Putusan Mahkamah Agung Nomor : 549/B/PK/PJK/2013

PUTUSANNomor 549/B/PK/PJK/2013 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal AF, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1632/PJ./2012 tanggal 19 Oktober 2012;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AFG, tempat kedudukan Jalan FG No. 31, GG, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh XX, selaku Direktur Utama PT. AFG, memberikan kuasa kepada: XZ, S.H., Advokat dan Kuasa Hukum dari Kantor Konsultan Pajak FX, beralamat di Gedung KK, Lantai 21, Jl. HR RR Kav. 1-2, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/RAPP-DIR/I/2013, Tanggal 15 Januari 2013;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 39068/PP/M.XIII/16/2012, Tanggal 3 Juli 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding,dengan posita perkara sebagai berikut: ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 221/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 221/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal AF No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-934/PJ./2014 tanggal 02 April 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AFG, beralamat di Komp. XZ Blok Q.9/29, Dadap, Tangerang;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-49836/PP/M.III/16/2013, Tanggal 20 Desember 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut :Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 s.d. Pasal 39Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-618/WPJ.08/2011 tanggal 13 Juli 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN yang diterima pada tanggal 15 Juli 2011 dengan penjelasan sebagai berikut :Bahwa pada tanggal 7 Juni 2010, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kosambi menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP Masa Pajak Juli 2009 Nomor : 00013/207/09/418/10 sebesar Rp106.422.430,00 sebagai basil pemeriksaan Surat Pemberitahuan Masa Lebih Bayar Kompensasi PPN Masa Pajak Juli 2009 dengan perincian sebagai berikut : Uraian (Rp) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 1.099.574.506,00 PPN yang harus diupungut sendiri 109.957.450,60 Kompensasi bulan yang lalu 1.237.217.632,00 Pajak masukan bulan ini 18.849.418,00 Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 1.256.067.050,00 Kelebihan PPN (1.146.109.599,40) Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 1.199.320.815,00 PPN yang kurang dibayar 53.211.215,60 Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP 53.211.215,60 PPN yang masih harus dibayar 106.422.431,20 Bahwa lebih lanjut atas SKPKB PPN Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP Masa Pajak Juli 2009 Nomor : 00013/207/09/418/10 tanggal 7 Juni 2010 sebesar Rp106.422.431,20 belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang KUP yang berbunyi jumlah pajak yang belum dibayar pada mat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan sehingga tidak ada kewajiban untuk membayar 50% dari jumlah pajak yang terutang pada saat pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB PPN Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP Masa Pajak Juli 2009 Nomor : 00013/207/09/418/10 tanggal 7 Juni 2010 sebesar Rp106.422.431,20 sesuai dengan surat Pemohon Banding tanggal 30 Juli 2010 yang diterima KPP Pratama Kosambi pada tanggal 9 Agustus 2010 sesuai dengan LPAD Nomor : PEM : 01001625\418\aug\2010; Bahwa pada tanggal 13 Juli 2011 Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor : KEP-618/WPJ.08/2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN yang memutuskan untuk mempertahankan SKPKB PPN Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP Masa Pajak Juli 2009 Nomor : 00013/207/09/418/10 tanggal 7 Juni 2010 sebesar Rp106.422.431,20 dan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut : Uraian  Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) PPN Kurang/(Lebih) Bayar 53.211.215,00 53.211.215,00 Sanksi Bunga 0,00 0,00 0,00 Sanksi Kenaikan 53.211.215,00 0,00 53.211.215,00 PPN Kurang/(Lebih) Bayar 106.422.430,00 0,00 106.422.430,00 Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Nomor : KEP-618/WPJ.08/2011 tanggal 13 Juli 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN yang diterima pada tanggal 15 