PUTUSAN
Nomor 127/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1. AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, 2. BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, 3. CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, 4. DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, semuanya beralamat kantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan AF Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-681/PJ./2012 tanggal 22 Mei 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
melawan:
PT. AFG, tempat kedudukan di Jalan FG 7 Blok SFB EE No. 5D, E, F, Kawasan Industri FH II, Cikarang, Bekasi 17854, diwakili oleh Brigitte Simonis, selaku Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.36719/PP/M.III/99/2012, Tanggal 16 Februari 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa dengan ini Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-1187/WPJ.07/2011 tanggal 23 Mei 2011 tentang Pembatalan Hasil Pemeriksaan atau Surat Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa Nomor 00825/207/08/052/10 tanggal 18 Mei 2010, yang baru
Penggugat terima tanggal 30 Mei 2011;
Dasar Hukum dan Alasan Permohonan.
Dasar Hukum.
Bahwa dasar hukum pengajuan gugatan ini adalah sebagai berikut :
- Ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, yang dapat Penggugat kutip bunyinya sebagai berikut:(2)
Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :- Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
- Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
- Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau
- Penerbitan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
- Ketentuan Pasal 40 dan Pasal 41 Bagian Ketiga Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Alasan Pemohon Gugatan.a)
Bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00825/207/08/052/10 tanggal 18 Mei 2010 oleh Tergugat yang dalam penerbitannya tidak sesuai prosedur atau tata cara pemeriksaan, yaitu tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dan tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Penggugat, yang mana telah jelas diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Pasal 11 ayat (1) huruf e, f, dan h; serta Pasal 13 ayat (1) huruf e dan f, yang berturut-turut bunyinya adalah sebagai berikut :
–
Pasal 11 tentang Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Pajak:
Ayat (1) huruf e : menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
Ayat (1) huruf f : memberikan hak hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang telah ditentukan;
Ayat (1) huruf h : mengembalikan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan dst… yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan;-
Pasal 13 tentang Hak dan Kewajiban Wajib Pajak:
Ayat (1) huruf e : menerima Surat Pernberitahuan Hasil Pemeriksaan.
Ayat (1) huruf f : menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan;b)
Bahwa ditolaknya permohonan Pembatalan Ketepatan Pajak yang diajukan Penggugat berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umun dan Tata Cara Perpajakan jo. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.03/2008 Pasa14 ayat (1) huruf c yang berbunyi sebagai berikut :
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:- Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan, atau
- Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;
Bahwa dari segi substansi koreksi, Penggugat tidak menyetujui koreksi yang dilakukan oleh Tergugat atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.935.280.747,00, yang mana mengakibatkan timbulnya Pajak Pertambahan Nilai kurang bayar ditambah kenaikan Pasal 13 ayat (3) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan seluruhnya sebesar Rp393.056.170,00;
Bahwa menurut Penggugat, jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar tersebut sebesar Rp393.056.170,00 seharusnya tidak terutang karena koreksi yang dilakukan oleh Tergugat atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri tersebut merupakan diskon penjualan yang telah dicantumkan/dimuat dalam faktur pajak keluaran yang diterbitkan oleh Penggugat dan retur penjualan, serta selisih kurs mata uang asing antara kurs yang digunakan dalam faktur pajak menggunakan kurs sesuai Keputusan Menteri Keuangan dengan kurs yang digunakan dalam pembukuan Penggugat menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada saat terjadinya transaksi secara taat azas, yang menurut Penggugat dalam pelaksanaan pencatatan dan pelaporan Pajak telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku sebagai berikut:
–
Berdasarkan Pasal 5A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berbunyi “Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewali atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut yang tata caranya ditetapkan oleh Menteri Keuangan”;-
Berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berbunyi “Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: (huruf c) Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga”;-
Berdasarkan Penjelasan Pasal 1 huruf o Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Pajak Pertarnbahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah antara lain berbunyi “Yang dapat dikurangkan dari harga jual adalah potongan harga seperti potongan tunai atau rabat, sepanjang masih dalam batas kebiasaan pedagang yang baik, dan tercantum dalam faktur pajak”;-
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berbunyi “Apabila pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak”;Bahwa adapun ikhtisar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00825/207/08/052/10 tanggal 18 Mei 2010 Masa Pajak Januari 2008 adalah sebagai berikut:
UraianJumlah Rupiah Menurut
PenggugatTergugatKoreksiPenyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri Jumlah seluruh penyerahan Perhitungan PPN Kurang Bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Dibayar dengan NPWP Sendiri Lain-lain (Kompensasi dari Masa Pajak
sebelumnya)
Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
Kelebihan Pajak yang sudah:
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya
Dikompensasikan ke Masa Pajak… (karena pembetulan) Jumlah PPN yang kurang dibayar3.366.316.033,00
