Putusan Mahkamah Agung Nomor : 578/B/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 578/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-26/PJ./2013, Tanggal 3 Januari 2013;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AFG, tempat kedudukan Bekasi XY, Jl. FG Blok F1-2, Gandamekar, Bekasi;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 40154/PP/M.II/15/2012, Tanggal 25 September 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan yang diterbitkan Terbanding No. Kep-1149/WPJ.07/2011, tertanggal 18 Mei 2011, tentang SKPLB Pajak Penghasilan No.00114/406/08/055/10 tanggal 28 April 2010 Tahun Pajak 2008;Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding karena Keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas SKPLB Nomor 00114/406/08/055/10 tanggal 28 April 2010 Tahun Pajak 2008 yang dikenakan kepada Pemohon Banding ditolak oleh Terbanding sesuai Keputusan Keberatan tersebut di atas;Bahwa berikut uraian Permohonan Banding, serta jumlah Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 menurut perhitungan Pemohon Banding; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 40154/PP/M.II/15/2012, Tanggal 25 September 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan, mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1149/WPJ.07/2011 tanggal 18 Mei 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00114/406/08/055/10 tanggal 28 April 2010 atas nama : PT. AFG NPWP : 0X.XXX.XXX.0-0XX.000, alamat : Bekasi XY, Jl. FG Blok F1-2, Gandamekar, Bekasi 17520, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2008 menjadi sebagai berikut : Penghasilan NetoPenghasilan Kena PajakPPh TerutangKredit PajakPPh Kurang (Lebih) BayarSanksi AdministrasiJumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar (Rp.  15.138.861.615,00)Rp.                          0,00Rp.                          0,00Rp.     1.383.280.417,00(Rp.    1.383.280.417,00)Rp.                          0,00(Rp.    1.383.280.417,00) Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 40154/PP/M.II/15/2012 Tanggal 25 September 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 16 Oktober 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-26/PJ./2013, Tanggal 3 Januari 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 11 Januari 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 11 Januari 2013;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 26 Maret 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 26 April 2013;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:Koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.15.434.241.543,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak 1 Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :Halaman 34 Alinea ke-2 s.d. ke-3“bahwa berdasarkan pemeriksaan atas data yang terdapat dalam berkas banding dan keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam sidang, terbukti bahwa dalam perhitungan selisih kurs yang dilakukan oleh Terbanding tidak memperhitungkan selisih kurs atas Opening Balance Piutang dan Hutang, dan Terbanding pada saat melakukan perhitungan ulang untuk semua mutasi debit dan kredit Piutang, Hutang dan Bank selalu dihitung selisih kursnya dengan membandingkan kurs transaksi QQ pada tanggal transaksi dengan Kurs Tengah QQ per 31/12/2008;”“bahwa dari pemeriksaan dan pembuktian tersebut Majelis berkesimpulan bahwa atas penghitungan ulang selisih kurs rugi (laba) yang dilakukan Terbanding tidak memperhitungkan Selisih Kurs atas Opening Balance Piutang dan Hutang serta atas mutasi debit dan kredit Piutang, Hutang dan Bank Terbanding menggunakan Kurs Tengah QQ transaksi dibandingkan dengan Kurs Tengah QQ per tanggal 31 Desember 2008 sehingga terdapat perbedaan hasil penghitungan selisih kurs, dengan Demikian Majelis berpendapat terdapat cukup bukti bahwa penghitungan rugi (laba) selisih kurs yang dilakukan oleh Terbanding belum memperhitungkan Selisih Kurs atas Opening Balance Piutang dan Hutang, sedang hasil penghitungan selisih kurs yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah dilakukan dengan benar dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Akuntan Publik XZ yang tertuang dalam Laporan Audit, dengan demikian maka koreksi Penghasilan Neto sebesar Rp.15.434.241.543,00 atas keuntungan/kerugian selisih kurs untuk Tahun Pajak 2008 tidak dapat dipertahankan;” Kemudian dalam penjelasan pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa “PengadilanPajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.” Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf I:Keuntungan karena selisih kurs dapat disebabkan fluktuasi kurs mata uang asing atau adanya kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter. Atas keuntungan yang diperoleh karena fluktuasi kurs mata uang asing, pengenaan pajaknya dikaitkan dengan sistem pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dengan syarat dilakukan secara taat azas;Pasal 6 ayat (1) hurufBesarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi; Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf e :Kerugian karena selisih kurs mata uang asing dapat disebabkan oleh adanya fluktuasi kurs yang terjadi sehari-hari, atau oleh adanya kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter. Kerugian selisih kurs mata uang asing yang disebabkan oleh fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan sistem pembukuan yang dianut, dan harus dilakukan secara taat asas. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tetap (kurs historis), pembebanan kerugian selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi atas perkiraan mata uang asing tersebut. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pembebanannya dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 320/B/PK/PJK/2015

PUTUSANNomor 320/B/PK/PJK/2015 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal AF, Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-388/PJ./2012 tanggal 2 April 2012;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT AFG, tempat kedudukan di XY Blok C, Nomor 1, Lingkungan II, Kelurahan Winangun I, Kecamatan Malalayang, Manado;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.35761/PP/M.VI/16/2011 tanggal 20 Desember 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa penghitungan PPN yang terutang menurut Pemohon Banding, SKPKB, dan Surat Keputusan Keberatan, sebagai berikut: Uraian PemohonBanding(Rp) Terbanding(Rp) Koreksi(Rp) 1 Dasar Pengenaan Pajaka. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri  b. Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN  c. Jumlah seluruh penyerahan 98.471.4162.129.360.5002.227.831.916 98.471.4162.129.360.5002.227.831.916 000 2 Penghitungan PPN Kurang Bayara. Pajak Keluaran harus dipungut / dibayar sendiri  b. Dikurangi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanc. Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar (a – b) 9.847.142174.140.755(164.293.613) 9.847.14209.847.142 09.847.142174.140.755 3 Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 164.293.613 164.293.613 0 4 PPN yang kurang (lebih) bayar 0 174.140.755 174.140.755 5 Sanksi Administrasi : Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 0 174.140.755 174.140.755 6 Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar 0 348.281.510 348.281.510 Bahwa adanya jumlah PPN yang masih harus dibayar tersebut didasarkan pada adanya koreksi Pemeriksa Pajak atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp174.140.755,00, adapun alasan koreksi menurut Pemeriksa Pajak dan alasan Terbanding mempertahankan koreksi tersebut adalah sebagai berikut:Alasan Koreksi Menurut Pemeriksa Pajak;Bahwa adanya koreksi/temuan pemeriksa pajak KPP Pratama Manado (sesuai SPHP Kepala KPP Pratama Manado Nomor PHP-WPJ.16/KP.0100/2010 tanggal 11 Februari 2010) atas Faktur Pajak Masukan yang jumlah seluruhnya Rp174.140.755,00, karena berdasarkan Laporan Keuangan (Neraca) Pemohon Banding yang terlampir di SPT Tahunan PPh Pasal 25 Badan Tahun 2008 yang tidak mengakui adanya Kelebihan Pembayaran Pajak (pajak dibayar di muka) dan berdasarkan hasil ekualisasi antara Pajak Masukan dan Pembelian terdapat selisih sehingga dapat disimpulkan Pemohon Banding telah Membebankan Pajak Masukan tersebut sebagai biaya yang dibebankan pada pembelian (pembelian include PPN);Alasan Terbanding Mempertahankan SKPKB Tersebut dan Menolak Keberatan Pemohon Banding;Bahwa berdasarkan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan tanggal 23 Desember 2010 atas SKPKB PPN Nomor 00006/207/08/821/10 tanggal 12 Maret 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan November 2008 (yang disampaikan pada Pemohon Banding dengan Surat Pengantar Nomor SP-03/WPJ.16/BD.0601/2011 tanggal 11 Januari 2011) terkesan/menyatakan sebagai berikut:Bahwa alasan koreksi Pemeriksa Pajak KPP Pratama Manado di atas tidak dapat dipertahankan sehingga telah dikesampingkan/dibatalkan dalam penelitian keberatan;Bahwa namun demikian Keputusan Keberatan tersebut tetap mempertahankan SKPKB PPN dan menolak keberatan tersebut dengan memunculkan alasan yang lain yaitu “Data buku pembelian tanpa