Putusan Mahkamah Agung Nomor : 187/B/PK/PJK/2015

PUTUSAN
Nomor 187/B/PK/PJK/2015

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal AF No. 40 – 42, Jakarta, selanjutnya memberi kuasa kepada :

  1. AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak ;
  2. BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
  3. CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;
  4. DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding ;

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-1658/PJ./2011 tanggal 14 Desember 2011 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding ;

melawan:

PT. AFG, berkedudukan di Jalan FG IX No. 2, Blok M, FD, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12130 ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33467/PP/M.XI/15/2011 tanggal 12 September 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding dalam hal ini diwakili oleh SF, dalam jabatannya sebagai Direktur Pemohon Banding, dengan ini mengajukan banding atas Keputusan Terbanding No. KEP-50/PJ.07/2009 tanggal 04 Februari 2009 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan No.
00104/406/05/056/07 tanggal 8 November 2007;

  1. TERPENUHINYA SYARAT FORMAL PENGAJUAN PERMOHONAN BANDING
    Bahwa dalam pengajuan permohonan banding ini, Pemohon Banding telah secara sah dan meyakinkan memenuhi setiap syarat-syarat formil pengajuan permohonan banding sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut:
    1. Persyaratan Kewenangan Pengadilan Pajak.
      Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan (6) UU KUP serta Pasal 31 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya dalam permohonan banding ini disebut “UU Pengadilan Pajak”), dalam hal banding, Pengadilan Pajak mempunyai wewenang untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak atas keputusan keberatan yang ditetapkan oleh Terbanding;
      Bahwa dalam hal ini, keputusan keberatan sebagaimana diterangkan diatas, adalah Keputusan Keberatan yang telah ditetapkan oleh Terbanding melalui Keputusan Terbanding No. KEP-50/PJ.07/2009 tanggal 04 Februari 2009 dan Keputusan Keberatan itu pula yang saat ini Pemohon Banding ajukan kepada Pengadilan Pajak untuk diperiksa dan diputus;
      Bahwa dengan demikian, syarat kewenangan Pengadilan Pajak telah dipenuhi dengan sah dan meyakinkan;
    2. Persyaratan Administratif Lainnya.
      Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (3), (5) dan (6) UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak, ada beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi sehubungan dengan pengajuan permohonan banding, sebagai berikut:
      1. Permohonan Banding diajukan secara tertulis, dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dan dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut ;
        Bahwa permohonan Banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding ini telah dibuat dan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan memuat alasan yang jelas (sebagaimana Hakim Pengadilan Pajak yang mulia dapat lihat dalam bagian selanjutnya dalam permohonan banding ini) dan juga telah dilampiri dengan salinan dari surat Keputusan Keberatan yang bersangkutan (terlampir sebagai Bukti Pemohon – 1);
      2. Bahwa permohonan Banding telah diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan keberatan diterima.
        Bahwa Keputusan Keberatan dikeluarkan oleh Terbanding pada tanggal 04 Februari 2009 dan seandainya Keputusan Keberatan tersebut dikirim dan diterima pada tanggal yang sama dengan tanggal penerbitannya (yakni 04 Februari 2009) maka jatuh tempo masa 3 bulan-nya adalah 04 Mei 2009.
        Dalam hal ini, Permohonan Banding ini Pemohon Banding ajukan pada tanggal 29 April 2009, secara jelas dan meyakinkan jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan keberatan diterima belum lewat;