3.366.316.033,00
336.631.593,00
(388.718.603,00)
(100.000,00)
(159.142.244,00)
(211.329.254,00)
211.329.254,00
211.329.254,00
0,00
–
0,005.301.596.780,00
5.301.596.780,00
530.159.677,00
(385.718.603,00)
–
(159.142.244,00)
(14.701.169,00)
211.329.254,00
211.329.254,00
196.528.085,00
196.528.085,00
393.056.170,001.935.280.747,00
1.935.280.747,00
193.528.085,00
3.000.000,00
100.000,00
–
196.628.085,00
(100.000,00)
(100.000,00)
196.528.085,00
196.528.085,00
393.056.170,00Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP Jumlah PPN yang masih harus dibayard)
Bahwa untuk menguatkan dua alasan gugatan tersebut di atas, Penggugat jelaskan beberapa hal untuk dipertimbangkan Majelis Hakim, sebagai berikut:- Bahwa Penggugat tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atas pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Tergugat melalui Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRINT-PL-399/ WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 16 Juli 2009, sehingga Penggugat tidak mungkin mempunyai kesempatan untuk menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku;
- Bahwa Manajer Keuangan Penggugat telah berusaha menghubungi Ketua Tim Pemeriksa melalui telepon selular yang bersangkutan menjelang batas akhir jangka waktu pemeriksaan untuk menanyakan perkembangan dan hasil pemeriksaan, namun itikad baik Penggugat tidak terlaksana dikarenakan telepon selular Ketua Tim Pemeriksa tidak menjawab walaupun nada panggilan menunjukkan tersambung;
- Bahwa Manajer Keuangan Penggugat bersama dengan Penasehat Perpajakan perusahaan Penggugat pernah bertemu dengan Ketua Tim Pemeriksa di pelataran parkir Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu menjelang batas akir jangka waktu pemeriksaan, dalam rangka memenuhi undangan Account Representative di Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu untuk memberikan penjelasan mengenai profil dan kegiatan usaha perusahaan, namun di saat bertemu tersebut, Ketua Tim Pemeriksa juga tidak membicarakan tentang hasil pemeriksaan;
- Bahwa tidak diberikan keseimbangan hak oleh Tergugat kepada Penggugat dapat dibuktikan juga dengan, bahwa Tergugat tidak mengembalikan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Penggugat paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.36719/ PP/ M.III/99/2012, Tanggal 16 Februari 2012, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-1187/WPJ.07/2011 tanggal 23 Mei 2011, dengan membatalkann Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 Nomor 00825/207/08/052/10 tanggal 18 Mei 2010, atas nama: PT. AFG, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan FG 7 Blok SFB EE No. 5D, E, F, Kawasan Industri FH II, Cikarang, Bekasi 17854;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.36719/PP/M.III/ 99/2012, Tanggal 16 Februari 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 05 Maret 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-681/PJ./2012 tanggal 22 Mei 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Mei 2012, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-740/SP.51/AB/V/2012 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada hari itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 29 Juni 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Juli 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36719/PP/M.III/99/2012 tanggal 16 Februari 2012, maka dengan ini Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yang akan kami kemukakan dalam dalih-dalil hukum sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 22 alinea ke-6
Bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan, bahwa sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan kepada Penggugat untuk Tahun Pajak 2008 berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRINT-PL-399/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 16 Juli 2009, Tergugat tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan secara langsung atau melalui kurir sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ./2008 dan Penggugat menyatakan tidak pernah menerima surat dimaksud sehingga telah menghilangkan hak Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 dan oleh karenanya Tergugat harus membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor 00823/207/08/052/10 tanggal 18 Mei 2010, berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. - Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
Pasal 36 avat (1) huruf d
Direktur Jenderal karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dan hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:- Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau
- Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;
Bahwa dalam penjelasan disebutkan bahwa dalam rangka memberikan keadilan dan melindungi hak Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak atas kewenangannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. Namun, dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan; - Bahwa Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008, menyatakan bahwa :
“Pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2) dianggap telah dilaksanakan apabila pemeriksa pajak telah memberikan kesempatan untuk hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka pembahasan akhir dan Wajib Pajak tidak menggunakan hak tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditentukan”. - Pasal 14 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/ 131/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan, menyatakan bahwa :
“Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan harus disampaikan secara langsung oleh Pemeriksa Pajak atau melalui kurir, dan apabila untuk daerah tertentu penyampaian secara langsung dianggap tidak efisien, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut dapat dikirim melalui faksimili, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman”; - Bahwa Pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan :
- Alat Bukti berupa :
- Surat atau tulisan;
- Keterangan ahli;
- Keterangan para saksi;
- Pengakuan para saksi ;
- Pengakuan para pihak; dan /atau
- Pengetahuan Hakim.
- Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.
- Bahwa Pasal 72 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan :
- Atas permintaan kedua belah pihak atau salah satu pihak atau karena jabatannya, Hakim Ketua atau Hakim Tunggal dapat menunjuk seorang atau beberapa orang ahli.
- Seorang ahli dalam persidangan harus memberi keterangan baik tertulis maupun lisan, yang dikuatkan dengan sumpah atau janji mengenai hal sebenarnya menurut pengalaman dan pengetahuannya.
- Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan :
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” - Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.36721/PP/M.III/99/2012 tanggal 16 Februari 2012 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut :
8.1.
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHP-329/ WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 04 Mei 2010 telah dikirimkan Pemohon Peninjauan kembali (semula Tergugat) kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) melalui faksimile ke Nomor 0XX-XXXXXXX0 pada tanggal 04 Mei 2010 pukul 09.49 WIB.8.2.
Pemohon Peninjauan kembali (semula Tergugat) dapat menunjukkan bukti pengiriman melalui faksimile tersebut, dengan keterangan terkirim (Note: OK).8.3.
Setelah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan di-faksimile, Pemohon Peninjauan kembali (semula Tergugat) melakukan konfirmasi via telepon kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), melalui pegawai Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) / (sekretaris), dan menekankan agar Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut ditanggapi dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja.8.4.
Nomor yang dituju dalam pengiriman faksimile, yaitu Nomor 0XX-XXXXXXX0 adalah nomor yang diperoleh Pemohon Peninjauan kembali (semula Tergugat) dari kop surat permohonan pembatalan ketetapan pajak yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) (Surat Nomor 08012/I/SM/2011 tanggal 12 Januari 2011).8.5.
Melalui nomor faksimile yang sama, pada tanggal 10 Agustus 2009 pukul 10.33 WIB, Pemohon Peninjauan kembali (semula Tergugat) mengirimkan Surat Permintaan Data Nomor S-40/II-1/ WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 21 Juli 2009. Bukti pengiriman melalui faksimile menyebutkan keterangan terkirim (Note: OK).8.6.
Melalui nomor faksimile yang sama, pada tanggal 15 Februari 2010, pukul 10.06 WIB, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) mengirimkan Surat Peringatan I Nomor S-23/I.1/WPJ.07/KP.0200/2010 tanggal 15 Februari 2010. Bukti pengiriman melalui faksimile menyebutkan keterangan terkirim (Note: OK).8.7.
Melalui nomor faksimile yang sama, pada tanggal 12 Maret 2010 pukul 11.07 WIB, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) mengirimkan Surat Peringatan II Nomor S-54/ I.1/WPJ.07/KP.0200/2010 tanggal 12 Maret 2010. Bukti pengiriman melalui faksimile menyebutkan keterangan terkirim (Note: OK).8.8.
