Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1145/B/PK/PJK/2016


PUTUSAN
Nomor 1145/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal GA Nomor 40 – 42, Jakarta, XXXX0;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:

  1. AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. BB, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. CC, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. DD, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal GA Nomor 40 – 42, Jakarta, XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2410/PJ./2014 tanggal 26 September 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT. DFG INDONESIA (d/h PT. FGH INDONESIA), tempat kedudukan di Gedung DF Plaza Lantai 21, Jalan SS Kav. 36, RT 002 RW 002 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta Raya, XXXX0;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53831/PP/M.XB/15/2014 tanggal 2 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding telah menerima Keputusan Keberatan dengan Nomor KEP-126/WPJ.07/ 2013 tertanggal 22 Januari 2013 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun 2009 Nomor 00016/206/09/056/11 tanggal 22 November 2011 sebesar Kurang Bayar Rp 6.811.371.867,00 dengan perincian dalam di bawah ini:

UraianSemula
(Rp)
Ditambah
(Dikurangi)
Menjadi
(Rp)
Penghasilan Netto51.076.003.229,000,0051.076.003.229,00
Kompensasi Kerugian31.798.601.644,000,0031.798.601.644,00
Penghasilan Kena Pajak19.277.401.585,000,0019.277.401.585,00
PPh Terutang5.036.251.526,000,005.036.251.526,00
Kredit Pajak433.973.238,000,00433.973.238,00
PPh Kurang (Lebih) Bayar4.602.278.288,000,004.602.278.288,00
Sanksi Administrasi2.209.093.579,000,002.209.093.579,00
Jumlah PPh ymh (lebih) dibayar6.811.371.867,000,006.811.371.867,00

Bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding tersebut di atas, dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding tersebut dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Alasan Permohonan Banding;
Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp10.551.040.627,00;
Menurut Terbanding;
Bahwa adapun alasan-alasan yang mendasari ditolaknya permohonan keberatan Pemohon Banding terhadap koreksi Pemeriksa dalam proses keberatan antara lain adalah sebagai berikut:
Bahwa adanya penelitian terhadap pembayaran SSP berdasarkan data konfirmasi NTPN MPN/SPM/MP3 pada portal DJP diketahui bahwa terdapat pembayaran PPN kepada Pemungut PPN untuk masa Desember 2008 sebesar Rp 747.271.947,00 dengan nilai DPP-nya adalah sebesar Rp 7.472.719.470,00, seluruh Penyerahan kepada Pemungut PPN dalam SPT Masa PPN masa Pajak Desember 2008 dan SSP-nya disetor pada bulan Januari 2009, dengan demikian, menurut Pemeriksa terdapat penyerahan kepada Pemungut PPN yang belum/tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp 7.472.719.470,00 (Dasar Hukum: PER-148/PJ./2007 tanggal 8 Oktober 2007);
Bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi Peredaran Usaha hanya sebesar Rp 7.472.719.470,00 yang berasal dari penelitian SSP Pemungut PPN sebesar Rp 747.271.947,00;
Bahwa dari SSP lembar ke-6 yang telah distempel “Sesuai Dengan Aslinya” oleh Bank YY  sebagai bank tempat pembayaran, telah dilakukan penelitian sebagai berikut:

  • Nama penyetor dalam SSP dari BUT QQ Indonesia Company NPWP 0X.00X.XXX.X-0XX.000 (Pemungut Pajak) yaitu Ruby Della telah diteliti dan SPT Tahunan PPh Pasal 21 (Pemungut Pajak) Tahun 2008 dan SPT Masa PPh Pasal 21 (Pemungut Pajak) Masa Pajak Juli 2009 tidak ada nama tersebut dalam kedua Surat Pemberitahuan tersebut;
    Bahwa Surat Penjelasan resmi dengan tanda tangan basah dan pihak pemungut pajak yang menyatakan rincian 14 Faktur Pajak sebesar Rp 702.704.524,00 yang menurut Pemohon Banding adalah terkait dengan SSP sebesar Rp 747.271.647,00 tidak diperoleh Terbanding, Pemohon Banding hanya menyerahkan data berupa Dafar Rekapitulasi Faktur Pajak Pembayaran Bulan Januari 2009, yang menurut keterangan Pemohon Banding berasal dari pihak pemungut pajak, dimana dari data tersebut dengan nilai setoran yang tertera di SSP ada ketidaksamaan nilai;
    Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, karena setelah diteliti data yang ada tidak dapat ditrasir bahwa SSP sebesar Rp 747.271.947,00 adalah terkait ke-14 Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 747.271.947,00 dan dari penelitian data-data yang ada dalam proses keberatan juga tidak mendukung alasan keberatan Pemohon Banding maka Terbanding menyimpulkan bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam koreksi Pemeriksa;
    Alasan Pemohon Banding;
    Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi atas penyerahan sebesar Rp 7.472.719.470,00 yang berasal dari penelitian terhadap pembayaran SSP berdasarkan data konfirmasi NTPN MPN/SPM/MP3 pada portal DJP karena diketahui bahwa terdapat pembayaran PPN kepada Pemungut PPN untuk masa Desember 2008 sebesar Rp 747.271.947,00 yang telah dilaporkan di dalam SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2007 dan 2008, demikian juga rincian Faktur Pajak atas SSP PPN senilai Rp 747.271.947,00 telah dilaporkan di dalam SPT Masa PPN Masa September 2007, November 2007, Maret 2008, April 2008, dan November 2008, dengan demikian, DPP sebesar Rp 7.472.719.470,00 tersebut tidak menjadi bagian Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan FGH Indonesia Tahun Pajak 2009;
    Bahwa atas penyerahan tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN atas nama BUT. QQ Indonesia Company, Pemohon Banding tidak dapat memperoleh SPT Masa PPN dari pihak QQ karena itu bukan kekuasaan/hak Pemohon Banding untuk mengetahuinya, karena kerahasiaan dan pihak QQ, justru seharusnya Pihak Terbanding dapat mengecek kembali data yang Pemohon Banding miliki tersebut melalui database Direktorat Jenderal Pajak;
    Bahwa pelaporan QQ dengan Pemohon Banding terdapat perbedaan sebesar Rp 445.674.230,00 dikarenakan adanya perbedaan penggunaan kurs KMK yang berlaku. Berikut kronologis penjelasan atas perbedaan tersebut:
  • Pada awalnya, pihak Pemohon Banding (DFG) menerbitkan beberapa Invoice atas sejumlah transaksi kepada BUT. QQ Indonesia (QQ);
  • Atas beberapa Invoice tersebut, Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, adapun nilai DPP dan PPN tersebut oleh Pemohon Banding dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan Kurs Pajak yang berlaku pada tanggal Faktur Pajak tersebut diterbitkan;
  • Selanjutnya, Pemohon Banding menyerahkan Faktur Pajak dan Invoice berdasarkan kurs tersebut kepada QQ selaku Pemungut PPN sehingga QQ menyetorkan langsung ke Kas Negara, dalam hal ini, QQ menggunakan kurs pajak yang berbeda dengan kurs yang tertera pada Faktur Pajak yang diterbitkan Pemohon Banding, berikut adalah daftar perbandingan PPN antara yang disetor Pemohon Banding dengan yang disetor QQ dalam tabel di bawah ini:
    Dalam Rupiah
    No.Nomor Faktur PajakTanggal
    Faktur PajakDPP PPN
    berdasarkan
    Faktur Pajak
    (Pemohon Banding )PPN
    berdasarkan
    Faktur Pajak
    (Pemohon Banding)DPP PPN
    berdasarkan
    pembayaran PPN
    oleh QQPPN
    berdasarkan
    pembayaran
    PPN oleh
    QQSelisih DPP PPNSelisih PPN1
    0X0. 000-0X.00000XXX21-Sep-07761.953. 030,0076.195. 303,00782. 518.640,0078.251. 864,0020. 565 .610, 002. 056. 561,002
    0X0. 000-0X.000000X025-Mar -08924. 226.000,0092.422. 600,00936.042. 780,0093. 604. 278,0011.816 .780, 001. 181. 678 ,003
    0X0. 000-0X.000000XX25-Mar -08486. 187.250,0048.618. 725,00492.403. 440,0049.240. 344,006.216. 190 ,00621. 619 ,004
    0X0. 000-0X.000000XX28-Mar -081.218.246. 350,00121.824. 635,001.217 .938.210,00121.793. 821,00(308. 140 ,00)(30 .814, 00)5
    0X0. 000-0X.000000XX28-Mar -08176. 637.940,0017.663. 794,00178. 896.360,0017.889.636, 002.258. 420 ,00225. 842 ,006
    0X0. 000-0X.000000XX28-Mar -0818. 314. 620, 001. 831. 462, 0018. 300. 430,001.830. 043,00(14. 190 ,00)(1.  419, 00)7
    0X0. 000-0X.000000XX16-Apr-08264. 566.280,0026.456. 628,00268.028. 430,0026.802. 843,003.462. 150 ,00346. 215,008
    0X0. 000-0X.00000XXX6-Nov-0829. 653. 920 ,002. 965. 392 ,0033. 107. 420, 003.310. 742,003.453. 500 ,00345. 350, 009
    0X0. 000-0X.00000XX026-Nov -07558.255. 850,0055. 825.585,00554.969. 540,0055.496 .954,00(3.286. 310 ,00)(328. 631, 00)10
    0X0. 000-0X.00000XXX6-Nov-08234.417. 510,0023.441. 751,00270. 771.660,0027.077. 166,0036. 354. 150 ,003. 635. 415, 0011
    0X0. 000-0X.00000XX06-Nov-08269.287. 930,0026. 928.793,00311. 049.880,0031.104. 988,0041. 761. 950,004.176. 195, 0012
    0X0. 000-0X.00000X0X6-Nov-081. 746. 767. 640 ,00174.676.764 ,002.017. 661. 400, 00201. 766.140,00270. 893. 760,0027. 089. 376, 0013
    0X0. 000-0X.00000XXX6-Nov-0888. 637 .090, 008.863. 709,00102. 383.190,0010.238. 319,0013.746. 100,001. 374. 610, 0014
    0X0. 000-0X.00000XXX6-Nov-08249.893. 830,0024. 989.383,00288. 648.090,0028. 864.809,0038. 754. 260, 003.875. 426, 00Total
    7. 027.045. 240,00702. 704. 524,007.472 719. 470,00747.271. 947,00445. 674. 230,0044. 567 423,00

Bahwa dengan demikian, kesalahan penggunaan kurs KMK tersebut bukan merupakan kesalahan pihak Pemohon Banding karena secara peraturan perundang-undangan perpajakan, Pemohon Banding telah tepat menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar;
Bahwa selain itu menurut Pemohon Banding, data-data yang sudah diberikan cukup menjelaskan alasan-alasan Pemohon Banding, sulit bagi Pemohon Banding meminta kembali dokumen-dokumen dengan tanda tangan basah dari pihak Pemungut, dalam hal ini BUT. QQ Indonesia Company, karena Pemohon Banding tidak berwenang untuk itu, menurut Pemohon Banding, seyogyanya Pihak Terbanding dapat melakukan perbandingan antara data yang telah Pemohon Banding serahkan dengan data base internal Direktorat Jenderal Pajak (yang menurut Pemohon Banding data tersebut paling akurat), sehingga dapat dilihat keabsahan data yang telah Pemohon Banding berikan;
Bahwa kesalahan yang dilakukan oleh QQ seyogianya tidak dibebankan kepada Pemohon Banding karena pembayaran yang dilakukan QQ bukanlah kuasa Pemohon Banding, oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar dapatlah kiranya Majelis Hakim yang Terhormat tidak melakukan koreksi atas Objek PPN sebesar Rp 445.674.230,00;
Bahwa berikut ini Pemohon Banding tampilkan rincian Faktur Pajak atas pembayaran SSP senilai Rp 747.271.947,00 tersebut di bawah ini:

Nomor Faktur PajakTanggal Faktur
Pajak
Nama KPPJumlah
PPN/PPnBM
(Rp)
0X0.000-0X.00000XXX21-Sep-07KPP PMA III78.251.864,00
0X0.000-0X.000000X025-Mar-08KPP PMA III93.604.278,00
0X0.000-0X.000000XX25-Mar-08KPP PMA III49.240.344,00
0X0.000-0X.000000XX28-Mar-08KPP PMA III121.793.821,00
0X0.000-0X.000000XX28-Mar-08KPP PMA III17.889.636,00
0X0.000-0X.000000XX28-Mar-08KPP PMA III1.830.043,00
0X0.000-0X.000000XX16-Apr-08KPP PMA III26.802.843,00
0X0.000-0X.00000XXX6-Nov-08KPP PMA III3.310.742,00
0X0.000-0X.00000XX026-Nov-07KPP PMA III55.496.954,00
0X0.000-0X.00000XXX6-Nov-08KPP PMA III27.077.166,00
0X0.000-0X.00000XX06-Nov-08KPP PMA III31.104.988,00
0X0.000-0X.00000X0X6-Nov-08KPP PMA III201.766.140,00
0X0.000-0X.00000XXX6-Nov-08KPP PMA III10.238.319,00
0X0.000-0X.00000XXX6-Nov-08KPP PMA III28.864.809,00
Total747.271.947,00

Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar Majelis membatalkan atas koreksi DPP PPN Pemungut di atas, dari semula sebesar Rp 7.472.719.470,00 menjadi NIHIL;
Bahwa selain itu, Pemohon Banding juga menemukan kesalahan penghitungan yang dilakukan oleh Terbanding atas SKPKB PPh Badan Nomor 00016/206/09/056/11 tanggal 22 November 2011 tersebut, di mana Terbanding menghitung sanksi administrasi sebanyak 24 (dua puluh empat) bulan, dimana menurut Pemohon Banding seharusnya adalah 20 (dua puluh) bulan, sehingga dengan demikian akan mengubah penghitungan pajak yang terhutang sesungguhnya;
Kesimpulan;
Bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, berikut Pemohon Banding sajikan perhitungan PPh Badan, berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan, SKPKB, SK-DJP dan Permohonan Banding Pemohon Banding di bawah ini:

(Dalam Rupiah)

SPTSKPKBSK-DJPPermohonan
Banding
Selisih
Penjualan25. 291.985. 381,0035.843. 026.008,0035.843.026.008,0028. 370. 306.538,007.472. 719.470,00
Harga Pokok Penjualan(12. 114. 296.005, 00)(11.772. 871.774,00)(11.772. 871.774,00)(11. 772.871. 774,00)0,00
Laba Kotor13.177.689. 376,0024.070. 154.234,0024.070.154.234,0016.597. 434. 764,007.472. 719.470,00
Biaya Usaha(3.724.742. 738,00)(3.703. 906.638,00)(3.703.906.638,00)(3.703. 906.638,00)0,00
Pendapatan dari luar usaha29.729.885. 465,0030.474. 183.972,0030.474. 183.972,0030.474. 183.972,000,00
Biaya dari Luar usaha(9.179.780. 099,00)235. 571.661,00235. 571.661,00235.571.661,007. 482. 479.793,00
Penghasilan Kena Pajak30.003.052. 004,0051.076. 003.229,0051.076. 003.229,0043.603. 283.759,007. 472. 719.470,00
Kompensasi Rugi31.798.601. 644,0013.798. 601.644,0031.798. 601.644,0031.798. 601.644,000,00
Laba / (Rugi)(1.795.549. 640,00)19.277. 401.585,0019.277. 401.585,0011.804. 682.115,007. 472.719 .470,00
PPh Badan0,00361. 420.765,00361.420.765,00279.614.705,0081.806.360,00
4.674. 830.915,004.674.830.915,002.746. 082. 182 ,001.928. 748.732,00
PPh Badan0,005.036. 251.679,005.036.251.679,003.025. 696. 587 ,002.010. 555.092,00
Kredit Pajak433.973. 238,00433. 973.238,00433.973.238,00433.973.238,000,00
Kurang/(Lebih) Dibayar(433.973. 238,00)4.602. 278.441,004.602.278.441,002. 591. 723. 349,002.010.555 .092,00
Sanksi Administrasi0,002.209 .093.652,002.209.093.652,001.036. 689. 340 ,00965.066.444,00
Harus Dibayar/(Dikembalikan)(433.973. 238,00)6.811. 372.093,006.811.372.093,003. 628. 412. 689,002.975. 621.153,00

Bahwa demikianlah permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding, besar harapan Pemohon Banding agar dapatlah kiranya Majelis menyetujui permohonan banding Pemohon Banding seperti yang telah Pemohon Banding uraikan di atas sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dengan berazaskan keadilan dari semula kurang bayar beserta Sanksi Administrasi sebesar Rp 6.811.371.867,00 menjadi kurang bayar beserta Sanksi Administrasi sebesar Rp 3.628.412.689,00;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53831/PP/M.XB/15/2014 tanggal 2 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-126/WPJ.07/2013 tanggal 22 Januari 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor 00016/206/09/056/11 tanggal 22 November 2011, atas nama: PT. DFG Indonesia (d/h PT. FGH Indonesia), NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 (d/h 0X.XXX.XXX.X-0XX.000), beralamat di Gedung DF Plaza Lantai 21, Jalan SS Kav. 36, RT 002 RW 002 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta Raya, 12430, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto
Kompensasi Kerugian
Penghasilan Kena Pajak
Pajak Penghasilan yang terutang
Kredit Pajak
Pajak Penghasilan Kurang Bayar
Sanksi Administrasi
Jumlah yang masih harus dibayar/lebih dibayar
Rp  43.603.283.759,00
Rp  31.798.601.644,00
Rp  11.804.682.115,00
Rp    3.025.696.578,00
Rp       433.973.238,00
Rp    2.591.723.349,00
Rp    1.244.027.208,00
Rp    3.835.750.557,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53831/PP/M.XB/15/2014 tanggal 2 Juli 2014 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Juli 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 September 2014 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 7 Oktober 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 7 Oktober 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 23 Maret 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 April 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;

Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put 53831/PP/M.XB/15/2014 tanggal 2 Juli 2014, telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon PK), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53831/PP/M.XB/15/2014 tanggal 2 Juli 2014 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) :“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:

  1. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;”
  2. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
  1. Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 53831/PP/ M.XB/15/2014 tanggal 2 Juli 2014 atas nama PT. DFG Indonesia (Termohon Peninjauan Kembali/semula Termohon PK), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon PK) melalui Surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor Put. 53831/PP/M.XB/15/2014 tanggal 8 Juli 2014, dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon PK) pada tanggal 21 Juli 2014 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen X0XX0XXX0XXX000X.
  2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.53831/PP/M.XB/15/2014 tanggal 2 Juli 2014 masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang PengadilanPajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/ pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  3. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali;

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp 7.472.719.470,00;

  1. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan Peninjauan Kembali;

Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon PK) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53831/PP/M.XB/15/2014 tanggal 2 Juli 2014, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

  1. Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai berikut:
    Bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan 14 (empat belas) invoice dan faktur pajak kepada BUT QQ Indonesia sebagai berikut:
    1. Invoice yang diterbitkan Pemohon Banding dan Pembayaran dilakukan oleh BUT QQ Indonesia:No
      UrutInvoice PembayaranTanggalNomorJumlah (USD)TanggalJumlah (USD)1
      21/09/2007S 070043-RI81,015.7409/06/2008
      10/06/2008237,46
      3,645.71
      77,132.57
      81,015.742
      26/11/2007S 07004859,539.6706/05/200856,860.54
      2,679.13
      59,539.673
      25/03/2008S 080003100,423.0006/06/200895,904.30
      4,518.70
      100,423.004
      25/03/2008S 08000452,827.3206/06/200850,450.66
      2,376.66
      52,827.325
      28/03/2008S 080005132,370.1701/06/20082,318.15
      124,092.00
      5,956.66
      3.36
      132,370.176
      28/03/2008S 08000619,192.8306/05/200818,329.01
      863,82
      19,192.837
      28/03/2008S 0800071,990.0024/04/20081,896.95
      89.55
      3.50
      1,990.008
      16/04/2008S 08000928,755.3306/05/200827.460.91
      1,294.42
      28,755.339
      06/11/2008S 0800712,740.0028/11/20083.50
      123.30
      2,613.20
      2,740.0010
      06/11/2008S 08007021,660.0009/12/200820,685.30
      974.70
      21,660.0011
      06/11/2008S 08006824,882.0009/12/20084,213.56
      19,545.25
      1,119.69
      3.50
      24,882.0012
      06/11/2008S 080067161,400.0009/12/2008154,137.00
      7,263.00
      161,400.0013
      06/11/2008S 0800698,190.0009/12/20087,821.45
      368.55
      8,190.0014
      06/11/008S 08007223,090.0009/12/200822,050.95
      1,039.05
      23,090.00