      3. Permohonan Banding diajukan terhadap 1 (satu) keputusan keberatan.
        Bahwa permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding hanya terhadap 1 (satu) keputusan keberatan, yakni atas keputusan keberatan yang dikeluarkan oleh Terbanding melalui Keputusan Terbanding No. KEP-50/PJ.07/2009 tanggal 04 Februari 2009;
      4. Kewajiban pembayaran jumlah pajak terhutang sebesar 50% (lima puluh persen) ;
        Bahwa mengingat Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Keberatan tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan No. 00104/406/05/056/07 Tanggal 08 November 2007, oleh karenanya tidak terdapat kewajiban pembayaran pajak yang masih terhutang;
      5. Pengajuan Permohonan Banding oleh Pemohon Banding ;
        Bahwa dalam hal ini, pengajuan Permohonan Banding dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri, sebagaimana terlihat dalam kata pengantar/ pembuka dari surat Permohonan Banding ini;
        Bahwa dengan demikian, segenap syarat administratif sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku telah dipenuhi dengan sah dan meyakinkan;
  2. LATAR BELAKANG PENGAJUAN BANDING
    1. Bahwa Terbanding, melalui Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan No. 00104/406/05/056/07 tanggal 08 November 2007 (selanjutnya dalam permohonan banding ini disebut “SKPLB No. 104/2007” dan terlampir sebagai Bukti Pemohon –
      2) yang menetapkan bahwa terdapat PPh Badan Iebih bayar sebesar US$ 3,783,203, dengan perincian sebagai berikut:Penghasilan nettoUS $2,221,480Penghasilan Kena PajakUS $2,221,480Pajak Penghasilan TerhutangUS $664,694Kredit PajakUS $4,447,897PPh Kurang BayarUS $3,783,203Sanksi AdministrasiUS $-
      PPh yang lebih dibayarUS $3,783,203
    1. Bahwa atas SKPLB 104/2007 tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan melalui surat No. 69/0208/PTSFSI/#25-2005 tanggal 05 Februari 2008 dan diterima oleh Terbanding pada tanggal 06 Februari 2008;
    2. Bahwa atas permohonan keberatan tersebut, Terbanding melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, menerbitkan jawaban berupa Keputusan Terbanding No. KEP-50/PJ.07/2009 tanggal 04 Februari 2009 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan No. 00104/406/05/056/07 tanggal 08 November 2007, yang isinya adalah sebagai berikut:
      Uraian Penghasilan
      NettoKompensasi
      kerugianPenghasilan
      Kena PajakPPh
      TerutangKredit PajakPPh Kurang
      (Lebih) BayarSanksi AdminstrasiJumlah PPh yang masih
      kurang dibayar
      US$US$US$US$US$US$US$US$Semula
      2,221,480-2,221,480664,6944,447,897(3,783,203)-
      (3,783,203)Ditambah/(Dikurangi)-







      Menjadi2,221,480

      2,221,480
      664,6944,447,897(3,783,203)-
      (3,783,203)
  3. ALASAN BANDING
  4. Latar Belakang Usaha Pemohon Banding.
    Bahwa sebagai bagian dari alasan banding, perkenankanlah Pemohon Banding menjelaskan latar belakang kegiatan usaha Pemohon Banding agar dapat dijadikan pertimbangan bagi Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam mengambil keputusan yang seadil-adilnya;
    Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang memberikan jasa pengeboran minyak di lepas pantai kepada perusahaan-perusahaan minyak dan gas yang memegang kontrak bagi hasil di Indonesia. Jasa ini diberikan dengan menggunakan anjungan pengeboran lepas pantai yang dapat dimobilisasi dari suatu lokasi sumur pengeboran ke lokasi sumur pengeboran lainnya atau secara teknis dikenal sebagai Mobile Offshore Drilling Unit (“MODU”). MODU ini berfungsi sebagai suatu Unit Instalasi Pengeboran Lepas Pantai yang didalamnya juga terdapat instalasi pengeboran dan juga instalasi akomodasi bagi para kru pengeboran;
  5. Banding Atas Koreksi-Koreksi Yang Dipertahankan.B.1.
    Koreksi Positif Atas Peredaran Usaha sebesar US$ 7,519,776
    Alasan Koreksi Terbanding
    Bahwa Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pemohon Banding mencatat pendapatan jasa Rig Parameswara untuk bulan Oktober, November dan Desember 2005 karena Pemohon Banding masih mencatat accrual catering revenue pada bulan Oktober, November dan Desember 2005 serta masih mencatat biaya-biaya sehubungan dengan Rig Parameswara untuk bulan Oktober, November dan Desember 2005;
    Penjelasan Pemohon Banding
    Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:
    1. Bahwa berdasarkan Contract Amendment 5, penyediaan jasa pengeboran yang Pemohon Banding berikan kepada Total E&P Indonesie berakhir pada tanggal 14 Oktober 2005 (Completion Date). Dengan demikian, sejak tanggal 15 Oktober 2005, Pemohon Banding tidak lagi menyediakan jasa pengeboran kepada XY Indonesie;
      Bahwa sesuai dengan fakta hukum tersebut, sejak tanggal 15 Oktober 2005 (hingga 31 Desember 2005) Pemohon Banding memang tidak menerima dan mencatat adanya penerimaan penghasilan sehubungan dengan penyediaan jasa pengeboran dari XY Indonesie;
    2. Bahwa pada awalnya, Pemohon Banding memang sempat mencatat accrual catering revenue dan beberapa biaya lain sehubungan dengan Rig Parameswara dalam pembukuan Pemohon Banding untuk bulan Oktober, November dan Desember 2005;
    Bahwa namun demikian, pada bulan Desember 2005, ketika Pemohon Banding hendak menutup buku dan melakukan pemberesan pembukuan, Pemohon Banding telah melakukan penjurnalan balik atas accrual catering revenue dan beberapa biaya lain sehubungan dengan Rig Parameswara tersebut;
    Bahwa dengan demikian, per 31 Desember 2005 ketika Pemohon Banding menutup bukunya, tidak ada lagi accrual catering revenue dan beberapa biaya lain sehubungan dengan Rig Parameswara yang masih tercatat dalam pembukuan Pemohon Banding;
    Bahwa oleh karenanya, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat bersedia membatalkan koreksi Terbanding tersebut;B.2.
