PUTUSAN
Nomor 819/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan Jenderal AF No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
- AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;
- DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan banding;
Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal AF No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-941/ PJ./2013 tanggal 8 Mei 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. AFG, Jenis Usaha : Industri Garmen, beralamat di FG II KP Sukamanah, Anggadita, Klari Karawang;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 43025/PP/M.XII/16/2013, tanggal 30 Januari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-895/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 27 Agustus 2010 yang Pemohon Banding terima tanggal 2 September 2010 mengenai keberatan Pemohon Banding,
Nomor Pokok Wajib Pajak 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Mei 2008 Nomor: 00002/207/08/431/10 tanggal 07 Januari 2010, Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding tersebut dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut :
Pemenuhan Ketentuan Formal :
Persyaratan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Bahwa Surat Banding diajukan terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-895/ WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 27 Agustus 2010 yang Pemohon Banding terima tanggal 2 September 2010, sehingga masih dalam jangka waktu 3 bulan;
Persyaratan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang No.14 Tahun 2002
Bahwa Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur bahwa dalam hal banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%;
Bahwa Keputusan Terbanding yang diajukan banding Pemohon adalah Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Mei 2008;
Bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat (5c) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008, menyebutkan: jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan;
Bahwa oleh karena jumlah pajak dalam Keputusan Keberatan Nomor: KEP-895/WPJ.22/ BD.06/2010 tanggal 27 Agustus 2010 yang diajukan banding ini belum merupakan pajak yang terutang, maka persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 adalah menjadi sebesar nihil;
Material Banding :
Dasar Pengenaan Pajak
Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: Pem-274/WPJ.22/ KP.0700/2009 tanggal 22 Desember 2009 Terbanding melakukan koreksi sebagai berikut :
| Ekspor ………………………………………………………… Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Jumlah koreksi …………………………………………….. | (Rp. 33.429.516.075,00) Rp. 33.429.516.075.00 Rp. 33.429.516.075.00 |
Bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak terjadi karena reklasifikasi ekspor menjadi penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri karena bentuknya merupakan fee atas jasa maklon yang terutang Pajak Pertambahan Nilai yang pajaknya belum dipungut oleh Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon tidak setuju atas koreksi Terbanding terhadap penyerahan ekspor sebesar Rp. 33.429.516.075,00 menjadi penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 33.429.516.075,00;
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan Penanaman Modal Asing yang didirikan berdasarkan Akte Notaris FH SH, MH Nomor 24 tanggal 29 Nopember 2006, disahkan oleh Menteri Hukum dan Ham tanggal 4 Januari 2007 Nomor 1 berkedudukan di Kabupaten Karawang;
Bahwa Pemohon Banding berusaha di bidang industri garment yang juga menerima pekerjaan pembuatan pakaian jadi atas dasar permintaan dari pemesan di Luar Negeri (maklon internasional), dimana, bahan, spesifikasi tehnis berupa ukuran, model, corak, quantity, saat dan tempat penyerahan barang jadi ditentukan oleh pihak pemesan;
Bahwa menurut Pemohon, terhadap penyerahan jasa maklon ke Luar Negeri senilai Rp. 33.429.516.075,00 tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai karena penyerahannya dilakukan di luar Daerah Pabean sebagaimana ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang menyebutkan: Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
Bahwa selanjutnya Penjelasan Pasal 4 Huruf c menyebutkan :
Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
| – | jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak; |
| – | penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; |
| – | penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan yang bersangkutan; |
Bahwa dari penjelasan ini secara gamblang dan jelas, bahwa jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai harus memenuhi 3 (tiga) syarat secara kumulatip sebagaimana tersebut di atas;
Bahwa oleh karena imbalan Jasa Maklon atas pembuatan pakaian jadi yang Pemohon lakukan berdasarkan order dari Luar Negeri dan hasil pekerjaan berupa barang jadi tersebut Pemohon serahkan kepada buyers di Luar Negeri (bukan di dalam Daerah Pabean) hal ini dapat di buktikan dari dokumen ekspor dimana semua barang jadi pesanan dari Luar Negeri tersebut dikirim langsung kepada buyers di Luar Negeri maka atas penyerahan jasa maklon tersebut tidak memenuhi ke 3 syarat tersebut dan karenanya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%, bahwa Jasa Maklon yang dilakukan oleh Pemohon adalah Jasa Maklon berdasarkan perjanjian perdata lintas batas negara dimana pemesan berada di Luar Negeri dan hasil olahan (barang jadi) sesuai perjanjian kemudian harus diserahkan juga di Luar Negeri (bukan di dalam Daerah Pabean Indonesia);
Bahwa atas hasil produksi yang telah diekspor ke pihak pembeli tersebut Pemohon Banding menerima pembayaran dari pihak pemesan yang dibukukan sebagai penghasilan dari ekspor dan Pemohon Banding tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai dari pemesan di Luar Negeri tersebut;
