Putusan Mahkamah Agung Nomor : 819/B/PK/PJK/2014

PUTUSANNomor 819/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan Jenderal AF No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal AF No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-941/ PJ./2013 tanggal 8 Mei 2013;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AFG, Jenis Usaha : Industri Garmen, beralamat di FG II KP Sukamanah, Anggadita, Klari Karawang;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 43025/PP/M.XII/16/2013, tanggal 30 Januari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-895/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 27 Agustus 2010 yang Pemohon Banding terima tanggal 2 September 2010 mengenai keberatan Pemohon Banding,Nomor Pokok Wajib Pajak 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Mei 2008 Nomor: 00002/207/08/431/10 tanggal 07 Januari 2010, Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding tersebut dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut :Pemenuhan Ketentuan Formal :Persyaratan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Bahwa Surat Banding diajukan terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-895/ WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 27 Agustus 2010 yang Pemohon Banding terima tanggal 2 September 2010, sehingga masih dalam jangka waktu 3 bulan;Persyaratan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang No.14 Tahun 2002Bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur bahwa dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%;Bahwa Keputusan Terbanding yang diajukan banding Pemohon adalah Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Mei 2008;Bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat (5c) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008, menyebutkan: jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan;Bahwa oleh karena jumlah pajak dalam Keputusan Keberatan Nomor: KEP-895/WPJ.22/ BD.06/2010 tanggal 27 Agustus 2010 yang diajukan banding ini belum merupakan pajak yang terutang, maka persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 adalah menjadi sebesar nihil;Material Banding :Dasar Pengenaan PajakBahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: Pem-274/WPJ.22/ KP.0700/2009 tanggal 22 Desember 2009 Terbanding melakukan koreksi sebagai berikut : Ekspor …………………………………………………………Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiriJumlah koreksi …………………………………………….. (Rp. 33.429.516.075,00)Rp.  33.429.516.075.00Rp.  33.429.516.075.00 Bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak terjadi karena reklasifikasi ekspor menjadi penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri karena bentuknya merupakan fee atas jasa maklon yang terutang Pajak Pertambahan Nilai yang pajaknya belum dipungut oleh Pemohon Banding;Bahwa Pemohon tidak setuju atas koreksi Terbanding terhadap penyerahan ekspor sebesar Rp. 33.429.516.075,00 menjadi penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 33.429.516.075,00;Pengenaan Pajak Pertambahan NilaiBahwa Pemohon Banding adalah perusahaan Penanaman Modal Asing yang didirikan berdasarkan Akte Notaris FH SH, MH Nomor 24 tanggal 29 Nopember 2006, disahkan oleh Menteri Hukum dan Ham tanggal 4 Januari 2007 Nomor 1 berkedudukan di Kabupaten Karawang;Bahwa Pemohon Banding berusaha di bidang industri garment yang juga menerima pekerjaan pembuatan pakaian jadi atas dasar permintaan dari pemesan di Luar Negeri (maklon internasional), dimana, bahan, spesifikasi tehnis berupa ukuran, model, corak, quantity, saat dan tempat penyerahan barang jadi ditentukan oleh pihak pemesan;Bahwa menurut Pemohon, terhadap penyerahan jasa maklon ke Luar Negeri senilai Rp. 33.429.516.075,00 tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena penyerahannya dilakukan di luar Daerah Pabean sebagaimana ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang menyebutkan: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;Bahwa selanjutnya Penjelasan Pasal 4 Huruf c menyebutkan :Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: – jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak; – penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; – penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan yang bersangkutan; Bahwa dari penjelasan ini secara gamblang dan jelas, bahwa jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai harus memenuhi 3 (tiga) syarat secara kumulatip sebagaimana tersebut di atas;Bahwa oleh karena imbalan Jasa Maklon atas pembuatan pakaian jadi yang Pemohon