    Koreksi Negatif atas Harga Pokok Penjualan sebesar US$ 2,022,173.
    Alasan Koreksi Terbanding
    Bahwa Terbanding berpendapat bahwa jurnal balik atas biaya-biaya sehubungan dengan Rig Parameswara yang sebelumnya telah dicatat oleh Pemohon Banding dalam pembukuan pada bulan Oktober, November dan Desember 2005 adalah salah dan oleh karenanya Terbanding melakukan koreksi negatif atas jurnal balik tersebut sehingga biaya-biaya tersebut kembali tercatat dalam pembukuan Pemohon Banding untuk bulan Oktober, November dan Desember 2005;
    Penjelasan Pemohon Banding
    Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:
    1. Bahwa sesuai dengan Amendment Contract 5, sejak 15 Oktober 2005 Pemohon Banding tidak lagi menyediakan jasa pengeboran kepada XY Indonesie. Oleh karena itu, segala biaya yang berkenaan dengan Rig Parameswara tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding karena tidak sesuai dengan prinsip akuntansi (yakni Prinsip Cost and Benefit);
    2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, biaya yang dapat dikurangi dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak adalah biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Karena biaya ini tidak berkenaan dengan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, maka biaya-biaya tersebut dikeluarkan dari pembukuan Pemohon Banding;
    Bahwa oleh karenanya, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat bersedia membatalkan koreksi Terbanding tersebut;B.3.
    Koreksi Positif Atas Biaya Training sebesar US$ 96,875.
    Alasan Koreksi Terbanding
    Bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan bahwa tidak terdapat cukup keterangan dan bukti untuk mendukung pembebanan biaya tersebut;
    Penjelasan Pemohon Banding
    Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena sebenarnya keterangan dan bukti-bukti yang relevan tersedia;B.4.
    Koreksi Positif Atas Biaya Perbaikan & Pemeliharaan sebesar US$ 30,895.
    Alasan Koreksi Terbanding
    Bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan bahwa terdapat dua kali pembebanan biaya perbaikan & pemeliharaan sebesar US$ 30,895;
    Penjelasan Pemohon Banding
    Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena tidak terdapat dua kali pembebanan biaya melainkan terdapat 2 pos biaya perbaikan & pemeliharaan, yakni di bagian Harga Pokok Penjualan dan di bagian Biaya Operasionil. Pemisahan pencatatan ini sesuai dengan karakter dari biaya yang dikeluarkan;
    Bahwa oleh karenanya, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat bersedia membatalkan koreksi Terbanding tersebut;B.5.
