PUTUSAN
Nomor 1143/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal GS Nomor 40 – 42, Jakarta, XXXX0;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada:
- AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- BB, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- CC, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- DD, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal GS Nomor 40 – 42, Jakarta, XXXX0, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2326/PJ./2014 tanggal 22 September 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. FGH, tempat kedudukan di FGH Tower Lantai 8, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 33A, Jakarta Selatan, 10220, dalam hal ini diwakili oleh YY, Wakil Presiden Direktur PT. FGH, memberi kuasa kepada:
| 1) | Prof. Dr. D. SS, S.H.; MULYANA, S.H., LL.M.; dan KK, S.H., Kesemuanya Advokat pada Kantor Hukum “NN”, beralamat di LL 6 (dahulu bernama Wisma MM II) Lantai 14, Jalan Jenderal SD Kav. 31, Jakarta, XXXX0; |
| 2) | JKL, MBA dan KLM, S.E., M.M., Keduanya Kuasa Hukum pada PSS Consult, beralamat di MNO Building, Tower I, Lantai 14, Jalan Jenderal SD Kav. 52 – 53, Jakarta, XXXX0; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 April 2016; |
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53026/PP/M.XIIIA/13/2014 tanggal 10 Juni 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1227/WPJ.19/2012 tanggal 18 September 2012;
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1227/WPJ.19/2012 tanggal 18 September 2012, yang Pemohon Banding terima pada tanggal 24 September 2012 dimana Terbanding menolak permohonan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00037/204/09/058/11 tanggal 27 Juni 2011 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009;
Bahwa Surat Banding ini Pemohon Banding buat dengan sistematika seperti dibawah ini untuk memenuhi ketentuan pengajuan banding oleh Pengadilan Pajak:
- Pemenuhan ketentuan formal pengajuan banding;
- Latar belakang atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dan pokok sengketa yang diajukan banding;
- Alasan banding; dan
- Kesimpulan dan penghitungan pajak terutang menurut Pemohon Banding;
- Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding;
- Bahwa Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP”), menyatakan sebagai berikut:
“Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).”
Bahwa selanjutnya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UU Pengadilan Pajak”) menyatakan sebagai berikut:
“Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.”
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Banding terhadap Keputusan Keberatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak. Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (1) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak; - Bahwa Pasal 27 ayat (3) UU KUP menyatakan sebagai berikut:
“Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.”
Bahwa Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Bahwa Surat Banding disusun secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dan diajukan sebelum lewat tiga bulan sejak diterimanya Keputusan Keberatan yang salinannya Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Banding ini. Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak; - Bahwa Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.”
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Banding ini hanya atas 1 (satu) SuratKeputusan Keberatan, yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP-1227/WPJ.07/2012 tanggal 18 September 2012. Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan pengajuan banding berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak; - Bahwa Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding.”
Bahwa Pemohon Banding mencantumkan alasan-alasan yang jelas atas permohonan banding ini. Keputusan Keberatan yang Pemohon Banding ajukan banding, diterima pada tanggal 24 September 2012.
Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan pengajuan banding berdasarkan Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak; - Bahwa Pasal 36 ayat (3) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Pada Surat Banding dilampirkan salinan keputusan yang akan dibanding.”
Bahwa Pemohon Banding melampirkan fotokopi surat keputusan keberatan bersamaan dengan Surat Banding ini. Dengan demikian, Surat Banding ini telah memenuhi ketentuan pengajuan banding berdasarkan Pasal 36 ayat (3) UU Pengadilan Pajak; - Bahwa Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).”
Bahwa sehubungan dengan persyaratan banding di atas, Pemohon Banding telah melakukan penyetoran pajak melalui Surat Setoran Pajak sebesar Rp28.614.945.615,00 pada tanggal 26 Juli 2011 dengan NTPN: XXXX 0XXX 0X0X 0XX0. Dengan demikian, permohonan banding ini telah memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak; - Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Surat Banding atas keputusan keberatan di atas, telah dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh Undang-Undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU Pengadilan Pajak. Oleh karena itu sudah sepatutnya Surat Banding ini diterima oleh Pengadilan Pajak;
- Latar Belakang atas Koreksi yang Dilakukan oleh Terbanding dan Pokok Sengketa yang Diajukan Banding;
Bahwa atas permohonan keberatan terhadap SKPKB Pasal 26, Terbanding menerbitkan surat keputusan keberatan yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding. Berdasarkan Keputusan Keberatan tersebut, jumlah PPh Pasal 26 yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp28.614.945.615,00, dengan rincian sebagai berikut:
| Uraian | Semula (Rp) | Ditambah/(Dikurang) (Rp) | Menjadi (Rp) |
| Dasar Pengenaan Pajak | 241.048.846.498 | – | 241.048.846.498 |
| PPh Pasal 26 yang Terutang | 24.465.092.339 | – | 24.465.092.339 |
| Kredit Pajak (PPh Pasal 26 yang telah Disetor) | 3.424.691.152 | – | 3.424.691.152 |
| Pajak yang Kurang Dibayar | 21.040.401.187 | – | 21.040.401.187 |
| Sanksi Administrasi (Bunga Pasal 13(2) KUP) | 7.574.544.428 | 7.574.544.428 | |
| Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) Dibayar | 28.614.945.615 | – | 28.614.945.615 |
Bahwa pada dasarnya koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding adalah berasal dari ekualisasi pajak antara Objek PPh Pasal 26 yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (“SPT”) Masa PPh Pasal 26 dengan Objek PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding. Berikut adalah rincian ekualisasi pajak tersebut:
| No | Keterangan | DPP | PPh 26 |
| Pembayaran ke: | |||
| 1 | BF | 424.288.180 | 84.857.636 |
| 2 | CI | 410.840.080 | 82.168.016 |
| 3 | DI | 328.617.950 | 65.723.590 |
| 4 | SP | 8.083.000 | 1.616.600 |
| 5 | NO | 1.197.831.070 | 239.566.214 |
| 6 | IN | 225.955.540 | 45.191.108 |
| 7 | FGH Banking Group Limited | 202.277.190.810 | 20.227.719.081 |
| 8 | CP | 161.514.130 | 32.302.826 |
| 9 | FGH Banking Group Limited | 35.169.578.788 | 3.516.957.879 |
| 10 | SW | 141.224.130 | 28.244.826 |
| 11 | PW | 43.703.635 | 8.740.727 |
| 12 | AG | 63.370.860 | 12.674.172 |
| 13 | WC | 65.267.170 | 13.053.434 |
| 14 | RE | 63.394.275 | 12.678.855 |
| 15 | BL | 135.454.160 | 27.090.832 |
| 16 | FE | 211.314.250 | 42.262.850 |
| 17 | PR | 121.218.470 | 24.243.694 |
| Total menurut Terbanding | 241.048.846.498 | 24.465.092.340 | |
| PPh Pasal 26 yang telah dibayarkan | 3.424.691.152 | ||
| PPh Pasal 26 kurang dibayarkan | 21.040.401.188 | ||
| Sanksi Administrasi (Pasal 13(2) UU KUP) | 7.574.544.428 | ||
| Jumlah PPh 26 ymh dibayarkan | 28.614.945.615 |
Bahwa atas seluruh koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding melalui Keputusan Keberatannya, Pemohon Banding hanya mengajukan banding terhadap koreksi DPP PPh Pasal 26 yang berasal dari pembayaran kepada FGH Banking Group Limited sebesar Rp202.277.190.810,00;
- Alasan Banding;
Koreksi DPP PPh Pasal 26 yang berasal dari Pembayaran Jasa ke FGH Banking Group Limited sebesar Rp202.277.190.810,00;Menurut Terbanding;Bahwa menurut Terbanding, pembayaran dari Pemohon Banding kepada FGH Banking Group Limited sebesar Rp202.277.190.810,00 merupakan pembayaran berkenaan dengan royalti. Berikut ini adalah penjelasan yang diberikan Terbanding terkait dengan koreksi yang dilakukannya:
- Telaah terhadap eksistensi yang menjadi objek sengketa pajak.
Peneliti berpendapat bahwa Pemohon Banding telah menggunakan atau memiliki hak atas informasi yang disediakan (disuplai) oleh FGH Banking Group (sebagai perusahaan induk) baik dari segi teknologi atau seluruh program-program kerja (nonteknologi) yang sifatnya komersial sehingga Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada FGH Banking Group; - Peneliti sependapat dengan Pemeriksa bahwa atas pengembangan berupa aplikasi teknologi maupun aplikasi pendukung bisnis yang dijalani Pemohon Banding dan pengunaan sistem informasi yang disediakan (disuplai) oleh FGH Banking Group Limited sebagaimana dijelaskan pada huruf j termasuk dalam kriteria royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b dan huruf d P3B Indonesia-Australia;
- Berdasarkan Pasal 12 ayat (2) P3B Indonesia-Australia atas transaksi berupa pembayaran royalti dari Pemohon Banding kepada FGH Banking Group dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 10%;
Menurut Pemohon Banding;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan-alasan sebagai berikut:
- Dasar hukum yang digunakan oleh Peneliti yakni Pasal 12 ayat (3) huruf b dan d dari Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) antara Indonesia dan Australia adalah salah dan tidak sesuai dengan fakta yang ada;
Di bawah ini adalah kutipan dari Pasal 12 ayat (3) huruf b dan d dari P3B antara Indonesia dan Australia:
The term “royalties” in this Article means payments, whether periodical or not, and however described or computed, to the extent to which they are made as consideration for:
(b) The use of or the right to use, any industrial, commercial or scientific equipment, or
(d) The supply of any assistance that is ancillary and subsidiary to, and is furnished as a means of enabling the initial application of any such property or right as is mentioned in subparagraph (a), any such equipment as is mentioned in subparagraph (b) or any such knowledge or information as is mentioned in subparagraph (c), or
Dari kutipan pasal tersebut di atas dapat diketahui dengan jelas bahwa penggunaan atau hak untuk menggunakan perlengkapan industrial, komersial dan ilmiah berikut pemberian bantuan sehubungan dengan penggunaan atau hak untuk menggunakan perlengkapan tersebut termasuk ke dalam definisi “royalty”. Dalam hal ini, pembayaran yang Pemohon Banding lakukan kepada FGH Banking Group Limited tidak berkaitan dengan (1) penggunaan atau hak untuk menggunakan perlengkapan industrial, komersial dan ilmiah; ataupun (2) pemberian bantuan sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan perlengkapan tersebut;
Pembayaran yang Pemohon Banding lakukan kepada FGH Banking Group Limited berkaitan dengan pemberian jasa yang sifatnya mendukung kegiatan usaha utama Pemohon Banding yakni perbankan. Secara garis besar, jasa-jasa tersebut dapat Pemohon Banding bedakan menjadi 2 (dua) yakni jasa IT (information technology) dan jasa non-IT (seperti human resources, legal, marketing and communication, risk and compliance, dan sebagainya). Dengan demikian, pendapat Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi Dasar Pengenaan PPh Pasal 26 untuk masa pajak Januari s.d. Desember 2009 sebesar Rp202.227.190.810,00 adalah cacat hukum karena menggunakan dasar hukum yang salah; - Pemohon Banding juga mencatat adanya ketidakkonsistenan antara alasan koreksi yang digunakan oleh Peneliti dengan dasar hukum yang dijadikan rujukan oleh Peneliti. Alasan koreksi yang digunakan Peneliti menyebutkan penggunaan atau pemilikan hak atas informasi, sedangkan yang dijadikan dasar hukum oleh Peneliti berhubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan perlengkapan;