lakukan berdasarkan order dari Luar Negeri dan hasil pekerjaan berupa barang jadi tersebut Pemohon serahkan kepada buyers di Luar Negeri (bukan di dalam Daerah Pabean) hal ini dapat di buktikan dari dokumen ekspor dimana semua barang jadi pesanan dari Luar Negeri tersebut dikirim langsung kepada buyers di Luar Negeri maka atas penyerahan jasa maklon tersebut tidak memenuhi ke 3 syarat tersebut dan karenanya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%, bahwa Jasa Maklon yang dilakukan oleh Pemohon adalah Jasa Maklon berdasarkan perjanjian perdata lintas batas negara dimana pemesan berada di Luar Negeri dan hasil olahan (barang jadi) sesuai perjanjian kemudian harus diserahkan juga di Luar Negeri (bukan di dalam Daerah Pabean Indonesia);Bahwa atas hasil produksi yang telah diekspor ke pihak pembeli tersebut Pemohon Banding menerima pembayaran dari pihak pemesan yang dibukukan sebagai penghasilan dari ekspor dan Pemohon Banding tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai dari pemesan di Luar Negeri tersebut; Koreksi Pajak Masukan sebesarPajak Masukan menurut Pemohon …………………………….Pajak Masukan menurut Terbanding ………………………..Jumlah koreksi ……………………………………………………….. Rp.      67.753.923,00Rp. 1.932.394.071,00Rp. 1.864.640.148,00Rp.      67.753.923,00 Bahwa koreksi atas Pajak Masukan ini terjadi karena adanya biaya ekspor-impor direimburse ke Holding Company;Bahwa menurut Pemohon Pajak Masukan sebesar Rp. 67.753.923,00yang dikoreksi tersebut merupakan pajak yang dipungut Pengusaha Kena Pajak Penjual atas pembelian/penerimaan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dilakukan Pemohon yang dapat dikreditkan karena tidak termasuk pengeluaran sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang mengatur tentang Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan;Bahwa yang termasuk pengeluaran yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah pengeluaran-pengeluaran untuk: Bahwa sesuai dengan ketentuan sehagaimana dijelaskan di atas Pemohon berpendapat bahwa Pajak Masukan sebesar Rp. 67.753.923,00 adalah Pajak Masukan yang merupakan tanggungan Pemohon Banding dan tidak bisa dibebankan kepada GHJ

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 127/B/PK/PJK/2014

PUTUSANNomor 127/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, 2. BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, 3. CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, 4. DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, semuanya beralamat kantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan AF Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-681/PJ./2012 tanggal 22 Mei 2012;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; melawan: PT. AFG, tempat kedudukan di Jalan FG 7 Blok SFB EE No. 5D, E, F, Kawasan Industri FH II, Cikarang, Bekasi 17854, diwakili oleh Brigitte Simonis, selaku Direktur;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.36719/PP/M.III/99/2012, Tanggal 16 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa dengan ini Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-1187/WPJ.07/2011 tanggal 23 Mei 2011 tentang Pembatalan Hasil Pemeriksaan atau Surat Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Nomor 00825/207/08/052/10 tanggal 18 Mei 2010, yang baruPenggugat terima tanggal 30 Mei 2011;Dasar Hukum dan Alasan Permohonan.Dasar Hukum.Bahwa dasar hukum pengajuan gugatan ini adalah sebagai berikut : Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.36719/ PP/ M.III/99/2012, Tanggal 16 Februari 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-1187/WPJ.07/2011 tanggal 23 Mei 2011, dengan membatalkann Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 Nomor 00825/207/08/052/10 tanggal 18 Mei 2010, atas nama: PT. AFG, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan FG 7 Blok SFB EE No. 5D, E, F, Kawasan Industri FH II, Cikarang, Bekasi 17854;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.36719/PP/M.III/ 99/2012, Tanggal 16 Februari 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 05 Maret 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-681/PJ./2012 tanggal 22 Mei 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Mei 2012, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-740/SP.51/AB/V/2012 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada hari itu juga;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 29 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Juli 2012;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan peninjauan kembali dapat dibenarkan