Faktur Pajak dan Faktur Pajak sederhana yang diberikan oleh Wajib Pajak kepada peneliti pada saat proses pemeriksaan”;Tanggapan Pemohon Banding;Bahwa Pemohon Banding tetap menolak dan berkeberatan atas seluruh koreksi Pemeriksa dan dipertahankan dalam penelitian/keputusan keberatan dengan alasan:Bahwa alasan koreksi Pemeriksa Pajak telah dikesampingkan/dibatalkan dalam penelitian/keputusan keberatan maka seharusnya permohonan keberatan Pemohon Banding telah dapat dikabulkan seluruhnya sehingga terkesan pihak Kantor Pajak tidak konsekuen dan membingungkan;Bahwa semua dokumen/data pembukuan yang dipermasalahkan dalam penelitian/keputusan keberatan tersebut, bahwa semua data/dokumen yang diperlukan oleh Pemeriksa Pajak tidak diberikan oleh Pemohon Banding kepada Pemeriksa Pajak KPP Pratama Manado adalah tidak benar karena sesungguhnya dokumen yang dimaksudkan tersebut telah diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Pemeriksa Pajak dengan menggunakan tanda terima;Bahwa karenanya dalam proses pemeriksaan pajak Pemeriksa Pajak KPP Pratama Manado sama sekali tidak mempermasalahkan data pembukuan Pemohon Banding tersebut;Bahwa terhadap hal tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan keterangan tertulis dengan Surat Nomor P-047/TTS/XII/2010 tanggal 21 Desember 2010;Bahwa dengan demikian sesuai uraian tersebut di atas Pemohon Banding tetap menolak dan berkeberatan atas pengenaan/koreksi PPN sesuai dengan SKPKB PPN Nomor 00006/207/08/821/10 tanggal 12 Maret 2010 Masa Pajak Januari sampai dengan November 2008 dan dipertahankan oleh Terbanding tersebut, dengan demikian PPN yang terutang seharusnya Nihil;Bahwa untuk memenuhi syarat formal banding Pemohon Banding telah membayar 50% dari jumlah pajak terutang yang tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/WPJ.16/BD.06/2011 tanggal 11 Januari 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan November 2008 Nomor 00006/207/08/821/10 tanggal 12 Maret 2010 melalui: No Uraian Rp 1 Pemindahbukuan Nomor Pbk-094/IV/WPJ.16/KP.0103/2010 tanggal 9 April 2010 163.460.489 2 Surat Setoran Pajak tanggal 20 Januari 2011 10.690.266 Jumlah = 50% x Rp 348.291.510,00 174.150.755 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.35761/PP/M.VI/16/2011 tanggal 20 Desember 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/WPJ.16/BD.06/2011 tanggal 11 Januari 2011, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan November 2008 Nomor 00006/207/08/821/10 tanggal 12 Maret 2010, atas nama: PT. AFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di XY Blok C, Nomor 1, Lingkungan II, Kelurahan Winangun I, Kecamatan Malalayang, Manado, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :– Penyerahan yg PPN-nya harus dipungut sendiri– Penyerahan yg PPN-nya dipungut oleh Pemungut– Penyerahan yg tidak terutang PPN RpRpRp 98.471.416.002.129.360.500,000,00 Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 2.227.831.916,00 PK yg harus dipungut/dibayar sendiri Rp 9.847.142,00 PM yg dapat diperhitungkan Rp 174.140.755,00 Jumlah PPN yang kurang/(lebih) bayar Rp (164.293.613,00) Kelebihan yang sudah :– Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya Rp 164.293.613,00 PPN yang kurang dibayar Rp Sanksi Administrasi :– Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP– Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP RpRp Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.35761/PP/M.VI/16/2011 tanggal 20 Desember 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Januari 2012 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-388/PJ./2012 tanggal 2 April 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 329/B/PK/PJK/2015

PUTUSANNomor 329/B/PK/PJK/2015 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal AF, Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-29/PJ./2012 tanggal 16 Januari 2012;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AFG INDONESIA, tempat kedudukan di Gedung FF 1 Lt. 19, Jalan FG Kav.10-11, Karet Tengsin, Jakarta Pusat;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.34005/PP/M.XIII/15/2011 tanggal 4 Oktober 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding;Bahwa surat banding ini diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU KUP) yang menyatakan bahwa “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”;Bahwa untuk memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU PP), berikut ini Pemohon Banding lampirkan hal-hal sebagai berikut: Pemenuhan Ketentuan Material Pengajuan Banding; Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2007 