    Bahwa Invoice Nomor S 070043-R1 tanggal 21 September 2007 dengan nilai tagihan sebesar USD81,015.74 adalah merupakan revisi atas Invoice Nomor S 070043 tanggal 21 September 2007 sebesar USD83,952.22;
    1. Faktur Pajak yang diterbitkan dan telah dilaporkan di SPT Masa Pemohon Banding:No
      UrutTanggal
      FPNomor
      FPDPP
      (USD)PPN
      (USD)Kurs
      (Rp)DPP
      (Rp)PPN
      (Rp)1
      21/09/20070X0.000. 0X.00000XXX81,015.748,101.57
      9.405,00
      761.853.035,00
      76. 185. 305,002
      26/11/20070X0.000.0X. 00000XX059,539.675,953.97
      9.376,20
      558.255.853,0055.825. 585,003
      25/03/20080X0.000.0X. 000000X0100,423.0010,042.30
      9.203,33
      924.226.008,0095.422. 600,004
      25/03/20080X0.000.0X. 000000XX52,827.325,282.73
      9.203,33486.187.259,0048.618. 725,005
      28/03/20080X0.000.0X. 000000XX132,370.1713,237.01
      9.203,331.218.246.356,00121.824. 635,00
      6
      28/03/20080X0.000.0X. 000000XX19,192.831,919.28
      9.203,33176.637.948,0017.663. 794,007
      28/03/20080X0.000.0X. 000000XX1,990.00199.00
      9.203,3318.314.626,001.831. 462,008
      16/04/20080X0.000.0X. 000000XX28,755.332,872.53
      9.203,33264.566.289,0026.456. 628,009
      06/11/20080X0.000.0X. 000000XX2,740.00274.00
      10.822,6029.653.924,002.965. 392,0010
      06/11/20080X0.000.0X. 00000XXX21,660.002,166.00
      10.822,60234.417.516,0023.441. 751,0011
      06/11/20080X0.000.0X. 00000XXX24,882.002,488.20
      10.822,60269.287.933,0026.928. 793,0012
      06/11/20080X0.000.0X. 00000X0X161,400.0016,140.00
      10.822,601.746.767.640,00174.676. 764,00
      13
      06/11/20080X0.000.0X. 00000XX8,190.00819.00
      10.822,6088.637.094,008.863. 709,0014
      06/11/0080X0.000.0X. 00000XXX23,090.002,309.00
      10.822,60
      249.893.834,0024.989. 383,00





      7.027.12.820,00702.712. 234,00

    Bahwa DPP PPN atas Faktur Pajak No. 0X0.000.0X.00000XXX sebesar USD81,015,74 adalah sesuai dengan Invoice Nomor S 0X00XX-R1 tanggal 21 September 2007;
    Bahwa seluruh invoice tersebut telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2007 dan Tahun Pajak 2008;
    Bahwa BUT QQ Indonesia pada tanggal 8 Januari 2009 menyetorkan PPN atas nama PT FGH Indonesia NPWP 0X,XXX,XXX,X-0XX,000 melalui PT. Bank YY  Cabang Nangka, Pekanbaru, sebesar Rp747,271,947,00;
    Bahwa PT. Bank YY  Cabang Nangka, Pekanbaru, dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh YX (Jabatan XXY, Loan, Tax, EXIM Manager), menyatakan bahwa Surat Setoran Pajak senilai Rp 747.271.947 (tujuh ratus empat puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah) dengan NTPN 1514140707011207 yang disetorkan pada tanggal 08 Januari 2009 melalui PT Bank YY  Cabang Nangka, Pekanbaru, oleh BUT QQ Indonesia Company (NPWP:01001,262,3-081.000) atas nama PT FGH Indonesia (01.364.833.2- 056.0) adalah BENAR;
    Bahwa, atas penyerahan tersebut juga telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN atas nama BUT QQ Indonesia Company (selaku customer Pemohon Banding sebagai Pemungut PPN) pada Masa Pajak Desember 2008, sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 Daftar PPN dan PPn BM yang Dipungut Oleh Selain Bendaharawan Pemerintah (Formulir 1107 PUT 2) pada nomor urut 1 sampai dengan 14;
    Bahwa Setoran PPN yang dilaporkan oleh BUT QQ Indonesia Company pada Masa Pajak Desember 2008 atas nama Rekanan PT. FGH Indonesia NPWP 01-364.833.2-056.000 adalah sebagai berikut:
    No
    UrutTanggal
    Faktur PajakNomor
    Faktur PajakDPP
    (Rp)PPN
    (Rp)
    1
    21/09/20070X0.000. 0X.00000XXX782.518.640,00
    78.251.864,00
    2
    26/11/20070X0.000.0X. 00000XX0554.959.540,0055.496.954,003
    25/03/20080X0.000.0X. 000000X0936.042.780,0093.604.278,004
    25/03/20080X0.000.0X. 000000XX492.403.440,0049.240.344,005
    28/03/20080X0.000.0X. 000000XX1.217.938.210,00121.793.821,006
    28/03/20080X0.000.0X. 000000XX178.896.360,0018.889.636,007
    28/03/20080X0.000.0X. 000000XX18.300.430,001.830.043,008
    16/04/20080X0.000.0X. 000000XX268.028.430,0026.802.843,009
    06/11/20080X0.000.0X. 000000XX33.107.420,003.310.742,0010
    06/11/20080X0.000.0X. 00000XXX270.771.660,0027.077.166,0011
    06/11/20080X0.000.0X. 00000XXX311.049.880,0031.104.988,0012
    06/11/20080X0.000.0X. 00000X0X2.017.661.400,00201.766.140,0013
    06/11/20080X0.000.0X. 00000XX102.383.190,0010.238.319,0014
    06/11/0080X0.000.0X. 00000XXX288.648.090,0028.864.803,00