    Koreksi Positif Atas Biaya Lain-lain sebesar US$ 378,034
    Alasan Koreksi Terbanding
    Bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan bahwa biaya-biaya tersebut berkenaan dengan pemberian dalam bentuk natura kepada karyawan yang tidak dapat dibiayakan;
    Penjelasan Pemohon Banding
    Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena biaya ini sesungguhnya berkenaan dengan usaha Pemohon Banding untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Sesuai dengan Pasal 6 UU Pajak Penghasilan No. 17/2000, seharusnya biaya ini memang dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan. Oleh karenanya, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat bersedia membatalkan koreksi Terbanding tersebut;
  6. Kesimpulan
    Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan diatas, menurut pendapat Pemohon Banding perhitungan Pajak Penghasilan Badan yang Lebih Dibayar untuk tahun 2005 yang seharusnya adalah sebagai berikut:
    Peredaran UsahaUS $49,159,476Harga Pokok PenjualanUS $(41,035,359)Laba BrutoUS $8,124,117Biaya Lain-Lain USUS $11,177,333)Jumlah penghasilan/ rugiUS $(3,053,216)Biaya Luar UsahaUS $(728,712)Penghasilan/ rugi nettoUS $(3,781,928)PPh Badan terutangUS $-
    Kredit PPhUS $4,447,897Jumlah yang PPh Badan Iebih dibayarUS $(4,447,897)
    Bahwa maka, berdasarkan fakta, bukti dan dasar hukum di atas, Pemohon Banding dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang berwenang memeriksa perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut:
    1. Bahwa Menerima seluruh permohonan banding Pemohon Banding;
    2. Bahwa Membatalkan dan mencabut Keputusan Terbanding No. Kep-50/PJ.07/2009 tanggal 4 Februari 2009 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan No. 00104/406/05/056/07 tanggal 8 November 2007 serta seluruh surat tagihan pajak ataupun surat-surat Iainnya sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-50/PJ.07/2009 tanggal 4 Februari 2009 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan No. 00104/406/05/056/07 tanggal 8 November 2007; dan,
    3. Bahwa Memutuskan bahwa kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan Badan untuk tahun pajak 2005 adalah sebesar US$ 4,447,897 dan memerintahkan Terbanding untuk segera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak ini beserta bunganya;
    Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33467/PP/M.XI/15/2011 tanggal 12 September 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
    • Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-50/PJ.07/2009 tanggal 04 Februari 2009, tentang keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005, Nomor: 00104/406/05/056/07 tanggal 08 November 2007, atas nama : PT. AFG, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan FG IX No. 2, Blok M, FD, Kebayoran Baru, Jakarta – Selatan 12130, dan alamat surat Gedung Aminta Plaza Lantai 5 Suite 501, Jalan TB Simatupang Kav 10, Jakarta – Selatan, sehingga besarnya Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2005 dihitung kembali dengan perhitungan sebagai berikut:NoUraianJumlah USD1
      2
      3
      4
      5
      6
      7
      8
      9
      10
      Peredaran Usaha
      Harga Pokok Penjualan
      Laba /(Rugi) Kotor
      Pengurang Penghasilan Bruto
      Laba/(Rugi) Usaha
      Penghasilan dari luar usaha
      Laba/ (Rugi) Netto
      PPh Badan Terutang
      Kredit Pajak
      Jumlah PPh Ymh (lebih) Dibayar49.159.476,00
      41.035.359,00
      8.124.117,00
      10.749.411,64
      (2.625.294,64)
      (728.712,00)
      (3.354.006,64)
      Nihil
      4.447.897,00
      (4.447.897,00)

    Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33467/PP/M.XI/15/2011 tanggal 12 September 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Oktober 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : SKU-1658/PJ./2011 tanggal 14 Desember 2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 28 Desember 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Desember 2011 ;
    Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 24 Januari 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 April 2012 ;
    Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima ;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasanalasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :

  1. Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.33467/PP/M.XI/15/2011 tanggal 12 September 2011 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) karena diputus dengan telah melewati jangka waktu yang ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  1. Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.33467/PP/M.XI/15/2011 tanggal 12 September 2011 nyata-nyata telah cacat hukum karena telah melewati jangka waktu pemeriksaan banding sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini khususnya Undang-undang Nomor – 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  2. Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.33467/PP/M.XI/15/2011 tanggal 12 September 2011, maka dapat diketahul secara jelas dan nyata-nyata bahwa proses pemeriksaan dan persidangan atas sengketa banding yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-50/PJ.07/2009 tanggal 04 Februari 2009, dilakukan melalui pemeriksaan dengan acara biasa sebagaimana yang dimaksud dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak pada Bab IV, Hukum Acara, Bagian Kelima perihal Pemeriksaan Dengan Acara Biasa, antara lain ketentuan Pasal 49, Pasal 50, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 59 dan Pasal 64.
  3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
    Ayat (1): “Putusan pemeriksaan dengan acara biasa alas Banding diambil dalam jangka waktu 12 (dua betas) bulan sejak Surat Banding diterima.”Ayat (3): “Dalam hal-hal khusus, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.”Berdasarkan Penjelasan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
    Ayat (1): “Penghitungan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dalam pengambilan putusan dapat diberikan contoh sebagai berikut :
    Banding diterima tanggal 5 April 2002, putusan harus diambil selambat-lambatnya tanggal 4 April 2003.”