Nomor 00012/206/07/059/09 tertanggal 27 Maret 2009 memuat perhitungan sebagai berikut: Keterangan Menurut PemohonBanding(Rp) MenurutTerbanding(Rp) Koreksi(Rp) Peredaran Usaha 93.874.799.500 93.874.799.500 – Harga Pokok Penjualan 71.495.439.196 71.495.439.196 – Laba/(Rugi) Kotor 22.379.360.304 22.379.360.304 – Biaya Usaha lainnya  20.479.569.334 20.179.569.334 (300.000.000) *1 Penghasilan Netto dari Luar Usaha 1.711.414.363 *2 91.730.237 1.803.144.600 Laba/(Rugi) Bersih Sebelum Pajak  188.376.607 2.108.060.733 (1.919.684.126) *3 Penghasilan dikenakan PPh Final – – – Penyesuaian Fiskal Positif 3.975.062.557 3.975.062.557 – Penyesuaian Fiskal Negatif 4.547.240.982 856.597.370 (3.690.643.612) *4 Penghasilan Netto Fiskal  (383.801.818) 5.226.525.920 (5.610.327.738) *5 Kompensasi Kerugian – 3.874.801.767 3.874.801.767 Penghasilan Kena Pajak 1.535.184.627 1.535.184.627 – PPh terutang – 443.055.388 – Kredit Pajak PPh Badan 366.503.121 366.503.121 – PPh kurang/lebih dibayar (366.503.121) 76.552.267 Sanksi administrasi – 22.965.680 PPh YMH Dibayar (366.503.121) 99.517.947 seharusnya tertulis: *1,*3,*4,*5 positif, *2 negatif; *) seharusnya tertulis Rp (1.711.414.363,00);Kesimpulan dan Permohonan Pemohon Banding;Bahwa berdasarkan penjelasan dan alasan sebagaimana diuraikan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding hanya bersifat analisis semata dan tidak didukung dengan bukti-bukti, fakta-fakta hukum dan dalil-dalil yang mendasarinya;Bahwa berdasarkan kesimpulan ini, maka Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis yang menyidangkan dan mengadili sengketa banding ini untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1043/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 30 September 2009; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.34005/PP/M.XIII/15/2011 tanggal 4 Oktober 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1043/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 30 September 2009 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor 00012/206/07/059/09 tanggal 27 Maret 2009, atas nama: PT. AFG Indonesia, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, alamat: Gedung FF 1 Lt. 19, Jalan FG Kav.10-11, Karet Tengsin, Jakarta Pusat, sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut: Penghasilan Neto……………………..Kompensasi Kerugian ……………….Penghasilan Kena Pajak …………….Pajak Penghasilan Terutang ………..Kredit Pajak ……………………………PPh yang Kurang/(Lebih) Dibayar …. Rp(383.801.818,00)Rp                    0,00Rp                    0,00Rp                    0,00Rp  366.503.121,00Rp(366.503.121,00) Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.34005/PP/M.XIII/15/2011 tanggal 4 Oktober 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 November 2011 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-29/PJ./2012 tanggal 16 Januari 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Januari 2012 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-053/SP.51/AB/I/2012 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 13 Februari 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Maret2012; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1081/B/PK/PJK/2015

PUTUSANNomor 1081/B/PK/PJK/2015 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:Drs. XY, beralamat di Jln. AB.I, Gogagoman, Kotamobagu Barat, Kotamobagu, Sulawesi Utara, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : QQ, berlamat di Taman HB Blok A1/68 RT009/026, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 September 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal AF No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1535/PJ./2015 tanggal 20 April 2015;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put.53130/PP/M.XVIB/99/2014, tanggal 12 Juni 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, dengan posita perkara sebagai berikut: Bahwa alasan Penggugat mengajukan gugatan adalah: ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (Semula PENGGUGAT) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.54069/PP/M.IIIA/99/2014 yang diucapkan tanggal 15 Juli 2014, maka dengan ini menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta dan pembuktian yang telah diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula PENGGUGAT) dalam pemeriksaan gugatan di Pengadilan Pajak, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum telah digunakan menjadi tidak tepat serta mengahasilkan putusan yang nyatanyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan dalil-dalil serta alasan-alasan hukum sebagai berikut :

