Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1272/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1272/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal GA Nomor 40 – 42, Jakarta, XXXX0;Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal GA Nomor 40 – 42, Jakarta, XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2950/PJ./2013 tanggal 27 Desember 2013;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. FGH, tempat kedudukan di The Plaza Office Tower Lantai 36, Jalan M.H. TH Kav. 28 – 30, Jakarta;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-47484/PP/M.VIII/16/2013 tanggal 25 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak, mengingat ditolaknya permohonan keberatan Pemohon Banding oleh Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-1352/WPJ.06/2011 tanggal 03 November 2011 dimana surat tersebut Pemohon Banding terima tanggal 10 November 2011. Bersama ini Pemohon Banding uraikan kembali rincian sesuai dengan lampiran Keputusan Terbanding sebagai berikut: No. Uraian Wajib Pajak Fiskus Koreksi 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Ekspor 52.373.192.600,00 52.373.192.600,00 b. Penyerahan yg PPNnya hrs dipungut sendiri 35.991.777.206,00 48.777.892.081,00 12.786.114.871,00 c. Penyerahan yg PPNnya tidak dipungut d. Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN – – – 2 PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yg harus dibayar 3.599.177.721,00 4.877.789.208,00 1.278.611.487,00 b. Pajak Masukan yg dpt diperhitungkan 5.979.451.819,00 5.979.451.819,00 – c. Dibayar dengan NPWP sendiri – – – d. Jumlah 5.979.451.819,00 5.979.451.819,00 – e. Jumlah Pajak yg dapat diperhitungkan 5.979.451.819,00 5.979.451.819,00 – f. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar 2.380.274.098,00  (1.101.662.611,00) (3.481.936.709,00) 3 Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke masa pjk berikutnya 2.380.274.098,00 2.380.274.098,00 – 4 PPN yang kurang dibayar (2f+3a) – 1.278.611.487 (1.278.611.487,00) 5 Sanksi administrasi : a. Kenaikan pasal 13(3) KUP – 1.278.611.487,00 (1.278.611.487,00) 6 Jumlah PPN yg masih harus dibayar – 2.577.222.974,00 (2.577.222.974,00) Bahwa Keputusan Terbanding tersebut di atas diterbitkan setelah Terbanding melakukan koreksi penyerahan melalui pengujian berdasarkan data eksternal dan ekualisasi Peredaran Usaha dan penyerahan PPN yang telah dilaporkan; Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi-koreksi tersebut di atas dengan alasan-alasan sebagai berikut:Bahwa koreksi sebesar Rp. 12.786.114.871,00 tidak menyetujui koreksi objek penghasilan berdasarkan data eksternal dan dasar harga dari bappebti; Bahwa berdasarkan asumsi perhitungan dari benchmark yang ditetapkan oleh Terbanding, dimana benchmark tersebut berlaku umum untuk kondisi perkebunan normal yang tidak memperhitungkan kondisi tanah, alam, dan kondisi lainnya yang secara tidak langsung dapat mempengaruhi teknis pertumbuhan tanaman kelapa sawit maupun dalam proses produksinya;Bahwa dari penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas perhitungan yang dilakukan Pemohon Banding pada tahun 2008 sudah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan, Pemohon Banding mohon Pengadilan Pajak dapat membatalkan koreksi atas kredit pajak yang dilakukan oleh Terbanding dan Pemohon Banding mohon Pengadilan Pajak berkenan menetapkan kembali Keputusan Terbanding PPN Masa Pajak Mei Tahun 2009 PT. FGH menjadi : No. Uraian Wajib Pajak 1 Dasar Pengenaan Pajak a. Ekspor 52.373.192.600,00 b. Penyerahan yg PPNnya hrs dipungut sendiri 35.991.777.206,00 c. Penyerahan yg PPNnya tidak dipungut d. Penyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPN 2 PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yg harus dibayar 3.599.177.721,00 b. Pajak Masukan yg dpt diperhitungkan 5.979.451.819,00 c. Dibayar dengan NPWP sendiri – d. Jumlah 5.979.451.819,00 e. Jumlah Pajak yg dapat diperhitungkan 5.979.451.819,00 f. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar 2.380.274.098,00 3 Kelebihan Pajak yang sudah : a. Dikompensasikan ke masa pjk berikutnya 2.380.274.098,00 4 PPN yang kurang dibayar (2f+3a) – 5 Sanksi administrasi : a. Kenaikan pasal 13(3) KUP – 6 Jumlah PPN yg masih harus dibayar NIHIL Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 47484/PP/M.VIII/16/2013 tanggal 25 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1352/WPJ.06/2011 tanggal 03 November 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2009 Nomor: 00191/207/08/062/10 tanggal 12 Agustus 2010 atas nama : PT. FGH, NPWP : 0X.XXX.X0X.X-0XX.000, beralamat di The Plaza Office Tower Lantai 36, Jalan M.H. TH Kav. 28-30, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak:Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriPajak Keluaran yang harus dipungutPajak Masukan yang dapat diperhitungkanJumlah perhitungan PPN Kurang BayarKelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaPPN yang kurang dibayarSanksi AdministrasiJumlah PPN yang masih harus dibayar Rp    35.991.777.210,00Rp      3.599.177.721,00Rp      5.979.451.819,00Rp     (2.380.274.098,00)Rp      2.380.274.098,00Rp                           0,00Rp                           0,00Rp                           0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-47484/PP/M.VIII/16/2013 tanggal 25 September 2013 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Oktober 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 Desember 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Januari 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Januari 2014;Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 19 Desember 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan jawaban memori peninjauan kembali sebagaimana Surat Keterangan Nomor: TKM-71/PAN.WK/2016 tertanggal 12 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; ALASAN PENINJAUAN KEMBALI Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.47484/PP/M.VIII/16/2013 tanggal 25 September 2013 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1227/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1227/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal GS Nomor 40-42, Jakarta XXXX0, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1788/PJ./2015, tanggal 15 Mei 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; melawan: PT KLM INDONESIA, beralamat di FG Industrial Park Plot 6J-2, Lemahabang, Cikarang Selatan, Bekasi 17550;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.59501/PP/M.XB/99/2015, tanggal 11 Februari 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut:Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatannya, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:Bahwa merujuk pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan dan Pasal 40 sampai dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan ini Penggugat mengajukan permohonan gugatan atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-1448/WPJ.07/2014 sebagaimana dimaksud dalam perihal di atas dengan uraian sebagai berikut: KETENTUAN FORMAL Bahwa Penggugat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan formal, seperti tersebut di bawah ini;Bahwa Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: Bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur tentang gugatan sebagai berikut, DASAR PENERBITAN SURAT KETETAPAN TERGUGATBahwa Surat Ketetapan Tergugat diterbitkan berdasarkan hasil penelitian atas permohonan pembatalan Penggugat atas STP PPN Masa Januari-Maret 2012 tersebut memutuskan: URAIAN PENGGUGATAspek Formal Penerbitan Surat Tagihan Pajak;Bahwa Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Undang-Undang KUP) menyebutkan bahwa sanksi berupa denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak dikenakan atas Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya;Bahwa Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai menyebutkan bahwa Faktur Pajak harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat, Bahwa Pasal 7 huruf e Peraturan Menteri Keuangan (PerMenkeu) Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2008 dan setelahnya dalam hal pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, selain, Bahwa kriteria Faktur Pajak yang dianggap cacat menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 juncto PER-13/PJ/2010;Pasal 8“Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan kesalahan dalam pengisian Kode dan Nomor Seri, maka Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak cacat”;Bahwa kalimat “pengisian Kode dan Nomor Seri” adalah sebagai rujukan atas Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak, di mana hanya pada pasal ini yang sangat jelas dan tegas menerangkan klasifikasi Kode dan Nomor Seri;Bahwa dengan demikian Faktur Pajak dianggap cacat apabila salah dalam pengisian, bukan pengurutan, dengan demikian Pasal 8 pada Pereraturan Direktur jenderal Pajak Nomor PER-65/PJ/2010 juncto PER-13/PJ/2010 hanya berlaku untuk Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (3);Pasal 7 ayat (7)“Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1): Bahwa Pasal 9 ayat (8) menyatakan:“Dalam hal Pengusaha Kena Pajak pada awal tahun kalender bulan Januari atau bagi Pengusaha Kena Pajak yang baru dikukuhkan pada Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tersebut dikukuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menerbitkan Faktur Pajak tidak dimulai dari Nomor Urut 0000000X, maka Faktur Pajak yang diterbitkan merupakan Faktur Pajak Cacat”;Pasal 9 ayat (10)“Dalam hal sebelum Masa Pajak Januari tahun berikutnya Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak mulai dari Nomor Urut 0000000X sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), namun Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan, maka Faktur Pajak yang