    7.472.719.470,00747.271.947,00
    Bahwa dari bukti-bukti yang ada dapat menjelaskan bahwa PPN yang disetor oleh pihak pemungut (BUT QQ Indonesia Company) adalah atas 14 (empat belas) Faktur Pajak yang nomor dan tanggal Faktur Pajaknya sama dengan Faktur Pajak yang telah dilaporkan Pemohon Banding;
    Bahwa adanya perbedaan jumlah PPN antara 14 (empat belas) Faktur Pajak yang dimaksud Pemohon Banding dengan jumlah PPN yang dilaporkan oleh pihak Pemungut (BUT QQ Indonesia Company) sebesar Rp 44.567.423,00 adalah karena Pemohon Banding menggunakan kurs pada saat pembuatan Faktur Pajak;
    Bahwa Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, mengatur:
    1. Apabila pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak;
    2. Dalam hal pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian yang dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan Pasal 16A Undang-Undang PPN mempergunakan mata uang asing, maka besarnya Pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan  Keuangan pada saat di/akukan pembayaran oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai”.
    Bahwa Pasal 16A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, diatur:
    “Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai”;
    Bahwa dalam penjelasan Pasal 16A Ayat (1) a quo, disebutkan:
    “Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, maka Pemungut Pajak Pertambahan Nilai berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang dipungutnya. Meskipun demikian, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tetap berkewajiban untuk melaporkan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai”;
    Bahwa Majelis berpendapat, perbedaan kurs terjadi karena Pemohon Banding menggunakan kurs pada saat tanggal Faktur Pajak dibuat, sedangkan BUT QQ Indonesia Company selaku Pemungut PPN berdasarkan ketentuan Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 a quo, harus melakukan konversi dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat melakukan pembayaran;
    Bahwa bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding dalam uji bukti berupa Surat Keterangan tanggal 28 Februari 2012 dari PT. Bank YY  Cabang Nangka, Pekanbaru, dan fotokopi SPT PPN Masa Pajak Desember 2008 atas nama BUT QQ Indonesia, sekalipun belum ditunjukkan pada saat pemerikseen, kerene buktibukti tersebut merupakan bukti yang diperoleh dari pihak ketiga, Majelis berpendapat berdasarkan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, tetap dapat dipertimbangkan;
    Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelisberpendapat Setoran PPN sebesar Rp 747.271.947,00 oleh BUT QQ Indonesia Company adalah untuk invoice dan faktur pajak yang sama dengan yang telah dilaporkan penghasilannya oleh Pemohon Banding pada SPT PPh Badan Tahun 2007 dan Tahun Pajak 2008;
    Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang mendukung alasan Pemohon Banding bahwa penghasilan tersebut telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2007 dan Tahun Pajak 2008, sehingga alasan Terbanding yang menganggap ada penjualan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding tidak dapat dipertahankan;
    Bahwa Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas Penghasilan Netto Tahun Pajak 2009 sebesar Rp 7.472. 719.470,00 dari peredaran usaha tidak dapat dipertahankan;
  2. Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa yang digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali antara lain sebagai berikut:
    2.1.
    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
    Pasal 69 ayat (1):
    Alat bukti dapat berupa:
    1. Surat atau tulisan;
    2. Keterangan ahli;
    3. Keterangan para saksi;
    4. Pengakuan para pihak; dan/atau
    5. Pengetahuan Hakim
    Penjelasan:
    Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.
    Pasal 76:
    Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya  diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
    Penjelasan:
    Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan.
    Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.
    Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan.
    Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan Terbanding atau Tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.
    Pasal 77 ayat (3):
    Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.
    Pasal 78:
    Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.
    Penjelasan:
    Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    Pasal 91 huruf c dan huruf e:
    Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
    1. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan c;
    2. Apabila terdapat suatu-putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    2.2.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009:
    Pasal 1 angka 8:
    Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
    Pasal 13 ayat (2):
    Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pad a ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh em pat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.2.3.
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
    Pasal 4 ayat (1):
    Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;2.4.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, diatur:
    Pasal 16A Ayat (1):
    Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
    Penjelasan Pasal 16A Ayat (1):
    Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, maka Pemungut Pajak Pertambahan Nilai berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang dipungutnya. Meskipun demikian, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tetap berkewajiban untuk melaporkan pajak yang dipungut oleh Pemungut PajakPertambahan Nilai2.5.
    Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, mengatur:
    Pasal 11 ayat (1):
    Apabila pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak
    Pasal 11 ayat (2):
    Dalam hal pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian yang dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan Pasal 16A Undang-Undang PPN mempergunakan mata uang asing, maka besarnya Pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat dilakukan pembayaran oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.2.6.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 tanggal 31 Januari 2005:
    Pasal 2 ayat (1):
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang alas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Rekanan kepada Kontraktor, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Kontraktor baik kantor pusat, cabang-cabang, maupun unit-unitnya, yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
    Pasal 6 ayat (1):
    Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan paling lambat:
    1. Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; atau
    2. Pada saat melakukan pembayaran dalam hal:
    1. Pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
    2. Pembayaran dilakukan sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; atau
    3. Pembayaran dilakukan pada saat yang sama dengan saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
    Pasal 6 ayat (2):
    Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut dilakukan paling lambat pada hari ke-15 (Iima belas) bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pemungutan.2.7.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007
    Pasal 2 ayat (15):
    PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah atau instansi Pemerintah yang ditunjuk harus disetor paling lama tanggal 15 (Iima belas) bulan berikutnya setelah Masa pajak berakhir.
  3. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembalil Pemohon PK (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak terkait putusan Majelis yang tidak mempertahankan Koreksi dengan alasan sebagai berikut:
  1. Bahwa koreksi sebesar Rp 747.271.947,00 yaitu karena tidak terdapat cukup bukti meyakinkan dan valid bahwa SSP PPN sebesar Rp 747.271.947,00 yang bersumber dari konfirmasi NTPN/MPN/SPM/MP3 adalah berasal dari Faktur Pajak yang PPN-nya dipungut pemungut QQ Indonesia Company, fakta-fakta yang ada, bukan merupakan bukti yang meyakinkan dan valid, adalah sebagai berikut:
    • Tidak dapat dibuktikan SSP PPN asli sebesar Rp 747.271.947,00 NTPN 1514140707011207 adalah berasal dari pemungut QQ Indonesia Company,
    • Tidak dapat dibuktikan surat keterangan atau konfirmasi resmi dari QQ Indonesia Company bahwa SSP PPN sebesar Rp 747.271.947,00 dengan DPP sebesar Rp7.472.719.470,00 adalah atas 14 Faktur Pajak yang dimaksud Termohon PK (semula Pemohon Banding)
    • Jumlah nilai DPP dan PPN yang tercantum dalam 14 Faktur Pajak berbeda dengan jumlah yang dimaksud Termohon PK sebesar Rp 747.271.947,00 dimana terdapat selisih sebesar Rp 44.567.412,00 yang menurut Termohon PK disebabkan karena selisih kurs, namun data atau bukti yang meyakinkan karena selisih kurs tidak dapat dibuktikan Termohon PK;
  2. Bahwa Termohon PK tidak setuju (membantah) terhadap koreksi atas penyerahan sebesar Rp 7.472.719.470,00 yang berasal dari penelitian terhadap pembayaran SSP berdasarkan data konfirmasi NTPN MPN/SPM/MP3 pad a portal DJP karena diketahui bahwa terdapat pembayaran PPN kepada Pemungut PPN untuk masa Desember 2008 sebesar Rp747.271.947,00, hal ini disebabkan karena penyerahan tersebut sebenarnya telah dilaporkan didalam SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2007 dan 2008, demikian juga rincian Faktur Pajak atas SSP PPN senilai Rp 747.271.947,00 telah dilaporkan di dalam SPT Masa PPN Masa September 2007, November 2007, Maret 2008, April 2008, dan November 2008, dengan demikian, DPP sebesar Rp7.472.719.470,00 tersebut tidak menjadi bagian Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Termohon PK untuk Tahun Pajak 2009, atas penyerahan tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN atas nama BUT. QQ Indonesia Company (selaku customer Termohon PK sebagai Pemungut PPN);
    Bahwa dalam hal ini,Termohon PK hanya memperoleh sebagian salinan SPT Masa PPN dari pihak BUT. QQ Indonesia Company karena itu bukan kekuasaan/hak Termohon PK untuk memperoleh SPT Masa PPN tersebut secara lengkap, karena menyangkut kerahasiaan dari pihak BUT. QQ Indonesia Company, menurut Termohon PK, seyogianya Pihak Pemohon PK dapat meneliti kembali data yang Termohon PK miliki tersebut melalui database Direktorat Jenderal Pajak, apakah pelaporan atas Faktur Pajak oleh BUT. QQ Indonesia Company tersebut sudah benar atau tidak (sebagaimana Pihak Pemohon PK melakukan konfirmasi pada portal DJP atas pembayaran SSP PPN oleh Pemungut PPN tersebut):
    Bahwa adapun atas pelaporan yang dilakukan oleh BUT. QQ Indonesia Company dengan PT. DFG Indonesia (dahulu PT. FGH Indonesia) terdapat perbedaan sebesar Rp44.567.423,00 dikarenakan adanya perbedaan penggunaan kurs KMK yang berlaku;
  3. Bahwa Termohon PK dan Pemohon PK telah melakukan uji bukti sesuai Berita Acara Uji Bukti tanggal 12 November 2013, dengan hasil sebagai berikut:
    • Bahwa bukti yang disampaikan Termohon PK dalam uji bukti tersebut adalah sebagai berikut:-
      Invoice;-
      Faktur Pajak;-
      Pencatatan jurnal akuntansi dari saat pengakuan Revenue/Penghasilan sampai dengan pembayaran invoice oleh pihak BUT QQ Indonesia Company;-
      Pelaporan SPT Masa PPN (Masa Pajak September 2007, November 2008, Maret 2008, April 2008, dan November 2008) yang menunjukkan telah dilaporkannya ke-14 Faktur Pajak tersebut oleh Pemohon Banding;-
      Pencatatan General Ledger yang rnenunjukkan bahwa atas Revenue/Penghasilan yang menjadi sengketa telah dilapor dalam SPT Tahunan PPh Badan PT DFG Indonesia (d/h PT FGH Indoneisa) pada Tahun Pajak 2007 dan 2008;-
      Salinan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2008 atas nama Wajib Pajak BUT QQ Indonesia Company yang menunjukkan pelaporan atas ke-14 Faktur Pajak yang menjadi sengketa oleh BUT QQ Indoneisa Company;
    Bahwa Pemohon PK dalam uji bukti tersebut memberikan pendapat sebagai berikut:
    • Bahwa data-data/dokumen yang diuji bukti (selain Faktur Pajak dan SPT Masa Termohon PK/Pemohon Banding) tidak pernah disampaikan Termohon PK/Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan (hal ini berdasarkan penelitian pada Surat Tanggapan Termohon PK/Pemohon Banding atas SPHP dan Risalah Pembahasan) padahal dalam Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang KUP telah dinyatakan : Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek  yang terutang pajak. Oleh karena dokumen tersebut tidak diserahkan pada saat pemeriksaan, maka berdasarkan Pasal 26 Ayat (4) Undang-Undang KUP dokumen tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya dan seharusnya tidak dapat dipertimbangkan dipersidangan banding ini.
    • Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP menyatakan : Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;
    Bahwa selain hal tersebut di atas, diketahui juga beberapa fakta sebagai berikut:
    1. Terdapat perbedaan nilai antara 14 Faktur Pajak yang dimaksud Termohon PK dengan nilai yang telah dilaporkan oleh pihak Pemungut (BUT QQ Indonesia Company).
      Dimana menurut Termohon PK/Pemohon Banding perbedaan tersebut dikarenakan selisih kurs, namun tidak ada bukti yang valid/penjelasan resmi dari pihak Pemungut, atas kurs yang dipakai pihak Pemungut tersebut (sementara data kurs yang dipakai pihak Pemungut menurut Termohon PK, dalam uji bukti ini hanya merupakan anggapan dari Termohon PK/Pemohon Banding semata);
    2. Tidak terdapat bukti yang valid (penjelasan resmi dari pihak Pemungut) bahwa 14 Faktur Pajak dengan total nilai PPN sebesar Rp 705.466.283,00 yang dimaksud Termohon PK adalah terkait dengan SSP sebesar Rp 747.271.947,00;
    3. Dalam proses keberatan, telah dilakukan penelitian 14 Faktur Pajak tersebut melalui “aplikasi PK-PM” dan ke-14 Faktur Pajak tersebut tidak pernah dilaporkan oleh pihak Pemungut (Laporan Penelitian Keberatan Nomor Lap-136/WPJ.07/2013 tanggal 22 Januari 2013);
    Bahwa berdasarkan uraian di atas maka dapat diketahui bahwa sanggahan/argumen Termohon PK tidak terbukti;
  4. Bahwa Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan banding Termohon PK/Pemohon Banding atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp 7.472.719.470,00 dengan pertimbangan sebagai berikut:
    1)
    Bahwa Termohon PK telah menerbitkan 14 (empat belas) invoice dan faktur pajak kepada BUT QQ Indonesia sebagai berikut:
    Invoice yang diterbitkan Termohon PK dan Pembayaran dilakukan oleh BUT QQ Indonesia:
    No
    UrutInvoice PembayaranTanggalNomorJumlah (USD)TanggalJumlah (USD)1
    21/09/2007S 070043-RI81,015.7409/06/2008
    10/06/2008237,46
    3,645.71
    77,132.57
    81,015.742
    26/11/2007S 07004859,539.6706/05/200856,860.54
    2,679.13
    59,539.673
    25/03/2008S 080003100,423.0006/06/200895,904.30
    4,518.70
    100,423.004
    25/03/2008S 08000452,827.3206/06/200850,450.66
    2,376.66
    52,827.325
    28/03/2008S 080005132,370.1701/06/20082,318.15
    124,092.00
    5,956.66
    3.36
    132,370.176
    28/03/2008S 08000619,192.8306/05/200818,329.01
    863,82
    19,192.837
    28/03/2008S 0800071,990.0024/04/20081,896.95
    89.55
    3.50
    1,990.008
    16/04/2008S 08000928,755.3306/05/200827.460.91
    1,294.42
    28,755.339
    06/11/2008S 0800712,740.0028/11/20083.50
    123.30
    2,613.20
    2,740.0010
    06/11/2008S 08007021,660.0009/12/200820,685.30
    974.70
    21,660.0011
    06/11/2008S 08006824,882.0009/12/20084,213.56
    19,545.25
    1,119.69
    3.50
    24,882.0012
    06/11/2008S 080067161,400.0009/12/2008154,137.00
    7,263.00
    161,400.0013
    06/11/2008S 0800698,190.0009/12/20087,821.45
    368.55
    8,190.0014
    06/11/008S 08007223,090.0009/12/200822,050.95
    1,039.05
    23,090.002)
    Faktur Pajak yang diterbitkan dan telah dilaporkan di SPT Masa Termohon PK/Pemohon Banding:
    No
    UrutTanggal
    FPNomor
    FPDPP
    (USD)PPN
    (USD)Kurs
    (Rp)DPP
    (Rp)PPN
    (Rp)1
    21/09/20070X0.000. 0X.00000XXX81,015.748,101.57
    9.405,00
    761.853.035,00
    76. 185. 305,002
    26/11/20070X0.000.0X. 00000XX059,539.675,953.97
    9.376,20
    558.255.853,0055.825. 585,003
    25/03/20080X0.000.0X. 000000X0100,423.0010,042.30
    9.203,33
    924.226.008,0095.422. 600,004
    25/03/20080X0.000.0X. 000000XX52,827.325,282.73
    9.203,33486.187.259,0048.618. 725,005
    28/03/20080X0.000.0X. 000000XX132,370.1713,237.01
    9.203,331.218.246.356,00121.824. 635,00
    6
    28/03/20080X0.000.0X. 000000XX19,192.831,919.28
    9.203,33176.637.948,0017.663. 794,007
    28/03/20080X0.000.0X. 000000XX1,990.00199.00
    9.203,3318.314.626,001.831. 462,008
    16/04/20080X0.000.0X. 000000XX28,755.332,872.53
    9.203,33264.566.289,0026.456. 628,009
    06/11/20080X0.000.0X. 000000XX2,740.00274.00
    10.822,6029.653.924,002.965. 392,0010
    06/11/20080X0.000.0X. 00000XXX21,660.002,166.00
    10.822,60234.417.516,0023.441. 751,0011
    06/11/20080X0.000.0X. 00000XXX24,882.002,488.20
    10.822,60269.287.933,0026.928. 793,0012
    06/11/20080X0.000.0X. 00000X0X161,400.0016,140.00
    10.822,601.746.767.640,00174.676. 764,00
    13
    06/11/20080X0.000.0X. 00000XX8,190.00819.00
    10.822,6088.637.094,008.863. 709,0014
    06/11/20080X0.000.0X. 00000XXX23,090.002,309.00
    10.822,60
    249.893.834,0024.989. 383,00