Juli 2011 dengan penjelasan sebagai berikut:Penyerahan Barang Kena PajakMenurut PemeriksaBahwa SKPKB PPN Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP Masa Pajak Juli 2009 Nomor : 00013/207/09/418/10 tanggal 7 Juni 2010 diterbitkan sebesar Rp106.422.430,00 karena adanya koreksi positif penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp532.112.156,00 yang dilakukan Pemeriksa berdasarkan hasil ekualisasi antara : Uraian (Rp) Perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran Bank QR 46 dan Bank XX cfm Pemeriksa 1.099.574.506,00 Penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2009 cfm Pemohon Banding 567.462.350,00 Koreksi Positif penyerahan BKP 532.112.156,00 sehingga perhitungan PPN-nya menjadi sebagai berikut : Uraian MenurutPemohon Banding(Rp) MenurutPemeriksa(Rp) Koreksi Positif(Rp) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri 567.462.350,00 1.099.574.508,00 532.112.156,00 PPN yang harus dipungut sendiri  56.746.235,00 109.957.450,60 53.211.215,60 Kompensasi bulan yang lalu 1.237.217.632,00 1.237.217.632,00 – Pajak masukan bulan ini 18.849.418,00 18.849.418,00 – Pajak masukan yang dapat diperhitungkan 1.256.067.050,00 1.256.067.050,00 – Kelebihan PPN (1.199.320.815,00) (1.146.109.599,40) 53.211.215,60 Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya 1.199.320.815,00 1.199.320.815,00 – PPN yang kurang dibayar – 53.211.215,60 53.211.215,60 Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP – 53.211.215,60 53.211.215,60 PPN yang masih harus dibayar – 106.422.431,20 106.422.431,20 Menurut Pemohon BandingBahwa Pemohon Banding tidak menyetujui seluruh koreksi positif penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp532.112.156,00 yang dilakukan oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut :Bahwa hasil ekualisasi antara perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran bank QR 46 dan bank XX cfm Terbanding dan penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2009 cfm Pemohon Banding tidak dapat langsung digunakan sebagai dasar untuk melakukan koreksi penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2009 cfm Pemohon Banding sebelum hasil ekualisasi tersebut harus dapat dibuktikan kebenarannya oleh Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut :Bahwa hasil ekualisasi dalam hal ini mempunyai dua kemungkinan, yaitu koreksi positif dan koreksi negatif tergantung mana yang lebih besar nilainya antara perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran bank QR 46 dan bank XX cfm Terbanding dan penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2009 cfm Pemohon Banding;Bahwa hasil ekualisasi berupa koreksi positif sebesar Rp532.112.156,00 artinya perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran bank QR 46 dan bank XX cfm Terbanding lebih besar nilainya daripada penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2009 cfm Pemohon Banding, misalnya: Uraian (Rp) Perhitungan penerimaan uang masuk pada sisi kredit rekening koran Bank QR 46 dan Bank XX cfm Terbanding 1.099.574.506,00 Penyerahan BKP yang dilaporkan pada SPT Masa PPN

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1210/B/PK/PJK/2015

PUTUSANNomor 1210/B/PK/PJK/2015 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:AFG, beralamat di Jalan FG RT/RW. 10/02, GF, Kotabaru, Kalimantan Selatan 72113;Selanjutnya memberi kuasa kepada: Drs. GG, Ak., S.H., BKP, Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, beralamat di Jalan Serai Nomor 49, RT. 36, Simp. AF VIII, Banjarmasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 Juni 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; melawan: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42, Jakarta 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2705/PJ./2015 tanggal 23 Juli 2015;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50740/PP/M.XVIIIB/16/2014, tanggal 27 Februari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.50740/PP/M.XVIIIB/ 16/2014, tanggal 27 Februari 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 April 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor tanggal 25 Juni 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 1 Juli 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 