PUTUSAN
Nomor 1782/B/PK/PJK/2016
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal GS Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
- AA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
- BB, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- CC, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
- DD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-129/PJ./2015, tanggal 13 Januari 2015;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT KLM, tempat kedudukan Desa Perigi Keranjik Kapuas Hulu Kalimantan Barat (dengan alamat korespondensi: SN Plaza, Menara II Lt.30 Jalan MH. TH Nomor 51 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat X0XX0);
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56268/PP/M.XVIII.A/16/2014, tanggal 21 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
- Ketentuan Formal Permohonan Banding:
- Bahwa permohonan ini Pemohon Banding ajukan atas dasar Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyebutkan bahwa:
- “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut”;
- Bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa:
- “Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;
- Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”;
- Bahwa lebih lanjut, dalam Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa:
- “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;
- Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;
- Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding (dalam lampiran);
- Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang yang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”;
- Bahwa sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) bahwa “Banding hanya dapat diajukan oleh pengurus yaitu Direksi”;
Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan telah memenuhi syarat formal tersebut pada angka 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) a quo sebagaimana Pemohon Banding buktikan dengan lampiran-lampiran pada Surat Banding a quo; - Kronologis Dan Dasar Koreksi Terbanding
- Bahwa pada tanggal 4 Maret 2013, Pemohon Banding menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN Nomor 00001/207/08/706/13 tanggal 4 Maret 2013, dengan jumlah yang masih harus dibayar sebesar Rp263.019.642,00;NoKeterangan
MENURUTPemohon
Banding
(Rp)Terbanding
(Rp)Koreksi
(Rp)1
Dasar Pengenaan Pajak
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh
Pemungut PPN
Jumlah Penyerahan yang terutang PPN
Penyerahan yang tidak terutang PPN
Jumlah seluruh Penyerahan
–
–
–
–
–
–
–
–
–
–
–
–
–
–
-2
Perhitungan PPN Kurang Bayar
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
Jumlah perhitungan PPN yang Kurang Bayar
–
303.317.755
303.317.755
303.317.755)
–
171.807.934
171.807.934
(171.807.934)
–
131.509.821
131.509.821
(131.509.821)
3
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan
ke masa pajak berikutnya
303.317.755303.317.755-
4
PPN yang kurang dibayar-
131.509.821131.509.8215
Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 (2) KUP
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP
Jumlah sanksi administrasi
–
131.509.821131.509.8216
Jumlah PPN yang masih harus dibayar-
263.019.642263.019.642
- Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PPN Masukan sebesar Rp131.509.821,00 yang dilakukan oleh Terbanding dalam SKPKB PPN Nomor 00001/207/081706/13 tanggal 4 Maret 2013 masa pajak November 2008 tersebut dan mengajukan Permohonan Keberatan melalui Surat Nomor 004/PGM/IV/2013 tanggal 8 April 2013;
- Bahwa menanggapi surat permohonan keberatan Pemohon Banding, Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP Kalimantan Barat) menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-539/WPJ.13/2013 tanggal 8 Oktober 2013 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan SKPKB PPN Nomor 00001/207/08/706/13 tanggal 4 Maret 2013 masa pajak November 2008 dengan perincian sebagai berikut:UraianSemula
(Rp)Ditambah/
(Dikurangi)
(Rp)Menjadi
(Rp)PPN yang Kurang (Lebih) BayarRp 131.509.821-
Rp 131.509.821Sanksi Kenaikan 13 (3) KUPRp 131.509.821-
Rp 131.509.821Jumlah PPN ymh dibayarRp 263.019.642-
Rp 263.019.642 - Alasan Banding Pemohon Banding:
- Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas Keputusan Keberatan yang menolak permohonan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan SKPKB PPN Nomor 00001/207/08/-706/13 tersebut;
- Bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi PPN Masukan sebesar Rp131.509.821,00 yang dilakukan Terbanding karena mengkoreksi Pajak Masukan sesuai Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN dimana menurut Terbanding, Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding berasal dari transaksi penyerahan barang strategis (Tandan Buah Segar) yang mana PPN nya dibebaskan dari pengenaan PPN. Sesuai PP Nomor 7 Tahun 2007, tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN;
- Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut, dimana Terbanding mengkoreksi Pajak Masukan Pemohon Banding dengan asumsi bahwa Pajak Masukan tersebut timbul atas untuk penyerahannya yang tidak Terutang Pajak Pertambahan Nilai (Penyerahan Tandan Buah Segar/TBS);
- Bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang pengolahan Minyak Kelapa Sawit dimana produk yang dijual oleh Pemohon Banding adalah Minyak Kelapa Sawit (CPO) dan Inti Sawit (PK);
- Bahwa dalam melakukan kegiatan usahanya tersebut, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan hasil perkebunan kelapa sawit yaitu Tandan Buah Segar (TBS).