    7.027.12.820,00702.712. 234,00Bahwa DPP PPN atas Faktur Pajak No.0X0.000.0X.00000XXX sebesar USD81,015.74 adalah sesuai dengan Invoice Nomor S 0X00XX-R1 tanggal 21 September 2007;
    Bahwa seluruh invoice tersebut telah dilaporkan Termohon PK dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2007 dan Tahun Pajak 2008;
    Bahwa BUT QQ Indonesia pada tanggal 8 Januari 2009 menyetorkan PPN atas nama PT FGH Indonesia NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 melalui PT. Bank YY Cabang Nangka, Pekanbaru, sebesar Rp747.271.947,00;
    Bahwa PT. Bank YY  Cabang Nangka, Pekanbaru, dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh YX (Jabatan XXY, Loan, Tax, EXIM Manager), menyatakan bahwa Surat Setoran Pajak senilai Rp 747.271.947 (tujuh ratus empat puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah) dengan NTPN XXXXXX0X0X0XXX0X yang disetorkan pada tanggal 8 Januari 2009 melalui PT Bank YY  Cabang Nangka, Pekanbaru, oleh BUT QQ Indonesia Company (NPWP:0X00X.XXX.X-0XX.000) atas nama PT FGH Indonesia (0X.XXX.XXX.X-0XX.0) adalah benar;
    Bahwa, atas penyerahan tersebut juga telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN atas nama BUT QQ Indonesia Company (selaku customer Termohon PK/Pemohon Banding sebagai Pemungut PPN) pada Masa Pajak Desember 2008, sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 Daftar PPN dan PPn BM yang Dipungut Oleh Selain Bendaharawan Pemerintah (Formulir 1107 PUT 2) pada Nomor Urut 1 sampai dengan 14;
    Bahwa Setoran PPN yang dilaporkan oleh BUT QQ Indonesia Company pada Masa Pajak Desember 2008 atas nama Rekanan PT. FGH Indonesia NPWP 0X-XXX.XXX.X-0XX.000 adalah sebagai berikut:

    No
    UrutTanggal
    Faktur PajakNomor
    Faktur PajakDPP
    (Rp)PPN
    (Rp)
    1
    21/09/20070X0.000. 0X.00000XXX782.518.640,00
    78.251.864,00
    2
    26/11/20070X0.000.0X. 00000XX0554.959.540,0055.496.954,003
    25/03/20080X0.000.0X. 000000X0936.042.780,0093.604.278,004
    25/03/20080X0.000.0X. 000000XX492.403.440,0049.240.344,005
    28/03/20080X0.000.0X. 000000XX1.217.938.210,00121.793.821,006
    28/03/20080X0.000.0X. 000000XX178.896.360,0018.889.636,007
    28/03/20080X0.000.0X. 000000XX18.300.430,001.830.043,008
    16/04/20080X0.000.0X. 000000XX268.028.430,0026.802.843,009
    06/11/20080X0.000.0X. 000000XX33.107.420,003.310.742,0010
    06/11/20080X0.000.0X. 00000XXX270.771.660,0027.077.166,0011
    06/11/20080X0.000.0X. 00000XXX311.049.880,0031.104.988,0012
    06/11/20080X0.000.0X. 00000X0X2.017.661.400,00201.766.140,0013
    06/11/20080X0.000.0X. 0000XXX102.383.190,0010.238.319,0014
    06/11/20080X0.000.0X. 00000XXX288.648.090,0028.864.803,00


