Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1146/B/PK/PJK/2016

PUTUSAN
Nomor 1146/B/PK/PJK/2016

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor 40 – 42, Jakarta, XXXX0;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:

  1. AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
  2. BB jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  3. CC, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
  4. DD, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;

Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal AF Nomor 40 – 42, Jakarta, XXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2411/PJ./2014 tanggal 26 September 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

melawan:

PT. DFG INDONESIA (d/h PT. FGH INDONESIA), tempat kedudukan di Gedung SS Plaza Lantai 21, Jalan FG Kav. 36, RT 002 RW 002, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta Raya, 12430;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53832/PP/M.XB/16/2014 tanggal 2 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding telah menerima Keputusan Keberatan dengan Nomor KEP-120/WPJ.07/ 2013 tertanggal 22 Januari 2013 (“SK-DJP”) atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (“SKPLB”) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00195/407/08/056/11 tanggal 22 November 2011 dengan nilai Lebih Bayar sebesar Rp 7.772.278.676,00 dengan perincian di bawah ini:

UraianSemula
(Rp)
Ditambah
(Dikurangi)
(Rp)
Menjadi
(Rp)
DPP Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh
Pemungut PPN
10.192.840.100,000,0010.192.840.100,00
PPN Kurang/(Iebih) Dibayar(7.772.278.676,00)0,00(7.772.278.676,00)
Sanksi Bunga0,000,000,00
Sanksi Kenaikan0,000,000,00
Jumlah PPN YMH
Dibayar/(Dikembalikan)
(7.772.278.676,00)0,00(7.772.278.676,00)

Bahwa sehubungan dengan Surat Keputusan Terbanding tersebut di atas, dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Terbanding tersebut dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Alasan Permohonan Banding;
Menurut Terbanding;
Bahwa Terbanding telah melakukan koreksi atas Penyerahan kepada pemungut sebesar Rp 7.472.719.470,00 dengan perhitungan sebagai berikut:
Menurut SPT Pemohon Banding ……………………….    Rp   2.720.120.630,00
Menurut Tim Pemeriksa …………………………………..    Rp 10.192.840.100,00
Koreksi ………………………………………………………….  Rp   7.472.719.470,00
Bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian terhadap pembayaran SSP berdasarkan data konfirmasi NTPN MPN/SPM/MP3 pada portal DJP diketahui bahwa terdapat pembayaran Pajak Pertambahan Nilai kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp 747.271.947,00 sehingga nilai DPP-nya adalah sebesar Rp 7.472.719.470,00 sedangkan seluruh penyerahan kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Desember 2008 Surat Setoran Pajaknya disetor pada bulan Januari 2009, sehingga menurut Pemeriksa terdapat penyerahan kepada pemungut Pajak Pertambahan Nilai yang belum atau tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp 7.472.719.470,00;
Bahwa adapun alasan-alasan yang mendasari ditolaknya Permohonan Keberatan Pemohon Banding terhadap Koreksi Pemeriksa dalam Proses Keberatan antara lain adalah sebagai berikut:
Bahwa adanya penelitian terhadap pembayaran SSP berdasarkan data konfirmasi NTPN MPN/SPM/MP3 pada portal DJP diketahui bahwa terdapat pembayaran PPN kepada Pemungut PPN untuk masa Desember 2008 sebesar Rp 747.271.947,00 dengan nilai DPP-nya adalah sebesar Rp 7.472.719.470,00;
Bahwa seluruh Penyerahan kepada Pemungut PPN dalam SPT Masa PPN masa pajak Desember 2008 dan SSP-nya disetor pada bulan Januari 2009, dengan demikian, menurut Terbanding terdapat penyerahan kepada Pemungut PPN yang belum/tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp 7.472.719.470,00 (Dasar Hukum: PER-148/PJ./2007 tanggal 8 Oktober 2007);
Bahwa Tim Peneliti Keberatan mempertahankan koreksi Pemeriksa karena setelah diteliti data yang ada tidak dapat ditrasir bahwa atas Surat Setoran Pajak sebesar Rp 747.271.947,00 adalah terkait dengan 14 (empat belas) Faktur Pajak sebesar Rp 702.704.524,00 dan dari penelitian data-data yang ada dalam proses keberatan juga tidak mendukung alasan keberatan Pemohon Banding;
Bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran SSP dengan NTPN Nomor XXXXXX0X0X0XXX0X tanggal 8 Januari 2009 sebesar Rp 747.271.947,00 terkait dengan 14 Faktur Pajak sebesar Rp 7.027.045.240,00 yang telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007 dan 2008, dan setelah dilakukan penelitian lebih lanjut terdapat selisih PPN sebesar Rp 44.567.423,00 (antara SSP dengan 14 Faktur Pajak menurut Pemohon Banding);
Bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan Surat penjelasan resmi dengan tanda tangan basah dari pihak Pemungut Pajak yang menyatakan rincian 14 Faktur Pajak sebesar Rp 702.704.524,00 menurut Pemohon Banding adalah terkait dengan SSP sebesar Rp 747.271.947,00, Pemohon Banding hanya menyerahkan data berupa “Daftar Rekapitulasi Faktur Pajak Pembayaran Bulan Januari 2009” yang menurut keterangan Pemohon Banding berasal dari Pihak Pemungut Pajak, dimana dari data tersebut dengan nilai setoran yang tertera di SSP ada ketidaksamaan nilai;

Bahwa tidak terdapat cukup bukti meyakinkan dan valid bahwa SSP PPN dengan NTPN XXXXXX0X0XXX0X tanggal 8 Januari 2009 sebesar Rp 747.271.947,00 yang bersumber dari konfirmasi NTPN/MPN/SPM/MP3 adalah berasal dari 14 Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 702.704.524,00 sebagaimana penjelasan Pemohon Banding;
Alasan Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi atas penyerahan sebesar Rp 7.472.719.470,00 yang berasal dari penelitian terhadap pembayaran SSP berdasarkan data konfirmasi NTPN MPN/SPM/MP3 pada portal DJP karena diketahui bahwa terdapat pembayaran PPN kepada Pemungut PPN untuk masa Desember 2008 sebesar Rp 747.271.947,00 yang telah dilaporkan di dalam SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2007 dan 2008, demikian juga rincian Faktur Pajak atas SSP PPN senilai Rp 747.271.947,00 telah dilaporkan di dalam SPT Masa PPN Masa September 2007, November 2007, Maret 2008, April 2008, dan November 2008, dengan demikian, DPP sebesar Rp 7.472.719.470,00 tersebut tidak menjadi bagian Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2009;
Bahwa atas penyerahan tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN atas nama BUT. QQ Indonesia Company, Pemohon Banding tidak dapat memperoleh SPT Masa PPN dari pihak QQ karena itu bukan kekuasaan/hak Pemohon Banding untuk mengetahuinya, karena kerahasiaan dari pihak QQ, justru seharusnya Pihak Terbanding dapat mengecek kembali data yang Pemohon Banding miliki tersebut melalui database Direktorat Jenderal Pajak;
Bahwa pelaporan QQ dengan Pemohon Banding terdapat perbedaan sebesar Rp 445.674.230,00 dikarenakan adanya perbedaan penggunaan kurs KMK yang berlaku, berikut kronologis penjelasan atas perbedaan tersebut:

  • Pada awalnya, pihak Pemohon Banding menerbitkan beberapa Invoice atas sejumlah transaksi kepada BUT. QQ Indonesia (QQ) ;
  • Atas beberapa Invoice tersebut, Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, adapun nilai DPP dan PPN tersebut oleh DFG dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan Kurs Pajak yang berlaku pada tanggal Faktur Pajak tersebut diterbitkan,
  • Selanjutnya, Pemohon Banding menyerahkan Faktur Pajak dan Invoice berdasarkan kurs tersebut kepada QQ selaku Pemungut PPN sehingga QQ menyetorkan langsung ke Kas Negara, dalam hal ini QQ menggunakan kurs pajak yang berbeda dengan kurs yang tertera pada Faktur Pajak yang diterbitkan Pemohon Banding, berikut adalah daftar perbandingan PPN antara yang disetor Pemohon Banding dengan yang disetor QQ dalam Tabel 2 di bawah ini:
    Dalam RupiahNo.Nomor Faktur PajakTanggal
    Faktur PajakDPP PPN
    berdasarkan
    Faktur Pajak
    (Pemohon Banding )PPN
    berdasarkan
    Faktur Pajak
    (Pemohon Banding)DPP PPN
    berdasarkan
    pembayaran PPN
    oleh QQPPN
    berdasarkan
    pembayaran
    PPN oleh
    QQSelisih DPP PPNSelisih PPN1
    0X0. 000-0X.00000XXX21-Sep-07761.953. 030,0076.195. 303,00782. 518.640,0078.251. 864,0020. 565 .610, 002. 056. 561,002
    0X0. 000-0X.000000X025-Mar -08924. 226.000,0092.422. 600,00936.042. 780,0093. 604. 278,0011.816 .780, 001. 181. 678 ,003
    0X0. 000-0X.000000XX25-Mar -08486. 187.250,0048.618. 725,00492.403. 440,0049.240. 344,006.216. 190 ,00621. 619 ,004
    0X0. 000-0X.000000XX28-Mar -081.218.246. 350,00121.824. 635,001.217 .938.210,00121.793. 821,00(308. 140 ,00)(30 .814, 00)5
    0X0. 000-0X.000000XX28-Mar -08176. 637.940,0017.663. 794,00178. 896.360,0017.889.636, 002.258. 420 ,00225. 842 ,006
    0X0. 000-0X.000000XX28-Mar -0818. 314. 620, 001. 831. 462, 0018. 300. 430,001.830. 043,00(14. 190 ,00)(1.  419, 00)7
    0X0. 000-0X.000000XX16-Apr-08264. 566.280,0026.456. 628,00268.028. 430,0026.802. 843,003.462. 150 ,00346. 215,008
    0X0. 000-0X.00000XXX6-Nov-0829. 653. 920 ,002. 965. 392 ,0033. 107. 420, 003.310. 742,003.453. 500 ,00345. 350, 009
    0X0. 000-0X.00000XX026-Nov -07558.255. 850,0055. 825.585,00554.969. 540,0055.496 .954,00(3.286. 310 ,00)(328. 631, 00)10
    0X0. 000-0X.00000XXX6-Nov-08234.417. 510,0023.441. 751,00270. 771.660,0027.077. 166,0036. 354. 150 ,003. 635. 415, 0011
    0X0. 000-0X.00000XX06-Nov-08269.287. 930,0026. 928.793,00311. 049.880,0031.104. 988,0041. 761. 950,004.176. 195, 0012
    0X0. 000-0X.00000X0X6-Nov-081. 746. 767. 640 ,00174.676.764 ,002.017. 661. 400, 00201. 766.140,00270. 893. 760,0027. 089. 376, 0013
    0X0. 000-0X.00000XXX6-Nov-0888. 637 .090, 008.863. 709,00102. 383.190,0010.238. 319,0013.746. 100,001. 374. 610, 0014
    0X0. 000-0X.00000XXX6-Nov-08249.893. 830,0024. 989.383,00288. 648.090,0028. 864.809,0038. 754. 260, 003.875. 426, 00Total
    7. 027.045. 240,00702. 704. 524,007.472 719. 470,00747.271. 947,00445. 674. 230,0044. 567 423,00

Bahwa dengan demikian, kesalahan penggunaan kurs KMK tersebut bukan merupakan kesalahan pihak Pemohon Banding karena secara peraturan perundang-undangan perpajakan, Pemohon Banding telah tepat menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar;
Bahwa selain itu menurut Pemohon Banding, data-data yang sudah diberikan cukup menjelaskan alasan-alasan Pemohon Banding, sulit bagi Pemohon Banding meminta kembali dokumen-dokumen dengan tanda tangan basah dari pihak Pemungut, dalam hal ini BUT. QQ Indonesia Company, karena Pemohon Banding tidak berwenang untuk itu, menurut Pemohon Banding, seyogyanya Pihak Terbanding dapat melakukan perbandingan antara data yang telah Pemohon Banding serahkan dengan data base internal Direktorat Jenderal Pajak (yang menurut Pemohon Banding data tersebut paling akurat), sehingga dapat dilihat keabsahan data yang telah Pemohon Banding berikan;
Bahwa kesalahan yang dilakukan oleh QQ seyogianya tidak dibebankan kepada Pemohon Banding karena pembayaran yang dilakukan QQ bukanlah kuasa Pemohon Banding, oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar dapatlah kiranya Majelis Hakim Yang Terhormat tidak melakukan koreksi atas Objek PPN sebesar Rp 445.674.230,00;
Bahwa berikut ini Pemohon Banding tampilkan rincian Faktur Pajak atas pembayaran SSP senilai Rp 747.271.947,00 tersebut di bawah ini:

Nomor Faktur PajakTanggal Faktur
Pajak
Nama KPPJumlah
PPN/PPnBM
(Rp)
0X0.000-0X.00000XXX21-Sep-07KPP PMA III78.251.864,00
0X0.000-0X.000000X025-Mar-08KPP PMA III93.604.278,00
0X0.000-0X.000000XX25-Mar-08KPP PMA III49.240.344,00
0X0.000-0X.000000XX28-Mar-08KPP PMA III121.793.821,00
0X0.000-0X.000000XX28-Mar-08KPP PMA III17.889.636,00
0X0.000-0X.000000XX28-Mar-08KPP PMA III1.830.043,00
0X0.000-0X.000000XX16-Apr-08KPP PMA III26.802.843,00
0X0.000-0X.00000XXX6-Nov-08KPP PMA III3.310.742,00
0X0.000-0X.00000XX026-Nov-07KPP PMA III55.496.954,00
0X0.000-0X.00000XXX6-Nov-08KPP PMA III27.077.166,00
0X0.000-0X.00000XX06-Nov-08KPP PMA III31.104.988,00
0X0.000-0X.00000X0X6-Nov-08KPP PMA III201.766.140,00
0X0.000-0X.00000XXX6-Nov-08KPP PMA III10.238.319,00
0X0.000-0X.00000XXX6-Nov-08KPP PMA III28.864.809,00
Total747.271.947,00

Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar Majelis membatalkan atas koreksi DPP PPN Pemungut di atas, dari semula sebesar Rp 7.472.719.470,00 menjadi NIHIL;
Kesimpulan;
Bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan di atas, berikut Pemohon Banding sajikan perhitungan Pajak Penghasilan Badan, berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Keputusan Terbanding dan Permohonan Banding Pemohon Banding di bawah ini:

Nomor Faktur PajakSurat Pemberitahuan
(Rp)
SKPLB
(Rp)
SK-DJP
(Rp)
Permohonan
Banding
(Rp)
Selisih
Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN7.472. 719.470,00
a.  Penyerahan yang PPN dipungut oleh Pemungut PPN2.720.120.630,0010.192.840.100,0010.192.840.100,002.720.120.630,000,00
Jasa yang tidak terutang PPN68.734.036,0068.734.036,0068.734.036,0066.734.036,007.472. 719.470,00
Jumlah Seluruh Penyerahan2.788.854.666,0010.261.574.136,0010.261.574.136,002.788.854.666,00
PPN Masukan yang dapat diperhitungkan7.774.382.149,007.772.278.676,007.772.278.676,007.772.278.676,000,00
PPN Yang Masih Harus Dibayar (Dikembalikan)7.774.382.149,007.772.278.676,007.772.278.676,007.772.278.676,000,00

Bahwa permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Terbanding tersebut di atas, besar harapan Pemohon Banding agar dapatlah kiranya Majelis menyetujui permohonan banding Pemohon Banding seperti yang telah Pemohon Banding uraikan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berazaskan keadilan dari semula penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp 10.192.840.100,00 menjadi Rp 2.720.120.630,00;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53832/PP/M.XB/16/2014 tanggal 2 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-120/WPJ.07/2013 tanggal 22 Januari 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor : 00195/407/08/056/11 tanggal 22 November 2011, atas nama: PT DFG Indonesia (d/h PT FGH Indonesia), NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 (d/h 0X.XXX.XXX.X-0XX.000), beralamat di Gedung SS Plaza Lantai 21, Jalan FG Kav. 36, RT 002 RW 002, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta Raya, XXXX0, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak :
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
– Ekspor ………………………………………………………………………………………..
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri ……………………………
– Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN …………………
– Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut ………………………………………
Jumlah ……………………………………………………………………………………….
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN ……………….
c. Jumlah Seluruh Penyerahan ……………………………………………..
2. Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut ………………..…………………..
b. Dikurangi :
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama ……………
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan ………………………………….
b.5. Lain-lain …………………………………………………………………………………
b.6. Jumlah ………………………………………………………………
c. Diperhitungkan SKPPKP ………………………………………………..
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ………………………………
e. Jumlah PPN Kurang (Lebih) Bayar …………………………………………………..
3. Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya..
4. PPN yang kurang (lebih) dibayar …………………………………………………………


Rp                          0,00
Rp                          0,00
Rp     2.720.120.630,00
Rp                          0,00
          2.720.120.630,00

Rp          68.734.036,00
Rp     2.788.854.666,00

Rp                          0,00
Rp                          0,00
Rp     7.772.278.676,00
Rp                          0,00
Rp     7.772.278.676,00
Rp                          0,00
Rp     7.772.278.676,00
Rp    (7.772.278.676,00)
Rp                          0,00
Rp    (7.772.278.676,00)

Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53832/PP/M.XB/16/2014 tanggal 2 Juli 2014 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Juli 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 September 2014 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 7 Oktober 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 7 Oktober 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 23 Maret 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 April 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

  1. Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;

Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.53832/PP/M.XB/16/2014 tanggal 2 Juli 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53832/PP/M.XB/16/2014 tanggal 2 Juli 2014 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:

  1. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;”
  2. Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
  1. Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53832/PP/ M.XB/16/2014 tanggal 2 Juli 2014, atas nama PT DFG Indonesia (d/h PT FGH Indonesia) (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 21 Juli 2014 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen 2014072108980002.
  2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.53832/PP/M.XB/16/2014 tanggal 2 Juli 2014 ini ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/ pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
  3. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali;

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Desember 2008 atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya dipungut oleh pemungut PPN sebesar Rp 7.472.719.470,00;yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.