Adapun hasil perkebunan kelapa sawit yang dihasilkan tersebut tidak dimaksudkan untuk dijual, tetapi seluruhnya akan diolah lebih lanjut menjadi produk Minyak Kelapa Sawit (CPO) dan inti sawit (PK), CPO dan PK yang dihasilkan inilah yang kemudian dijual kepada pihak lain dan merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding; - Bahwa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari Pengenaan PPN, produk CPO dan PK yang dijual oleh perusahaan tidak termasuk sebagai barang yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga atas penyerahan CPO dan PK yang dilakukan oleh Pemohon Banding harus dikenakan PPN sebesar 10% sehingga pajak masukan yang ditanggung oleh Pemohon Banding yang terjadi sehubungan dengan proses produksi CPO dan PK sudah seharusnya bisa dikreditkan oleh Pemohon Banding;
- Bahwa kemudian di Pasal 9 ayat 5 Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa:
“Apabila dalam suatu masa pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, …. maka jumlah pajak masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”;
Bahwa lebih lanjut, di Pasal 16B ayat 3 Undang-Undang PPN Nomor 18/2000 juga menyebutkan bahwa “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau Perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari PPN tidak dapat dikreditkan”;
Bahwa dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang PPN secara jelas menekankan bahwa dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan 2 (dua) macam penyerahan yaitu penyerahan yang terutang PPN dan yang dibebaskan dari PPN maka PM yang berkaitan dengan penyerahan yang dibebaskan dari PPN tidak dapat dikreditkan; - Bahwa dengan demikian, jelas karena Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan/penjualan TBS (yang dibebaskan dari PPN) akan tetapi hanya melakukan kegiatan usaha yang mana atas seluruh penyerahannya terutang PPN 10% yaitu dalam hal ini melakukan penjualan produk CPO dan PK, sehingga dapat disimpulkan bahwa seluruh pajak masukan yang Pemohon Banding kreditkan tersebut berkaitan dengan barang dan jasa untuk menghasilkan CPO yang mana atas penyerahannya seluruhnya terutang PPN 10%;
Bahwa sehingga menurut Pemohon Banding seharusnya seluruh pajak masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut dapat Pemohon Banding kreditkan; - Bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding seharusnya seluruh Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut dapat Pemohon Banding kreditkan dengan kata lain koreksi atas PPN Masukan sebesar Rp131.509.821,00 seharusnya dibatalkan dan koreksi PPN Masukan untuk Masa Pajak November 2008 seharusnya adalah Nihil;
- Kesimpulan:
Bahwa dari uraian dan penjelasan di atas maka perhitungan SKPKB PPN Masa November 2008 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
| No | Keterangan | Menurut Pemohon Banding |
| 1 | Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut olehPemungut PPN Jumlah Penyerahan yang terutang PPN Penyerahan yang tidak terutang PPN Jumlah seluruh Penyerahan | – – – – – |
| Perhitungan PPN Kurang Bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Jumlah perhitungan PPN yang Kurang Bayar | – 303.317.755 303.317.755 (303.317.755) | |
| 3 | Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | 303.317.755 |
| 4 | PPN yang kurang dibayar | – |
| 5 | Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP Jumlah sanksi administrasi | – – – |
| 6 | Jumlah PPN yang masih harus dibayar | – |
Bahwa Surat Permohonan Banding ini Pemohon Banding sampaikan agar Majelis dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;
Bahwa Pemohon Banding bersedia hadir dalam setiap proses persidangan untuk memberikan penjelasan, informasi dan data yang diperlukan dalam sengketa pajak ini;
Bahwa apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili permohonan banding berpendapat lain atas perhitungan menurut Pemohon Banding tersebut, maka mohon kiranya agar Majelis dapat memutuskan perkara dengan seadil-adilnya (ex aquo et bono) dengan memberikan semua hak Pemohon Banding yang dijamin oleh Undang-Undang Perpajakan;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56268/PP/M.XVIII.A/16/2014, tanggal 21 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-539/WPJ.13/2013 tanggal 8 Oktober 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor 00001/207/08/706/13 tanggal 4 Maret 2013 atas nama PT KLM, NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, beralamat di Desa Perigi Keranjik Kapuas Hulu Kalimantan Barat (dengan alamat korespondensi: SN Plaza, Menara II Lt.30 Jalan MH. TH Nomor 51 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat 10350), sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