diterbitkan sampai dengan Masa Pajak Desember atau sampai dengan diterimanya pemberitahuan, merupakan Faktur Pajak cacat”;Pasal 10 ayat (6)“Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak atau terlambat menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan atau tempat pemusatan pajak terutang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan ayat (4), maka Faktur Pajak yang diterbitkan sampai dengan diterimanya pemberitahuan, merupakan Faktur Pajak cacat”;Uraian Penggugat atas Penomoran Faktur Pajak yang Dianggap Cacat;Bahwa Penggugat sampaikan bahwa penomoran Faktur Pajak sudah berurutan meski tanggal penerbitan faktur tidak berurutan, berikut ini uraian atas penomoran Faktur Pajak tersebut; Bahwa berdasarkan PO yang Penggugat terima jadwal pengiriman tanggal 6 adalah sebagai berikut: Tgl Customer Barang Qty DO No Inv. No FP No 6 B PS 1.000 123 123 4 6 C PP 2.000 124 124 5 6 D ABS 300 125 125 6 6 A OT 500 126 126 7 Bahwa pengiriman ke customer C dibatalkan karena barang belum selesai diproduksi dan pada saat bersamaan ada Urgent Delivery dari customer E sehingga pengiriman aktual pada tanggal 6 adalah faktur Nomor 4,8,6 dan 7 sebagai berikut, Tgl Customer Barang Qty DO No Inv. No FP No 6 B PS 1.000 123 123 4 6 E PB 750 127 127 8 6 D ABS 300 125 125 6 6 A OT 500 126 126 7 bahwa barang customer C selesai diproduksi namun baru dikirim tanggal 7 dengan nomor faktur 5, padahal Faktur Pajak Nomor 5 ini disiapkan untuk pengiriman tanggal 6; Tgl Customer Barang Qty DO No Inv. No FP No 7 C PP 2.000 124 124 5 7 7 7 Bahwa mengenai penomoran Faktur Pajak tersebut, Penggugat juga sampaikan bahwa beberapa pelanggan Penggugat menginginkan pengiriman untuk semua Invoice, Delivery Order (DO), Faktur Pajak dan Nomor Bea Cukai dikirim paling lambat dua hari setelah akhir bulan, bila hal tersebut tidak dilakukan, pelanggan Penggugat akan melakukan penundaan pembayaran, padahal setiap bulan diterbitkan rata-rata 314 lembar DO

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1186/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1186/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal GS Nomor 40 – 42, Jakarta, XXXX0;Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal GS Nomor 40 – 42, Jakarta, XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU- 1118/PJ./2015 tanggal 13 Maret 2015;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. DFG, tempat kedudukan di Gedung B & G Tower Lantai 8, Jalan Puri Hijau Nomor 10, Medan, X0XXX;Dalam hal ini diwakili oleh Gurcharan Singh Sardar Singh, selaku Presiden Direktur PT. DFG, memberi kuasa kepada XX jabatan Asst. Accounting Manager pada PT. DFG beralamat di Jalan Pinang Baris GG Makmur Nomor 258 – A, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 Desember 2015;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.58642/PP/M.VIA/16/2014 tanggal 18 Desember 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-342/WPJ.19/2014 tanggal 28 Februari 2014, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 17 Maret 2014, yang menolak permohonan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2011 Nomor : 00288/207/11/092/13 Masa Pajak Januari 2011 tanggal 14 Juni 2013, dengan perincian sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah/(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) PPN Kurang (Lebih) Bayar Rp127.540.505,00 0,00 Rp127.540.505,00 Sanksi Bunga 0,00 0,00 0,00 Sanksi Kenaikan Rp127.540.505,00 0,00 Rp127.540.505,00 Jumlah PPN YMH Rp255.081.010,00 0,00 Rp255.081.010,00 Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak atas permohonan Keberatan yang ditolak dengan Keputusan tersebut di atas;Bahwa adapun alasan-alasan yang mendasari pengajuan Banding ini adalah sebagai berikut:Bahwa dasar perhitungan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas, adalah hasil penelitian dari Peneliti Kantor Wilayah Direktoral Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar atas Permohonan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak melalui Surat Nomor : 001/AMP/IX/2013 tanggal 02 September 2013;Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa, dan dipertahankan oleh Peneliti Keberatan, adalah berupa koreksi Pajak Masukan yang dianggap tidak dapat dikreditkan sejumlah Rp125.441.905,00 (terbilang: seratus dua puluh lima juta empat ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus lima rupiah), dengan mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN, SE-90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011 tentang pengkreditan Pajak Masukan pada Perusahaan Terpadu (Integrated) Kelapa Sawit, di mana Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk menghasilkan barang hasil pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS), tidak dapat dikreditkan;Bahwa Faktur Pajak yang menjadi dasar koreksi oleh Terbanding adalah sebagai berikut: No Nama NPWP No Seri Faktur Tanggal PPN (Rp) 1 PT. SENTANA ADIDAYA PRATAMA 0X.X0X.0XX.X-0XX.000 0X.000.X0.000XXXXX 17 Desember 2010 Rp 23.760.655,00 2 PT. SENTANA ADIDAYA PRATAMA 0X.X0X.0XX.X-0XX.00X 0X.000.X0.000XXXXX 28 Desember 2010 Rp 64.350.000,00 3 PT. SENTANA ADIDAYA PRATAMA 0X.X0X.0XX.X-0XX.00X 0X.000.X0.000XXXXX 31 Desember 2010 Rp 20.191.875,00 4 PT. SENTANA ADIDAYA PRATAMA 0X.X0X.0XX.X-0XX.00X 0X.000.X0.000XXXXX 31 Desember 2010 Rp 6.888.750,00 5 PT. SENTANA ADIDAYA PRATAMA 0X.X0X.0XX.X-0XX.00X 0X.000.X0.000XXXXX 31 Desember 2010 Rp 10.250.625,00 Total Rp125.441.905,00 Bahwa dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Pajak Masukan sejumlah Rp125.441.905,00 ini;Bahwa menurut Pemohon Banding, tidak seharusnya koreksi tersebut dilakukan oleh Pemeriksa, dan tetap dipertahankan oleh Peneliti Keberatan, dengan dasar alasan sebagai berikut:Bahwa Pasal 1 dari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Undang-Undang PPN), menyatakan:Bahwa angka 2 berbunyi,”Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud”;Bahwa angka 3 berbunyi,”Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan undang-undang ini;”Bahwa angka 4 berbunyi,”Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan pernyerahan Barang Kena Pajak;”Bahwa pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN, tepatnya pada Pasal 1A ayat (1), dengan jelas menyatakan :”Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: Bahwa sementara itu, Memori Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d dari Undang-Undang PPN, menjelaskan bahwa :”Yang dimaksud dengan pemakaian sendiri adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupin bukan produksi sendiri”;Bahwa TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan PT. DFG yang selanjutnya dipergunakan/dipakai sebagai bahan baku di Unit Pengolahan PT. DFG, pada dasarnya bukanlah merupakan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis berupa TBS;Bahwa karena TBS ini: Bahwa pemakaian sendiri TBS ini nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya dan mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, tidak digunakan untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan (tidak digunakan untuk tujuan konsumtif);Bahwa dengan demikian, merupakan hal yang tidak tepat apabila Pemeriksa menganggap bahwa telah terjadi pemakaian sendiri (atau penyerahan) TBS dari Unit Perkebunan (Kelapa Sawit) PT. DFG kepada Unit Pengolahan (Kelapa Sawit) PT DFG, dan atas penyerahan ini dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007;Bahwa Pasal 9 ayat (5) dari Undang-Undang PPN, secara lengkap menyatakan:”Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak;”Bahwa cuplikan Memori Penjelasan Pasal 9 Ayat (5) dari Undang-Undang PPN, menyatakan :”Yang dimaksud dengan penyerahan yang terutang pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;””Yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak terutang pajak adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 B;”Bahwa pada Masa Pajak Januari 2011 tersebut, penyerahan Barang Kena Pajak (berupa: Crude Palm Oil,

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1146/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1146/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor 40 – 42, Jakarta, XXXX0;Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal AF Nomor 40 – 42, Jakarta, XXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2411/PJ./2014 tanggal 26 September 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. DFG INDONESIA (d/h PT. FGH INDONESIA), tempat kedudukan di Gedung SS Plaza Lantai 21, Jalan FG Kav. 36, RT 002 RW 002, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta Raya, 12430;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53832/PP/M.XB/16/2014 tanggal 2 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding telah menerima Keputusan Keberatan dengan Nomor KEP-120/WPJ.07/ 2013 tertanggal 22 Januari 2013 (“SK-DJP”) atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (“SKPLB”) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00195/407/08/056/11 tanggal 22 November 2011 dengan nilai Lebih Bayar sebesar Rp 7.772.278.676,00 dengan perincian di bawah ini: Uraian Semula(Rp) Ditambah(Dikurangi)(Rp) Menjadi(Rp) DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut olehPemungut PPN 10.192.840.100,00 0,00 10.192.840.100,00 PPN Kurang/(Iebih) Dibayar (7.772.278.676,00) 0,00 (7.772.278.676,00) Sanksi Bunga 0,00 0,00 0,00 Sanksi Kenaikan 0,00 0,00 0,00 Jumlah PPN YMHDibayar/(Dikembalikan) (7.772.278.676,00) 0,00 (7.772.278.676,00) Bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding tersebut di atas, dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding tersebut dengan alasan-alasan sebagai berikut:Alasan Permohonan Banding;Menurut Terbanding;Bahwa Terbanding telah melakukan koreksi atas Penyerahan kepada pemungut sebesar Rp 7.472.719.470,00 dengan perhitungan sebagai berikut:Menurut SPT Pemohon Banding ……………………….    