1 Juli 2014;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 29 Juni 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Juli 2015;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:Formal atas Penerbitan Surat Keputusan Keberatan KEP- 829/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 pada Konsiderannya : (terlampir)Tertulis: Seharusnya: Bahwa dalam Penerbitan Surat Keputusan Keberatan sebagai pelaksanaan Keputusan Perpajakan terdapat kesalahan/kekeliruan (ketidakbenaran) sehingga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku beserta petunjuk pelaksanaannya, khususnya yang mengatur tentang tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan. Sehingga berakibat Surat Keputusan Keberatan menjadi “cacat hukum”, dikarenakan konsekuensi kepastian hukum menjadi kabur. Maka Surat Keputusan Keberatan mengakibatkan batal demi hukum. PERTIMBANGAN HUKUM (Sesuai Put.50740/PP/M.XVIIIB/16/2014 pada halaman 38 s.d 44 dari 51 halaman Alenia 9 dan Alenia 10) Pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak SEHARUSNYA Bahwa Surat Keputusan Terbanding KEP-829/WPJ.29/2012 tanggal 25 Juli 2012 TIDAK MEMENUHI Ketentuan Formal Penerbitan Keputusan;DASAR HUKUM pengajuan Peninjauan Kembali:Berdasarkan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Putusan yang telah diambil oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Materi bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak menyerahkan data pendukung pernyataannya yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah mengikuti sunset policy;Bahwa dalam persidangan Pemohon Banding tidak membantah pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding tidak menyerahkan data yang diminta Terbanding (pemeriksa) walaupun sudah diberikan Surat Peringatan I dan II;Bahwa Pemohon Banding baik melalui pernyataan tertulis dan pernyataan lisan dalam persidangan menyatakan bahwa terdapat perbedaan dasar penetapan dan dasar perhitungan pada proses pemeriksaan yang menghasilkan SKPKB dan proses keberatan yang menghasilkan Surat Keputusan Keberatan. Majelis berpendapat bahwa sepanjang dalam proses keberatan Terbanding tidak keluar dari ruang lingkup koreksi yang dilakukan pada proses pemeriksaan dalam hal ini DPP PPN dan sepanjang tidak ada aturan yang mengatur dasar penetapan dan dasar perhitungan yang harus diikuti oleh Terbanding pada proses keberatan maka apa yang dilakukan oleh Terbanding pada proses keberatan dalam sengketa ini adalah tidak dapat dinyatakan menyalahi aturan perpajakan yang berlaku;Bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam proses perhitungan PPN Masa Pajak April 2004 sama-sama menyatakan Pajak Masuk PPN Pemohon Banding untuk Masa Pajak April 2004 adalah sebesar Rp97.895.876,00;Bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan untuk perhitungan PPN-nya setuju berpedoman pada Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.03/2002;Bahwa Majelis setalah memperhatikan hal-hal di atas dan mempelajari perhtiungan PPN baik dari Terbanding maupun Pemohon Banding dalam musyawarah sepakat berpedapat bahwa perhitungan PPN menurut Terbanding sudah benar sehingga koreksi Terbanding dipertahankan dan menolak permohonan banding dari Pemohon Banding;Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak/pajak yang dapat diperhitungkan;Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Memperhatikan, Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon Banding, Penjelasan lisan/tertulis para pihak yang bersengketa;Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar Masa Pajak April 2004 adalah sebagai berikut: Pajak dan Sanksi Administrasi Versi Majelis 1 2 Penyerahan yang Terutang PPN 1.398.512.514,00 Penyerahan yang Tidak Terutang PPN 0,00 Jumlah Penyerahan 1.398.512.514,00 Pajak Keluaran 139.851.251,00 Kredit PPN 111.286.551,00 PPN yang Kurang (Lebih) Dibayar 28.564.700,00 Dikompensasikan ke Masa Berikutnya 38.023.960,00 PPN yang Masih Kurang (Lebih) Dibayar 66.588.660,00 Sanksi Administrasi -Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP 13.711.056,00 -Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP 38.023.960,00 PPN ymh (Lebih) Dibayar 118.323.676,00 Bantahan Pemohon Peninjauan Kembali (d.h Pemohon Banding) : – Bahwa perhitungan Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus (lebih) dibayar sebesar(Rp.0,00) NIHIL. – Bahwa menurut Pemohon Banding dalam surat permohonan banding, surat bantahan, penjelasan tertulis, penjelasan tertulis tambahan, data lainnya baik yang diserahkan dalam persidangan maupun disampaikan melalui secretariat pengadilan pajak, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding sudah melaporkan SPT Masa PPN Masa April 2004 dan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dimana Pemohon