Sebagai tambahan, Peneliti juga menggunakan kata “memiliki” hak atas informasi sebagai salah satu alasan koreksi bahwa pembayaran yang Pemohon Banding lakukan kepada FGH Banking Group Limited adalah pembayaran royalty (dan bukan pembayaran atas pemberian jasa). Alasan tersebut di atas justru bertentangan dengan definisi royalty yang merupakan imbalan atas penggunaan atau hak untuk menggunakan harta tidak berwujud dan definisi royalty tidak termasuk perpindahan atau pengalihan “kepemilikan” harta tidak berwujud kepada pihak yang menggunakan;
Hal-hal tersebut di atas tentunya menunjukkan bahwa Peneliti tidak memahami dan menganalisa permasalahan secara baik dan menyeluruh yang pada akhirnya merugikan Pemohon Banding; - Pengkarakterisasian kembali pemberian jasa menjadi royalty oleh Pemeriksa maupun Peneliti adalah tidak tepat dan tidak berdasar.
Dalam hal royalty yang merupakan passive income, pemilik harta tidak berwujud tidak terlibat atau ikut campur di dalam penerapan atau penggunaan harta tidak berwujud oleh pengguna atau pemakai. Hal ini tidak terjadi dengan FGH Banking Group Limited (selaku pemberi jasa) kepada Pemohon Banding (selaku penerima jasa);
FGH Banking Group Limited melakukan jasa sesuai dengan yang diperjanjikan sebelumnya dan terlibat langsung (secara aktif) didalam kegiatan pekerjaannya sehubungan dengan jasa-jasa yang diberikannya kepada Pemohon Banding. Hal ini dapat dilihat dari uraian penjelasan atas setiap jasa yang Pemohon Banding terima dari FGH Banking Group Limited berikut dokumen-dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan baik pada proses pemeriksaan maupun keberatan; - Pemohon Banding berpendapat bahwa pembayaran yang Pemohon Banding lakukan kepada FGH Banking Group Limited adalah pembayaran atas pemberian jasa yang bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26 sesuai dengan Pasal 7 dari P3B antara Indonesia dan Australia;
Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 yang berasal dari Pembayaran Jasa ke FGH Banking Group Limited sebesar Rp202.277.190.810,00;
- Kesimpulan dan Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding;
Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas. maka Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dengan penghitungan PPh Pasal 26 yang seharusnya terutang adalah sebagai berikut:
| Uraian | (Rp) |
| Dasar Pengenaan Pajak | 38.771.655.688 |
| PPh Pasal 26 yang Terutang | 4.237.373.259 |
| Kredit Pajak (PPh Pasal 26 yang telah Disetor) | 3.424.691.152 |
| Pajak yang Kurang Dibayar | 812.682.107 |
| Sanksi Administrasi (Bunga Pasal 13(2) KUP) | 292.565.558 |
| Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) Dibayar | 1.105.247.665 |
Dengan rincian sebagai berikut:
| No | Keterangan | DPP | PPh 26 |
| Pembayaran ke: | |||
| 1 | BF | 424.288.180 | 84.857.636 |
| 2 | CI | 410.840.080 | 82.168.016 |
| 3 | DI | 328.617.950 | 65.723.590 |
| 4 | SP | 8.083.000 | 1.616.600 |
| 5 | NO | 1.197.831.070 | 239.566.214 |
| 6 | IN | 225.955.540 | 45.191.108 |
| 7 | FGH Banking Group Limited | – | – |
| 8 | CP | 161.514.130 | 32.302.826 |
| 9 | FGH Banking Group Limited | 35.169.578.788 | 3.516.957.879 |
| 10 | SW | 141.224.130 | 28.244.826 |
| 11 | PW | 43.703.635 | 8.740.727 |
| 12 | AG | 63.370.860 | 12.674.172 |
| 13 | WC | 65.267.170 | 13.053.434 |
| 14 | RE | 63.394.275 | 12.678.855 |
| 15 | BL | 135.454.160 | 27.090.832 |
| 16 | FE | 211.314.250 | 42.262.850 |
| 17 | PR | 121.218.470 | 24.243.694 |
| Total menurut Terbanding | 38.771.655.688 | 4.237.373.259 | |
| PPh Pasal 26 yang telah dibayarkan | 3.424.691.152 | ||
| PPh Pasal 26 kurang dibayarkan | 812.682.107 | ||
| Sanksi Administrasi (Pasal 13(2) UU KUP) | 292.565.558 | ||
| Jumlah PPh 26 ymh dibayarkan | 1.105.247.665 |
Bahwa demikian Surat Banding Pemohon Banding, apabila terdapat sidang yang berkaitan dengan Surat Banding ini atau dokumen serta penjelasan tambahan yang dibutuhkan, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan memberitahukan kepada Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding dapat menghadiri sidang tersebut dan memberikan dokumen dan/atau penjelasan yang dibutuhkan;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53026/PP/M.XIIIA/13/2014 tanggal 10 Juni 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1227/WPJ.19/2012 tanggal 18 September 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari – Desember 2009 Nomor 00037/204/09/058/11 tanggal 27 Juni 2011, atas nama : PT FGH, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di FGH Tower Lantai 8, Jalan Jend. SD Kav. 33A, Karet Tengsin, Jakarta Pusat X0XX0, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
| Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 yang terutang Kredit Pajak: – Setoran masa Pajak yang tidak/kurang dibayar Sanksi Administrasi: – Bunga Pasal 13 (2) UU KUP Jumlah PPh yang masih harus dibayar | Rp 38.771.655.688,00 Rp 4.237.373.259,00 Rp 3.424.691.152,00 Rp 812.682.107,00 Rp 292.565.558,00 Rp 1.105.247.665,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53026/PP/M.XIIIA/13/2014 tanggal 10 Juni 2014 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Juli 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 September 2014 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 September 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 29 September 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 23 Maret 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 April 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.53026/PP/M.XIIIA/13/2014 tanggal 10 Juni 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal pengkreditan pajak masukan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut,sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.53026/PP/M.XIIIA/13/2014 tanggal 10 Juni 2014 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-undang Pengadilan Pajak):“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
- Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;”
- Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut :
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”. - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-undang Pengadilan Pajak, disebutkan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.” - Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.53026/PP/M.XIIIA/13/2014 tanggal 10 Juni 2014, atas nama: PT FGH, (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 30 Juni 2014 dan diterima secara langsung pada tanggal08 Juli 2014 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen 201407080488.
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 Undang-undang Pengadilan Pajak,maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.53026/PP/M.XIIIA/13/2014 tanggal 10 Juni 2014 ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut :
- Tentang Koreksi positif atas Objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 atas pembayaran Royalti sebesar Rp 202.277.190.810,00 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
- Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti, dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.53026/PP/M.XIIIA/13/2014 tanggal 10 Juni 2014 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs)atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pendapat dan kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada putusan a quo, yang antara lain menyatakan sebagai berikut:
Halaman 70:
Bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana dikemukakan di atas, Majelis berpendapat: bahwa karakteristik kegiatan yang dilakukan oleh FGH Australia and Banking Group Ltd merupakan kegiatan pemberian jasa oleh induk perusahaan di luar negeri kepada afiliasinya di Indonesia, yaitu Pemohon Banding;
Bahwa dengan tidak adanya SOW sebagaimana tercantum dalam perjanjian Layanan antara Pemohon Banding dengan FGH Australia and Banking Group Ltd serta tidak disampaikannya dokumen terkait Group Tax Transfer Pricing Policy, bukan berarti kegiatan yang dilakukan oleh FGH Australia termasuk pengertian Royalty sebagaimana dimaksud dalam article 12 P3B Indonesia – Australia;
Bahwa imbalan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada FGH Banking Group Limited selaku Penyedia Layanan adalah jasa Layanan serbagaimana yang disepakati oleh keduanya berdasarkan Perjanjian Layanan Tertanggal 30 September 2010;
Bahwa Pemohon Banding bukan merupakan bentuk usaha tetap dari FGH Banking Group Limited, sehingga atas pembayaran jasa kepada FGH Australia tersebut berdasarkan article 7 P3B Indonesia-Australia, tidak dapat dikenakan pajak di Indonesia;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding terhadap imbalan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak FGH Australia yang dinyatakan Terbanding sebagai pembayaran royalty sebesar Rp202.277.190.810,00 tidak dapat dipertahankan; - Bahwa dasar hukum yang digunakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)dalam peninjauan kembali ini adalah sebagai berikut:
2.1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak(selanjutnya disebut Undang-undang Pengadilan Pajak), yang menyatakan:
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”
Penjelasan Pasal 78:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”2.2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP),yang menyatakan:
Pasal 26A ayat 4:
Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;2.3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh),yang menyatakan:
Pasal 4 ayat (1) huruf h :
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk : royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) :
Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:- Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
- Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
- Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
- Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa :
- Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
- Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
- Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;
- penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
- pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.
Pasal 26 ayat (1):
Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan :- Dividen;
- Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
- Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta:
- Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
- Hadiah dan penghargaan;
- Pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
- Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
- Keuntungan karena pembebasan utang.
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, Undang-Undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri lainnya. Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap;
Ayat (1):
Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.
Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam:- Penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
- Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan;
- Hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- Pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
- Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau
- Keuntungan karena pembebasan utang.
Pasal 32A:
Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.
Penjelasan Pasal 32A:
Dalam rangka peningkatan hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum yang berlaku khusus (Iex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda serta mencegah pengelakan pajak. Adapun bentuk dan materinya mengacu pada konvensi internasional dan ketentuan lainnya serta ketentuan perpajakan nasional masingmasing negara.
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Tax Treaty Indonesia-Australia, yang mengatur :
Article 1:
This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the Contracting States.
Article 4:- For the purposes of this Agreement, a person is a resident of one of the Contracting States if the person is a resident of that Contracting State under the law of that State relating to its tax.
- A person is not a resident of one of the Contracting states for the purposes of this Agreement if the person is liable to tax in that State in respect only of income from sources in that State.