Rp   2.720.120.630,00Menurut Tim Pemeriksa …………………………………..    Rp 10.192.840.100,00Koreksi ………………………………………………………….  Rp   7.472.719.470,00Bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap pembayaran SSP berdasarkan data konfirmasi NTPN MPN/SPM/MP3 pada portal DJP diketahui bahwa terdapat pembayaran Pajak Pertambahan Nilai kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp 747.271.947,00 sehingga nilai DPP-nya adalah sebesar Rp 7.472.719.470,00 sedangkan seluruh penyerahan kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Desember 2008 Surat Setoran Pajaknya disetor pada bulan Januari 2009, sehingga menurut Pemeriksa terdapat penyerahan kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang belum atau tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp 7.472.719.470,00;Bahwa adapun alasan-alasan yang mendasari ditolaknya Permohonan Keberatan Pemohon Banding terhadap Koreksi Pemeriksa dalam Proses Keberatan antara lain adalah sebagai berikut:Bahwa adanya penelitian terhadap pembayaran SSP berdasarkan data konfirmasi NTPN MPN/SPM/MP3 pada portal DJP diketahui bahwa terdapat pembayaran PPN kepada Pemungut PPN untuk masa Desember 2008 sebesar Rp 747.271.947,00 dengan nilai DPP-nya adalah sebesar Rp 7.472.719.470,00;Bahwa seluruh Penyerahan kepada Pemungut PPN dalam SPT Masa PPN masa pajak Desember 2008 dan SSP-nya disetor pada bulan Januari 2009, dengan demikian, menurut Terbanding terdapat penyerahan kepada Pemungut PPN yang belum/tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp 7.472.719.470,00 (Dasar Hukum: PER-148/PJ./2007 tanggal 8 Oktober 2007);Bahwa Tim Peneliti Keberatan mempertahankan koreksi Pemeriksa karena setelah diteliti data yang ada tidak dapat ditrasir bahwa atas Surat Setoran Pajak sebesar Rp 747.271.947,00 adalah terkait dengan 14 (empat belas) Faktur Pajak sebesar Rp 702.704.524,00 dan dari penelitian data-data yang ada dalam proses keberatan juga tidak mendukung alasan keberatan Pemohon Banding;Bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran SSP dengan NTPN Nomor XXXXXX0X0X0XXX0X tanggal 8 Januari 2009 sebesar Rp 747.271.947,00 terkait dengan 14 Faktur Pajak sebesar Rp 7.027.045.240,00 yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007 dan 2008, dan setelah dilakukan penelitian lebih lanjut terdapat selisih PPN sebesar Rp 44.567.423,00 (antara SSP dengan 14 Faktur Pajak menurut Pemohon Banding);Bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan Surat penjelasan resmi dengan tanda tangan basah dari pihak Pemungut Pajak yang menyatakan rincian 14 Faktur Pajak sebesar Rp 702.704.524,00 menurut Pemohon Banding adalah terkait dengan SSP sebesar Rp 747.271.947,00, Pemohon Banding hanya menyerahkan data berupa “Daftar Rekapitulasi Faktur Pajak Pembayaran Bulan Januari 2009” yang menurut keterangan Pemohon Banding berasal dari Pihak Pemungut Pajak, dimana dari data tersebut dengan nilai setoran yang tertera di SSP ada ketidaksamaan nilai; Bahwa tidak terdapat cukup bukti meyakinkan dan valid bahwa SSP PPN dengan NTPN XXXXXX0X0XXX0X tanggal 8 Januari 2009 sebesar Rp 747.271.947,00 yang bersumber dari konfirmasi NTPN/MPN/SPM/MP3 adalah berasal dari 14 Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 702.704.524,00 sebagaimana penjelasan Pemohon Banding;Alasan Pemohon Banding;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi atas penyerahan sebesar Rp 7.472.719.470,00 yang berasal dari penelitian terhadap pembayaran SSP berdasarkan data konfirmasi NTPN MPN/SPM/MP3 pada portal DJP karena diketahui bahwa terdapat pembayaran PPN kepada Pemungut PPN untuk masa Desember 2008 sebesar Rp 747.271.947,00 yang telah dilaporkan di dalam SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2007 dan 2008, demikian juga rincian Faktur Pajak atas SSP PPN senilai Rp 747.271.947,00 telah dilaporkan di dalam SPT Masa PPN Masa September 2007, November 2007, Maret 2008, April 2008, dan November 2008, dengan demikian, DPP sebesar Rp 7.472.719.470,00 tersebut tidak menjadi bagian Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2009;Bahwa atas penyerahan tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN atas nama BUT. QQ Indonesia Company, Pemohon Banding tidak dapat memperoleh SPT Masa PPN dari pihak QQ karena itu bukan kekuasaan/hak Pemohon Banding untuk mengetahuinya, karena kerahasiaan dari pihak QQ, justru seharusnya Pihak Terbanding dapat mengecek kembali data yang Pemohon Banding miliki tersebut melalui database Direktorat Jenderal Pajak;Bahwa pelaporan QQ dengan Pemohon Banding terdapat perbedaan sebesar Rp 445.674.230,00 dikarenakan adanya perbedaan penggunaan kurs KMK yang berlaku, berikut kronologis penjelasan atas perbedaan tersebut: Bahwa dengan demikian, kesalahan penggunaan kurs KMK tersebut bukan merupakan kesalahan pihak Pemohon Banding karena secara peraturan perundang-undangan perpajakan, Pemohon Banding telah tepat menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar;Bahwa selain itu menurut Pemohon Banding, data-data yang sudah diberikan cukup menjelaskan alasan-alasan Pemohon Banding, sulit bagi Pemohon Banding meminta kembali dokumen-dokumen dengan tanda tangan basah dari pihak Pemungut, dalam hal ini BUT. QQ Indonesia Company, karena Pemohon Banding tidak berwenang untuk itu,