| Koreksi Pajak Masukan sebesar Pajak Masukan menurut Pemohon ……………………………. Pajak Masukan menurut Terbanding ……………………….. Jumlah koreksi ……………………………………………………….. | Rp. 67.753.923,00 Rp. 1.932.394.071,00 Rp. 1.864.640.148,00 Rp. 67.753.923,00 |
Bahwa koreksi atas Pajak Masukan ini terjadi karena adanya biaya ekspor-impor direimburse ke Holding Company;
Bahwa menurut Pemohon Pajak Masukan sebesar Rp. 67.753.923,00
yang dikoreksi tersebut merupakan pajak yang dipungut Pengusaha Kena Pajak Penjual atas pembelian/penerimaan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dilakukan Pemohon yang dapat dikreditkan karena tidak termasuk pengeluaran sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang mengatur tentang Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan;
Bahwa yang termasuk pengeluaran yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah pengeluaran-pengeluaran untuk:
- Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
- Perolehan dan pemelihataan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, kombi kecuali barang dagangan atau disewakan;
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak sederhana;
- Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
- Pemanfaatan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
- Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan;
Bahwa sesuai dengan ketentuan sehagaimana dijelaskan di atas Pemohon berpendapat bahwa Pajak Masukan sebesar Rp. 67.753.923,00 adalah Pajak Masukan yang merupakan tanggungan Pemohon Banding dan tidak bisa dibebankan kepada GHJ Co. Ltd yang berkedudukan di Luar Negeri;
Bahwa oleh karenanya Pajak Masukan tersebut tetap dapat dikreditkan dan mohon kepada Majelis agar koreksi oleh Terbanding dibatalkan;
Bahwa berdasarkan uraian di atas Pemohon tidak dapat menerima penghitungan maupun pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00002/207/08/431/10 tanggal 7 Januari 2010 tersebut;
Bahwa Pajak Pertambahan Nilai terutang menurut Pemohon adalah sebagai berikut :
| 1. Dasar Pengenaan Pajak a. Ekspor ……………………………………………………………. b. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut ………….. Jumlah ………………………………………………………………. 2. Pajak Keluaran Seluruhnya 3. Pajak yang dapat diperhitungkan : a. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan ………………. b. Dibayar dengan NPWP sendiri ………………………… Jurnlah pajak yang dapat diperhitungkan ……………… 4. PPN yang lebih dibayar ………………………………………. 5. Dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya …………. 6. Kurang/ Lebih bayar …………………………………………… | Rp. 33.429.516.075,00 Rp. 0,00 Rp. 33.429.516.075,00 Rp. 0,00 Rp. 1.932.394.071,00 Rp. 0,00 Rp. 1.932.394.071,00 Rp. 1.932.394.071,00 Rp. 1.932.394.071,00 Nihil |
Bahwa untuk melengkapi permohonan banding ini, Pemohon sampaikan fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-895/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 27 Agustus 2010, dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari sampai dengan Mei 2008 Nomor: 00002/207/08/431/10 tanggal 07 Januari 2010;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 43025/PP/M.XII/16/2013, tanggal 30 Januari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-895/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 27 Agustus 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Mei 2008 Nomor: 00002/207/08/431/10 tanggal 7 Januari 2010, atas nama: PT. AFG Indonesia, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000, beralamat di FG II KP Sukamanah, Anggadita, Klari Karawang, sehingga penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Mei 2008 menjadi sebagai berikut :
| Dasar Pengenaan Pajak | ||
| – Ekspor | Rp. | 33.429.516.075,00 |
| – Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri | Rp. | 0,00 |
| Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri | Rp. | 0,00 |
| Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | Rp. | 1.864.640.148,00 |
| Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar | Rp. | (1.864.640.148,00) |
| Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Paja berikutnya | Rp. | 1.932.394.071,00 |
| PPN yang kurang (lebih) dibayar | Rp. | 67.753.923,00 |
| a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP | Rp. | 0,00 |
| b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP | Rp. | 67.753.923,00 |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | Rp. | 135.507.846,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 43025/PP/M.XII/16/2013, tanggal 30 Januari 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Februari 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-941/PJ./2013, tanggal 8 Mei 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 17 Mei 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 mei 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 28 Maret 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 April 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 43025/PP/M.XII/16/2013 tanggal 30 Januari 2013 telah dibuat dengan tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 43025/PP/M.XII/16/2013 tanggal 30 Januari 2013 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) sebagai berikut :
“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut : e). Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” - Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
- Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43025/PP/M.XII/16/2013 tanggal 30 Januari 2013, atas nama PT. AFG Indonesia (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 28 Februari 2013.
- Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43025/PP/M.XII/16/2013 tanggal 30 Januari 2013 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh UU Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya-lah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah :
- Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) Masa Pajak Januari sampai dengan Mei 2008 atas Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp33.429.516.075,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
- Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp67.753.923,00.
- Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
- Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) Masa Pajak Januari sampai dengan Mei 2008 atas Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp33.429.516.075,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
- Bahwa pokok sengketa banding yang diajukan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah sengketa yuridis atas penyerahan Jasa Maklon di dalam Daerah Pabean yang barangnya diekspor ke luar Daerah Pabean sehingga dilakukan reklasifikasi Penyerahan Ekspor menjadi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp33.429.516.075,00;
- Bahwa sesuai perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Agreement on Consignment Subcontract antara GHJ Co Ltd (Holding Company) dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), disimpulkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bertugas memproduksi dan mengirimkan (manufacturing and shipping out) produk garmen dimana seluruh material disediakan oleh GHJ Co Ltd (all materials supplied from Party A1 GHJ Co Ltd are free of charge), atas tugas ini Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menerima imbalan dari GHJ Co Ltd yang jumlahnya tergantung dari kuantitas barang yang dikirim dengan jumlah imbalan berdasarkan kontrak tersebut;
Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa tidak tepat jika Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melaporkan imbalan yang diterima tersebut sebagai nilai ekspor karena usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah pemberian jasa maklon, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan jasa maklon tidak termasuk jenis-jenis jasa yang dikecualikan pengenaan PPN-nya, sehingga penyerahan sebesar Rp.33.429.516.075,00 merupakan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri; - Bahwa perhitungan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Januari sampai dengan Mei 2008 adalah sebagai berikut :
UraianCfm. Pemohon Banding
(Rp)Cfm. Terbanding (Rp)Koreksi Terbanding
(Rp)Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor33.429.516.075,000,00(33.429.516.075,00)Penyerahan PPN-nya harus dipungut sendiri
33.429.516.075,0033.429.516.075,00Jumlah33.429.516.075,00 33.429.516.075,000,00
- Bahwa atas pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan a quo, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 22 Alinea ke- 2 :
“bahwa berdasarkan keterangan dan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa jasa maklon (CMT) yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989, sehingga tidak terutang PPN”;
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan karena pertimbangan dan Putusan Majelis Hakim tersebut di atas telah cacat hukum karena telah menggunakan pertimbangan berdasarkan ketentuan yang sudah tidak berlaku lagi, dengan dalil-dalil hukum sebagai berikut :
IV.1.
bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus sengketa banding di Pengadilan Pajak tersebut telah menggunakan dasar hukum yang salah dan nyata-nyata telah tidak berlaku lagi, yaitu ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Kena Pajak Selain Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong, Jasa Angkutan Udara Dalam Negeri dan Jasa Telekomunikasi (selanjutnya disebut dengan KMK Nomor : 302/KMK.04/1989);IV.2.
bahwa yang menjadi dasar hukum penerbitan KMK Nomor : 302/KMK.04/1989, dapat diketahui pada konsiderans “Mengingat” dalam KMK Nomor : 302/KMK.04/1989 tersebut, antara lain berdasarkan angka 3 dan angka 5, menyebutkan :
Angka 3 : “Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) ;”
Angka 5 : “Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak disamping Jasa yang dilakukan oleh Pem- borong (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3385).”IV.3.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf b KMK Nomor : 302/KMK.04/1989, menyebutkan sebagai berikut :
“Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :- Jasa Kena Pajak adalah sebagaimana dimaksud pada huruf a yang berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 dikenakan Pajak Pertambahan Nilai selain jasa konstruksi, jasa angkutan udara dalam negeri dan jasa telekomunikasi.”