    Ayat (3): “Yang dimaksud dengan “dalam hal-hal khusus” antara lain pembuktian sengketa rumit, pemanggilan saksi memerlukan waktu yang cukup lama.”
  4. Bahwa berdasarkan pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak dan berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.33467/PP/M.XI/15/2011 tanggal 12 September 2011, dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut:
    1. Bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor: 10/0409/CIT-2005 tanggal 28 April 2009 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 29 April 2009 (diantar) dan tercatat dalam berkas sengketa pajak Nomor: 15-041421-2005.
    2. Bahwa berdasarkan pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal atas pengajuan permohonan banding yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, diketahul bahwa formal pengajuan banding atas nama: PT. AFG, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. (vide Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.33467/PP/M.XI/15/2011 tanggal 12 September 2011, halaman 13 – 16).
    3. Bahwa oleh karena pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding di Pengadilan Pajak telah terpenuhi, maka selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, melakukan pemeriksaan terhadap materi sengketa banding yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di dalam Surat Banding Nomor: 10/0409/CIT-2005 tanggal 28 April 2009.
    4. Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak kemudian telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 28 Juli 2010 melalui Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.33467/PP/M.XI/15/2011 dan putusannya tersebut kemudian diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 12 September 2011.
    5. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Surat Banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) Nomor: 10/0409/ClT-2005 tanggal 28 April 2009 telah diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 29 April 2009. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal 29 April 2009 atau pada tanggal 28 April 2010, kecuali ada hal-hal khusus sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  5. Bahwa fakta yang terjadi adalah Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus sengketa banding tersebut pada tanggal 28 Juli 2010 atau telah diputus dengan lewat 91 hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
  6. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak berwenang untuk memperpanjang jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal jatuh tempo putusan bilamana hal-hal yang bersifat khusus sebagaimana yang dimaksud Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terpenuhi.
  7. Bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.33467/PP/M.XI/15/2011 tanggal 12 September 2011 tersebut, maka diketahui tidak ditemukan satupun amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyatakan adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud.
  8. Bahwa dengan demikian, oleh karena tidak adanya hal-hal khusus dimaksud yang menjadi alasan atau penyebab harus adanya perpanjangan jangka waktu pengambilan putusan atas sengketa banding dimaksud, maka sengketa banding tersebut seharusnya diputus selambat-lambatnya pada tanggal 28 April 2010.
  9. Bahwa oleh karena itu, maka Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut, telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legern) dengan memutus sengketa banding dimaksud dengan melewati jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh ketentuan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya.
  10. Bahwa dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.33467/PP/M.XI/15/2011 tanggal 12 September 2011 tersebut secara nyata-nyata telah terbukti sebagai suatu Putusan yang cacat hukum. Oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.33467/PP/M.XI/15/2011 tanggal 12 September 2011 tersebut harus dibatalkan.
  11. Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 33467/PP/M.XI/15/2011 tanggal 12 September 2011.
  12. Tentang koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar US$7,519,776,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
  1. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.33467/PP/M.XI/15/2011 tanggal 12 September 2011 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi positif atas peredaran usaha sebesar US$7,519,776,00 adalah tidak tepat dan telah keliru, sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
    Halaman 33 alinea ke-3 dan ke-4
    “bahwa dengan demikian koreksi positif atas peredaran usaha Pemohon Banding sebesar USD 7,519,776.00 yang menurut Terbanding berasal penerimaan day rate revenue (akun X00000), stand by rate (X00X00) dan repair rate rig (X00X00) terkait pengeboran di rig Parameswara bulan Oktober sampai dengan Desember 2005, yang telah direverse menjadi nihil oleh Pemohon Banding dan dihidupkan kembali doh Terbanding adalah tidak benar, karena berdasar penelitian Majelis terhadap dokumen Perjanjian Keagenan a quo, Laporan Keuangan a quo, SPT Tahunan a quo serta dokumen Invoice a quo diketahui bahwa Peredaran Usaha sebesar USD 7,519,776.00 adalah menjadi hak dari BUT YX bukan Pemohon Banding;”
    “bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi positif Terbanding atas peredaran usaha Pemohon Banding sebesar USD 7,519,776.00;”
  3. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.33467/PP/M.XI/15/2011 tanggal 12 September 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam menentukan koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Peredaran Usaha sebesar US$7,519,776,00.
