebesar Rp.447.743.195,00 sudah Pemohon Banding laporkan sebagai penghasilan karyawan di SPT Tahunan PPh Pasal 21, sehingga menurut Pemohon Banding seharusnya koreksi tersebut dibatalkan;
  8. Pokok Sengketa atas Biaya THR, Bonus, Liburan & Cuti – Non Staff sebesar Rp. 27.771.605,00
    Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp. 27.771.605,00 yang dipertahankan oleh Peneliti Keberatan karena biaya THR, Bonus, Liburan, & Cuti tersebut telah Pemohon Banding setor dan laporkan di SPT Tahunan PPh Pasal 21 Kalteng. Karena Pemohon Banding sudah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan menyetorkan PPh Pasal 21 tersebut ke Kas Negara, maka seharusnya koreksi tersebut dibatalkan;
  9. Pokok Sengketa atas Biaya Lembur – Non Staff sebesar Rp.61.669.774,00 Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar Rp. 61.669.774,00 yang dipertahankan oleh Peneliti Keberatan karena biaya lembur tersebut telah Pemohon Banding setor dan laporkan di SPT Tahunan PPh Pasal 21 Kalteng. Karena Pemohon Banding sudah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan menyetorkan PPh Pasal 21 tersebut ke Kas Negara, maka seharusnya koreksi tersebut dibatalkan;
  10. Pokok Sengketa atas Biaya Dana Pensiun – Staff sebesar Rp.44.034.499,00
    Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi biaya dana pensiun – staff sebesar Rp. 44.034.499,00 karena biaya ini merupakan pembayaran iuran dana pensiun dari pemberi kerja ke Yayasan Dana Pensiun XY 3 yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan No.KEP-053/KM.6/2003 tanggal 31 Juli 2002. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf (g) UU PPh Nomor 17 Tahun 2000 yang menyebutkan bahwa pembayaran ke Yayasan Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan bukan merupakan obyek PPh Pasal 21. Dengan demikian koreksi tersebut seharusnya dibatalkan;
  11. Pokok Sengketa atas Biaya Dana Pensiun PSL sebesar Rp.254.488,00
    Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi biaya dana pensiun PSL sebesar Rp 254.488,00 karena biaya ini merupakan pembayaran iuran dana penisun dari pemberi kerja ke Yayasan Dana Pensiun XY 3 yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan No.KEP-053/KM.6/2003 tanggal 31 Juli 2002. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf (g) UU PPh Nomor 17 Tahun 2000 yang menyebutkan bahwa pembayaran ke Yayasan Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan adalah bukan merupakan obyek PPh Pasal 21.
    Dengan demikian koreksi tersebut seharusnya dibatalkan;
  12. Pokok Sengketa atas Biaya Perizinan Pemerintah sebesar Rp. 8.728.572,00
    Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi biaya perizinan pemerintah sebesar Rp 8.728.572,00 karena biaya ini merupakan biaya pengujian kalibrasi dari Balai Metereologi Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan yang bukan merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 21. Dengan demikian koreksi tersebut seharusnya dibatalkan;
  13. Pokok Sengketa atas Biaya Jasa Notaris/Hukum sebesar Rp.25.750.000,00
    Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi biaya jasa Notaris/ Hukum sebesar Rp 25.750.000,00, Adapun Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran biaya jasa Notaris sebesar Rp. 500.000,00 di masa pajak April dan sebesar Rp. 25.000.000,00 di masa pajak Desember. Sedangkan sisanya sebesar Rp.250.000,00 merupakan biaya penggantian sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 21. Dengan demikian koreksi tersebut seharusnya dibatalkan;
    Perhitungan Pajak Terhutang menurut Pemohon Banding Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka perhitungan pajak terhutang menurut Pemohon Banding seharusnya adalah:
    NoURAIANJLH MENURUT
    Pemohon Banding
    1.  Dasar Penggenaan Pajak
    2.  Pajak Penghasilan PASAL 21 yang terutang
    3. Kredit Pajak
    4. Pajak Penghasilan PASAL 21 yang kurang/lebih bayar
    5. Sanksi Administrasi
    a. Kenaikan Ps. 8 (5) KUP
    b. Kenaikan PS. 13 (3) huruf a KUP
    Bunga Ps. 13(2) KUP
    d. Kenaikan Ps. 17C (5) KUP
    e. Jumlah (a+b+c+d)
    6. Jumlah yang masih harusdibayar (17+18.e)
    1.934.939.969
    352.603.540
    249.570.300
    103.033.240

    0
    0
    30.909.973
    0
    30.909.973
    133.943.213

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36716/PP/M.IV/10/2012 tanggal 23 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :

Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-364/PJ.07/2009 tanggal 26 Mei 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d Desember 2006 Nomor : 00011/201/06/091/08 tanggal 27 Maret 2008, atas nama: PT. AFG, NPWP: 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, Alamat: Plaza FG Menara II, Lantai 30, Jl. M.H. GH Kav.22 No.51, Jakarta 10350, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 ………
PPh Pasal 21 yang terutang ……………………
Kredit Pajak …………………………………………
Pajak Penghasilan yang kurang dibayar …….
Sanksi Administrasi :
– Bunga Pasal 13 (2) KUP ……………………..
Jumlah yang masih harus dibayar ………….Rp5.754.625.325,00
Rp   440.554.568,00
Rp   249.570.300,00
Rp   190.984.268,00

Rp    57.295.280,00
Rp  248.279.548,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 36716/PP/M.IV/10/2012 tanggal 23 Februari 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Maret 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-823/PJ./2012 tanggal 8 Juni 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 18 Juni 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Juni 2012 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 23 Juli 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Agustus 2012 ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :

  1. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
    Halaman 58 Alinea ke-2 dan 3 :
    “Bahwa sesuai dengan Pasal 7 huruf c Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 Majelis berpendapat, karena atas pembayaran iuran dana pensiun dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Dana Pensiun XY 3 yang telah mendapat pengesahan dari Mentri Keuangan sehingga bukan termasuk penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21.”
    “Bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas biaya dana pensiun non staff sebesar Rp 44.034.499,00 tidak dapat dipertahankan.”
  2. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 36716/PP/M.IV/10/2012 tanggal 23 Februari 2012 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
  3. Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh) yang menyatakan sebagai berikut :
    Pasal 4 ayat (1) huruf a :
    “Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :
    1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.”
    Pasal 4 ayat (3) huruf g :
    “Yang Tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah :
    g).iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun Pegawai.” 
  4. Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ./2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan orang Pribadi, yang menyatakan :
    Pasal 7 huruf c :
    “Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah :
    1. iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja.”
  5. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 beserta penjelasannya UU Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
    Pasal 76 :
    “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
    Pasal 78 :
    “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”
    Penjelasan Pasal 78 :
    “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”.
  6. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 36716/PP/M.IV/10/2012 tanggal 23 Februari 2012 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagai berikut:
  1. Bahwa pokok sengketa banding yang diajukan Peninjauan Kembali adalah mengenai Koreksi atas Biaya Dana Pensiun-Staff sebesar Rp44.034.499,00.
  2. Bahwa Pemeriksa Pajak (Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)) melakukan kok berasal dari equalisasi DPP PPh Pasal 21 dengan akun biaya dalam PPh Badan, termasuk akun Biaya Dana Pensiun-Staff yang diidentifikasi sebagai objek PPh Pasal 21.
  3. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi biaya dana pensiun-staff sebesar Rp44.034.499,00 dan berpendapat bahwa biaya tersebut merupakan pembayaran iuran dana pensiun ke Yayasan Dana Pensium XY 3 yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan sehingga bukan merupakan obyek PPh Pasal 21.
  4. Dalam proses penyelesaian keberatan terungkap fakta bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sama sekali tidak dapat menunjukkan bukti-bukti terkait koreksi a quo yang diminta oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk kepentingan menguji kebenaran transaksi tersebut dan hanya menyatakan bahwa pengeluaran tersebut adalah pembayaran ke yayasan dana pensiun dan bukan objek PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf g UU PPh, sehingga koreksi Pemeriksa Pajak a quo tetap dipertahankan.
  5. Bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim meminta para pihak untuk melakukan uji bukti mengenai kebenaran materi yang disengketakan.
  6. Bahwa dalam persidangan banding, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyerahkan bukti pendukung berupa :
  1. Print GL Account X0X0XX0X Biaya Dana Pensiun-Staff.
  2. Detail rincian biaya yang menjadi sengketa senilai Rp44.034.499,00.
  3. Keputusan Menteri Keuangan RI No: KEP-053/KM.6/2003 tentang pengesahan atas peraturan dana pensiun XY 3.
  4. Keputusan Menteri Keuangan RI No: KEP-006/KM.6/2002 tentang pengesahan atas peraturan dana pensiun dari dana pensiun XY 3.
  1. Bahwa atas bukti-bukti yang disampaikan tersebut di atas Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya menyampaikan GL tanpa didukung dengan bukti-bukti. Alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa dana pensiun tersebut dibayarkan ke Dana Pensiun yang pendiriannya disahkan oleh Menteri Keuangan juga belum didukung dengan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengesahan Pendirian Dana Pensiun.
  2. Bahwa dalam persidangan banding, terkait bukti-bukti yang menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak ditunjukkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), terdapat perbedaan pernyataan sebagai berikut :
  • Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) :

Pemohon Banding hanya menyampaikan GL tanpa didukung dengan bukti-bukti.

  • Menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) :

Dalam uji materi, Pemohon Banding telah menunjukan persetujuan dana pensiun Nomor KEP-053/KM.6/2003 dan bukti pembayaran iuran dana pensiun dari PB kepada Dana Pensiun XY 3.