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995 (selanjutnya disebut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994), menyebutkan sebagai berikut :
“Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1993, dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak disamping Jasa yang dilakukan oleh Pemborong, serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 1991 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pedagang Eceran Besar, dinyatakan tidak berlaku.”IV.5.
Bahwa berdasarkan fundamentum petendi di atas serta berdasarkan fakta-fakta yang ada, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat menguraikan hal-hal sebagai berikut :- bahwa pengertian Jasa dan Jasa Kena Pajak menurut ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah tidak sama dengan apa yang dimaksud dan diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serta dalam ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, hal mana perbedaan pengertian tersebut dapat dilihat dalam tabel berikut:
URAIANUU NO. 8 TAHUN 1983UU NO. 11 TAHUN 1994UU NO. 18 TAHUN 2000JasaSemua kegiatan usaha dan pemberian pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, atau hak tersedia untuk dipakai.
(Psl. 1 huruf e)Setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perika- tan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, ter- masuk jasa yang dila- kukan untuk menghasil- kan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
(Psl. 1 huruf e)Setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perika- tan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, ter- masuk jasa yang dila- kukan untuk menghasil- kan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
(Psl. 1 angka 5)Jasa Kena PajakJasa sebagaimana dimak- sud pada huruf e yang dike- nakan pajak berdasarkan undang-undang ini.
(Pasal 1 huruf f) Jasa sebagaimana dimak- sud pada huruf e yang dike- nakan pajak berdasarkan undang-undang ini.
(Pasal 1 huruf f)Jasa sebagaimana dimak- sud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasar- kan undang-undang ini.
(Pasal 1 angak 6)- bahwa dari tabel perbandingan pengertian Jasa dan Jasa Kena Pajak tersebut pada huruf a di atas, dapat diketahui bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah belum mengatur secara tegas tentang Jasa Maklon termasuk dalam penggolongan Jasa Kena Pajak;
- bahwa dari tabel perbandingan pengertian Jasa dan Jasa Kena Pajak tersebut pada huruf a di atas, dapat diketahui bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 telah menyebutkan Jasa Maklon yang ditetapkan dan ditentukan sebagai Jasa Kena Pajak, yaitu dalam kalimat : “Jasa adalah ……………….., termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan”;
- bahwa namun demikian pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Penyerahan Jasa Maklon tersebut digolongkan sebagai Penyerahan Barang Kena Pajak, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 huruf d butir c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 beserta Penjelasannya, yang menyebutkan :
Pasal 1 huruf d Butir c
“Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :- Penyerahan Barang Kena Pajak :
Penjelasan Pasal 1 huruf d Butir c
“pengalihan Barang dalam keadaan bergerak yaitu perpindahan Barang karena suatu pesanan atau permintaan untuk menghasilkan Barang dengan bahan dan atas petunjuk dari si pemesan ;” - bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian telah diketahui dengan nyata-nyata bahwa saat terjadinya transaksi Jasa Maklon, yang menjadi sengketa dalam perkara a quo, adalah Tahun 2008 (Masa Pajak Januari sampai dengan Mei 2008);
- bahwa oleh karena itu, jika Majelis Hakim menggunakan KMK Nomor : 302/KMK.04/1989 sebagai dasar hukum dalam memutus sengketa banding tersebut di Pengadilan Pajak adalah telah salah dan keliru, karena nyata-nyata KMK Nomor : 302/KMK.04/1989 tersebut diterbitkan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau setidak-tidaknya KMK Nomor : 302/KMK.04/1989 tersebut merupakan bagian dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, mengatur Penyerahan Jasa Maklon tersebut masih digolongkan ke dalam Penyerahan Barang Kena Pajak;
- bahwa dengan demikian, penerapan peraturan tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak adalah sangat tidak tepat dan sangat keliru, mengingat Penyerahan Jasa Maklon yang menjadi sengketa perkara a quo adalah terjadi pada Tahun 2008, dimana Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-undang PPN) telah diberlakukan sebagai undang-undang yang merubah isi dan ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
- bahwa dengan demikian nyata-nyata peraturan perundang-udangan yang harus diterapkan untuk transaksi Jasa Maklon, yang menjadi sengketa dalam perkara a quo, adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat transaksi tersebut terjadi, dalam hal ini adalah Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 Undang-undang PPN, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa Jasa Maklon, yang menjadi sengketa adalah merupakan Jasa Kena Pajak dan terutang Pajak Pertambahan Nilai;
- Dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa Majelis Hakim nyata-nyata telah tidak cermat dalam memutuskan perkara karena menggunakan dasar hukum yang merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan yang telah dicabut, dimana Majelis Hakim dalam mengambil keputusan menggunakan KMK Nomor : 302/KMK.04/1989 yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 yang dinyatakan tidak berlaku lagi dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995;
IV.1.