  4. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksadan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.33467/PP/M.XI/15/2011 tanggal 12 September 2011 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta—fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan dan telah tidak tepat dan keliru dengan berpendapat bahwa koreksi sebesar US$7,519,776,00 tidak dapat dipertahankan.
  5. Bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
    Pasal 69 ayat (1)
    “Alat bukti dapat berupa:
    1. surat atau tulisan;
    2. keterangan ahli;
    3. keterangan para saksi;
    4. pengakuan para pihak; dan/atau
    5. pengetahuan Hakim
    Kemudian dalam penjelasan Pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa “Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian babas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”
  6. Bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilalan pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
    Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan.
    Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilalan yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”
  7. Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilalan pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”
    Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilalan pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
  8. Bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh) menyebutkan “Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini.”
  9. Bahwa Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU KUP) menyebutkan “pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya. “
  10. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Penelitian Keberatan, Laporan Sidang, serta Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.33467/PP/M.XI/15/2011 tanggal 12 September 2011 dapat disampaikan fakta-fakta sebagai berikut:
    1. Bahwa berdasarkan Contract No. X0X-XXX/KF/216 (OA No. XX00000XXX) antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan XY Indonesie, penyediaan jasa pengeboran melalui penggunaan Rig Parameswara seharusnya berakhir pada tanggal 30 September 2005;
    2. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan negosiasi dengan XY Indonesie setelah berakhirnya kontrak. Selama proses negosiasi tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tetap melanjutkan kegiatan pengeboran;
    3. Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), kesepakatan akhir dari negosiasi mengamanatkan bahwa penagihan atas penyediaan jasa pengeboran bukan lagi dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melainkan oleh BUT YX sedangkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya akan menerima kompensasi berupa komisi dari BUT YX;
    4. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kemudian melakukan penyesuaian jurnal dalam pembukuan yaitu dengan membatalkan pencatatan semua biaya-biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan kegiatan pengeboran yang masih dilakukan untuk periode 15 Oktober 2005 sampai dengan 31 Desember 2005. Selain itu Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga melakukan penyesuaian terhadap jurnal penghasilan yaitu membatalkan semua akrual penghasilan sehubungan kegiatan pengeboran yang masih dilakukan untuk periode 15 Oktober 2005 sampai dengan 31 Desember 2005;
    5. Bahwa dokumen contract agreement amendment yang ditandatangani pada 10 Agustus 2006 tidak dapat dijadikan dasar adjustment untuk pembukuan tahun pajak 2005 karena agreement tersebut merupakan dokumentasi untuk transaksi yang terjadi di tahun 2006 dan mempengaruhi tahun 2005 hanya pada perkiraan Retained Earning/Laba Ditahan dan tidak mempengaruhi penghasilan;
    6. Bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (3) UU KUP, Wajib Pajak Badan harus menyelenggarakan pembukuan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
    7. Bahwa penyesuaian yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terhadap pembukuan tahun 2005 dengan berdasarkan peristiwa yang terjadi di tahun 2006 (amandemen perjanjian) membuat laporan keuangan tahun 2005 yang merupakan produk akhir dari pembukuan selama tahun 2005 menjadi tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di tahun 2005;
    8. Bahwa dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa meskipun berdasarkan kontrak dengan XY Indonesie penyediaan jasa pengeboran berakhir pada tanggal 14 Oktober 2005, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tetap melaksanakan kegiatan pengeboran secara normal dan mencatat setiap transaksi yang relevan dengan kegiatan pengeboran tersebut secara taat azas;
    9. Bahwa fakta pada huruf h tersebut di atas menunjukkan bahwa untuk periode setelah berakhirnya kontrak (15 Oktober 2005 s.d. 31 Desember 2005) pihak yang memberikan jasa pengeboran di rig Parameswara adalah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan bukan pihak lain (BUT YX) sehingga sudah selayaknya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengakui pelaksanaan jasa pengeboran tersebut sebagai penghasilan tahun 2005;