  1. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;

Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53832/PP/M.XB/16/2014 tanggal 2 Juli 2014, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

  1. Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai berikut:
    Halaman 27-30:
    Bahwa berdasarkan data dalam berkas sengketa dan keterangan di atas, Majelis mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
    Bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan 14 (empat belas) invoice dan faktur pajak kepada BUT QQ Indonesia sebagai berikut:
    1. Invoice yang diterbitkan Invoice yang diterbitkan Pemohon Banding dan Pembayaran dilakukan oleh BUT QQ Indonesia:
      [Table];

      Bahwa Invoice Nomor S 0X00XX-R1 tanggal 21 September 2007 dengan nilai tagihan sebesar USD81,015.74 adalah merupakan revisi atas Invoice Nomor S 0X00XX tanggal 21 September 2007 sebesar USD83,952.22;
    2. Faktur Pajak yang diterbitkan dan telah dilaporkan di S PT Masa Pemohon Banding
      [Table];

      Bahwa DPP PPN atas Faktur Pajak No. 0X0.000.0X.00000XXX sebesar dengan Invoice Nomor S 070043-R1 tanggal 21 September 2007;
      Bahwa seluruh Faktur Pajak tersebut tersebut telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa September 2007, November 2007, Maret 2008, April 2008 dan November 2008;
      Bahwa BUT QQ Indonesia pada tanggal 8 Januari 2009 menyetorkan PPN atas nama atas nama PT FGH Indonesia NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 melalui PT. Bank YY Cabang Nangka, Pekanbaru, sebesar Rp 747.271.947,00;
      Bahwa PT. Bank YY Cabang Nangka, Pekanbaru, dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh DF (Jabatan Sundries, Loan, Tax, EXIM Manager), menyatakan bahwa Surat Setoran Pajak senilai Rp 747.271.947 (tujuh ratus empat puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah) dengan NTPN XXXXXX0X0X0XXX0X yang disetorkan pada tanggal 08 Januari 2008 melalui PT Bank YY Cabang Nangka, Pekanbaru, oleh BUT QQ Indonesia Company (NPWP:0X00X.XXX.X-0XX.000) atas nama PT FGH Indonesia (0X.XXX.XXX.X-0XX.000) adalah BENAR;
      Bahwa, atas penyerahan tersebut juga telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN atas nama BUT. QQ Indonesia Company (selaku customer Pemohon Banding sebagai Pemungut PPN) pada Masa Pajak Desember 2008, sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 Daftar PPN dan PPn BM yang Dipungut Oleh Selain Bendaharawan Pemerintah (Formulir 1107 PUT 2) pada nomor urut 1 sampai dengan 14;
      Bahwa Setoran PPN yang dilaporkan oleh BUT QQ Indonesia Company pada Masa Pajak Desember 2007 atas nama Rekanan PT. FGH Indonesia NPWP 0X-XXX.XXX.X-0XX.000 adalah sebagai berikut:
      No
      UrutTanggal
      Faktur PajakNomor
      Faktur PajakDPP
      (Rp)PPN
      (Rp)
      1
      21/09/20070X0.000. 0X.00000XXX782.518.640,00
      78.251.864,00
      2
      26/11/20070X0.000.0X. 00000XX0554.959.540,0055.496.954,003
      25/03/20080X0.000.0X. 000000X0936.042.780,0093.604.278,004
      25/03/20080X0.000.0X. 000000XX492.403.440,0049.240.344,005
      28/03/20080X0.000.0X. 000000XX1.217.938.210,00121.793.821,006
      28/03/20080X0.000.0X. 000000XX178.896.360,0018.889.636,007
      28/03/20080X0.000.0X. 000000XX18.300.430,001.830.043,008
      16/04/20080X0.000.0X. 000000XX268.028.430,0026.802.843,009
      06/11/20080X0.000.0X. 000000XX33.107.420,003.310.742,0010
      06/11/20080X0.000.0X. 00000XXX270.771.660,0027.077.166,0011
      06/11/20080X0.000.0X. 00000XXX311.049.880,0031.104.988,0012
      06/11/20080X0.000.0X. 00000X0X2.017.661.400,00201.766.140,0013
      06/11/20080X0.000.0X. 00000XX102.383.190,0010.238.319,0014
      06/11/20080X0.000.0X. 00000XXX288.648.090,0028.864.803,00