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1145/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1145/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal GA Nomor 40 – 42, Jakarta, XXXX0;Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal GA Nomor 40 – 42, Jakarta, XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2410/PJ./2014 tanggal 26 September 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. DFG INDONESIA (d/h PT. FGH INDONESIA), tempat kedudukan di Gedung DF Plaza Lantai 21, Jalan SS Kav. 36, RT 002 RW 002 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta Raya, XXXX0;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53831/PP/M.XB/15/2014 tanggal 2 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding telah menerima Keputusan Keberatan dengan Nomor KEP-126/WPJ.07/ 2013 tertanggal 22 Januari 2013 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun 2009 Nomor 00016/206/09/056/11 tanggal 22 November 2011 sebesar Kurang Bayar Rp 6.811.371.867,00 dengan perincian dalam di bawah ini: Uraian Semula(Rp) Ditambah(Dikurangi) Menjadi(Rp) Penghasilan Netto 51.076.003.229,00 0,00 51.076.003.229,00 Kompensasi Kerugian 31.798.601.644,00 0,00 31.798.601.644,00 Penghasilan Kena Pajak 19.277.401.585,00 0,00 19.277.401.585,00 PPh Terutang 5.036.251.526,00 0,00 5.036.251.526,00 Kredit Pajak 433.973.238,00 0,00 433.973.238,00 PPh Kurang (Lebih) Bayar 4.602.278.288,00 0,00 4.602.278.288,00 Sanksi Administrasi 2.209.093.579,00 0,00 2.209.093.579,00 Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar 6.811.371.867,00 0,00 6.811.371.867,00 Bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding tersebut di atas, dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding tersebut dengan alasan-alasan sebagai berikut:Alasan Permohonan Banding;Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp10.551.040.627,00;Menurut Terbanding;Bahwa adapun alasan-alasan yang mendasari ditolaknya permohonan keberatan Pemohon Banding terhadap koreksi Pemeriksa dalam proses keberatan antara lain adalah sebagai berikut:Bahwa adanya penelitian terhadap pembayaran SSP berdasarkan data konfirmasi NTPN MPN/SPM/MP3 pada portal DJP diketahui bahwa terdapat pembayaran PPN kepada Pemungut PPN untuk masa Desember 2008 sebesar Rp 747.271.947,00 dengan nilai DPP-nya adalah sebesar Rp 7.472.719.470,00, seluruh Penyerahan kepada Pemungut PPN dalam SPT Masa PPN masa Pajak Desember 2008 dan SSP-nya disetor pada bulan Januari 2009, dengan demikian, menurut Pemeriksa terdapat penyerahan kepada Pemungut PPN yang belum/tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp 7.472.719.470,00 (Dasar Hukum: PER-148/PJ./2007 tanggal 8 Oktober 2007);Bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi Peredaran Usaha hanya sebesar Rp 7.472.719.470,00 yang berasal dari penelitian SSP Pemungut PPN sebesar Rp 747.271.947,00;Bahwa dari SSP lembar ke-6 yang telah distempel “Sesuai Dengan Aslinya” oleh Bank YY  sebagai bank tempat pembayaran, telah dilakukan penelitian sebagai berikut: Bahwa dengan demikian, kesalahan penggunaan kurs KMK tersebut bukan merupakan kesalahan pihak Pemohon Banding karena secara peraturan perundang-undangan perpajakan, Pemohon Banding telah tepat menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar;Bahwa selain itu menurut Pemohon Banding, data-data yang sudah diberikan cukup menjelaskan alasan-alasan Pemohon Banding, sulit bagi Pemohon Banding meminta kembali dokumen-dokumen dengan tanda tangan basah dari pihak Pemungut, dalam hal ini BUT. QQ Indonesia Company, karena Pemohon Banding tidak berwenang untuk itu, menurut Pemohon Banding, seyogyanya Pihak Terbanding dapat melakukan perbandingan antara data yang telah Pemohon Banding serahkan dengan data base internal Direktorat Jenderal Pajak (yang menurut Pemohon Banding data tersebut paling akurat), sehingga dapat dilihat keabsahan data yang telah Pemohon Banding berikan;Bahwa kesalahan yang dilakukan oleh QQ seyogianya tidak dibebankan kepada Pemohon Banding karena pembayaran yang dilakukan QQ bukanlah kuasa Pemohon Banding, oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar dapatlah kiranya Majelis Hakim yang Terhormat tidak melakukan koreksi atas Objek PPN sebesar Rp 445.674.230,00;Bahwa berikut ini Pemohon Banding tampilkan rincian Faktur Pajak atas pembayaran SSP senilai Rp 747.271.947,00 tersebut di bawah ini: Nomor Faktur Pajak Tanggal FakturPajak Nama KPP JumlahPPN/PPnBM(Rp) 0X0.000-0X.00000XXX 21-Sep-07 KPP PMA III 