  11. Bahwa pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagaimana dimuat pada halaman 19 alinea ke-1 dan halaman 29 alinea ke-6 putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.33467/PP/M.XI/15/2011 tanggal 12 September 2011 yang menyebutkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selain membuat jurnal pembalik untuk penghasilan dan biaya yang terkait dengan pengeboran di rig Parameswara juga mencatat penghasilan akrual atas komisi sebesar US$150,395.51 dalam Akun XXXXX0 yang diperoleh dengan mengalikan 2% (sesuai ketentuan dalam perjanjian) dengan pendapatan pengeboran yang diakui oleh BUT YX BV sebesar US$7,519,776.00 tidak dapat dibuktikan pada saat persidangan karena:
    Penghasilan bersih yang diakui (komisi) seharusnya:
    Peredaran Usaha
    Harga Pokok PenjualanUS$ 7,519,776.00
    ( US$ 2,022,193.00 )
    US$ 5,497,603.00
    Sedangkan nilai fee yang diakui hanya sebesar US$150,395.51. Nilai tersebut belum dibuktikan karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya menunjukkan General Ledger XXXXX0 dimana jumlah tersebut mengurangi biaya (bukan menambah penghasilan) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
  12. Bahwa atas penyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyebutkan bahwa BUT YX BV telah melakukan penagihan kepada XY Indonesie di awal tahun 2006 dibuktikan dengan menunjukkan invoice dari BUT YX BV yaitu sebagai berikut:

    Invoice No. X00X 0X XXX 00X tanggal 30 Januari 2006;-
    Invoice No. X00X 0X XXX 00X tanggal 30 Januari 2006;-
    Invoice No. X00X 0X XXX 0XX tanggal 30 Januari 2006;Majelis hanya memeriksa invoice tersebut di atas tanpa memeriksa apakah invoice tersebut benar-benar telah termasuk dalam laporan keuangan BUT YX BV tahun 2006.
  13. Bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap data administrasi BUT YX untuk tahun 2006 melalui Sistem lnformasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), diketahui bahwa:

    Wajib Pajak terdaftar pada tanggal 11 November 2005 Untuk tahun pajak 2005 tidak ada pelaporan SPT Masa PPN.-
    Untuk Masa Pajak Januari 2006 Wajib Pajak melaporkan SPT Masa PPN dengan status Nihil dan tidak ada Faktur Pajak Keluaran;
  14. Bahwa terdapat fakta bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak konsisten dalam mencatat seluruh penghasilan dan biaya yang terjadi di rig Parameswara karena atas jasa katering tidak dilakukan jurnal balik sebagaimana dilakukan terhadap day rate revenue, stand by rate, dan repair by rate.
  15. Bahwa berdasarkan uraian di atas tidak terbukti bahwa atas jasa pengeboran yang dilakukan di rig Parameswara telah terjadi pemindahan hak dan kewajiban dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada BUT YX BV karena atas invoice yang diperiksa Majelis dalam persidangan tidak didukung dengan Faktur Pajak Keluaran yang dilaporkan BUT YX BV.
  16. Bahwa dengan demikian telah keliru dan tidak benar pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana dimuat pada.halaman 33 alinea ke-3 dan ke-4 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.33467/PP/M.XI/15/2011 tanggal 12 September 2011 sebagaimana tersebut di atas, yang intinya tidak mempertahankan koreksi positif terhadap Peredaran Usaha sebesar US $7,519,776,00.
  17. Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Peredaran Usaha sebesar US$7,519,776,00 sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak mempertahankan koreksi tersebut.
  18. Tentang koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan sebesar US$2,022,173,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
  1. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 33467/PP/M.XI/15/2011 tanggal 12 September 2011 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyimpulkan bahwa koreksi negatif sebesar US$2,022,173,00 tidak dapat dipertahankan adalah tidak tepat dan telah keliru, sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
    Halaman 34 alinea ke-4 dan ke-5
    “bahwa dengan demikian reklas yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas biaya-biaya terkait Peredaran Usaha sebesar USD 7,519,776.00 yang berasal dari pendapatan jasa pengeboran mulal tanggal 15 Oktober 2005 sampai dengan 31 Desember 2005 kepada BUT YX telah benar,.”
    “bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi negatif Terbanding atas Harga Pokok Penjualan USD (2,022,173.00);”
  3. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.33467/PP/M.XI/15/2011 tanggal 12 September 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam menentukan koreksi negatif Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Harga Pokok Penjualan sebesar US$2,022,173,00.
  4. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan PengadilanPajak Nomor: Put.33467/PP/M.XI/15/2011 tanggal 12 September 2011 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta—fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan dan telah tidak tepat dan keliru dengan berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi negatif atas HPP sebesar US$2,022,173,00.
  5. Bahwa koreksi negatif terhadap Harga Pokok Penjualan sebesar US $2,022,173,00 ini terkait dengan koreksi Peredaran Usaha dari rig Parameswara sebagaimana Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) uraikan pada huruf B tersebut di atas.