      7.472.719.470,00747.271.947,00
      Bahwa dari bukti-bukti yang ada dapat menjelaskan bahwa PPN yang disetor oleh pihak pemungut (BUT QQ Indonesia Company) adalah atas 14 (empat belas) Faktur Pajak yang nomor dan tanggal Faktur Pajaknya sama dengan Faktur Pajak yang telah dilaporkan Pemohon Banding;
      Bahwa adanya perbedaan jumlah PPN antara 14 (empat belas) Faktur Pajak yang dimaksud Pemohon Banding dengan jumlah PPN yang dilaporkan oleh pihak Pemungut (BUT QQ Indonesia Company) sebesar Rp 44.567.423,00 adalah karena Pemohon Banding menggunakan kurs pada saat pembuatan Faktur Pajak;
      Bahwa Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, mengatur:
      “(1)Apabila pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak”;(2)Dalam hal pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian yang dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan Pasal 16A Undang-Undang PPN mempergunakan mata uang asing, maka besarnya Pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat dilakukan pembayaran oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;
      Bahwa Pasal 16A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, diatur “Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;”Bahwa dalam penjelasan Pasal 16A Ayat (1) a quo, disebutkan:
      “Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, maka Pemungut Pajak Pertambahan Nilai berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang dipungutnya. Meskipun demikian, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tetap berkewajiban untuk melaporkan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;”
      Bahwa Majelis berpendapat, perbedaan kurs terjadi karena Pemohon Banding menggunakan kurs pada saat tanggal Faktur Pajak dibuat, sedangkan BUT QQ Indonesia Company selaku Pemungut PPN berdasarkan ketentuan Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 a quo, harus melakukan konversi dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat melakukan pembayaran;
      Bahwa bukti-bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding dalam uji bukti berupa Surat Keterangan tanggal 28 Februari 2012 dari PT Bank YY Cabang Nangka, Pekanbaru, dan fotokopi SPT PPN Masa Pajak Desember 2008 atas nama BUT QQ Indonesia, sekalipun belum ditunjukkan pada saat pemeriksaan, namun karena bukti-bukti tersebut merupakan bukti baru yang pada saat itu belum diperoleh dari pihak ketiga, Majelis berpendapat berdasarkan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, tetap dapat dipertimbangkan;
      Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat Setoran PPN sebesar Rp 747.271.947,00 oleh BUT QQ Indonesia Company adalah untuk invoice dan faktur pajak yang sama dengan yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa September 2007, November 2007, Maret 2008, April  dan November 2008;
      Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang mendukung alasan Pemohon Banding bahwa penyerahan tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa September 2007, November 2007, Maret 2008, April 2008 dan November 2008, sehingga alasan Terbanding yang menganggap ada penyerahan yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding tidak dapat dipertahankan;
      Bahwa sengketa ini terkait dengan sengketa di PPh Badan Tahun Pajak 2009, sehingga pertimbangan Majelis di sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2009 juga berlaku atas sengketa ini;
      Bahwa Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Desember 2008 atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya dipungut oleh pemungut PPN sebesar Rp 7.472.719.470,00 tidak dapat dipertahankan;
  2. Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
    2.1.
    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:
    Pasal 69 ayat (1):
    “Alat bukti dapat berupa:
    1. Surat atau tulisan;
    2. keterangan ahli;
    3. keterangan para saksi
    4. pengakuan para pihak; dan/atau
    5. pengetahuan hakim”
    Pasal 76:
    Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).
    Pasal 78:
    “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
    Pasal 91 huruf c dan huruf e:
    Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
    1. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku.
    2.2.
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000:
    Pasal 16A Ayat (1):
    Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.
    Penjelasan Pasal 16A Ayat (1)
    Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, maka Pemungut Pajak Pertambahan Nilai berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan pajak yang dipungutnya. Meskipun demikian, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tetap berkewajiban untuk melaporkan pajak yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;2.3.
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 antara lain mengatur bahwa:
    Pasal 1 angka 8:
    Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
    Pasal 9 ayat (1):
    Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
    Pasal 13 ayat (2):
    Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.2.4.
    Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur:
    Pasal 11 ayat (1):
    Apabila pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak Pasal 11 ayat (2):
    Dalam hal pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian yang dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan Pasal 16A Undang-undang PPN mempergunakan mata uang asing, maka besarnya Pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat dilakukan pembayaran oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.2.5.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 tanggal 31 Januari 2005 tentang Penunjukkan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya, antara lain mengatur:
    Pasal 2 ayat (1):
    Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Rekanan kepada Kontraktor, dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Kontraktor baik kantor pusat, cabang-cabang, maupun unit-unitnya, yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
    Pasal 6 ayat (1):
    Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan paling lambat:
    1. Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam hal pembayaran diterima setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; atau
    2. Pada saat melakukan pembayaran dalam hal:
    1. pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
    2. pembayaran dilakukan sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak; atau
    3. pembayaran dilakukan pada saat yang sama dengan saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.
    Pasal 6 ayat (2):
    Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut dilakukan paling lambat pada hari ke-15 (lima belas) bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya pemungutan.2.6.
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 tentang Penetuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Penentuan Tempat Pembayaran Pajak, dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak, antara lain mengatur:
    Pasal 2 ayat (15):
    PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah atau instansi Pemerintah yang ditunjuk harus disetor paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa pajak berakhir.
  3. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.53832/PP/M.XB/16/2014 tanggal 2 Juli 2014 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir V.1. di atas dengan penjelasan sebagai berikut:
    3.1.
    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, berdasarkan penelitian terhadap pembayaran SSP berdasarkan data konfirmasi NTPN MPN/SPM/MP3 pada portal DJP karena diketahui bahwa terdapat pembayaran PPN kepada Pemungut PPN untuk masa Desember 2008 sebesar Rp 747.271.947,00 sehingga nilai DPP-nya adalah sebesar Rp 7.472.719.470,00 sedangkan seluruh penyerahan kepada pemungut PPN dalam SPT Masa PPN Desember 2008 SSP-nya disetor pada bulan Januari 2009 sehingga menurut Pemeriksa terdapat penyerahan kepada pemungut PPN yang belum/tidak dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp 7.472.719.470,00;3.2.
    Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju (membantah) terhadap koreksi atas penyerahan sebesar Rp 7.472.719.470,00 yang berasal dari penelitian terhadap pembayaran SSP berdasarkan data konfirmasi NTPN MPN/SPM/MP3 pada portal DJP karena diketahui bahwa terdapat pembayaran PPN kepada Pemungut PPN untuk masa Desember 2008 sebesar Rp 747.271.947,00, hal ini disebabkan karena penyerahan tersebut sebenarnya telah dilaporkan didalam SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2007 dan 2008, demikian juga rincian Faktur Pajak atas SSP PPN senilai Rp 747.271.947,00 telah dilaporkan didalam SPT Masa PPN Masa September 2007, November 2007, Maret 2008, April 2008, dan November 2008, dengan demikian, DPP sebesar Rp 7.472.719.470,00 tersebut tidak menjadi bagian Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk Tahun Pajak 2009, atas penyerahan tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN atas nama BUT. QQ Indonesia Company (selaku customer Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai Pemungut PPN);
    Bahwa dalam hal ini, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya memperoleh sebagian salinan SPT Masa PPN dari pihak BUT. QQ Indonesia Company karena itu bukan kekuasaan/hak Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk memperoleh SPT Masa PPN tersebut secara lengkap, karena menyangkut kerahasiaan dari pihak BUT. QQ Indonesia Company, menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), seyogianya Pihak Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat meneliti kembali data yang Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) miliki tersebut melalui database Direktorat Jenderal Pajak, apakah pelaporan atas Faktur Pajak oleh BUT. QQ Indonesia Company tersebut sudah benar atau tidak (sebagaimana Pihak Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan konfirmasi pada portal DJP atas pembayaran SSP PPN oleh Pemungut PPN tersebut);
    Bahwa adapun atas pelaporan yang dilakukan oleh BUT.
    QQ Indonesia Company dengan PT. DFG Indonesia (dahulu PT. FGH Indonesia) terdapat perbedaan sebesar Rp 44.567.423,00 dikarenakan adanya perbedaan penggunaan kurs KMK yang berlaku;3.3.
    Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) selama proses persidangan telah melakukan uji bukti sesuai Berita Acara Uji Bukti tanggal 12 November 2013, dengan hasil sebagai berikut:
    1. Bahwa bukti yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam uji bukti tersebut adalah sebagai berikut:
      • Invoice;
      • Faktur Pajak;
      • Pencatatan jurnal akuntansi dari saat pengakuan Revenue/Penghasilan sampai dengan pembayaran invoice oleh pihak BUT QQ Indonesia Company;
      • Pelaporan SPT Masa PPN (Masa Pajak September 2007, Nopember 2008, Maret 2008, April 2008, dan November 2008) yang menunjukkan telah dilaporkannya ke-14 Faktur Pajak tersebut oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
      • Pencatatan General Ledger yang menunjukkan bahwa atas Revenue/Penghasilan yang menjadi sengketa telah dilapor dalam SPT Tahunan PPh Badan PT DFG Indonesia (d/h PT FGH Indoneisa) pada Tahun Pajak 2007 dan 2008;
      • Salinan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2008 atas nama Wajib Pajak BUT QQ Indonesia Company yang menunjukkan pelaporan atas ke-14 Faktur Pajak yang menjadi sengketa oleh BUT QQ Indoneisa Company;
    2. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam uji bukti tersebut memberikan pendapat sebagai berikut:
      • Bahwa data-data/dokumen yang diuji bukti (selain Faktur Pajak dan SPT Masa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)) tidak pernah disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat proses pemeriksaan (hal ini berdasarkan penelitian pada Surat Tanggapan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas SPHP dan Risalah Pembahasan) padahal dalam Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang KUP telah dinyatakan : Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak. Oleh karena dokumen tersebut tidak diserahkan pada saat pemeriksaan, maka berdasarkan Pasal 26 Ayat (4) Undang-Undang KUP dokumen tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya dan seharusnya tidak dapat dipertimbangkan di persidangan banding ini.
      • Bahwa Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP menyatakan : Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;
    3. Bahwa selain hal tersebut di atas, diketahui juga beberapa fakta sebagai berikut:
      • Terdapat perbedaan nilai antara 14 Faktur Pajak yang dimaksud Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan nilai yang telah dilaporkan oleh pihak Pemungut (BUT QQ Indonesia Company). Dimana menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) perbedaan tersebut dikarenakan selisih kurs, namun tidak ada bukti yang valid/penjelasan resmi dari pihak Pemungut, atas kurs yang dipakai pihak Pemungut tersebut (sementara data kurs yang dipakai pihak Pemungut menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dalam uji bukti ini hanya merupakan anggapan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) semata);
        Tidak terdapat bukti yang valid (penjelasan resmi dari pihak Pemungut) bahwa 14 Faktur Pajak dengan total nilai PPN sebesar Rp 705.466.283,00 yang dimaksud Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah terkait dengan SSP sebesar Rp 747.271.947,00;
      • Dalam proses keberatan, telah dilakukan penelitian 14 Faktur Pajak tersebut melalui “aplikasi PK-PM” dan ke- 14 Faktur Pajak tersebut tidak pernah dilaporkan oleh pihak Pemungut (Laporan Penelitian Keberatan Nomor : Lap-136/WPJ.07/2013 tanggal 22 Januari 2013);
        Bahwa berdasarkan uraian di atas maka dapat diketahui bahwa sanggahan/argumen Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak terbukti;
    3.4.
    Bahwa Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp 7.472.719.470,00 dengan pertimbangan sebagai berikut:
    1)
    Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menerbitkan 14 (empat belas) invoice dan faktur pajak kepada BUT QQ Indonesia sebagai berikut:
    Invoice yang diterbitkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan Pembayaran dilakukan oleh BUT QQ Indonesia:
    No
    UrutInvoice PembayaranTanggalNomorJumlah (USD)TanggalJumlah (USD)1
    21/09/2007S 070043-RI81,015.7409/06/2008
    10/06/2008237,46
    3,645.71
    77,132.57
    81,015.742
    26/11/2007S 07004859,539.6706/05/200856,860.54
    2,679.13
    59,539.673
    25/03/2008S 080003100,423.0006/06/200895,904.30
    4,518.70
    100,423.004
    25/03/2008S 08000452,827.3206/06/200850,450.66
    2,376.66
    52,827.325
    28/03/2008S 080005132,370.1701/06/20082,318.15
    124,092.00
    5,956.66
    3.36
    132,370.176
    28/03/2008S 08000619,192.8306/05/200818,329.01
    863,82
    19,192.837
    28/03/2008S 0800071,990.0024/04/20081,896.95
    89.55
    3.50
    1,990.008
    16/04/2008S 08000928,755.3306/05/200827.460.91
    1,294.42
    28,755.339
    06/11/2008S 0800712,740.0028/11/20083.50
    123.30
    2,613.20
    2,740.0010
    06/11/2008S 08007021,660.0009/12/200820,685.30
    974.70
    21,660.0011
    06/11/2008S 08006824,882.0009/12/20084,213.56
    19,545.25
    1,119.69
    3.50
    24,882.0012
    06/11/2008S 080067161,400.0009/12/2008154,137.00
    7,263.00
    161,400.0013
    06/11/2008S 0800698,190.0009/12/20087,821.45
    368.55
    8,190.0014
    06/11/008S 08007223,090.0009/12/200822,050.95
    1,039.05
    23,090.00
    Bahwa Invoice Nomor S 070043-R1 tanggal 21 September 2007 dengan nilai tagihan sebesar USD81,015.74 adalah merupakan revisi atas Invoice Nomor S 070043 tanggal 21 September 2007 sebesar USD83,952.22;2)
    Faktur Pajak yang diterbitkan dan telah dilaporkan di SPT Masa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding):
    No
    UrutTanggal
    FPNomor
    FPDPP
    (USD)PPN
    (USD)Kurs
    (Rp)DPP
    (Rp)PPN
    (Rp)1
    21/09/20070X0.000. 0X.00000XXX81,015.748,101.57
    9.405,00
    761.853.035,00
    76. 185. 305,002
    26/11/20070X0.000.0X. 00000XX059,539.675,953.97
    9.376,20
    558.255.853,0055.825. 585,003
    25/03/20080X0.000.0X. 000000X0100,423.0010,042.30
    9.203,33
    924.226.008,0095.422. 600,004
    25/03/20080X0.000.0X. 000000XX52,827.325,282.73
    9.203,33486.187.259,0048.618. 725,005
    28/03/20080X0.000.0X. 000000XX132,370.1713,237.01
    9.203,331.218.246.356,00121.824. 635,00
    6
    28/03/20080X0.000.0X. 000000XX19,192.831,919.28
    9.203,33176.637.948,0017.663. 794,007
    28/03/20080X0.000.0X. 000000XX1,990.00199.00
    9.203,3318.314.626,001.831. 462,008
    16/04/20080X0.000.0X. 000000XX28,755.332,872.53
    9.203,33264.566.289,0026.456. 628,009
    06/11/20080X0.000.0X. 000000XX2,740.00274.00
    10.822,6029.653.924,002.965. 392,0010
    06/11/20080X0.000.0X. 00000XXX21,660.002,166.00
    10.822,60234.417.516,0023.441. 751,0011
    06/11/20080X0.000.0X. 00000XXX24,882.002,488.20
    10.822,60269.287.933,0026.928. 793,0012
    06/11/20080X0.000.0X. 00000X0X161,400.0016,140.00
    10.822,601.746.767.640,00174.676. 764,00
    13
    06/11/20080X0.000.0X. 00000XX8,190.00819.00
    10.822,6088.637.094,008.863. 709,0014
    06/11/0080X0.000.0X. 00000XXX23,090.002,309.00
    10.822,60
    249.893.834,0024.989. 383,00