| Dasar Pengenaan Pajak Ekspor Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut Jumlah Seluruh Penyerahan Perhitungan PPN Kurang Bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Lain-Lain (Kelebihan Bulan Lalu) Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar/(Lebih) Bayar Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya PPN yang kurang/(lebih) dibayar | Rp – Rp – Rp – Rp – Rp – Rp – Rp 303.317.755 Rp – Rp (303.317.755) Rp 303.317.755 Rp – |
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 56268/PP/M.XVIII.A/16/2014, tanggal 21 Oktober 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 November 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-129/PJ./2015 tanggal 13 Januari 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 29 Januari 2015 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-452/4.2/PAN.Wk/2015 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 25 November 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 23 Desember 2015;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali:
Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56268/PP/M.XVIIIA/16/2014 tanggal 21 Oktober 2014 telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding),sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56268/-PP/M.XVIIIA/16/2014 tanggal 21 Oktober 2014 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
- Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
- Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali:
- Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56268/PP/M.XVIIIA/16/2014 tanggal 21 Oktober 2014 atas nama PT KLM,(Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 04 November 2014 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen X0XXXX0X0X00;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56268/PP/M.XVIIIA/16/2014 tanggal 21 Oktober 2014 ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali:
Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp131.509.821,00 sesuai Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN, PP Nomor 7 Tahun 2007, tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN;
- Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali:
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56268/PP/M.XVIIIA/16/2014 tanggal 21 Oktober 2014, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo halaman 21 sampai dengan 31, antara lain berbunyi sebagai berikut:
- Berdasarkan SPOP dan SPPT PBB Pemohon Banding Tahun 2009 yang ada di KPP Pratama Sintang dapat diketahui perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding seluas 10.475.900 m² tahun tanamnya adalah Tahun 2008 sehingga Majelis berpendapat dalam Masa November 2008 perkebunan tersebut belum menghasilkan Tanda Buah Segar sehingga tidak ada penyerahan TBS yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada Masa November 2008 atau tidak ada Pajak Keluaran yang harus dihitung dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;
- Atas pernyataan Terbanding yang menyatakan sampai dengan saat pemeriksaan (LPP Nomor LAP-31/WPJ.13/KP.0600/2013 tanggal 4 Maret 2013) Pemohon Banding tidak mempunyai unit pengolahan TBS menjadi CPO dan PK dimana Pemohon Banding menyatakan bahwa TBS yang dihasilkan dari kebun Pemohon Banding sesuai Perjanjian Pengolahan Tandan Buah Segar yang dibuat antara Pemohon Banding dengan PT Mantap Andalan Unggul tanggal 29 April 2011 yang mulai berlaku tanggal 1 Mei 2011 akan dititipolahkan kepada PT Mantap Andalan Unggul, atas adanya perjanjian titip olah ini Majelis berpendapat kebijaksanaan Pemohon Banding untuk menetapkan TBS yang dihasilkan untuk dititipolahkan merupakan kebijaksanaan bisnis Pemohon Banding yang merupakan hak dari Pemohon Banding;
- Dalam laporan keuangan Pemohon Banding yang diaudit oleh Auditor Independent QQ & YY dimana atas laporan keuangan Pemohon Banding per tanggal 31 Desember 2010 dan 2011 pendapat auditor “Menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material” yang di dalamnya dilaporkan bahwa penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah penjualan Minyak Kelapa Sawit dan Inti Sawit namun tidak terdapat penjualan Tandan Buah Segar, hal ini didukung pula dengan SPM Masa Pajak Pertambahan Nilai selama Tahun 2008 dan Tahun 2011;
- Atas perjanjian titip olah dengan PT Mantap Andalan Unggul Pemohon Banding menyertakan bukti pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Faktur Pajak Tahun 2011 atas transaksi pembayaran sebagai akibat adanya perjanjian titip olah tersebut;
- Atas nilai Faktur Pajak yang menjadi sengketa dalam sengketa banding ini baik Terbanding maupun Pemohon Banding sepakat nilainya adalah Rp131.509.521,00 dan tidak ada sengketa formal atas penerbitan Faktur Pajak yang disengketakan;