  6. Bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh menyebutkan “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha,…;
  7. Bahwa oleh karena dalam sengketa Peredaran Usaha tidak terbukti dalam persidangan bahwa telah terjadi pemindahan hak dan kewajiban atas jasa pengeboran yang dilakukan di rig Parameswara dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada BUT YX BV, sebagaimana telah diuraikan pada huruf B tersebut di atas, maka atas biaya-biaya yang terjadi di rig Parameswara yang telah di-reverse oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) seharusnya tetap menjadi beban Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.
  8. Bahwa dengan demikian telah keliru dan tidak benar pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana dimuat pada halaman halaman 34 alinea ke-4 dan ke-5 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.33467/PP/M.XI/15/2011 tanggal 12 September 2011 sebagaimana tersebut di atas, yang intinya tidak mempertahankan koreksi negatif terhadap Harga Pokok Penjualan sebesar US$2,022,173,00.
  9. Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa koreksi negatif Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Harga Pokok Penjualan sebesar US$2,022,173,00 sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak mempertahankan koreksi tersebut.
  10. Tentang koreksi positif atas Biaya Perbaikan & Pemeliharaan sebesar US $30,895,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
  1. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 33467/PP/M.XI/15/2011 tanggal 12 September 2011 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang menyimpulkan bahwa koreksi sebesar US$30,895,00 tidak dapat dipertahankan adalah tidak tepat dan telah keliru, sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
    Halaman 36 alinea ke-9 dan ke-10
    “bahwa berdasar pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen SL a quo tidak terdapat biaya yang sama (repetition cost) yang telah menjadi biaya dalam HPP kemudian dibiayakan lagi dalam Pengurang Penghasilan Bruto sebagaimana yang dinyatakan oleh Terbanding;”
    “bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas Koreksi Positif atas Biaya Perbaikan & Pemeliharaan sebesar USD 30,895.00;”
  3. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.33467/PP/M.XI/15/2011 tanggal 12 September 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam menentukan koreksi positif Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Biaya Perbaikan & Pemeliharaan sebesar US$30,895,00.
  4. Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.33467/PP/M.XI/15/2011 tanggal 12 September 2011 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan dan telah tidak tepat dan keliru dengan berpendapat bahwa koreksi sebesar US$30,895,00 tidak dapat dipertahankan.
  5. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, Laporan Penelitian Keberatan, Laporan Sidang, serta Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.33467/PP/M.XI/15/2011 tanggal 12 September 2011 dapat disampaikan fakta-fakta sebagai berikut:
    1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Biaya Perbaikan & Pemeliharaan (dalam komponen Biaya Usaha Lainnya) sebesar US$30,895.00 karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah membebankan biaya ini dalam komponen Harga Pokok Penjualan atau telah terjadi repetition cost;
    2. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyetujui koreksi tersebut karena tidak terdapat dua kali pembebanan melainkan terdapat 2 pos biaya perbaikan dan pemeliharaan, yakni di bagian Harga Pokok Penjualan dan di bagian Biaya Operasionil;
    3. Bahwa pada saat persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya menjelaskan prosedur pencatatan dimana biaya perbaikan dan pemeliharaan sebesar US$30,895.00 merupakan bagian dari biaya others (US $206,435.43) yang dialokasikan di Operating Expenses (OPEX). Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuktikan ke dokumen pendukung bahwa biaya tersebut murni bukan biaya yang sama (repetition cost) sebagaimana yang dicatat di Harga Pokok Penjualan;
    4. Bahwa dalam persidangan Majelis hanya melakukan pemeriksaan terhadap SL Per 31 December 2005 Acc # 717001, SL Per 31 December 2005 Acc # XXX00X-COGS Portion dan SL Per 31 December 2005 Acc # XXX00X – OPEX Portion.
  6. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana dimuat pada halaman 36 alinea ke-9 Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.33467/PP/M.XI/15/2011 tanggal 12 September 2011 sebagaimana tersebut di atas yaitu bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen-dokumen SL tersebut Majelis berkesimpulan tidak terdapat biaya yang sama (repetition cost) yang telah menjadi biaya dalam HPP kemudian dibiayakan lagi dalam Pengurang Penghasilan Bruto sebagaimana yang dinyatakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan alasan :
    1. Bahwa kesimpulan Majelis di atas tidak didasarkan pada fakta dan data pada saat persidangan karena pada saat persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung yang mendasari pencata