Ketiga pengiriman melalui faksimile tersebut (dengan keterangan terkirim/Note: OK), faktanya dapat diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), sebagaimana dijelaskan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dalam proses penyelesaian pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan di Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus. - Bahwa terhadap pendapat Majelis yang menyatakan bahwa “Majelis berkesimpulan, bahwa sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan kepada Penggugat untuk Tahun Pajak 2008 berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor PRINT-PL-399/WPJ.07/ KP.0205/2009 tanggal 16 Juli 2009, Tergugat tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan secara langsung atau melalui kurir sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ./2008 dan Penggugat menyatakan tidak pernah menerima surat dimaksud sehingga telah menghilangkan hak Penggugat sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 dan oleh karenanya Tergugat harus membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor 00823/207/08/052/10 tanggal 18 Mei 2010, berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Namar 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007”, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tanggapi sebagai berikut :
9.1.
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dapat menunjukkan bukti pengiriman Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHP-329/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 04 Mei 2010, melalui faksimile ke Nomor 0XX-XXXXXXX0 pada tanggal 04 Mei 2010 pukul 09.49 WIB.9.2.
Faktanya nomor faksimile yang dituju dalam pengiriman Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHP-329/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 04 Mei 2010, yaitu Nomor 021-89841180 terbukti merupakan nomor faksimile dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat). Hal ini dikarenakan nomor tersebut diperoleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dari kop surat permohonan pembatalan ketetapan pajak yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (Surat Nomor 08012/I/SM/2011 tanggal 12 Januari 2011).9.3.
Dalam bukti pengiriman Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHP-329/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 04 Mei 2010 melalui faksimile terdapat keterangan pada bagian Note: “OK”.9.4.
Keterangan tersebut, sama dengan bukti pengiriman melalui faksimile untuk Surat Permintaan Data Nomor S-40/II-1/ WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 21 Juli 2009, Surat Peringatan I Nomor S-23/I.1/WPJ.07/KP.0200/2010 tanggal 15 Februari 2010, dan Surat Peringatan II Nomor S-54/I.1/WPJ.07/KP.0200/2010 tanggal 12 Maret 2010.9.5.
Faktanya Surat Permintaan Data Nomor S-40/II-I/WPJ.07/ KP.0205/2009 tanggal 21 Juli 2009, Surat Peringatan I Nomor S-23/I.1/WPJ.07/KP.0200/2010 tanggal 15 Februari 2010, dan Surat Peringatan II Nomor S-54/I.1/WPJ.07/KP.0200/2010 tanggal 12 Maret 2010, ketiganya telah diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat). Hal tersebut telah diakui Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dalam proses penyelesaian pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan di Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus.9.6.
Hal ini menunjukkan bahwa keterangan pada bagian Note: “OK”, merupakan keterangan bahwa surat yang dikirimkan melalui faksimile telah terkirim.9.7.
Sebagaimana telah dijelaskan pada uraian sebelumnya, pernyataan Penggugat yang menyatakan bahwa Penggugat tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, tidak dibuktikan dalam persidangan, dan bertentangan dengan bukti pengiriman faksimile yang ditunjukkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat), sehingga Majelis dalam memutus sengketa ini mengabaikan Pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;9.8.
Sebagaimana telah dijelaskan pada uraian sebelumnya, terkait dengan bukti transaction report yang menyatakan bahwa jumlah halaman (pages) yang dinyatakan “OK” tertulis 2 (dua) halaman, sedangkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan seluruhnya berjumlah 3 (tiga) halaman, menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) hal tersebut sangat mungkin terjadi.
Dalam melakukan pengiriman melalui faksimile, dimungkinkan 2 (dua) halaman atau lebih akan saling tersambung (continue), yang menyebabkan pengiriman tersebut ter-report sebagai 1 (satu) halaman.
Akan tetapi perlu ditegaskan bahwa faktanya, dengan memperhatikan bukti pengiriman faksimile (transaction report), pengiriman Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) berhasil dilaksanakan. Selain itu, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) juga menerima surat menyurat melalui faksimile, dimana dibuktikan dengan Surat Permintaan Data Nomor S-40/II-1/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 21 Juli 2009, Surat Peringatan I Nomor S-23/I.1/WPJ.07/KP.0200/2010 tanggal 15 Februari 2010, dan Surat Peringatan II Nomor S-54/I.1/WPJ.07/ KP.0200/2010 tanggal 12 Maret 2010 dimana ketiganya disampaikan/dikirim melalui faksimile (dengan keterangan terkirim/ Note: OK), dan faktanya dapat diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), sebagaimana dijelaskan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dalam proses penyelesaian pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak hasll pemeriksaan di Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus.9.9.