- Atas pendapat Terbanding yang menyatakan pada saat pemeriksaan sesuai Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-31/WPJ.13/KP.0600/2013 tanggal 4 Maret 2013 di lokasi usaha Pemohon Banding hanya ada perkebunan kelapa sawit tidak terdapat pabrik pengolahan TBS menjadi CPO dan PK, pendapat Terbanding apabila dikaitkan dengan Surat Persetujuan Penanaman Modal Nomor 146/I/PMDN/2007 tanggal 30 Agustus 2007, Pemohon Banding sesuai dengan Rencana Penyelesaian Proyek yaitu 60 (enam puluh) bulan sejak dikeluarkan surat persetujuan ini (tanggal 30 Agustus 2007) seharusnya sudah mempunyai pabrik pengolahan TBS menjadi CPO dan PK, atas keadaan di lapangan ini Majelis berpendapat bahwa hal ini di luar kewenangan Majelis untuk memberikan pendapat atas tidak tepatnya waktu penyelesaian pembangunan pabrik pengolahan TBS menjadi CPO dan PK sesuai SK BKPM tersebut;
- Berdasarkan hal tersebut diatas Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk masa pajak November 2008 sebesar Rp131.509.521,00;
- Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:2.1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:
Pasal 69 ayat (1):
Alat bukti dapat berupa:- Surat atau tulisan;
- keterangan ahli;
- keterangan para saksi
- pengakuan para pihak; dan/atau
- pengetahuan hakim;
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
Pasal 78:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;2.2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
Pasal 16B ayat (3):
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan;
Penjelasan Pasal 16B ayat (3):
Berbeda dengan ketentuan pada ayat (2), adanya perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran, sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan;
Contoh:
Pengusaha Kena Pajak B memproduksi Barang Kena Pajak yang mendapat fasilitas dari negara, yaitu atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak B menggunakan Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang modal ataupun sebagai komponen biaya lain;
Pada waktu membeli Barang Kena Pajak lain dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak B membayar Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang menjual atau menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut;
Meskipun Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak B kepada Pengusaha Kena Pajak pemasok tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, karena tidak ada Pajak Keluaran berhubung diberikannya fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pajak Masukan tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan”;
Pasal 16B ayat (1) angka 1 huruf (b):
Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;2.3.
Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 1:
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:- Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah
- Barang hasil pertanian;
- Barang hasil pertanian adalah barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang:
- Pertanian, perkebunan, dan kehutanan yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini”;
Pasal 2 ayat (2) huruf c:
“Atas penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis berupa barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai”;
Pasal 3:
“Pajak Masukan atas perolehan barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”;2.4.
Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1) huruf a:
“Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang PPN dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang PPN, maka PM yang dibayar atas perolehan BKP dan atau JKP yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan”;2.5.
SE-90/PJ/2011 tanggal 24 November 2011 tentang pengkreditan pajak masukan pada Perusahaan Terpadu (Integrated) Kelapa Sawit, bahwa: untuk perusahaan kelapa sawit yang terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka: b) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasil pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS), tidak dapat dikreditkan; - Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56268/PP/M.XVIIIA/16/2014 tanggal 21 Oktober 2014 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir V.1. di atas dengan penjelasan sebagai berikut:
- Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa untuk tahun pajak 2008 Termohon Peninjauan Kembali hanya menjalankan kegiatan usaha di bidang perkebunan kelapa sawit dengan produk yang dihasilkan berupa Tandan Buah Segar (TBS). Dalam hal ini Termohon Peninjauan Kembali tidak memiliki pabrik pengolahan sawit untuk produksi CPO dan semua TBS yang dihasilkan dilakukan titip olah kepada perusahaan lain untuk dikelola lebih lanjut;
- Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa dalam menerapkan suatu ketentuan perpajakan harus mempertimbangkan fakta sesungguhnya yang ada dilapangan.