An enterprise shall not be deemed to have a permanent establishment merely by reason of :- The use of facilities solely for the purpose of storage or display of goods or merchandise belonging to the enterprise; or
- The maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of storage or display; or
- The maintenance of a stock of goods or merchandise belonging to the enterprise solely for the purpose of processing by another enterprise; or (d) the maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of purchasing goods or merchandise, or for collecting information, for the enterprise; or
- The maintenance of a fixed place of business solely for the purpose of activities which have a preparatory or auxiliary character for the enterprise, such as advertising or scientific research.
The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated in that other State. If the enterprise carries on business in that manner, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is attributable to :- That permanent establishment; or
- Sales in that other State of goods or merchandise of the same or a similar kind as those sold through that permanent establishment; or
- Other business activities carried on in that other State of the same or a similar kind as those carried on through that permanent establishment.
- Royalties arising in one of the Contracting States, being royalties to which a resident of the other Contracting State is beneficially entitled, may be taxed in that other State.
- Those royalties may be taxed in the Contracting State in which they arise, and according to the law of that State, but the tax so charged shall not exceed :
- in the case of royalties described in subparagraphs 3 (b) and (c), and to the extent to which they relate to those royalties, in subparagraphs 3(d) and (f) — 10%; and (b) in all other cases — 15%.
The competent authorities of the Contracting States shall by mutual agreement settle the mode of application of these limitations.
- in the case of royalties described in subparagraphs 3 (b) and (c), and to the extent to which they relate to those royalties, in subparagraphs 3(d) and (f) — 10%; and (b) in all other cases — 15%.
- The term “royalties” in this Article means payments, whether periodical or not, and however described or computed, to the extent to which they are made as consideration for :
- The use of, or the right to use, any copyright, patent, design or model, plan, secret formula or process, trademark or other like property or right; or
- The use, or the right to use, any industrial, commercial or scientific equipment; or
- The supply of scientific, technical, industrial or commercial knowledge or information; or
- The supply of any assistance that is ancillary and subsidiary to, and is furnished as a means of enabling the initial application of, any such property or right as is mentioned in subparagraph (a), any such equipment as is mentioned in subparagraph (b) or any such knowledge or information as is mentioned in subparagraph (c); or
- The use of, or the right to use:
- Motion picture films; or
- Films of video tapes for use in connection with television; or (iii) tapes for use in connection with radio broadcasting; or
- Total or partial forbearance in respect of the use or supply of any property or right referred to in this paragraph.
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp202.277.190.810,00berdasarkan equalisasi dengan PPh Badan, di mana terdapat pembebanan biaya yang merupakan pembayaran royalti kepada FGH Banking Group Ltd. (selanjutnya disebut sebagai FGH Australia).
Bahwa pembayaran kepada induk perusahaan terkait dengan seluruh pekerjaan atas pembuatan dan pengembangan berupa aplikasi teknologi maupun aplikasi pendukung bisnis yang dipakai oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam mendukung operasionalnya yang dikerjakan oleh FGH Banking Group Limited yang berkedudukan di Australia, dengan tujuan membantu dalam menjalankan kegiatan usaha perbankan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehingga perusahaan dapat memenuhi kebutuhan para kustomer dalam bertransaksi.
Bahwa berdasarkan hasil penelaahan terhadap eksistensi yang menjadi objek sengketa pajak, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menggunakan atau memiliki hak atas informasi yang disediakan (disuplai) oleh FGH Banking Group (sebagai perusahaan induk) baik dari segi teknologi atau seluruh program-program kerja (nonteknologi) yang sifatnya komersial sehingga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan pembayaran kepada FGH Banking Group sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berkesimpulan bahwa atas pengembangan berupa aplikasi teknologi maupun aplikasi pendukung bisnis yang dijalani Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan pengunaan sistem informasi yang disediakan (disuplai) oleh FGH Banking Group Limited sebagaimana dijelaskan pada huruf j termasuk dalam kriteria royalti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b dan huruf d P3B Indonesia- Australia.
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) P3B Indonesia-Australia atas transaksi berupa pembayaran royalti dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada FGH Banking Group dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 10%. - Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam surat banding, tanggapan tertulis, maupun pernyataan lisan selama persidangan menyatakan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada FGH Australia berkaitan dengan pemberian jasa yang sifatnya mendukung kegiatan usaha utama Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yaitu di bidang perbankan.
Secara garis besar jasa-jasa yang diserahkan oleh FGH Australia tersebut dibedakan menjadi 2 jenis yaitu :- Jasa dibidang informasi dan teknologi (IT);
- Jasa dibidang non IT (seperti human resources, legal, marketing and communication, risk and compliance, dan sebagainya).
Sesuai dengan Pasal 7 dari Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Australia, maka atas pembayaran yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 26. - Bahwa dengan demikian, pokok sengketa adalah mengenai masalah yuridis fiskal.
- Bahwa dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk tidak mempertahankan seluruh koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp 202.277.190.810,00 sebagaimana diuraikan pada point V.1 di atas.
- Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan atas putusan Majelis HakimPengadilan Pajak yang tidak mempertahankan seluruh koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp202.277.190.810,00 dengan alasan sebagai berikut:
7.1.