78.251.864,00 0X0.000-0X.000000X0 25-Mar-08 KPP PMA III 93.604.278,00 0X0.000-0X.000000XX 25-Mar-08 KPP PMA III 49.240.344,00 0X0.000-0X.000000XX 28-Mar-08 KPP PMA III 121.793.821,00 0X0.000-0X.000000XX 28-Mar-08 KPP PMA III 17.889.636,00 0X0.000-0X.000000XX 28-Mar-08 KPP PMA III 1.830.043,00 0X0.000-0X.000000XX 16-Apr-08 KPP PMA III 26.802.843,00 0X0.000-0X.00000XXX 6-Nov-08 KPP PMA III 3.310.742,00 0X0.000-0X.00000XX0 26-Nov-07 KPP PMA III 55.496.954,00 0X0.000-0X.00000XXX 6-Nov-08 KPP PMA III 27.077.166,00 0X0.000-0X.00000XX0 6-Nov-08 KPP PMA III 31.104.988,00 0X0.000-0X.00000X0X 6-Nov-08 KPP PMA III 201.766.140,00 0X0.000-0X.00000XXX 6-Nov-08 KPP PMA III 10.238.319,00 0X0.000-0X.00000XXX 6-Nov-08 KPP PMA III 28.864.809,00 Total 747.271.947,00 Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar Majelis membatalkan atas koreksi DPP PPN Pemungut di atas, dari semula sebesar Rp 7.472.719.470,00 menjadi NIHIL;Bahwa selain itu, Pemohon Banding juga menemukan kesalahan penghitungan yang dilakukan oleh Terbanding atas SKPKB PPh Badan Nomor 00016/206/09/056/11 tanggal 22 November 2011 tersebut, di mana Terbanding menghitung sanksi administrasi sebanyak 24 (dua puluh empat) bulan, dimana menurut Pemohon Banding seharusnya adalah 20 (dua puluh) bulan, sehingga dengan demikian akan mengubah penghitungan pajak yang terhutang sesungguhnya;Kesimpulan;Bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, berikut Pemohon Banding sajikan perhitungan PPh Badan, berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan, SKPKB, SK-DJP dan Permohonan Banding Pemohon Banding di bawah ini: (Dalam Rupiah) SPT SKPKB SK-DJP PermohonanBanding Selisih Penjualan 25. 291.985. 381,00 35.843. 026.008,00 35.843.026.008,00 28. 370. 306.538,00 7.472. 719.470,00 Harga Pokok Penjualan (12. 114. 296.005, 00) (11.772. 871.774,00) (11.772. 871.774,00) (11. 772.871. 774,00) 0,00 Laba Kotor 13.177.689. 376,00 24.070. 154.234,00 24.070.154.234,00 16.597. 434. 764,00 7.472. 719.470,00 Biaya Usaha (3.724.742. 738,00) (3.703. 906.638,00) (3.703.906.638,00) (3.703. 906.638,00) 0,00 Pendapatan dari luar usaha 29.729.885. 465,00 30.474. 183.972,00 30.474. 183.972,00 30.474. 183.972,00 0,00 Biaya dari Luar usaha (9.179.780. 099,00) 235. 571.661,00 235. 571.661,00 235.571.661,00 7. 482. 479.793,00 Penghasilan Kena Pajak 30.003.052. 004,00 51.076. 003.229,00 51.076. 003.229,00 43.603. 283.759,00 7. 472. 719.470,00 Kompensasi Rugi 31.798.601. 644,00 13.798. 601.644,00 31.798. 601.644,00 31.798. 601.644,00 0,00 Laba / (Rugi) (1.795.549. 640,00) 19.277. 401.585,00 19.277. 401.585,00 11.804. 682.115,00 7. 472.719 .470,00 PPh Badan 0,00 361. 420.765,00 361.420.765,00 279.614.705,00 81.806.360,00 4.674. 830.915,00 4.674.830.915,00 2.746. 082. 182 ,00 1.928. 748.732,00 PPh Badan 0,00 5.036. 251.679,00 5.036.251.679,00 3.025. 696. 587 ,00 2.010. 555.092,00 Kredit Pajak 433.973. 238,00 433. 973.238,00 433.973.238,00 433.973.238,00 0,00 Kurang/(Lebih) Dibayar (433.973. 238,00) 4.602. 278.441,00 4.602.278.441,00 2. 591. 723. 349,00 2.010.555

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1143/B/PK/PJK/2016

PUTUSANNomor 1143/B/PK/PJK/2016 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal GS Nomor 40 – 42, Jakarta, XXXX0;Dalam hal ini memberi kuasa kepada: Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal GS Nomor 40 – 42, Jakarta, XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2326/PJ./2014 tanggal 22 September 2014;Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; melawan: PT. FGH, tempat kedudukan di FGH Tower Lantai 8, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 33A, Jakarta Selatan, 10220, dalam hal ini diwakili oleh YY, Wakil Presiden Direktur PT. FGH, memberi kuasa kepada: 1) Prof. Dr. D. SS, S.H.; MULYANA, S.H., LL.M.; dan KK, S.H., Kesemuanya Advokat pada Kantor Hukum “NN”, beralamat di LL 6 (dahulu bernama Wisma MM II) Lantai 14, Jalan Jenderal SD Kav. 31, Jakarta, XXXX0; 2) JKL, MBA dan KLM, S.E., M.M., Keduanya Kuasa Hukum pada PSS Consult, beralamat di MNO Building, Tower I, Lantai 14, Jalan Jenderal SD Kav. 52 – 53, Jakarta, XXXX0;Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 April 2016; Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53026/PP/M.XIIIA/13/2014 tanggal 10 Juni 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1227/WPJ.19/2012 tanggal 18 September 2012;Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1227/WPJ.19/2012 tanggal 18 September 2012, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 24 September 2012 dimana Terbanding menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00037/204/09/058/11 tanggal 27 Juni 2011 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009;Bahwa Surat Banding ini Pemohon Banding buat dengan sistematika seperti dibawah ini untuk memenuhi ketentuan pengajuan banding oleh Pengadilan Pajak: Bahwa atas permohonan keberatan terhadap