karena putusan Pengadilan Pajak tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.36719/PP/M.III/99/2012, Tanggal 16 Februari serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.36719/PP/M.III/ 99/2012, Tanggal 16 Februari 2012; MENGADILI KEMBALI, Menolak gugatan dari Penggugat/ Termohon Peninjauan Kembali tersebut;Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2014, oleh XYZ, SH.,MSc., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. FFF, SH.,MS. dan H. GGG, SH.,MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak. Hakim-Hakim Anggota :         ttd/ Dr. H.M. FFF, SH.,MS.         ttd/ H. GGG, SH.,MH., Biaya – biaya :1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,002.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,003.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00 Ketua : ttd/ XYZ, SH.,MSc., Panitera Pengganti ttd/ HHH, SH.,MH., Untuk SalinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, RTY, SH.NIP. XX0000XXX

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 04/B/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 04/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-801/PJ./2010 tanggal 31 Agustus 2010;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AFG, Tbk, tempat kedudukan di Jalan FG Kav. 10, Karet Setiabudi, Jakarta Selatan;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 23697/PP/M.II/32/2010, tanggal 20 Mei 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: OBJEK SENGKETA DAN DATA BANDING;Bahwa keberatan atas SKBPHTB Tahun 2008 ditolak karena baik pada tingkat penyelesaian keberatan maupun pada penerbitan SKBPHTB dengan alasan permohonan pengurangan 50% dari BPHTB terutang karena pengalihan tanahdan bangunan dari PT. XY kepada PT. AFG sebagai akibat penggabungan ditolak formal dengan alasan masih terdapat kekurangan data sebagai kelengkapan pengajuan permohonan berupa “fotokopi Keputusan Menteri Kehakiman tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar bila terjadi Perubahan Anggaran Dasar setelah Penggabungan” sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (8) huruf f Peraturan Dirjen Pajak Nomor 16/P3/2005 tanggal 1 Juni 2005;Bahwa penolakan atas Surat Keberatan Nomor 13/GMK/Dir/BJM/XII/2008 tanggal 9 Desember 2008 tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor Kep-111/WPJ.29/BD.06/2009 tanggal 29 Juli 2009 dengan perincian sebagai berikut: BPHTB terutangJumlah yang masih harus dibayar Rp471.200.000,00;Rp310.992.000,00; Bahwa Keputusan Terbanding Nomor Kep-111/WPJ.29/BD.06/2009 diterima pada tanggal 31 Juli 2009; Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (5) c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan putusan banding terbit; PERMASALAHAN;Bahwa terhadap Pemohon Banding telah diterbitkan SKBPHTB Tahun 2008 Nomor S-1739/WPJ.29/KB.0304/2008 oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Pelaihari karena permohonan pengurangan sebesar 50% atas BPHTB terutang karena penggabungan PT. AFG dan PT. XY Nomor 002/S.Permohonan-Dir/GMK/JKT/06/08 tanggal 26 Juni 2008 ditolak formal oleh Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak dengan surat Nomor S-6698/PJ.071/2008 tanggal 25 Agustus 2008;Bahwa penolakan formal pengajuan pengurangan BPHTB tersebut dengan alasan, karena terdapat kekurangan syarat yang harus dilampirkan berupa fotokopi Keputusan Menteri Kehakiman tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar bila terjadi perubahan anggaran dasar setelah penggabungan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (8) huruf f Peraturan Dirjen Pajak Nomor 16/PJ/2005;Bahwa terhadap SKBPHTB Tahun 2008 Nomor S-1739/WPJ.29/KB0304/2008 telah Pemohon Banding ajukan keberatan dengan surat Nomor 13/GMK/Dir/BJM/XII/2008 tanggal 9 Desember 2008 dan ditolak oleh Kanwil DJPKalimantan Selatan dan Tengah dengan Keputusan Nomor Kep-111/WPJ.29/ BD.06/2009 tanggal 29 Juli 2009 dengan alasan karena permohonan pengurangan BPHTB ditolak formal oleh Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak dengan Surat Nomor S-6698/P1071/2008 tanggal 25 Agustus 2008;Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (8) huruf f Peraturan Dirjen Pajak Nomor 16/PJ/2005 diadopsi dari ketentuan yang mengatur Perseroan Terbatas (PT) dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Pasal 15 ayat (2) dan (3) yang diganti dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dalam Pasal 21 ayat (1), (2) dan (3) tercantum ketentuan yang mengatur apabila terjadi perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas;Ayat (1) : Perubahan