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 729/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 729/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jl. FA, Jakarta 13230, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-65/BC/2015, Tanggal 31 Juli 2015 ;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. AFG, beralamat di Jalan AF No. 5, ZX, XZ, Jakarta Pusat 10220 dan alamat korespondensi di Jalan FG, Sunter II, Jakarta Utara 10014;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.61102/PP/M.IXA/19/2015, Tanggal 28 April 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding KEP-1174/KPU.01/2014 tanggal 20 Februari 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam Surat Nomor S-5085/KPU.01/2013 tanggal 24 Oktober 2013;bahwa adapun alasan dan penjelasan mengenai banding ini dapat diuraikan sebagai berikut:bahwa pemenuhan ketentuan formal pemenuhan ketentuan formal banding:bahwa surat banding ini diajukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) yang menyatakan bahwa Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.61102/PP/M.IXA/19/2015, Tanggal 28 April 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1174/KPU.01/2014 tanggal 20 Februari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan PT AFG Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Nomor: S-5085/KPU.01/2013 tanggal 24 Oktober 2013, atas nama PT AFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat sesuai NPWP di Jalan AF No. 5, ZX, XZ, Jakarta Pusat 10220 dan alamat korespondensi di Jalan FG, Sunter II, Jakarta Utara 10014 dan menetapkan atas penjualan barang impor berupa 1 unit XX Y A/T 2.4 L-X (standard), dengan Nomor Mesin 2AZH839066 dan Nomor Rangka JTEGD23HXC8208193, Negara asal Japan, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 087154 tanggal 06 Maret 2012 mendapat pengembalian bea masuk sebesar Rp54.441.077,00 (lima puluh empat juta empat ratus empat puluh satu ribu tujuh puluh tujuh rupiah);Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.61102/PP/M.IXA/19/2015, Tanggal 28 April 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 8 Mei 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-65/BC/2015, Tanggal 31 Juli 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 3 Agustus 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 3 Agustus 2015;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 23 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 25 Januari 2016;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: MENGADILI: “Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1174/KPU.01/2014 tanggal 20 Februari 2014 tentang Penetapan atas Keberatan PT. AFG terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Nomor : S-5085/KPU.01/2013 tanggal 24 Oktober 2013, atas nama PT. AFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat sesuai NPWP di Jalan AF No. 5, ZX, XZ, Jakarta Pusat 10220 dan alamat korespondesi di Jalan FG, Sunter II, Jakarta Utara 10014 dan menetapkan, jenis barang berupa 1 Unit XX Y A/T 2.4 L-X (standard), dengan nomor Mesin 2AZH839066 dan Nomor rangka JTEGD23HXC8208193, Negara Asal Jepang yang diberitahukan dengan PIB Nomor : 087154 tanggal 06 Maret 2012 mendapat Pengembalian Bea Masuk sebesar Rp54.441.077,00 (Lima Puluh Empat Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Tujuh Puluh Tujuh Rupiah); PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1174/KPU.01/2014 tanggal 20 Februari 2014 tentang Keberatan atas Penetapan yang Dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Nomor: S-5085/KPU.01/2013 tanggal 24 Oktober 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, dan menetapkan atas penjualan barang impor berupa 1 unit XX Y A/T 2.4 L-X (standard), dengan Nomor Mesin 2AZH839066 dan Nomor Rangka JTEGD23HXC8208193, Negara asal Japan, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 087154 tanggal 06 Maret 2012 mendapat pengembalian bea masuk sebesar Rp54.441.077,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 690/B/PK/PJK/2014