Bahwa selain itu, dalam putusannya Majelis tidak memper-timbangkan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, yang merupakan ketentuan yang mendasari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan.9.10.
Bahwa dalam Pasal 22 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia:
Nomor 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, diatur bahwa “Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta lampirannya disampaikan oleh Pemeriksa Pajak melalui kurir, faksimili, pos, atau jasa pengiriman lainnya”.9.11.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dapat dilakukan melalui kurir, faksimili, pos, atau jasa pengiriman lainnya.9.12.
Untuk memberikan kepastian mengenai hal tersebut, seharusnya pada pemeriksaan di Pengadilan Pajak, Majelis Hakim menunjuk seorang atau beberapa orang ahli, sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.9.13.
Bahwa keterangan ahli merupakan salah satu alat bukti sebagai disebutkan dalam ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. - Bahwa terhadap pendapat Majelis yang menyatakan bahwa “dalam PER-19/PJ./2008 tersebut tidak dijelaskan mengenai pengertian atau kriteria daerah tertentu dimaksud;
Bahwa pengertian daerah tertentu berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-213/PJ./2001 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Dan Penggantian Atau Imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu serta yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja, pada ketentuan Pasal 1 huruf b menyatakan, “Daerah tertentu adalah daerah terpencil, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tanggapi sebagai berikut :
10.1.
Bahwa sehingga sesuai ketentuan tersebut, pada dasarnya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dapat dikirim melalui faksimili, dengan persyaratan apabila untuk daerah tertentu penyampaian secara langsung dianggap tidak efisien. Bahwa faktanya, alamat Termohon Peninjauan kembali (semula Penggugat) terletak di Kawasan Industri.10.2.
Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2008, salah satu cara pengiriman Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah melalui faksimili apabila penyampaian langsung ke Wajib Pajak dianggap tidak efisien dan lokasi Penggugat yang terletak di Kawasan Industri FH II Bekasi yang dinilai cukup jauh dan daerah macet, sehingga dinilai sangat tidak efisien;10.3.
Bahwa pengiriman Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PHP-329/WPJ.07/KP.0205/2010 tanggal 04 Mei 2010 melalui faksimili sudah sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) PER-19/PJ/2008 karena penyampaian secara langsung dianggap tidak efisien karena lokasi Penggugat terletak di Jalan FG Blok SFB Blok SFB EE 50, E, F Kawasan Industri FH II Bekasi yang dinilai cukup jauh dan daerah macet, sehingga sangat tidak efisien jika Tergugat menyam-paikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan secara”
langsung ke Penggugat;10.4.
Bahwa Tergugat berpendapat bahwa Majelis tidak tepat menggunakan dasar KEP-213/PJ./2001 oleh karena pada PER-19/PJ./2008 hanya menyatakan “Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan harus disampaikan secara langsung oleh Pemeriksa Pajak atau melalui kurir, dan apabila untuk daerah tertentu penyampaian secara langsung dianggap tidak efisien, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut dapat dikirim melalui faksimili, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman”;
Daerah tertentu yang dimaksud pada PER-19/PJ./2008 tersebut bukan semata-mata daerah terpencil saja seperti pada pengertian KEP-213/PJ./2001, namun semua daerah yang apabila di sampaikan secara langsung dianggap tidak efisien termasuk daerah yang jauh lokasinya dari kantor Tergugat dan macet;10.5.
Ketentuan PER-19/PJ/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan, dinyatakan bahwa pengertian daerah tertentu adalah hanya untuk ketentuan tersebut tidak terkait dengan ketentuan yang lainnya sehingga PER-19/PJ/2008 tersebut tidak relevan bila dikaitkan dengan KEP-213/PJ./2001;10.6.
Bahwa saat ini, ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2011 tanggal 15 November 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.10.7.