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 696/B/PK/PJK/2014

PUTUSANNomor 696/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal AF No. 40 – 42, Jakarta, selanjutnya memberi kuasa kepada : Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-2536/PJ./2013 tanggal 12 November 2013 ;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ; melawan: PT. AFG, berkedudukan di Jalan FF Km. 13,2, Desa Pulosari, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar, Solo 57762 ;Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca surat-surat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46417/PP/M.II/16/2013 tanggal 25 Juli 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut : Bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Pemohon Banding menyampaikan permohonan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1852/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 20 Oktober 2011 mengenai Keberatan atas SKPKB PPN Masa Januari 2008 Nomor: 00218/207/08/528/11 tanggal 9 Maret 2011 yang telah Pemohon Banding terima keputusan tersebut pada tanggal 28 Oktober 2011, dalam keputusannya tersebut Terbanding menolak seluruhnya permohonan Keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas SKPKB PPN Masa Januari 2008, adapun permohonan Banding yang Pemohon Banding ajukan dapat diuraikan sebagai berikut: Bahwa untuk Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPN tidak dilakukan koreksi, dalam hal ini Terbanding setuju dengan jumlah Pajak Masukan yang Pemohon Banding laporkan, dengan demikian dalam sengketa PPN ini (termasuk sengketa PPN selama tahun 2007 dan 2008) hanyalah atas koreksi Pajak keluaran; Bahwa dalam proses pembahasan pemeriksaan Pemohon Banding telah menyampaikan kembali perhitungan PPN Masa Januari 2008 yang terhutang menurut Pemohon Banding berdasarkan data penjualan yang sebenarnya dengan menunjukan semua bukti-bukti pendukung penjualan yang terkait namun tetap diterbitkan SKPKB PPN oleh Terbanding sebesar Rp499.148.129,00; Bahwa adapun dalam proses keberatan yang Pemohon Banding ajukan tetap ditolak karena dianggap data yang Pemohon Banding sampaikan dalam proses keberatan tersebut dianggap belum Pemohon Banding sampaikan pada saat pemeriksaan, menurut Pemohon Banding data untuk mendukung penjualan telah Pemohon Banding sampaikan semua ke Terbanding sehingga jumlah penjualan yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN tersebut adalah sama dengan pada saat pembahasan di pemeriksaan;Bahwa dalam berita acara pembahasan dengan Terbanding juga telah diuraikan perhitungan PPN terhutang menurut Pemohon Banding namun data yang Pemohon Banding sampaikan tidak dipertimbangkan oleh Terbanding; Bahwa dasar perhitungan Terbanding dalam menetapkan nilai penjualan yang hanya berdasarkan data alket dari KPP Pratama Sidoarjo adalah tidak benar karena data tersebut hanya berupa rekap penjualan tiap bulan dan tidak ada bukti pendukung yang terkait dengan data tersebut seperti rincian penjualan, Faktur Penjualan, invoice, bukti penerimaan uang atau data lainnya yang terkait dengan data rekap penjualan tersebut, adapun untuk memastikan nilai penjualan dalam data (alket) tersebut Terbanding membandingkan dengan jumlah kemasan yang Pemohon Banding beli, menurut Pemohon Banding adalah tidak tepat dan tidak berdasar;Bahwa seharusnya Terbanding menguji nilai data penjualan dengan membandingkan jumlah volume produksi Pemohon Banding yaitu pemakaian jumlah bahan baku dan bahan pembantu untuk pembuatan cat, karena dari pengujian pemakaian jumlah bahan baku yang dipakai untuk proses produksi akan dapat diketahui berapa jumlah produksi cat Pemohon Banding karena sudah ada standar produksi untuk usaha sejenis usaha Pemohon Banding, dari data jumlah produksi tersebut kemudian dihitung berapa yang terjual, data di Pemohon Banding menunjukan tidak adanya jumlah volume hasil produksi Pemohon Banding yang terjual hasilnya sebesar nilai koreksi Terbanding;Bahwa berdasarkan data yang ada pada Pemohon Banding (yaitu berupa invoice, surat jalan, Faktur Penjualan, bukti penerimaan kas/bank dan data pendukung lainnya), yang telah juga Pemohon Banding sampaikan dalam pemeriksaan dan waktu pembahasan serta dalam Surat Permohonan Keberatan, menurut Pemohon Banding jumlah penjualan Januari di tahun 2008 yaitu: • Penjualan Cfm. SPT• Penjualan seharusnya• Koreksi PenjualanKoreksi Pajak Keluaran : Rp     611.390.831,00,: Rp  1.589.894.892,00: Rp     978.504.061,00,: Rp       97.850.407,00; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46417/PP/M.II/16/2013 