Pemohon Peninjauan Kembali menilai bahwa walaupun Termohon Peninjauan Kembali memiliki Surat Persetujuan Penanaman Modal Nomor 146/I/PMDN/2007 tanggal 30 Agustus 2007 terkait dengan perusahaan sawit terintegrasi, namun fakta yang ada di lapangan bahwa Termohon Peninjauan Kembali tidak memiliki pabrik pengolahan kelapa sawit dan hanya menjalankan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan produk TBS. Dengan demikian Termohon Peninjauan Kembali belum dapat dikategorikan sebagai perusahaan kelapa sawit yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated); - Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa: “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan”;
- Dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Import dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Dari Pengenaan PPN disebutkan barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN diantaranya TBS, cangkang, ampas daun dan komposnya serta limbah untuk pakan ternak, tempurung basah/kering;
- Dalam hal suatu barang ditetapkan sebagai bukan Barang Kena Pajak (Non BKP) atau mendapat fasilitas dibebaskan maka tidak ada PPN yang dipungut pada saat menyerahkan barang tersebut, sehingga Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP dan atau JKP yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tidak dapat dikreditkan. Dengan demikian Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP dan atau JKP dalam rangka menghasilkan TBS (misal, Pajak Masukan atas pupuk untuk TBS) yang dihasilkan dari unit perkebunan (kelapa sawit), tidak dapat dikreditkan. Hal tersebut di atas sudah sesuai dengan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN yang mengatur bahwa: “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dari/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan;
- Ketentuan mengenai Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dalam rangka menghasilkan Tandan Buah Segar yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN berlaku sama terhadap semua Wajib Pajak, baik bagi perusahaan kelapa sawit yang terpadu (integrated) maupun bagi perusahaan kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated). Hal ini sudah sesuai dengan prinsip/filosofi/jiwa perlakuan yang sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang PPN yang berbunyi: “Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang-Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya same dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan, harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut; - Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 90/PJ/2011 tanggal 23 November 2011 tentang Pengkreditan Pajak Masukan pada Perusahaan Terpadu (Integrated) Kelapa Sawit, ditegaskan kembali bahwa untuk perusahaan kelapa sawit yang terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan unit atau kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, maka:
- Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata untuk kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak (CPO/PKO), dapat dikreditkan;
- Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan menghasilkan barang hasil pertanian yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS), tidak dapat dikreditkan;
- Sedangkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak sekaligus untuk kegiatan menghasilkan BKP Strategis, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran BKP terhadap peredaran seluruhnya.
- Berdasarkan ketentuan tersebut maka PPN yang dikoreksi oleh Pemohon Peninjauan Kembali untuk masa pajak November 2008, nyata-nyata digunakan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS), yang merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan. Dalam hal ini baik perusahaan kelapa sawit yang terpadu (integrated) maupun perusahaan kelapa sawit yang tidak terpadu (non integrated) diberlakukan ketentuan perpajakan yang sama, sepanjang Pajak Masukan yang dikreditkan nyata-nyata digunakan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS), yang merupakan Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai maka Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan;
- Berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak antara lain diatur bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
- Dengan demikian putusan Majelis untuk membatalkan koreksi Termohon Peninjauan Kembali tidak tepat karena tidak didasarkan pada fakta di persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga atas sengketa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp131.509.821,00 diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga putusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.56268/PP/M.XVIIIA/16/2014 tanggal 21 Oktober 2014 harus dibatalkan;
- Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put. 56268/PP/M.XVIIIA/16/2014 tanggal 21 Oktober 2014 yang menyatakan:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-539/WPJ.13/2013 tanggal 8 Oktober 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor 00001/207/08/706/13 tanggal 4 Maret 2013 atas nama PT KLM, NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, beralamat di Desa Perigi Keranjik Kapuas Hulu Kalimantan Barat (dengan alamat korespondensi: SN Plaza, Menara II Lt.30 Jalan MH. TH Nomor 51 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat X0XX0), sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagaimana perhitungan di atas;adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-539/WPJ.13/2013, tanggal 8 Oktober 2013, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKBKP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor 00001/207/08/706/13, tanggal 4 Maret 2013 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-X0X.00X, sehingga pajak yang harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp131.509.821,00 sesuai Pasal 16 B ayat (3) Undang-Undang PPN, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dali-ldalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali dahulu jasa titip olah berupa jasa titip olah (Maklon) Tandan Buah Segar kepada Pihak Pengolah bukan merupakan penyerahan hak/BKP yang bersifat strategis (vide Pasal 1A ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN). Sedangkan imbalan jasa pengolahan Tandan Buah Segar kepada Perusahaan afiliasi Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah membayar PPN 10% dan memotong PPh Pasal 23 serta tidak pernah melakukan penjualan Tandan Buah Segar yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan pengenaan PPN, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Juncto Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Juncto dan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 21 Desember 2016 oleh H. HHH, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis : ttd/ Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd/ Dr. GGG, S.H., C.N., Biaya – biaya : 1. M e t e r a i…………….. Rp 6.000,00 2. R e d a k s i…………….. Rp 5.000,00 3. Administrasi ………..…. Rp 2.489.000,00 Jumlah ………. Rp 2.500.000,00 | Ketua Majelis: ttd/ H. HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti ttd/ HHH, S.H., M.H., |
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP. XX0000XXX