Bahwa apabila dibandingkan antara ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2008 tanggal 2 Mei 2008 dengan ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2011 tanggal 15 November 2011 dapat diketahui sebagai berikut:
–
Dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2008 dinyatakan: “Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan harus disampaikan secara langsung oleh Pemeriksa Pajak atau melalui kurir, dan apabila untuk daerah tertentu penyampaian secara langsung dianggap tidak efisien, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut dapat dikirim melalui faksimili, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman”.-
Dalam Pasal 25 ayat (2) dan (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2011 dinyatakan: “Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Daftar Temuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara langsung oleh Pemeriksa Pajak atau melalui kurir. Dalam hal penyampaian secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap tidak efisien, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Daftar Temuan Pemeriksaan dapat dikirimkan melalui faksimili, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman”.-
Bahwa dengan membandingkan kedua ketentuan tersebut, dapat diketahui bahwa penekanan dalam ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/ PJ/2008 terkait penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan melalui faksimili, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman adalah pada kalimat “apabila penyampaian secara langsung dianggap tidak efisien” bukan pada frase “daerah tertentu”. Hal ini terbukti bahwa pada ketentuan yang terbaru, yaitu ketentuan Pasal 25 ayat (2) dan (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2011 frase “daerah tertentu” sudah dihapuskan.10.8.
Bahwa penyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan secara kepada Penggugat, yang berdomisili Jalan FG 7 Blok SFB EE Nomor 50, E, F, Kawasan Industri FH II, Cikarang, Bekasi; dapat dianggap tidak efisien, mengingat daerah tersebut relatif jauh dan merupakan daerah macet; - Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dengan telah diberikannya hak Termohon Peninjauan Kembali (semula penggugat) terkait pelaksanaan pemeriksaan yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat), maka permohonan pembatalan ketetapan pajak yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) melalui Surat Nomor 10012/1/SM/2011 tanggal 12 Januari 2011, sudah seharusnya ditolak, karena kondisi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf d, yaitu pemeriksaaan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan tidak dapat dibuktikan.
- Bahwa penolakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) atas permohonan pembatalan ketetapan pajak yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) melalui Surat Nomor 10012/I/SM/2011 tanggal 12 Januari 2011, dituangkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1187/WPJ.07/2011 tanggal 23 Mei 2011 tentang Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 Nomor 00825/207/08/052/10 tanggal 18 Mei 2010.
- Bahwa dengan demikian Surat Keputusan yang diterbitkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor KEP-1187/WPJ.07/2011 tanggal 23 Mei 2011 tentang Pembatalan Hasil Pemeriksaan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 Nomor 00825/207/08/052/10 tanggal 18 Mei 2010, telah sesuai dengan fakta dan bukti yang terungkap di persidangan, serta telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
- Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.36719/PP/M.III/99/2012 tanggal 16 Februari 2012 yang menyatakan:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-1187/WPJ.07/2011 tanggal 23 Mei 2011, dengan membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 Nomor 00825/207/08/052/10 tanggal 18 Mei 2010, atas nama: PT. AFG, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan FG 7 Blok SFB EE No. 50, E, F, Kawasan Industri FH II, Cikarang, Bekasi – 17854.
adalah tidak benar dan telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan peninjauan kembali dapat dibenarkan karena putusan Pengadilan Pajak tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan:
- Bahwa prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, oleh karenanya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1187/WPJ.07/2011 tanggal 23 Mei 2011 yang menolak permohonan Pemohon Banding untuk pembatalan pemeriksaan pajak atas SKP KB PPN Barang dan Jasa sudah tepat dan benar.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.36719/PP/M.III/99/2012, Tanggal 16 Februari serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.36719/PP/M.III/ 99/2012, Tanggal 16 Februari 2012;
MENGADILI KEMBALI,
Menolak gugatan dari Penggugat/ Termohon Peninjauan Kembali tersebut;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2014, oleh XYZ, SH.,MSc., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. FFF, SH.,MS. dan H. GGG, SH.,MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : ttd/ Dr. H.M. FFF, SH.,MS. ttd/ H. GGG, SH.,MH., Biaya – biaya : 1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00 2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi ………..…. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………. Rp 2.500.000,00 | Ketua : ttd/ XYZ, SH.,MSc., Panitera Pengganti ttd/ HHH, SH.,MH., |
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
RTY, SH.
NIP. XX0000XXX