tanggal 25 Juli 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut : Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 46417/PP/M.II/16/2013 tanggal 25 Juli 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Agustus 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-2536/PJ./2013 tanggal 12 November 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 18 November 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 November 2013 ;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 1 April 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 April 2014 ;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut : PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat : Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1852/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 20 Oktober 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 Nomor : 00218/207/08/528/11 tanggal 9 Maret 2011 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp144.818.602,- adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali :

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 884/B/PK/PJK/2014

PUTUSANNomor 884/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:P.T. AFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, tempat kedudukan Jalan Jend.GF Kav 50 Jakarta Selatan, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: DDF, SE, Ak, Msi, BKP, beralamat di Jalan GH VIII No. 17 A GH – Jakarta Selatan 12970, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/LH/PK/V/2013, Tanggal 1 Mei 2013,Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-1572/PJ./2013, Tanggal 19 Juli 2013;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42759/PP/M.XVI/15/2013, Tanggal 31 Januari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding juga telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik XF, GF & XS dengan Nomor Report: RPC-8362 yang ditandatangani oleh JK pada tanggal 26 Maret 2008 dan telah Pemohon Banding sampaikan pula pada pihak Pemeriksa dan apa yang Pemohon Banding laporkan dalam SPT adalah benar adanya;bahwa berdasarkan diterbitkannya Surat Keputusan Penolakan atas Permohonan Keberatan dengan Nomor: KEP-553/WPJ.07/2010 tanggal 9 Juni 2010, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan Banding atas koreksi yang dilakukan Pemeriksa atas Penjualan/Peredaran Usaha sebesar Rp 64.625.924.623,00; bahwa untuk memenuhi persyaratan, Pemohon Banding telah membayar sebesar 50% dari total pajak yang terutang Rp 18.059.672.320,00 yaitu sebesar Rp 9.029.836.160,00;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42759/PP/M.XVI/15/2013, Tanggal 31 Januari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-553/WPJ.07/2010 tanggal 9 Juni 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan PPh Badan Nomor: 00007/206/07/056/09 tanggal 27 Maret 2009 Tahun Pajak 2007 atas nama PT AFG NPWP. 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 alamat Gedung Veteran RI, Lt.8 Jl. Jend. GF Kav 50, Jakarta Selatan; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.42759/PP/ M.XVI/15/2013, Tanggal 31 Januari 2013 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 14 Februari 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/LH/PK/V/2013, Tanggal 1 Mei 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 3 Mei 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal itu juga; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 28 Juni 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 24 Juli 2013; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-553/WPJ.07/2010 tanggal 09 Juni 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2007 Nomor 00007/206/07/056/09 tanggal 27 Maret 2009 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: P.T. AFG, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali :P.T. AFG, tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2015, oleh Dr.H.XYZ,SH.MH., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. FFF, SH,CN., dan Dr.H.M. GGG,SH.MS., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH,SH.MH., Anggota Majelis :         ttd/ Dr. FFF, SH,CN.,         ttd/ Dr.H.M. GGG,SH.MS., Biaya – biaya :1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,002.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,003.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00 Ketua Majelis : ttd/ Dr.H.XYZ,SH.MH., Panitera Pengganti ttd/ HHH,SH.MH., Untuk SalinanMahkamah Agung RIAn.PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara RTY,SH.Nip.XX0000XXX