Bahwa biaya royalti sebagai obyek PPh Pasal 26 merupakan equalisasi dengan biaya-biaya yang telah dibebankan dalam perhitungan PPh BadanTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) antara lain:
Obyek PPh Pasal 26 atas royalti sebelum pembahasan:NoNo AccountNama AccountNominal (Rp)1
2
3
4
5
XX0XX0X
XXXXXXX
XXXXXXXXX0X
XXXXXXXXX0X
XXXXXXXXXXXMMM
NNN
OOO
PPP
RRR
176.644.492.320
25.631.730.243
76.092.715
5.077.781.333
203.874.208
Jumlah207.633.970.819- Obyek PPh Pasal 26 atas royalti setelah pembahasan:202.277.190.8107.2.
Bahwa ketentuan mengenai pengertian Royalti dan Imbalan Jasa Teknik adalah sebagai berikut:
7.2.1.
Menurut UU PPh;
Berdasarkan Penjelasan Pasal 4 (1) huruf h UU PPh, dijelaskan bahwa pada dasarnya royalty merupakan jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas :- Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
- Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
- Pemberian pengetahuan atau informasi di bidangilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
- Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:
- Penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
- Penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
- Penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;
- Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
- Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.
Menurut Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda;
Dari perjanjian-perjanjian P3B antara Indonesia dengan negara-negara lain dapat ditarik kesimpulan bahwa pengertian royalti adalah semua pembayaran yang diterima sebagai balas jasa atas penggunaan atau hak untuk menggunakan setiap :- Hak cipta atas karya kesusateraan, kesenian, atau ilmu pengetahuan, termasuk film sinematografi atau film atau pita untuk siaran radio; atau
- Hak paten, merk dagang, desain atau model, rencana atau rumus, atau cara pengolahan yang dirahasiakan;
- Informasi mengenai pengalaman dibidang industri, komersial dan ilmu pengetahuan;
- Peralatan dibidang industri, komersial dan ilmu pengetahuan.
- Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta, paten, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;
- Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
- Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
- Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada huruf (a),penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada huruf (b), atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada huruf (c);
- Penggunaan atau hak menggunakan:
- Film gambar hidup (motion picture films);
- Film atau pita video untuk siaran televise; atau
- Pita suara untuk siaran radio; dan
- Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak sebagaimana tersebut di atas.
Pengertian Imbalan Jasa Teknik;
Pengertian Umum;
Secara umum pengertian pemberian jasa teknik adalah “pemberian jasa yang berhubungan dengan keahlian dalam bidang ilmu pengetahuan yang bersifat khusus, seni dan sebagainya”.7.2.4.
Pengertian Jasa Teknik Menurut Undang-Undang PPh;
Dalam Undang-undang Pajak Penghasilan tidak ada definisi mengenai jasa teknik.Pengertian jasa teknik menurut ketentuan perpajakan diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE 08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984.
Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa :
“Yang dimaksud dengan jasa teknik ialah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi :- Untuk suatu proyek tertentu.
Dalam proyek tertentu ini jasa teknik pada umumnya hanya diberikan sekali saja misalnya membangun gedung pabrik diperlukan penelitian misalnya berupa:- Penelitian jenis tanah tempat bangunan itu akan didirikan;
- Pembuatan design bangunan;
- Pengawasan pelaksanaan bangunan itu.
- Untuk membuat suatu jenis produk tertentu.
Dalam membuat produk tertentu ini jasa teknik dapat diberikan lebih dari sekali.Jasa teknik ini diberikan secara terus menerus dalam rangka membuat produksi tertentu. Jasa teknik yang diberikan terus menerus ini dapat berupa pemberian :- Informasi teknik dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya;
- Bantuan berupa petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh pegawai dari pemberi jasa tekhnik, dan
- Latihan atas para petugas dari pemakai jasa.
- Jasa teknik dapat pula berupa pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman-pengalaman di bidang manajemen”
Pengertian Jasa Teknik Menurut Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda;
Dalam P3B antara Indonesia dengan Negara-negara mitra perjanjian (treaty partner), pada umumnya pengertian jasa teknik tercakup secara implisit dalam kata-kata “furnishing of services”, yaitu kegiatan yang dianggap memenuhi kriteria BUT bila telah memenuhi uji waktu.Dalam hal ini imbalan jasa yang diterima termasuk penghasilan dari usaha (business income/business profit).
Dalam P3B antara Indonesia dengan Australia, pengertian jasa teknik tersebut diatur dalam article 5 (j) “the furnishing of services, including consultancy services, by an enterprise within one of the Contracting States through employees or other personnel engaged by the enterprise for that purpose, if those services are furnished, for the same or a connected project, within that State for a period or periods aggregating more than 120 days within any 12-month period.”7.2.6.
Perbedaan Pengertian Royalti yang Berupa Informasi (Know How) dengan Imbalan Jasa Teknik Dalam buku “Bunga Rampai Perpajakan” (oleh Dra. Ning Rahayu, M.Si dan Drs. Iman Santoso, M.Si; 2007) dijelaskan tentang ciri-ciri yang dapat membedakan pengertian royalti dari informasi (know how) dengan pengertian jasa teknik. Hal tersebut digunakan untuk menghindari adanya dispute antara pengertian royalti khususnya yang berupa informasi (know how) dengan pengertian jasa teknik karena keduanya terkait dengan informasi di bidang ilmu pengetahuan, perdagangan dan industri.
Ciri-ciri tersebut adalah:
Royalti dari Informasi (Kow How)Jasa Teknik- Permilik informasi (know how) tidak ikut serta dalam mengaplikasikan formula serta tidak bertanggung jawab terhadap hasil yang diperoleh.