bahwa dengan demikian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43025/PP/M.XII/16/2013 tanggal 30 Januari 2013 telah cacat hukum, karena diputus berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang nyata-nyata telah tidak berlaku lagi, sehingga Putusan a quo harus dibatalkan; - Bahwa atas pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan a quo, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
Halaman 22 Alinea ke-2 dan 3
“bahwa berdasarkan keterangan dan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa jasa maklon (CMT) yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak termasuk dalam penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, dan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 tanggal 1 April 1989, sehingga tidak terutang PPN;”
“bahwa oleh karena koreksi Terbanding terhadap Penyerahan Ekspor Pemohon Banding sebesar Rp.33.429.516.075,00 yang dianggap sebagai Penyerahan Lokal tidak tepat, maka Majelis berkesimpulan membatalkan koreksi Terbanding tersebut dan perhitungannya kembali sebagaimana telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT”;
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menegaskan bahwa Majelis Hakim tidak konsisten atas apa yang menjadi pendapat hukumnya, dimana di satu sisi Majelis Hakim menyatakan penyerahan jasa maklon tidak terutang PPN, tetapi di sisi lain Majelis memutuskan penyerahan jasa maklon tersebut merupakan penyerahan ekspor yang terutang PPN 0%, sehingga atas apapun pendapat hukum Majelis Hakim terkait sengketa a quo, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dan tidak setuju karena putusan tersebut nyata-nyata telah tidak tepat dan tidak konsisten; - Bahwa terhadap pengenaan PPN atas penyerahan Jasa Maklon yang tidak diakui Majelis Hakim, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan, dengan alasan-alasan hukum sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5, 6, 7 dan 19, Pasal 4 huruf c beserta penjelasannya, Pasal 4A ayat (1) dan ayat (3), Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) huruf c dan Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (7) Undang-undang PPN, menyatakan :
Pasal 1 angka 5, 6, 7 dan 19
- Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan.
- Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
- Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6.
- Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak”;
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :- penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;”
“Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :- jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,
- penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
- penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya”;
“(1)Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.(2)….(3)Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut :- jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;
- jasa di bidang pelayanan sosial;
- jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
- jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi;
- jasa di bidang keagamaan;
- jasa di bidang pendidikan;
- jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;
- jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan;
- jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air;
- jasa di bidang tenaga kerja;
- jasa di bidang perhotelan;
- jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.”
“Tarif Pajak Pertambahan Nilai berjumlah 10% (sepuluh persen).”
Pasal 11 ayat (1)
“Terutangnya pajak terjadi pada saat :- penyerahan Jasa Kena Pajak”
“Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terutang pajak di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;”
Pasal 13 ayat (1) dan ayat (7)
“(1)Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c.”(7)Pengusaha Kena Pajak dapat membuat Faktur Pajak Sederhana yang persyaratannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.”- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut Peraturan Pemerintah Nomor : 144 Tahun 2000), menyebutkan :
- Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik ;
- Jasa di bidang pelayanan sosial ;
- Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko ;
- Jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi ;
- Jasa di bidang keagamaan ;
- Jasa di bidang pendidikan ;
- Jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan ;
- Jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan ;
- Jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air ;
- Jasa di bidang tenaga kerja ;
- Jasa di bidang perhotelan ; dan
- Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.”
- Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tanggal 13 Mei 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 2002), menyebutkan :
“Terutangnya pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya;”
Pasal 14 ayat (1) :
“Tempat pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, yaitu di tempat Pengusaha dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;” - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 78 beserta penjelasannya UU Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim”
Penjelasan Pasal 78
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”.- Bahwa berdasarkan Angka 4 Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP – 170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 Tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut KEP-170/PJ./2002), menyatakan :
“Yang dimaksud dengan Jasa Maklon sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf k Lampiran II Keputusan ini adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), sedangkan spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/ pembantu yang akan diproses sebahagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.” - Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut :
f.1.
Bahwa Jasa Maklon bukan termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 4A ayat (3) Undang-undang PPN juncto Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000.f.2.