    7.472.719.470,00747.271.947,00
    Bahwa dari bukti-bukti yang ada dapat menjelaskan bahwa PPN yang disetor oleh pihak pemungut (BUT QQ Indonesia Company) adalah atas 14 (empat belas) Faktur Pajak yang nomor dan tanggal Faktur Pajaknya sama dengan Faktur Pajak yang telah dilaporkan Termohon PK/Pemohon Banding;
    Bahwa adanya perbedaan jumlah PPN antara 14 (em pat belas) Faktur Pajak yang dimaksud Termohon PK/Pemohon Banding dengan jumlah PPN yang dilaporkan oleh pihak Pemungut (BUT QQ Indonesia Company) sebesar Rp 44.567.423,00 adalah karena Termohon PK menggunakan kurs pada saat pembuatan Faktur Pajak;
    Bahwa Majelis berpendapat, perbedaan kurs terjadi karena Termohon PK menggunakan kurs pada saat tanggal Faktur Pajak dibuat, sedangkan BUT QQ Indonesia Company selaku Pemungut PPN berdasarkan ketentuan Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 a quo, harus melakukan konversi dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat melakukan pembayaran;
    Bahwa bukti-bukti yang ditunjukkan Termohon PK dalam uji bukti berupa Surat Keterangan tanggal 28 Februari 2012 dari PT. Bank YY  Cabang Nangka, Pekanbaru, dan fotokopi SPT PPN Masa Pajak Desember 2008 atas nama BUT QQ Indonesia, sekalipun belum ditunjukkan pada saat pemeriksaan, karena bukti-bukti tersebut merupakan bukti yang diperoleh dari pihak ketiga, Majelis berpendapat berdasarkan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, tetap dapat dipertimbangkan;
    Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat Setoran PPN sebesar Rp 747.271.947,00 oleh BUT QQ Indonesia Company adalah untuk invoice dan faktur pajak yang sama dengan yang telah dilaporkan penghasilannya oleh Termohon PK/Pemohon Banding pada SPT PPh Badan Tahun 2007 dan Tahun Pajak 2008;
    Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang mendukung alasan Termohon PK bahwa penghasilan tersebut telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2007 dan Tahun Pajak 2008, sehingga alasan Pemohon PK yang menganggap ada penjualan yang belum dilaporkan oleh Termohon PK tidak dapat dipertahankan;
  5. Berdasarkan alasan Pemohon PK pada saat Pemeriksaan, alasan Pemohon Banding, Hasil Uji Bukti, dan Pertimbangan Majelis Hakim, Pemohon PK berpendapat sebagai berikut:
    1)
    14 Invoice yang diklaim Termohon PK telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2007 dan Tahun Pajak 2008 tidak dapat ditelusuri apakah invoice tersebut terkait dengan SSP PPN sebesar Rp747.271.947,00 yang bersumber dari konfirmasi NTPN/MPN/SPM/MP3 yang menjadi koreksi Pemohon PK karena invoice tersebut menggunakan mata uang USD dan tidak ditunjukkan oleh Termohon PK berapa nilai kurs untuk mengkonversi ke mata uang rupiah .2)
    Terdapat perbedaan nilai sebesar Rp44.567.423,00 antara 14 Faktur Pajak yang dimaksud Termohon PK dengan nilai yang telah dilaporkan oleh pihak Pemungut (BUT QQ Indonesia Company). Dimana menurut Termohon PK perbedaan tersebut dikarenakan selisih kurs, namun tidak ada bukti yang valid/penjelasan resmi dari pihak Pemungut, atas kurs yang dipakai pihak Pemungut tersebut (sementara data kurs yang dipakai pihak Pemungut menurut Termohon PK, dalam uji bukti ini hanya merupakan anggapan dari Termohon PK semata);3)
    Tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa koreksi peredaran usa ha sebesar Rp 7.472.719.470,00 yang dilakukan Pemohon PK telah dicatat dan dilaporkan Termohon PK dalam SPT Tahunan PPh Badan;4)
    Dalam proses keberatan, telah dilakukan penelitian 14 Faktur Pajak tersebut melalui “aplikasi PK-PM” dan ke-14 Faktur Pajak tersebut tidak pernah dilaporkan oleh pihak Pemungut (Laporan Penelitian Keberatan Nomor : Lap-136/WPJ.07/2013 tanggal 22 Januari 2013);5)
    Bahwa dalam pertimbangan Majelis menyatakan bahwa adanya perbedaan jumlah PPN antara 14 (empat belas) Faktur Pajak yang dimaksud Termohon PK dengan jumlah PPN yang dilaporkan oleh pihak Pemungut (BUT QQ Indonesia Company) sebesar Rp 44.567.423,00 adalah selisih kurs karena Termohon PK menggunakan kurs pada saat pembuatan Faktur Pajak sedangkan BUT QQ Indonesia Company selaku Pemungut PPN berdasarkan ketentuan Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 a quo, harus melakukan konversi dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat melakukan pembayaran, namun pertimbangan tersebut tidak disertai dengan bukti dan fakta yang menunjukkan adanya perbedaan selisih kurs.
  6. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp 7.472.719.470,00 yang dibatalkan Majelis Hakim diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
  7. Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.53831/PP/M.XB/15/2014 tanggal 2 Juli 2014 yang menyatakan:
  • Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Penerbitan Keputusan Terbanding Nomor KEP-126/WPJ.07/2013 tanggal 22 Januari 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor : 000XXXX0XX 0XX0XX/XX tanggal 22 November 2011, atas nama: PT. DFG Indonesia (d/h PT. FGH Indonesia), NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 (d/h 0X.XXX.XXX.X-0XX.000), beralamat di Gedung DF Plaza Lantai 21, Jalan SS Kav. 36, RT 002 RW 002, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta Raya, 12430;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-126/WPJ.07/2013 tanggal 22 Januari 2013, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor 00016/206/09/056/11 tanggal 22 November 2011 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 (d/h 0X.XXX.XXX.X-0XX.000), sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp3.835.750.557,00; adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp7.472.719.470,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dali-ldalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo memiliki keterkaitan dan hubungan hukum dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1146 B/PK/PJK/2016 yang diucap dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin 24 Oktober 2016, karena pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung atas perkara a quo terhadap Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melakukan pembayaran pajaknya dengan menggunakan kurs yang berlaku pada Faktur Pajak yang telah dikonversikan atas kurs yang ditetapkan terhadap Valas menurut Keputusan Menteri Keuangan sudah benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) UU KUP jo Pasal 16A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 22 November 2016 oleh H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

        ttd/

Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

        ttd/

GGG, S.H., M.H.,






Biaya – biaya :
1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,00
2.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,00
3.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00
Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00

Ketua Majelis:

ttd/

Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S.,




Panitera Pengganti

ttd/

HHH, S.H., M.H.,

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. RTY, S.H.
NIP. : XXXX0XXX XXXX0X X 00X