PUTUSANNomor 690/B/PK/PJK/2014 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan AF Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: A. SF, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Jenderal Pajak;Selanjutnya memberikan kuasa kepada: keempatnya kewarganegaraan Indonesia, beralamat kantor di Jalan AF Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2796/PJ./2013, tanggal 06 Desember 2013;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding; melawan: PT. AFG, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, tempat kedudukan di Jalan FG Km. 13,2, Desa Pulosari, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar, Solo 57762, dalam hal ini diwakili oleh: XZ, pekerjaan Direktur Utama PT. AFG;Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46992/PP/M.II/16/2013, Tanggal 5 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa sesuai UU Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP dan UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Pemohon Banding menyampaikan permohonan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1863/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 20 Oktober 2011 mengenai Keberatan atas SKPKB PPN Masa Desember 2008 Nomor 00229/207/08/528/11 tanggal 9 Maret 2011 yang telah Pemohon Banding terima keputusan tersebut pada tanggal 28 Oktober 2011.Dalam keputusannya tersebut Terbanding menolak seluruhnya permohonan Keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas SKPKB PPN Masa Desember 2008. Adapun permohonan Banding yang Pemohon Banding ajukan dapat diuraikan sebagai berikut:Latar Belakang Sengketa;Bahwa Perusahaan Pemohon Banding adalah perusahaan pabrikan cat yang mulai berdiri pada tahun 2005. Atas usaha Pemohon Banding baru dikukuhkan sebagai PKP PPN pada bulan Juni 2007. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Terbanding atas kewajiban perpajakan Pemohon Banding yaitu PPN Masa Desember 2008 yang telah Pemohon Banding laporkan diterbitkan SKPKB PPN Masa Desember 2008 sebesar Rp513.616.065,00;Bahwa adapun dasar penerbitan SKPKB tersebut adalah adanya koreksi atas penjualan yang dihitung oleh Pemeriksa berdasarkan data Alat Keterangan (Alket) yang diterima dari KPP Pratama Sidoarjo. Berdasarkan data tersebut maka jumlah penjualan menurut Pemeriksa adalah sebesar : Penjualan Cfm. SPT Pemohon BandingPenjualan Cfm PemeriksaKoreksi penjualanKoreksi Pajak Keluaran Rp1.145.181.290,00Rp4.711.959.505,00Rp3.566.778.215,00Rp   356.677.823,00 Bahwa untuk Pajak Masukan yang telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPN tidak dilakukan koreksi. Dalam hal ini Pemeriksa setuju dengan jumlah Pajak Masukan yang Pemohon Banding laporkan. Dengan demikian dalam sengketa PPN ini (termasuk sengketa PPN selama tahun 2007 dan 2008) hanyalah atas koreksi Pajak Keluaran;Bahwa dalam proses pembahasan pemeriksaan Pemohon Banding telah menyampaikan kembali perhitungan PPN Masa Desember 2008 yang terhutang menurut Pemohon Banding berdasarkan data penjualan yang sebenarnya dengan menunjukan semua bukti-bukti pendukung penjualan yang terkait namun tetap diterbitkan SKPKB PPN oleh Terbanding sebesar Rp513.616.065,00;Bahwa adapun dalam proses Keberatan yang Pemohon Banding ajukan tetap ditolak karena dianggap data yang Pemohon Banding sampaikan dalam proses Keberatan tersebut dianggap belum Pemohon Banding sampaikan pada saat pemeriksaan. Menurut Pemohon Banding data untuk mendukung penjualan telah Pemohon Banding sampaikan semua ke Pemeriksa sehingga jumlah penjualan yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN tersebut adalah sama dengan pada saat pembahasan di pemeriksaan;Bahwa dalam berita acara pembahasan dengan Pemeriksa juga telah diuraikan perhitungan PPN terhutang menurut Pemohon Banding namun data yang Pemohon Banding sampaikan tidak dipertimbangkan oleh Pemeriksa;Alasan Banding;Koreksi Pajak Keluaran