Bahwa Jasa Maklon adalah termasuk Jasa Kena Pajak, sebagaimana diatur dan ditentukan dalam ketentuan Pasal 1 Angka 5 dan Angka 6 Undang-undang PPN.f.3.
Bahwa memperhatikan karakteristik dari jasa (jasa maklon) yang tidak nyata atau invisible, maka atas jasa menggunakan terminology penyerahan, yang ditekankan disini adalah dimana penyerahan Jasa Kena Pajak dilakukan, bukan dimanfaatkan atau dimana dikonsumsinya Jasa Kena Pajak tersebut (destination principle) tetapi berdasarkan origin principle atau purchase principle. Sehingga dapat disimpulkan, karena penyerahan jasa maklon oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya dilakukan di dalam daerah Pabean Republik Indonesia, maka atas penyerahan jasa maklon tersebut tetap terutang PPN di dalam Daerah Pabean dengan tarif 10% yang ditentukan secara tegas dalam ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang PPN, dan berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-undang PPN juncto Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 terutang PPN pada saat penyerahan jasa tersebut dilakukan, tanpa melihat dimana pemanfaatannya terjadi.f.4.
Bahwa penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) secara nyata-nyata telah dilakukan di Dalam Daerah Pabean atau dilakukan di dalam wilayah Republik Indonesia, dimana kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut juga berada atau dilakukan dalam lingkungan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).f.5.
Bahwa dengan demikian, Penyerahan Jasa Maklon, yang menjadi sengketa dalam perkara a quo, telah memenuhi syarat-syarat sebagai penyerahan jasa yang terutang pajak, sebagaimana diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang PPN beserta Penjelasannya.f.6.
Bahwa dengan demikian Penyerahan Jasa Kena Pajak, berupa Jasa Maklon, yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata terutang PPN, sebagaimana diatur dan ditentukan dalam ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang PPN;f.7.
Bahwa dengan demikian telah terbukti secara nyata-nyata bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mengerti dan tidak memahami peraturan perundang-udangan yang berlaku, sehingga menimbulkan penafsiran secara sepihak, yang mana penafsiran tersebut telah terbukti secara nyata-nyata pula telah salah dan keliru, sehingga hal tersebut dapat mengakibatkan kerugian pada penerimaan negara.f.8.
Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa terhadap Penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, yang telah terbukti secara nyata-nyata merupakan Penyerahan Jasa Kena Pajak yang dapat dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 5 dan Angka 6 juncto Pasal 4 huruf c Undang-undang PPN, harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Tarif Normal atau Tarif 10 % (sepuluh persen).
- Bahwa berdasarkan Angka 4 Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP – 170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 Tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf C Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut KEP-170/PJ./2002), menyatakan :
- Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5, 6, 7 dan 19, Pasal 4 huruf c beserta penjelasannya, Pasal 4A ayat (1) dan ayat (3), Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) huruf c dan Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (7) Undang-undang PPN, menyatakan :
- Bahwa untuk mendukung pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bahwa atas jasa (jasa maklon) menggunakan terminology penyerahan dipengaruhi oleh berbagai faktor diantaranya legal character dari PPN dan mekanisme pemungutan PPN serta nature dari transaksi jasa itu sendiri, berikut dikemukakan pendapat para ahli perpajakan, diantaranya :
- XX, dalam bukunya yang berjudul “Sales Taxation : the case of Value Added Tax in The European Community”, Deventer-Boston, Kluwer Law and Taxation Publishers, 1988, Halaman 7, yang berbunyi :
“Basically it means that the intrinsic nature of tax should be the guding principle in determining its consequences and not just the lebel, or the name of a tax.” - Dr.XZ dan Drs. XC, M.Si, dalam bukunya yang berjudul ”Perpajakan Teori dan Aplikasi, Jakarta, PT XY, 2005, Halaman 204-207 dan 224-225, menyatakan :
“Legal character Pajak Pertambahan Nilai adalah :- General
Yang menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai adalah seluruh konsumsi di dalam negeri atas barang dan/atau jasa. - Neutral
Dengan tidak dibedakannya pengenaan Pajak Pertambahan Nilain baik atas konsumsi barang maupun jasa, hal ini tidak mempengaruhi pola konsumsi masyarakat. - Consumption
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas seluruh konsumsi dalam negeri atas barang dan jasa, tanpa membedakan asal barang dan jasa, tanpa membedakan asal barang dan/atau jasa tersebut, apakah diproduksi di dalam negeri atau berasal dari luar negeri. - Indirect Tax
Beban pajaknya dapat dialihkan, baik dalam bentuk forward shifting maupun backward shifting.”