SKPKB Pasal 26, Terbanding menerbitkan surat keputusan keberatan yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding. Berdasarkan Keputusan Keberatan tersebut, jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp28.614.945.615,00, dengan rincian sebagai berikut: Uraian Semula(Rp) Ditambah/(Dikurang)(Rp) Menjadi(Rp) Dasar Pengenaan Pajak 241.048.846.498 – 241.048.846.498 PPh Pasal 26 yang Terutang 24.465.092.339 – 24.465.092.339 Kredit Pajak (PPh Pasal 26 yang telah Disetor) 3.424.691.152 – 3.424.691.152 Pajak yang Kurang Dibayar 21.040.401.187 – 21.040.401.187 Sanksi Administrasi (Bunga Pasal 13(2) KUP) 7.574.544.428 7.574.544.428 Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) Dibayar 28.614.945.615 – 28.614.945.615 Bahwa pada dasarnya koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding adalah berasal dari ekualisasi pajak antara Objek PPh Pasal 26 yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (“SPT”) Masa PPh Pasal 26 dengan Objek PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding. Berikut adalah rincian ekualisasi pajak tersebut: No Keterangan DPP PPh 26 Pembayaran ke: 1 BF 424.288.180 84.857.636 2 CI 410.840.080 82.168.016 3 DI 328.617.950 65.723.590 4 SP 8.083.000 1.616.600 5 NO 1.197.831.070 239.566.214 6 IN 225.955.540 45.191.108 7 FGH Banking Group Limited 202.277.190.810 20.227.719.081 8 CP 161.514.130 32.302.826 9 FGH Banking Group Limited 35.169.578.788 3.516.957.879 10 SW 141.224.130 28.244.826 11 PW 43.703.635 8.740.727 12 AG 63.370.860 12.674.172 13 WC 65.267.170 13.053.434 14 RE 63.394.275 12.678.855 15 BL 135.454.160 27.090.832 16 FE 211.314.250 42.262.850 17 PR 121.218.470 24.243.694 Total menurut Terbanding 241.048.846.498 24.465.092.340 PPh Pasal 26 yang telah dibayarkan 3.424.691.152 PPh Pasal 26 kurang dibayarkan 21.040.401.188 Sanksi Administrasi (Pasal 13(2) UU KUP) 7.574.544.428 Jumlah PPh 26 ymh dibayarkan 28.614.945.615 Bahwa atas seluruh koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding melalui Keputusan Keberatannya, Pemohon Banding hanya mengajukan banding terhadap koreksi DPP PPh Pasal 26 yang berasal dari pembayaran kepada FGH Banking Group Limited sebesar Rp202.277.190.810,00; Koreksi DPP PPh Pasal 26 yang berasal dari Pembayaran Jasa ke FGH Banking Group Limited sebesar Rp202.277.190.810,00;Menurut Terbanding;Bahwa menurut Terbanding, pembayaran dari Pemohon Banding kepada FGH Banking Group Limited sebesar Rp202.277.190.810,00 merupakan pembayaran berkenaan dengan royalti. Berikut ini adalah penjelasan yang diberikan Terbanding terkait dengan koreksi yang dilakukannya: Menurut Pemohon Banding;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan-alasan sebagai berikut: Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas. maka Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dengan penghitungan PPh Pasal 26 yang seharusnya terutang adalah sebagai berikut: Uraian (Rp) Dasar Pengenaan Pajak 38.771.655.688 PPh Pasal 26 yang Terutang 4.237.373.259 Kredit Pajak (PPh Pasal 26 yang telah Disetor) 3.424.691.152 Pajak yang Kurang Dibayar 812.682.107 Sanksi Administrasi (Bunga Pasal 13(2) KUP) 292.565.558 Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) Dibayar 1.105.247.665 Dengan rincian sebagai berikut: No Keterangan DPP PPh 26 Pembayaran ke: 1 BF 424.288.180 84.857.636 2 CI 410.840.080 82.168.016 3 DI 328.617.950 65.723.590 4 SP 8.083.000 1.616.600 5 NO 1.197.831.070 239.566.214 6 IN 225.955.540 45.191.108 7 FGH Banking Group Limited – – 8 CP 161.514.130 32.302.826 9 FGH Banking Group Limited 35.169.578.788 3.516.957.879 10 SW 141.224.130 28.244.826 11 PW 43.703.635 8.740.727 12 AG 63.370.860 12.674.172 13 WC 65.267.170 13.053.434 14 RE 63.394.275 12.678.855 15 BL 135.454.160 27.090.832 16 FE 211.314.250 42.262.850 17 PR 121.218.470 24.243.694 Total menurut Terbanding 38.771.655.688 4.237.373.259 PPh Pasal 26 yang telah dibayarkan 3.424.691.152 PPh Pasal 26 kurang dibayarkan 812.682.107 Sanksi Administrasi (Pasal 13(2) UU KUP) 292.565.558 Jumlah PPh 26 ymh dibayarkan 1.105.247.665 Bahwa demikian Surat Banding Pemohon Banding, apabila terdapat sidang yang berkaitan dengan Surat Banding ini atau dokumen serta penjelasan tambahan yang dibutuhkan, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan memberitahukan kepada Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding dapat menghadiri sidang tersebut dan memberikan dokumen dan/atau penjelasan yang dibutuhkan;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53026/PP/M.XIIIA/13/2014 tanggal 10 Juni 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1227/WPJ.19/2012 tanggal 18 September 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari – Desember 2009 Nomor 00037/204/09/058/11 tanggal 27 Juni 2011, atas nama : PT FGH, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di FGH Tower Lantai 8, Jalan Jend. SD Kav. 33A, Karet Tengsin, Jakarta Pusat X0XX0,