Rp356.677.823,00; Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.46992/PP/M.II/16/2013, Tanggal 5 September 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 30 September 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2796/PJ./2013, tanggal 06 Desember 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 19 Desember 2013, sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-3070/SP.52/AB/XII/2013, Tanggal 19 Desember 2013 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 19 Desember 2013;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 01 April 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 29 April 2014;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor KEP-1863/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 20 Oktober 2011, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00229/207/08/528/11 tanggal 9 Maret 2011 atas nama: Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp133.676.875,00 adalah sudah benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI, Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali:DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 27 November 2014, oleh Dr. H. XYZ, SH.,

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 254/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 254/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal AF Nomor 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU– 2046/PJ./2014, tanggal 20 Agustus 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT AFG INDONESIA, beralamat di Jalan FG, Cawang II Jakarta 13630;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.52252/PP/M.XIB/16/2014, tanggal 30 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Dasar Hukumbahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak (UU Nomor 14 Tahun 2002), Pemohon Banding mengajukan banding atas KEP-857 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN;Latar Belakang Materi Pokok Bandingbahwa Perhitungan PPN menurut keputusan Terbanding Nomor KEP-857 dibandingkan dengan Perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Uraian  Pemohon Banding(Rp) KEP-857(Rp) Sengketa(Rp) Ref DPP Penyerahan kepada bukan pemungut 133.878.327.667 138.675.619.014 4.797.291.347 1&2 Retur Penjualan 4.379.001.502 50.658.958 4.328.342.544 2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 2.196.349.967 2.196.349.967 0 Jumlah PPN yang masih harus dibayar 0 674.236.171 674.236.171 Alasan Pengajuan Banding Menurut Terbandingbahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa atas DPP penyerahan kepada bukan Pemungut sebesar Rp418.289.845,00 sudah sesuai dengan ketentuan dan data-data yang ada;Menurut Pemohon Bandingbahwa sebelum Pemohon Banding menyampaikan penjelasan lebih lanjut terkait sengketa DPP penyerahan kepada bukan Pemungut PPN, perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua telah melakukan dua kali pembetulan atas SKPKB PPN Masa Pajak Maret 2009 Nomor 00015/207/09/092/10, dimana pembetulan terakhir tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00108/WPJ.19/KP.0203/2011 tanggal 1 Juni 2011 tentang Pembetulan Atas Keputusan Pembetulan Nomor KEP-00084/WPJ.19/KP.0203/2011 tanggal 19 Mei 2011;bahwa selanjutnya, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang ditetapkan berdasarkan koreksi peredaran usaha di PPh Badan dalam SKPLB PPh Badan Nomor 00046/406/08/092/10 tanggal 25 Juni 2010.Pemohon Banding telah menyampaikan keberatan atas SKPLB PPh Badan tersebut dalam surat keberatan Pemohon Banding Nomor L-PGI/10-129/IX/FIN/TK tanggal 24 September 2010 atas SKPLB PPh Badan Nomor 00046/406/08/092/10 tanggal 25 Juni 2010; bahwa sebagaimana Pemohon Banding jelaskan dalam surat keberatan Pemohon Banding bahwa koreksi atas DPP Penyerahan Kepada Bukan Pemungut PPN adalah sebesar Rp4.797.291.038,00 (Rp138.675.619.014,00 – Rp133.878.327.976,00), dimana terdiri dari: Koreksi Jumlah DPP Penyerahan Kepada Bukan Pemungut 418.289.536 Retur Penjualan 4.379.001.502 Total 4.797.291.038 bahwa berdasarkan penjelasan di atas, sengketa atas retur penjualan merupakan bagian dari koreksi atas DPP Penyerahan Kepada Bukan Pemungut PPN. Namun, hasil penelitian Terbanding memisahkan koreksi atas retur penjualan dari koreksi DPP penyerahan kepada bukan pemungut