    7.027.12.820,00702.712. 234,00
    Bahwa DPP PPN atas Faktur Pajak Nomor 0X0.000.0X.00000XXX sebesar USD81,015.74 adalah sesuai dengan Invoice Nomor S 0X00XX-R1 tanggal 21 September 2007;
    Bahwa seluruh invoice tersebut telah dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2007 dan Tahun Pajak 2008;
    Bahwa BUT QQ Indonesia pada tanggal 8 Januari 2009 menyetorkan PPN atas nama PT FGH Indonesia NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 melalui PT. Bank YY Cabang Nangka, Pekanbaru, sebesar Rp 747.271.947,00;
    Bahwa PT. Bank YY Cabang Nangka, Pekanbaru, dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh DF (Jabatan Sundries, Loan, Tax, EXIM Manager), menyatakan bahwa Surat Setoran Pajak senilai Rp 747.271.947,00 (tujuh ratus empat puluh tujuh juta dua ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh tujuh rupiah) dengan NTPN XXXXXX0X0X0XXX0X yang disetorkan pada tanggal 08 Januari 2009 melalui PT Bank YY Cabang Nangka, Pekanbaru, oleh BUT QQ Indonesia Company (NPWP:0X00X.XXX.X-0XX.000) atas nama PT FGH Indonesia (0X.XXX.XXX.X-0XX.0) adalah BENAR;
    Bahwa, atas penyerahan tersebut juga telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN atas nama BUT QQ Indonesia Company (selaku customer Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai Pemungut PPN) pada Masa Pajak Desember 2008, sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 Daftar PPN dan PPn BM yang Dipungut Oleh Selain Bendaharawan Pemerintah (Formulir 1107 PUT 2) pada nomor urut 1 sampai dengan 14;
    Bahwa Setoran PPN yang dilaporkan oleh BUT QQ Indonesia Company pada Masa Pajak Desember 2008 atas nama Rekanan PT. FGH Indonesia NPWP 0X-XXX.XXX.X-0XX.000 adalah sebagai berikut:

    No
    UrutTanggal
    Faktur PajakNomor
    Faktur PajakDPP
    (Rp)PPN
    (Rp)
    1
    21/09/20070X0.000. 0X.00000XXX782.518.640,00
    78.251.864,00
    2
    26/11/20070X0.000.0X. 00000XX0554.959.540,0055.496.954,003
    25/03/20080X0.000.0X. 000000X0936.042.780,0093.604.278,004
    25/03/20080X0.000.0X. 000000XX492.403.440,0049.240.344,005
    28/03/20080X0.000.0X. 000000XX1.217.938.210,00121.793.821,006
    28/03/20080X0.000.0X. 000000XX178.896.360,0018.889.636,007
    28/03/20080X0.000.0X. 000000XX18.300.430,001.830.043,008
    16/04/20080X0.000.0X. 000000XX268.028.430,0026.802.843,009
    06/11/20080X0.000.0X. 000000XX33.107.420,003.310.742,0010
    06/11/20080X0.000.0X. 00000XXX270.771.660,0027.077.166,0011
    06/11/20080X0.000.0X. 00000XXX311.049.880,0031.104.988,0012
    06/11/20080X0.000.0X. 00000X0X2.017.661.400,00201.766.140,0013
    06/11/20080X0.000.0X. 0000XXX102.383.190,0010.238.319,0014
    06/11/20080X0.000.0X. 00000XXX288.648.090,0028.864.803,00