- Pemberi jasa ikut serta dalam pemberian jasa dan bertanggung jawab terhadap hasil yang diperoleh.
- Informasi (know how) diberikan tanpa kehadiran si pemilik.
- Jasa teknik pada umumnya diberikan dengan kehadiran si pemilik dan keterlibatan pemberi jasa dalam pemberian jasa tersebut.
- Pembayaran Royalti pada umumnya diidasarkan atas persentase penjualan (dapat juga bersifat lump sum).
- Pembayaran imbalan jasa teknik pada umumnya didasarkan atas jumlah jam kerja (working hours) yang dihabiskan untuk melaksanakan pemberian jasa tersebut.
7.2.7.
Bahwa terkait dengan ketentuan tersebut di atas serta berdasarkan hasil telaahan atas Perjanjian Layanan antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan FGH Australia ter tanggal 30 September 2010, yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah Mariana Molnar Gabor-Warokka sesuai Translator’s Statement Nomor 20145/VII/2013 tanggal 15 Juli 2013, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya, diperoleh kesimpulan sebagaimana telah disampaikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam penjelasan tertulis nomor S-7790/PJ.07/2013 tanggal 16 Desember 2013 adalah sebagai berikut:- Keikutsertaan dan Tanggung Jawab Pemilik Informasi;
Bahwa latar belakang dibuatnya perjanjian layanan tersebut adalah untuk meningkatkan daya saing Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Berdasarkan klausul 11 tentang Pembatasan Tanggung Jawab, diketahui bahwa tanggung jawab FGH Australia hanya terbatas pada setiap kerugian, ganti rugi, biaya, atau pengeluaran yang dialami oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai akibat dari kealpaan/kelalaian FGH Australia dalam memenuhi kewajiban sesuai perjanjian. Dapat disimpulkan bahwa FGH Australia tidak bertanggung jawab atas peningkatan daya saing Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Bahwa dalam klausul 1.1 Perjanjian Layanan tentang Definisi, diuraikan tentang Surat Keterangan Kerja/Statement of Work (SOW) yaitu surat dengan format sebagaiman tercantum dalam Lampiran 3 Perjanjian Layanan tersebut, yang menguraikan perincian tentang dan kebutuhan akan layanan (dan hasil kerja lain) yang akan disediakan oleh FGH Australia berdasarkan perjanjian tersebut dari waktu ke waktu, sebagaimana disepakati oleh kedua belah pihak.
Dalam contoh format SOW tersebut berisi antara lain uraian tentang layanan yang akan diberikan oleh FGH Australia, jangka waktu penyediaan layanan, lokasi layanan, dan metode penghitungan biaya.
Namun sampai dengan persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan bukti terkait SOW tersebut, sehingga tidak dapat dibuktikan adanya keikutsertaan langsung dari FGH Australia. - Kehadiran Pemilik Informasi;
Bahwa dengan tidak adanya bukti SOW sebagaimana diuraikan dalam huruf a di atas, dapat disimpulkan pula bahwa pemberian layanan tersebut diberikan tanpa kehadiran dari FGH Australia.
Dalam klausul 5.2. perjanjian tentang Layanan Aplikasi dinyatakan bahwa FGH Australia adalah pemilik sah dari Layanan Aplikasi, di mana oleh pihak FGH Australia kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diberikan hak untuk mengakses Layanan Aplikasi tersebut (sesuai klausul 5.3, 5.4, 5.5, 5.6 perjanjian).
Sesuai klausul 1.1 perjanjian, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) langsung melakukan akses jarak jauh terhadap sistem dan aplikasi milik FGH Australia tersebut.
Berdasarkan hal tersebut disimpulkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tanpa kehadiran pihak FGH Australia secara langsung, dapat mengakses sistem dan aplikasi milik FGH Australia. - Pembayaran Imbalan;
Dalam klausul 6.1 dan 6.2 perjanjian, diuraikan bahwa sebagai imbalan atas pelaksanaan kewajiban oleh FGH Australia, maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) akan melakukan pembayaran kepada FGH Australia setiap bulannya, di mana penghitungan biaya harus sesuai dengan pendekatan yang ditentukan dan metodologi penghitungan yang tercantum dalam Kebijakan Group Tentang Transfer Pricing Pajak (Group Tax Transfer Pricing Policy) terkait dengan penyediaan layanan.
Bahwa berdasarkan Kebijakan Group Tentang Transfer Pricing Pajak (Group Tax Transfer Pricing Policy), metode biaya plus (cost plus) secara umum digunakan untuk menetapkan biaya layanan yang wajar. Terkait dengan SOW, maka pendekatan penghitungan biaya yang berkenaan dengan setiap layanan yang akan disediakan berdasarkan SOW tersebut akan ditentukan dalam masing-masing SOW.7.4.
Bahwa sampai dengan persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak pernah menyampaikan dokumen terkait Kebijakan Grup Tentang Transfer Pricing Pajak (Group Tax Transfer Pricing Policy) yang dimaksud, sehingga tidak diketahui bagaimana cara penghitungan imbalan tersebut.7.5.
Bahwa berdasarkan dokumen Schedule of Service Fees applicable to PT FGH QQ Bank for the year ended 31 December 2009, maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diharuskan membayar sebesar AUD 22,548,358 kepada pihak FGH Australia.