“Prinsip yang berkaitan dengan yuridiksi atau kewenangan pemungutan pajak, yaitu :- Prinsip asal tempat barang (origin Principle)
Berdasarkan origin principle, negara yang berhak mengenakan pajak adalah negara dimana barang diproduksi atau dimana barang tersebut berasal. - Prinsip tujuan barang (destination principle)
Berdasarkan destination principle, negara yang berhak mengenakan pajak adalah negara di mana barang tersebut dikonsumsi.”
- Prinsip asal tempat barang (origin Principle)
- General
- Prof. Dr. XY, M.Sc., Ak., dalam artikel yang berjudul “Pajak Pertambahan Nilai Transaksi Lintas Juridiksi”, Jakarta, Majalah Berita Pajak Edisi Februari 2009, halaman 11-16, menyatakan :
“Dalam penyerahan jasa lintas yuridiksi, seperti halnya penyerahan barang, juga dapat diberlakukan prinsip origin atau destinasi, Namun untuk penerapan prinsip destinasi atas jasa Terra menyatakan, untuk keperluan administrasi dan pengawasan kepabeanan agak lemah.
Pengawasan fisik bahwa telah nyata-nyata terjadi ekspor jasa agak sulit dilakukan karena kebanyakan jasa bersifat invisible. Begitu juga dokumentasi pendukung atas ekspor jasa sulit pembuktiannya.
Karena itu, berdasarkan pada Sixth Derictive tersebut, Terra menyatakan bahwa tempat penyerahan dan terutangnya VAT atas jasa mengikuti “purchase principle” dan expenditure yang dianggap mewakili konsumen terjadi pada saat pembelian. Konsep pemanfaatan (enjoyment atau economic use) kurang relevan terhadap jasa karena kebanyakan jasa selain economic usenya tidak eksis juga meragukan dan gampang direkayasa. Sehingga kalau konsep pemanfaatan (‘economic use’) diterapkan, secara legal akan banyak jasa yang tidak dapat dukenakan VAT.
Salah satu rujukan yang dapat dipedomani adalah bahwa pada saat itu beberapa Negara pengikut PPN atau VAT adalah Eropa Barat yang berpedoman pada EEC Sixt Directive yang berlaku sejak 17 Mei 1977.
Menurut XX pada saat itu ekspor dan impor jasa tidak dimasukkan dalam sistem VAT dengan tidak mengatur tempat dan saat terutangnya pajak. Terdapat pemikiran bahwa secara administrative dan pengawasan (oleh pabean) tempat terutang VAT yang paling efektif adalah tempat pembelian jasa (purchase principle). Pembelian jasa terjadi di tempat pemberi jasa (pengusaha) terdaftar. Pembelian menunjukkan adanya pengeluaran yang mewakili ketersediaan jasa untuk dikonsumsi;
Perbedaan karakter antara barang dan jasa memerlukan perbedaan perlakuan administratif. Barang umumnya bersifat visible dan controllable (secara fisik) oleh pabean, sedangkan jasa kebanyakan invisible dan petugas pabean hampir tidak pernah secara fisik mampu melihat lalu lintas ekspor jasa;
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, boleh jadi bahwa untuk ekspor jasa, UU PPN menganut purchase principle (sebagaimana diperkenalkan EEC Sixth Derictive) agar terjadi efisiensi adminitrasi pemungutan PPN mengurangi moral hazard penyalahgunaan tarif pajak 0% atas ekspor jasa dalam rangka pengamanan hak fiskal negara dan masyarakat (public fisc). Maka berdasarkan purchase principle setiap penyerahan JKP oleh PKP dalam daerah pabean Indonesia tanpa memperhatikan pemanfaatannya apakah terjadi di luar daerah pabean akan selalu dikenakan PPN karena pembelian JKP terjadi di dalam daerah pabean Indonesia”;
- XX, dalam bukunya yang berjudul “Sales Taxation : the case of Value Added Tax in The European Community”, Deventer-Boston, Kluwer Law and Taxation Publishers, 1988, Halaman 7, yang berbunyi :
- Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa terhadap Penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah terbukti secara nyata-nyat