  • Menurut Majelis Hakim :

Biaya sebesar Rp 44.034.499,00 adalah merupakan pembayaran dana pensiun yang dibayarkan kepada Dana Pensiun XY 3

  1. Terkait dengan perbedaan pernyataan tersebut, terungkap fakta-fakta persidangan bahwa hasil uji bukti, yang dapat dilihat dalam lembar berita acara Uji Bukti, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya mencantumkan “voucher pembayaran iuran dana pensiun” selama proses uji bukti berlangsung.
  2. Lembar Berita Acara Uji Bukti tersebut bermakna bahwa dengan bukti pendukung hanya berupa voucher pembayaran iuran dana pensiun maka nyata-nyata tidak terdapat bukti langsung yang menunjukkan secara fisik pembayaran Dana Pensiun Staff kepada perusahaan Dana Pensiun XY 3, mengingat bukti voucher hanya merupakan bukti catatan internal yang digunakan sebagai dasar entry journal atas akun dimaksud.
  3. Bahwa dengan demikian, pertimbangan Majelis Hakim yang tertuang dalam putusan a quo hanya meyakini pembayaran berdasarkan catatan pembukuan Pemohon Banding dengan supporting document berupa “voucher” saja tanpa menilai bukti fisik pembayaran yang merupakan bukti utama yang seharusnya ditunjukkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
  4. Bahwa selain itu, dapat diketahui dalam persidangan bahwa Majelis Hakim dengan sengketa a quo hanya melihat sisi yuridis “pembayaran Dana Pensiun” kepada pihak Dana Pensiun XY 3 yang telah disahkan pendiriannya oleh Menteri Keuangan berdasarkan KEP-053/KM.6/2003 tanggal 4. Februari 2003, seraya mengutip ketentuan Pasal 7 huruf c Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP – 545/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000.
  5. Dari uraian di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyimpulkan bahwa pertimbangan dan putusan Majelis yang membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) hanya mendasarkan pada aspek yuridis tanpa mempertimbangkan fakta dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan dimana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran iuran Dana Pensiun.
  6. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut diatas, maka dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:
  1. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan bahwa Koreksi atas Biaya Dana Pensiun-Staff sebesar Rp44.034.499,00 adalah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  2. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mendasarkan putusannya hanya sesuai dengan uji bukti dimana dokumen pendukung yang diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya berupa voucher pembayaran iuran dana pensiun saja, yang tidak seharusnya diakui karena merupakan bukti internal perusahaan, tanpa melihat bukti bukti lain yang lebih kuat pembuktiannya, misalnya bukti pembayaran iuran dana pensiun.
  3. Ketentuan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa :
    “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya
    pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
  4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa dalam persidangan banding Majelis Hakim seharusnya proaktif melakukan pembuktian kebenaran atas adanya pembayaran iuran dana pensiun, dimana seharusnya Majelis Hakim melakukan penilaian pembuktian atas dokumen yang benar-benar dapat diakui kebenarannya, yaitu bukti pembayaran iuran dana pensiun dan tidak begitu saja mempertimbangkan dokumen “voucher pembayaran iuran” yang merupakan bukti internal perusahaan sebagai satu-satunya alat bukti yang diyakini oleh Majelis Hakim.
  5. Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Koreksi atas Biaya Dana Pensiun-Staff sebesar Rp44.034.499,00 nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 76 dan 78 UU Pengadilan Pajak.
  6. Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 36716/PP/M.IV/10/2012 tanggal 23 Februari 2012 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut, sehingga telah terbukti secara nyata-nyata melanggar ketentuan Pasal 78 dan Pasal 91 huruf e UU Pengadilan Pajak dan Penjelasannya dan oleh karena itu atas Putusan Pengadilan  Pajak Nomor: Put. 36716/PP/M.IV/10/2012 tanggal 23 Februari 2012 tersebut harus dibatalkan.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-364/WPJ.07/2009 tanggal 26 Mei 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember
2006 Nomor : 00011/201/06/091/08 tanggal 27 Maret 2008 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp.248.279.548,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :

  1. Bahwa alasan atas koreksi biaya Dana Pensiun-Staff sebesar Rp44.034.499,- tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena dalam perkara a quo tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang Pajak Penghasilan ;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Kamis, tanggal 27 November 2014 oleh Dr. H. FFF, S.H.,M.H. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. GGG, S.H.,C.N. dan Dr. H.M. XYZ, S.H.,M.S. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;

Anggota Majelis :

        ttd/

Dr. H. FFF, S.H.,M.H.

        ttd/

Dr. GGG, S.H.,C.N.






Biaya – biaya :
1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,00
2.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,00
3.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00
Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00
Ketua Majelis :

ttd/

Dr. H.M. XYZ, S.H.,M.S.




Panitera Pengganti

ttd/

HHH, S.H.,M.H.

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara


(RTY, SH.)
Nip. XX0000XXX.