Anggaran Dasar tertentu harus mendapat persetujuan Menteri;Ayat (2) : Perubahan anggaran dasar tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Ayat (3) : Perubahan anggaran dasar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) cukup diberitahukan kepada Menteri;Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (8) huruf f Peraturan Dirjen Pajak Nomor 16/PJ/2005 yang mensyaratkan untuk melampirkan pada permohonan pengurangan BPHTB berupa fotokopi Keputusan Menteri Kehakiman tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar bila terjadi perubahan anggaran dasar setelah penggabungan, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan penggantinya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Pasal 21 ayat (2) dan (3) tentang Perseroan Terbatas dimana diatur apabila ada perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas maka perubahan tersebut dapat meliputi perubahan besarnya modal dasar atau pengurangan modal ditempatkan dan disetor yang harus mendapatkan persetujuan dari Menteri (dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM) dan dapat pula perubahan berkenaan dengan penambahan modal ditempatkan dan disetor yang dalam hal demikian cukup diberitahukan kepada Menteri;Bahwa permohonan pengurangan BPHTB Pemohon Banding Nomor 002/S.Permohonan Dir/GMK/JKT/06/08 tanggal 26 Juni 2008 ditolak formal dengan alasan tersebut di atas;Bahwa atas penolakan formal dengan alasan tersebut Pemohon Banding diwakili oleh Komisaris perusahaan Sdr. XX telah mengajukan keberatan secara lisan langsung kepada Direktur Keberatan dan Banding dan dilanjutkan dengan Pembahasan baik dengan Direktur Keberatan dan Banding maupun dengan Direktur Peraturan II Ditjen Pajak atas ketentuan Pasal 6 ayat (8) huruf f Peraturan Dirjen Pajak Nomor 16/PJ/2005 yang akhirnya terbit Peraturan Dirjen Pajak Nomor 29/PJ/2009 tanggal 27 April 2009 tentang Perubahan Kedua Peraturan Dirjen Pajak Nomor 16/PJ/2005 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan BPHTB yang dalam Pasal 6 ayat (8) huruf g dilakukan perubahan dalam rangka mengatur kembali persyaratan yang harus dilampirkan dalam pengajuan permohonan pengurangan BPHTB (diktum menimbang a) menurut Peraturan Dirjen Pajak Nomor 29/PJ/2009). Dengan perubahan tersebut maka Pasal 6 ayat (8) huruf g Peraturan Dirjen Pajak Nomor 29/ PJ/2009 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;Bahwa penggabungan Pemohon Banding dengan PT. XY yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 182, 183 dan 184 yang berkenaan dengan perubahan anggaran dasar hanya menyangkut perubahan modal yang ditempatkan dan disetor yang semula berdasarkan Akta Notaris Nomor 85 tanggal 31 Oktober 2000 sebesar Rp58 Milyar dengan Akta Notaris Nomor 182 tanggal 20 November 2007 menjadi Rp100 Milyar, sedangkan modal dasar tetap Rp125 Milyar;Bahwa atas hal tersebut, Pemohon Banding tidak mungkin dapat memenuhi persyaratan yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) huruf f Peraturan Dirjen Pajak Nomor 16/PJ/2005 dan hal tersebut diluar kemampuan Pemohon Banding untuk memenuhi karena tidak mungkin Pemohon Banding memperoleh keputusan Menteri Kehakiman tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar bila terjadi Perubahan Anggaran Dasar setelah penggabungan, karena tidak sesuai dengan pengaturan dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;Bahwa karena persyaratan permohonan pengurangan BPHTB

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 187/B/PK/PJK/2015

PUTUSANNomor 187/B/PK/PJK/2015 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal AF No. 40 – 42, Jakarta, selanjutnya memberi kuasa kepada : Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-1658/PJ./2011 tanggal 14 Desember 2011 ;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ; melawan: PT. AFG, berkedudukan di Jalan FG IX No. 2, Blok M, FD, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12130 ;Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca surat-surat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33467/PP/M.XI/15/2011 tanggal 12 September 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut :Bahwa Pemohon Banding dalam hal ini diwakili oleh SF, dalam jabatannya sebagai Direktur Pemohon Banding, dengan ini mengajukan banding atas Keputusan Terbanding No. KEP-50/PJ.07/2009 tanggal 04 Februari 2009 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan No.00104/406/05/056/07 tanggal 8 November 2007; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasanalasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 66/B/PK/PJK/2013