Dalam dokumen schedule tersebut diuraikan secara terinci besaran biaya yang harus dibayar Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas masing-masing jenis layanan yang disediakan oleh FGH Australia, sebagai berikut:
No.Categories of ExpenseAUD1
Risk Services4,2002
Payment Operations19,2903
Economics3,9374
Management Information Services24,0015
Market Risk6,0636
Credit Risk/Portfolio Assurance6,1697
Institutional Risk6,5388
Credit Modeling & Research1,1789
Institutional Legal24,19710
Institutional Transformation1,12711
Institutional Tax1,93312
Markets Back Office Support80,74213
Markets Technology298,72014
Trade & Transaction Services83,67515
Rel Bank TTP(315,725)16
Quest10,56217
Online Banking Support191,05518
Asia Pacific divisional HR264,35919
Asia Pacific divisional Legal88,04720
Asia regional Enablement3,974,48121
Asia regional Institutional4,298,73922
Asia regional Retail6,002,89023
Asia regional Wealth1,477,16524
Technology5,995,015
TOTAL22,548,3587.6.
Bahwa bukti-bukti pembayaran yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) baik dalam proses pemeriksaan, keberatan, maupun di dalam persidangan adalah berupa invoice-invoice pembayaran, di mana dalam invoice tersebut tidak dapat dirinci pembayaran tersebut merupakan imbalan atas jenis kegiatan yang mana, sesuai dengan schedule.7.7.
Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa atas pembayaran imbalan yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada pihak FGH Australia tidak didasarkan atas jumlah jam kerja (working hours) yang dihabiskan dalam kegiatan penyediaan layanan, melainkan berdasarkan suatu kebijakan grup, namun kebijakan group ini juga tidak jelas cara penghitungannya.7.8.
Sebagai tambahan perlu disampaikan bahwa Perjanjian Layanan antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan FGH Australia tersebut ditandatangani pada tanggal 30 September 2010, di mana dalam perjanjian tersebut tercantum tanggal permulaan (commencement date) adalah tanggal 1 Oktober 2009. Sengketa banding adalah mencakup Masa Pajak Januari s.d. Desember 2009, sehingga dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa untuk Masa Januari s.d. September 2009, tidak ada suatu kontrak yang menjadi dasar atau yang menjelasakan mengenai kegiatan-kegiatan apa saja yang telah dilakukan oleh FGH Australia kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Namun memperhatikan fakta bahwa selama tahun 2009 terdapat pembayaran dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada pihak FGH Australia sebesar AUD 22,548,358, serta adanya pernyataan dalam dokumen schedule : “ …. that the attached Schedule of Service Fee Charges allocated to the FGH Banking Group Ltd. – PT FGH QQ Bank Branch for the period 1 January 2009 to 31 December 2009 …”, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa untuk Masa Pajak Januari s.d. September 2009 tersebut tidak diperoleh bukti bahwa apakah atas layanan yang telah dilakukan oleh FGH Australia tersebut merupakan penyerahan “jasa” sebagaimana dimaksud oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), serta memperhatikan telaahan atas perjanjian sebagaimana telah diuraikan di atas, sehingga atas keseluruhan pembayaran yang terjadi selama tahun 2009 tersebut merupakan pembayaran royalti.7.9.
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sependapat dengan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bahwa atas imbalan yang dibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada pihak FGH Australia pada hakekatnya merupakan pembayaran royalti yang merupakan objek PPh Pasal 26. - Bahwa dengan demikian, putusan Majelis yang tidak mempertahankan seluruh koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp202.277.190.810,00 bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, khususnya Pasal 4 ayat (1), Pasal 26ayat (1) dan Pasal 32A UU PPh, serta Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)/Tax Treaty Indonesia-Australia, sehingga tidak sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, atas dasar tersebut, sesuai ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak, atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.53026/PP/M.XIIIA/13/2014 tanggal 10 Juni 2014 diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
- Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put.53026/PP/M.XIIIA/13/2014 tanggal 10 Juni 2014 yang menyatakan:
- Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1227/WPJ. 19/2012 tanggal 18 September 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari – Desember 2009 Nomor 00037/204/09/058/11 tanggal 27 Juni 2011, atas nama : PT FGH, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, Alamat: FGH Tower Lantai 8, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 33A, Jakarta, 10220, dengan perhitungan menjadisebagaimana tersebut di atas;
adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1227/WPJ.19/2012 tanggal 18 September 2012, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari – Desember 2009 Nomor : 00037/204/09/058/11 tanggal 27 Juni 2011 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp1.105.247.665,00; adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan :
- Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi positif atas Objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 atas pembayaran Royalti sebesar Rp202.277.190.810,00; yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa kegiatan yang dilakukan oleh FGH Australia and Banking Group Ltd merupakan kegiatan pemberian jasa oleh Induk Perusahaan di luar negeri kepada afiliasinya di Indonesia yaitu Pemohon Banding yang sekaligus bukan merupakan BUT dari FGH Australia and Banking Group Ltd, sehingga pemberian jasa kepada FGH Australia and Banking Group Ltd tidak dapat dikenakan pajak di Indonesia dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 7 jo. Pasal 12 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Australia;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 5 Desember 2016 oleh H.XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. GGG, S.H., CN., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis : ttd/ Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd/ Dr. GGG, S.H., C.N., Biaya – biaya : 1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00 2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi ………..…. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………. Rp 2.500.000,00 | Ketua Majelis: ttd/ H.XYZ, S.H., M.H., Panitera Pengganti ttd/ HHH, S.H., M.H., |
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP. : XXXX0XXX XXXX0X X 00X