    7.472.719.470,00747.271.947,00
    Bahwa dari bukti-bukti yang ada dapat menjelaskan bahwa PPN yang disetor oleh pihak pemungut (BUT QQ Indonesia Company) adalah atas 14 (empat belas) Faktur Pajak yang nomor dan tanggal Faktur Pajaknya sama dengan Faktur Pajak yang telah dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
    Bahwa adanya perbedaan jumlah PPN antara 14 (empat belas) Faktur Pajak yang dimaksud Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan jumlah PPN yang dilaporkan oleh pihak Pemungut (BUT QQ Indonesia Company) sebesar Rp 44.567.423,00 adalah karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menggunakan kurs pada saat pembuatan Faktur Pajak;
    Bahwa Majelis berpendapat, perbedaan kurs terjadi karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menggunakan kurs pada saat tanggal Faktur Pajak dibuat, sedangkan BUT QQ Indonesia Company selaku Pemungut PPN berdasarkan ketentuan Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 a quo, harus melakukan konversi dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat melakukan pembayaran;
    Bahwa bukti-bukti yang ditunjukkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam uji bukti berupa Surat Keterangan tanggal 28 Februari 2012 dari PT. Bank YY Cabang Nangka, Pekanbaru, dan fotokopi SPT PPN Masa Pajak Desember 2008 atas nama BUT QQ Indonesia, sekalipun belum ditunjukkan pada saat pemeriksaan, karena bukti-bukti tersebut merupakan bukti yang diperoleh dari pihak ketiga, Majelis berpendapat berdasarkan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, tetap dapat dipertimbangkan;
    Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat Setoran PPN sebesar Rp 747.271.947,00 oleh BUT QQ Indonesia Company adalah untuk invoice dan faktur pajak yang sama dengan yang telah dilaporkan penghasilannya oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada SPT PPh Badan Tahun 2007 dan Tahun Pajak 2008;
    Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti yang mendukung alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bahwa penyerahan tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa September 2007, November 2007, Maret 2008, April 2008 dan November 2008, sehingga alasan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang menganggap ada penyerahan yang belum dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat dipertahankan;3.5.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan, penelitian keberatan dan Hasil Uji Bukti dalam persidangan, serta menanggapi pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut :
    1)
    14 Invoice yang diklaim Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun Pajak 2007 dan Tahun Pajak 2008 nyatanya tidak dapat ditelusuri apakah invoice tersebut terkait dengan SSP PPN sebesar Rp 747.271.947,00 yang bersumber dari konfirmasi NTPN/MPN/SPM/MP3 yang menjadi koreksi Pemeriksa karena invoice tersebut menggunakan mata uang USD dan tidak ditunjukkan oleh pemohon Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berapa nilai kurs untuk mengkonversi ke mata uang rupiah.2)
    Faktanya terdapat perbedaan nilai sebesar Rp44.567.423,00 antara 14 Faktur Pajak yang dimaksud Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan nilai yang telah dilaporkan oleh pihak Pemungut (BUT QQ Indonesia Company). Dimana menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) perbedaan tersebut dikarenakan selisih kurs, namun tidak ada bukti yang valid/penjelasan resmi dari pihak Pemungut, atas kurs yang dipakai pihak Pemungut tersebut (sementara data kurs yang dipakai pihak Pemungut menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dalam uji bukti ini hanya merupakan anggapan dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) semata);3)
    Tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa koreksi Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp7.472.719.470,00 yang dilakukan Pemeriksa telah dicatat dan dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT Masa PPN Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);4)
    Dalam proses keberatan, telah dilakukan penelitian 14 Faktur Pajak tersebut melalui “aplikasi PK-PM” dan ke-14 Faktur Pajak tersebut tidak pernah dilaporkan oleh pihak Pemungut (Laporan Penelitian Keberatan Nomor Lap-136/WPJ.07/2013 tanggal 22 Januari 2013);5)
    Bahwa dalam pertimbangan Majelis menyatakan bahwa adanya perbedaan jumlah PPN antara 14 (empat belas) Faktur Pajak yang dimaksud Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan jumlah PPN yang dilaporkan oleh pihak Pemungut (BUT QQ Indonesia Company) sebesar Rp 44.567.423,00 adalah selisih kurs karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menggunakan kurs pada saat pembuatan Faktur Pajak sedangkan BUT QQ Indonesia Company selaku Pemungut PPN berdasarkan ketentuan Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 a quo, harus melakukan konversi dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat melakukan pembayaran, namun pertimbangan tersebut tidak disertai dengan bukti dan fakta yang menunjukkan adanya perbedaan selisih kurs.6)
    Bahwa dalam proses pengambilan keputusan di Pengadilan Pajak, terdapat beberapa ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang perlu diperhatikan oleh Majelis Hakim:
    Pasal 69 ayat (1):
    Alat bukti dapat berupa:
    1. Surat atau tulisan;
    2. Keterangan ahli;
    3. Keterangan para saksi;
    4. Pengakuan para pihak, dan/atau
    5. Pengetahuan Hakim.
    Pasal 76:
    “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
    Pasal 84 ayat (1):
    “Putusan Pengadilan Pajak harus memuat:
    1. Pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;”
    7)
    Bahwa ketentuan tersebut di atas mengamanatkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menentukan beban pembuktian, melakukan penilaian pembuktian terhadap sengketa yang terjadi dalam persidangan sebelum mengambil putusan. Faktanya, dalam pengambilan putusan atas sengketa ini, Majelis Hakim tidak menilai kebenaran bukti-bukti yang tersedia secara obyektif karena kesimpulan Majelis Hakim hanya didasarkan pada penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) saja tanpa mempertimbangkan hasil pembuktian dan mengabaikan pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), sehingga amar pertimbangan dan putusan yang diambil oleh Majelis tidak sesuai dengan bukti-bukti maupun fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan;8)
    Bahwa ketentuan penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak juga mengatur bahwa Hakim selain berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, juga memberikan penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.9)
    Bahwa meskipun Majelis Hakim memiliki kewenangan untuk menentukan beban pembuktian dan alat bukti yang digunakan, namun Majelis Hakim telah bersikap tidak berimbang dalam pembuktian di persidangan, karena telah mengabaikan dalil Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding). Hal ini bertentangan dengan asas audi et alteram partem atau audiatur et altera pars, dimana Hakim harus mendengarkan penjelasan kedua belah pihak yang bersengketa secara seimbang;10)
    Bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa, “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”11)
    Bahwa dengan demikian Putusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Desember 2008 atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut oleh pemungut PPN sebesar Rp 7.472.719.470,00 nyata-nyata bertentangan dengan hukum pembuktian sebagaimana dimaksud Pasal 76 dan Pasal 84 ayat 1 huruf f dan tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan sebagaimana dimanatkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;12)
    Oleh karena itu, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa atas putusan Majelis yang tidak dapat mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Desember 2008 atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut oleh pemungut PPN sebesar Rp 7.472.719.470,00 berdasarakan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diajukan Peninjauan Kembali.13)
    Bahwa sebagai informasi tambahan, pengajuan peninjauan kembali atas sengketa a quo sejalan dengan upaya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang juga telah mengajukan peninjauan kembali atas sengketa terkait di PPh Badan Tahun Pajak 2009.
  4. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga putusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.53832/PP/M.XB/16/2014 tanggal 2 Juli 2014 harus dibatalkan.
  5. Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.53832/PP/M.XB/16/2014 tanggal 2 Juli 2014 yang menyatakan:
  • Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-120/WPJ.07/ 2013 tanggal 22 Januari 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor : 00195/407/08/056/11 tanggal 22 November 2011, atas nama: PT DFG Indonesia (d/h PT FGH Indonesia), NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 (d/h 0X.XXX.XXX.X-0XX.000), beralamat di Gedung SS Plaza Lantai 21, Jalan FG Kav. 36, RT 002 RW 002 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta Raya, XXXX0, dengan perhitungan menjadi sebagaimana perhitungan tersebut di atas;

adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-120/WPJ.07/2013 tanggal 22 Januari 2013, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor 00195/407/08/056/11 tanggal 22 November 2011 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000 (d/h 0X.XXX.XXX.X-0XX.000), sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp7.772.278.676,00 adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2008 atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya dipungut oleh pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp7.472.719.470,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melakukan pembayaran pajaknya dengan menggunakan kurs yang berlaku pada Faktur Pajak yang telah dikonversikan atas kurs yang ditetapkan terhadap Valas menurut Keputusan Menteri Keuangan sudah benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang KUP jo. Pasal 16A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 11 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000;
  2. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI,

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 22 November 2016 oleh H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.


Anggota Majelis :

        ttd/

Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

        ttd/

GGG, S.H., M.H.,






Biaya – biaya :
1.  M e t e r a i…………….. Rp        6.000,00
2.  R e d a k s i…………….. Rp        5.000,00
3.  Administrasi ………..….   Rp 2.489.000,00
Jumlah ……….                      Rp 2.500.000,00

Ketua Majelis:

ttd/

H. XYZ, S.H., M.H.,



Panitera Pengganti

ttd/

HHH, S.H., M.H.,

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,



H. Ashadi, S.H.
NIP. : 19540827 198303 1 002