PPN;bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan keputusan Terbanding tersebut mengingat sesungguhnya sengketa retur penjualan tersebut merupakan bagian dari sengketa DPP PPN Kepada Bukan Pemungut PPN sebagaimana Pemohon Banding sebutkan dalam surat keberatan Pemohon Banding;bahwa Pemohon Banding mohon agar koreksi PPN yang dihitung berdasarkan koreksi Peredaran Usaha ini dibatalkan sesuai dengan permohonan Pemohon Banding untuk membatalkan koreksi yang sama dalam keberatan Pemohon Banding terhadap SKPLB PPh Badan Nomor 00046/406/08/092/10 tanggal 25 Juni 2010;bahwa adapun alasan keberatan Pemohon Banding atas koreksi Peredaran Usaha dalam SKPLB PPh Badan Nomor 00046/406/08/092/10 tanggal 25 Juni 2010 adalah sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa yang dihitung berdasarkan pengujian arus piutang karena perhitungan arus piutang yang dilakukan Pemeriksa tidak benar, dengan alasan sebagai berikut: (i) Terdapat dua kali Perhitungan atas Penerimaan-bahwa Pemeriksa telah menggunakan seluruh penerimaan yang tercatat dalam akun Penerimaan Kas, Penerimaan Bank QQ dan Penerimaan Bank QR sebagai penerimaan atas penjualan tanpa mempertimbangkan penjelasan atas tata cara pencatatan penerimaan tersebut;-bahwa Perhitungan Pemeriksa tersebut menyebabkan terjadinya dua kali perhitungan penerimaan karena Akun Penerimaan Kas sebesar Rp119.309.959.271 adalah akun yang berfungsi sebagai akun perantara (“working account”). Penerimaan yang dicatat dalam akun Penerimaan Kas ini akan dipindah ke akun Penerimaan Bank QQ ataupun akun Penerimaan Bank QR SO dalam waktu-waktu tertentu;-bahwa sedangkan perhitungan Arus Piutang Pemeriksa hanya menggunakan sisi debit dari masing-masing akun. Pemeriksa tidak memperhitungkan proses pemindahaan dari akun Penerimaan Kas keakun-akun Bank yang seharusnya, yaitu dengan mempertimbangkan sisi kredit dalam akun Penerimaan Kas yang berfungsi untuk mengeliminasi sisi debit atas penerimaan yang dipindahkan ke akun Penerimaan Bank. Apabila Pemeriksa memperhitungkan sisi kredit dalam akun Penerimaan Kas tersebut tidak akan terjadi dua kali pengakuan atas pelunasan piutang;bahwa dengan mempertimbangkan kondisi dimana transaksi yang dicatat dalam akun Penerimaan Kas adalah bersifat sementara maka seharusnya semua penerimaan dalam akun ini tidak dianggap sebagai bagian dari pelunasan piutang; (ii) bahwa disamping itu, tercatat dalam akun Penerimaan Bank QQ adalah penerimaan yang tidak berhubungan dengan pelunasan piutang dagang.Sehingga pelunasan ini seharusnya dikeluarkan dari perhitungan Arus Piutang; (iii) bahwa Pemeriksa tidak menambahkan penerimaan atas pelunasan piutang yang Pemohon Banding catat dalam akun Cash on Hand sebesar Rp93.537.613.859; bahwa dalam tabel di bawah ini, Pemohon Banding sertakan perhitungan arus piutang yang sebenarnya: Arus Penerimaan BankPiutang akhir tahunPelunasan Piutang Usaha:Cash on HandPenerimaan Bank – QQ PusatPenerimaan Bank – QRSOPenjualan Including PPNDikurangi:Piutang awal tahunPPN dipungut sendiriPenjualan menurut arus bankPenjualan menurut SPTSelisih penjualanRekon:Cash discountRebateSelisih rekonsiliasi        94.210.340.821       93.537.613.859 2.291.900.578.397      93.570.359.128                               2.573.218.892.205    1 40.055.512.065    221.912.324.351 2.211.251.055.789 2.163.290.756.621      47.960.299.168      28.832.872.686      18.127.426.482      47.960.299.168                             0 bahwa berdasarkan alasan / penjelasan yang Pemohon Banding sampaikan di atas dan data-data yang telah Pemohon Banding sampaikan, maka terlihat bahwa koreksi atas Peredaran Usaha tidak dapat dipertahankan dengan demikian tidak terdapat penetapan PPN 10% sebagaimana dalam koreksi Pemeriksa;bahwa Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat membatalkan koreksi Pemeriksa ini; Dasar Koreksi Pemeriksabahwa berdasarkan penelitian atas sample bukti nota retur yang disertakan dalam pembahasan, diketahui bahwa terdapat nota retur yang tidak ditandatangani dan dicap oleh pembeli sehingga Pemeriksa tidak dapat mengakui sebagai retur penjualan yang mengurangi DPP PPN;Menurut Terbandingbahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dengan alasan bahwa koreksi yang dilakukan oleh