PUTUSANNOMOR 66/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AY, Jakarta 13239, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Semuanya beralamat kantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan RI, Jalan AY By-Pass, Jakarta Timur 13230, Nomor SKU-97/BC/2011 tanggal 23 November 2011;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan PT. DFG, beralamat di Jalan RT Nomor 136, Jakarta Timur 13410, diwakili oleh Mansur Jatim, selaku Direktur Utama;Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-32790/PP/M.XV/19/2011 tanggal 1 Agustus 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :Bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-4515/KPU.01/2009 tanggal 9 Juni 2010, yang Pemohon Banding terima tanggal 15 Juni 2010, tentang Penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor 011713/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 24 April 2010 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, mengenai nilai pabean, dengan kekurangan pembayaran PPN dalam rangka impor sebesar Rp. 116.544.000,00. (seratus enam belas juta lima ratus empat puluh empat ribu Rupiah);Bahwa atas SPTNP tersebut Pemohon Banding menyampaikan Surat Keberatan Nomor 03812/EKA/04/NOTUL/2010 tanggal 26 April 2010;Bahwa selanjutnya atas keberatan tersebut diadakan audit/penelitian oleh pihak Pejabat Bea dan Cukai dengan kesimpulan, atas importasi dengan PIB Nomor 124369 tanggal 21 April 2010 Tim Audit tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean sehingga menolak keberatan Pemohon Banding terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai serta menetapkan pengenaan PPN atas barang impor dengan PIB Nomor 124369 tanggal 21 April 2010;Bahwa untuk itu, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-4515/KPU.01/2009 tentang Penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 011713/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 24 April 2010, dengan alasan bahwa barang yang Pemohon Banding impor ini adalah buah kurma yang mana menurut Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat (2)B, untuk buah-buahan tidak dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) per tanggal 1 April 2010;Bahwa Pemohon Banding juga telah mendapat Surat Penegasan Pengenaan PPN terhadap penyerahan buah segar dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put-32790/PP/M.XV/19/2011 tanggal 1 Agustus 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4515/KPU.01/2010 tanggal 9 Juni 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-011713/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 24 April 2010, atas nama PT. DFG, NPWP: 0X.XXX.XXX.X.00X-000, Alamat: Jl. RT Nomor 136, Jakarta Timur 13410, dan menetapkan Tarif PPN Impor atas PIB Nomor 124369 tanggal 21 April 2010 adalah tidak dikenakan PPN;Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Put-32790/PP/M.XV/19/2011 tanggal 1 Agustus 2011 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding pada tanggal 06 September 2011 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 24 November 2011, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-1424/SP.51/AB/XI/2011 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak permohonan tersebut disertai dengan alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada hari itu juga;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 14 Desember 2011 kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Januari 2012;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 435 B/PK/PJK/2011

PUTUSANNomor 435 B/PK/PJK/2011 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-882/PJ./2010 tanggal 8 Oktober 2010;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: BUT. AFG, berkedudukan di CO. PT DF Jl. M.H. TH No. 6, Kebon Sirih, Jakarta Pusat;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 24062/PP/M.VII/13/2010, tanggal 15 Juni 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa Pemohon Banding menyampaikan permohonan banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-062/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 15 Januari 2008 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 15 Januari 2008 dan alasan-alasan sebagaimana penjelasan di bawah ini;Perhitungan Pajak Menurut Keputusan Yang Dibanding Bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-062/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 15 Januari 2008 memuat perhitungan sebagai berikut: Uraian Dasar PengenaanPajak(Rp) Pajak PenghasilanTerutang(Rp) Kredit Pajak( Rp) SanksiAdministrasi(Rp) Jumlah YangMasih Harus Dibayar(Rp) Semula 3.973.318.327 595.997.749 453.547.579 217.702.838 671.250.417 (Dikurangi)/Ditambah Nihil Nihil Nihil Nihil Nihil Menjadi 3.973.318.327 595.997.749 453.547.579 217.702.838 671.250.417 Bahwa melalui surat keputusan tersebut, Terbanding telah menolak seluruh keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00004/204/97/081/06 tanggal 20 Oktober 2006 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1997 yang Pemohon Banding sampaikan melalui Surat Pemohon Banding Nomor: IPETO-BPT01-2007 tanggal 19 Januari 2007;Bahwa adapun Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00004/204/97/081/06 tanggal 20 Oktober 2006 untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1997 memuat perhitungan sebagai berikut: Keterangan  Jumlah(Rp) Dasar Pengenaan Pajak 3.973.318.327,00 Pajak Penghasilan Pasal 26 yang Terutang 595.997.749,00 Kredit Pajak 142.450.170,00 Pajak yang Tidak / Kurang Dibayar 453.547.579,00 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13ayat (2) KUP 217.702.838,00 Jumlah yang masih harus dibayar 671.250.417,00 Ketentuan FormalBahwa permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut: Bahwa dalam proses keberatan kemudian, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak dengan alasan tidak terdapat cukup alasan untuk mempertimbangkan permohonan keberatan Pemohon Banding;Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif tersebut karena dasar pengenaan pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 atas laba BUT adalah berdasarkan laba BUT dikurangi pajak yang terutang. Berdasarkan surat banding Pemohon Banding tanggal 31 Maret 2008 mengenai Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-059/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 15 Januari 2008 untuk Tahun Pajak 1997, menurut Pemohon Banding, laba BUT adalah sebesar Rp 1.375.588.595,00 dan pajak yang terutang adalah sebesar Rp 403.926.400,00 sehingga seharusnya dasar pengenaan pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 atas laba BUT adalah sebesar Rp 971.662.195,00;Bahwa berdasarkan penjelasan pada di atas, menurut Pemohon Banding Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 tersebut seharusnya memuat perhitungan sebagai berikut: Keterangan  Jumlah(Rp) Dasar Pengenaan Pajak 971.662.195,00 Pajak Penghasilan Pasal 26 yang Terutang – 15%berdasarkan Paragraph 3 dari Protocol yang terdapat dalamPersetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia – Singapura 145.749.329,00 Kredit Pajak 142.450.170,00 A Pajak yang tidak/ Kurang dibayar 3.299.159,00 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13ayat (2) KUP 1.583.596,00 Jumlah yang masih harus dibayar 4.882.756,00 Bahwa dengan surat ini pula Pemohon Banding memohon agar diundang dalam setiap persidangan yang akan diselenggarakan oleh Pengadilan Pajak dalam kasus ini dan akan menyampaikan dokumen-dokumen yang relevan dan keterangan-keterangan yang diperlukan;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 24062/PP/M.VII/13/2010, tanggal 15 Juni 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-062/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 15 Januari 2008 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1997 Nomor: 00004/204/97/081/06 tanggal 20 Oktober 2006, atas nama: BUT. AFG, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, Alamat: CO. PT DF, J1. M.H. TH No.6, Kebon Sirih, Jakarta Pusat 10340, sehingga perhitungan Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 1997, menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak cfm MajelisPajak Penghasilan Pasal 26 TerutangKredit PajakJumlah Kekurangan Pembayaran Pokok PajakSanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPJumlah Yang Masih Harus Dibayar Rp. 971.662.195,00Rp .145.749.329,00Rp. 142.450.170,00Rp.     3.299.159,00Rp.     1.583.596,00Rp.     4.882.755,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 24062/PP/M.VII/13/2010, tanggal 15 Juni 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 15 Juli 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-882/PJ./2010 tanggal 8 Oktober 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada Tanggal 12 Oktober 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 12 Oktober 2010;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 3 November 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 2 Desember 2010;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Pasal 88 ayat (1)”Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan seta diucapkan.”